JAKARTA, BIDIK-KASUSNEWS.COM – Pengacara R. Machrio Achmad Nurhatta, S.H., M.H., yang akrab disapa Machi Achmad, mengungkapkan bahwa agenda hari ini, Jumat (11/7), semula adalah panggilan klarifikasi tambahan dari Polres Jakarta Selatan kepada kliennya, Kimberly Ryder. Namun, melalui komunikasi intensif antara kuasa hukum kedua belah pihak, akhirnya diputuskan untuk melakukan mediasi di hari yang sama. “Sekitar pukul 11 siang kami tiba di Polres, lalu dipotong dengan sholat Jumat, dan mediasi berlangsung hingga pukul 14.00,” ujar Machi Achmad. Mediasi yang berjalan selama kurang lebih tiga jam itu berhasil mencapai kesepakatan penting. Salah satu poin utama kesepakatan adalah bahwa mobil yang menjadi objek sengketa ternyata masih ada dan dalam perawatan baik oleh Edward Ahmad. Mobil tersebut nantinya akan dijual dan hasilnya diperuntukkan bagi anak-anak. Selain itu, kedua belah pihak—baik pelapor Kimberly maupun terlapor yang dalam hal ini adalah Edward—telah menyetujui penyelesaian perkara secara kekeluargaan. Dalam proses tersebut, juga dibahas mengenai rumah di Bali, yang kesepakatannya akan dituangkan secara resmi melalui notaris. Machi Achmad menambahkan, “Kami juga telah mengajukan permohonan pencabutan laporan polisi terkait dugaan penggelapan yang sebelumnya dilakukan terhadap klien kami, Kimberly.” Kesepakatan damai tersebut kemudian dituangkan dalam bentuk penandatanganan dokumen oleh kedua belah pihak, disaksikan oleh pihak Polres Jakarta Selatan, khususnya Unit Ranmor. Pengacara itu mengucapkan terima kasih kepada Polres Jakarta Selatan atas fasilitasi mediasi hingga laporan kepolisian akhirnya resmi dicabut, sehingga perkara ini dapat diselesaikan secara damai dan kekeluargaan.

JAKARTA, BIDIK-KASUSNEWS.COM – Proses penyelesaian perkara pengembalian dana sebesar Rp250 juta antara Saudara “E”, klien dari Saudara Guswanto, dan Saudari Henny selaku Kepala Cabang Bank Index Pluit, Jakarta Utara, terus bergulir. Pihak kuasa hukum dari Saudari Henny, yakni Ryan, menyatakan kesiapannya untuk melakukan pertemuan guna membahas penyelesaian perkara tersebut. Dalam komunikasi melalui aplikasi WhatsApp yang dikirimkan oleh Saudara Guswanto terkait tautan pemberitaan mengenai kasus ini, Ryan menanggapi secara singkat, “Baik bang, terima kasih.” Namun pada Jumat (11/7), saat tim kuasa dari Saudara “E” mendatangi kantor Bank Index Pluit, Ryan menjelaskan keterlambatannya merespon karena sedang mendampingi anaknya yang dirawat di rumah sakit. “Assalamualaikum bang, maaf bang baru wa, soalnya kemarin sibuk ngurus anak dirawat di rumah sakit. Waktu abang kirim berita saya sedang di RS, anak yang paling kecil. Senin kalau bisa kita ketemuan bang. Maaf kalau sekarang saya belum bisa bang, karena urusan RS-nya belum selesai bang. Bu Henny itu sudah kasih kuasa ke kita bang, jadi abang kalau menyangkut urusan Bu Henny sudah dia limpahkan ke saya,” jelas Ryan melalui pesan WhatsApp. Saudara Guswanto merespons secara kooperatif. “Gak ada masalah bang, yang penting judulnya penyelesaian. Kita juga gak bisa nunggu lama-lama. Coba surat kuasanya dikirim bang. Kalau abang kan sudah lihat surat kuasa saya,” ujarnya. Ryan kemudian menjanjikan akan mengirimkan surat kuasa tersebut. Sementara itu, tim dari Saudara Guswanto yang mendatangi kantor Bank Index Pluit juga sempat berbicara dengan Saudara Z, salah satu pegawai di sana. Ia mengatakan bahwa Ibu Henny sempat terlihat hadir pada pagi hari sekitar pukul 08.15 WIB, namun tidak diketahui ke mana ia pergi setelah keluar dari kantor. “Kita sudah jelaskan kepada Saudara Z bahwa minggu lalu sudah bertemu dengan kuasa hukum Bu Henny, namun belum ada kepastian jawaban,” ujar tim Guswanto. Mereka juga sempat meminta bantuan kepada Pak Zainal untuk menghubungi Ibu Henny, namun tidak mendapat respons. Tim menyatakan bahwa maksud kedatangan mereka hanyalah untuk berbicara baik-baik mengenai penyelesaian perkara ini. Hingga berita ini diturunkan, kuasa hukum Ryan menjanjikan akan melakukan pertemuan lanjutan pada hari Senin, 14 Juli 2025. Lokasi pertemuan masih belum ditentukan. (Tim)

