Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Tim gabungan Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau bersama Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan buronan (DPO) Kejaksaan Negeri Bengkalis bernama Robby Mattoaly, terpidana kasus penggelapan. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 15 Agustus 2025, di kawasan Jl. Pluit Karang Elok, Penjaringan, Jakarta Utara. Robby Mattoaly (65), warga Jakarta Pusat, merupakan terpidana dalam perkara penggelapan komisi atau fee marketing sebesar Rp500 juta berdasarkan perjanjian antara PT Duri Mall Indah dengan pihak tenant. Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1057/K/Pid/2011 tanggal 10 Oktober 2012, Robby dinyatakan bersalah melanggar Pasal 372 KUHP dan dijatuhi pidana 1 tahun 6 bulan penjara. Saat diamankan, Robby bersikap kooperatif dan langsung diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Bengkalis untuk menjalani hukuman. Jaksa Agung menegaskan bahwa penangkapan buronan seperti ini merupakan komitmen Kejaksaan RI dalam menegakkan hukum. Ia juga mengimbau seluruh buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) agar menyerahkan diri. “Tidak ada tempat aman bagi buronan. Semua akan kami kejar demi kepastian hukum,” tegas Jaksa Agung. Dengan tertangkapnya Robby Mattoaly, Kejaksaan menegaskan kembali komitmennya dalam menuntaskan kasus-kasus lama serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.(Gs)
Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Suasana debat di studio TV One mendadak ricuh pada Kamis (14/8/2025) malam. Advokat Sunan Kalijaga, yang hadir sebagai salah satu narasumber, mengaku menjadi korban dugaan penyerangan oleh tim kuasa hukum pihak lawan yang mewakili seorang dokter gigi. Insiden tersebut kini telah dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan. Keributan terjadi usai acara debat yang mempertemukan dua kubu terkait perkara publik. Sunan hadir bersama beberapa tokoh publik, antara lain Emma Waroka, Barbie Kumalasari, dan Ayu Aulia. Menurut Sunan, tanda-tanda ketegangan sudah terasa sejak sebelum acara dimulai. Ia menyebut seorang pengacara berinisial J menghampirinya dengan cara yang dianggap intimidatif. “Dia menepuk dada dan bahu saya sambil memalingkan wajah. Bagi saya, itu bukan salam, tapi gestur menantang,” kata Sunan dalam konferensi pers di kawasan Prapanca, Jakarta Selatan, Jumat (15/8/2025). Sunan mengaku sempat mendatangi pengacara J setelah acara untuk menanyakan maksud perlakuan tersebut. Namun, ia justru mendapat dorongan dari beberapa anggota tim kuasa hukum dokter gigi itu. Dalam situasi yang memanas, Sunan mengklaim menerima pukulan di sisi kiri wajah. “Bahasa gaulnya, saya dicolok. Wajar kalau saya marah. Siapa pun yang dipukul tiba-tiba pasti bereaksi,” ujarnya. Pelaku yang diduga memukul Sunan sempat diamankan pihak keamanan studio dan kru TV One. Di hadapan Sunan, pelaku mengaku tidak sengaja melakukan kontak fisik dan membuat surat pernyataan tertulis. Meski begitu, Sunan menegaskan persoalan ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan permintaan maaf. Selain itu, Sunan juga menuding adanya provokasi dari seorang penonton bernama Surya Bakti Batubara, yang disebut mendorong dan mengancamnya. Surya pun ikut dilaporkan ke kepolisian. Tak hanya itu, Sunan menyoroti dugaan keterlibatan pihak lain, yakni seorang dokter bernama Andreas yang terekam CCTV menerima telepon genggam dari pelaku sesaat setelah kejadian, lalu meninggalkan lokasi. Bukti berupa rekaman video, CCTV, dan surat pernyataan pelaku rencananya akan diserahkan kepada penyidik. “Biarkan penegak hukum bekerja. Jangan ada informasi yang dipelintir atau direkayasa,” tegas Sunan. Menutup pernyataannya, Sunan meminta maaf kepada pemirsa yang menyaksikan kericuhan di layar kaca. “Saya datang untuk berdebat secara hukum, bukan berkelahi. Ini forum debat, bukan ring tinju,” pungkasnya.(Gs)
