Bekasi, Bidik-kasusnews.com — Suasana penuh disiplin dan semangat kebersamaan mewarnai apel pagi gabungan yang dilaksanakan Batalyon Arhanud 6/BAY, Rabu pagi (16/4). Kegiatan ini menjadi momentum penting karena dipimpin langsung oleh Komandan Batalyon yang baru, Letkol Arh Mohammad Arifin, S.I.P., sebagai langkah awal dalam masa kepemimpinannya.(16/4/2025) Apel gabungan dilanjutkan dengan Jam Komandan, yang menjadi sarana komunikasi strategis antara pimpinan dan prajurit. Dalam sambutannya, Letkol Arifin secara resmi memperkenalkan diri dan menyampaikan arahan penting mengenai tanggung jawab, disiplin, serta nilai-nilai kekompakan dalam satuan Arhanud. “Sebagai keluarga besar Rangkok, mari kita perkuat soliditas, tingkatkan profesionalisme, dan tunjukkan loyalitas dalam setiap penugasan. Saya yakin, dengan semangat yang kita miliki, Batalyon Arhanud 6/BAY akan terus menjadi kebanggaan TNI AD,” ujar Letkol Arifin tegas. Kegiatan ini bukan sekadar rutinitas apel, melainkan bagian dari konsolidasi awal untuk memastikan kesiapan prajurit dalam menghadapi dinamika tugas ke depan. Melalui pendekatan yang komunikatif dan kepemimpinan yang visioner, Letkol Arifin ingin membangun fondasi kuat di awal masa jabatannya. Diharapkan, di bawah arahan komandan yang baru, Batalyon Arhanud 6/BAY dapat terus mempertahankan semangat juang dan menjaga reputasi sebagai satuan pertahanan udara yang tangguh dan solid.(Agus)
Jakarta, Bidik-kasusnews.com — Kejaksaan Agung terus mengintensifkan penyidikan atas kasus dugaan korupsi besar-besaran yang melibatkan PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Pada Rabu (16/4), Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tiga orang saksi penting guna mendalami skema pengelolaan keuangan dan investasi perusahaan tersebut pada periode 2008 hingga 2018.(16/4/2025) Ketiga saksi yang diperiksa terdiri dari: LR, mantan anggota Direksi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) RST, agen lepas dari PT Mirae Asset Sekuritas, yang sebelumnya dikenal dengan nama PT E-Trading Sekuritas dan PT Daewoo MM, asisten pribadi Pieter Resimen, yang diduga membantu transaksi saham bersama tokoh lain bernama Joko H. Tirto Pemeriksaan ini berkaitan dengan pengembangan penyidikan perkara atas nama tersangka IR, yang disebut memiliki peran krusial dalam praktik korupsi pengelolaan dana investasi Jiwasraya. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menegaskan, “Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi pemberkasan, sehingga penanganan perkara dapat berjalan optimal dan transparan.” Kasus Jiwasraya menjadi salah satu skandal korupsi keuangan paling disorot dalam satu dekade terakhir, dengan nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai triliunan rupiah. Pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat diharapkan bisa membuka lebih banyak tabir dugaan keterlibatan jaringan pelaku lainnya.(Agus
Sukabumi, Bidik-Kasusnews.com Sukabumi – Pemerintah Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi menggelar acara Halal Bihalal untuk menjalin tali silaturahmi bersama seluruh perangkat desa/kelurahan, BPD, Bhabinkamtibmas, Babinsa, RT/RW, Tim Penggerak PKK, MUI, DMI, UPZ,IPHI,pkdt, tokoh agama dan tokoh masyarakat, berlangsung di aula kantor Kecamatan setempat, pada Rabu (16/04/2025). Camat Jampangkulon, Dading,S.Pd mengatakan, halal bihalal pasca Idul Fitri digelar untuk mempererat tali silaturahmi dan saling memaafkan serta merawat kebersamaan aparatur dan staf perangkat Kecamatan bersama unsur lain sebagai penggerak pemerintah Kecamatan Jampangkulon. “Alhamdulillah, halal bihalal ini kami adakan untuk menyambung tali silaturahmi, memperkuat kekeluargaan dan menjalin komunikasi dengan pegawai yang ada di wilayah Kecamatan Jampangkulon dengan sepuluh desa dan satu kelurahan,” kata Dading. Dirinya berharap, pasca Hari Raya Idul Fitri 1446 H, seluruh pegawai yang ada di Kecamatan Jampangkulon dapat lebih kompak dan semangat dalam meningkatkan kinerja guna memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Ya, lebih mempererat persatuan dan kesatuan di Kecamatan Jampangkulon, kita tinggalkan segala hal yang tidak baik di tahun lalu, ganti dengan hal-hal yang baik di tahun ini dalam melayani masyarakat,” ungkapnya. Dading berpesan kepada semua perangkat Kecamatan Jampangkulon agar terus meningkatkan pelayanan kepada masayarakat dan menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya. “Terus menjaga kekompakan dengan penuh semangat, agar menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggungjawab dalam melayani masyarakat yang ada di wilayah Kecamatan Jampangkulon,” harapnya. Sementara sebagai Penceramah yang mengisi acara tersebut adalah, Ustadz Apit dari Kampung Salagedang Desa Bojongsari, beliau mengatakan acara halal bihalal ini untuk bmeningkatkan tali silaturahmi antar pemerintah Kecamatan , Desa dan Kelurahan dengan terus merajut kebersamaan serta gotong royong. “Acara halal bihalal ini sangat luar biasa, karena dengan adanya acara ini, antar pimpinan dan staf pemerintah Kecamatan Jampangkulon maupun desa dan kelurahan semua bisa bersinergi dan menambah soliditas dalam pengabdian melayani masyarakat,” pungkasnya. DICKY, S
