JAKARTA, BIDIK-KASUSNEWS.COM — Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia (Kabandiklat), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, memimpin langsung upacara peringatan ke-117 Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) yang digelar di Lapangan Upacara Kejaksaan Agung RI, Selasa (20/5). Peringatan tahun ini mengusung tema nasional “Bangkit Bersama Wujudkan Indonesia Kuat.” Dalam upacara yang berlangsung khidmat tersebut, Kabandiklat membacakan amanat Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa semangat kebangkitan bukan sekadar refleksi sejarah, tetapi sebuah ajakan untuk menghadapi tantangan zaman—mulai dari krisis global, disrupsi teknologi, hingga kedaulatan digital. “Kebangkitan adalah ikhtiar yang terus hidup. Ia menuntut keberanian untuk melangkah maju, bukan hanya mengenang masa lalu,” ujar Leonard membacakan amanat tersebut. Ia juga menyoroti berbagai capaian pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang berfokus pada keberlanjutan dan keberpihakan, antara lain: Lebih dari 777.000 masyarakat menerima layanan kesehatan gratis berbasis teknologi. Pembentukan Danantara Investment Agency untuk pengelolaan kekayaan nasional. Program Makan Bergizi Gratis yang telah menjangkau lebih dari 3,5 juta anak Indonesia. Pendirian pusat pelatihan vokasi dan AI Centre of Excellence di Papua untuk mendukung transformasi digital. Penguatan perlindungan anak dalam ruang digital dengan menciptakan ekosistem daring yang aman dan etis. Pemerintah juga terus mengedepankan politik luar negeri bebas aktif serta delapan misi strategis yang terangkum dalam Asta Cita sebagai peta jalan pembangunan nasional. “Bangkit tidak harus dimulai dari hal besar. Kebangkitan sejati tumbuh dari nilai-nilai kemanusiaan dan berbuah pada kesejahteraan,” imbuh Leonard. Upacara peringatan Harkitnas tahun ini turut dihadiri oleh jajaran pimpinan Kejaksaan Agung, para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pemulihan Aset, Staf Ahli Jaksa Agung, serta pejabat eselon II hingga IV dan seluruh pegawai di lingkungan Kejaksaan Agung. (Agus)
HSU, BIDIK-KASUSNEWS.COM Polres Hulu Sungai Utara (HSU) melaksanakan Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-117 Tahun 2025 dengan penuh khidmat di halaman Mapolres HSU, Jl. Muhajirin No. 02 Kel. Murung Sari, Kecamatan Amuntai Tengah. Upacara dimulai pukul 08.00 WITA dan dipimpin langsung oleh Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si selaku Inspektur Upacara, Selasa(20/05/2025). Pelaksanaan upacara berlangsung tertib dan diikuti oleh jajaran pejabat utama Polres, para Kapolsek, serta personel Polres HSU dari berbagai satuan dan ASN. Bertindak sebagai Komandan Upacara IPDA Suharnowo, S.H, dan pembacaan teks Pembukaan UUD 1945 oleh KBO Reskrim IPDA Parmanto, S.H. Dalam amanatnya, Kapolres HSU menyampaikan pidato resmi dari Menteri Komunikasi dan Informatika RI, yang menekankan pentingnya mengenang semangat kebangkitan nasional sebagai fondasi kebangsaan yang kuat. Peringatan tahun ini mengangkat tema “Bangkit untuk Indonesia Emas”, merefleksikan perjalanan bangsa menuju kemajuan yang inklusif dan berdaya saing global. “Hari Kebangkitan Nasional bukan hanya mengenang sejarah, tetapi juga momentum menyatukan semangat kolektif untuk pulih dan bangkit. Kita ingin Polri menjadi bagian dari kekuatan bangsa yang menjaga kedaulatan serta menjadi pelayan publik yang humanis dan adaptif,” tutur Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres HSU AKP Sulkani, S.H. Susunan upacara berlangsung dengan tertib dan menyentuh nilai-nilai nasionalisme. Dimulai dari pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu Indonesia Raya, pembacaan teks Pancasila, Pembukaan UUD 