BIDIK-KASUSNEWS.COM Palembang – Komandan Satuan Brimob Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Susnadi, S.I.K. menghadiri kegiatan Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat **Ketupat 2026** dalam rangka pengamanan dan pelayanan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 12 Maret 2026 bertempat di Lapangan Apel Griya Agung. Apel gelar pasukan ini dipimpin langsung oleh Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru dan dihadiri oleh Kapolda Sumsel, Wakapolda Sumsel, para Pejabat Utama Polda Sumsel, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumatera Selatan. Turut hadir pula jajaran TNI–Polri se-Sumatera Selatan yang siap mendukung pelaksanaan operasi pengamanan Idul Fitri. Pelaksanaan Apel Gelar Pasukan ini merupakan bentuk kesiapan personel serta sarana dan prasarana dalam rangka pelaksanaan **Operasi Ketupat 2026**, yang bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat selama rangkaian perayaan Idul Fitri, mulai dari arus mudik, pelaksanaan ibadah, hingga arus balik. Dalam amanatnya, Gubernur Sumsel menekankan pentingnya sinergitas antara TNI, Polri, Pemerintah Daerah serta seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif selama momentum Hari Raya Idul Fitri. Kehadiran Dansat Brimob Polda Sumsel dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan penuh Satbrimob Polda Sumsel terhadap pelaksanaan Operasi Ketupat 2026, serta komitmen dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah Sumatera Selatan. Personel Brimob juga disiagakan untuk membantu pengamanan serta mengantisipasi berbagai potensi gangguan kamtibmas selama perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah. Dengan dilaksanakannya Apel Gelar Pasukan ini, diharapkan seluruh unsur yang terlibat dapat menjalankan tugas secara optimal sehingga masyarakat dapat merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan aman, nyaman, dan penuh khidmat. (Agus)
BIDIK-KASUSNEWS.COM Hulu Sungai Utara – Dalam rangka memaknai bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar kegiatan sosial dengan membagikan takjil kepada masyarakat dan para pengguna jalan. Kegiatan berbagi takjil tersebut dilaksanakan pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 17.00 Wita di Jalan Padang, Desa Kota Raden Hulu, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara. Aksi sosial ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres HSU bersama KBO Satresnarkoba serta seluruh personel Satresnarkoba yang turut terlibat dalam kegiatan tersebut. Sebanyak puluhan paket takjil dibagikan kepada masyarakat serta para pengendara roda dua yang melintas di kawasan tersebut menjelang waktu berbuka puasa. Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari warga yang melintas di lokasi. Kasat Resnarkoba Polres HSU menyampaikan bahwa kegiatan berbagi takjil ini merupakan bentuk kepedulian sosial Polri kepada masyarakat, khususnya bagi mereka yang masih berada di perjalanan saat menjelang waktu berbuka puasa. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi momentum untuk mempererat hubungan antara kepolisian dan masyarakat serta menumbuhkan semangat kebersamaan di bulan yang penuh berkah. “Melalui kegiatan ini, kami ingin berbagi kebahagiaan dengan masyarakat sekaligus memperkuat silaturahmi antara Polri dan warga. Ramadhan adalah momen yang tepat untuk menumbuhkan kepedulian dan kebersamaan,” ujarnya. Satresnarkoba Polres HSU juga menegaskan komitmennya untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya selama bulan Ramadhan, agar masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan aman dan nyaman. Kegiatan pembagian takjil berlangsung dengan tertib, lancar, dan penuh keakraban antara personel kepolisian dengan masyarakat yang menerima takjil di lokasi tersebut. (Agus)
