SUKABUMI, BIDIK-KASUSNEWS.COM-‎Komandan Kodim (Dandim) 0622/Kabupaten Sukabumi, Letkol Kav Andhi Ardana Valerianda, S.H., M.Si., memberikan pengarahan langsung kepada para peserta dari Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Sukabumi. ‎ ‎Kegiatan tersebut digelar untuk menguji sejauh mana wawasan Kebangsaan (Wasbang) dari para peserta. Acara berlangsung di Aula Kodim 0622/Kab. Sukabumi, Jumat (20/6/2025). ‎ ‎Kegiatan dimulai pukul 08.00 WIB dan diikuti oleh 125 orang peserta, yang terdiri dari anggota Pramuka Penegak dan Pandega serta pengurus Kwartir Cabang (Kwarcab) Kabupaten Sukabumi. ‎ ‎Turut hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah tokoh penting Gerakan Pramuka yakni H. Haris, Andalan Penegak Pandega Kwarcab Sukabumi dan Samsul Bahri, Wakil Ketua Bidang Bina Muda. ‎ ‎Dalam penyampaian materinya, Dandim menekankan pentingnya memelihara semangat nasionalisme dan rasa cinta tanah air. “Di tengah derasnya arus globalisasi harus dipagari dari serta pengaruh budaya luar yang dapat mengikis karakter generasi muda,” ujarnya. ‎ ‎Adapun dua poin utama dalam materi yang disampaikan Dandim yakni pentingnya peserta diajak memahami berbagai bentuk ancaman ideologi, infiltrasi budaya asing, serta potensi disinformasi yang bisa melemahkan rasa kebangsaan dan jati diri generasi muda Indonesia. ‎ ‎Materi yang disajikan juga mendorong para anggota Pramuka untuk aktif berkontribusi dalam pembangunan daerah melalui kepemimpinan yang bertanggung jawab, kepedulian terhadap lingkungan sosial, serta semangat gotong royong dalam kehidupan bermasyarakat. ‎ ‎Melalui kegiatan ini, Dandim berharap para anggota Pramuka dapat memperkuat peran sebagai kader bangsa yang memiliki jiwa kepemimpinan, daya juang tinggi, dan menjadi agen perubahan yang membawa nilai-nilai positif di lingkungan sekitarnya. DICKY / UM ‎ ‎

SUKABUMI, BIDIK-KASUSNEWS.COM – Serangkaian kegiatan tengah dilaksanakan oleh SMA Negeri 1 Surade Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi dalam menyambut peserta didik baru untuk mengikuti kegiatan belajar mengajar pada tahun ajaran 2025/2026.(20/6/2025) Pegawai Bagian Humas, Ahmad,S.Pd menerangkan, saat ini pihak sekolah baru saja merampungkan proses daftar ulang bagi pendaftar yang berhasil lolos seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahap 1 melalui jalurdomisili, afirmasi, dan mutasi. “Alhamdulillah daftar ulang tahap 1 ini berjalan dengan baik, kami dari Tim PPDB sekolah berkomitmen untuk tetap menjaga fakta integritas serta mengikuti petunjuk teknis (juknis) dalam memverifikasi data pendaftar sebagaimana yang diatur oleh Dinas Pendidikan,” ungkap Ahmad saat ditemui di ruangannya, Jumat (20/06/2025). Ahmad menyebutkan, setelah daftar ulang tersebut, pihaknya tengah mempersiapkan technical meeting bagi peserta didik baru untuk mengikuti kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang direncanakan berlangsung pekan depan. “Jadi untuk MPLS ini akan dilaksanakan tiga hari, mulai tanggal 14, 15 dan 16 Juli mendatang. Nah untuk kegiatannya sendiri, selama dua hari akan diselingi materi dan pengenalan mulai dari bentuk fisik sekolah serta struktur organisasi di dalamnya, kemudian hari selanjutnya pengenalan ekstra kurikuler yang ada di sekolah,” ungkapnya. Sementara itu, Jalaludin Sayuti ,S.Ag.,M.Ag, selaku Pegawai Sarana Sekolah menyebutkan, SMAN 1 Surade terus berupaya mengimplementasikan visi dan misi sekolah dalam kegiatan positif siswa baik melalui organisasi sekolah maupun kegiatan ekstra kulikuler. Hal tersebut, dibuktikan dengan sejumlah prestasi yang berhasil diraih para siswa serta lulusan sekolah yang dapat lolos masuk ke berbagai perguruan tinggi negeri maupun swasta ternama saat ini. “Mungkin hal tersebut menjadikan orang tua percaya mengambil keputusan untuk menitipkan anaknya bersekolah di sana. Mengingat animo masyarakat yang cukup tinggi mendaftarkan putra-putrinya pada PPDB tahun ini,” pungkasnya. DICKY,S

Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap sejumlah terdakwa dalam perkara korupsi penyaluran kredit BRIguna di lingkungan Batalyon Bekang Kostrad Cibinong, yang terjadi selama kurun waktu 2016 hingga 2023. Sidang pembacaan putusan digelar pada Rabu (18/6) dan dipimpin oleh Majelis Hakim gabungan sipil dan militer.(18/6/2025) Perkara ini terbagi dalam dua nomor perkara, yakni Perkara Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst dan Perkara Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst, dengan terdakwa berasal dari unsur militer dan sipil. Para terdakwa terbukti melakukan pemalsuan data pengajuan kredit di dua kantor cabang BRI, yakni Unit Menteng Kecil dan Unit Cut Mutiah Jakarta. Putusan Perkara 28/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst Majelis Hakim menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Berikut rincian vonis terhadap empat terdakwa: Pelda (Purn) Dwi Singgih Hartono: 9 tahun penjara, denda Rp500 juta (subsider 4 bulan), dan uang pengganti sebesar Rp49 miliar lebih (subsider 2 tahun penjara). Nadia Sukmaria: 5 tahun penjara, denda Rp500 juta (subsider 4 bulan), uang pengganti Rp29,8 juta (telah dibayar). Rudi Hotma: 4 tahun penjara, denda Rp500 juta (subsider 4 bulan), uang pengganti Rp39,3 juta (subsider 2,5 tahun penjara). Heru Susanto: 4 tahun penjara, denda Rp500 juta (subsider 4 bulan), uang pengganti Rp10,3 juta (subsider 2,5 tahun penjara). Barang bukti berupa dokumen dan perangkat elektronik dirampas untuk digunakan dalam perkara lain yang berkaitan. Baik jaksa maupun para terdakwa menyatakan “pikir-pikir” atas putusan tersebut. Putusan Perkara 29/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst Dalam perkara ini, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman sebagai berikut: Pelda (Purn) Dwi Singgih Hartono: 6 tahun penjara, denda Rp500 juta (subsider 4 bulan), dan uang pengganti Rp5,5 miliar lebih (subsider 2 tahun penjara). Oki Harrie Purwoko: 4 tahun penjara, denda Rp500 juta (subsider 4 bulan), uang pengganti Rp4,8 juta (telah dibayar). M. Kusmayadi: 4 tahun penjara, denda Rp500 juta (subsider 4 bulan), uang pengganti Rp7,2 juta (telah dibayar). Dalam perkara ini, sejumlah aset berupa tanah dan bangunan di Cibinong, Klapanunggal, dan Megamendung dirampas untuk negara cq. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Beberapa aset dikembalikan ke pihak ketiga karena tidak terbukti terkait tindak pidana. Sidang Koneksitas dan Kolaborasi Penegakan Hukum Kedua perkara disidangkan secara koneksitas dengan susunan Majelis Hakim gabungan, yakni: Ketua Majelis: Suparman, S.H., M.H. Hakim Anggota: Mardiandos, S.H., M.H. (Tipikor), dan Kol. Chk Asril Siagian, S.H., M.H. (Militer). Sementara tim penuntut umum merupakan gabungan jaksa dari JAM Pidana Militer (JAM PIDMIL) Kejaksaan Agung dan Oditur Militer Tinggi II Jakarta. Di antaranya: Dr. Juli Isnur, S.H., M.H., Daud, S.H., M.H., TB Taufik, S.H., serta Mayor Chk Dicky, Letkol Laut Hukum Hanggonotomo, dan lainnya. Kasus ini menjadi preseden penting dalam penegakan hukum terhadap kolusi dan korupsi lintas sipil-militer, serta menegaskan komitmen aparat penegak hukum untuk menjaga akuntabilitas dalam sistem keuangan negara. (Agus)