1945, hingga menyanyikan lagu-lagu kebangsaan seperti “Bagimu Negeri” dan “Satu Nusa Satu Bangsa”, serta ditutup dengan doa. Peserta upacara terdiri dari Pleton gabungan Perwira, Sat Samapta, Sat Polair, Gabungan Staf, Bhabinkamtibmas, Satlantas, Gabungan Sat Intelkam, Reskrim, Resnarkoba, SaT Tahti Dan ASN Polri “Di era tanpa batas ini, bangsa Indonesia harus berdiri sebagai pemain, bukan penonton. Prinsip politik luar negeri yang bebas aktif harus terus dijaga sebagai penyeimbang di tengah derasnya arus globalisasi,” lanjut AKP Sulkani dalam penyampaian amanat tersebut. Upacara Harkitnas ke-117 ini membawa pesan optimisme bahwa Indonesia terus melangkah ke arah yang lebih baik, meski menghadapi tantangan besar seperti pandemi dan krisis ekonomi global. Polres HSU turut mendukung semangat kebangkitan nasional ini melalui pengabdian, profesionalisme, dan komitmen menjaga keamanan serta ketertiban di masyarakat.(Agus)
Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung RI bersama Kejaksaan Negeri Lampung berhasil menangkap buronan tindak pidana korupsi bernama Awalludin, S.E., mantan Bendahara Panwaslu Kabupaten Lampung Tengah. Penangkapan dilakukan pada Senin, 19 Mei 2025 di kawasan Jl. Kebagusan, Jakarta Selatan. Awalludin yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Lampung, ditangkap tanpa perlawanan dan bersikap kooperatif saat diamankan. Selanjutnya, ia dibawa dan dititipkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Pria kelahiran Tinjoan, 4 Februari 1980 ini terbukti melakukan penyimpangan dana saat menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Panwaslu Kabupaten Lampung Tengah pada tahun 2009. Ia tidak menyetorkan kembali sisa dana Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) untuk kegiatan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp249.954.500. Jaksa Agung RI memberikan apresiasi atas keberhasilan Tim SIRI dan menegaskan bahwa pengejaran terhadap para buronan akan terus digencarkan. “Tidak ada tempat aman bagi para buronan. Kami akan terus melacak dan menangkap mereka untuk memastikan hukum ditegakkan,” tegas Jaksa Agung dalam keterangannya. Ia juga mengimbau para buronan yang masih berkeliaran untuk segera menyerahkan diri demi kepastian hukum dan menyelesaikan tanggung jawabnya di hadapan negara. Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan RI dalam memberantas tindak pidana korupsi dan memastikan bahwa setiap pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya. (Agus)
PEMALANG, BIDIK-KASUSNEWS.COM –Suasana penuh semangat terasa di halaman Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pemalang, Senin (19/05), saat enam petugas pemasyarakatan mendapatkan kenaikan pangkat dan pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Momen bersejarah ini berlangsung dalam upacara pengibaran bendera yang diikuti seluruh jajaran petugas dan warga binaan. Kepala Rutan Pemalang, Nur Febrianto, memimpin langsung prosesi penyematan tanda kehormatan tersebut. Tiga petugas mendapatkan promosi pangkat setingkat lebih tinggi, yaitu: Indra Biantong, Kasubsi Pelayanan Tahanan – naik ke Penata Muda Tk I (III/b) Febbian Pramudya Putra, Anggota Jaga – naik ke Penata Muda Tk I (III/b) Suryanto Adhi Prasetyo, Penyusun Rencana Kerja dan Anggaran – naik ke Pengatur Tk I (II/d) Sementara itu, tiga petugas lainnya resmi menyandang status sebagai PNS dengan pangkat Pengatur Muda (II/a), yakni: Rosyid Nur Hidayat Geraldo Satria Tribuana Fahridzal Setya Nugraha Dalam sambutannya, Nur Febrianto menegaskan bahwa kenaikan pangkat dan pengangkatan ini bukan sekadar simbolik, tetapi menjadi awal dari tanggung jawab yang lebih besar. “Ini adalah bentuk penghargaan atas kinerja, sekaligus dorongan agar para petugas terus memberikan pelayanan yang profesional, berintegritas, dan berdampak positif bagi masyarakat,” ungkapnya. Kenaikan pangkat dalam sistem kepegawaian negara merupakan wujud apresiasi atas dedikasi dan prestasi kerja para ASN. Momentum ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Rutan Pemalang untuk terus berkontribusi secara optimal dalam pembinaan warga binaan dan pelayanan publik. (Agus)
