Kalbar, Bidik-kasusnews.com – Pontianak kalimantan Barat Polda Kalbar Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K., M.H., memimpin langsung kegiatan Analisa dan Evaluasi (Anev) bulanan Triwulan I Tahun 2025 yang digelar di Ballroom Presisi Polresta Pontianak, Selasa (22/04/2025). Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Wakapolresta Pontianak, AKBP Hendrawan, S.I.K., M.H., para Pejabat Utama (PJU) Polresta Pontianak, serta para Kapolsek jajaran Polresta Pontianak. Dalam arahannya, Kapolresta menyampaikan pentingnya kegiatan Anev sebagai sarana evaluasi kinerja dan refleksi terhadap capaian serta tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas kepolisian, khususnya dalam menjaga kamtibmas di wilayah hukum Polresta Pontianak. Kegiatan yang sudah dilaksanakan adalah kegiatan besar seperti Pengamanan Hari Raya Imlek dan Cap Go Meh, pengamanan Ramadhan dilanjutkan dengan pengamanan Hari Raya Idul Fitri , pengamanan kegiatan Ibadah di Gereja , semua kegiatan pengamanan berjalan lancar, aman dan kondusif.”tambah Kapolresta Pontianak. “Kegiatan ini merupakan momen penting untuk melihat secara menyeluruh hasil kinerja selama triwulan pertama dan menentukan langkah strategis ke depan agar pelaksanaan tugas semakin optimal,” tegas Kombes Pol Adhe Hariadi. Ia juga menekankan agar seluruh jajaran meningkatkan sinergi, profesionalisme, dan pelayanan publik yang humanis demi mewujudkan Polri yang Presisi. Sementara itu, Wakapolresta Pontianak AKBP Hindrawan, S.I.K., M.H., menambahkan agar setiap personel, baik di tingkat Polsek maupun satuan fungsi, senantiasa memperhatikan perkembangan situasi kamtibmas dan merespons cepat setiap laporan masyarakat. Anev bulanan ini juga menjadi ajang diskusi dan pemecahan masalah terkait pelaksanaan tugas di lapangan, serta evaluasi capaian target kerja masing-masing satuan dan Polsek. Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan Polresta Pontianak dapat terus meningkatkan kinerja, soliditas, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat.(WGT) Wartawan Ridwan Sandra

Bidik-Kasusnews.com,Sukabumi Mantan Wakil Bupati Sukabumi, H. Ucok Haris Maulana Yusuf, angkat bicara mengenai bencana banjir yang melanda wilayah Palabuhanratu, ibu kota Kabupaten Sukabumi. Ucok menilai banjir yang semakin parah merupakan dampak dari alih fungsi lahan yang tak terkendali, yang seharusnya diperuntukkan untuk perkantoran dan ruang terbuka hijau, namun kini telah berubah menjadi kawasan pemukiman. Ucok, yang juga terlibat dalam pemindahan ibu kota Kabupaten Sukabumi pada tahun 1999, menjelaskan bahwa sekitar 25 tahun lalu pihaknya bersama jajaran pemerintah daerah telah memperjuangkan pemindahan ibu kota ke Palabuhanratu dengan mendapatkan rekomendasi lahan dari PTPN VIII seluas sekitar 280 hektar. Salah satu langkah pencegahan banjir pada saat itu adalah penghijauan 80 hektar lahan dengan melibatkan pihak kepolisian dan instansi terkait. Namun, menurutnya, kawasan hutan yang dulunya dijadikan sebagai penyangga lingkungan kini sudah berubah fungsi menjadi perumahan yang terletak di kawasan pegunungan, yang justru meningkatkan kerentanannya terhadap bencana alam seperti banjir. “Saya sangat miris, hutan itu hilang dan berganti perumahan-perumahan yang justru memperburuk kondisi alam,” ujarnya. Ucok juga mempertanyakan proses alih