Makassar | Bidik-kasusnews.com – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI), Lanud Sultan Hasanuddin menggelar kegiatan Bakti Teritorial Prima berupa pembersihan lingkungan di Jalan Poros Borongloe, Desa Bontomatene, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Jumat (12/9/2025). Komandan Lanud Sultan Hasanuddin, Marsma TNI Arifaini Nur Dwiyanto, M.Han., menyampaikan apresiasinya atas partisipasi prajurit dan masyarakat dalam aksi peduli lingkungan tersebut. Menurutnya, kegiatan ini menjadi wujud nyata kepedulian TNI Angkatan Udara terhadap kebersihan serta bentuk kemanunggalan TNI dengan rakyat. “Melalui bakti teritorial ini, kami ingin menghadirkan TNI di tengah masyarakat dengan aksi nyata yang bermanfaat. Lingkungan yang bersih dan sehat akan membawa dampak positif bagi kehidupan sehari-hari,” ujarnya. Dalam kegiatan itu, prajurit Lanud bersama warga bergotong-royong membersihkan saluran air, mengangkut sampah, serta merapikan area jalan umum agar lebih indah, bersih, dan nyaman. Masyarakat sekitar menyambut antusias dan ikut bergabung dalam aksi tersebut. Turut hadir dalam kegiatan, Kadister Lanud HND Letkol Pom I Nyoman Swardita, S.H., M.I.Pol., Kasi Tahwil Dister Lanud HND Letkol Kes Dr. Amiruddin, SKM., SH., MH., serta Kepala Desa Bontomatene. Kehadiran TNI AU di tengah masyarakat ini diharapkan dapat terus mempererat sinergi, meningkatkan kepedulian, serta menumbuhkan kesadaran bersama dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan. ( Agus)
Jakarta | Bidik-kasusnews.com – Polemik dualisme kepemimpinan Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) kembali mencuat setelah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) menerbitkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan atas nama SOKSI versi Misbakhun pada 2 September 2025. Terbitnya SK tersebut menimbulkan kebingungan di kalangan kader SOKSI, mengingat kepengurusan resmi SOKSI sejak Musyawarah Nasional (Munas) 2017 telah dipimpin Ketua Umum Ali Wongso Sinaga dan tercatat sah di Kemenkumham. Ketua Dewan Pimpinan Nasional (Depinas) SOKSI, Riko Heryanto, mempertanyakan legalitas SK itu. Ia menilai penerbitan SK tersebut janggal karena Misbakhun sebelumnya tercatat sebagai pimpinan organisasi berbeda, yakni Depinas SOKSI, bukan SOKSI. “Bagaimana mungkin organisasi bernama Depinas SOKSI bisa berubah nama menjadi Organisasi SOKSI hanya lewat pembaruan SK? Ini jelas pengambilalihan paksa nama organisasi,” tegas Riko kepada wartawan di Kantor Depinas SOKSI, Epicentrum, Jakarta, Kamis (11/9/2025). Riko menambahkan, perubahan nama organisasi dalam SK tanpa dasar hukum yang jelas merupakan bentuk dugaan penyalahgunaan wewenang. Karena itu, ia mendesak Kemenkumham segera membatalkan SK SOKSI versi Misbakhun. “Dengan pembatalan itu, Kemenkumham bisa mengembalikan fungsi penegakan hukum dan menjaga marwah lembaga negara,” ujarnya. Lebih lanjut, Riko menjelaskan akar persoalan ini bermula pada tahun 2020, ketika Misbakhun sebagai Sekjen Depinas SOKSI mendaftarkan organisasinya ke Kemenkumham dengan nama yang mirip SOKSI. Pendaftaran itu memicu kebingungan publik karena menimbulkan kesan seolah ada dua organisasi SOKSI yang sah. Riko yang juga calon legislatif DPR RI dari Partai Golkar pada Pemilu 2024 mengaku kecewa atas langkah tersebut. Menurutnya, organisasi tidak boleh diambil alih dengan cara manipulatif. “Kalau ingin memimpin organisasi, lakukan secara legal. Jangan pakai cara akal-akalan yang justru merusak marwah organisasi,” katanya. Ia juga mengingatkan politisi dan pejabat negara agar belajar dari gelombang demonstrasi besar, baik di Indonesia maupun luar negeri, yang dipicu keresahan rakyat terhadap penyalahgunaan kekuasaan. “Masyarakat kini sudah melek hukum, mereka bisa melihat dengan jelas praktik penyalahgunaan wewenang. Kalau kebiasaan ini tidak dihapuskan, keresahan publik akan terus terjadi,” tegas Riko. Menutup pernyataannya, Riko kembali menekankan agar SK Kemenkumham cq Dirjen AHU terkait kepengurusan SOKSI versi Misbakhun ditinjau ulang. “SK itu jelas mengindikasikan dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemaksaan kehendak. Demi kepastian hukum dan etika, seharusnya segera dibatalkan,” pungkasnya. ( Fahmi)
