Bidik-kasusnews.com,Melawi Kalimantan Barat Polres Melawi Polda Kalbar Respon dan gerak cepat Satuan Lalu Lintas Polres Melawi bersama Badan Sosial Pencegahan Bahaya Kebakaran (BS-PBK) Nanga Pinoh terjun langsung ke lapangan atas informasi dari masyarakat tentang adanya tumpahan Bahan Bakar Minyak jenis solar dari truck tangki Crude Palm Oil (CPO) di perempatan Tugu Juang Nanga Pinoh, Senin (15/09/25). Kapolres Melawi Polda Kalbar AKBP Harris Batara Simbolon, S.I.K., S.H., M.Tr.Opsla melalui Kasat Lantas Iptu J.E.Kusuma, S.A.P., M.H mengatakan setelah mendapatkan informasi segera melakukan koordinasi sebagai upaya pencegahan terjadinya kecelakaan lalu lintas. “Bersama kami melakukan penyiramanan dan pembersihan dengan cara di semprot air dan cairan detergen guna membersihan tumpahan solar yang dapat membahayakan pengguna jalan,” ujar Kasat Lantas. Lanjutnya atas pengemudi sedang di lakukan pencarian, Langkah segera ini sangat penting dilakukan di mana diketahui ruas jalan juang di sekitar lokasi merupakan jalan utama lalu lintas kendaraan masyarakat Kabupaten Melawi sehingga langkah nyata yang dilakukan sangat penting. “Melakukan pengaturan lalu lintas dan bersama personel BS-PBK Nanga Pinoh melakukan penyiraman dan pembersihan bersama serta memastikan jalan aspal telah bersih dan tidak membahayakan pengguna jalan,” terang Iptu J.E.Kusuma. Terima kasih atas kesigapan dan kepedulian BS – PBK Nanga Pinoh bersama sama melakukan pembersihan jalan. “Masyarakat pengguna jalan agar lebih berhati hati saat melintas di lokasi, terima kasih kepada masyarakat telah memberikan ruang dan patuh dengan arahan petugas dalam berlalu lintas selama proses pembersihan,” pungkas Kasat Lantas Iptu J.E.Kusuma. Sumber Humas:Samsi Wartawan H.Riyan

Bidik-kasusnews.com,Sintang Kalimantan Barat Senin-15-September-2025, Personel Batalyon C Pelopor kabupaten Sintang Kalbar Satbrimob Polda Kalbar turut berpartisipasi dalam kegiatan Donor Darah yang dilaksanakan di Bandara Tebelian Sintang, dalam rangka memperingati Hari Perhubungan Nasional. Dalam Melakukan donor darah sebagai aksi kemanusiaan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Kegiatan seperti ini menunjukan kepedulian dan empati terhadap sesama,serta dapat membantu meningkatkan kesadaran akan pentingnya donor darah. Ini merupakan wujud nyata kepedulian Satuan Brimob terhadap sesama serta dukungan penuh dalam Bakti Transportasi Untuk Negeri, demi menjaga kesehatan dan menebarkan manfaat bagi masyarakat luas. Dengan semangat “Bergerak Maju untuk Transportasi Hebat”, Brimob senantiasa hadir mendukung setiap langkah kebaikan bagi bangsa dan negara. Donor darah sendiri memiliki beberapa manfaat, baik bagi pendonor maupun penerima. Bagi pendonor, donor darah dapat¹: Membantu Menyelamatkan Nyawa: Darah yang didonorkan dapat digunakan untuk membantu pasien yang membutuhkan transfusi darah, seperti korban kecelakaan atau pasien dengan kondisi medis tertentu. Menjaga Kesehatan Jantung: Donor darah dapat membantu memperlancar aliran darah dan mencegah terjadinya penyumbatan arteri. Meningkatkan Produksi Sel Darah Merah: Donor darah dapat memicu sumsum tulang belakang untuk memproduksi sel darah merah baru. Untuk melakukan donor darah, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, seperti²: – *Usia*: 17-60 tahun – *Berat Badan*: Minimal 45 kg – *Kondisi Fisik*: Dalam keadaan sehat, jasmani maupun rohani – *Tekanan Darah*: Normal atau berkisar antara 90/60-150/80 mmHg – *Kadar Hemoglobin*: Minimal 12 gr/dl untuk wanita dan 12,5 gr/dl untuk pria Semoga kegiatan donor darah seperti ini dapat terus dilakukan dan membantu banyak orang yang membutuhkan. Wartawan Supriyono