kepemilikan lahan yang awalnya direkomendasikan untuk ibu kota tersebut. Ia mengungkapkan, lahan yang semula berada di bawah pengelolaan PTPN VIII kini telah berpindah tangan ke perusahaan swasta seperti PT Anugrah Jaya Agung dan PT Tirta Bumi yang jumlahnya mencapai ratusan hektar. Ucok heran, karena ia tidak tahu dari mana mereka membeli lahan tersebut. Bagi Ucok, solusi atas masalah ini adalah dengan mengembalikan fungsi lahan sesuai dengan rencana awal, yakni menjadikannya sebagai kawasan perkantoran yang tertata dengan baik serta ruang terbuka hijau yang dapat menjaga keseimbangan alam dan mengurangi potensi banjir. Ia berharap langkah ini bisa mengurangi risiko bencana yang selama ini kerap melanda Palabuhanratu. Untuk itu, Ucok mengaku telah menyampaikan data terkait masalah ini kepada ajudan dan staf pribadi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Ia juga pernah berbicara dengan Gubernur saat malam takbir, berharap isu ini mendapat perhatian lebih dari pemerintah daerah dan pusat. Ucok juga meminta pemerintah provinsi hingga pemerintah pusat, termasuk Menteri ATR/BPN dan Presiden Prabowo Subianto, untuk segera turun tangan meninjau kondisi di Palabuhanratu dan mengevaluasi status kepemilikan lahan yang saat ini didominasi oleh pihak swasta, sebagian besar yang berasal dari Jakarta. “Palabuhanratu punya sejarah yang penting, dan jangan biarkan perubahan fungsi lahan ini merusak warisan yang sudah diperjuangkan dengan keras,” ujarnya. Di akhir pernyataannya, Ucok mengingatkan pentingnya menjaga Palabuhanratu, yang memiliki sejarah besar bagi Kabupaten Sukabumi, termasuk pembangunan hotel SBH dan istana presiden yang direncanakan oleh Presiden Sukarno. Ia berharap agar masyarakat Kabupaten Sukabumi tidak melupakan fakta ini dan mendukung upaya-upaya untuk mengembalikan Palabuhanratu sesuai dengan rencana semula. WARTAWAN DICKY, S

Sukabumi,Bidik-Kasusnews com Bupati Sukabumi H. Asep Japar melepas tim sepakbola Persikabumi untuk mengikuti kompetisi liga 4 putaran nasional 2024/2025 di Jember, Jawa Timur. Prosesi pelepasan dilaksanakan di Pendopo Sukabumi, Minggu, 20 April 2025. Berdasarkan data yang dihimpun, tim Persikabumi masuk ke grup M. Di grup tersebut terdapat empat tim yang akan bertanding. Mereka meliputi Mitra Surabaya, Kreasindo, Persikabumi, dan Persital Talumolo. Dalam sambutannya, H. Asep Japar megapresiasi seluruh official hingga pemain Persikabumi yang berhasil mengikuti kompetisi liga 4 putaran nasional 2024/2025. Keberhasilan tersebut berkat semangat juang semua pihak. “Tembus ke tingkat nasional merupakan sesuatu yang luar biasa. Itu menandakan dedikasi, kerja keras, disiplin, dan pantang menyerah dari semuanya,” ujarnya. Namun, perjuangan ini belumlah selesai. Sebab masih ada tantangan yang harus dilalui ke depannya. Termasuk kompetisi yang akan dihadapi. “Mari jadikan kompetisi ini menjadi ajang pembuktian diri. Baik dari kualitas fisik maupun mental. Tapi yang paling penting, tetap menjaga sportifitas,” ucapnya. H. Asep berterima kasih kepada semua pihak yang telah mengembangkan bakat dan talenta anak Kabupaten Sukabumi. Sehingga mereka bisa berkiprah di tingkat nasional. “Terima kasih atas bimbingannya, sehingga anak muda kita bisa melaju ke tingkat nasional,” ungkapnya. Dari sisi pemerintah pun, H. Asep akan berjuang untuk kemajuan olahraga