KUNINGAN, BIDIK-KASUSNEWS.COM — Seorang guru perempuan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial LS, yang mengajar di salah satu SMP Negeri di Kabupaten Kuningan, tengah menjadi sorotan publik. Ia diduga melakukan pernikahan siri dengan seorang pria asal Jakarta yang diketahui berinisial AK. Dugaan ini mencuat ke publik usai munculnya konflik antara keduanya, yang kini telah berpisah. Perselisihan antara LS dan AK mencuat setelah keduanya terlibat adu mulut di sebuah rumah makan di wilayah Beber, yang disebut-sebut milik LS. Perseteruan yang terjadi beberapa bulan lalu itu bahkan sempat mengarah pada dugaan penganiayaan terhadap LS. Namun AK membantah keras tuduhan tersebut. Kasus ini kembali mengemuka saat AK mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan, Rabu (2/7/2025), untuk melakukan mediasi dan menyatakan keinginannya rujuk dengan LS. Sayangnya, upaya tersebut ditolak oleh pihak LS. “Saya kecewa. Selama tinggal bersama, semua kebutuhannya saya penuhi. Saya hanya ingin memperbaiki hubungan,” ujar AK kepada awak media usai mediasi yang berakhir tanpa hasil. AK juga mengungkapkan bahwa pernikahan siri mereka dilangsungkan secara agama di kediaman seorang kiai di Desa Gunung Jati, Cirebon. “Terancam Sanksi Kepegawaian” Di balik kisah personal ini, muncul potensi pelanggaran hukum administratif. Sebagai seorang ASN, tindakan nikah siri dapat berbuntut sanksi disiplin berat. Hal ini karena pernikahan siri tidak diakui dalam regulasi kepegawaian negara dan tidak dicatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA). Menurut regulasi, ASN yang menikah secara tidak resmi melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mewajibkan setiap pernikahan dicatatkan secara sah menurut peraturan perundang-undangan. “ASN yang melakukan nikah siri tanpa izin atau pencatatan resmi dapat dikenai sanksi, mulai dari teguran tertulis, penurunan jabatan, hingga pemberhentian dengan tidak hormat,” ungkap salah satu pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan yang enggan disebutkan namanya. “Imbas bagi Dunia Pendidikan” Kasus ini menimbulkan keprihatinan di lingkungan pendidikan Kabupaten Kuningan. Beberapa kalangan menilai bahwa tindakan LS berpotensi mencoreng citra guru sebagai teladan moral dan pembina karakter di sekolah. Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan belum memberikan pernyataan resmi terkait kemungkinan sanksi yang akan dijatuhkan kepada LS. Namun, sumber internal menyebut bahwa proses klarifikasi dan pemanggilan akan segera dilakukan untuk memastikan fakta-fakta yang ada. Redaksi Mengingatkan: Pernikahan adalah urusan privat, namun ASN terikat pada kode etik dan aturan negara. Semua pihak diharapkan menahan diri dan menunggu hasil klarifikasi resmi dari instansi terkait sebelum mengambil kesimpulan. (Redaksi | Bidik-Kasusnews.com)
JAKARTA, BIDIK-KASUSNEWS.COM— Polres Metro Jakarta Selatan kembali menjadi sorotan tajam publik usai dugaan tindakan sewenang-wenang terhadap seorang warga sipil, Siti Nadita Inaya. Perempuan dua anak ini disebut mengalami penjemputan paksa oleh lima penyidik Reskrim di sebuah apartemen kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, pada Kamis (17/7/2025), tanpa didampingi kuasa hukum dan tanpa prosedur hukum yang sah. Penjemputan itu dilaporkan dilakukan secara paksa, bahkan aparat disebut menggedor-gedor pintu dan memutus aliran listrik ke unit apartemen yang dihuni Siti Nadita. Insiden ini disebut sebagai bentuk intimidasi lanjutan setelah peristiwa serupa terjadi pada 13 Maret 2025 lalu di kediaman pribadinya di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Tim kuasa hukum dari kantor SHMBNG & Partners menyebut tindakan tersebut telah mencederai prinsip due process of law dan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum yang seharusnya menjunjung tinggi profesionalitas dan hak