Bidik-kasusnews.com,Sanggau Kalimantan Barat Kegiatan Reses di Kelurahan Desa Balai Karangan dihadiri para peserta reses Serta Anggota DPR RI Dr.Drs.Adrianus Sidot,M.Si. dari fraksi Partai Golongan Karya(Golkar),melakukan kunjungan kerja dalam rangka penyerapan aspirasi masyarakat di masa reses di Kelurahan Desa Balai Karangan Aula KSP CU Mura kopa Jalan Raya Entikong Dusun Paus Desa Balai karangan kecamatan Sekayam kabupaten Sanggau kalbar. Minggu-26-Okt-2025 Pukul:13.00 WIB-Selesai   Kegiatan ini dihadiri oleh Hendrikus Bambang DPRD Kabupaten Sanggau kalbar Dapil 4 dan dihadiri juga para Lurah dan Kepala Desa se-Kecamatan Sekayam,serta sejumlah tokoh masyarakat. Anggota DPR RI Dapil Kabupaten Sanggau kalbar melakukan reses masa sidang selama 1 hari untuk menyerap aspirasi masyarakat dan menampung keluhan warga. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan kebutuhan dan permasalahan yang dihadapi. Dalam rangka melaksanakan kegiatan kunjungan kerja Reses Anggota DPR RI Sebagai bentuk pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Anggota Dewan dalam menyerap aspirasi masyarakat di daerah Dapil pemilihannya. Dalam kegiatan ini merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi,saran dan masukan secara langsung kepada Anggota DPR RI,demi kemajuan bersama dan pembangunan daerah yang lebih baik. Dalam kegiatan reses, anggota dewan biasanya melakukan beberapa hal, seperti: Penyerapan Aspirasi Masyarakat,Anggota dewan menyerap aspirasi masyarakat untuk mengetahui kebutuhan dan permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat. Dalam kegiatan reses ini melakukan Dialog dengan Masyarakat,untuk memahami lebih lanjut tentang kebutuhan dan permasalahan yang dihadapi. Dalam reses ini Anggota dewan juga melakukan penyaluran bantuan kepada masyarakat, seperti sembako. Tujuan dari kegiatan reses ini adalah untuk,Mendengarkan Aspirasi Masyarakat anggota dewan dan dapat mendengarkan langsung aspirasi masyarakat dan memahami kebutuhan mereka. Membuat Kebijakan yang Tepat,dengan memahami kebutuhan masyarakat, anggota dewan dapat membuat kebijakan yang tepat dan sesuai sasaran dengan kebutuhan masyarakat. Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Kegiatan reses diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan menyerap aspirasi dan kebutuhan mereka. Ungkapnya”Adrianus Asia Sidot. Penulis: Imam Ghozali Editor Mulyawan

Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat Sabtu-25-Okt-2025 Akhir-akhir ini kita sering disuguhkan pemberitaan terkait terjadi perlakuan tidak baik terhadap wartwan bahkan tidak jarang selalu mendapatkan ancaman-ancaman fisik, kondisi ini sangat menyedihkan sebab kehadiran wartawan merupakan hal yang mutlak dalam negara demokrasi. Kita semua sudah sangat memahami bahwa Kemerdekaan pers merupakan pilar penting demokrasi. Oleh karena itu, suatu hal yang mutlak diperlukan sinergi antara pemerintah, media, dan masyarakat untuk menciptakan ruang informasi yang bebas, akuntabel, dan kondusif. Dalam negara hukum (rechtstaat), transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban moral dan legal. Siapa pun yang menjalankan amanah publik semestinya tidak risih dengan pertanyaan wartawan, sebab keterbukaan adalah cermin integritas pelayanan publik. Namun tidak jarang terkesan pejabat publik dan para pengusaha merasa risih dengan kehadiran wartawan. Padahal para jurnalis hanya sekedar mendapatkan informasi tapi tidak jarang para pejabat publik atau pengusaha selalu menghindar… kalau bersih mengapa harus risih dengan wartawan ?.. Selali lagi kalau bersih mengapa harus risih.. Kalau risih bearti tidak bersih. Wartawan