Majalengka, Bidik-kasusnews.com Majalengka, Polres Majalengka menggelar latihan pengendalian massa (Dalmas), di halaman Mapolres Majalengka, Rabu (16/04/2025), dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan kesiapsiagaan personel menghadapi unjuk rasa hingga kerusuhan. Latihan diikuti oleh puluhan personel, yang tergabung dalam Ton Dalmas awal dan lanjutan. Kegiatan difokuskan pada penguatan formasi Dalmas awal dan lanjut, penggunaan perlengkapan Dalmas secara tepat, serta latihan skenario pengamanan unjuk rasa dengan pendekatan humanis dan terukur. Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian, menegaskan bahwa latihan ini bukan hanya bentuk kesiapan fisik, tetapi juga penguatan mental dan respons personel terhadap dinamika di lapangan. “Latihan ini bertujuan untuk memastikan seluruh personel mampu bertindak cepat, tepat, dan profesional dalam menghadapi situasi kerumunan massa. Pendekatan humanis tetap menjadi prinsip utama kami, sesuai dengan kebijakan Polri yang Presisi,” kata Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian. Personel dilatih untuk mampu membedakan pendekatan yang digunakan dalam tiap situasi, serta menjalin komunikasi yang efektif dengan para koordinator aksi. Kapolres menambahkan bahwa latihan akan terus dilakukan secara berkala agar setiap personel tetap siap menjalankan tugas kapan pun dibutuhkan. “Dengan latihan rutin seperti ini, kita harapkan respons anggota di lapangan akan semakin sigap, namun tetap mengedepankan sikap santun dan profesional,” kata dia. Sebelumnya Polres Majalengka resmi membentuk Peleton Pengendalian Massa (Ton Dalmas), dengan mengusung konsep penanganan unjuk rasa yang lebih humanis, komunikatif, dan persuasif. Pembentukan peleton dalmas ini merupakan bagian dari upaya menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, serta merespons dinamika sosial masyarakat secara lebih bijaksana. Pembentukan Ton Dalmas ini, juga merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga hak demokratis warga negara, untuk menyampaikan pendapat di muka umum, tanpa mengesampingkan aspek keamanan dan ketertiban masyarakat. Asep Rusliman
Jatim, Bidik-kasusnews.com GRESIK – Aksi cepat dan responsif kembali diperlihatkan oleh jajaran Kepolisian Resor Gresik Polda Jatim demi kelancaran arus lalu lintas. Di tengah kepadatan lalu lintas dan sengatan panas matahari, tampak anggota Polsek Menganti yang merupakan jajaran Polres Gresik, sedang berjibaku membantu warga yang kesulitan saat kendaraanya mengalami ban bocor. Kanit Lantas Polsek Menganti, Ipda Kholik mengatakan awalnya mendapat laporan dari pengguna jalan bahwa ada truk mogok yang mengakibatkan lalulintas tersendat. “Ada laporan, lalu kami cek lokasi dan ternyata benar ada truk yang ban nya bocor dan kesulitan ban pengganti,” ujarnya, Selasa (15/4). Mengetahui sopir dan kenek truk tengah kebingungan, Ipda Kholik bersama anggotanya segera membawa ban truk yang bocor tersebut ke tempat tukang ban dengan mobil patrolinya. Ia memberikan tumpangan kepada sopir dan kenek untuk mencari bantuan serta peralatan yang dibutuhkan, demi mempercepat proses perbaikan. “Tukang ban lumayan agak jauh jadi kami antar dengan mobil dinas,” terangnya. Langkah sigap ini pun berdampak positif. Arus lalu lintas yang sempat tersendat kembali lancar, dan kekhawatiran pengguna jalan lainnya pun teratasi. Di tempat terpisah, Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, mengapresiasi tindakan cepat personel di lapangan. Ia menegaskan bahwa kehadiran Polisi bukan hanya dalam penegakan hukum, namun juga sebagai pelindung dan pelayan masyarakat dalam berbagai situasi. “Kami akan terus memberikan pelayanan terbaik demi kenyamanan dan keselamatan masyarakat, khususnya dalam menjaga kelancaran lalu lintas,” ujarnya. Aksi tersebut pun mendapat apresiasi dari warga sekitar yang merasa terbantu. “Untung ada pak Polisi yang bantu kami, sehingga permasalahan yang mengakibatkan pengguna jalan lain terganggu ini jadi teratasi,” ungkap sopir truk dengan senyum lega. Ia juga mengatakan kehadiran aparat kepolisian di tengah kondisi darurat seperti ini menjadi bentuk nyata dari pelayanan publik yang humanis dan solutif. “Terimakasih pak Polisi, kami mohon maaf telah merepotkan,” ungkap Sopir truk. (Agus)