asasi manusia. “Tindakan penyidik yang membawa paksa klien kami menggunakan surat cacat hukum tanpa adanya panggilan resmi sebelumnya kepada klien maupun kami selaku kuasa hukum adalah pelanggaran hukum serius,” tegas kuasa hukum Siti, Esther Agustina Sihombing, S.H., M.H., dalam pernyataan tertulis, Kamis malam. Esther menjelaskan bahwa panggilan penyidik hanya dikirim melalui jasa ekspedisi dan tidak pernah sampai kepada kliennya. Namun, pihak kepolisian tetap menyatakan bahwa Siti tidak kooperatif. “Surat panggilan dikembalikan oleh pihak ekspedisi karena tidak sampai. Tapi penyidik tetap memaksakan proses, bahkan menyatakan tidak ada kewajiban untuk memberitahu kuasa hukum. Padahal kami telah menyerahkan Surat Kuasa resmi dan menjalin komunikasi aktif,” tegasnya. Lebih dari itu, pihaknya juga menyayangkan sikap management dan keamanan Apartemen Urbantown Serpong yang membiarkan aparat masuk ke dalam area privat tanpa pendampingan pihak legal. Tindakan menggedor pintu dan memutus aliran listrik ke unit yang dihuni Siti dinilai sebagai bentuk intimidasi dan penyalahgunaan wewenang. Esther menyatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum dan segera melaporkan dugaan pelanggaran prosedur ini ke Wasidik Polda Metro Jaya. Konflik Warisan Diduga Jadi Pemicu Kasus ini bermula dari laporan anggota Polri berpangkat AKBP, M. Rikki Ramadhan T., yang menuduh Siti melakukan pencurian dengan pemberatan di sebuah gudang milik keluarga yang disengketakan. Laporan dibuat pada 8 Januari 2025, dan hanya dua hari berselang, surat panggilan dari Polres Metro Jakarta Selatan dilayangkan. Namun menurut tim kuasa hukum, tuduhan tersebut tidak berdasar dan tidak disertai bukti kuat. Saat kejadian yang dituduhkan terjadi, Siti dan suaminya diketahui tengah berada di rumah sakit. Pihaknya juga telah menyerahkan bukti pendukung kepada penyidik. “Yang dipermasalahkan hanya baju bekas dan buku lawas yang ditinggalkan tanpa penjagaan di sebuah gudang. Nilai barang itu disebut mencapai ratusan juta, bahkan miliaran. Klaim yang tidak masuk akal,” jelas Esther. Gudang tersebut, lanjutnya, terletak di lahan rumah milik suami Siti, Bapak Novian, dan pelapor tidak pernah tinggal di sana. Dugaan kuat, kasus ini bermotif konflik warisan keluarga yang dibawa ke ranah pidana oleh pihak pelapor yang memiliki akses dalam institusi kepolisian. Citra Polres Jaksel Kembali Dipertaruhkan Insiden ini semakin memperkeruh citra Polres Metro Jakarta Selatan, yang sebelumnya juga beberapa kali dikritik karena lemahnya akuntabilitas dan keterbukaan publik. Penjemputan paksa terhadap warga sipil tanpa pendampingan hukum dan tanpa mekanisme prosedural dinilai sebagai pelanggaran kode etik serta perundang-undangan. “Ini bukan sekadar kesalahan prosedur, tapi soal integritas dan kemanusiaan. Polisi harusnya melindungi masyarakat, bukan menjadi alat tekanan dalam konflik pribadi,” tegas Esther. Sejumlah pengamat hukum juga turut menyampaikan keprihatinan atas tindakan aparat yang dianggap represif. Mereka menekankan pentingnya penegakan hukum yang menjunjung asas legalitas dan hak asasi manusia. Publik Minta Transparansi dan Akuntabilitas Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat. Jika benar penjemputan dilakukan tanpa legalitas yang jelas dan tanpa pemberitahuan kepada kuasa hukum, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran HAM. “Kami akan lawan semua bentuk kriminalisasi ini dengan jalur hukum,” ujar Esther, seraya menyatakan pihaknya juga akan melibatkan Komnas Perempuan untuk mengawal hak-hak kliennya. Hingga berita ini diturunkan, Polres Metro Jakarta Selatan belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi telah mengajukan permintaan klarifikasi dan akan memperbarui informasi setelah respons resmi diterima.(Agus)