HSU, BIDIK-KASUSNEWS.COM Hulu Sungai Utara – Kepolisian Resor (Polres) Hulu Sungai Utara (HSU) memusnahkan barang bukti narkotika seberat 486,16 gram dari hasil pengungkapan 21 kasus selama periode Juni hingga Agustus 2025. Pemusnahan dilakukan dalam kegiatan Press Release di Gedung Jananuraga Polres HSU, Jumat (15/8/2025) pukul 14.00–15.00 WITA. Acara ini dihadiri Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si., Sekretaris Daerah HSU Adi Lesmana, S.Sos., M.Si., perwakilan Pengadilan Negeri Amuntai, Kejaksaan Negeri HSU, BNNK HSU, penasihat hukum, pejabat utama Polres HSU, dan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten HSU. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 453,86 gram sabu dan 90 butir ekstasi seberat 32,30 gram. Barang haram tersebut merupakan hasil penindakan selama tiga bulan terakhir dengan rincian: Operasi Antik Juni 2025: 12 laporan polisi, 14 tersangka, 37,41 gram sabu Ungkap kasus rutin Juli 2025: 6 laporan polisi, 8 tersangka, 36,60 gram sabu Ungkap kasus rutin Agustus 2025: 3 laporan polisi, 4 tersangka, 378,85 gram sabu dan 90 butir ekstasi (32,30 gram) Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan narkotika ke dalam air yang dicampur bahan kimia, disaksikan unsur Forkopimda, aparat penegak hukum, dan awak media. PS. Kasi Humas Polres HSU IPTU Asep Hudzainur, mewakili Kapolres HSU, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum mereka. “Penindakan ini adalah bukti keseriusan Polres HSU dalam melindungi generasi muda. Kami mengajak masyarakat untuk aktif melapor bila mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika,” tegas IPTU Asep. Polres HSU berharap, kerja sama antara aparat, pemerintah daerah, dan masyarakat dapat menekan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Hulu Sungai Utara secara signifikan.(Agus) Sumber: Humas Res HSU
Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa musisi senior Fariz RM kembali memanas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh nota pembelaan (pledoi) yang diajukan pihak terdakwa dan tetap bersikukuh menuntut hukuman enam tahun penjara. JPU berpendapat, bukti dan fakta yang terungkap selama persidangan sudah cukup kuat untuk menyatakan Fariz RM bersalah melanggar Pasal 114 dan/atau Pasal 111 Undang-Undang Narkotika. Tuduhan tersebut mencakup kepemilikan, penyimpanan, dan penguasaan narkoba jenis ganja serta sabu, yang diduga melibatkan sopirnya. “Penyesalan terdakwa tidak dapat dipercaya karena sudah berulang kali terjerat kasus serupa,” tegas jaksa, seraya menolak permintaan rehabilitasi yang diajukan tim kuasa hukum. Sebelumnya, tim pembela yang dipimpin Deolipa Yumara menegaskan bahwa Fariz RM hanyalah pengguna narkoba, bukan pengedar. Mereka meminta majelis hakim mempertimbangkan hukuman rehabilitasi sesuai ketentuan bagi pecandu, dengan alasan sang musisi merupakan korban penyalahgunaan narkotika. Namun, JPU menilai argumen tersebut tidak berdasar dan hanya bersifat asumsi. Selain enam tahun penjara, jaksa juga menuntut denda Rp800 juta subsider enam bulan kurungan, dengan harapan vonis yang dijatuhkan dapat memberikan efek jera, khususnya bagi publik figur yang seharusnya menjadi teladan. Kasus ini menarik perhatian publik karena mempertemukan dua pandangan berbeda dalam penegakan hukum narkotika: tuntutan pidana penjara yang tegas versus upaya rehabilitasi bagi pengguna. Keputusan akhir kini berada di tangan majelis hakim yang akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan vonis. “Dalam keterangannya kepada awak media di halaman parkir pengadilan Negeri Jaksel, Deolipa menjelaskan bahwa pledoi yang diajukan tim kuasa hukum bertujuan meyakinkan hakim bahwa Fariz RM layak dibebaskan. Menurutnya, perbedaan pendapat yang muncul dengan JPU terutama menyangkut dua hal: status Fariz RM sebagai pecandu dan pengakuan publik terhadapnya sebagai legenda musik Indonesia. “Jaksa berpendapat Fariz RM bukan pecandu karena fisiknya sehat saat datang ke persidangan. Kami justru menilai fakta bahwa dia pernah menggunakan menunjukkan adanya ketergantungan, meski saat ini kondisinya sehat. Itulah perbedaan penafsiran pertama,” jelas Deolipa. Perbedaan kedua, lanjutnya, adalah soal pengakuan status Fariz