SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM -Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, Fahmi Rachman, S.H., M.H., resmi dipromosikan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Promosi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kinerja dan prestasinya yang luar biasa selama bertugas di Cianjur. Fahmi dikenal sebagai jaksa muda yang berintegritas, profesional, berdedikasi dan memiliki jiwa petarung. Di bawah kepemimpinannya, Seksi Intelijen Kejari Cianjur berhasil melaksanakan berbagai program strategis, termasuk dalam penguatan intelijen yustisial. Beberapa capaian penting yang diraihnya mencakup pengamanan proyek strategis nasional, pengungkapan kasus-kasus tindak pidana korupsi, serta penguatan fungsi penerangan hukum dan pengawasan aliran kepercayaan masyarakat. Selain itu, Fahmi aktif membangun sinergi dengan berbagai instansi guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan. Hal ini menjadi salah satu alasan utama ia dipercaya menduduki posisi baru yang lebih strategis. Dia menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas dukungan keluarga besar Kejari Cianjur. “InsyaAllah amanah baru ini akan saya jalankan dengan sebaik-baiknya demi pengabdian kepada masyarakat dan negara,” katanya, Kamis (29/5/2025). Dengan promosi ini, Fahmi akan segera memulai tugas barunya di Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Ia diharapkan mampu membawa kontribusi positif sebagaimana yang telah ditorehkannya Kepala Kejari Cianjur Dr. Kamin, S.H.,M.H, menyampaikan apresiasi tinggi atas dedikasi dan kinerja Fahmi selama bertugas. “Kami bangga sekaligus kehilangan. Keberhasilannya diakui hingga ke tingkat yang lebih tinggi,” ujarnya. ( H. DADANG)

Deli Serdang, Bidik-kasusnews.com — Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bekerja sama dengan TNI Kodam I Bukit Barisan dan Batalyon Raider berhasil mengamankan buronan kasus kepemilikan senjata api ilegal atas nama Edy Suranta Gurusinga alias Godol. Penangkapan dilakukan di kawasan wisata Pemandian Alam Kenan, Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.(28/5/2025) Terpidana Edy Godol, pria 55 tahun asal Pancur Batu, Deli Serdang, selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Deli Serdang atas pelanggaran Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata api tanpa izin. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 342 K/PID/2025, Edy Godol dinyatakan bersalah karena secara ilegal menguasai dan menyimpan senjata api jenis DAEWOO dengan nomor seri BAO06497. Dalam amar putusan, ia dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan senjata api yang disita diputuskan untuk dimusnahkan. Ketika ditangkap, Edy Godol dilaporkan tidak kooperatif dan melakukan perlawanan, namun berhasil diamankan oleh tim gabungan tanpa korban jiwa. Saat ini, ia telah dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta, Medan untuk menjalani proses eksekusi hukum. Jaksa Agung RI kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum dengan memerintahkan jajarannya untuk terus memburu buronan yang belum tertangkap. Ia juga mengimbau para DPO untuk segera menyerahkan diri. “Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi pelaku kejahatan. Buronan tetap akan ditemukan dan diproses hukum sampai tuntas,” tegas Jaksa Agung dalam pernyataannya. Keberhasilan ini menjadi bagian dari langkah strategis Kejaksaan Agung dalam meningkatkan kepastian hukum dan menjaga ketertiban masyarakat, khususnya dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan senjata api ilegal yang dapat mengancam keamanan nasional.(Agus)