Majalengka, Bidik-kasusnews.com Majalengka, Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian,S.H.,S.I.K.,M.H. bersama Para Pejabat utama Polres Majalengka melakukan Pengecekan di Polsek Rajagaluh dan Polsek Sukahaji. Selasa (15/4/2025). Pengecekan kali ini kali, Kapolres mengecek kesiapan anggota serta memeriksa kebersihan lingkungan Kantor Mako dan untuk mengecek situasi dan kondisi Polsek dan memastikan seluruh jajarannya yang ada di Polsek dapat berjalan dengan maksimal, sesuai prosedural dan professional dalam melayani masyarakat. Kapolres Majalengka mengatakan pengecekan terhadap Polsek jajaran bertujuan untuk memantau langsung pelaksanaan tugas Personil. “Disamping itu dapat diketahui sejauh mana kegiatan yang telah dilaksanakan oleh masing-masing Polsek meski setiap kejadian di laporkan langsung oleh masing-masing Polsek jajaran baik melalui HT, dan telepon,” tuturnya. Kepada anggota Polsek, AKBP Willy Andrian berpesan agar anggota selalu siap siaga baik dalam pelaksanaan tugas ataupun antisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas dan ancaman lainnya. ”Tingkatkan pelayanan dan kewaspadaan anggota saat jaga dan lakukan Patroli dikawasan yang dianggap rawan, Baik rawan kejahatan ataupun rawan kecelakaan. Ingatkan warga agar selalu siap dan berhati hati,” tutupnya. Asep Rusliman
Jakarta, Bidik-kasusnews.com Jakarta — Dalam langkah progresif penegakan hukum yang lebih manusiawi, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui penyelesaian empat perkara narkotika melalui pendekatan Restorative Justice. Keputusan ini diumumkan dalam ekspose virtual yang digelar pada Selasa (15/4/2025). Empat tersangka yang berkasnya disetujui untuk diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif berasal dari dua wilayah hukum, yakni Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat. Mereka adalah: Ambyah Surya Saputra alias PT – Jakarta Timur Wisnu Dwi Laksono bin Kasirun – Jakarta Timur Feri Eka Putra bin Akmam alias Feri – Pasaman Barat M. Al Amin alias Amin bin Bulus Salam – Pasaman Barat Keempat tersangka dijerat dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bukan Bandar, Hanya Pengguna Keputusan untuk menggunakan mekanisme Restorative Justice ini didasarkan pada sejumlah pertimbangan objektif, antara lain: hasil laboratorium menunjukkan para tersangka positif menggunakan narkoba, namun tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap. Mereka dikategorikan sebagai pengguna akhir, bukan produsen atau pengedar. Lebih lanjut, hasil asesmen terpadu menyebutkan bahwa para tersangka tergolong sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika, dan belum pernah menjalani rehabilitasi lebih dari dua kali. Mereka juga tidak masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif ini menjadi bentuk pelaksanaan asas Dominus Litis oleh jaksa, dengan tetap mengacu pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021,” tegas JAM-Pidum Prof. Asep. Langkah Humanis dan Reformatif Pendekatan ini sejalan dengan semangat reformasi penegakan hukum di Indonesia, yang tidak hanya bertujuan menghukum, tetapi juga memulihkan individu dan mengurangi beban lembaga pemasyarakatan. Para tersangka akan diarahkan ke jalur rehabilitasi agar dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik. Kepala Kejaksaan Negeri di masing-masing wilayah diminta segera menerbitkan surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif sebagai tindak lanjut dari persetujuan ini. (Agus)
Jakarta, Bidik-kasusnews.com — Kejaksaan Agung kembali memperkuat langkah penegakan hukum di sektor energi. Kali ini, enam orang saksi diperiksa dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang mencuat dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) beserta anak usahanya, selama periode 2018 hingga 2023.