RM sebagai legenda musik. “Bagi kami, beliau adalah legenda musik karena kontribusinya yang diakui publik. Tapi bagi jaksa, status legenda itu tidak cukup tanpa membandingkan dengan tokoh-tokoh musik lainnya. Meski begitu, dalam hukum, semua orang tetap diperlakukan sama,” ujar Deolipa. Terkait replik yang telah dibacakan jaksa secara tertulis, pihak kuasa hukum akan menanggapinya dalam bentuk duplik pada 21 Agustus 2025. “Nanti di duplik itu kami jelaskan perbedaan penafsiran yang sifatnya substantif,” menanggapi pertanyaan soal kontribusi Fariz RM terhadap negara, Deolipa menilai semua warga negara berkontribusi, sekecil apapun. “Kontribusi paling sederhana adalah membayar pajak, seperti pajak kendaraan atau pajak bumi dan bangunan. Fariz juga melakukan itu. Kami bahkan sudah mengajukan permohonan abolisi kepada Presiden. Biasanya prosesnya memakan waktu sekitar enam bulan, sementara putusan pengadilan bisa lebih cepat,” katanya. “Jaksa tidak menjelekkan saksi ahli dan tidak mengindahkan keterangan kami secara negatif. Itu patut diapresiasi,” ujarnya. Sidang perkara narkotika yang menjerat Fariz RM akan berlanjut pada 21 Agustus 2025 dengan agenda pembacaan duplik dari pihak terdakwa. (Agus)
JAKARTA, Bidik-kasusnews.com – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan IKL, Presiden Direktur PT Sritex Group Indonesia sekaligus mantan Wakil Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit oleh sejumlah bank daerah kepada PT Sritex dan anak usahanya. Penetapan dilakukan pada Rabu (13/8/2025) setelah penyidik menemukan bukti yang dinilai cukup. Penetapan tersangka dituangkan dalam Surat TAP-62/F.2/Fd.2/08/2025 dan disertai Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-66/F.2/Fd.2/08/2025. IKL diduga terlibat dalam serangkaian tindakan melawan hukum selama menjabat Wakil Direktur Utama PT Sritex periode 2012–2023. Dalam konstruksi perkara, IKL diketahui: Menandatangani surat permohonan kredit modal kerja dan investasi ke Bank Jateng pada 2019 yang penggunaannya tidak sesuai tujuan. Menandatangani akta perjanjian kredit dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) pada 2020, meski menyadari peruntukannya tidak sesuai isi perjanjian. Mengajukan penarikan kredit ke Bank BJB pada 2020 dengan melampirkan invoice dan faktur yang diduga fiktif. Akibat pemberian kredit secara melawan hukum oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI Jakarta, serta PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp1,088 triliun. Nilai pasti kerugian masih dalam proses perhitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penyidik menjerat IKL dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk kepentingan penyidikan, IKL ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 54/F.2/Fd.2/08/2025 tertanggal 13 Agustus 2025. (Gs) Sumber: Puspenkum Kejagung
TEMANGGUNG-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Jateng Cepat dan Sigap Polres Temanggung Tangkap dua Pencuri Spesalis Minimarket. Kepolisian Resor Temanggung mengingatkan pada pengelola minimarket untuk membuat kunci atau pengaman tambahan untuk mencegah pencurian. Selain itu, pemasangan kamera pengintai (CCTV) guna mengetahui kejadian. Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP Didik Tri Wibowo mengatakan, instrumen CCTV dan pengaman tambahan terbukti bisa mencegah pencurian, sedangkan CCTV mengungkap kejadian pencurian yang ada. “Petugas kepolisian berhasil menangkap pencurian di minimarket, karena ada rekaman CCTV,” kata AKP Didik Tri Wibowo, Selasa (12/8/2025). Dua pencuri spesialis minimarket, berhasil ditangkap Polres Temanggung dalam suatu operasi. Keduanya adalah MQ (27), warga Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal dan BY (35), warga Kecamatan Watumalang, Kabupaten Wonosobo. Kasatreskrim mengatakan, pencurian terakhir yang mengantar keduanya di Polres Temanggung dilakukan pada Rabu (14/5/2025), di minimarket Indomaret di Jl Parakan – Weleri Km 1, tepatnya di Desa Mandisari, Kecamatan Parakan, Temanggung. “Pencurian diketahui, Rabu (14/5/2025_red) sekitar