Magelang, Bidik-kasusnews.com — Ribuan massa yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) Aliansi Tepi Barat melakukan aksi audiensi sekaligus mengepung Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Magelang, Rabu (28/5). Aksi ini dipicu oleh desakan kuat masyarakat atas ketidakjelasan status legalitas sejumlah pondok pesantren (ponpes) serta dugaan pelanggaran hukum, termasuk kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan. (28/5/2025) Audiensi yang berlangsung tegang itu dipimpin langsung oleh Komandan GPK, Pujiyanto alias Yanto Pethuks. Dalam keterangannya, ia menyatakan bahwa GPK telah mengantongi sejumlah dokumen penting terkait status legalitas ratusan pondok pesantren di wilayah Magelang. “Ini soal transparansi. Masyarakat berhak tahu, mana ponpes yang legal dan mana yang tidak. Kemenag harus tegas, jangan ada pembiaran,” tegas Yanto. Menurutnya, lemahnya pengawasan terhadap ponpes berisiko mencoreng marwah pendidikan Islam. GPK juga mencatat sedikitnya tiga kasus asusila yang terjadi di satu kecamatan, yang menurut mereka mencerminkan krisis moral serta lemahnya sistem pengawasan. Sementara itu, Kepala Kemenag Kabupaten Magelang, Hanif Hanani, menyatakan bahwa pencabutan izin operasional pondok pesantren bukanlah kewenangan langsung pihaknya. Namun, ia berjanji akan melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk menindaklanjuti temuan dan desakan publik. Pernyataan ini justru memicu reaksi keras dari massa GPK. Mereka menilai bahwa sikap lepas tangan Kemenag dapat memunculkan persepsi publik bahwa ada pembiaran sistematis terhadap pelanggaran hukum di dunia pendidikan keagamaan. Ahmad Sholihudin, selaku Penasehat Hukum GPK, juga menuntut agar Kemenag segera menutup pondok pesantren yang telah memiliki putusan hukum tetap (inkracht) terkait pelanggaran pidana maupun administratif. “Ini bukan hanya soal dokumen. Ini soal masa depan generasi muda dan integritas dunia pendidikan Islam. Kami mendesak agar Kemenag bertindak konkret dan tidak kompromi terhadap ponpes ilegal,” ujarnya. Selain persoalan legalitas, GPK juga menyinggung dugaan penyimpangan dana keagamaan dan pelanggaran hak asasi manusia di sejumlah pondok. Mereka mendesak agar seluruh temuan tersebut diusut secara terbuka dan menyeluruh. Hingga berita ini ditayangkan, Kemenag Kabupaten Magelang belum memberikan data resmi terkait jumlah pondok pesantren berizin dan tidak berizin di wilayahnya. Jurnalis (Trimo)  

Jakarta, Bidik-kasusnews.com — Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis (Direktorat IV) Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas dan kelancaran proyek-proyek strategis nasional. Bertempat di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (28/5), kegiatan Entry Meeting, Penandatanganan Pakta Integritas, dan Exit Meeting dilaksanakan sebagai bagian dari upaya preventif terhadap potensi pelanggaran hukum dalam proyek pembangunan bernilai total Rp11,9 triliun.(28/5/2025) Dalam sambutan yang dibacakan oleh Plt. Direktur IV, Irene Putrie, Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah konkret Kejaksaan RI dalam memastikan proyek-proyek vital negara dapat berjalan aman, tepat waktu, dan bebas dari praktik korupsi. “Kami mengapresiasi kepercayaan dari instansi pemerintah dan BUMN yang telah menunjuk Kejaksaan untuk melaksanakan pengamanan pembangunan strategis. Ini adalah bagian dari mandat intelijen penegakan hukum yang bertujuan menciptakan iklim kondusif bagi pembangunan,” ujar JAM-Intel. Proyek-proyek yang diamankan dalam pengawasan Kejaksaan antara lain pembangunan akses jalan menuju Ibu Kota Nusantara (IKN), pengembangan bandar udara dan pelabuhan, serta peningkatan konektivitas transportasi perkotaan. Semua proyek ini dijalankan dengan prinsip akuntabilitas, profesionalisme, dan netralitas, sesuai Pedoman Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023. JAM-Intel juga menegaskan bahwa fungsi pengamanan ini bukan berarti memberikan kekebalan hukum terhadap pelaksana proyek. Bila ditemukan