‎SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Acara Syukuran Nelayan Cisolok ke-28 tahun 2025 digelar meriah di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kampung Adat Pajagan, Desa Cikahuripan, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Kamis (10/7/2025). ‎ ‎Hadir dalam kegiatan ini sejumlah tokoh penting di antaranya Kepala Desa Cikahuripan Heri Suryana (akrab disapa Kang Midun), Camat Cisolok Drs. Jaenal Abidin, Kapolsek Cisolok AKP Bayu Saeful Bahari. ‎ ‎Lalu Danramil 0622-01 Cisolok Kapten Arm Rohyadi Santoso, Kasat Pol Airud AKP H. Nandang, Kasi Trantib Satpol PP Kecamatan Cisolok, serta Ketua Yayasan Majelis Dzikir Merah Putih KH. Muswandi, S.Ag., M.A. beserta jajaran. ‎ ‎Turut hadir juga Ketua GPN 08, perwakilan Dirjen Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sukabumi, Kepala Bappanas, Kepala BGN, Ketua KNPI, Ketua LMPI, Karang Taruna, tokoh masyarakat, dan warga kampung nelayan serta para tamu undangan lainnya. ‎ ‎Kepala Desa Cikahuripan, Kang Midun, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan syukuran ini merupakan bentuk kepedulian sosial terhadap para nelayan di wilayah Cisolok. ‎ ‎”Syukuran ini dirangkai dengan doa bersama sebagai bentuk rasa syukur sekaligus mendekatkan diri kepada Sang Khalik. Doa adalah bagian penting dari ikhtiar untuk mencapai hasil yang baik,” ucapnya. ‎ ‎Ia juga menyampaikan apresiasi atas sinergi panitia Syukuran Hari Nelayan dengan Yayasan Majelis Dzikir Merah Putih yang turut memperkuat nilai spiritual dalam acara tersebut. ‎ ‎”Kami sangat menyambut baik kolaborasi ini. Kita buktikan bahwa tidak hanya usaha (kasab), tapi doa juga menjadi keharusan untuk meraih hasil maksimal,” tambahnya. ‎ ‎Dalam doa bersama tersebut, selain mendoakan keselamatan dan kelancaran rezeki bagi para nelayan dan keluarganya, juga diselipkan doa khusus untuk kesehatan Presiden RI, Prabowo Subianto, serta keselamatan dan kedamaian bagi bangsa Indonesia. ‎ ‎”Doa ini juga kami tujukan bagi Bapak Presiden Prabowo dan untuk keselamatan bangsa secara umum,” tutur Kang Midun. ‎ ‎Ia berharap, gelaran syukuran nelayan ke-28 ini menjadi titik awal untuk memperjuangkan kehidupan yang lebih sejahtera bagi nelayan, termasuk mendorong pembangunan dermaga yang lebih representatif. ‎ ‎”Kami sangat berharap ke depan ada pembangunan dermaga yang lebih memadai untuk mendukung aktivitas para nelayan,” pungkasnya. ( Wahyu,Permana ) ‎ ‎

JAKARTA, BIDIK-KASUSNEWS.COM — Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali mengungkap babak baru dalam kasus mega korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero). Pada Kamis, 10 Juli 2025, tim penyidik secara resmi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam perkara yang menimbulkan kerugian keuangan dan perekonomian negara mencapai Rp285 triliun. Kasus ini mencakup dugaan penyimpangan dalam pengadaan, ekspor-impor, sewa kapal, hingga kompensasi produk BBM yang berlangsung selama periode 2018 hingga 2023. Para tersangka terdiri dari eks petinggi Pertamina, direksi anak usaha, serta pihak swasta yang terlibat dalam rantai bisnis migas nasional. Daftar Tersangka dan Perannya: AN – Mantan VP Supply & Distribusi Pertamina dan eks Dirut Patra Niaga, diduga terlibat dalam manipulasi sewa terminal BBM dan penjualan solar di bawah harga dasar. HB – Mantan Direktur Pemasaran & Niaga Pertamina, diduga bersama AN menunjuk langsung kerja sama sewa TBBM Merak secara melawan hukum. TN – Direktur Utama aktif PT Industri Baterai Indonesia, terlibat dalam pengadaan impor