Jakarta, Bidik-kasusnews.com — Dalam upaya mempererat koordinasi dan sinergi antar lembaga negara, Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi melakukan kunjungan silaturahmi ke Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, di Gedung Puspenkum Kejaksaan Agung, Jakarta.(19/6/2025) Kunjungan yang berlangsung pada Kamis, 19 Juni 2025 ini bertujuan memperkuat kerja sama kelembagaan antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya dalam pelaksanaan tugas komunikasi publik dan penegakan hukum. Dalam pertemuan tersebut, kedua pejabat membahas berbagai isu strategis, termasuk perkembangan situasi hukum nasional serta upaya bersama dalam mendukung publikasi kinerja Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) — tim gabungan yang terdiri atas unsur TNI dan Kejaksaan RI. “Kami sepakat bahwa sinergi dan komunikasi yang baik antara TNI dan Kejaksaan sangat penting, terutama dalam memberikan informasi yang akurat kepada publik terkait isu-isu hukum dan kinerja lembaga,” ujar Mayjen Kristomei Sianturi. Kapuspenkum Harli Siregar juga menegaskan pentingnya kolaborasi lintas institusi, mengingat tantangan penegakan hukum dan penyampaian informasi publik semakin kompleks di era digital saat ini. Pertemuan ini sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam pelaksanaan Nota Kesepahaman (MoU) Nomor 4 Tahun 2023 atau NK/6/IV/2023/TNI, tentang kerja sama pemanfaatan sumber daya serta peningkatan profesionalisme di bidang penegakan hukum. Sebagaimana diketahui, Kejaksaan RI dan TNI telah lama menjalin kemitraan strategis, termasuk melalui keberadaan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) yang menjadi penghubung langsung antar kedua institusi dalam ranah hukum militer dan sipil. Melalui pertemuan ini, kedua belah pihak berharap sinergi yang terbangun akan semakin kuat dan berkelanjutan dalam rangka menjaga supremasi hukum dan mendukung pembangunan nasional berbasis ketertiban hukum dan informasi publik yang bertanggung jawab. (Agus)

SUKABUMI,BIDIK-KASUSNEWS.COM-‎Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Sukabumi menyoroti isu infrastruktur sebagai fokus utama dalam Pandangan Umum terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. ‎ ‎Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD, Kamis (19/6/2025). ‎ ‎Juru bicara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) , Erpa Aris Purnama, menegaskan pentingnya peningkatan kualitas jalan-jalan kabupaten yang dinilai masih banyak yang rusak dan belum layak. ‎ ‎Pihaknya mendorong agar pembangunan infrastruktur pada 2025 dan 2026 lebih mengedepankan kebutuhan dasar masyarakat. “Ini harus jadi prioritas dalam perencanaan pembangunan ke depan,” ujarnya. ‎ ‎Tak hanya itu, Fraksi PKS juga menyoroti keberadaan Peraturan Bupati (Perbup) terkait kawasan kumuh yang dinilai justru menjadi penghambat pembangunan. ‎ ‎Menurutnya, Perbup tersebut membatasi ruang gerak pemerintah dalam membangun jalan lingkungan di luar wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan kumuh. ‎ ‎“Kami mendesak agar Perbup itu dicabut atau direvisi. Pembangunan jalan lingkungan seharusnya merata dan tidak terbatas hanya di wilayah tertentu,” tegasnya. ‎ ‎Lebih lanjut, Erpa mendorong pemerintah untuk menyusun skala prioritas berbasis kebutuhan riil masyarakat. ‎ ‎Jalan kabupaten yang menjadi jalur utama distribusi hasil pertanian dan akses layanan publik dinilai perlu mendapat perhatian lebih dibanding pembangunan estetika atau proyek non-urgensi lainnya. ‎ ‎Erpa juga mengingatkan pentingnya pengawasan dan evaluasi terhadap program pembangunan agar tidak hanya selesai secara administratif, tetapi benar-benar memberikan dampak langsung kepada masyarakat. ‎ ‎”Harapannya, pembangunan infrastruktur tidak hanya selesai di atas kertas, tapi benar-benar terasa manfaatnya oleh warga,” pungkasnya. ‎ ‎Dengan berbagai catatan tersebut, Fraksi PKS berharap Pemkab Sukabumi dapat mengambil langkah konkret demi mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara merata dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. ‎ ‎DICKY,S

SUKABUMI-BIDIK-KASUS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menyatakan dukungan penuh terhadap upaya pemerintah dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional melalui sinergi lintas sektor, khususnya bersama pemerintah desa (pemdes) lewat program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). ‎ ‎Program tersebut implementasi instruksi Jaksa Agung No. 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Desa melalui program Jaksa Garda Desa. ‎ ‎Komitmen ini ditegaskan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Sukabumi, Fahmi Rachman, dalam kegiatan penerangan hukum dan penguatan program “Jaksa Garda Desa”, yang digelar bersama 47 kepala desa se-Kabupaten Sukabumi. ‎ ‎Fahmi menegaskan bahwa persoalan pangan tidak hanya berkaitan dengan produksi, distribusi, dan konsumsi, tetapi juga erat kaitannya dengan aspek penegakan hukum dan keadilan. ‎ ‎Menurutnya, berbagai persoalan seperti praktik mafia pangan, penimbunan bahan pokok, penyelundupan komoditas ilegal, hingga penyalahgunaan kewenangan dalam tata niaga pangan menjadi ancaman serius bagi stabilitas nasional. ‎ ‎“Ketahanan pangan akan sulit terwujud apabila praktik-praktik yang merugikan masyarakat kecil terus dibiarkan merajalela, kata Fahmi, Kamis (19/6/2025). ‎ ‎Oleh karena itu sambungnya, Kejari hadir untuk menegakkan hukum secara tegas, dan sekaligus menjadi mitra strategis desa dalam menjaga integritas tata kelola pangan. ‎ ‎Melalui pendekatan preventif dan edukatif, Kejari juga mengajak seluruh aparat desa untuk lebih memahami aspek hukum dalam pengelolaan sektor pangan. ‎ ‎Tidak hanya itu pihaknya juga mengajak para pemangku kepentingan untuk meningkatkan peran serta masyarakat desa dalam pengawasan distribusi dan penggunaan anggaran terkait ketahanan pangan. ‎ ‎”Program Jaksa Garda Desa merupakan inisiatif kejaksaan yang bertujuan memperkuat kapasitas hukum di tingkat desa agar pembangunan berjalan sesuai aturan dan tidak rawan penyimpangan,” paparnya. ‎ ‎Lebih jauh Fahmi mengatakan, kegiatan ini juga menjadi ruang dialog terbuka antara aparat penegak hukum dan pemerintah desa dalam membangun desa yang mandiri dan berdaya saing. ‎ ‎Masih kata dia, saat ini para petani nelayan, dan pelaku usaha pangan skala kecil, membutuhkan perlindungan hukum ‎agar mereka tidak menjadi korban ketimpangan ekonomi dan eksploitasi pasar. ‎ ‎Menurutnya, ketahanan pangan yang sejati hanya bisa terwujud apabila seluruh elemen bekerja secara jujur, adil, dan bersinergi. ‎ ‎“Negara kita kaya sumber daya alam. Jika dijaga dengan integritas dan penegakan hukum yang kuat, kita bukan hanya mampu memenuhi kebutuhan pangan nasional, tapi juga menjadi lumbung pangan dunia,” pungkasnya. ‎ ‎Berdasarkan pokok-pokok dalam Surat Edaran Jaksa Agung B-23/A/SKJA/02/2023 tentang Keuangan Desa, Program Jaga Desa juga memperhatikan upaya pencegahan melalui koordinasi dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH). UM ‎ ‎ ‎ ‎ ‎