dan para atlet. Apalagi mereka telah berjuang dan mengharumkan nama Kabupaten Sukabumi. “Mari kita sama sama berjuang untuk kemajuan olahraga hingga para atlet Kabupaten Sukabumi,” ajaknya. Ketua Persikabumi Budi Azhar Mutawali mengatakan, keberangkatan para atlet ini menjadi suatu kebanggan. Apalagi dilepas secara langsung oleh Bupati Sukabumi H. Asep Japar. “Ini menjadi support dan penyemangat bagi kami. Terima kasih juga untuk semua pihak yang telah membantu,” bebernya. Dirinya pun membanggakan tim yang akan berlaga tersebut. Pasalnya,semua atlet yang terlibat merupakan putra daerah. “Para atlet kita berasal dari sejumlah kecamatan di Sukabumi. Ada dari Cisaat, Palabuhanratu, Jampang, dan lainnya. Semuanya asli putra daerah,” bangganya. Dengan atlet yang membanggakan tersebut, dirinya punya harapan besar. Terutama bisa lolos di setiap laga dan menjadi yang terbaik. “Dengan semangat, semoga bisa lolos di setiap tahapannya,” pungkasnya. Wartawan DICKY, S

Bidik-Kasusnews.com,Gorontalo Ketua DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Provinsi Gorontalo, Imran Uno, mengecam keras langkah yang diambil pihak pemilik Hotel Golden Sri yang melaporkan media dan wartawan ke pihak kepolisian atas tuduhan pencemaran nama baik, terkait pemberitaan berjudul “Menguak Indikasi Eksploitasi Seksual Digital: Desakan Investigasi Terhadap Dugaan Prostitusi di Hotel Golden Sri.” Menurutnya, tindakan tersebut adalah bentuk nyata intimidasi terhadap kerja jurnalistik yang sah secara hukum. Ia menyebut, pelaporan semacam ini merupakan pengingkaran terhadap prinsip dasar demokrasi, di mana pers memiliki posisi strategis sebagai pilar keempat setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif. “Ini bukan sekadar soal satu pemberitaan. Ini tentang arah kebebasan pers di daerah. Ketika media menyampaikan fakta lapangan dengan pendekatan investigatif, namun malah direspon dengan laporan pidana, maka yang sedang dipertaruhkan adalah wajah demokrasi kita sendiri,” tegas Imran dalam keterangannya, Rabu (16/04/25). Imran menjelaskan bahwa pemberitaan tersebut tidak mencantumkan nama individu secara terang, tidak menuduh secara pasti, dan seluruh narasi disusun menggunakan istilah ‘dugaan’. Hal ini adalah bentuk kepatuhan terhadap asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), yang menjadi prinsip universal dalam hukum dan jurnalistik. “Kalimat disusun dengan kehati-hatian. Identitas yang dilindungi, bahasa yang dikontrol, dan seluruh bukti dilampirkan. Kami berbicara fakta, bukan fitnah. Tapi ketika media bekerja sesuai etika, lalu dibalas dengan laporan pidana, itu jelas upaya pembungkaman secara sistematis,” sindirnya. Ia mengutip Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan bahwa setiap warga negara atau lembaga yang merasa dirugikan oleh pemberitaan media, wajib menempuh hak jawab dan hak koreksi.Bukan melompat langsung ke jalur pidana tanpa proses etik dan klarifikasi. Lebih lanjut, Pasal 18 ayat (1) menyebut bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dipidana dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.” Maka, pelaporan seperti ini bukan hanya menciderai etika demokrasi, tapi juga melanggar hukum. “Ini soal kesadaran literasi hukum. Jangan alergi terhadap kritik, apalagi ketika kritik itu dibingkai dalam bahasa jurnalistik. Bukankah logisnya