merupakan corong sekaligus pengeras suara publik.Dan Publik mengharapkan adanya akuntabilitas dan transparansi publik. Dalam kacamata hukum dan kebijakan publik, kerisihan pejabat publik atau badan publik terhadap wartawan dapat di analisis sebagai indikasi adanya ketidaksesuaian antara idealisme hukum dan praktik di lapangan. Kehadiran wartawan merupakan amanat konstitusi UUD 44 pada Pasal 28F menegaskan menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, termasuk hak wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan berita. Selanjutnya dipwetegas dalam beberapa UU organik antara lain UU No 40 Th 1999 tentang Pers. UU ini menempatkan pers sebagai lembaga sosial kontrol yang memiliki peran yang sangat penting. Demikian juga dalam UU No. 14 Th 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dengan demikian sikap risih atau menghindar dari jurnalis justru dapat menimbulkan persepsi publik bahwa terdapat hal yang ingin ditutupi, padahal pejabat publik seharusnya menjadi teladan dalam menjunjung transparansi. ​Ketika seorang pejabat publik atau pengusaha “risih” atau bahkan menghalangi tugas wartawan, tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 18 UU Pers, yang mengatur tentang pidana bagi siapa saja yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pers. Yang diatur pada pasal 4 (2) (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500 juta. Dalam konteks kebijakan publik, kerisihan ini menunjukkan kegagalan institusi dalam mematuhi prinsip keterbukaan dan akuntabilitas yang diatur juga dalam UU No. 14 Th 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Wartawan Si Juli

Bidik-kasusnews.com, Sanggau Kalimantan Barat Selasa-21-Okt-2025 Aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) kembali marak di Kabupaten Sanggau kalbar, tepatnya di Desa Samarankai, Dusun Empanan. Berdasarkan pantauan dan keterangan warga, kegiatan ilegal tersebut sudah berlangsung lama dan diduga kuat masih terus beroperasi hingga saat ini, meskipun telah beberapa kali diberitakan oleh berbagai media. Yang lebih mengkhawatirkan, masyarakat setempat menduga bahwa praktik tambang emas ilegal tersebut sengaja dibiarkan dan bahkan “dipelihara” oleh oknum aparat kepolisian di Polres Sanggau.Dugaan ini muncul karena hingga kini belum ada tindakan tegas terhadap pelaku aktivitas ilegal tersebut, padahal keberadaannya sudah sangat terang-terangan.   Seorang warga Dusun Empanan yang enggan disebutkan namanya mengatakan, aktivitas tambang itu berjalan hampir setiap hari tanpa gangguan. “Kami sudah sering lihat alat berat keluar masuk, ada yang bawa hasil tambang juga. Tapi anehnya, tidak pernah ada penertiban. Sudah sering berita keluar, tapi tetap jalan terus,” ungkapnya dengan nada kecewa. Masyarakat pun mulai mempertanyakan keseriusan Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Sanggau dalam menegakkan aturan terkait pertambangan ilegal. Mereka khawatir jika kondisi ini terus dibiarkan, maka penegakan hukum di daerah tersebut akan kehilangan kepercayaan publik.   “Kalau hukum tidak ditegakkan, masyarakat bisa berpikir jangan-jangan ada yang ‘main mata’. Kami berharap Kapolda Kalbar turun langsung menindak tegas tambang ilegal di Samarankai ini,” tambah warga lainnya. Secara hukum, kegiatan tambang emas tanpa izin jelas melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pasal 158 UU tersebut menegaskan: “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dari pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”   Selain itu, aktivitas tambang emas ilegal juga berdampak serius terhadap lingkungan, seperti pencemaran sungai akibat penggunaan merkuri, kerusakan lahan, dan ancaman terhadap ekosistem serta kesehatan masyarakat sekitar. Masyarakat berharap Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Pipit Rismanto dapat segera memerintahkan investigasi mendalam terhadap dugaan praktik “setoran” atau perlindungan terhadap aktivitas ilegal tersebut, demi menjaga marwah penegakan hukum di wilayah kabupaten Sanggau kalbar. (Team/read)

Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat Sidang Perdana Sekda Kota Singkawang dan Eks Pj Walikota Singkawang, Sumastro dalam kasus (HPL) pemberian keringanan retribusi jasa usaha pemanfaatan hak atas tanah Pemkot Singkawang di Taman Wisata Pasir Panjang, (Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan Tahun 2021. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Pontianak, Kamis, 16 Oktober 2025, siang. Agenda kali ini adalah pembacaan dakwaan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang selaku jaksa penuntut umum, Coky Soulus. Di dalam ruang sidang, terdakwa Sumastro tampak duduk di kursi pesakitan dengan mengenakan kemeja berwarna putih. Keluarga hingga kolega terdakwa tampak hadir menyaksikan sidang perdana tersebut. Usai sidang, Sumastro yang keluar ruangan dengan mengenakan rompi pink dan masker hitam memilih untuk bungkam saat sejumlah awak media meminta tanggapan. Sekda Singkawang, Sumastro, juga memilih bungkam saat awak media menanyakan, dugaan keterlibatan Walikota Singkawang, Tjhai Chui Mie dalam kasus perkara HPL Pasir Panjang Kota Singkawang Dia hanya mengangkat tangan kirinya pertanda tak ingin memberi keterangan sedikitpun kepada awak media. Dikawal aparat, ia langsung menuju mobil meninggalkan Kantor Pengadilan Tipikor Pontianak yang berlokasi di Jalan Uray Bawadi, Kota Pontianak. Seperti diketahui, Sumastro ditetapkan sebagai tersangka oleh Kajari Singkawang pada 10 Juli 2025 terkait tindak pidana korupsi Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Sumastro pada saat ditetapkan sebagai tersangka menjabat sebagai Sekda Singkawang. Kuasa Hukum Sumastro, Dimas Fakhrul Alamsyah juga enggan memberikan banyak komentar kepada awak media usai persidangan. Ia hanya menyebut sidang berjalan dengan lancar. Pihaknya pun berjanji menyiapkan tanggapan sesuai waktu yang ditentukan. Sumber:Wandaly Wartawan Mulyawan

Bidik-kasusnews.com,Melawi Kalimantan Barat Polres Melawi Polda Kalbar Kapolres Melawi, AKBP Harris Batara Simbolon, S.I.K., S.H., M.Tr.Opsla secara resmi membuka kegiatan Latihan Peningkatan Kemampuan Pamapta di Ruang Command Centre Polres Melawi, Kamis (16/10/2025). Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wakapolres Melawi, Kompol Aang Permana, S.I.P., S.H., M.A.P., para Pejabat Utama (PJU), serta personel Pamapta Polres Melawi dan kegiatan ini akan berlangsung selama tiga hari. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya implementasi Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penyesuaian Nomenklatur Kepala Unit menjadi Perwira Samapta pada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) tingkat Kepolisian Resor. Dalam sambutannya, Kapolres Melawi menyampaikan bahwa pelatihan ini bertujuan untuk memperkuat peran dan fungsi SPKT di tingkat Polres, sekaligus meningkatkan kompetensi anggota dalam memberikan pelayanan publik yang profesional, responsif, dan humanis kepada masyarakat. “SPKT adalah garda terdepan pelayanan Polri kepada masyarakat. Oleh karena itu, peningkatan kemampuan personel Pamapta menjadi hal yang sangat penting untuk memastikan pelayanan yang diberikan benar-benar sesuai dengan harapan masyarakat,” ujar AKBP Harris Batara Simbolon. Materi pelatihan difokuskan pada peningkatan