BIDIK-KASUSNEWS.COM .TEMANGGUNG Terselip Harapan Besar Orang Tua Dan Guru Kepada Murid Saat Perpisahan TKIT. Rasa haru menyelimuti hati seluruh orang tua wali murid ketika anak-anaknya berhasil menyelesaikan pendidikan di TKIT Istiqomah Gandon. Hal ini terlihat dari antusiasme orang tua wali murid saat mengikuti acara perpisahan dan pelepasan anak kelas B dirumah makan Alam Desa, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, Rabu (18/6/2025) Mengangkat tema anak sholih harapan masa depan gemilang, 40 siswa beserta wali murid mengikuti acara yang penuh suasana kekeluargaan dan meriah ini. Selain wujud syukur karena hampir seluruh murid lulus sekolah, juga ada beberapa murid yang sudah mampu hapalan surat pendek, hadist dan membaca Alquran. Jauh hari sebelumnya sekolah juga mengadakan acara parenting dan kunjungan. Hal tersebut disampaikan oleh kepala sekolah, Siti Masruroh, S.Pd., ditengah kegiatan berlangsung.” Kami memberikan apresiasi terbaik kepada semua siswa yang sudah menyelesaikan pendidikan, selain itu juga ada sebelas anak yang sudah pandai membaca Al-Qur’an, ini merupakan suatu prestasi dan keunggulan bagi sekolah kami,”Ujarnya. Lebih lanjut Siti menyampaikan bahwa acara kali ini merupakan agenda rutin setiap tahun di sekolahnya terlebih selalu mendapat sambutan yang baik serta dukungan sampai ke materi, orang tua sangat antusias dalam mendukung suksesnya kegiatan ini. Tak lupa dirinya dan kepala sekolah beserta jajarannya menyampaikan rasa terimakasihnya kepada seluruh orang tua sudah ikut mensukseskan dengan berpartisipasi membantu segala persiapan untuk acara. Sementara itu, Ali Yusuf yang hari itu menyempatkan diri untuk menghadiri acara menyampaikan, “Rasa bangga saya sebagai orang tua melihat anak saya bisa menghafal surat pendek Al-Qur’an ditengah kegiatan yang padat dan banyaknya godaan untuk bermain sosmed. Ini hasil dari mereka setiap hari diwajibkan menghapalkan satu ayat dan setor hafalan untuk membiasakan anak menjalankan kewajiban sebagai umat muslim.” Terselip harapan besar dari orang tua dan kepala sekolah beserta seluruh jajarannya kelak semua siswa yang mengikuti acara hari itu menjadi anak sholih dan sholihah, bisa menjalankan ibadah tanpa dipaksa serta menjadi manusia yang berguna bagi dirinya sendiri, lingkungan dan nusa bangsa. Acara ditutup dengan tausiah dilanjutkan pembagian raport yang sebelumnya semua murid berjabat tangan dengan seluruh tamu undangan, tidak lupa juga penutup dan sesi foto bersama seluruh orang tua, kepala sekolah beserta jajarannya.pungkasnya. Jurnalis ( trm )

Sofifi Bidik-kasusnews.com — Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara di Sofifi, Rabu (18/6). Selain melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja internal, Burhanuddin juga memberikan atensi serius terhadap persoalan tambang ilegal yang berpotensi merugikan keuangan negara.(18/6/2025) Dalam arahannya, Jaksa Agung memberikan apresiasi terhadap capaian kinerja jajaran Kejati Malut, yang dinilai telah menjaga kepercayaan publik. Namun demikian, ia menegaskan bahwa tantangan ke depan akan semakin kompleks, sehingga dibutuhkan kerja yang efektif, efisien, dan transparan. Sorotan untuk Tiap Bidang Dalam pengarahan tersebut, Jaksa Agung memberikan penekanan khusus pada sejumlah bidang strategis: Pembinaan: Realisasi anggaran dinilai masih belum optimal. Hambatan penyerapan anggaran harus segera diidentifikasi dan diatasi. Di sisi lain, realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menunjukkan tren positif, meski terdapat gap yang perlu dikejar. Intelijen: Burhanuddin