BIDIK-KASUSUSNEWS.COM TEMANGGUNG. Gerak Cepat Satreskrim polres Temanggung Menangkap Komplotan Pencurian .Jajaran Satreskrim Polres Temanggung menangkap AK (31) dan NS (37), warga Desa Tlahab, Kecamatan Kledung, Kabupaten Temanggung, lantaran dua pemuda ini kedapatan bersekongkol menggasak harta benda milik korban Hartono, yang juga warga Desa Tlahab. Akibatnya, keduanya kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum. Kasatreskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo mengatakan, dua pelaku mencuri sepeda motor Honda Beat, sebuah ponsel merek XTE Blade, perhiasan emas berupa satu gelang emas, dan empat buah cincin emas dengan berat total 20 gram. Keduanya ditengarai memanfaatkan kelengahan korban saat rumah ditinggal pergi. “Pada saat kejadian, korban suami, istri Hartono dan Yaminah sedang pergi ke ladang kopen dan saat pulang sekitar pukul 10.45 WIB mendapati pintu garasi sudah terbuka. Setelah dicek ternyata pintu tengah sudah terbuka dengan bekas congkelan, motor sudah hilang berikut HP di kasur dan perhiasan di laci lemari kamar,” ujarnya Minggu (18/5/2025). Usai menerima laporan, pihaknya lantas menerjunkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan akhirnya mengarah kepada dua pelaku. Otak pelaku pencurian ini adalah AK yang menyuruh NS melakukan hal tersebut, kemudian keduanya berboncengan sepeda motor menuju sasaran, NS ditinggal di lokasi, sedangkan AK memantau melalui HP. “Setelah sampai dekat rumah NS bersembunyi di tumpukan rigen (rajut bambu untuk menjemur tembakau_red) sampai dengan pukul 05.00 WIB, ketika dua orang pemilik rumah pergi ke ladang dengan cara berjalan kaki. NS masuk rumah korban dengan cara merusak kusen jendela yang sudah lapuk dan menarik daun jendela rumah tersebut, kemudian jendela terbuka dan masuk ke dalam rumah,” jelasnya. Dalam hal ini, polisi menjerat NS dengan Pasal 363 KUH Pidana terkait pencurian disertai pemberatan, sedangkan AK dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 55 KUH Pidana terkait tindak pidana menyuruh melakukan perbuatan pencurian, sekaligus Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian. Keduanya terancam pidana 7 tahun penjara. (ary;ekp) Jajaran Satreskrim Polres Temanggung menangkap AK (31) dan NS (37), warga Desa Tlahab, Kecamatan Kledung, Kabupaten Temanggung, lantaran dua pemuda ini kedapatan bersekongkol menggasak harta benda milik korban Hartono, yang juga warga Desa Tlahab. Akibatnya, keduanya kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum. Kasatreskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo mengatakan, dua pelaku mencuri sepeda motor Honda Beat, sebuah ponsel merek XTE Blade, perhiasan emas berupa satu gelang emas, dan empat buah cincin emas dengan berat total 20 gram. Keduanya ditengarai memanfaatkan kelengahan korban saat rumah ditinggal pergi. “Pada saat kejadian, korban suami, istri Hartono dan Yaminah sedang pergi ke ladang kopen dan saat pulang sekitar pukul 10.45 WIB mendapati pintu garasi sudah terbuka. Setelah dicek ternyata pintu tengah sudah terbuka dengan bekas congkelan, motor sudah hilang berikut HP di kasur dan perhiasan di laci lemari kamar,” Tuturnya. Usai menerima laporan, pihaknya lantas menerjunkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan akhirnya mengarah kepada dua