keterampilan teknis dalam penanganan administrasi pelayanan, seperti pembuatan Laporan Polisi, surat tanda terima laporan Polisi, surat perkembangan hasil penyidikan, surat kehilangan, SKCK, surat tanda terima pemberitahuan kegiatan masyarakat, hingga surat izin keramaian. Wakapolres Melawi, Kompol Aang Permana, menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam rangka reformasi birokrasi di lingkungan Polri, khususnya dalam bidang pelayanan publik. “Dengan pelatihan ini, kita harapkan personel Pamapta dapat lebih siap dan sigap dalam melayani masyarakat serta mendukung program Polri Presisi,” ujarnya. Pelatihan ini diharapkan mampu menjadi wadah pembelajaran sekaligus penyegaran bagi seluruh peserta, sehingga kualitas layanan SPKT Polres Melawi terus meningkat dan semakin dipercaya oleh masyarakat. Wartawan Si juli

Bidik-kasusnews.com,Kubu Raya Kalimantan Barat Desa Teluk Bakung: Masyarakat berharap Polisi melakukan penyelidikan terhadap gudang, yang diduga menimbun CPO ilegal, di Desa Teluk Bakung Kecamatan Sei Ambawang Kabupaten Kubu Raya, pas bersebelahan dengan warung cat hijau. Kamis-16-Okt-2025 “Kami kerap melihat aktivitas kendaraan yang keluar masuk kedalam gudang.Ntah apa muatannya, solar atau CPO, semuanya masih belum diketahui. Ada yang bilang disitu tempat penampungan sementara, setelah banyak, baru diangkut kewajok, tepatnya gudang milik BD, ” ujar RL, warga sekitar. Dia mengatakan, dari hasil pasang telinga diwarung sebelah, terdengar kalau penampung CPO ilegal di daerah tersebut inisialnya LSD. Praktek gelap ini sudah lama berlangsung tanpa ada kendala hukum sedikitpun. RL mendesak agar Polisi tanggap dan segera memeriksa gudang tersebut termasuk asal usul CPO. Sekiranya praktek itu tanpa dilengkapi surat izin selembarpun, mereka berdua, LSD dan BD, wajib diproses hukum. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif ikut mencegah praktek ilegal yang ada dimanapun. Lapor ke APH setempat jika melihat kegiatan terselubung yang sangat mencurigakan. Bila perlu bersama Ketua RT, terjun kelokasi dan tanya pemilik secara baik-baik. Sumber:Warga Setempat Editor:Basori

Bidik-kasusNews.com,Melawi Kalimantan Barat Polres Melawi Polda Kalbar Wujud kepedulian kepada sesama dan yang membutuhkan,Kapolres Melawi AKBP Harris Batara Simbolon,S.I.K.,S.H., M.Tr.Opsla memberikan bantuan (2) dua kursi roda kepada saudara Hendri dan saudara Hanifan warga desa Sidomulyo Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi Kalbar, Selasa (14/10/25). “Hari ini di dampingi Waka Polres Melawi Kompol Aang Permana, S.I.P., S.H., M.A.P, Kabag Log AKP Oding Ardi, S.Sos, Kasat Reskrim AKP Ambril, S.H., M.A.P., C.P.M, Kasat Lantas Iptu J.E.Kusuma, S.A.P., M.H, perwakilan Dinas Sosial dan pemerintah desa Sidomulyo dengan niat membantu hari ini kami memberikan bantuan 2 (dua) kursi roda yang sangat di butuhkan oleh saudara Hendri dan saudara Hanifan. Kami menamakan program “Kursi Roda Untuk Menyadikku,” ujar Kapolres Melawi usai pemberian bantuan. Harapan utama dari bantuan ini selain wujud kepedulian kepada sesama yang membutuhkan juga sebagai bentuk hadirnya polri yang sangat memahami kesulitan masyarakat. Lanjutnya pemberian ini sudah melalui tahapan tahapan dan survey diantaranya adalah kelayakan untuk menerima bantuan khususnya kursi roda. “Bantuan yang bersifat swadaya ini di harapkan memberikan dampak positif bagi penerima dan keluarganya serta dapat meningkatkan semangat untuk menjalani kehidupan,” terang AKBP Harris. Sudah beberapa titik bantuan telah kami berikan, terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan kami informasi tentang adanya masyarakat yang