menekankan pentingnya optimalisasi lahan sitaan untuk mendukung program nasional seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya melalui koordinasi dengan Badan Pemulihan Aset dan Pemda. Pidana Umum: Jaksa Agung menekankan percepatan penanganan perkara serta pelaksanaan Restorative Justice berbasis hati nurani. Pidana Khusus: Terdapat 25 perkara korupsi dalam tahap penyidikan, namun kinerja di beberapa Kejari masih dianggap belum maksimal. Penindakan tidak boleh berhenti pada kasus kecil seperti dana desa, tapi harus menyentuh perkara besar yang berdampak nasional. Perdata dan Tata Usaha Negara: Hingga pertengahan Juni, Kejati Malut berhasil memulihkan kerugian negara lebih dari Rp36 miliar. Peran Jaksa Pengacara Negara pun diminta lebih dioptimalkan. Pengawasan: Kepatuhan terhadap pelaporan LHKPN dan penerapan SAKIP menjadi indikator utama akuntabilitas. Bidang ini juga diharapkan menjadi benteng integritas Adhyaksa. Fokus Tambang Ilegal dan Kawasan Hutan Isu strategis lainnya yang disorot Burhanuddin adalah aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan Maluku Utara. Provinsi ini dikenal sebagai lumbung nikel nasional, yang juga berperan penting dalam rantai pasok global. Jaksa Agung meminta Kejati Malut untuk memetakan potensi pelanggaran dan berkoordinasi aktif dengan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Ia menekankan pentingnya penegakan hukum untuk menekan kebocoran pendapatan negara akibat tambang ilegal. “Potensi besar nikel harus dikelola secara bertanggung jawab agar tidak justru menjadi sumber kerugian negara. Penindakan terhadap tambang ilegal adalah kunci,” ujarnya. Jawab Kritik dengan Kinerja Mengakhiri arahannya, Burhanuddin mengingatkan bahwa meningkatnya kinerja Kejaksaan sering kali diiringi kritik tajam. Ia meminta seluruh jajaran tetap fokus, menjaga profesionalisme, dan menjawab setiap serangan dengan data serta fakta yang terverifikasi. “Semakin tinggi pohon, semakin kencang angin menerpa. Tapi jangan gentar. Tetap jalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan integritas,” tegasnya. Jaksa Agung juga menginstruksikan pelaksanaan Instruksi Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2025 sebagai tindak lanjut hasil Rakernas Kejaksaan 2025.(Agus)

BIDIK-KASUSNEWS.COM, TEMANGGUNG – Gagas Revitalisasi Kampong Aren Ansor Temanggung Raih Anugrah Juara Satu. Komitmen terhadap pelestarian lingkungan terus digelorakan oleh Miftachul Aziz, kader aktif Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Temanggung yang kini menginisiasi sebuah program strategis berbasis lingkungan dan pemberdayaan masyarakat bernama REVIKA (Revitalisasi Kampung Aren). Program ini mengintegrasikan tiga pilar utama pelestarian lingkungan, regenerasi petani aren serta penguatan ekonomi berbasis potensi lokal. Gagasan sendiri muncul dari keprihatinan Aziz saat kekeringan melanda wilayahnya, menurunnya populasi pohon aren, serta minimnya keterlibatan generasi muda dalam budidaya tanaman produktif seperti aren. Aziz telah menunjukkan kiprah kepemimpinannya sejak duduk di bangku kuliah, aktif sebagai kader dan pengurus PC PMII Kota Salatiga, PC IPNU Kota Salatiga, serta dipercaya menjabat presiden mahasiswa STAIN atau UIN Salatiga pada tahun 2014. Selain itu dirinya juga menjadi ketua umum FORMATAS (Forum Mahasiswa Temanggung di Salatiga) kemudian terus melanjutkan pengabdiannya selepas kuliah. Sebagai penyuluh agama Islam dan ketua karang taruna di desanya, Azis menggalang kolaborasi dengan para pemuda, tokoh masyaraka dan berbagai elemen lokal lainnya