BIDIK-KASUSNEWS.COM Hulu Sungai Utara – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Kamis (12/3/2026). Kegiatan yang dilaksanakan sekitar pukul 11.00 Wita tersebut merupakan tindak lanjut dari penanganan satu perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang sebelumnya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan. Kasat Reskrim Polres HSU menyampaikan bahwa pelimpahan tahap II dilakukan oleh Unit 4 Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres HSU setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum. Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/16/VIII/2025/SPKT/Polres Hulu Sungai Utara/Polda Kalimantan Selatan, tertanggal 13 Agustus 2025. Adapun tersangka dalam perkara tersebut berinisial B.H. (46), seorang pria yang berprofesi sebagai aparatur sipil negara (ASN) dan berdomisili di wilayah Kecamatan Sungai Pandan, Kabupaten Hulu Sungai Utara. Tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 418 Ayat (2) huruf (b) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pelimpahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara Nomor B-500/O.3.14/EKu.1/03/2026 yang menyatakan berkas perkara telah lengkap (P21), serta surat pengiriman tersangka dan barang bukti dari Sat Reskrim Polres HSU Nomor B/26/III/RES.1.24/2026/Satreskrim tertanggal 12 Maret 2026. Dengan dilaksanakannya tahap II ini, proses penanganan perkara selanjutnya berada di bawah kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk dilanjutkan ke tahap persidangan di pengadilan. Polres Hulu Sungai Utara menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap bentuk tindak pidana, khususnya yang menyangkut perlindungan terhadap perempuan dan anak, serta memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Agus)
BIDIK-KASUSNEWS.COM Amuntai, 12 Maret 2026 — Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Hulu Sungai Utara telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh seorang oknum guru terhadap siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP). Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara. Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, proses penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan untuk segera dilimpahkan ke persidangan. Kasat Reskrim Polres HSU menyampaikan bahwa tersangka berinisial BH sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah, termasuk keterangan saksi dan hasil visum. “Hari ini kami melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum setelah berkas dinyatakan lengkap. Proses penyidikan telah kami lakukan secara profesional dan sesuai prosedur,” ujarnya. Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam Dugaan Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang atau Pasal 418 Ayat (2) huruf (b) KUHPidana Undang-Undang No 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan terhadap korban, termasuk menjaga kerahasiaan identitas serta memastikan korban mendapatkan pendampingan hukum dan psikologis. Polres Hulu Sungai Utara juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan informasi yang dapat mengungkap identitas korban, serta tetap menghormati asas praduga tak bersalah terhadap tersangka hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Agus) Sumber : polres HSU
BIDIK-KASUSNEWS.COM Hulu Sungai Utara – Dalam rangka menebar kebaikan di bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar kegiatan berbagi takjil kepada masyarakat di depan SMKN 2 Amuntai, Kelurahan Sungai Malang, Kecamatan Amuntai Tengah, Rabu (11/3/2026) sore. Kegiatan sosial tersebut berlangsung sekitar pukul 17.00 hingga 17.20 Wita dan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres HSU bersama seluruh personel Sat Reskrim. Sebanyak 100 paket takjil dibagikan kepada para pengguna jalan yang melintas di lokasi kegiatan, baik pengendara roda dua, roda empat, maupun masyarakat sekitar yang tengah dalam perjalanan menjelang waktu berbuka puasa. Kasat Reskrim Polres HSU mengatakan bahwa kegiatan berbagi takjil ini merupakan