Jakarta | Bidik-kasusnews.com – Polemik dualisme kepemimpinan di tubuh Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) kembali mencuat. Hal ini dipicu terbitnya Surat Keputusan (SK) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang mengesahkan kepengurusan SOKSI versi Misbakhun pada 2 September 2025. Ketua Dewan Pimpinan Nasional (Depinas) SOKSI, Riko Heryanto, menilai penerbitan SK tersebut sarat kejanggalan dan berpotensi merusak marwah organisasi. Menurutnya, sejak Musyawarah Nasional (Munas) 2010, SOKSI yang sah dipimpin oleh Ketua Umum Ali Wongso Sinaga dan telah terdaftar secara legal di Kemenkumham. “Bagaimana mungkin organisasi bernama Depinas SOKSI tiba-tiba berubah menjadi Organisasi SOKSI hanya lewat SK Kementerian? Ini jelas pengambilalihan paksa nama organisasi,” tegas Riko dalam konferensi pers di Kantor Depinas SOKSI, Epicentrum, Jakarta, Kamis (11/9/2025). Ia menyebut perubahan nama organisasi dalam SK Kemenkumham tanpa proses hukum yang sah merupakan ironi besar. “Tidak mungkin nama organisasi bisa berubah hanya karena pembaruan struktur. Anehnya, hal ini justru disahkan oleh Dirjen AHU,” lanjutnya. Atas dasar itu, Riko mendesak Kemenkumham segera membatalkan SK kepengurusan SOKSI versi Misbakhun. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjaga kepastian hukum, memulihkan kepercayaan publik, dan menegakkan wibawa lembaga negara. “Dengan membatalkan SK itu, Kemenkumham menunjukkan komitmen menjaga hukum dan tidak memberi ruang pada praktik penyalahgunaan wewenang,” ujar Riko. Lebih jauh, Riko menjelaskan bahwa polemik ini bermula sejak 2020, ketika Misbakhun yang saat itu menjabat Sekretaris Jenderal Depinas SOKSI mendaftarkan organisasinya ke Kemenkumham dengan nama mirip SOKSI. Pendaftaran itu menimbulkan kebingungan di kalangan kader maupun publik, seolah-olah terdapat dua SOKSI yang sah. Riko yang juga caleg Partai Golkar dalam Pemilu 2024 menilai langkah Misbakhun tidak hanya manipulatif, tetapi juga berpotensi menodai nama baik organisasi. “Kalau ingin memimpin, lakukan dengan cara legal. Jangan merusak marwah organisasi,” katanya. Ia juga mengingatkan agar politisi dan pejabat negara belajar dari gelombang demonstrasi besar di berbagai negara yang kerap dipicu penyalahgunaan wewenang. “Rakyat sudah melek hukum, mereka bisa menilai dengan jelas. Kalau praktik seperti ini dibiarkan, keresahan publik akan terus berulang,” tandasnya. Menutup pernyataannya, Riko menegaskan kembali bahwa SK Dirjen AHU tentang SOKSI versi Misbakhun perlu ditinjau ulang. “SK itu jelas mengindikasikan dugaan penyalahgunaan wewenang. Demi keadilan, etika, dan kepastian hukum, sudah seharusnya dibatalkan,” pungkasnya. ( Fahmi)
Jakarta | Bidik-kasusnews.com – Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal TNI Agus Subiyanto menggelar kegiatan sosial di Markas Besar (Mabes) TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (12/9/2025). Dalam kegiatan tersebut, Panglima TNI membagikan 600 paket sembako kepada masyarakat sekaligus melepas 500 ekor burung ke alam bebas. Pembagian sembako dilakukan sebagai bentuk kepedulian TNI untuk membantu kebutuhan warga sekitar Mabes TNI. Sementara itu, pelepasan burung menjadi simbol komitmen TNI dalam menjaga kelestarian lingkungan dan keseimbangan ekosistem. Adapun jenis burung yang dilepaskan meliputi terucuk, kutilang, perkutut, kaso-kaso, jalak kebo, tekukur, obyor jawa, hingga burung emprit. Keanekaragaman burung tersebut diharapkan mampu memperkaya ekosistem dan menambah keasrian lingkungan sekitar. Jenderal Agus menegaskan, kegiatan ini bukan hanya wujud kepedulian TNI kepada rakyat, tetapi juga upaya untuk menjaga keharmonisan antara manusia dan alam. “TNI hadir bukan hanya untuk menjaga pertahanan negara, tetapi juga untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan lingkungan,” ujarnya. Suasana kegiatan berlangsung hangat dan penuh kebersamaan. Masyarakat penerima sembako menyambut gembira bantuan yang diberikan, sementara pelepasan burung disambut dengan antusias sebagai simbol harapan akan lingkungan yang lebih lestari. Melalui kegiatan ini, TNI menegaskan perannya sebagai garda terdepan bangsa yang selalu dekat dengan rakyat serta peduli terhadap kelestarian alam. ( Agus)