jika merasa dirugikan, maka sampaikan klarifikasi di ruang publik? Tapi jika yang dipilih adalah pelaporan polisi, maka ini bentuk arogansi anti-demokrasi,” kata Imran. Ia menegaskan bahwa AKPERSI sebagai organisasi yang mewadahi insan pers akan mengambil sikap tegas. Menurutnya, apa yang terjadi bukan hanya serangan terhadap satu jurnalis atau satu media, tapi terhadap profesi wartawan secara keseluruhan. “Jika wartawan bisa dikriminalisasi hanya karena memberitakan fakta yang tidak nyaman bagi pemilik modal, maka tunggulah saatnya semua media akan bungkam. Dan ketika media bungkam, yang hidup hanyalah propaganda,” tegasnya dengan nada tinggi. Imran juga menegaskan bahwa pihaknya mendorong Pemda dan kepolisian untuk segera menyelidiki substansi pemberitaan tersebut. Jika memang ada praktik pelanggaran hukum dalam bentuk eksploitasi seksual digital atau pembiaran manajemen hotel terhadap prostitusi terselubung, maka harus ada tindakan tegas dan sanksi administratif sesuai peraturan perizinan usaha. Namun, jika dugaan itu tidak terbukti, maka media pun siap memberikan ruang koreksi dan klarifikasi. “Inilah sistem pers yang beradab: adu data, adu argumen, bukan adu laporan polisi,” ujarnya tajam. Ketua DPD AKPERSI itu juga mengingatkan bahwa jurnalisme bukan profesi sembarangan. “Wartawan bukan penyebar gosip. Kami tunduk pada Kode Etik Jurnalistik, tunduk pada Dewan Pers, dan tunduk pada hukum nasional.Tapi bukan berarti tunduk pada tekanan pemilik modal,” katanya. Di tempat yang berbeda melalui komunikasi via jalur udara Rino Triyono, S.Kom.,S.H.,C.IJ.,C.BJ.,C.EJ.,C.F.L.E., selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia ( AKPERSI) menjelaskan bahwa banyak sekarang upaya – upaya dari oknum-oknum untuk melakukan pembungkaman pers ketika wartawan menemukan hal – hal yang melanggar hukum sesuai dengan hasil investigasi bahkan melalui pengancaman, intimidasi akan melaporkan dengan Undang – Undang ITE, Pencemaran nama baik dan sebagainya. Padahal mereka harusnya banyak membaca dan belajar bahwa wartawan ketika menayangkan pemberitaan dilindungi oleh undang – undang pers No.40 Tahun 1999 serta sudah melakukan investigasi yang bisa dijadikan barang bukti bukan asal – asalan, apalagi wartawan yang tergabung di AKPERSI sudah passti patuh pada KEJ. Jika ada pengancaman terhadap wartawan terkait pemberitaan maka AKPERSI akan teruskan ke Mabes Polri dan meminta untuk menindaknya. “DPD AKPERSI Gorontalo” Wartawan Basori

Kalbar, Bidik-kasusnews.com – Kubu Raya Kalimantan Barat Proyek jalan lingkar di Desa Kubu, Kecamatan Kubu, Kamis-17/04/2025. “Di duga di kerjakan asal jadi , jalan lingkar ini sebelumnya di bangun dengan pengerasan rambat beton, “kemudian di lapis aspal goreng, sangat di sayangkan belum seumur jagung sudah mulai tampak kerusakan, “Menurut keterangan warga sekitar yang enggan dipublikasikan namanya, jalan lingkar tersebut dibangun menggunakan dana anggaran APBD Kabupaten Kubu Raya, “Senilai Rp 1.551.923.393.44 ( Satu miliar,lima ratus lima puluh satu juta, sembilan ratus dua puluh tiga ribu ,tiga ratus sembilan puluh tiga). “Proyek jalan lingkar Kecamatan Kubu tersebut dikerjakan oleh, Pelaksana lapangan CV. BIMA SATRIA PERKASA, waktu pelaksanaan 105 hari kalender, “Pekerjaan di laksanakan tepat nya di RT 04/RW 08 Dusun Karya Raja Desa Kubu, Kabupaten Kubu