pelaku. Otak pelaku pencurian ini adalah AK yang menyuruh NS melakukan hal tersebut, kemudian keduanya berboncengan sepeda motor menuju sasaran, NS ditinggal di lokasi, sedangkan AK memantau melalui HP. “Setelah sampai dekat rumah NS bersembunyi di tumpukan rigen (rajut bambu untuk menjemur tembakau_red) sampai dengan pukul 05.00 WIB, ketika dua orang pemilik rumah pergi ke ladang dengan cara berjalan kaki. NS masuk rumah korban dengan cara merusak kusen jendela yang sudah lapuk dan menarik daun jendela rumah tersebut, kemudian jendela terbuka dan masuk ke dalam rumah,” jelasnya. Dalam hal ini, polisi menjerat NS dengan Pasal 363 KUH Pidana terkait pencurian disertai pemberatan, sedangkan AK dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 55 KUH Pidana terkait tindak pidana menyuruh melakukan perbuatan pencurian, sekaligus Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian. Keduanya terancam pidana 7 tahun penjara. Pungkasnya Jurnalis ( TRM )
Subang, Bidik-kasusnews.com Musyawarah wilayah (Muswil) Ke VI Partai Amanat Nasional (PAN) Jabar dengan tema ‘Wujudkan Kemandirian Pangan TerdePAN Bersama Zulhas’ dilaksanakan di rumah PAN Kabupaten Subang secara Virtual, Minggu (18/05/2025). Nampak hadir dalam kesempatan acara ini Ketua MPPD DPD PAN Subang Pengurus Harian DPD, para Ketua DPC PAN Se-Kabupaten Subang dan para anggota DPRD Kabupaten Subang periode 2024-2029. Pada Muswil ini, dalam pidatonya Ketua DPW PAN Jabar Demisioner Desi Ratnasari mengungkapkan permohon maafnya jika selama kami memimpin kurang memberikan pelayanan yang terbaik bagi saudara-saudaraku, kurang memberikan yang terbaik bagi Partai Amanat nasional, baik tingkat DPP, di tingkat Jawa Barat, dan khusus nya di tingkat saudara-saudaraku Kab/Kota karena sesungguhnya saudara-saudarakulah yang bertemu langsung dengan masyarakat. Di tingkat DPC bahkan. Jadi mari kita rapihkan DPC, kita rapihkan tingkat Desa, kita rapihkan tingkat RT dan RW karena itulah kekuatan akar yang harus kita bangun dari sekarang. Bukan hanya saat kampanye menuju pemilu saja. Pungkasnya. Rian/Mita
BIDIK-KASUSNEWS.COM JAKARTA – Penasehat hukum terdakwa Taqiyuddin Hilali, Irfan Akhyari, S.H., M.H., dari Akhyari Hendri & Partner Law Office, mengkritisi keras tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara narkotika nomor 194/Pid.Sus/2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam agenda pembacaan pleidoi yang digelar, Rabu (14/5/25) kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Irfan menyampaikan bahwa tuntutan tujuh tahun penjara dan denda Rp800 juta subsidair tiga bulan kurungan terhadap kliennya sangat tidak mencerminkan rasa keadilan. “Taqiyuddin hanyalah seorang pengguna ganja, bukan pengedar atau bagian dari jaringan narkotika. Fakta ini terungkap jelas dari keterangan saksi dan hasil assessment dari BNN Provinsi DKI Jakarta,” ujar Irfan kepada media di Ruang Kerjanya, di Jakarta Selatan, Jum’at (16/5/25). Menurutnya, penuntutan yang didasarkan pada Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tersebut seharusnya lebih mempertimbangkan pendekatan rehabilitasi, bukan pidana penjara sebagai langkah utama. “Kami tidak menafikan bahwa narkoba harus diberantas. Tapi hukum juga harus bijak memilah mana yang perlu dihukum penjara, mana yang perlu direhabilitasi. Pidana penjara itu ultimum remedium, bukan satu-satunya jalan,” tegas Irfan. Lebih lanjut, Irfan mengungkap bahwa dalam proses hukum yang berjalan, terdapat sejumlah kejanggalan. Di antaranya adalah tidak dihadirkannya hasil assessment BNN sebagai alat bukti persidangan, meskipun dokumen tersebut sangat penting untuk menilai status hukum terdakwa sebagai pengguna. “Lebih ironis lagi, klien kami ditangkap berdasarkan