pelanggaran hukum, proses penegakan hukum akan tetap berjalan sesuai ketentuan. Dalam sesi exit meeting, disampaikan bahwa berbagai Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) pada proyek strategis telah berhasil dimitigasi. Proyek yang telah selesai antara lain: Tol Binjai–Pangkalan Brandan (Rp11,6 triliun) Tol Kualatanjung–Tebing Tinggi–Parapat (Rp5,52 triliun) Proyek perkeretaapian Jawa Tengah (Rp1,59 triliun) Pembangunan Pusat Data Nasional (PDN) Cikarang & Batam (Rp2,49 triliun) JAM-Intel turut menyoroti pentingnya perawatan infrastruktur serta keamanan data digital, menyusul insiden siber sebelumnya. Ia meminta audit menyeluruh dan keterlibatan BPKP dalam meninjau aspek teknis dan keuangan. Penandatanganan Pakta Integritas menjadi penegasan bahwa seluruh pihak yang terlibat—baik kementerian, lembaga, maupun BUMN—berkomitmen untuk menolak praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme dalam setiap tahapan proyek. Acara ini turut dihadiri oleh pejabat dari Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, Kementerian Komunikasi dan Digital, Otorita IKN, serta BUMN seperti PT Angkasa Pura Indonesia, PT Pelabuhan Indonesia, Perum Airnav, dan PT Hutama Karya. Dengan sinergi yang kuat, Kejaksaan optimistis pelaksanaan proyek-proyek strategis nasional dapat berlangsung secara tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran, sekaligus menjadi fondasi pembangunan Indonesia yang lebih transparan dan berkelanjutan. (Agus)

Jakarta, Bidik-kasusnews.com — Batalyon Arhanud 6/BAY menggelar acara Korps Pindah Satuan Perwira dalam suasana yang penuh khidmat dan kekeluargaan di Markas Batalyon Arhanud 6/BAY, Rabu (28/5/2025). Tradisi ini menjadi bentuk penghormatan satuan kepada para perwira yang akan melanjutkan tugas di tempat baru dalam rangka rotasi dan mutasi jabatan di lingkungan TNI AD.(28/5/2025) Komandan Batalyon Arhanud 6/BAY, Letkol Arh Mohamad Arifin, S.I.P., M.Tr. (Han), memimpin langsung jalannya acara dan menyampaikan apresiasi atas dedikasi, loyalitas, dan kontribusi nyata yang telah diberikan oleh para perwira selama bertugas di satuan tersebut. “Mutasi jabatan dalam TNI AD adalah bagian penting dari sistem pembinaan personel. Ini bertujuan untuk pengembangan karier sekaligus peningkatan profesionalisme prajurit. Kami bangga pernah menjadi bagian dalam perjalanan mereka,” ujar Letkol Arh Mohamad Arifin dalam sambutannya. Rangkaian kegiatan berlangsung tertib dan lancar, mulai dari prosesi serah terima simbolik hingga pemberian cinderamata dan salam perpisahan dari seluruh personel Batalyon. Momen haru turut mewarnai suasana, namun tetap dibalut semangat kebersamaan dan solidaritas korps yang kuat. Tradisi Korps Pindah Satuan ini menjadi salah satu upaya pelestarian nilai-nilai satuan sekaligus ajang penghormatan atas pengabdian perwira yang telah menorehkan prestasi dan kontribusi dalam menjaga kedaulatan udara nasional bersama Arhanud TNI AD. (Agus)

Cirebon, Bidik-kasusnews.com,. Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon kembali berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin di wilayah hukumnya. Seorang perempuan berinisial S alias M (39) diamankan di rumahnya di wilayah Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon, pada Senin malam (26/5/2025) sekitar pukul 23.00 WIB. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan tersangka lain, yakni AA, yang telah ditahan lebih dulu. Dari hasil penyelidikan, S diketahui sebagai penyalur obat keras kepada tersangka AA. Saat dilakukan penggeledahan di rumah S, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 180 butir Trihexyphenidyl, 10 butir Tramadol, serta uang tunai sebesar Rp112.000. Kepada penyidik, tersangka mengaku mendapatkan obat keras tersebut dari seseorang berinisial A, yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Seluruh obat tersebut rencananya akan dijual kembali kepada pembeli tanpa melalui izin resmi. Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H. menyatakan bahwa peredaran obat keras tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan pihaknya akan menindak tegas setiap pelakunya. “Pelaku kini telah kami amankan bersama barang bukti di Mapolresta Cirebon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami juga masih memburu pemasok obat tersebut dan mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran lainnya,” tegas Kombes Pol Sumarni. Tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara dan/atau denda sesuai ketentuan yang berlaku. Pihaknya juga mengajak kepada seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Cirebon, untuk bersama-sama untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas dan gangguan kamtibmas lainnya di Wilayah Hukum Polresta Cirebon. “Kami meminta peran aktif dari masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan apabila melihat atau mengetahui tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497. (Asep Rusliman)

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) kembali mencatat sejarah dengan membawa pulang tiga penghargaan prestisius dalam ajang Indonesia Financial Top Leader Award 2025 yang digelar oleh Warta Ekonomi. Penghargaan ini menjadi cerminan kekuatan Jamkrindo sebagai institusi penjaminan terdepan di Indonesia. Dalam ajang ini, Abdul Bari, Direktur Kelembagaan dan Layanan Jamkrindo, dinobatkan sebagai Indonesia Top Leader for Market Expansion in Credit Guarantee Services. Ia dinilai berhasil memimpin perluasan layanan penjaminan, terutama di sektor non-program, serta memperluas cakupan layanan ke sektor-sektor usaha baru dan wilayah potensial di berbagai daerah. Keberhasilan ekspansi ini tidak terjadi begitu saja. Strategi yang diterapkan Jamkrindo selaras dengan roadmap penjaminan yang telah diluncurkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga setiap langkah bisnis dilakukan secara terukur dan responsif terhadap kebutuhan pasar yang terus berkembang. Selain itu, Direktur Bisnis Penjaminan Henry Panjaitan juga sukses mengharumkan nama Jamkrindo dengan menggondol dua penghargaan sekaligus: Indonesia Top Leader for Strengthening Risk Management in Credit Guarantee dan Indonesia Top Leader for Strengthening Risk Assessment in Credit Guarantee. Penguatan manajemen risiko dan sistem penilaian risiko yang dipimpin Henry dinilai menjadi faktor krusial dalam menjaga keberlangsungan usaha penjaminan, sekaligus memastikan layanan yang diberikan tetap berkualitas, berkelanjutan, dan akuntabel. Sekretaris Perusahaan Aribowo menyampaikan apresiasi atas penghargaan yang diterima Jamkrindo. Menurutnya, pencapaian ini adalah buah dari kerja keras seluruh jajaran perusahaan yang selalu mengedepankan tata kelola yang baik, prinsip kehati-hatian, serta inovasi yang relevan dengan tuntutan pasar. “Penghargaan ini tidak hanya sekadar pengakuan terhadap pimpinan, tetapi juga menjadi bukti bahwa seluruh insan Jamkrindo bekerja dengan penuh komitmen untuk memberikan dampak nyata bagi UMKM dan pelaku usaha lainnya,” ujar Aribowo. Ia menambahkan, Jamkrindo berkomitmen untuk terus berinovasi dan memperluas kemitraan demi memperkuat peran perusahaan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional melalui ekosistem pembiayaan yang sehat dan inklusif. Sebagai bagian dari Indonesia Financial Group (IFG), Jamkrindo memiliki berbagai produk penjaminan. Untuk penjaminan program, perusahaan menjadi mitra utama pemerintah dalam program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Sementara untuk penjaminan non-program, Jamkrindo menyediakan produk seperti penjaminan kredit umum, mikro, konstruksi, pengadaan barang/jasa, distribusi barang, surety bond, customs bond, supply chain financing (invoice financing), serta berbagai produk penjaminan lainnya. (UM)