minyak mentah yang menyalahi aturan lelang. DS – Eks VP Crude & Product Trading, diduga mengekspor minyak mentah dalam negeri sambil mengimpor minyak serupa dengan harga lebih mahal. AS – Direktur di Pertamina International Shipping, diduga memanipulasi nilai sewa kapal hingga USD 5 juta. HW – Eks SVP Integrated Supply Chain, menunjuk penyedia gasoline secara ilegal tanpa proses lelang. MH – Eks Business Dev. Manager PT Trafigura, turut berperan dalam pengadaan gasoline dengan skema penunjukan langsung secara melawan hukum. IP – Business Dev. Manager PT Mahameru Kencana Abadi, diduga mengatur pengangkutan minyak mentah dengan mark-up harga. MRC – Beneficial Owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak, diduga menyepakati kerjasama sewa terminal secara ilegal yang merugikan negara. Ragam Penyimpangan yang Diungkap: Tim penyidik membeberkan berbagai modus pelanggaran hukum, seperti: Penunjukan langsung mitra tanpa lelang resmi, Pengadaan minyak mentah dari pemasok tidak layak, Penyewaan terminal BBM tanpa hak kepemilikan dan harga sewa tinggi, Penjualan BBM jenis solar di bawah harga dasar kepada pihak swasta dan BUMN, Mark-up pengadaan sewa kapal hingga belasan persen, Pengadaan produk gasoline dari penyedia tidak terdaftar. Kerugian Negara dan Sangkaan Hukum: Penyidik menyatakan bahwa total kerugian keuangan dan perekonomian negara mencapai Rp285.017.731.964.389, menjadikan kasus ini salah satu skandal migas terbesar dalam sejarah BUMN Indonesia. Para tersangka disangkakan melanggar: Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Langkah Penahanan: Usai menjalani pemeriksaan kesehatan, kesembilan tersangka langsung ditahan oleh tim penyidik untuk 20 hari ke depan di beberapa rumah tahanan, termasuk Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Kejari Jakarta Selatan. Penetapan tersangka ini membuka babak penting dalam upaya pengusutan tata kelola energi nasional yang selama ini kerap dituding sarat dengan celah korupsi dan praktik kolusi antarpemangku kepentingan.(Agus) Sumber: Puspenkum kejagung

JAKARTA,BIDIK-KASUSNEWS.COM — Sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat musisi senior Fariz RM kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (10/7). Sidang kali ini menghadirkan saksi ahli dari pihak kuasa hukum, yakni Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar, S.H., M.H., mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Anang menekankan pentingnya membedakan antara pengguna dan pengedar narkotika dalam proses hukum. Menurutnya, penjatuhan pasal-pasal yang lazim digunakan untuk menjerat pengedar tidak tepat jika dikenakan kepada seseorang yang hanya terbukti sebagai pengguna narkoba. “Pasal 114 itu ditujukan kepada produsen narkotika. Sementara pengguna yang memakai untuk kepentingan pribadi seharusnya dikenakan Pasal 127 ayat 1. Negara menjamin penyalahguna mendapatkan rehabilitasi, bukan dipenjara,” tegas Anang. Ia juga menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika secara tegas memisahkan antara pelaku distribusi dan pengguna. Penggunaan pasal-pasal berat secara kumulatif, subsidair, maupun alternatif terhadap pengguna dinilai menyimpang dari semangat undang-undang. Tak hanya merujuk pada UU Narkotika, Anang juga mengutip Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 dan SEMA Nomor 3 Tahun 2011 yang memberi ruang bagi hakim untuk memutus rehabilitasi bagi terdakwa pengguna narkotika, berdasarkan fakta-fakta persidangan. Sementara itu, kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, mengungkapkan bahwa kliennya adalah seorang pecandu berat yang sebelumnya juga telah menjalani program rehabilitasi. Ia berharap agar jaksa dan hakim bisa bersikap adil serta mempertimbangkan keterangan saksi ahli dalam mengambil keputusan. “Fakta di persidangan menunjukkan Fariz adalah pengguna, bukan pengedar. Kami harap tuntutan dan putusan nanti merefleksikan fakta tersebut, karena perlakuan hukumnya sangat berbeda,” ujar Deolipa usai sidang. Sidang Fariz RM rencananya akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya dari pihak jaksa penuntut umum. Proses hukum masih berjalan, namun perdebatan antara rehabilitasi atau pemidanaan kembali menjadi sorotan publik dalam kasus ini. (Agus)