(15/4/2025) Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), terhadap sejumlah tokoh kunci dari berbagai unit strategis dalam tubuh Pertamina dan mitra kerjanya. Enam nama yang diperiksa di antaranya: DPR, mantan Direktur Utama PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Persero periode 2015–2016; FTR, Manager Market Research & Data Analysis PT Kilang Pertamina Internasional; ABN, General Manager PT KPI Refinery Unit VI Balikpapan; YT, General Manager PT KPI Refinery Unit IV Balongan; WSW, General Manager PT KPI Refinery Unit IV Cilacap; EJU, Vice President Process and Facility PT Kilang Pertamina Internasional. Pemeriksaan ini terkait dengan kasus yang menjerat Tersangka YF dan sejumlah pihak lain. Dugaan korupsi tersebut meliputi penyimpangan dalam pengadaan, distribusi, hingga pengelolaan hasil produksi minyak mentah dan produk kilang, yang berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara. Langkah pemeriksaan ini menjadi bagian dari strategi Kejaksaan untuk mengungkap keterlibatan para pengambil kebijakan maupun pihak operasional yang diduga mengetahui atau terlibat dalam proses yang menyimpang. Pihak Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel, mengingat sektor energi merupakan hulu strategis yang memengaruhi hajat hidup masyarakat luas.(Agus)
Jakarta, Bidik-kasusnews.com — Penyidikan perkara korupsi tata niaga timah yang melibatkan sejumlah korporasi besar terus bergulir. Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS memeriksa dua orang saksi penting guna memperkuat pembuktian dalam perkara yang menyedot perhatian publik tersebut.(15/4/2025) Dua saksi berinisial FTR yang diketahui menjabat sebagai marketing, serta LG selaku karyawan swasta, dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah Tbk, yang berlangsung sejak tahun 2015 hingga 2022. Keduanya diperiksa dalam rangka penyidikan terhadap perkara besar yang menyeret nama Tersangka Korporasi Refined Bangka Tin dan sejumlah pihak lainnya. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk melengkapi berkas perkara dan mengungkap alur distribusi serta potensi kerugian negara dalam tata kelola komoditas strategis tersebut. Skema dugaan korupsi di sektor pertambangan ini menjadi perhatian karena menyangkut komoditas bernilai tinggi yang menjadi salah satu tulang punggung ekspor nasional. Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan hingga seluruh pihak yang terlibat, baik individu maupun korporasi, dimintai pertanggungjawaban hukumnya. Kasus ini juga menegaskan pentingnya reformasi tata niaga di sektor pertambangan agar tidak menjadi ladang subur praktik kecurangan dan penyalahgunaan wewenang. (Agus)
Jakarta, Bidik-kasusnews.com — Penegakan hukum terhadap praktik korupsi di sektor peradilan kembali mendapat sorotan. Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menetapkan MSY, Legal Corporate PT Wilmar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.(15/4/2025) Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat TAP-28/F/2/Fd.2/04/2025 dan PRIN-30/F.2/Fd.2/04/2025 yang diterbitkan pada 15 April 2025. MSY diduga berperan penting dalam menyiapkan dana sebesar Rp60 miliar dalam bentuk mata uang asing untuk mempengaruhi hasil putusan perkara minyak goreng yang ditangani korporasinya. Pengungkapan kasus ini bermula dari penggeledahan yang dilakukan penyidik JAM PIDSUS di tiga lokasi pada Sabtu, 12 April 2025, yang tersebar di dua provinsi. Dari operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah aset mewah berupa dua unit mobil Mercedes Benz, satu unit Honda CRV, dua unit motor Vespa, serta empat unit sepeda Brompton. Penyidikan pun berkembang setelah pemeriksaan terhadap lima saksi, termasuk MSY dan dua tersangka lainnya, yaitu WG dan MS. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, skenario suap bermula dari permintaan bantuan “pengurusan perkara” oleh WG, yang kemudian disampaikan kepada MS dan diteruskan ke MSY. Pertemuan-pertemuan krusial terjadi, salah satunya di restoran Daun Muda, Jakarta Selatan, dan Layar Seafood, Kelapa Gading. Dalam pertemuan tersebut, nominal suap yang awalnya Rp20 miliar meningkat menjadi Rp60 miliar, dengan janji hasil putusan yang menguntungkan pihak korporasi. Uang tersebut akhirnya diserahkan secara bertahap dan diduga mengalir ke tangan pihak yang memiliki kewenangan atas putusan perkara. Salah satu lokasi serah terima uang diduga terjadi di kawasan SCBD, Jakarta. Atas perbuatannya, MSY dikenakan Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 Ayat (1) jo. Pasal 13 jo. Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Saat ini, tersangka MSY telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lanjutan. Kejaksaan Agung menegaskan akan menindak tegas segala bentuk intervensi terhadap proses hukum, termasuk dari kalangan korporasi besar. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha agar tidak bermain api dengan sistem peradilan.(Agus)