bukti transfer kepada seseorang bernama Galih Ardani, yang justru tidak pernah dihadirkan atau diproses secara hukum. Galih bebas, sementara Taqiyuddin dituntut tujuh tahun. Ada apa ini?” tambahnya. Barang bukti yang ditemukan pada Taqiyuddin pun disebut hanya berupa batang ganja kering seberat 13 gram netto, bukan ganja siap pakai. Sementara hasil tes urine terdakwa memang menunjukkan penggunaan, yang menurut Irfan, dilakukan semata karena alasan insomnia berat yang diderita sejak 2023. “Klien kami sudah tidak aktif menggunakan sejak 2023. Tapi saat penangkapan di Februari 2025, ia tetap ditahan dengan dasar bukti transfer pembelian ganja, yang ironisnya juga tidak pernah dihadirkan di persidangan. Ini bukti yang hilang,” jelas Irfan. Saat ini, Taqiyuddin masih ditahan dan dalam kondisi cukup baik. Putusan majelis hakim sendiri dijadwalkan pada 26 Mei 2025. “Kami berharap majelis hakim bisa memberikan putusan yang adil. Jangan sampai pengguna seperti Taqiyuddin dijatuhi hukuman berat, sementara pengedar berkeliaran bebas. Rehabilitasi adalah jalan yang benar bagi korban penyalahgunaan narkoba seperti klien kami,” pungkas Irfan. (Fahmy)
JATENG, BIDIK-KASUSNEWS.COM Magelang, 15 Mei 2025 — Dalam rangka memperkuat integritas dan pemahaman hukum sejak dini, Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) Mayjen TNI Dr. M. Ali Ridho, bersama Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung, menggelar kegiatan Penerangan Hukum Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di hadapan 438 Taruna Akademi Militer (AKMIL) di Magelang. Mengusung tema “Sosialisasi Tugas, Fungsi, dan Kewenangan JAM Pidmil dalam Rangka Pencegahan Tindak Pidana Korupsi,” kegiatan ini menjadi bagian dari program nasional Jaksa Masuk Kampus, sebagai bentuk edukasi hukum bagi generasi penerus bangsa, khususnya para calon perwira TNI AD. Dalam paparannya, JAM-Pidmil menekankan pentingnya integritas dan kesadaran hukum di lingkungan militer. Ia menjelaskan bahwa pembentukan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas koordinasi antara Kejaksaan dan Oditurat Jenderal TNI, terutama dalam penanganan perkara koneksitas yang melibatkan unsur militer dan sipil. “Pembentukan JAM PIDMIL bukan sekadar reformasi struktural, melainkan wujud nyata reformasi birokrasi dan pelayanan hukum yang lebih cepat, akuntabel, serta terintegrasi,” ujar Mayjen Ali Ridho. Lebih lanjut, ia berharap agar para Taruna dapat menjadi motor penggerak perubahan dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. “Kami ingin mencetak pemimpin militer yang tak hanya tangguh di medan perang, tetapi juga bersih dan taat hukum,” tambahnya. Gubernur AKMIL, Mayjen TNI Arnold A.P. Ritiauw, turut menyambut baik kedatangan Tim Kejaksaan. Ia menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat relevan dengan pembinaan karakter Taruna AKMIL, yang dituntut menjadi contoh dalam kepemimpinan dan integritas. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Ponco Hartanto, S.H., M.H., dan Kepala Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta Riono Budisantoso, S.H., M.A., beserta para Kajari di wilayah hukum masing-masing. Tim Puspenkum yang turut mendampingi terdiri dari Kabid Penerangan dan Penyuluhan Hukum Dr. Ismaya Hera Wardanie, S.H., M.Hum., serta Kabid Media dan Kehumasan M. Irwan Datuiding, S.H., M.H. Sebagai bagian dari butir ketujuh Nawa Cita, kegiatan ini mempertegas komitmen Kejaksaan dalam memperluas pendidikan hukum ke semua lini, termasuk institusi militer. Diharapkan, langkah ini dapat menanamkan nilai-nilai antikorupsi yang kokoh sejak masa pendidikan, sebagai fondasi menuju Indonesia yang lebih bersih dan berkeadilan. (Agus)