Raya, “Dengan No kontrak, 600.1.9.3/12/PUPRPRKP-BM/IX/2024. yang dikelola oleh dinas Pekerjaan Umum dan penataan ruang perumahan rakyat, dan kawasan pemukiman tahun anggaran 2024, “Hal ini menjadi sorotan, sejak awak media turun ke lokasi kegiatan, tampak kondisi jalan yang baru dibangun memang sudah mulai mengalami kerusakan di beberapa titik terdapat jalan yang sudah mulai hancur dan berlubang. Hasil keterangan salah satu warga sekitar yang enggan namanya disebutkan, ditemui awak media juga mengeluhkan jalan yang mulai berlubang, dimana jalan tersebut dibangun belum seumur jagung tapi sudah mulai rusak,” keluhanya. Warga juga menambahkan, hal ini menjadi pertanyaan bagi kami selaku masyarakat Kubu Khususnya, “Pemanfaat jalan lingkar ini dibangun dengan anggaran cukup besar, tapi kualitas jalan yang dibangun sangat kurang baik. Kami sebagai warga memohon kepada pemerintah agar segera memperbaiki jalan yang sudah mulai tampak hancur ini , ” agar tidak lebih parah kedepan nya. Sayang jika dibiarkan, semakin lama tentu akan semakin parah,” tegas warga. Lebih lanjut warga juga berharap kepada aparat penegak hukum agar menyelidiki proses pembangunan jalan tersebut, yang diduga ada indikasi pengurangan spesifikasi campuran dalam pekerjaannya. Dilain waktu kita mencoba berkomunikasi dengan salah seorang mantan anggota dewan kabupaten kuburaya periode 2019-2024 berenisial (HS) melalui via whatsApp. Mengkonfirmasi terkait pekerjaan jalan linkar kubu tersebut. ( SH) mengatakan masyarakat kubu kan dah pintar2, mereka yg merasakan, kalau baik berati mereka katakan baik kalau jahat mereka katakan jahat, SH, juga meminta kepada rekan rekan media jangan hanya melihat sisi buruk nya saja sisi baik nya dimana !… Maaf saye lagi capek benar maklomlah sekarang ni kerje nguli. Pungkas HS. Yang dibangun pada tahun anggaran 2024 dimana sesuai informasi proyek ini adalah proyek aspirasi salah seorang anggota dewan kabupaten Kubu raya, Selain itu, jalan lingkar kubu ini adalah salah satu akses jalan penghubung beberapa desa lintas darat yang sangat di perlukan masyarakat kecamatan kubu,” Sebelum berita ini naik di media awak media telah berupaya mencoba menghubungi pihak dinas terkait( PERKIM ) Kabupaten Kubu Raya, namun belum mendapat jawaban hingga berita ini di terbitkan. ( Narasumber masyarakat) (Penulis. Mul ) (Editor Basori)

Bidik-kasusnews.com Sanggau Kalimantan Barat Proyek pembangunan Rumah Adat Noyan yang dikerjakan oleh CV RAMA PUTRA dengan nilai kontrak Rp1.992.774.000,00 kembali menjadi sorotan publik setelah terjadinya tanah longsor di bagian depan bangunan. Proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sanggau ini diduga tidak melalui tahapan teknis yang memadai, termasuk pemadatan tanah di lokasi yang diketahui memiliki karakteristik tanah timbunan. Dari data LPSE Kabupaten Sanggau mencatat proyek tersebut sebagai bagian dari pekerjaan kontruksi oleh satuan kerja Dinas PUPR Kabupaten Sanggau. Namun hasil pembangunan menimbulkan pertanyaan mengenai akurasi perencanaan dan pengawasan teknis di lapangan. PWKS: Kenapa Tidak Dilakukan Uji Kelayakan Tanah? Ketua Persatuan Wartawan Kabupaten Sanggau (PWKS) Wawan Suwandi, mengkritik pelaksanaan proyek yang dianggap mengabaikan aspek dasar konstruksi, terutama pada wilayah yang rawan pergerakan tanah. “Ini bukan proyek kecil, ini simbol