Tangerang, Bidik-kasusnews.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap pabrik sabu rumahan yang beroperasi di sebuah apartemen di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten. Dalam operasi gabungan bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ini, petugas mengamankan dua pelaku berinisial IM dan DF yang diketahui merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2016. (18/10/2025) Penggerebekan di Apartemen Lantai 20 Operasi dilakukan pada Jumat (17/10) sekitar pukul 15.30 WIB di salah satu unit apartemen di lantai 20. Berdasarkan hasil penyelidikan dan observasi mendalam, tim gabungan mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di unit tersebut yang ternyata digunakan sebagai clandestine laboratory, atau laboratorium rahasia untuk memproduksi narkotika jenis sabu. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan berbagai barang bukti termasuk narkotika jenis sabu padat sebanyak 209,02 gram, sabu cair 319 mililiter, serta sejumlah prekursor bahan kimia seperti ephedrine 1,06 kg, aceton 1.503 ml, asam sulfat 400 ml, dan toluen 3,43 liter. Selain itu, turut diamankan pula peralatan laboratorium seperti beaker glass dan alat peracik lainnya. Dua Pelaku Residivis Kembali Beraksi Dari hasil pemeriksaan, IM berperan sebagai peracik (koki), sementara DF bertanggung jawab atas pemasaran hasil produksi. Kedua pelaku mengaku telah menjalankan bisnis haram ini selama enam bulan terakhir dengan total keuntungan mencapai Rp1 miliar. Untuk mendapatkan bahan baku, para pelaku mengekstrak 15.000 butir obat asma guna memperoleh sekitar 1 kilogram ephedrine murni, yang kemudian digunakan untuk memproduksi sabu. Semua bahan kimia dan alat laboratorium mereka beli secara daring (online). Ancaman Hukuman Berat Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1), subsider Pasal 113 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1), dan lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana penjara minimal 5 tahun hingga hukuman mati. BNN Tegaskan Perang Total Melawan Narkotika Kepala BNN menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam perang melawan narkotika hingga ke akar-akarnya. Modus operandi jaringan narkoba kini semakin kompleks, bahkan memanfaatkan kawasan permukiman seperti apartemen untuk menyamarkan aktivitas produksi dan distribusi. “BNN tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan narkotika. Kami akan terus memperkuat kerja sama lintas instansi dan mengajak masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka,” tegas pernyataan resmi Biro Humas dan Protokol BNN RI. Imbauan dan Layanan Rehabilitasi Selain penegakan hukum, BNN juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan peredaran gelap narkoba. Lembaga ini membuka layanan rehabilitasi gratis bagi para penyalahguna narkoba, sebagai bentuk kehadiran negara dalam menyelamatkan generasi muda dari jerat ketergantungan. Melalui sinergi aparat dan masyarakat, BNN optimistis perang melawan narkoba dapat dilakukan secara tegas, terarah, dan menyeluruh, demi mewujudkan Indonesia yang bersih dari narkotika. ( Agus)

Jambi, Bidik-KasusNews.com – Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2025 di Asrama Haji Jambi pada 16–18 Oktober 2025. Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi seluruh warga PSHT untuk merenungi kembali nilai-nilai luhur ajaran dan wasiat organisasi. Dalam sambutannya, Ketua Umum PSHT, Dr. Ir. Muhammad Taufiq, S.H., M.Sc, menegaskan pentingnya menjadikan Rakernas sebagai ajang refleksi terhadap ajaran, sumpah bersama, dan semangat persatuan bangsa. Ia mengaitkan hal ini dengan momen peringatan Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, yang menjadi tonggak kesadaran nasional akan arti persatuan dan kebangsaan. “Peristiwa Sumpah Pemuda merupakan tonggak sejarah tumbuhnya kesadaran untuk bersatu. Semangat itu harus terus hidup dalam diri setiap warga PSHT,” ujar Taufiq. Lebih lanjut, Taufiq mengajak seluruh warga untuk mengamalkan Wasiat Setia Hati Terate yang diwariskan oleh Ki Hajar Harjo Utomo, salah satu pahlawan perintis kemerdekaan Indonesia. Wasiat tersebut, menurutnya, berisi pesan agar anggota PSHT menjadi bangsa yang merdeka, menjauhkan diri dari sifat egois, serta menjunjung tinggi persaudaraan dan gotong royong. “Mari kita ugemi bersama wasiat yang diwariskan pendiri kita, Ki Hajar Harjo Utomo, dengan terus menguatkan semangat persaudaraan dan saling tolong-menolong,” tegasnya. Selain itu, Ketua Umum juga mengingatkan pentingnya menepati sumpah bersama yang diikrarkan sebelum seseorang menjadi warga tetap PSHT. Dalam sumpah itu, setiap anggota berjanji untuk menjaga persaudaraan lahir batin, menaati pepacuh dan disiplin organisasi, serta melaksanakan setiap keputusan PSHT dengan jujur dan tanggung jawab. “Mari kita ajak kembali saudara-saudara kita yang sempat lupa terhadap sumpah dan piagam wasiat yang pernah diterimanya,” ajaknya. Rakernas 2025 juga menjadi sarana evaluasi kinerja organisasi selama empat tahun terakhir sekaligus persiapan menuju Parapatan Luhur 2026. Muhammad Taufiq berharap kegiatan ini mampu memperkuat sinergi antarwarga PSHT di seluruh Indonesia dalam mendukung program strategis pemerintah. “Melalui Rakernas 2025, mari kita wujudkan semangat guyub rukun dan nyawiji demi menjaga keutuhan serta persatuan Bangsa Indonesia,” tutup Taufiq. ( Agus)

Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Ketua Dewan Pengurus Korpri (DPK) Unit TNI Angkatan Darat (AD), drg. Nora Tristyana, M.A.R.S., menegaskan pentingnya peran Aparatur Sipil Negara (ASN) TNI AD sebagai pilar profesionalisme, loyalitas, dan pengabdian dalam mendukung pelaksanaan tugas pokok Angkatan Darat. Hal itu disampaikan drg. Nora dalam acara Pengukuhan Dewan Pengurus Korpri (DPK) Sub Unit Satuan Jajaran (Satjar) TNI AD, yang digelar di Gedung Gatot Soebroto, Markas Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Mapuspomad), Jakarta, pada Kamis (16/10/2025). “Korpri bukan sekadar wadah organisasi, tetapi pilar penting yang menopang profesionalisme dan semangat pengabdian ASN TNI AD. ASN harus bekerja dengan integritas dan menjadi bagian aktif dalam mendukung tugas pokok Angkatan Darat,” tegasnya. Dalam kesempatan tersebut, drg. Nora juga mengingatkan agar ASN TNI AD menjaga nama baik institusi dengan menjauhi segala bentuk pelanggaran yang dapat mencoreng citra pribadi maupun satuan. Ia turut menyampaikan apresiasi kepada para pengurus DPK Sub Unit sebelumnya atas dedikasi dan kontribusinya, serta mengajak pengurus baru untuk mengemban amanah dengan penuh tanggung jawab dan semangat kebersamaan. Delapan Sub Unit DPK TNI AD Resmi Dikukuhkan Sebanyak delapan Sub Unit Korpri Satjar TNI AD resmi dikukuhkan dalam acara tersebut. Lima di antaranya — Puspomad, Puskesad, Ditkumad, Ditkuad, dan Dispenad — dikukuhkan secara langsung di Mapuspomad, sementara tiga lainnya yaitu Kodam I/Bukit Barisan, Kodam XVII/Cenderawasih, dan Kodam XVIII/Kasuari mengikuti prosesi secara virtual. Prosesi pengukuhan ditandai dengan pembacaan naskah keputusan, penandatanganan berita acara, dan penyerahan Bendera Pataka Korpri kepada para Ketua Sub Unit sebagai simbol estafet kepemimpinan. Sebagai bentuk penghargaan, Ketua DPK Unit TNI AD juga menyerahkan cendera mata kepada pengurus lama yang telah mengabdi. Korpri Diharapkan Jadi Motor Peningkatan Kinerja ASN TNI AD Dalam amanat yang dibacakan oleh Wadanpuspomad Brigjen TNI Rory Ahmad Sembiring, Danpuspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Permana, S.H. menyampaikan harapannya agar Korpri menjadi motor penggerak peningkatan kualitas kinerja dan