Melawi | Bidik-kasusnews.com – Kalimantan Barat – Senin, 15 September 2025 Untuk mempererat sinergi dan komunikasi, Staf Redaksi Bidik-kasusnews.com Kalimantan Barat, Basori, melakukan kunjungan silaturahmi ke Kapolres Melawi, AKBP Harris Batara Simbolon, S.I.K., S.H., M.Tr.Opsla. Pertemuan berlangsung di Mapolres Melawi dan mendapat sambutan hangat dari Kapolres yang sudah lima bulan bertugas di wilayah tersebut. Dalam pertemuan itu, kedua pihak sepakat pentingnya menjaga komunikasi dan kerja sama yang baik antara kepolisian dan media. Hal ini dinilai sangat penting, terutama untuk mendukung monitoring serta penyampaian informasi yang akurat kepada masyarakat luas.“Kami selalu mendukung kinerja kepolisian dalam menjalankan tugas di wilayah hukum Polres Melawi. Media memiliki peran penting untuk memastikan masyarakat mendapat informasi yang benar dan bermanfaat,” ujar Basori. Kapolres Melawi, AKBP Harris Batara Simbolon, juga menekankan pentingnya sinergi lintas sektor, termasuk dengan media. Menurutnya, media adalah mitra strategis dalam menyampaikan informasi sekaligus menjaga stabilitas keamanan. “Kami mengajak masyarakat dan media untuk bersama-sama menjaga Melawi tetap aman, harmonis, serta rukun dalam keberagaman etnis dan agama,” ungkap Kapolres. Kunjungan ini menjadi bukti bahwa kolaborasi antara kepolisian dan media bukan sekadar menjalin komunikasi, tetapi juga memperkuat peran keduanya dalam menciptakan lingkungan yang kondusif. Dengan kerja sama yang solid, diharapkan masyarakat Melawi semakin merasakan manfaat dari keamanan dan informasi yang terpercaya. Wartawan Mulyawan

Bidik-kasusnews.com,Ketapang Kalimantan Barat berdasarkan Surat Konfirmasi LSM Tindak Indonesia Nomor 032/INV-TINDAK INDONESIA-PKB/XI/2024, Tgl 11 November 2024, tujuan Dinas perhubungan, Komunikasi dan Informatika kab. ketapang Kalbar. Tujuan surat konfirmasi tersebut guna meminta penjelasan perizinan Terminal Khusus(Tersus) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri(TUKS) atau biasa di sebut masyarakat pelabuhan/sandaran kapal yang ada di kabupaten ketapang. pihak Dinas perhubungan, Komunikasi dan Informatika kab. ketapang, memberi jawaban melalui surat nomor B/0046/DISHUB-B.500/XI/2024, tanggal 20 November 2024, terdapat Tiga Poin yaitu: 1.Dasar hukum pembangunan terminal Khusus; sesuai dengan ketentuan peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 20 Tahun 2017 tentang terminal khusus dan Terminal untuk kepentingan sendiri, disebut bahwa terminal khusus mendapat izin pembangunan dan izin operasi dari kementerian perhubungan setelah melalui proses evaluasi dan pemenuhan persyaratan admistratif, teknis dan lingkungan. 2.Peran kabupaten ketapang dalam pembangunan terminal khusus; Dalam proses permohonan pembangunan terminal khusus di kabupaten ketapang, pemerintah kabupaten ketapang, melalui Dinas perhubungan, hanya memberikan rekomendasi teknis kepada pemohon, Rekomendasi yang diberikan selanjutnya menjadi bagian dari syarat pengajuan izin ke kementerian perhubungan. 3.sehubungan dengan adanya permintaan penjelasan kepada Tim Investigasi dan analisis korupsi indonesia tentang perizinan yang dimiliki oleh terminal khusus dapat saudara dapatkan dengan meminta informasi kepada pihak kantor ke syahbandaran dan otoritas pelabuhan (KSOP) Kelas IV ketapang. LSM tindak indonesia Juga melakukan konfirmasi kepada kantor ke syahbandar dan otoritas pelabuhan (KSOP) kelas IV Ketapang dengan Nomor Surat 031/INV-TINDAK INDONESIA-PKB/XI/2024, November 2024, dan di terima tanggal 11 November 2024 oleh DENI PRIYADI Staf KSOP. namun sampai saat Surat tersebut di jawab atau di balas Oleh Pihak KSOP Kelas IV Ketapang. kita bersama awak media sudah beberapa kali datang ke kantor KSOP kelas IV Ketapang, meminta jawaban atau tanggapan surat izin terminal khusus (TERSUS) atau Terminal Untuk Kepentingan Sendiri(TUKS) yang ada di kabupaten ketapang, namun Pihak KSOP kelas IV ketapang hardianto selalu menjawab secara lisan agar rekan LSM dan media langsung bertanya kepada pihak pemilik TERSUS atau TUKS. supriadi LSM tindak indonesia kabupaten ketapang dan kayong utara, menilai pihak KSOP kelas IV Ketapang langgar UU keterbukaan Informasi publik Nomor 14 tahun 2008, dan menduga dengan maksud menutupi tersus atau tuks tanpa izin, dengan niat mencari keuntungan pribadi. dan kita temukan di Tersus atau Tuks banyak buruh tanpa adanya K3 dan BPJS Tenaga Kerja, yang melakukan aktivitas bongkar muat, ini sungguh ironis sekali, pungkas supriadi LSM tindak indonesia. Mustakim ketua ikatan wartawan Online Indonesia(IWO-I) kabupaten ketapang, memberikan tanggapan bahwa KSOP kelas IV Ketapang bagus di tutup saja karena tidak ada gunanya, dugaan kita bahwa banyak rokok ilegal, miras ilegal, oli palsu, dan narkoba di ketapang, aktivitas di salurkan melalui Tersus atau Tuks yang tidak berizin, sehingga mulusnya kegiatan tersebut tidak terpantau oleh instansi terkait. mustakim meminta ke pada KPK, kejagung Kapolda kalimantan barat agar memeriksa Tersus atau TUKS di Kabupaten Ketapang dan Oknum KSOP, dan atau pembeking kegiatan di tersus atau tuks tanpa izin. (Team/read)