JAKARTA, BIDIK-KASUSNEWS.COM — Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Komarudin, menegaskan komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam merespons laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan perilaku anggota kepolisian di lapangan. Dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (18/7), Komarudin menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima aduan masyarakat terkait dugaan tindakan tidak profesional anggota saat bertugas. Menyikapi hal tersebut, tim Ditlantas segera diterjunkan ke lokasi untuk melakukan verifikasi di lapangan. “Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan tidak ada pelanggaran yang dilakukan anggota. Yang bersangkutan hanya memeriksa kelengkapan surat-surat pengendara, termasuk SIM,” jelasnya. Salah satu insiden terjadi di ruas Tol JORR KM 17, di mana seorang pengendara tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) resmi yang diterbitkan oleh Polri, melainkan menyerahkan kartu sejenis berwarna biru yang menyerupai SIM asli. “Kami sangat terbuka. Silakan masyarakat merekam atau mendokumentasikan jika ada yang dianggap tidak wajar. Kami siap untuk klarifikasi,” imbuh Komarudin. Ia menegaskan bahwa satu-satunya SIM yang diakui sah secara hukum adalah yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau oleh Polisi Militer TNI untuk kendaraan dinas militer. “SIM dari instansi lain seperti pom atau institusi lain tidak berlaku untuk masyarakat umum,” tegasnya. Terkait penertiban lalu lintas, Komarudin mengungkapkan bahwa sejumlah kawasan di Jakarta menjadi perhatian khusus karena kerap dijadikan arena balap liar, termasuk Jalan Sudirman, Thamrin, Asia Afrika, serta akses menuju Pantai Indah Kapuk (PIK). Selain itu, pihaknya juga telah menyita sejumlah kendaraan bermesin besar (motor gede/moge) yang tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) resmi. “Sekitar 34 persen pelanggar menggunakan motor sport, bukan hanya Harley Davidson,” jelasnya. Aksi konvoi moge yang kerap terjadi di kawasan Monas, Merdeka Utara, hingga Sudirman-Thamrin setiap akhir pekan juga menjadi target penertiban rutin. “Kami tidak melarang masyarakat berkendara. Tapi pastikan semua surat-surat lengkap dan TNKB sesuai aturan. Ini bagian dari menjaga ketertiban lalu lintas,” ujarnya. Terkait keberadaan Operasi Patuh Jaya, Komarudin menegaskan bahwa operasi ini berlaku di seluruh ruas jalan, termasuk jalan tol. “Bukan hanya jalan arteri, tapi juga jalan tol. Penegakan hukum bukan semata untuk menindak, tapi untuk mencegah dan mendidik,” pungkasnya.(Agus)
JAKARTA, BIDIK-KASUSNEWS.COM Kepala Biro Humas dan Protokol (Karo Humpro) Badan Narkotika Nasional (BNN), Sulistyo Pudjo Hartono, menghadiri konferensi pers pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan oleh BNN Provinsi DKI Jakarta di Gambir, Jakarta Pusat, pada Kamis (17/7). Dalam kesempatan tersebut, Karo Humpro menegaskan bahwa narkoba merupakan musuh bersama yang harus diperangi karena merusak generasi bangsa dan mengancam masa depan Indonesia. Lebih lanjut, Sulistyo Pudjo mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi, berkomitmen, dan pantang menyerah dalam upaya pemberantasan narkoba di Tanah Air. Pada kesempatan ini, BNN Provinsi DKI Jakarta berhasil mengungkap dua kasus narkotika yang melibatkan 7 tersangka, dengan barang bukti berupa 3.160,8 gram sabu. Keberhasilan ini menegaskan keseriusan BNN dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya di Ibu Kota. Untuk itu, BNN mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba melalui kerja sama, kewaspadaan, dan kepedulian terhadap lingkungan sekitar. Sinergi antara pusat, daerah, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkoba di Indonesia.(Agus) Sumber : BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN
TEMANGGUNG, BIDIK-KASUSNEWS.COM. Gerak Cepat Polres Temanggung Tangani KDRT Dengan Tersangka Mantan Kades. menangani kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan tersangka mantan kepala desa di Kecamatan Gemawang. Polres meminta pada korban KDRT untuk tidak segan melapor, apalagi jika hidupnya terancam. Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo mengatakan, hidup dalam berumah tangga yang dicari adalah ketenangan, kenyamanan dalam kehidupan. Maka itu, KDRT harus dihindarkan, dan jika terjadi KDRT, korban untuk melapor. “Kami akan tangani KDRT, kasihan pada korban yang harusnya mendapat perlindungan,” katanya, Kamis (17/7/2025). Ia mengatakan, kasus terbaru yang ditangani adalah penganiayaan dengan tersangka SBR, mantan kades di Kecamatan Gemawang dan korban istrinya sendiri, Y, penganiayaan menggunakan parang. Pada kejadian Minggu lalu sekitar pukul 07.00 WIB itu, lanjutnya, bertempat di dapur rumah. Yang membuat korban mengalami luka pada kepala belakang dan harus mendapat 35 jahitan. “Tersangka dijerat Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan pidana penjara selama–lamanya 5 tahun,” Tuturnya Disampaikan, modus penganiayaan, karena tersangka yang mempunyai riwayat penyakit syaraf merasa jengkel. Pagi itu, tersangka menanyakan tentang surat rujuk kontrol, namun dijawab korban dengan kata-kata yang dinilai tidak mengenakkan. “Korban mengatakan `kono mangkat dewe surat rujuke ilang, (sana berangkat sendiri, surat rujuknya hilang_red) ketika ditanya oleh tersangka pelaku,” Tutur AKP Didik Tri Wibowo. Berdasar keterangan tersangka, mendengar jawaban istrinya, korban yang sedang memasak di dapur lantas didekati tersangka dengan membawa senjata tajam dan tanpa sepengetahuan korban lantas disabetkan di kepala belakang. Terkejut dengan hal tersebut, korban berdiri dan berhadap-hadapan dengan tersangka yang memegang senjata tajam berupa parang bergagang kayu dan selanjutnya korban berusaha merebut senjata tajam tersebut pada saat korban dan tersangka berebut senjata tajam, datanglah saksi Mujiono dan melerai, serta mengamankan senjata tajam tersebut. Setelah berhasil dilerai, saksi Mujiono membawa korban ke Puskesmas Gemawang untuk mendapatkan perawatan, dikarenakan terdapat luka sabetan yang mengeluarkan darah di bagian belakang leher korban. Setelah dilakukan perawatan di Puskesmas Gemawang korban dirujuk ke RSUD Temanggung untuk mendapatkan perawatan intensif. Saat ini, keadaan korban membaik dan sudah berada di rumah. “Korban menderita luka sepanjang 12 centimeter dan mendapat jahitan sekitar 35,” katanya, sembari mengatakan petugas mengamankan 1 buah sajam berjenis parang bergagang kayu warna coklat dengan panjang 55 cm. Keterangan tersangka, mengaku cemburu, karena istrinya berfoto dengan lelaki lain, selain memang ada riwayat KDRT dengan istrinya dengan tangan kosong. Pungkasnya. Jurnalis ( trm )
LAMPUNG, Bidik-kasusnews.com – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Kemala Bhayangkari Daerah Lampung resmi diluncurkan di Kedaton, Bandar Lampung, Kamis (17/7/2025). Peresmian ini menjadi bagian dari launching serentak 28 SPPG Polri oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui zoom meeting. Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika menegaskan, SPPG hadir untuk mendukung program pemerintah dalam pemenuhan gizi anak sekolah melalui penyediaan makanan bergizi gratis. “Ini langkah konkret Polri bersama Yayasan Kemala Bhayangkari dalam mewujudkan generasi sehat dan cerdas di Lampung,” ujarnya. Selain peresmian, kegiatan ini juga diisi dengan penyerahan tali asih oleh Kapolda Lampung, Wakapolda, dan Wakil Ketua Pengurus Yayasan Kemala Bhayangkari Daerah Lampung, Ibu Emy Yudi kepada relawan. Ada pula pemotongan pita oleh Wakil Ketua YKB Lampung sebagai simbol dimulainya operasional dapur umum ini. Kapolda Helmy menyebut, enam sekolah di Bandar Lampung akan menjadi penerima manfaat awal program SPPG dengan total 3.406 siswa-siswi. Sekolah tersebut yaitu SD Negeri 1 Labuhan