‎SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Kondisi kerusakan Jalan Cidahu di Desa Pondokkaso Tonggoh, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, akhirnya mendapat respons setelah sekian lama dikeluhkan warga. ‎ ‎Jalan yang menghubungkan beberapa wilayah ini mengalami kerusakan parah, dipenuhi lubang, dan membahayakan keselamatan pengguna jalan. ‎ ‎Akibat minimnya perhatian dari pemerintah, warga, aliansi masyarakat, serta para sopir angkutan umum turun ke jalan menyuarakan aspirasi agar jalan segera diperbaiki. ‎ ‎Jalan rusak ini telah lama mengganggu aktivitas harian warga, termasuk anak-anak sekolah dan para pekerja pabrik. ‎ ‎Salah seorang warga, Aden Ruswandi, mengungkapkan bahwa perbaikan jalan sempat tak kunjung dilakukan meski keluhan sudah lama disampaikan. ‎ ‎”Berbulan-bulan kami menunggu tanpa ada perbaikan. Akhirnya warga bersama sopir dan aliansi masyarakat melakukan aksi turun ke jalan,” ungkapnya. ‎ ‎Setelah aksi demonstrasi digelar, pemerintah akhirnya merespons. Kini, proses perbaikan jalan mulai dilakukan, dan papan proyek pun telah dipasang. Pengguna jalan pun menyambut dengan senyum sumringah atas dimulainya pekerjaan tersebut. ‎ ‎Menurut Ferdi, salah satu warga lainnya, jalan provinsi ini seharusnya mendapatkan perhatian khusus karena dilintasi kendaraan berat setiap hari. ‎ ‎”Kalau tidak dirawat rutin, kerusakan seperti ini akan terus berulang. Drainase pun buruk, solokan kecil tidak mampu menyalurkan air hujan dengan baik, akhirnya meluber ke jalan dan mempercepat kerusakan,” katanya. ‎ ‎Kerusakan ini berdampak luas, mulai dari keterlambatan perjalanan, terhambatnya aktivitas ekonomi, hingga meningkatnya risiko kecelakaan. ‎ ‎Seorang pedagang kaki lima di sepanjang jalur tersebut menyebut sering terjadi kecelakaan ringan akibat batu kerikil yang terpental saat terlindas kendaraan. ‎ ‎Tuntutan warga juga mencakup keinginan agar pemerintah provinsi lebih transparan dalam penggunaan anggaran. ‎ ‎”Kami ingin anggaran perbaikan benar-benar sesuai papan pengumuman dan digunakan sebaik mungkin,” ujar Asep Sinyo, sopir angkutan umum. ‎ ‎Warga berharap agar langkah perbaikan saat ini diiringi dengan perencanaan perawatan rutin ke depan. Dengan pemeliharaan yang berkelanjutan, jalan provinsi tersebut bisa menjadi lebih aman, nyaman, dan mendukung aktivitas ekonomi masyarakat. (Reno) ‎

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Dalam rangka mendukung percepatan swasembada pangan nasional, Polsek Cibadak melaksanakan kegiatan Penanaman Jagung Serentak Kuartal III Program Ketahanan Pangan Tahun 2025. ‎ ‎Kegiatan tersebut digelar pada Rabu (9/7/2025) di Kampung Kamandoran RT 02 RW 09, Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. ‎ ‎Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolsek Cibadak AKP I. Djubaedi, S.H., dan diikuti oleh sekitar 50 peserta dari berbagai unsur. ‎ ‎Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala BPP Cibadak Lucky Indra Gunawan, S.TP., M.Si., perwakilan Camat Cibadak Ridwan Kurniawan, S.Kep., Ners., serta Serma Aprias yang mewakili Danramil 0607-11 Cibadak. ‎ ‎Selain itu, hadir pula para Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat, para penyuluh pertanian Kecamatan Cibadak, serta para petani yang tergabung dalam Kelompok Tani “Muara Tani”. ‎ ‎Adapun luas lahan yang ditanami mencapai 4 hektare atau sekitar 40.000 meter