HSU, BIDIK-KASUSNEWS.COM Amuntai, 15 Mei 2025 – Polres Hulu Sungai Utara (HSU) menorehkan capaian membanggakan dalam pelaksanaan Operasi Sikat Intan I Tahun 2025, yang digelar selama 14 hari sejak 1 hingga 14 Mei 2025. Dalam waktu dua pekan, petugas berhasil mengungkap 15 kasus kriminalitas dengan total 16 tersangka, mencerminkan kesigapan dan keseriusan jajaran kepolisian dalam menekan angka kejahatan di wilayahnya. Operasi yang melibatkan 30 personel ini menargetkan berbagai bentuk penyakit masyarakat seperti premanisme, miras, pencurian, perjudian, senjata tajam, narkoba, hingga parkir liar. Kapolres Hulu Sungai Utara, AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil sinergi seluruh satuan tugas yang tergabung dalam operasi terpadu tersebut. “Operasi ini menjadi bukti bahwa respons cepat dan kerja sama lintas fungsi adalah kunci dalam menekan angka kriminalitas. Kami tak hanya mengedepankan penindakan, tetapi juga pendekatan preemtif dan preventif agar masyarakat merasa aman dan nyaman,” tegas Kapolres HSU. Hasil Operasi: Target Operasi (TO): 4 kasus – seluruhnya berhasil diungkap (100%) Non-TO: 11 kasus – melebihi target, dengan total tersangka 12 orang Secara total, dari 15 kasus, berhasil diamankan 16 tersangka. Ini mencerminkan peningkatan efektivitas kerja kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Operasi ini melibatkan beberapa Satgas dengan pola pendekatan berbeda: Satgas Preemtif (Sat Intelkam & Binmas): mengumpulkan informasi dan pemetaan wilayah rawan Satgas Preventif (Sat Samapta): meningkatkan patroli di pasar dan area publik Satgas Gakkum (Sat Reskrim): menyelidiki dan memprioritaskan tindak pidana pekat Satgas Banops (Sihumas, Sidokkes, Sipropam): mendukung operasional teknis dan taktis Lebih lanjut, Kapolres HSU menekankan bahwa keberhasilan ini diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang aman dan berkelanjutan, sekaligus mendongkrak perekonomian masyarakat di wilayah Hulu Sungai Utara. Polres HSU juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dengan tidak segan melaporkan potensi tindak kejahatan. “Keamanan adalah tanggung jawab bersama. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian akan menjadi pondasi kuat bagi daerah yang tenteram dan maju,” tutup AKBP Agus Nuryanto. (Agus)
Jakarta, Bidik-kasusnews.com — Sebagai bentuk kepedulian sosial dan upaya mempererat hubungan dengan masyarakat, Batalyon Arhanud 6/BAY kembali menggelar kegiatan “Jumat Berbagi” dengan membagikan makanan kepada warga di sekitar lingkungan asrama.(16/5/2025) Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Komandan Batalyon Arhanud 6/BAY, Letkol Arh Mohamad Arifin, S.I.P., M.Tr.(Han), SOU, yang menyampaikan bahwa program ini bertujuan menumbuhkan jiwa sosial dan keikhlasan dalam diri setiap prajurit. “Melalui kegiatan ini, kami ingin menanamkan nilai bahwa sebagian dari rezeki kita adalah hak mereka yang membutuhkan. Semoga keberadaan Yonarhanud 6/BAY selalu membawa manfaat dan kedekatan dengan masyarakat,” ungkap Letkol Arifin. Program Jumat Berbagi disambut hangat oleh warga sekitar, yang merasa terbantu di tengah kondisi ekonomi yang penuh tantangan. Warga pun mengapresiasi kehadiran prajurit yang tidak hanya hadir dalam tugas pertahanan, tetapi juga hadir di tengah masyarakat untuk berbagi. Kegiatan ini direncanakan akan menjadi agenda rutin setiap hari Jumat sebagai wujud komitmen kemanusiaan dan kepedulian sosial prajurit Yonarhanud 6/BAY. Selain membagikan makanan, kegiatan ini juga menjadi sarana silaturahmi dan membangun komunikasi yang positif antara TNI dan masyarakat. Dengan semangat “Rangkok Tetap Semangat”, prajurit Yonarhanud 6/BAY terus membuktikan bahwa kekuatan sejati prajurit terletak pada kedekatannya dengan rakyat. (Agus)