Ratu dengan 175 siswa, SD Negeri 2 Labuhan Ratu 413 siswa, SD Negeri 2 Sukamenanti 155 siswa, SMP Negeri 10 Bandar Lampung 1.016 siswa, SMP Negeri 43 Bandar Lampung 542 siswa, dan SMA Negeri 9 Bandar Lampung sebanyak 1.105 siswa. “Kami ingin memastikan anak-anak sekolah mendapatkan asupan gizi yang cukup sehingga mendukung pertumbuhan mereka secara optimal,” kata Helmy. Dalam kesempatan tersebut, Kapolda juga meninjau langsung gedung SPPG di Kedaton bersama Wakil Ketua YKB Lampung. Helmy berharap keberadaan SPPG mampu menjadi solusi atas masalah gizi di lingkungan sekolah. “Ini bukan sekadar program, tapi sebuah upaya serius untuk melindungi masa depan bangsa melalui generasi yang sehat,” tegasnya. Peresmian SPPG di Lampung turut dihadiri pejabat dari unsur Forkopimda, seperti Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan, hingga perwakilan dari Badan Gizi Nasional RI. Kapolda Lampung menyampaikan apresiasinya kepada semua pihak yang mendukung terlaksananya program ini. “Sinergi seluruh elemen masyarakat sangat penting agar program ini berjalan berkelanjutan,” tuturnya. Helmy juga memastikan jajaran Polda Lampung siap mendukung penuh keberlanjutan program tersebut di seluruh kabupaten dan kota. “Kami ingin SPPG ini menjadi pilot project yang bisa dikembangkan di wilayah lain demi tercapainya Lampung yang sehat dan kuat,” pungkasnya.(Mg)
Jakarta, Bidik-kasusnews.com— Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2020 hingga 2022.(15/7/2025) Empat tersangka tersebut adalah: SW, Direktur Sekolah Dasar sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2020–2021; MUL, Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) periode yang sama; JT, Staf Khusus Mendikbudristek; IBAM, Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek. Penetapan ini dilakukan berdasarkan serangkaian Surat Perintah Penyidikan sejak Mei hingga Juli 2025. Para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan mengarahkan pengadaan laptop sekolah agar menggunakan ChromeOS dari Google, jauh sebelum proses tender berlangsung. Dalam kurun waktu 2020–2022, Kemendikbudristek menggelontorkan anggaran sebesar Rp9,3 triliun yang bersumber dari APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pengadaan TIK bagi jenjang PAUD, SD, SMP, dan SMA. Namun, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pengadaan tersebut diarahkan secara tidak sah dan tidak memenuhi kebutuhan siswa terutama di wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal). “Para tersangka terbukti berperan aktif dalam mengatur dan mengarahkan pemilihan sistem operasi tertentu yaitu ChromeOS, termasuk membuat petunjuk pelaksanaan (juklak) yang secara teknis mengunci pilihan kepada satu produk,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung. Berdasarkan hasil penyelidikan, kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,98 triliun, terdiri dari: Rp480 miliar dari item software yang tidak sesuai nilai pengadaan, Rp1,5 triliun dari markup harga pengadaan laptop oleh penyedia. Tim penyidik telah memeriksa 80 saksi dan menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, laptop, handphone, hard disk, dan flashdisk yang berkaitan dengan proses pengadaan tersebut. Selain itu, diduga proses pengadaan telah diskenariokan sejak Agustus 2019, bahkan sebelum Menteri Pendidikan Nadiem Anwar Makarim (NAM) resmi dilantik. Salah satu tersangka, JT, yang menjabat sebagai Staf Khusus Menteri, disebut aktif membentuk grup internal “Mas Menteri Core Team” bersama FN dan NAM untuk membahas teknis digitalisasi pendidikan. JT juga diduga mengatur rekrutmen IBAM sebagai konsultan teknologi di Kemendikbudristek dan menjalin komunikasi langsung dengan perwakilan Google. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. Kejaksaan menegaskan bahwa kasus ini adalah bagian dari komitmen penegakan hukum atas penyimpangan anggaran strategis negara, khususnya dalam sektor pendidikan yang menyangkut kepentingan langsung rakyat. “Korupsi di sektor pendidikan tidak hanya merugikan keuangan negara, tapi juga masa depan generasi bangsa,” tegas Jaksa Agung Muda Pidsus dalam konferensi pers siang tadi.(Gs)