budaya dan harga diri masyarakat adat. Seharusnya sebelum pekerjaan dilaksanakan Dinas PUPR, konsultan perencana, dan kontraktor pelaksana terlebih dahulu melakukan rekayasa lapangan mengenai layak tidaknya lokasi itu untuk dibangun. Kenapa hal mendasar seperti ini justru diabaikan?” tegas Juragan sapaan akrabnya, Rabu 16 April 2025 pagi di Warkop tepi sungai Kapuas. Menurutnya, pembangunan konstruksi tanpa kajian teknis geoteknik adalah tindakan sembrono yang bisa berdampak fatal, baik secara struktural maupun finansial. “Kami tidak bicara soal estetika bangunan, tapi soal keamanan jangka panjang. Jangan sampai proyek miliaran rupiah hanya berdiri sebentar, lalu rusak karena kelalaian teknis,” tambahnya. Kadis PUPR: Sudah Diserahterimakan, Disarankan Penanaman Pohon di Titik Longsor Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sanggau Aris Sudarsono, menyampaikan bahwa pekerjaan telah diselesaikan dan diserahterimakan secara resmi kepada Pemerintah Kecamatan Noyan. “Pekerjaan pembangunan Rumah Adat Noyan sudah selesai dan telah diserahterimakan. Proses pelaksanaan sesuai dengan kontrak,” ujar Aris saat dikonfirmasi melalui pesan WhatssApp, Rabu (16/04/25). Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya telah merespon surat dari Camat Noyan terkait terjadinya longsor di depan bangunan dan menyarankan langkah awal berupa penanaman pohon. Kami menyarankan agar dilakukan penghijauan melalui penanaman pohon-pohon keras di sekitar area longsor. Ini sebagai langkah awal mitigasi,” tambahnya. Namun hingga saat ini, belum ada penanganan teknis lanjutan seperti penahanan tanah atau kajian rekayasa struktur pada area terdampak. Masyarakat Minta Transparansi Masyarakat setempat mengatakan, rumah Adat Noyan adalah warisan budaya yang seharusnya dibangun dengan ketelitian, bukan sekadar mengejar serapan anggaran. “Rumah adat ini adalah simbol identitas kami. Tapi kalau dibangun di atas tanah yang rentan longsor, itu seolah menunjukan tidak ada rasa hormat pada nilai budaya yang dilindungi,” kata Berto bukan nama sebenarnya, salah satu tokoh pemuda adat. Sementara itu, pihak CV RAMA PUTRA sebagai pelaksana proyek belum memberikan tanggapan resmi atas persoalan ini. Narasumber; Wawan Suwandi. Editor Basori

Sambas, Bidik-kasusnews.com – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali mencuat di wilayah Kabupaten Sambas kalbar, tepatnya di lahan perkebunan kelapa sawit milik PT WHS Divisi 6 Dan Divisi 8 yang diketahui PT anak Cabang dari Duta Palma Group yang saat ini dipegang oleh PT. Agirinas Palma Nusantara terletak di Berdjongkong, Dusun Beruang, Kecamatan Sajingan Besar. Kegiatan ilegal ini telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun dan hingga kini belum ada tindakan tegas dari pihak manajemen perusahaan. Menurut keterangan dari beberapa pekerja di lokasi, aktivitas PETI tersebut telah menyebabkan kerusakan serius pada lahan perusahaan. “Tanah jadi rusak, kebun sawit tumbang, dan ini sudah berlangsung lama. Sayangnya pihak perusahaan terkesan membiarkan,” ujar salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya. Kegiatan ilegal di atas lahan korporasi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait pengawasan dan tanggung jawab perusahaan. Sejumlah pihak menilai Pihak Manajemen Perusahaan seharusnya lebih responsif dalam menangani