pukul 06.45 WIB oleh pegawai minimarket,” Tuturnya. Disampaikan, pada hari Rabu (14/5/2025) sekitar pukul 06.45 WIB, salah satu pegawai Indomaret masuk kerja shift pagi. Setelah membuka area toko, kemudian menuju ke bagian kasir untuk melakukan absen, diketahui pada bagian kasir sudah berantakan dan rak rokok yang berada di belakang kasir juga sudah berantakan dan ada beberapa yang hilang. Setelah dicek, yang hilang antara lain rokok berbagai merk, serta parfum pria berbagai merk, 1 buah HP merk Samsung Galaxy A 02S. “Atas kejadian itu, pihak minimarket mengalami kerugian sebesar Rp 19.108.000,” tuturnya. Setelah dilaksanakan pengecekan, rekaman CCTV di lokasi mengarah pada keduanya, yang kemudian dilakukan pencarian dan berhasil menangkapnya. Keduanya beberapa kali membobol minimarket di daerah Temanggung, ada yang berhasil membawa kabur barang dagangan, bahkan ada pula yang gagal, karena plafon sudah di ram besi. Untuk hasil pencurian, dipergunakan untuk mencukupi kebutuhan hidup. “Barang curian di Indomaret dijual dengan laku sekitar Rp 1 juta,” imbuhnya. Adapun tersangka dijerat pasal Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. Pungkasnya. Jurnalis ( trm )
JATENG – BIDIK-KASUSNEWS.COM PATI – Aksi demo besar-besaran di depan Kantor Bupati Pati pada Rabu (13/8/2025) berakhir ricuh. Kericuhan dipicu kekecewaan massa karena Bupati Pati, H. Sudewo ST., MT., tidak hadir menemui pendemo. Situasi memanas saat aparat kepolisian berupaya membubarkan massa dengan semprotan air dan tembakan gas air mata. Akibatnya, sejumlah wartawan dan peserta aksi ikut terkena dampaknya. Sekitar pukul 12.00 WIB, satu unit kendaraan taktis Dalmas milik polisi terbakar dan tidak bisa diselamatkan. Kerusuhan ini membuat Brimob Polda Jawa Tengah melakukan penyisiran ke titik-titik kerumunan massa. Bukannya surut, jumlah pendemo justru bertambah, termasuk peserta dari luar daerah seperti Surabaya, Bogor, dan Jakarta. Seorang tokoh pendemo yang tidak mau di sebutkan namanya, memberikan keterangan kepada awak media, Dari Bidik-kasusnews.berharap agar aspirasi masyarakat bisa diterima langsung oleh Bupati Pati serta kebijakan yang dinilai merugikan dapat ditinjau ulang. Kapolresta Pati, AKBP Jaka Widodo, menegaskan pihaknya siap memfasilitasi penyampaian aspirasi secara damai. Aksi yang direncanakan berlangsung selama tiga hari ini masih terus berlanjut. Aparat keamanan tetap siaga untuk mencegah kericuhan lanjutan di pusat pemerintahan Kabupaten Pati. (Kasnadi)
Lampung, Bidik-kasusnews.com – Warga Kampung Bumi Dipasena Makmur, Kecamatan Rawajitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang, sempat dibuat heboh oleh munculnya semburan lumpur bercampur air dari sebuah galian sumur bor. Kini, kondisi di lokasi sudah dinyatakan aman. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (9/8/2025) saat warga tengah membuat sumur bor. Tiba-tiba, dari dalam tanah memancar lumpur bercampur air dengan tekanan cukup tinggi, sehingga menarik perhatian warga sekitar. Dalam rekaman video amatir yang beredar, terlihat semburan lumpur dan air menyembur hingga belasan meter. Warga yang berada di lokasi pun mengabadikan momen tersebut. Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari, membenarkan kejadian tersebut. Ia memastikan bahwa semburan yang muncul bukan gas berbahaya, melainkan lumpur bercampur air, dan kini sudah berhenti. “Memang ada semburan dari galian sumur bor, tapi bukan gas. Sekarang sudah berhenti dan lokasi sudah aman,” kata Yuni, Selasa (12/8/2025). Polisi telah memasang garis pembatas (police line) untuk mensterilkan area semburan. Hal ini dilakukan demi keamanan warga sambil menunggu pemeriksaan lapangan selesai dilakukan. “Lokasi sudah kita steril. Warga diminta untuk tidak mendekat dulu hingga proses pemeriksaan tuntas,” ujarnya. Yuni menambahkan, pemeriksaan melibatkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung guna memastikan penyebab munculnya semburan tersebut. “Tim ESDM sudah ambil sampel, kita sama-sama menunggu hasilnya. Yang jelas, kondisi sekarang aman,” tegasnya.