TEMANGGUNG – BIDIK KASUSNEWS.COM. Pemprov Jateng Galakan Gerakan Pangan Murah Di 10 Daerah Untuk Redam Gejolak Harga. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus menggalakkan Gerakan Pangan Murah (GPM) di kabupaten/ kota di wilayahnya. Dalam pekan ini, setidaknya diselenggarakan program tersebut di 10 daerah. Penyelenggaraan GPM tersebut dilakukan dalam rangka menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan, serta menjaga inflasi. Salah satunya GPM yang digelar di Halaman Kantor Desa Karanggedong, Kecamatan Ngadirejo, Kabupaten Temanggung, Selasa (15/7/2025). Kegiatan tersebut diserbu oleh masyarakat setempat sejak pukul 08.00 WIB. Mereka tampak membeli beras, minyak goreng, gula, dan bahan pokok lainnya, dengan harga lebih murah. Kegiatan itu juga ditinjau Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi. Warga Desa Karanggedong, Ririn mengatakan, berkat program tersebut dia bisa menghemat pengeluaran rumah tangga. Di lokasi GPM, Ririn bisa membeli beras seharga Rp11.000 per kilogram, lebih murah dari harga di pasaran yang mencapai sekitar Rp15.500 per kilogram. Begitu juga dengan harga minyak goreng yang dapat dibeli seharga Rp14.000 per liter dari harga pasar Rp18.000 per liter. Gula dijual seharga Rp14.000 per kg, sementara harga pasar Rp17.000 per kg. “Lumayan, bisa ngirit buat beli sayur. Ini sangat membantu, apalagi musim masuk sekolah,” tuturnya, ditemui di lokasi. Warga Karanggedong lainnya, Tuminah, menyatakan senang dengan pelaksanaan GPM di desanya. Apalagi, harga kebutuhan pokok di pasar saat ini banyak yang mengalami kenaikkan. “Terima kasih Bapak Gubernur sudah ada pangan murah, sembako murah. Senang banget karena tiap hari memerlukan ini, apalagi saya tidak punya sawah. Semoga tiap bulan ada pangan murah,” ujar ibu rumah tangga yang juga pedagang nasi tersebut. Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengatakan, program GPM dilakukan di beberapa kabupaten/ kota di Jawa Tengah, yang angka inflasinya tinggi, sebagai upaya stabilisasi harga bahan pokok. Kegiatan tersebut menggandeng BUMD PT Jawa Tengah Argo Berdikari (JTAB) dan Bulog. “Ini untuk mengintervensi harga bahan pokok penting. Mulai minyak goreng, beras, gula, dan lainnya, sehingga harganya terjangkau oleh masyarakat,” katanya, seusai meninjau kegiatan GPM di Karanggedong. Direktur Utama PT JTAB, Totok Agus Siswanto, mengatakan, sesuai instruksi Gubernur Ahmad Luthfi, dalam satu pekan ini pihaknya menyelenggarakan GPM di 10 kabupaten/ kota di Jateng. Meliputi Kabupaten Temanggung, Blora, Jepara, Kudus, Pekalongan, Sukoharjo, Rembang, serta Kota Pekalongan, Salatiga, Semarang. “Ini sudah yang kelima, ada sekitar 10 kabupaten/ kota untuk untuk minggu ini saja. Satu bulan ini diinstruksikan untuk operasi pasar. Dipilih kira-kira yang inflasinya paling tinggi, kami akan masuk ke sana,” ujarnya. Komoditas bahan pokok yang dijual di GPM, diambil dari Gapoktan-Gapoktan di Jawa Tengah. Gerakan itu juga berfungsi untuk memutus rantai pasok atau distribusi bahan pokok, dari petani ke konsumen. Maka, harga jual bahan pokok bisa lebih stabil, karena tidak melewati rantai pasok yang panjang. “Untuk gula pasir dan minyak goreng kami ambil dari PT. Memang, ada subsidi transportasi dari pemerintah, termasuk untuk beras dari Bulog,” kata Totok. Ditambahkan, bahan pokok yang dijual pada GPM di Temanggung terdiri atas 100 ton beras, 2.000 liter minyak goreng, 400 kg gula pasir, 600 kg telur, 200 kg bawang merah, 200 kg bawang putih, serta cabai dan sayuran lainnya sebanyak 50 kg. “Perbandingan harganya gula pasir di luar sampai Rp17.000 per kg, kita jual Rp14.000 di sini. Beras di GPM dijual Rp11.000 per kg, minyak goreng dijual Rp14.000. Operasi pasar ini diharap dapat menekan harga bahan pokok di pasaran,” Pungkasnya. Jurnalis ( trm )