persegi. Lahan tersebut merupakan milik Forum Komunikasi Do’a Bangsa (FKDB) yang dipercayakan pengelolaannya kepada Kelompok Tani “Muara Tani”. ‎ ‎Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan mengikuti siaran langsung (live streaming) yang dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. dari Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. ‎ ‎Live streaming tersebut dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan program nasional yang melibatkan Kementerian Kehutanan dan Kementerian Pertanian RI. ‎ ‎”Penanaman jagung ini menjadi bagian dari langkah konkret dalam mewujudkan ketahanan pangan yang berkelanjutan serta sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan kelompok tani,” kata AKP I. Djubaedi. ‎ ‎Melalui kegiatan ini, Polsek Cibadak berharap mampu meningkatkan kesadaran dan keterlibatan masyarakat dalam sektor pertanian, sekaligus mendukung program strategis nasional menuju swasembada pangan. (Usep/Reno)

SUKABUMI, BIDIK-KASUSNEWS.COM Kepolisian Sektor (Polsek) Jampangkulon Polres Sukabumi bersama Koordinator BPP Kecamatan Jampangkulon melaksanakan kegiatan penanaman jagung serentak kuartal III tahun 2025. ‎ ‎Kegiatan dilakukan di lahan perhutanan sosial wilayah hukum Polsek Jampangkulon yang berlokasi di Kampung Wates,RT 021, RW 006, Desa Karanganyar, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Rabu 9 Juli 2025. ‎ ‎Kegiatan yang dimulai pukul 14.00 WIB ini merupakan bagian dari upaya mendukung program ketahanan pangan nasional, sekaligus pemberdayaan lahan tidur di wilayah perhutanan sosial tersebut. ‎ ‎Adapun lahan yang digunakan untuk kegiatan tanam jagung ini dikelola bersama masyarakat desa setempat dengan pendampingan unsur Koordinator BPP Kecamatan Jampangkulon. ‎ ‎Kapolsek Jampangkulon, Iptu Muhlis S.IP., M.M, memimpin langsung kegiatan tersebut bersama anggota Polsek dan didampingi oleh Koordinator BPP Kecamatan Jampangkulon Bu Ucu Rohilah, termasuk Satpol PP Kec Jampangkulon, Karang Taruna Desa Karangayar, dan Ketua Poktan Wates Kusuma Wijaya. ‎ ‎Kegiatan ini juga mendapat sambutan positif dari para tokoh masyarakat dan petani lokal yang hadir langsung di lokasi. ‎Bagi mereka hal tersebut merupakan wujud keberpihakan pada petani. ‎ ‎”Penanaman jagung serentak ini merupakan bentuk nyata kolaborasi antara aparat keamanan, pemerintah, dan masyarakat dalam menjaga ketahanan pangan serta mendorong pemanfaatan lahan perhutanan secara produktif dan berkelanjutan,” ujar Iptu Muhlis. ‎ ‎Lebih lanjut dia menjelaskan, kegiatan ini sejalan dengan program Polri Presisi yang tidak hanya fokus pada penegakan hukum tetapi juga berkontribusi aktif dalam pembangunan dan pelayanan masyarakat, termasuk sektor pertanian. ‎ ‎”Kami ingin kehadiran Polri benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat secara langsung,” tambahnya. ‎ ‎Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Antusiasme warga cukup tinggi, terlebih kegiatan ini juga membuka peluang kerja bagi warga sekitar dalam pengelolaan lahan dan hasil pertanian nantinya. ‎ ‎Kegiatan ini diakhiri dengan sesi dokumentasi dan ramah tamah bersama warga. Para peserta berharap kegiatan serupa bisa terus dilakukan secara berkelanjutan. ‎ ‎”Pendampingan dari berbagai pihak terkait diharapkan hasil panen nantinya benar-benar dapat menunjang kebutuhan pangan lokal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tuturnya. DICKY,S