membutuhkan bantuan seperti ini. Kepala Desa Sidomulyo M.Syukur atas nama pemerintah desa menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi tingginya kepada Kepolisian Republik Indonesia, Polda Kalimantan Barat khususnya Polres Melawi yang telah memberikan 2 (dua) unit kursi roda kepada warga yang sangat membutuhkan, lanjutnya bantuan ini sangat berarti dan menjadi bukti bahwa polri bukan hanya hadir sebagai penjaga keamanan namun juga peduli dan peka atas kesulitan masyarakat semoga sinergitas dan kepedulian seperti ini terus terjalin demi terciptanya masyarakat yang sejahtera atas kehadiran polri yang humanis. Wartawan Si Juli

‎Bidik-kasusnews.com,Sintang kalimantan Barat ‎Pada hari Kamis tanggal 9 Oktober 2025, sekitar jam 10.00 wib Polsek Sepauk telah melaksanakan pengecekan Jembatan gantung sungai sepauk yang roboh di dusun ensibau desa nanga libau,dalam kejadian tersebut tidak ada korban jiwa. Jembatan panjang 150 Meter,Lebar 1,2 Senti Meter.Usia Jembatan Sudah Mencapai 25 tahun,Penghubung dari desa Nanga Libau ke desa sekujam Timbai kecamatan sepauk kabupaten Sintang kalbar. Dikarenakan termakan usia sabtu-08-Okt-2025 Ungkap Warga” Petrus warga desa nanga Libau yang lagi bersama kapolsek Sepauk Saat di TKP   Petrus Warga desa Nanga Libau saat dikonfirmasi awak media,lewat Via Whatssap mengatakan ya pak betul,jembatan ini sudah lama sekitar 25 tahun dan panjang 150 meter,Jembatan tersebut di bangun Dana Swadaya,Oleh Pemgusaha Sukses Bernama pak Apui pangilan sehari harinya Alias pak rajali. Warga desa nanga libau mengatakan pada tahun 2015 jembatan tersebut sekarang sudah diserahkan ke Pemkab Sintang,sekarang menjadi wewenang pemkap sintang untuk membangun kembali,tuturnya”. Dalam hal ini jembatan tersebut akses utama perekonomian masyarakat setempat,akses utama masyarakat dalam ber’aktifitas sehari hari baik siang dan malam dan anak sekolah setiap harinya baik dari PAUD,SD,SMPN, Dan SMA Melalui jembatan tersebut.dengan robohnya jembatan tersebut kini aktifitas kami terhambat,dan bagi warga yang punya sampan kecil masih bisa melakukan berlalu lalang dari seberang,bagi yang ngak punya sampan harus keluarkan uang setiap hari untuk biaya nyebrang,”ungkapnya” Kami warga sekitar berharap kepada pemkap sintang untuk segera membangun jembatan tersebut dan harus di bangun dengan bahan permanen,tidak boleh pakai bahan material bekas ungkapnya dengan nada sedih. Hal senada diucapkan pak rajali alias Apui sapaan hari-hari,Mengatakan jembatan ini saya bangun Dana Swadaya dengan modal Sendiri dan sekarang sudah menjadi kewenangan Pemkap kabupaten Sintang kalbar,diserahkan pada tahun 2015 dan saya berharap jembatan tersebut segera di bangun lewat instansi terkait,dan jangan di tunda tunda lagi,tegasnya. ‎Kapolsek Sepauk dalam Upaya ini yang telah dilakukan ‎Mendatangi dan melakukan cek situasi sekitaran jembatan bersama forkopimcam dan staf unit kerja PPK DJBM kementrian PUPR perwakilan provinsi Kalbar. ‎ ‎Peristiwa ambruknya jembatan gantung disebabkan faktor usia, Kapolsek melalui bhabinkamtibmas melakukan himbaun dan pemberitahuan kepada masyarakat yang biasa melintas melalui jembatan tersebut. ‎ ‎Bhabinkamtibmas berkoordinasi dengan pihak desa dan memberi solusi supaya aktivitas masyarakat tidak terhambat. Bahwa dari pihak Unit kerja PPK DJBM perwakilan Kementrian PUPR sdr.Taufik menyampaikan akan dilakukan proses pengajuan pembangunan jembatan baru di lokasi yg sama pada tahun 2026. Wartawan Ridwan Sandra ‎ ‎