Sukabumi, Bidik-Kasusnews.com – Pemdes Cikakak laksanakan kegiatan pengaspalan dikampung rancaerang Rt 002 ,Rw 003 dan kampung dayeuh luhur Rt 002,Rw 006 ,dengan Panjang Volume 104 meter lebar 2,5 meter, sumber dana desa (DD),Total Anggaran Rp 36.643.000,Desa cikakak kecamatan cikakak kabupaten sukabumi, lTim Pelaksana Kerja Desa (TPKD),Waktu pelaksanaan kerja pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025. “Dihadiri Kepala desa cikakak H Dede Mulyadi, Ketua Bpd Irwan, Kasi Pemerintahan Muchtar Azizi,unsur kelembagaanb,Okp, Karang taruna, Serta warga masyarakat desa cikakak kecamatan cikakak kabupaten sukabumi ” Jalan dayeuh luhur adalah akses jalan menuju pemukiman warga desa cikakak yang nota benenya menuju lahan pertanian serta penunjang perekonoian masyarakat . “Dengan diaspalnya jalan ini masyarakat kampung dayeuh luhur desa cikakak sangat antusias dan terbantu dalam sarana transportasi baik pengguna kendaraan roda dua maupun pengguna kedaraan roda empat. ” Salah seorang warga masyarakat bp Ahmad jarnudi dikonfirmasi awak media mengatakan ,kami mendukung terhadap pekerjaan pembangunan desa yang transparan dan partisipatif,mengingat pentingnya menjaga kwalitas pekerjaan dan pelaksanaan kegiatan”tuturnya “Ahmad junaidi menambahkan,kami warga masyarakat,menyambut baik dengan proyek pengaspalan ini,karena kondisi jalan sebelumnya sangat ruksak dan menyulitkan akses kendaraan terutama waktu musim hujan,Kami berharap pekerjaan pengaspalan jalan ini berjalan lancar bisa dinikmati dalam waktu panjang”pungkasnya. ( WAHYU.P. ).

JAKARTA, BIDIK-KASUSNEWS.COM – Penasehat hukum Taqiyuddin Hilali dari kantor hukum Akhyari Hendri & Partner Law Office melayangkan kritik tajam terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saparina Syapriyanti serta putusan Majelis Hakim dalam perkara narkotika nomor 194/Pid.Sus/2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang yang digelar pada Senin (26/5) tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Daniel Ronald, S.H., M.Hum. Dalam putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana empat tahun penjara kepada Taqiyuddin Hilali. Namun, tim kuasa hukum yang terdiri dari Irfan Akhyari, S.H., M.H., Hendri Yudi, S.H., M.H., dan Muksin, S.H., menyayangkan keputusan tersebut yang dinilai mengabaikan pendekatan rehabilitatif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Kami sangat menyayangkan putusan ini. Pengguna narkotika seharusnya dipandang sebagai korban, bukan pelaku kriminal. Pasal 127 dengan jelas mengarahkan pada pendekatan rehabilitatif,” ujar Irfan Akhyari kepada awak media usai sidang. Soroti Ketidakhadiran Jaksa dan Barang Bukti yang Tak Diperlihatkan Tim hukum juga menyoroti proses persidangan yang dinilai janggal. Salah satu poin yang dikritik adalah ketidakhadiran JPU dalam beberapa tahap penting, termasuk saat pembacaan pembelaan dan sidang putusan. Meski jaksa diwakilkan, tim kuasa hukum menilai hal ini tidak sepatutnya terjadi dalam proses hukum pidana yang mengedepankan asas keadilan. “Ketidakhadiran langsung JPU dalam persidangan menunjukkan ketidakseriusan dalam menjalankan tanggung jawab sebagai representasi negara. Ini harus menjadi perhatian Kejaksaan Agung,” tegas Irfan. Selain itu, mereka mengungkap bahwa barang bukti yang menjadi dasar penangkapan klien mereka tidak pernah diperlihatkan di hadapan persidangan. “Kami tidak mengatakan barang bukti hilang, tetapi faktanya tidak pernah ditunjukkan dalam persidangan. Ini sangat mencederai prinsip transparansi dalam proses hukum,” tambahnya. Galih Ardani: Pengedar yang Tak Pernah Diadili Lebih jauh, tim hukum juga menyinggung sosok Galih Ardani yang diduga sebagai pengedar dalam kasus