Kalbar | Bidik-kasusnews.com – Sanggau Kalimantan Barat Sabtu–13 September 2025 Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) kembali marak di aliran Sungai Kapuas, tepatnya di Desa Nanga Biang, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Meski aparat kerap melakukan razia, faktanya mesin-mesin dompeng dan sedot kembali beroperasi setelah situasi dianggap aman. Pantauan warga menyebutkan, fenomena ini seperti siklus rutin: saat ada razia, para penambang diam dan tiarap bak “ternak peliharaan”. Namun, tidak lama setelah aparat pergi, suara dentuman mesin kembali menggema di tepian sungai, memecah keheningan dengan aktivitas ilegal yang merusak ekosistem. “Kalau ada razia, mereka hilang. Tapi setelah itu muncul lagi. Seolah tidak ada efek jera sama sekali,” ujar salah seorang warga yang enggan menyebutkan identitasnya demi keselamatan. Ia menambahkan, masyarakat menilai razia hanya menjerat pelaku kecil, sementara aktor besar di balik bisnis PETI seakan dibiarkan bebas. Sungai Kapuas yang menjadi sumber kehidupan masyarakat kini menghadapi ancaman serius. Air yang keruh, kualitas ekosistem yang menurun, dan terganggunya rantai ekonomi perairan membuat keresahan semakin meluas. Padahal, sungai ini tidak hanya menopang kebutuhan dasar masyarakat, tetapi juga bernilai strategis secara ekologis dan ekonomi. Menurut UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, setiap bentuk pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara dan denda miliaran rupiah. Selain itu, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan bahwa perusakan lingkungan dapat dijerat dengan pidana penjara hingga 10 tahun. Namun, masyarakat menilai penegakan hukum belum maksimal. “Hukum seakan hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas. Yang kecil ditangkap, sementara yang besar dibiarkan,” tegas warga lainnya. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai komitmen aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam memberantas PETI. Razia yang bersifat seremonial dinilai tidak cukup, jika tidak diikuti langkah hukum tegas terhadap jaringan yang lebih besar mulai dari cukong tambang, pemasok bahan bakar, hingga dugaan keterlibatan oknum aparat. Masyarakat mendesak agar aparat bertindak nyata, tidak hanya berhenti pada penindakan permukaan. Jika dibiarkan, kerusakan Sungai Kapuas dikhawatirkan akan semakin parah dan generasi mendatang hanya akan mewarisi kehancuran lingkungan. “Yang kami minta sederhana: tegakkan hukum dengan adil. Jangan hanya ke rakyat kecil, tapi bongkar juga aktor besar di belakangnya,” tutup warga dengan nada kecewa. Sumber: Masyarakat Setempat. (Team/read)

Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat Sebagian Hartamu Ada Hak Fakir miskin Dan Anak Yatim-Piatu maka dari itu marilah berlomba-Lomba untuk Bersedekah Semoga di hari ini kita semua di beri panjang umur, kesehatan Dan rezeki yang halal. Ungkapan Rizky Agung Pambudi kepada Awak Media Bidik-kasusnews.com,Kalimantan Barat. Sabtu-13-September-2025   firman Allah SWT dan Hadits Nabi Saw tentang zakat. “Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapatkan bahagian” (QS. Adz-Dzariyat: 19). “Hai orang-orang yang beriman, keluarkanlah/nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (QS. Al-Baqarah: 267). “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahanam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung, dan punggung mereka, (lalu dikatakan) kepada mereka: ‘Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu’.” (QS. At-Taubah: 34-35). “Ada tiga hal yang aku bersumpah, maka hafalkanlah, yaitu tidak akan berkurang harta mereka karena bersedekah, tidak ada seorang hamba pun yang dizalimi kemudian ia bersabar, pasti Allah akan menambahkan kemuliaan, dan tidak ada seorang hamba pun yang membuka pintu meminta-minta, kecuali Allah akan membukakan baginya pintu kefakiran.” (HR. At-Tirmidzi)..بسم الله الرحمن الرحيم وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian. (QS. Adz Dzariyaat : 19) فَآتِ ذَا الْقُرْبَى حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ ذَلِكَ خَيْرٌ لِلَّذِينَ يُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ Maka berikanlah kepada kerabat yang terdekat akan haknya, demikian (pula) kepada fakir miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan. Itulah yang lebih baik bagi orang-orang yang mencari keridhaan Allah; dan mereka itulah orang-orang beruntung. (QS. Ar Ruum : 38) وَيُطْعِمُونَ الطَّعَامَ عَلَى حُبِّهِ مِسْكِينًا وَيَتِيمًا وَأَسِيرًا Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan. (QS. Al Insaan : 8) الَّذِي يُؤْتِي مَالَهُ يَتَزَكَّى Yang menafkahkan hartanya (di jalan Allah) untuk membersihkannya, (QS. Al Lail : 18) مَنْ ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَاعِفَهُ لَهُ وَلَهُ أَجْرٌ كَرِيمٌ Wartawan Basori

Bidik-kasusNews.com,Bali Kamis-11-September-2025 Polri melalui Polda Bali menegaskan penanganan pascabencana banjir dan longsor tidak hanya fokus pada evakuasi korban, tetapi juga pemulihan masyarakat yang terdampak. Polri bersama instansi terkait menyalurkan bantuan logistik, mendirikan posko darurat, serta menyiapkan program trauma healing bagi para pengungsi, khususnya anak-anak dan keluarga korban. Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., menyatakan, trauma healing menjadi bagian penting karena bencana tidak hanya menimbulkan kerugian fisik, tetapi juga berdampak pada psikologis warga. Melalui tim psikolog Kepolisian, program pendampingan akan dilakukan berkelanjutan hingga kondisi masyarakat dinilai stabil. Polri berharap langkah ini dapat mempercepat pemulihan sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat yang terdampak. Wartawan Basori

Bidik-kasusnews.com,Jakarta Kerja sama antara TNI dan Polri tidak hanya sebatas simbolik, tetapi diwujudkan melalui langkah nyata di lapangan, termasuk patroli gabungan skala besar guna memulihkan situasi keamanan pasca aksi unjuk rasa dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Pernyataan tersebut disampaikan Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., dalam konferensi pers yang digelar di Balai Wartawan Puspen TNI, Mabes TNI, Jakarta. Sumber:Divhumas Polri Wartawan Basori