bentuk kepedulian sosial sekaligus upaya mempererat hubungan antara kepolisian dan masyarakat, khususnya di momentum bulan Ramadhan yang penuh berkah. “Melalui kegiatan ini, kami ingin berbagi kebahagiaan dengan masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa. Ini juga menjadi wujud kebersamaan serta kepedulian Polri terhadap masyarakat,” ujarnya di sela kegiatan. Selain memberikan takjil, kegiatan ini juga dimanfaatkan sebagai sarana mempererat komunikasi antara aparat kepolisian dan warga. Kehadiran personel Sat Reskrim di tengah masyarakat diharapkan dapat semakin meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Para pengguna jalan yang menerima takjil menyambut baik kegiatan tersebut dan mengapresiasi langkah Polres HSU yang turut berbagi kepada masyarakat menjelang waktu berbuka puasa. Kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar, serta mendapat respons positif dari masyarakat yang melintas di kawasan depan SMKN 2 Amuntai. Melalui aksi sederhana namun penuh makna ini, Sat Reskrim Polres Hulu Sungai Utara berharap semangat berbagi dan kebersamaan di bulan Ramadhan dapat terus terjaga di tengah kehidupan masyarakat. (Agus)
BIDIK-KASUSNEWS.COM Jakarta – Menteri Perdagangan Budi Santoso bersama Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq bersama Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin melakukan aksi bersih pasar di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (11/3). Kegiatan tersebut dirangkai dengan peninjauan harga dan ketersediaan barang kebutuhan pokok (bapok) menjelang Idulfitri. Aksi bersih ini merupakan bagian dari upaya pemerintah mendorong terciptanya pasar rakyat yang bersih, sehat, dan nyaman bagi masyarakat, sekaligus memastikan stabilitas harga dan ketersediaan pasokan kebutuhan pokok. Dalam kesempatan tersebut, Budi Santoso menegaskan pentingnya menjaga kebersihan pasar rakyat agar tetap menjadi pilihan utama masyarakat untuk berbelanja. Menurut dia, pasar rakyat tidak hanya berfungsi sebagai pusat perdagangan, tetapi juga memiliki potensi berkembang sebagai destinasi wisata kuliner. “Selain menjadi tempat untuk belanja, pasar juga dijadikan alternatif wisata kuliner. Jadi, Bapak-Ibu, harapan kami kalau pasar kita semakin bersih maka pasar akan semakin ramai, masyarakat sehat, dan ekonomi Indonesia menjadi kuat,” ujar Budi. Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan bahwa kegiatan bersih-bersih pasar tersebut sejalan dengan Gerakan Nasional Membersihkan Pasar Nusantara (Gernas Mapan). Program yang diinisiasi Kementerian Perdagangan itu mengajak seluruh pemangku kepentingan di pasar rakyat untuk melaksanakan aksi bersih serta pengelolaan sampah yang memiliki nilai tambah ekonomi berbasis kawasan. Melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Gernas Mapan di seluruh pasar rakyat di Indonesia, Kementerian Perdagangan mendorong pemerintah daerah dan berbagai pihak terkait untuk mengimplementasikan gerakan tersebut secara luas. “Pasar merupakan simpul budaya tempat berbagai karakter masyarakat berkumpul. Karena itu, kebersihan pasar rakyat seharusnya juga mencerminkan budaya bersih masyarakatnya. Ini yang terus didorong melalui inisiatif yang digagas oleh Bapak Menteri Perdagangan,” kata Hanif. Ia juga mengajak seluruh pihak, mulai dari pemerintah daerah, aparat, pengelola kawasan hingga masyarakat, untuk bersama-sama memperkuat upaya pengelolaan sampah dari hulu. “Kami mengajak semua pihak untuk bergotong royong menangani persoalan sampah ini. Tanpa kerja bersama, permasalahan sampah tidak akan selesai. Karena itu, mari kita mulai membenahi dari sekarang,” ujarnya. Pedagang telur di Pasar Kramat Jati, Ati, menyambut baik kegiatan aksi bersih pasar yang dilakukan pemerintah. Menurut dia, kegiatan tersebut membuat lingkungan pasar menjadi lebih bersih dan nyaman bagi pedagang maupun pembeli. Ia menambahkan, kegiatan bersih-bersih di