persoalan ini agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar, baik secara ekonomi maupun lingkungan. Padahal sudah 2 titik lokasi yang dikerjakan untuk lahan PETI ini, yaitu Divisi 6 Dan Divisi 8, dimana salah satu titik lokasi di Divisi 8 adalah lahan plasma masyarakat. Informasi lebih lanjut menyebutkan adanya keterlibatan seorang yang diduga menjadi otak dari operasi tambang ilegal ini, berinisial Mr. M (Mr.Marno). Menurut pengakuan para pekerja, Mr. M (Mr.Marno) disebut-sebut sebagai ‘Bos’ dari operasi PETI tersebut. Yang mencurigakan, saat ada informasi tentang razia, para pekerja kecil terlihat berlarian meninggalkan lokasi, sementara anak buah Mr. M (Mr.Marno) tetap tenang dan melanjutkan pekerjaan mereka. “Kalau razia datang, kami semua langsung kabur, tapi anak buah bos Mr. M (Mr.Marno) itu santai saja. Kadang kami bertanya-tanya, apa mereka punya bekingan atau relasi kuat?” ternyata kami mendapatkan pengakuan dari anak buah Mr. M (Mr.Marno), bahwa Mr. M (Mr.Marno) ini memiliki bekingan kuat dari oknum pihak pihak terkait yang sering mereka sebut bekingan Bintang-Bintang ungkap salah satu pekerja lainnya. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT. WHS maupun pihak berwenang terkait langkah-langkah penanganan aktivitas PETI yang merugikan ini. Penulis Nazib Editor Basori

Bidik-kasusnews.com,Bengkayang kalimantan Barat Kalbaco bukanlah rokok yang tidak memiliki cukai resmi atau produk ilegal. Seperti yang di lansir di beberapa media piral baru-baru ini bahwa pruduk rokok kalbaco adalah rokok dengan pita cukai palsu, Senin (07/04/2024). Hal ini sempat dibantah oleh pihak manajemen PT, BORNEO TWINDO GRUP(BTG). Mengatakan dalam pertemuan dengan awak media senin 7/4/2024 bahwa pruduk kalbaco yang kami pasarkan itu legal dan memiliki dokumen resmi dan layak edar. Sesuai Produksi kalbaco taat pembayaran pajak kepada negara yaitu setoran/pembayaran pita cukai, setoran SPPR ( surat pemberitahuan pajak rokok). Selain itu pajak daerah, setoran PPN HT ( pajak pertambahan nilai hasil tembakau) setoran pajak penghasilan ( pph 21, pph 22, pph 23,pph 25/29, pph pasal 4 ayat 2). Selain taat dalam pembayar pajak Perusahaan rokok kalbaco juga banyak memberikan kontribusi/ manfaat kepada masyarakat yang tinggal di sekitar pabrik, Lanjut, ia menjelaskan perusahaan rokok kalbaco telah diberikan beberapa penghargaan dari pemerintah diantaranya piagam penghargaan 100 Besar wajib pajak penentu penerimaan, KKP, dan beberapa piagam penghargaan lainnya dari pemerintah, kalbar. Lanjut, pihak manajemen kalbaco menyatakan kami sangat menyayangkan sebagaimana yang diberitakan rekan rekan awak media dimana tampa mengkonfirmasi dulu tentang kejelasan serta ke apsahan legalitas produk kalbaco yang dikeluarkan dari PT. BORNEO TWINDO GRUP. “Dan kami juga menyayangkan dari narasi yang dimuat melibatkan beberapa instansi terkait seolah melakukan pembiaran dalam peredaran kalbaco yang dianggap tidak resmi atau ilegal,” jelasnya. (Tim/red)