Bidik-kasusnews.com,Sanggau Kalimantan Barat Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) kembali marak di aliran Sungai Kapuas, tepatnya di Semerangkai, Kabupaten Sanggau kalbar. Lanting-lanting penambang ilegal bebas beroperasi, meski sesekali berhenti jika tersorot pemberitaan, lalu kembali berjalan beberapa hari kemudian. Dari informasi yang dihimpun, lanting-lanting tersebut diduga milik Asip, salah satu penampung emas terbesar di Kota Sanggau, yang disebut-sebut bekerja sama dengan Awang, pemasok BBM subsidi. Keduanya seakan kebal hukum, sementara aparat penegak hukum (APH) setempat, khususnya Polres Sanggau, dinilai tak berkutik. Bahkan muncul dugaan adanya oknum yang justru membekingi eksploitasi ilegal tersebut. Kondisi ini menimbulkan keresahan masyarakat bantaran sungai. IW, salah seorang warga, mengaku sangat kecewa. Ia menyebut Sungai Kapuas kini sudah tak layak digunakan untuk mandi dan mencuci. “Untuk pelihara ikan Nila saja saya tidak berani, percuma. Ikan alami pun sekarang sulit hidup. Dulu sebelum ada PETI, ikan baung, jelawat, patin banyak. Sekarang anak baung pun susah didapat,” ujarnya. Senada, Ed, warga yang biasa menjala ikan, mengatakan aktivitas nelayan sungai kini hampir mustahil dilakukan. “Sekarang percuma. Seharian menjala dan mukat tidak ada hasil,” katanya dengan nada kesal. Potensi Pelanggaran Hukum Berat Aktivitas PETI seperti ini jelas menabrak aturan hukum. Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Selain itu, penggunaan BBM subsidi untuk aktivitas PETI juga melanggar Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Dari sisi lingkungan, aktivitas ini menabrak UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 98, dengan ancaman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar bagi pelaku perusakan lingkungan. Ancaman Nyata Bagi Ekosistem Kapuas Selain melanggar hukum, PETI di Sungai Kapuas membawa dampak ekologis serius. Penggunaan merkuri dan sianida dalam proses pengolahan emas dapat mencemari air, membunuh biota sungai, dan mengendap di tubuh ikan. Bila dikonsumsi manusia, dampaknya bisa memicu penyakit syaraf, gangguan pernapasan, bahkan kanker. Selain itu, kerusakan sedimentasi sungai membuat kualitas air menurun drastis. Sungai yang dulunya menjadi sumber mata pencaharian warga kini berubah menjadi ancaman kesehatan. “Sudah jelas di depan mata, semua orang Sanggau tahu siapa Asip dan Awang. Masa APH tidak tahu?” sindir seorang warga yang enggan disebut namanya. Kini publik menunggu, apakah aparat berani menindak tegas para pemain besar di balik PETI, atau justru terus membiarkan Sungai Kapuas hancur perlahan. Sumber:(Tim WGR) Editor Basori

Bidik-kasusnews.com,Melawi Kalimantan Barat Polres Melawi Polda Kalbar Kepolisian Resort Melawi bersama Batalyon C Satbrimobda Polda Kalbar, TNI, Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Pemkab Melawi melaksanakan patroli gabungan bersama dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas kondusif di tengah masyarakat, Sabtu (06/09/2025). Kapolres Melawi Polda Kalbar AKBP Harris Batara Simbolon, S.I.K., S.H., M.Tr.Opsla mengatakan beberapa lokasi menjadi sasaran patroli. “Patroli gabungan wujud menciptakan situasi kamtibmas kondusif, menyambangi pos ronda di Desa Baru, hiburan pasar malam di terminal AKDP Sidomulyo, Objek perbankan dan objek vital pemerintah memastikan situasi kondusif,” ujar AKBP Harris. Dalam pelaksanaanya juga menemui masyarakat dan berdialog mengajak agar selalu menjaga kamtibmas serta tidak mudah terprovokasi atas adanya informasi yang belum terklarifikasi oleh aparat keamanan. “Mengedepankan humanis, kami mengajak bersama menjaga situasi kondusif dan apa bila mendapati informasi potensi gangguan keamanan agar menyampaikan secara berjenjang baik melalui pemerintah desa, Bhabinkamtibmas mau pun langsung ke kantor polisi terdekat guna percepatan langkah Polri,” terang Kapolres Melawi. Kepala Desa Baru Eet Ruskayudi Aroy menyampaikan terima kasih dan siap mendukung pemerintah terutama Polri dalam menjaga keamanan. “Kami mendukung langkah pemerintah dan Polri serta memastikan desa Baru tidak mengikuti seruan aksi dan siap bersama menjaga Kabupaten Melawi,” pungkas Kades Eet. Wartawan H.Riyan