pelayanan publik di lingkungan TNI AD. “ASN TNI AD harus adaptif terhadap perubahan, inovatif dalam bekerja, dan menjunjung tinggi profesionalisme,” pesan Danpuspomad. Kegiatan juga diisi dengan pengarahan dari Paban VI/Bin PNS Spersad Kolonel Inf J. Hadiyanto, S.I.P., M.I.P., yang menyoroti pentingnya peningkatan kompetensi serta kesejahteraan ASN TNI AD. Dalam sesi sharing session, para ASN membahas berbagai isu aktual seperti pengembangan keahlian, etika bermedia sosial, penanganan berita negatif, hingga pemanfaatan teknologi dan kecerdasan buatan (AI) untuk mendukung kinerja. Acara ditutup dengan materi dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) terkait Karis dan Karsu Virtual, dan berlangsung dengan suasana khidmat serta penuh semangat kebersamaan. Melalui kegiatan ini, Korpri Unit TNI AD meneguhkan kembali komitmen untuk menjadikan ASN sebagai abdi negara yang profesional, tangguh, dan berintegritas, siap memberikan kontribusi terbaik bagi bangsa dan negara. ( Agus )

Amuntai, Bidik-kasusnews.com — Dalam rangka memastikan kesiapan serta keamanan peralatan dan perlengkapan dinas, Polres Hulu Sungai Utara (HSU) melaksanakan kegiatan pengecekan, pendataan, dan pengawasan terhadap penggunaan, penyimpanan, serta pengamanan material logistik (Matlog), Kamis (16/10/2025). Kegiatan yang berlangsung di halaman Polres HSU, serta Mako Polsek Amuntai Tengah dan Polsek Sungai Pandan ini dipimpin langsung oleh Ipda Y. Krisna Pandu Buana, S.H. selaku Ketua Tim Pengecekan Material BMN di wilayah hukum Polda Kalimantan Selatan, didampingi oleh Ipda Bagus Meru Husodo, Aipda Tawar Tri Setiawan, dan Bripka Roni Saputra sebagai anggota tim. Pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada Surat Telegram Kapolda Kalsel terkait pengecekan dan pengawasan Matlog di seluruh jajaran, serta Surat Telegram Kapolres HSU Nomor ST/59/X/LOG.8./2025 tanggal 15 Oktober 2025 sebagai tindak lanjut pelaksanaan di tingkat Polres HSU. Kegiatan dan Tujuan Dalam kegiatan yang dimulai pukul 09.30 WITA hingga 15.00 WITA ini, tim melakukan serangkaian pemeriksaan yang meliputi: Pemeriksaan kelengkapan dan kebersihan Ranmor Dinas roda dua, empat, dan enam di Polres maupun Polsek jajaran. Pemeriksaan senjata api dinas (Senpi) beserta kelengkapan amunisi dan masa berlaku SIMSA anggota. Pengecekan gudang logistik senjata untuk memastikan kondisi penyimpanan yang aman dan terdata dengan baik. Hasil Pemeriksaan Dari hasil pengecekan, seluruh peralatan dan kendaraan dinas Polres HSU dinyatakan masih layak pakai dan berfungsi baik. Namun, ditemukan beberapa temuan minor, di antaranya: Lima butir amunisi tajam Kal. 38 SPC milik anggota Polres HSU dinyatakan kedaluwarsa dan langsung diamankan untuk ditukar dengan amunisi baru. Sebuah senjata jenis Revolver R1-V1 Pindad No. Seri AE.S 023321 yang disimpan di gudang logistik tercatat rusak berat pada bagian silinder. Sejumlah amunisi tajam di beberapa Polsek jajaran seperti Banjang, Danau Panggang, Amuntai Tengah, dan Amuntai Selatan juga ditarik karena sudah tidak layak pakai. Sementara itu, pengecekan terhadap senpi dinas pinjam pakai di masing-masing satuan menunjukkan hasil aman dan lengkap, serta masa berlaku SIMSA anggota masih aktif hingga 31 Oktober 2025. Penegasan Polres HSU Melalui kegiatan ini, Polres Hulu Sungai Utara menegaskan komitmennya dalam menjaga disiplin logistik dan tanggung jawab personel terhadap perlengkapan dinas. Langkah pengawasan ini juga merupakan bagian dari upaya mewujudkan pelayanan kepolisian yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan). “Kegiatan ini bukan hanya sekadar pengecekan rutin, tetapi juga bentuk tanggung jawab kami untuk memastikan seluruh perlengkapan dinas dalam kondisi aman, layak, dan siap digunakan demi pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ungkap salah satu anggota tim pemeriksa. Dengan selesainya kegiatan pengecekan ini, seluruh personel Polres HSU diimbau untuk terus menjaga kebersihan, keamanan, dan kelengkapan perlengkapan dinas, baik kendaraan maupun senjata api, guna menunjang tugas kepolisian di lapangan. (Agus) 