berharap programnya mampu berjalan berkelanjutan. Ketika disambangi Awak media di kediamannya Desa Tlogopucang, Kandangan, Temanggung pada selasa, (17/6/2025) Azis menyampaikan “REVIKA adalah bentuk nyata tanggung jawab kita sebagai khalifah di bumi. Menjaga lingkungan bukan sekadar aksi sosial, tapi bagian dari ibadah dan amanat agama,” ujarnya. Saat ini selain di Ansor, dirinya juga aktif dalam kepengurusan BPC HIPMI Temanggung, LKK NU dan BADKO LPQ Kandangan. Kiprahnya yang multilateral menjadi bukti bahwa dakwah Islam bisa dilakukan dalam berbagai bidang, termasuk lingkungan hidup dan ekonomi masyarakat. Atas dedikasi dan inovasinya, Miftachul Aziz dianugerahi Juara I PAI Award Jawa Tengah tahun 2025 kategori pelestarian lingkungan sedangkan sebelumnya pernah menerima penghargaan Pemuda Tani DKN HKTI pada tahun 2018. “Penghargaan ini bukan tujuan akhir, tapi pemantik semangat bagi kita semua, terutama generasi muda agar terus peduli dan menjaga bumi ini. Kita hanya punya satu bumi dan harus kita rawat bersama,” ungkap Aziz. REVIKA kini menjadi inspirasi bagi banyak kalangan, terutama penyuluh agama dan pemuda desa untuk berbuat lebih dalam menjaga lingkungan dan membangun kemandirian ekonomi masyarakat melalui jalur-jalur yang sesuai dengan kearifan lokal dan nilai-nilai Islam rahmatan lil ‘alamin. Pungkasnya. Jurnalis ( trm )

Jakarta, Bidik-kasusnews.com — Kejaksaan Agung melalui Tim Penuntut Umum Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menyita uang senilai Rp11,88 triliun terkait perkara dugaan korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya di sektor industri kelapa sawit tahun 2022. (17/6/2025) Penyitaan tersebut dilakukan pada tahap penuntutan terhadap lima korporasi besar yang menjadi terdakwa dalam kasus ini, yaitu: PT Multimas Nabati Asahan PT Multi Nabati Sulawesi PT Sinar Alam Permai PT Wilmar Bioenergi Indonesia PT Wilmar Nabati Indonesia Meski kelima korporasi tersebut sebelumnya dinyatakan lepas dari tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kejaksaan tidak tinggal diam dan langsung menempuh jalur kasasi ke Mahkamah Agung. Penyitaan uang triliunan rupiah ini didasarkan pada Penetapan Ketua PN Jakarta Pusat Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst, tanggal 4 Juni 2025, dengan landasan hukum Pasal 39 ayat (1) huruf a jo. Pasal 38 ayat (1) KUHAP, guna kepentingan pemeriksaan di tingkat kasasi. Audit dan Kerugian Negara Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta kajian Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, total kerugian negara, termasuk keuntungan ilegal dan dampak ekonomi, mencapai: Rp11.880.351.802.619 dengan rincian sebagai berikut: PT Multimas Nabati Asahan: Rp3,99 triliun PT Multi Nabati Sulawesi: Rp39,75 miliar PT Sinar Alam Permai: Rp483,96 miliar PT Wilmar Bioenergi Indonesia: Rp57,30 miliar PT Wilmar Nabati Indonesia: Rp7,30 triliun Uang Dikembalikan dan Disita Pada 23 dan 26 Mei 2025, kelima terdakwa korporasi telah mengembalikan seluruh kerugian negara senilai Rp11,88 triliun ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) JAM PIDSUS di Bank Mandiri. Tim Penuntut Umum kini memasukkan bukti penyitaan uang tersebut ke dalam tambahan memori kasasi, agar bisa dijadikan pertimbangan oleh Mahkamah Agung, khususnya terkait permintaan kompensasi kerugian negara dari hasil pengembalian dana tersebut. Kejaksaan menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bagian dari komitmen untuk memastikan tanggung jawab korporasi atas kerugian besar yang ditimbulkan terhadap perekonomian negara.(Agus)