pasar sebelumnya juga telah rutin dilakukan oleh pihak kelurahan setempat. Sementara itu, Wali Kota Jakarta Timur Munjirin mengatakan Pemerintah Kota Jakarta Timur terus menindaklanjuti arahan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi terkait pengelolaan sampah, khususnya melalui program pemilahan sampah berbasis rumah tangga dan lingkungan rukun warga. Menurut dia, program tersebut saat ini terus disosialisasikan secara masif kepada masyarakat. “Kami terus melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat, bahkan dari rumah ke rumah. Saat ini, di beberapa kecamatan seperti Cipayung, Ciracas, Kramat Jati, dan Pasar Rebo sudah tersedia bank sampah induk yang terpusat di Ciracas untuk menampung sampah anorganik. Program ini merupakan bagian dari edukasi kepada masyarakat agar pemilahan sampah dapat dimulai dari tingkat rumah tangga,” kata Munjirin. (Her)
BIDIK-KASUSNEWS.COM Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis kepada empat terdakwa dalam perkara dugaan pencurian senjata api milik kepolisian saat terjadi kerusuhan di kawasan Matraman pada Agustus 2025. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (11/3/2026). Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Heru Kunjhoro dengan hakim anggota Purnami dan Dameria Simanjuntak. Empat terdakwa yang menjalani persidangan yakni Zaky Abirahma, Shafwan Ghani, Farhan Indra, dan Mochammad Rasya. Mereka didakwa melakukan pencurian senjata api dari Polsek Matraman saat situasi kerusuhan yang terjadi pada Agustus 2025. Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang diwakili Jaksa wilayah Kasubsi Diffaryza Zaki Rahman, S.H., M.H., menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan. Para terdakwa dinilai melanggar Pasal 447 serta Pasal 306 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian senjata api milik kepolisian. “Menjatuhkan pidana penjara terhadap masing-masing terdakwa selama 10 bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan,” demikian tuntutan JPU sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Timur. Selain pidana penjara, jaksa juga meminta majelis hakim agar barang bukti dalam perkara tersebut dikembalikan kepada pihak Polsek Matraman sebagai pemilik sah. Majelis Hakim dalam pertimbangannya menilai unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan telah terpenuhi. Berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan, para terdakwa dinyatakan terbukti melakukan pencurian senjata api saat terjadi kerusuhan yang melibatkan massa di sekitar Polsek Matraman. Namun dalam putusannya, Majelis Hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan bagi para terdakwa. Keempat terdakwa diketahui belum pernah dihukum sebelumnya serta mengakui perbuatannya selama proses persidangan. Setelah mempertimbangkan fakta persidangan, keterangan saksi, barang bukti, serta tuntutan jaksa, Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan putusan yang sama dengan tuntutan penuntut umum. “Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 10 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Heru Kunjhoro saat membacakan amar putusan. Majelis juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa sebelumnya diperhitungkan sebagai bagian dari masa pidana yang dijatuhkan. Kasus ini bermula dari peristiwa kerusuhan yang terjadi di kawasan Matraman, Jakarta Timur, pada Agustus 2025. Dalam situasi kericuhan tersebut, sejumlah orang diduga mengambil senjata api dari lingkungan Polsek Matraman. Perkara tersebut kemudian diproses secara hukum hingga akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dengan dijatuhkannya vonis tersebut, proses persidangan terhadap keempat terdakwa memasuki tahap akhir, meskipun para pihak masih memiliki hak hukum untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Heri)