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi mempertegas komitmennya dalam mendukung pembangunan ekonomi melalui kepastian hukum investasi. Hal ini disampaikan dalam kegiatan penerangan hukum bertajuk “Mendukung Investasi dan Memberikan Kepastian Hukum Tentang Investasi”, yang digelar di Aula Kejari, Rabu (9/7/2025). ‎ ‎Acara tersebut melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta para pelaku usaha di Kabupaten Sukabumi. Kejari memanfaatkan forum tersebut sebagai wadah edukasi hukum, sekaligus untuk mempererat sinergi antara penegak hukum dan pelaku investasi. ‎ ‎Kepala Seksi Intelijen Kejari Sukabumi, Fahmi Rachman, S.H., M.H., dalam paparannya menekankan pentingnya menciptakan ekosistem investasi yang sehat. Menurutnya, regulasi yang jelas dan penegakan hukum yang tegas menjadi faktor utama dalam menjaga keberlanjutan investasi di daerah. ‎ ‎Fahmi menyoroti bahwa perizinan merupakan instrumen vital yang harus dikelola secara transparan. Di sisi lain, ia menegaskan bahwa Kejari juga berperan aktif dalam pengawasan terhadap proses tersebut guna memastikan berjalan sesuai koridor hukum dan bebas dari praktik penyimpangan. ‎ ‎Secara khusus, Kejari Sukabumi menekankan empat poin penting yang menjadi pijakan dalam penguatan investasi, yakni: penciptaan iklim investasi kondusif, pengawasan ketat terhadap perizinan, pencegahan praktik korupsi dan pungli, serta perlindungan hukum bagi para investor. ‎ ‎“Investasi akan tumbuh jika kepastian hukum terjaga dan proses perizinan dilakukan secara profesional serta bersih dari intervensi,” ujar Fahmi, seraya menambahkan bahwa Kejari siap memberikan pendampingan hukum bagi para pelaku usaha. ‎ ‎Kegiatan ini diharapkan menjadi awal dari upaya yang lebih konkret dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui investasi yang sehat, berkelanjutan, dan didukung oleh supremasi hukum yang kuat. (Reno)

SUKABUMI – BIDIK-KASUSNEWS.COM- Kepolisian Sektor (Polsek) Ciemas Polres Sukabumi bersama unsur Forkopimcam Ciemas melaksanakan kegiatan penanaman jagung serentak kuartal III tahun 2025. ‎ ‎Kegiatan dilakukan di lahan perhutanan sosial milik PTPN yang berlokasi di Blok Cipancar, Kampung Bojong Genteng, Desa Ciemas, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Rabu (9/7/2025). ‎ ‎Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB ini merupakan bagian dari upaya mendukung program ketahanan pangan nasional, sekaligus pemberdayaan lahan tidur di wilayah perhutanan sosial. ‎ ‎Adapun lahan yang digunakan untuk kegiatan tanam jagung ini seluas 10 hektare dan dikelola bersama masyarakat desa setempat dengan pendampingan unsur Muspika. ‎ ‎Kapolsek Ciemas, AKP Deni Miharja, S.H., M.H.,memimpin langsung kegiatan tersebut bersama anggota Polsek dan didampingi oleh jajaran Forkopimcam, termasuk Camat Ciemas, Danramil, dan perwakilan dari Dinas Pertanian. ‎ ‎Kegiatan ini juga mendapat sambutan positif dari para tokoh masyarakat dan petani lokal yang hadir langsung di lokasi. ‎Bagi mereka hal tersebut merupakan wujud keberpihakan pada petani. ‎ ‎”Penanaman jagung serentak ini merupakan bentuk nyata kolaborasi antara aparat keamanan, pemerintah, dan masyarakat dalam menjaga ketahanan pangan serta mendorong pemanfaatan lahan perhutanan secara produktif dan berkelanjutan,” ujar AKP Deni. ‎ ‎Lebih lanjut dia menjelaskan, kegiatan ini sejalan dengan program Polri Presisi yang tidak hanya fokus pada penegakan hukum tetapi juga berkontribusi aktif dalam pembangunan dan pelayanan masyarakat, termasuk sektor pertanian. ‎ ‎”Kami ingin kehadiran Polri benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat secara langsung,” tambahnya. ‎ ‎Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Antusiasme warga cukup tinggi, terlebih kegiatan ini juga membuka peluang kerja bagi warga sekitar dalam pengelolaan lahan dan hasil pertanian nantinya. ‎ ‎Kegiatan ini diakhiri dengan sesi dokumentasi dan ramah tamah bersama warga. Para peserta berharap kegiatan serupa bisa terus dilakukan secara berkelanjutan. ‎ ‎”Pendampingan dari berbagai pihak terkait diharapkan hasil panen nantinya benar-benar dapat menunjang kebutuhan pangan lokal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tuturnya. ( DICKY,S )