ini. Mereka mengungkap bahwa Galih sempat ditangkap berdasarkan bukti transaksi, namun kemudian dibebaskan tanpa kejelasan proses hukum. Padahal, keterangannya dinilai krusial dalam perkara ini. “Mengapa Galih tidak pernah dihadirkan? Bagaimana bisa pengedar dibebaskan sementara korban justru dihukum? Kami mendesak Polres Metro Jakarta Selatan untuk membuka status hukum Galih Ardani,” kata Irfan. Ajukan Banding dan Dorong Reformasi Narkotika Atas putusan tersebut, tim penasihat hukum memastikan akan mengajukan banding. Mereka menilai bahwa vonis terhadap klien mereka sarat dengan kesalahan dalam penerapan hukum dan melanggar asas keadilan substantif. “Kami akan ajukan banding. Ini bukan hanya soal vonis, tapi soal prinsip. Pengguna narkoba seharusnya ditangani dengan pendekatan medis dan psikologis, bukan penjara,” ujar Irfan. Seruan untuk Reformasi Sistemik Menutup pernyataannya, tim hukum menyerukan kepada seluruh pemangku kepentingan, mulai dari BNN hingga lembaga peradilan, untuk mengedepankan reformasi sistemik dalam penanganan kasus narkotika. “Semua pihak harus duduk bersama merumuskan kebijakan yang adil dan manusiawi. Perang terhadap narkoba tidak boleh dijadikan kedok untuk menutupi praktik ketidakadilan dalam sistem hukum,” pungkas Irfan Akhyari. (Fahmy)

BIDIK-KASUSNEWS.COM.MAGELANG – Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) Aliansi Tepi Barat kembali menunjukkan komitmennya terhadap keadilan dengan mengawal sidang perdana kasus dugaan kekerasan seksual di Magelang. Yang melibatkan seorang pengasuh pondok pesantren ternama di Kabupaten Magelang. Sidang digelar pada Selasa.(27/5) sekira pukul 11.35 WIB di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Kota Mungkid. Terdakwa yang dikenal sebagai KH Amin Zaenuri bin Sahri alias Asmuni, merupakan pengasuh Pondok Pesantren Rodhotul Ullum, di Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang. Ia didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap santriwatinya sendiri, yang masih di bawah umur. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Naufal SH., MH., membacakan dakwaan bahwa terdakwa melanggar Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf b, c, e, dan g Undang-undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, atau sebagai alternatif, Pasal 6 huruf c dalam undang-undang yang sama. Dalam sidang tersebut, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, Awan Syahputra SH, tidak mengajukan eksepsi. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 3 Juni 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Penuntut Umum. Komandan GPK Aliansi Tepi Barat, Pujiyanto alias Yanto Pethuks, dalam keterangannya menyatakan keprihatinan mendalam atas kasus ini. Menurutnya, tindakan asusila oleh oknum pengasuh pondok pesantren adalah bentuk pengkhianatan terhadap nilai-nilai keagamaan dan pendidikan moral. Ia menambahkan bahwa kejadian serupa bukan baru sekali terjadi di Kecamatan Tempuran. GPK mencatat setidaknya tiga kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren dalam beberapa tahun terakhir di wilayah yang sama. Hal ini menunjukkan adanya “darurat moral” yang harus segera ditangani secara serius oleh semua pihak, termasuk Kementerian Agama dan Forkopimda.ujarnya GPK Aliansi Tepi Barat juga mengungkapkan rencana mereka untuk beraudiensi dengan Kementerian Agama (Kemenag) dalam waktu dekat guna menuntut transparansi terkait legalitas pondok pesantren di Kabupaten Magelang. Mereka menilai Kemenag belum bersikap tegas terhadap pondok-pondok yang terbukti bermasalah. Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap anak dan perempuan di lingkungan pendidikan agama harus menjadi prioritas. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap mereka yang berlindung di balik simbol keagamaan.Pungkasnya. Jurnalis ( TRM )