Jakarta, Bidik-kasusnews.com — Dalam upaya memperkuat sinergi antara masyarakat dan aparat keamanan, Ketua Umum Ormas Kebangkitan Jawara & Pengacara (Bang Japar), Fahira Idris, menurunkan 500 personel pengurus dan anggota Bang Japar untuk mengikuti Apel Siaga Kamtibmas “Jaga Jakarta” bersama Kapolda Metro Jaya di halaman Polda Metro Jaya, Jakarta. Kegiatan tersebut menjadi simbol nyata dukungan Bang Japar terhadap Polri, khususnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah DKI Jakarta menjelang berbagai agenda penting nasional. Dalam sambutannya, Fahira Idris menegaskan bahwa Bang Japar hadir bukan hanya sebagai organisasi masyarakat, tetapi juga sebagai mitra strategis kepolisian dan masyarakat dalam menciptakan suasana yang aman, tertib, dan damai di Ibu Kota. “Kami hadir bukan hanya sebagai ormas, tetapi juga sebagai mitra masyarakat dan kepolisian dalam menjaga ketenteraman dan kedamaian di Jakarta. Mari kita bersama-sama jaga kampung kita, jaga Jakarta agar tetap aman, damai, dan penuh keberkahan,” ujar Fahira Idris dalam keterangannya. Lebih lanjut, Fahira menjelaskan bahwa keterlibatan 500 personel Bang Japar dalam apel siaga ini menunjukkan semangat kebersamaan dan kepedulian sosial terhadap keamanan lingkungan. Ia juga berharap seluruh anggota Bang Japar dapat menjadi teladan bagi masyarakat dalam menumbuhkan kesadaran menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya masing-masing. “Kami akan terus mendukung penuh langkah Kapolda Metro Jaya dan Kapolri dalam setiap gerakan #JagaJakarta serta kegiatan Kamtibmas di masyarakat,” tegasnya. Fahira menambahkan, Bang Japar berkomitmen untuk terus bersinergi dengan Polda Metro Jaya, Pemprov DKI Jakarta, serta pemerintah pusat guna mewujudkan Jakarta yang aman, nyaman, dan sejahtera bagi semua lapisan masyarakat. “Seluruh pengurus dan anggota Bang Japar telah berkomitmen untuk terus berperan aktif menjaga Kamtibmas serta mempererat sinergi dengan aparat keamanan dan pemerintah. Tujuannya satu, agar Jakarta selalu menjadi kota yang aman, nyaman, dan penuh keberkahan,” tutupnya. ( Agus)

Amuntai, Bidik-kasusnews.com — Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas praktik perjudian di wilayah hukumnya. Kali ini, aparat berhasil mengungkap kasus judi togel online dan mengamankan seorang pria berinisial AJ (38), warga Desa Kembang Kuning, Kecamatan Amuntai Tengah, yang diduga berperan sebagai pengepul angka taruhan dari para pemain. Penangkapan AJ dilakukan pada Senin malam (13/10/2025) sekitar pukul 22.15 WITA di rumahnya yang beralamat di Jalan Surya Wangsa, Desa Kembang Kuning. Operasi penindakan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/14/X/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES HSU/POLDA KALSEL, tertanggal 13 Oktober 2025. Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas IPTU Asep Hudzainur menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tiga pelaku sebelumnya yang telah diamankan di lokasi berbeda di wilayah Amuntai Tengah. Dari hasil pemeriksaan ketiganya, diketahui bahwa AJ menjadi penghubung antara pemain dan situs judi online. “Dari hasil penyelidikan, AJ berperan sebagai pengepul sekaligus pengguna akun judi online untuk memasangkan angka togel yang diterima dari para pemain. Barang bukti yang kami amankan berupa satu unit handphone merk OPPO Reno 5 warna glow metalik yang digunakan tersangka untuk bertransaksi,” ujar IPTU Asep, Selasa (15/10/2025). Saat dilakukan penangkapan, AJ tidak melakukan perlawanan. Ia langsung dibawa ke Mapolres HSU untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, penyidik tengah melakukan pendalaman jaringan dan menelusuri situs judi online yang digunakan tersangka. “Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya. Tidak menutup kemungkinan ada pengepul lain atau operator situs yang terlibat. Kami juga berkoordinasi dengan Polda Kalimantan Selatan guna menelusuri dugaan aktivitas lintas wilayah,” tambahnya. Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk perjudian, baik secara konvensional maupun daring. “Polres HSU berkomitmen menjaga wilayah tetap aman dan kondusif. Tidak ada toleransi bagi praktik perjudian karena selain melanggar hukum, juga berdampak buruk bagi masyarakat dan ekonomi keluarga,” tegasnya. Atas perbuatannya, tersangka AJ telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Dengan terungkapnya kasus ini, Polres HSU menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memberantas penyakit masyarakat, demi terciptanya lingkungan yang aman, bersih, dan bebas dari praktik perjudian di Kabupaten Hulu Sungai Utara. ( Agus)

Amuntai, Bidik-kasusnews.com — Komitmen Polres Hulu Sungai Utara (HSU) dalam memberantas penyakit masyarakat kembali dibuktikan. Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengamankan tiga pria yang kedapatan tengah bermain judi di sebuah pos kamling Desa Kembang Kuning, Kecamatan Amuntai Tengah, pada Senin malam (13/10/2025) sekitar pukul 22.30 WITA.(15/10/2025) Ketiga pelaku masing-masing berinisial SM (53), AL (53), dan MK (59), seluruhnya warga setempat yang berprofesi sebagai wiraswasta. Penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas menerima laporan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/A/13/X/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES HSU/POLDA KALSEL yang masuk pada hari yang sama. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas kemudian melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud dan berhasil menangkap tangan para pelaku saat sedang berjudi. Dalam operasi tersebut, petugas juga menyita dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mencatat transaksi perjudian, yakni handphone Nokia 105 warna biru dan handphone Redmi Note 4 warna krem dengan casing biru. Ketiga pelaku kini telah dibawa ke Mapolres HSU untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim. Mereka terancam dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres HSU IPTU Asep Hudzainur, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, jajaran Satreskrim Polres HSU telah mengamankan tiga orang laki-laki yang tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan perjudian di wilayah Amuntai Tengah. Saat ini para pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar IPTU Asep. Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa Polres HSU berkomitmen untuk terus menindak segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun daring. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk perjudian. Aktivitas seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tapi juga dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” tegasnya. Kapolres juga mengimbau masyarakat agar ikut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan atau melanggar hukum. “Peran masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas. Laporkan segera kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya kegiatan perjudian atau pelanggaran hukum lainnya,” pungkas IPTU Asep Hudzainur. Dengan tertangkapnya tiga pelaku ini, Satreskrim Polres HSU menegaskan keseriusannya dalam menjaga ketertiban dan menciptakan lingkungan yang aman serta bebas dari praktik perjudian di wilayah hukum Kabupaten Hulu Sungai Utara. ( Agus)