TEMANGGUNG-BIDIK KASUSNEWS.COM. Tampong Siswa Prestasi Bidang Olah Raga Bupati Agus Setyawan terus memberikan dukungan kepada dunia olahraga di Kabupaten Temanggung. Bahkan untuk kemajuan cabang olahraga, ia akan membangun kelas khusus olahraga di tingkat SMP bagi siswa-siswi yang berbakat di berbagai cabor. Bupati yang akrab disapa Agus Gondrong ini mengungkapkan hal tersebut saat menghadiri Rapat Koordinasi KONI bertema “Penguatan Organisasi Menuju Orbit Prestasi Olahraga Jawa Tengah” di Aula KONI Temanggung Senin (14/7/2025) “Kelas khusus olahraga rencananya dibuka pada tahun ajaran 2026, akan ditrial satu kelas dulu, mungkin di SMP 5 nanti. Untuk awalan akan merekrut olahraga-olahraga kerakyatan dulu, seperti sepak bola, bulu tangkis, voli,” futsal.jelasnya. Ia mencetuskan gagasan tersebut setelah melalui berbagai pertimbangan dan pengalaman, bagaimana cara memajukan olahraga di Kabupaten Temanggung. Melalui cara ini pula, kata Agus, Pemkab Temanggung bisa menemukan bibit atlet dari anak-anak berbakat dalam kelas khusus olahraga ini. Adanya kelas khusus, anak yang berminat kepada berbagai cabang olahraga bisa terakomodir dalam satu wadah. Jika telah berkumpul dengan anak-anak yang memiliki bakat minat yang sama, maka disinkronkan dengan para guru olahraga dan pelatih, sehingga akan lebih efektif membentuk talenta atlet berbakat tersebut. “Kalau berkembang positif bagi olahraga di Kabupaten Temanggung akan kita perlebar lagi ke SMP lain atau setiap SMP ada kelas khusus olahraganya. Endingnya kita bisa menghasilkan talenta atau atlet-atlet yang betul-betul bisa kita kompetisikan di kancah provinsi, nasional, maupun internasional, pungkasnya. Jurnalis ( trm )
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Warga Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, diguncang insiden memilukan pada Selasa pagi (15/7/2025). Sesosok bayi perempuan ditemukan dalam kondisi hidup, namun mengenaskan terbungkus kantong kresek hitam dan dicampakkan begitu saja di pinggir Jalan Cipanengah. Peristiwa mengejutkan itu terjadi sekitar pukul 08.10 WIB di dekat Masjid Nurul Hidayah, RT 02/17. Saat ditemukan, tali ari-ari masih menempel di tubuh mungil bayi tersebut, menandakan ia baru saja dilahirkan. Ia dibuang seolah tak berharga tanpa pakaian, tanpa alas, hanya plastik hitam sebagai pelindung. “Bayi pertama kali ditemukan oleh Ketua RT setempat, Bapak AS (56), setelah menerima laporan dari warga. Ia bersama Ujang (35) segera mendatangi lokasi,” kata Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, AKP Astuti Setyaningsih. Kecurigaan terhadap bungkusan hitam itu berubah jadi keterkejutan besar saat isinya dibuka seorang bayi perempuan masih bernapas dan menggeliat, dalam kondisi tali pusar belum terpotong. Pihak Polsek Warudoyong yang segera dihubungi langsung mengamankan TKP dan memasang garis polisi. Penyelidikan cepat dilakukan. Polisi memintai keterangan para saksi, menyisir lokasi, dan mulai menelusuri rekaman CCTV yang bisa mengungkap identitas pelaku. Bayi tersebut langsung dievakuasi ke Puskesmas Benteng dan kemudian dirujuk ke RSUD R. Syamsudin, S.H. untuk penanganan lanjutan. “Syukurlah, hasil pemeriksaan medis menyatakan kondisi bayi stabil. Beratnya 3,3 kilogram dan panjang 50 cm. Ia lahir sehat,” ujar AKP Astuti. Saat ini, tim Reskrim Polres Sukabumi Kota tengah memburu pelaku kejahatan tak berperikemanusiaan ini. Polisi juga telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk menjamin perlindungan dan masa depan bayi tersebut. “Kami imbau warga, jika mengetahui informasi sekecil apa pun terkait pelaku, segera laporkan. Ini soal nyawa dan kemanusiaan,” tegas AKP Astuti. (Reno)