Jakarta, Bidik-kasusnews.com —Persidangan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa musisi senior Fariz RM kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025). Agenda kali ini adalah pembacaan pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa, yang menolak seluruh tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, menegaskan tidak sepakat dengan tuntutan enam tahun penjara yang diajukan jaksa. Menurutnya, kliennya adalah pengguna, bukan pengedar narkoba, sehingga penerapan pasal selama ini dinilai keliru. “Pledoi sudah kami siapkan, dan kami akan mengajukan permohonan rehabilitasi. Pak Fariz tidak layak dipenjara, karena ia butuh perawatan, bukan hukuman badan,” tegas Deolipa usai persidangan. Fariz RM juga menyiapkan pembelaan pribadi yang akan dibacakan langsung di hadapan majelis hakim, didampingi tim kuasa hukum. Upaya ini menjadi bentuk penolakan terhadap tuntutan yang dianggap memberatkan dan tidak adil. Kasus ini mendapat perhatian publik karena menyoroti dilema penanganan pengguna narkoba di Indonesia—antara pendekatan hukum yang memenjarakan atau pendekatan medis melalui rehabilitasi. Tim kuasa hukum dan keluarga berharap sidang ini menjadi preseden bahwa pengguna aktif seharusnya dipandang sebagai pasien yang perlu pemulihan, bukan pelaku kejahatan yang harus mendekam di penjara. Putusan hakim atas pledoi dan permohonan rehabilitasi Fariz RM akan menjadi penentu arah penanganan kasus narkoba di masa depan. Publik kini menanti, apakah keadilan akan memilih jalan pemulihan atau tetap menjatuhkan hukuman penjara bagi pengguna seperti Fariz RM.(Agus)
LAMPUNG, BIDIK-KASUSNEWS.COM LAMPUNG SELATAN — Polres Lampung Selatan bersama Perum Bulog dan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menggelar Gerakan Pangan Murah di halaman Polsek Kalianda, Senin (11/8/2025) pukul 10.00 WIB. Program ini bertujuan menjaga ketahanan pangan, menstabilkan harga beras, serta mencegah praktik monopoli dan penimbunan yang merugikan masyarakat. Acara dibuka oleh Kapolres Lampung Selatan, AKBP Toni Kasmiri, dan dihadiri perwakilan Polda Lampung, Kepala Perum Bulog Cabang Lampung Selatan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, unsur TNI, Camat Kalianda, dan perangkat kelurahan. Ratusan warga penerima manfaat beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) tampak antusias mengikuti kegiatan tersebut. Dalam pelaksanaan di Polsek Kalianda, disediakan 2 ton beras SPHP kemasan 5 kilogram dengan harga Rp11.500 per kilogram, lebih murah dibandingkan harga pasar. Total beras yang digelontorkan mencapai 4 ton, yang akan disalurkan ke empat titik lokasi, yakni Kalianda (11 Agustus), Sidomulyo (13 Agustus), Katibung (14 Agustus), dan Penengahan (15 Agustus). Kapolres Lampung Selatan, AKBP Toni Kasmiri, menegaskan komitmen Polri dalam menjaga keamanan distribusi pangan dan mengawasi harga di pasaran. “Beras adalah kebutuhan pokok yang tidak boleh dimonopoli atau ditimbun demi keuntungan pribadi. Jika ada pelanggaran, kami akan bertindak tegas sesuai hukum,” ujarnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program ini secara tertib dan bijak, serta mendukung upaya pemerintah menjaga ketersediaan pangan. “Ketahanan pangan adalah kunci kesejahteraan. Sinergi antara pemerintah, Polri, Bulog, dan masyarakat akan memastikan stok tetap aman dan harga terjangkau,” tambahnya. Polres Lampung Selatan melalui Satgas Pangan akan terus memantau distribusi di pasar dan jalur logistik, terutama menjelang peringatan Hari Kemerdekaan RI, guna memastikan stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok tetap terjaga. Jadwal Gerakan Pangan Murah Polres Lampung Selatan: 11 Agustus 2025 — Polsek Kalianda 13 Agustus 2025 — Polsek Sidomulyo 14 Agustus 2025 — Polsek Katibung 15 Agustus 2025 — Polsek Penengahan. (Mg)