Lampung Selatan, Bidik-kasusnews.com – Warga Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan, digemparkan oleh temuan mengejutkan. Seorang pasien mengaku menerima obat salep yang sudah kedaluwarsa dari Puskesmas Rajabasa, salah satu fasilitas kesehatan milik pemerintah. Yang membuat heboh, tanggal kedaluwarsa pada kemasan obat tersebut terlihat dicoret dan diganti tulisan tangan menggunakan spidol, memunculkan dugaan adanya manipulasi data kedaluwarsa obat. Pasien yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kejadian itu terjadi pada awal Oktober 2025. “Saya baru sadar setelah sampai di rumah. Di kemasannya, tanggal kedaluwarsa digaris dan diganti pakai pulpen. Saya langsung curiga dan tidak berani menggunakannya,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (11/10). Kabar ini segera menyebar di kalangan warga dan menimbulkan kekecewaan serta kekhawatiran publik. Pasalnya, puskesmas sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan masyarakat seharusnya menjamin mutu dan keamanan obat, bukan justru menimbulkan ancaman baru bagi pasien. Ahli farmasi setempat menegaskan, obat kedaluwarsa tidak hanya kehilangan khasiat, tetapi juga bisa menimbulkan efek toksik atau reaksi berbahaya bagi tubuh. “Masyarakat harus lebih waspada dan selalu memeriksa kemasan obat yang diterima, meskipun berasal dari fasilitas kesehatan resmi,” katanya. Secara regulasi, tindakan penggunaan obat kedaluwarsa jelas dilarang. Berdasarkan Peraturan BPOM No. 8 Tahun 2020, setiap obat yang telah melewati masa kedaluwarsa wajib dimusnahkan dan tidak boleh lagi digunakan dalam pelayanan medis. Sementara Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyebutkan bahwa pihak yang dengan sengaja mengedarkan obat tidak memenuhi standar dapat dipidana hingga 15 tahun penjara atau denda maksimal Rp1,5 miliar. Salah satu sumber internal yang enggan disebutkan namanya menduga kasus ini bukan yang pertama kali terjadi. “Bisa jadi sudah lama praktik seperti ini berlangsung. Pengawasan di lapangan sering kali longgar,” ungkapnya. Menanggapi hal tersebut, masyarakat meminta Pemkab Lampung Selatan dan Dinas Kesehatan melakukan audit menyeluruh terhadap manajemen obat di seluruh puskesmas. Langkah ini dinilai penting agar kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan pemerintah tidak semakin menurun. Kasus dugaan manipulasi tanggal kedaluwarsa di Puskesmas Rajabasa ini menjadi pengingat keras akan pentingnya integritas dan transparansi tenaga kesehatan dalam menjaga keselamatan pasien serta nama baik institusi medis. Reporter: Tim LamSel Editor: Bidik Kasusnews.com

Amuntai, Bidik-kasusnews.com – Dalam upaya menekan angka stunting di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), jajaran Polsek Banjang bersama Pemerintah Daerah HSU melaksanakan kegiatan penyerahan bantuan telur kepada Orang Tua Asuh Genting se-Kecamatan Banjang. Kegiatan tersebut digelar di halaman Kantor Kecamatan Banjang pada Rabu (15/10/2025) pukul 08.30 Wita. Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis dan dihadiri oleh Camat Banjang Rully Lesmana, S.ST.P., M.AP, Kapolsek Banjang AKP Robby Ansharie Bahasuan, S.H., M.M, serta Koordinator Balai Penyuluhan KB Banjang Khairunnisa, S.Kep., Ns. Program ini merupakan bagian dari Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting (Orang Tua Genting) yang digagas pemerintah daerah dalam rangka memberikan asupan bergizi kepada keluarga penerima manfaat dan ibu hamil dengan Kekurangan Energi Kronis (KEK). “Bantuan ini berupa 8 butir telur itik per kepala keluarga selama satu minggu. Total penerima bantuan di Kecamatan Banjang sebanyak 277 kepala keluarga,” jelas Camat Rully Lesmana. Sebagai bentuk dukungan terhadap program tersebut, Kapolsek Banjang AKP Robby Ansharie Bahasuan juga turut menyalurkan 100 butir telur tahap pertama untuk anak-anak penderita stunting di wilayah hukum Polsek