Amuntai, Bidik-kasusnews.com – Kepolisian Resor Hulu Sungai Utara (Polres HSU) melalui Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) kembali melaksanakan kegiatan Jumat Keliling sekaligus Jumat Berkah dengan berbagi makanan, minuman, dan sembako kepada jamaah serta pengurus masjid. Kegiatan berlangsung pada Jumat (12/9/2025) sekitar pukul 12.00 WITA di Masjid Riadushalihin, Desa Palampitan Hilir, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Binmas Polres HSU, AKP Syaifullah, S.H., bersama personel Sat Binmas lainnya yaitu Sari Kaur Mintu, Brigadir Ratna Eka S., Aipda Sugeng, Aipda Irma Fitri H., Briptu M. Ahlun Nazhar, Bripda Ahmad Hasan, dan M. Juni Banum TK.I Satbinmas. Kehadiran jajaran kepolisian ini mendapat sambutan hangat dari masyarakat dan jamaah masjid setempat. Rangkaian kegiatan diawali dengan salat Jumat berjamaah bersama warga, dilanjutkan dengan berbagi makanan dan minuman gratis kepada jamaah. Selain itu, Sat Binmas Polres HSU juga menyerahkan bingkisan berupa sembako kepada takmir Masjid Riadushalihin sebagai bentuk kepedulian dan dukungan terhadap aktivitas keagamaan di lingkungan masyarakat. Kapolres Hulu Sungai Utara, AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si melalui PS. Kasi Humas Polres HSU, IPTU Asep Hudzainur menyampaikan bahwa kegiatan Jumat Keliling dan Jumat Berkah ini merupakan wujud nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat. “Program ini bukan hanya sekadar berbagi, namun juga sebagai sarana mempererat tali silaturahmi serta membangun komunikasi yang harmonis antara Polri dan masyarakat,” ucap IPTU Asep. Lebih lanjut, IPTU Asep menambahkan, kegiatan berbasis keagamaan dan sosial ini juga sejalan dengan upaya Polres HSU dalam menciptakan cooling system, yaitu membangun suasana yang sejuk, kondusif, dan penuh kekeluargaan. “Kami berharap, melalui kegiatan ini terjalin hubungan yang semakin erat antara aparat kepolisian dan masyarakat, sehingga tercipta rasa aman, nyaman, dan damai di lingkungan Kabupaten HSU,” tambahnya. Selain itu, kegiatan Jumat Keliling juga menjadi sarana Polri untuk menyerap aspirasi, mendengarkan masukan masyarakat, sekaligus menyampaikan pesan-pesan kamtibmas agar masyarakat tetap waspada terhadap berbagai bentuk gangguan keamanan. Hal ini menunjukkan bahwa Polres HSU tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga berperan aktif dalam aspek sosial dan keagamaan. Kapolres HSU menegaskan bahwa pihaknya akan terus konsisten menggelar kegiatan sosial keagamaan seperti Jumat Berkah secara rutin. “Kami ingin masyarakat merasakan langsung bahwa Polri hadir bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai sahabat dan mitra dalam menjaga kebersamaan serta persaudaraan,” tutup Kapolres dalam keterangannya. Dengan kegiatan ini, Polres HSU kembali membuktikan komitmennya untuk dekat dengan masyarakat melalui langkah-langkah humanis, sehingga tercipta sinergi yang kuat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Bumi Murakata. ( Agus)
Amuntai, Bidik-kasusnews.com – Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) kembali menorehkan prestasi dengan berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika. Seorang pria berinisial A (41) merupakan warga Jalan Negara Dipa Kelurahan Sungai Malang Kecamatan Amuntai Tengah Kab Hulu Sungai Utara yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) diamankan karena kedapatan menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Negara Dipa, Kelurahan Sungai Malang, Kecamatan Amuntai Tengah, Rabu (10/9/2025) malam. Kapolres Hulu Sungai Utara, AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres HSU, IPTU Asep Hudzainur menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkotika di rumah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, anggota Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Sutargo, S.H., M.M. segera melakukan penyelidikan dan patroli monitoring di sekitar lokasi. “Setelah dilakukan pemantauan, tim kami segera bergerak melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka A bersama satu orang lainnya. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT setempat, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 2,60 gram,” terang IPTU Asep. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka yakni 3 paket sabu-sabu dengan rincian: paket pertama seberat 0,21 gram ditemukan di ruang tengah rumah, paket kedua seberat 1,32 gram ditemukan di atas kulkas dapur, dan paket ketiga seberat 1,07 gram yang tercecer di lantai rumah. Selain itu, turut diamankan timbangan digital mini scale, sedotan plastik (sendok), plastik klip, uang tunai Rp400.000, serta satu unit handphone Android yang diduga digunakan untuk transaksi. IPTU Asep menambahkan, tersangka A saat ini telah diamankan di Polres HSU bersama barang bukti guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika, tanpa pandang bulu. “Tidak ada toleransi bagi pelaku penyalahgunaan narkotika, siapa pun orangnya. Kami akan tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku demi menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tegas Kapolres. Lebih lanjut, Kapolres HSU juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang turut memberikan informasi kepada pihak kepolisian. “Kami harapkan kerjasama ini terus terjalin. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara,” pungkasnya. Dengan pengungkapan ini, Polres HSU menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta melindungi generasi muda dari ancaman bahaya narkoba yang dapat merusak masa depan bangsa.(Agus)
Amuntai, Bidik-kasusnews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Pada Rabu (10/09/2025) sekitar pukul 16.10 Wita, dua orang pemuda berinisial MR (26) warga Desa. Sungai Pandan Tengah Kec. Sungai Pandan Kab. HSU dan MYU (25) Jl. Langga Maya Desa. Sungai Sandung Kec. Sungai Pandan Kab. HSU, berhasil diamankan polisi saat kedapatan membawa narkotika jenis sabu di Jalan Abdul Hamidan, Kelurahan Murung Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU. Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres HSU IPTU Asep Hudzainur membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya sebuah sepeda motor yang diduga membawa sabu di kawasan Murung Sari. “Menerima laporan itu, anggota Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Sutargo, S.H., M.M. segera melakukan patroli monitoring. Saat patroli, tim mendapati dua orang pria yang mengendarai motor Yamaha Soul GT sesuai ciri-ciri yang dilaporkan. Keduanya langsung diamankan,” ungkap IPTU Asep. Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian dengan disaksikan saksi setempat, petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,30 gram (berat bersih 0,13 gram) yang disimpan di kantong celana depan milik MR. Tak hanya itu, sejumlah barang bukti lain juga turut diamankan, yakni uang tunai Rp25.000, satu unit handphone Redmi 9A lengkap dengan simcard, satu lembar celana jeans pendek warna hitam, serta satu unit sepeda motor Yamaha Soul GT warna merah hitam dengan nomor polisi DA 6928 FY. “Barang bukti tersebut langsung kami amankan bersama kedua tersangka untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Saat ini, penyidik masih mendalami apakah keduanya hanya berperan sebagai pengguna atau ada keterlibatan lebih jauh dalam jaringan peredaran narkotika,” tambahnya. Atas perbuatannya, kedua tersangka kini harus berhadapan dengan hukum dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun. Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto melalui IPTU Asep menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba. “Narkoba adalah musuh bersama yang dapat merusak generasi muda. Polres HSU berkomitmen penuh untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegasnya. Selain itu, Kapolres juga mengimbau peran aktif masyarakat dalam memerangi narkoba dengan memberikan informasi sekecil apapun kepada pihak kepolisian. “Tanpa dukungan masyarakat, upaya pemberantasan narkoba tidak akan maksimal. Mari kita jaga bersama Kabupaten Hulu Sungai Utara agar tetap bersih dan bebas dari narkoba,” pungkas IPTU Asep. (Agus)
Amuntai, Bidik-kasusnews.com – Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial S (27) warga Jl. Negara Dipa Kel. Sungai Malang Kec. Amuntai Tengah kab. HSU berhasil diamankan petugas saat sedang berada di sebuah rumah di Jalan Negara Dipa, Kelurahan Sungai Malang, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Rabu (10/09/2025) sekitar pukul 22.30 Wita. Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si melalui PS. Kasi Humas Polres HSU IPTU Asep Hudzainur membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa tersangka ditangkap karena kedapatan memiliki, menyimpan, sekaligus menguasai narkotika jenis sabu siap edar. Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menemukan dua paket sabu dengan total berat kotor 0,63 gram dan berat bersih 0,25 gram. Paket sabu itu disembunyikan di ventilasi di atas pintu warung menggunakan tangan kiri tersangka. Selain itu, petugas juga menyita satu lembar plastik klip transparan serta satu unit handphone Android merk VIVO Y21A warna Diamond Glow lengkap dengan kartu SIM sebagai sarana komunikasi transaksi narkoba. “Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas tersangka. Tim bergerak cepat melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan yang bersangkutan beserta barang bukti sabu siap edar,” jelas IPTU Asep. Dalam penangkapan tersebut, polisi menghadirkan saksi-saksi, termasuk Ketua RT setempat, guna memastikan transparansi prosedur. “Penggeledahan dilakukan sesuai SOP, disaksikan langsung oleh Ketua RT dan warga sekitar. Hal ini penting agar proses hukum berjalan objektif dan akuntabel,” tambahnya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Saat ini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres HSU untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto melalui PS. Kasi Humas IPTU Asep Hudzainur menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara. “Narkoba adalah musuh bersama. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran gelap narkotika. Bersama-sama kita wujudkan HSU yang bersih dari narkoba,” pungkasnya. (Agus)
Amuntai, Bidik-kasusnews.com – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Kalimantan Selatan menggelar sosialisasi penggunaan WhatsApp (WA) Yanduan dan Dumas Keliling di Aula Kantor Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Jumat (12/9/2025) pagi. Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 08.45 Wita ini dihadiri oleh Kasubbag Yanduan Bid Propam Polda Kalsel Kompol Suprihatin, SH, Camat Banjang Rully Lesmana, S.STP., M.AP, Kapolsek Banjang AKP Robby Ansharie Bahasuan, SH., MM, perwakilan perangkat desa, pegawai kecamatan, serta tokoh agama setempat. Dalam sambutannya, Camat Banjang Rully Lesmana mengapresiasi inisiatif Polda Kalsel yang menghadirkan layanan pengaduan berbasis digital. Menurutnya, inovasi ini akan mempermudah masyarakat dalam menyampaikan laporan maupun aduan terkait pelayanan maupun dugaan pelanggaran anggota kepolisian. Kompol Suprihatin, SH selaku pemateri menjelaskan, WA Yanduan merupakan aplikasi resmi yang diluncurkan oleh Div Propam Mabes Polri untuk mendukung keterbukaan dan pengawasan publik. “WA Yanduan mudah ditelusuri, dimonitor secara real time, dan diawasi langsung oleh Kadiv Propam, Kapolda, hingga Kapolres. Masyarakat tidak perlu ragu melapor karena prosesnya transparan,” tegasnya. Selain itu, Bid Propam juga memperkenalkan program Dumas Keliling, yakni layanan pengaduan yang hadir langsung ke tengah masyarakat. Tujuannya agar masyarakat lebih mudah berinteraksi dengan aparat kepolisian tanpa harus datang ke kantor polisi. Kegiatan yang pertama kali digelar di wilayah hukum Polres HSU ini berlangsung aman dan kondusif hingga pukul 09.45 Wita. Sosialisasi WA Yanduan dan Dumas Keliling diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik, sekaligus mendorong terciptanya institusi kepolisian yang lebih bersih, profesional, serta transparan di mata masyarakat. ( Agus)
Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri Rapat Dewan Pertahanan Nasional (DPN) yang berlangsung di Kantor Kementerian Pertahanan RI, Jakarta Pusat, Kamis (11/9/2025). Rapat tersebut membahas strategi pengamanan serta penertiban pengelolaan komoditas sumber daya alam (SDA) sebagai aset vital bangsa. Rapat DPN ini melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga terkait dengan tujuan memperkuat sinergi lintas sektor. Fokus pembahasan diarahkan pada pengelolaan SDA yang berdaulat, adil, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat Indonesia. Panglima TNI menegaskan, pengelolaan SDA bukan hanya persoalan ekonomi, tetapi juga bagian integral dari sistem pertahanan nasional. “Sumber daya alam merupakan aset strategis yang harus dikelola dengan aman, tertib, serta mendukung tujuan pembangunan nasional yang berkelanjutan,” tegasnya. Selain itu, rapat juga menyoroti pentingnya langkah terukur dalam mengantisipasi dinamika global yang penuh tantangan. Dengan strategi pengelolaan yang tepat, hasil kekayaan alam diyakini dapat memperkuat ketahanan ekonomi sekaligus menjaga kedaulatan negara. Rapat Dewan Pertahanan Nasional ini menjadi forum penting untuk memastikan bahwa setiap kebijakan terkait SDA selaras dengan visi pembangunan nasional sekaligus memperkokoh pertahanan negara. (Agus)