BIDIK-KASUSNEWS.COM Bandar Lampung, 11 Maret 2026 – Angin kencang yang melanda wilayah Bandar Lampung siang hari tadi mengakibatkan sebuah pohon besar tumbang dan menimpa pagar Gereja HKBP Tanjung Karang di Jalan Nusa Indah, Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Teluk Betung Utara. Beruntung, peristiwa yang terjadi sekitar pukul 10.30 WIB itu tidak menimbulkan korban jiwa, meski kerugian material diperkirakan mencapai Rp 2.000.000. Kecepatan respons aparat kewilayahan menjadi kunci utama dalam penanganan musibah ini. Babinsa Kelurahan Sumur Batu, Pelda Enang Kamaludin dari Koramil 410-03/TBU, adalah orang pertama dari unsur TNI yang tiba di lokasi. Dengan sigap, ia langsung memobilisasi tim gabungan yang terdiri dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bandar Lampung dan petugas Perlindungan Masyarakat (Linmas) setempat untuk melakukan evakuasi. “Begitu menerima laporan dari warga, saya langsung menuju ke TKP. Prioritas utama kami adalah keselamatan warga dan membersihkan material pohon secepat mungkin agar aktivitas di gereja dan lalu lintas di sekitar Jalan Nusa Indah bisa segera pulih,” tegas Pelda Enang saat memimpin jalannya evakuasi. Di bawah komando Babinsa, proses pemotongan batang pohon menggunakan gergaji mesin serta pembersihan ranting-ranting dilakukan dengan gotong royong. Kehadirannya di tengah masyarakat menjadi bukti nyata bahwa TNI selalu siap siaga membantu kesulitan rakyat, termasuk dalam situasi darurat bencana. Sinergi yang solid antara Babinsa, BPBD, dan Linmas ini mendapat apresiasi langsung dari jajaran pemerintah kecamatan. Camat Teluk Betung Utara, Bapak Zolahuddin Al Zamzami, S.Sos., M.M., bersama Lurah Sumur Batu, Bapak Dede Suganda, turun langsung ke lokasi untuk memantau proses evakuasi dan memastikan penanganan berjalan lancar. “Kami bangga dengan kinerja Babinsa yang sangat responsif. Beliau adalah ujung tombak di lapangan yang mampu bergerak cepat dan menggerakkan unsur-unsur lainnya. Ini adalah contoh ideal sinergi kewilayahan antara TNI dan Pemerintah Daerah,” ujar Camat Zolahuddin di lokasi kejadian. Berkat kerja keras dan kekompakan tim yang dipimpin oleh Babinsa, pohon besar yang sempat menutupi sebagian area gereja berhasil dievakuasi. Proses pembersihan rampung pada pukul 15.45 WIB, lebih cepat dari perkiraan awal. Situasi di sekitar Gereja HKBP Tanjung Karang pun kembali kondusif, dan arus lalu lintas di Jalan Nusa Indah berangsur normal. Peristiwa ini kembali menegaskan peran sentral Babinsa sebagai aparat teritorial yang tidak hanya menjaga keamanan, tetapi juga menjadi garda terdepan dalam penanggulangan bencana dan gotong royong di tengah masyarakat. (Agus)
BIDIK-KASUSNEWS.COM BOGOR, 11 Maret 2026 – Himpunan Mahasiswa Hukum Keluarga Islam (Hima HKI) Fakultas Agama Islam Universitas Ibn Khaldun (UIKA) Bogor menggelar kegiatan Membangun Amal dan Wadah Dakwah Ramadhan (Mawaddah) di Majlis Al-Ihsan pada 10–11 Maret 2026. Kegiatan ini menjadi bentuk kontribusi mahasiswa dalam membangun nilai-nilai keislaman serta kepedulian sosial di tengah masyarakat selama bulan suci Ramadhan. Kegiatan Mawaddah mengusung tema “Menjadikan generasi muslim yang cerdas, taat, dan beriman di tengah tantangan zaman.” Berbagai kegiatan Islami diselenggarakan untuk anak-anak dan masyarakat sekitar, seperti lomba adzan, hafalan surat-surat pendek Al-Qur’an, hafalan doa-doa harian, lomba mewarnai, hingga lomba cerdas cermat Islami. Selain itu, mahasiswa juga membagikan takjil kepada masyarakat sebagai bentuk kepedulian sosial dan upaya mempererat hubungan antara civitas akademika dengan lingkungan sekitar. Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan Fakultas Agama Islam UIKA Bogor Dr. Yono, S.H.I., M.H.I., Ketua Program Studi Hukum Keluarga Islam H. Ikhwan Hamdani, Drs., M.Ag., serta Ketua Majelis Ta’lim Ust. Abdul Gopur. Dalam sambutannya, Dr. Yono menegaskan bahwa kegiatan mahasiswa yang bersentuhan langsung dengan masyarakat memiliki peran penting dalam membangun kepedulian sosial. “Ramadhan merupakan momentum yang tepat bagi mahasiswa untuk hadir di tengah masyarakat, berbagi kebaikan, serta menumbuhkan nilai-nilai kepedulian sosial. Kami berharap kegiatan seperti ini terus menjadi tradisi positif di lingkungan organisasi kemahasiswaan Fakultas Agama Islam UIKA,” ujarnya. Sementara itu, Ketua Program Studi HKI H. Ikhwan Hamdani menyampaikan bahwa kegiatan tersebut menjadi sarana bagi mahasiswa untuk mengimplementasikan ilmu yang telah diperoleh selama perkuliahan. “Mahasiswa tidak hanya belajar teori di kelas, tetapi juga harus mampu menerapkan nilai-nilai Islam dalam kehidupan nyata melalui kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat,” katanya. Ketua Panitia kegiatan Mawaddah, Salman Al Farisi, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan upaya mahasiswa untuk memakmurkan bulan suci Ramadhan sekaligus mempererat ukhuwah Islamiyah antara mahasiswa dan masyarakat. “Kami berharap kegiatan ini dapat menjadi sarana meningkatkan keimanan dan kebersamaan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar. Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan ini,” ujarnya. Melalui kegiatan Mawaddah, Hima HKI UIKA Bogor menunjukkan komitmennya dalam mengembangkan dakwah kampus serta memperkuat peran mahasiswa sebagai agen perubahan yang membawa nilai-nilai kebaikan di tengah masyarakat. (Agus/Red)
BIDIK-KASUSNEWS.COM Jakarta Timur – Dalam rangka memperkuat peran kepolisian dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di tingkat kewilayahan, Tim Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Polri melaksanakan kegiatan penelitian di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa (10/3/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk menggali berbagai masukan, pengalaman, serta gambaran nyata dari personel kepolisian di wilayah terkait pelaksanaan fungsi pemberantasan tindak pidana korupsi. Tim Puslitbang Polri yang dipimpin oleh Yudy Chandra, S.I.K., M.H. selaku ketua tim, turut didampingi narasumber dari Badan Riset dan Inovasi Nasional Moch Nurhasim, serta anggota tim lainnya yakni Arianto Salkery, Fajar Istiono, dan Rachmat Taufik Hidayatulloh. Kedatangan tim peneliti tersebut disambut oleh jajaran Polres Metro Jakarta Timur beserta para pejabat utama. Dalam kegiatan tersebut, tim Puslitbang Polri melakukan wawancara serta diskusi dengan sejumlah personel dari berbagai satuan fungsi guna memperoleh gambaran langsung mengenai pelaksanaan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi di tingkat kewilayahan. Melalui penelitian ini, tim Puslitbang Polri memaparkan kajian mengenai optimalisasi pelaksanaan fungsi pemberantasan tindak pidana korupsi yang ditinjau dari berbagai aspek, mulai dari sumber daya manusia, penguatan pola pikir (mindset) personel, hingga penguatan kelembagaan. Penelitian tersebut diharapkan mampu merumuskan model optimalisasi kelembagaan dalam pelaksanaan fungsi Tipidkor Polri agar semakin efektif dan profesional dalam menangani perkara korupsi. Selain itu, hasil penelitian ini juga diharapkan dapat menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan strategis guna memperkuat peran Polri dalam pemberantasan korupsi, baik melalui langkah pencegahan maupun penegakan hukum. Kegiatan ini sekaligus menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara jajaran kepolisian, akademisi, dan lembaga riset dalam merumuskan strategi yang lebih komprehensif dalam memerangi tindak pidana korupsi di Indonesia. Melalui kajian ilmiah serta pertukaran gagasan tersebut, diharapkan Polri terus meningkatkan profesionalisme, transparansi, dan efektivitas dalam menjalankan tugas sebagai garda terdepan dalam menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat. Kalau mau, saya juga bisa buatkan 3–5 alternatif judul yang lebih “media banget” supaya lebih menarik untuk berita dan medsos Polres Metro Jaktim. (Agus/Red)