Banjang. “Peran kepolisian tidak hanya dalam menjaga keamanan, tapi juga ikut berkontribusi dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat, termasuk pencegahan stunting sejak dini,” ungkap AKP Robby. Adapun bantuan tersebut disalurkan kepada masyarakat di 20 desa di Kecamatan Banjang, di antaranya Desa Pawalutan, Beringin, Kaludan Besar, Kaludan Kecil, Rantau Bujur, hingga Pulau Damar. Beberapa penerima juga berasal dari kelompok ibu hamil dengan risiko KEK. Kegiatan berjalan dengan tertib, aman, dan lancar, serta mendapat sambutan positif dari masyarakat penerima manfaat. Dengan adanya program ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya asupan gizi seimbang semakin meningkat, sehingga angka stunting di Kecamatan Banjang dan Kabupaten HSU dapat terus menurun. Program Orang Tua Genting merupakan inisiatif lintas sektoral di Kabupaten HSU yang melibatkan unsur pemerintah, TNI-Polri, dan masyarakat untuk mempercepat penurunan angka stunting melalui bantuan pangan bergizi serta pendampingan berkelanjutan kepada keluarga rentan gizi buruk. ( Agus)

Amuntai, Bidik-kasusnews.com – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) berhasil mengamankan seorang perempuan muda berinisial NAB (22), warga Kelurahan Sungai Malang, Kecamatan Amuntai Tengah, karena diduga terlibat dalam penyebaran tautan situs judi online melalui media sosial. (14/10/2025) Kasus ini terungkap setelah penyidik menerima laporan masyarakat dan melakukan penelusuran berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/12/X/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES HSU/POLDA KALSEL tertanggal 10 Oktober 2025. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pada Kamis (9/10/2025) sekitar pukul 19.15 WITA, terlapor diduga mengunggah video promosi situs judi online di akun Instagram pribadinya @nabellaabelbell_. Unggahan tersebut memuat tautan aktif menuju situs huskyslotvip.work, serta tangkapan layar permainan daring berunsur taruhan uang. Dalam keterangan videonya, NAB juga menuliskan ajakan kepada pengikutnya untuk mengunjungi situs tersebut. Petugas yang menelusuri tautan itu memastikan bahwa laman tersebut merupakan situs perjudian online aktif. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, NAB mengaku menerima tautan promosi dari seseorang dengan nama kontak “Queen Fanta Slot” melalui aplikasi WhatsApp, dan memperoleh materi promosi dari grup pesan “Bahan Husky”. Dalam proses penindakan, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit iPhone 11 warna tosca, akun Instagram milik NAB, akun aplikasi DANA atas nama NAB, serta beberapa pakaian yang digunakan saat membuat konten promosi. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres HSU untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres HSU Iptu Asep Hudzainur, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, Satreskrim Polres HSU telah mengamankan seorang perempuan berinisial NAB karena diduga mendistribusikan konten bermuatan perjudian. Saat ini, yang bersangkutan masih diperiksa untuk pendalaman motif serta kemungkinan keterlibatan jaringan lain,” ujarnya. Lebih lanjut, Kapolres mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh janji keuntungan dari situs judi online. “Selain melanggar hukum, aktivitas judi online juga berdampak buruk pada moral dan ekonomi masyarakat. Kami mengimbau agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan segera melapor bila menemukan aktivitas serupa di lingkungannya,” tambahnya. Atas perbuatannya, NAB disangkakan melanggar Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau Pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Hulu Sungai Utara dalam memberantas praktik perjudian online dan menjaga ruang digital tetap aman serta bebas dari konten bermuatan ilegal di wilayah hukumnya. ( Agus)