Bidik-kasusnews.com,Pontianak, Polda Kalbar Sebagai bentuk pelayanan prima kepada masyarakat, Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Si Dokes) Polresta Pontianak melaksanakan kegiatan home visit atau kunjungan pelayanan kesehatan ke rumah warga yang sedang dalam masa pemulihan pasca operasi patah tulang, atas nama Jastian Rafael, warga Jalan Budi Utomo Gang Selat Sahang No. 2, Kecamatan Pontianak Utara, pada Sabtu (05/04/2025) Kegiatan tersebut merupakan implementasi nyata dari kepedulian Polri terhadap kesehatan masyarakat, terutama bagi warga yang memiliki keterbatasan mobilitas untuk mendapatkan layanan kesehatan secara langsung di fasilitas medis. Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K., M.H. melalui Kasi Dokes Polresta Pontianak, Iptu Litjana Tajudin, menjelaskan bahwa kunjungan ini dilakukan untuk memastikan kondisi kesehatan pasien Jamsen yang saat ini sedang menjalani masa pemulihan setelah menjalani operasi patah tulang. “Kami dari Si Dokes hadir untuk memberikan pemeriksaan rutin terhadap kondisi luka pasca operasi, memantau proses penyembuhan, serta memberikan motivasi dan edukasi kepada pasien serta keluarga dalam proses perawatan di rumah,” ujar Iptu Litjana. Selain itu, tim Si Dokes juga memberikan bantuan berupa alat kesehatan dan kebutuhan dasar medis untuk menunjang proses pemulihan Jamsen di rumah. Masyarakat sekitar menyambut baik kegiatan ini dan menyampaikan apresiasi kepada Polresta Pontianak yang telah hadir langsung membantu warga yang membutuhkan perhatian kesehatan. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Polresta Pontianak untuk lebih mendekatkan diri dengan masyarakat melalui pelayanan yang humanis dan responsif.(wgt) Wartawan Basori

Bidik-kasus.com,Bengkayang Kalimantan Barat Di tengah heningnya aliran Sungai Semu’a, ada jeritan sunyi yang tak terdengar: jeritan alam yang ditinggalkan, dirusak, dan dikhianati. Sungai yang dulu jernih dan mengalir tenang di Dusun Semu’a, Desa Suka Bangun, Kecamatan Sungai Betung, kini berubah menjadi saluran air keruh, nyaris mati—akibat kerakusan manusia. Padahal, pada 2017 silam, Sungai Semu’a sempat menjadi “anak emas” Pemerintah Kabupaten Bengkayang. Lewat Dinas PUPR/Sumber Daya Air (SDA), anggaran sebesar Rp450 juta digelontorkan demi memulihkan fungsi ekologis sungai. Tujuannya mulia: menahan banjir, mencegah pendangkalan, dan menghidupkan kembali harapan warga. Namun semua itu kini seperti dongeng indah yang dibakar habis oleh kenyataan pahit. Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang masih saja merajalela mengubah wajah sungai itu menjadi kubangan limbah. Lumpur dan material tambang menggantikan ikan dan kejernihan. Air yang seharusnya jadi sumber kehidupan, kini jadi racun yang mengendap di dasar. “Mau bagaimana lagi, sungai kami sudah mati,” ujar salah satu warga dengan nada getir. Warga hanya bisa menatap pasrah saat aliran air yang dulunya menjadi sumber irigasi pertanian, kini tak lebih dari jejak nostalgia. Lebih memilukan, hingga berita ini diturunkan, tak ada langkah nyata dari aparat atau pemerintah untuk menghentikan kejahatan lingkungan ini. Aktivitas PETI seperti hantu yang tak tersentuh hukum, padahal dampaknya nyata: lingkungan rusak, pertanian terancam, dan sumber air bersih lenyap. Sementara pemerintah terkesan tutup mata, masyarakat dan aktivis lingkungan berteriak meminta keadilan. Bukan hanya untuk Sungai Semu’a, tapi untuk masa depan generasi yang mungkin tak akan pernah tahu seperti apa rasanya mandi di sungai yang bersih. Apakah uang ratusan juta itu hanya membeli waktu sesaat? Ataukah kita sedang menyaksikan bukti nyata bahwa emas lebih berharga daripada kehidupan? (Team/read)