Bidik-kasusnews.com,Sintang Kalimantan Barat Beredarnya pemberitaan oleh beberapa media online yang dituduhkan kepada SPBU bernomor 64.786.12 yang berlokasi di Jalan Hutan Wisata Baning, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang kalbar beberapa hari lalu yang menuding praktek dugaan praktik mafia migas adalah tidak benar, itu hanya tuduhan sepihak oleh media online tersebut, karena pihak pengelola SPBU sudah menjalankan tugas sesuai dengan aturan, ujar Menejer Norma, Rabu (08/10/2025) “Adanya pemberitaan isu miring tentang SPBU Tugu BI Sintang tersebut yang diduga melanggar Undang Undang migas itu tidak benar, sebab saat ini tampak kegiatan SPBU biasa biasa saja dan pengisian BBM di kendaraan berjalan seperti biasanya”. Ujarnya. Manejer SPBU Tugu BI Bu Norma menjelaskan dan mengklarifikasi, “Memang ada isu miring tentang SPBU kita akhir akhir ini, namun itu tidak benar, tidak ada penyelewengan BBM, semua pakai aturan, kalau antri BBM Jenis Solar menggunakan Barcode, semua kita laksanakan sesuai aturan, Untuk solar itu pembagian nya 60-80 liter jenis kendaraan hilux/ strada, sesuai dengan jatah kuota harian utk 1 jenis kendaraaan/nopol/ barcode yang bisa masuk ke link digitalisasi Pertamina dan itu jelas sekali, tidak boleh menggunakan jerigen atau drum bahkan tengki siluman, karena mengisi BBM menggunakan drum, jerigen, tangki Siluman dalam aturan tidak boleh”, jelasnya. “Dan saat ini biasanya kalau BBM sudah Siap di dibagikan Antri pasti ramai mobil sanpai ke jalan, tapi tetap kita layani menggunakan barcode sesuai aturan, boleh di cek di SPBU lainnya,kalau ada Minyak di SPBU pasti ramai antri dan tetap kita layani sesuai aturan”, ungkap norma di kantornya. “Jadi saya mohon maaf kepada rekan rekan Media silahkan cek kegiatan SPBU kita, artinya kita berharap agar tidak langsung memberitakan kegiatan kita, agar tidak terjadi miss comunication konfirmasi dulu, saya juga membuat Klarifikasi ini, bukan berarti tidak menghargai rekan rekan Media yang lainnya”, harapnya. (Team/read)

Bidik-kasusnews.com,Sintang Kalimantan Barat Senin-06-Okt-2025 Ucapan selamat ulang tahun menjadi salah satu bentuk kasih sayang yang bisa kita sampaikan kepada orang yang sedang berulang tahun. Menyampaikan doa dengan penuh syukur di hari bahagia untuk orang yang tersayang, tentu membuat hari spesialnya kian berwarna. Memberi ucapan selamat ulang tahun bisa dilakukan dengan berbagai cara. Bisa secara langsung, atau jika tak bisa bertemu bisa melalui telepon, SMS, pesan aplikasi hingga lewat jejaring sosial. Tentunya amat baik dalam ucapan selamat ulang tahun tersebut ditambah dengan untaian doa dan harapan kepada Allah SWT supaya menjadi lebih berkah. Salah Satu personil team dari Media Liputan4.com kalbar Pak Basori Selaku kaperwil kalbar terinspirasi untuk membuat kejutan atau surprise kepada Bu Yustina Mariata selaku wartawan dari Liputan4.com, biasa pangilan sehari hari Bu Yus di hari lahirnya yang ke 46. Basori Selaku kaperwil Media Liputan4.com kalbar Dalam acara Ulang Tahun ini memberi Sedikit pesan terhadap Team-nya baik kabiro dan wartawan di setiap kabupaten selalu mengingatkan jalin Silaturahmi,Persahabatan dan persaudaraan yang kompak dan Solid. Seperti rekan rekan media lain turut hadir juga Serta Sahabat,Saudara lainnya yang ingin memberikan sedikit kebahagiaan dihari lahir Bu Yustina, dan juga untaian doa penuh rasa syukur atas nikmat yang diberikan Allah SWT. “Semoga Bu Yus diberikan panjang umur, sehat Selalu dan murah rezeki,” harapan rekan-rekan media,Sahabat,Saudara seraya memberikan kado special buat Bu Yus.   Kebetulan acara ulang tahun tersebut dirayakan di Cafe Pondok Seroja jalan pangeran diponegoro ladang kec.sintang kota kab.Sintang kalbar dan di hadiri oleh rekan rekan media, Sahabat, Saudara dll. Wartawan Si juli