Bidik-kasusnews.com,Melawi Kalimantan Barat Polres Melawi Polda Kalbar – Jumat (27/2/26), Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Melawi Polda Kalbar AKP Dhanie Sukmo Widodo pimpin penangkapan dan mengamankan WK alias W (29) anak dari BTG dan HA (38) alias A anak dari YN di salah satu gang di Jalan Prawindo Desa Pall Kecamatan Nanga Pinoh pada hari senin 23 februari 2026 malam. Kapolres Melawi Polda Kalbar AKBP Harris Batara Simbolon, S.I.K., S.H., M.Tr.Opsla melalui Kasat Reserse Narkoba membenarkan telah mengamankan dua orang laki laki di duga pelaku. “Saat ini dua orang telah kami amankan dan dalam proses pengembangan, pengungkapan narkotika jenis sabu bruto 4,81 Gram dalam penguasaan kedua pelaku yang tersimpan dalam 1 (satu) paket plastik transparan, 1 (satu) kantong plastik warna hitam, 2 (dua ) unit hand phone Android, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna Abu Abu Gelap beserta kunci kontak,” terang Kasat Reserse Narkoba. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat pada tanggal 15 Februari 2026 tentang akan adanya transaksi narkoba, kemudian personel melakukan penyelidikan, mapping dan pendalaman informasi. “Terhadap diduga pelaku telah di lakukan test urine di Rumah Sakit Kasih Bunda Jaya dengan hasil (+) positif Amp dan Mtp dan barang bukti telah di uji Bid LabFor Polda Kalbar dengan hasil positif (+) narkotika jenis sabu. Saat ini terus dilakukan pendalaman yang di persangkakan pasal 11r ayat (1) UU Nomor 35 tahun 1999 tentang Narkotika Jo pasal II ayat (10) dan ayat (11) UU nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Jo pasal 132 ayat 1 telah diubah dengan pasal 612 UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP atau pasal 609 ayat (1) huruf a UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. “Kami memastikan memproses sesuai dengan aturan yang berlaku, terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi dan sangat peduli atas lingkungannya, mari perbanyak beribadah di bulan penuh hikmah ini bukan menjual dadah,” pungkas AKP Dhanie. Sumber Humas Polres Melawi Wartawan Mulyawan
Bidik-kasusnews.com,Melawi Kalimantan Barat Polres Melawi Polda Kalbar –Pelaksanaan apel pagi di Mapolres Melawi, Jumat (27/2/2026), diwarnai dengan pengecekan langsung oleh Kapolres Melawi, Harris Batara Simbolon, S.I.K., S.H., M.Tr.Opsla. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kedisiplinan dan kesiapan personel dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. Apel pagi tersebut dipimpin oleh Wakapolres Melawi, Aang Permana, S.I.P., S.H., M.A.P. Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya menjaga disiplin, kekompakan, serta profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas. Sambil mendengarkan arahan apel, Kapolres Melawi berkeliling ke setiap barisan personel. Didampingi anggota Provos, ia melakukan pengecekan langsung terhadap kerapian dan kebersihan pakaian dinas, kelengkapan atribut, hingga sikap tampang masing-masing anggota. Pengecekan dilakukan secara detail di barisan masing-masing personel. Kapolres memastikan setiap anggota tampil rapi sesuai ketentuan, sebagai bentuk tanggung jawab dan wujud kesiapan dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Tak hanya memeriksa barisan saat apel, Kapolres juga melanjutkan pengecekan ke sejumlah ruang pelayanan. Ia meninjau ruang penjagaan, ruang Pamapta, serta beberapa ruang pelayanan lainnya guna memastikan kebersihan, kerapian, dan kesiapan sarana pendukung operasional. Langkah tersebut merupakan bagian dari pengawasan internal sekaligus upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan Polres Melawi. Kapolres menegaskan bahwa lingkungan kerja yang bersih dan tertata rapi akan berdampak pada kenyamanan masyarakat yang datang untuk mendapatkan pelayanan. “Disiplin dimulai dari hal kecil, mulai dari penampilan pribadi hingga kesiapan ruang pelayanan. Semua harus dalam kondisi siap,” tegasnya. Dengan pengecekan rutin ini, diharapkan seluruh personel Polres Melawi semakin meningkatkan kedisiplinan, menjaga citra institusi, serta memberikan pelayanan yang profesional, humanis, dan responsif kepada masyarakat. Wartawan Si Juli
Bidik-Kasusnews.com,Polres Melawi Polda Kalbar Kapolres Melawi AKBP Harris Batara Simbolon, S.I.K., S.H., M.Tr.Opsla menerima Piagam Penghargaan atas prestasi Polres Melawi yang berhasil meraih Juara 2 dalam pencapaian target tertinggi penanaman lahan pada Program 2 Pemanfaatan Lahan Produktif Gugus Tugas Polri Mendukung Ketahanan Pangan Polda Kalbar periode Januari hingga Februari 2026. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kapolda Kalbar Irjen Pol. Dr. Pipit Rismanto S.I.K., M.H., saat pelaksanaan Upacara Bendera dalam rangka memperingati Hari Kesadaran Nasional di Lapangan Jananuraga, Mapolda Kalbar, Rabu (18/2/2026). Kegiatan tersebut merupakan agenda rutin bulanan berupa pemberian reward dan punishment kepada para Kapolres jajaran Polda Kalbar dalam pelaksanaan Program 2 Pemanfaatan Lahan Produktif Polda Kalbar untuk periode Januari dan Februari 2026. Kapolres Melawi AKBP Harris Batara Simbolon menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas penghargaan yang diberikan. Ia menegaskan capaian tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh personel Polres Melawi bersama stakeholder terkait di Kabupaten Melawi. “Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja, khususnya dalam mendukung program ketahanan pangan melalui pemanfaatan lahan produktif secara berkelanjutan,” ujarnya. Program 2 Pemanfaatan Lahan Produktif merupakan bagian dari Gugus Tugas Polri dalam mendukung ketahanan pangan, dengan mendorong optimalisasi lahan tidur menjadi lahan produktif yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Dengan diraihnya posisi juara 2, Polres Melawi menunjukkan komitmen dan konsistensinya dalam mendukung kebijakan strategis Polda Kalbar, sekaligus memperkuat peran Polri di tengah masyarakat tidak hanya dalam bidang keamanan, tetapi juga dalam pembangunan dan kesejahteraan. Wartawan Si Juli
Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kembali menunjukkan keseriusannya dalam membongkar dugaan tindak pidana korupsi pada tata kelola pertambangan bauksit di Kalimantan Barat. Kali ini, penyidik melakukan penggeledahan di kediaman salah satu pihak yang diduga memiliki keterkaitan erat dengan perkara tersebut, Rabu (18/02/2026). Langkah penggeledahan ini bukan sekadar tindakan prosedural, melainkan bagian dari strategi penyidikan yang terukur untuk memperkuat konstruksi perkara. Penyidik berupaya menelusuri dan mengamankan barang bukti yang diyakini memiliki relevansi langsung dengan alur perizinan, pengelolaan, hingga potensi penyimpangan dalam tata kelola pertambangan bauksit yang tengah disidik. Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Resmi Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan mengacu pada ketentuan hukum acara pidana. Fokus utama penyidik adalah menemukan dokumen, data elektronik, serta barang lain yang dapat memenuhi unsur alat bukti sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Barang-barang tersebut dinilai penting untuk mengurai peran para pihak, pola perbuatan, serta dugaan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan. Rangkaian alat bukti yang tengah dikumpulkan berpotensi membuka secara terang benderang praktik tata kelola pertambangan yang menyimpang. Penyidik mendalami tidak hanya aspek administratif, tetapi juga relasi kewenangan, pengambilan keputusan, dan kemungkinan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara sistematis. Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut. Seluruh tindakan penyidik dilakukan dalam koridor hukum dan semata-mata untuk kepentingan pembuktian. Hari ini penyidik melakukan penggeledahan di salah satu rumah yang ada di Jalan Pak Benceng Komplek Kurnia 1A Nomor 5B, Pontianak, yang diduga berkaitan dengan perkara tata kelola pertambangan bauksit, hal ini bertujuan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang diperlukan guna memenuhi unsur alat bukti dan memperjelas konstruksi perkara. Hari ini kegiatan dilaksanakan mulai pukul 10.00 wib sampai dengan pukul 12.00 wib, dan berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan barang elektronik yang berkaitan dengan penanganan perkara yang langsung di bawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk dianalisa dan selanjutnya dilakukan penyitaan. Lebih lanjut, bahwa penyidikan masih terus berkembang. Penyidik akan menelusuri setiap fakta hukum yang ditemukan secara profesional dan objektif, tanpa intervensi pihak mana pun. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak menarik kesimpulan prematur sebelum perkara ini diuji secara terbuka di persidangan. Dengan langkah penyidikan yang semakin intensif, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi, khususnya pada sektor sumber daya alam yang memiliki dampak besar terhadap keuangan negara dan kesejahteraan masyarakat. Wartawan Si Juli
Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat Polda Kalbar 16 Februari 2026 – Polresta Pontianak sukses mengamankan rangkaian kegiatan malam perayaan Imlek 2577 Kongzili tahun 2026 yang digelar pada Senin malam (16/02/2026) di sepanjang Jalan Gajah Mada, Kota Pontianak. Perayaan Tahun Baru Imlek yang dipusatkan di kawasan Jalan Gajah Mada berlangsung meriah. Ribuan masyarakat tumpah ruah menyaksikan berbagai atraksi budaya dan hiburan, termasuk permainan kembang api yang menghiasi langit Pontianak hingga dini hari. Meski dihadiri banyak pengunjung, kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar tanpa adanya kejadian menonjol. Pengamanan dilakukan secara maksimal oleh personel Polresta Pontianak yang bersinergi dengan TNI, instansi terkait, serta panitia penyelenggara. Aparat ditempatkan di sejumlah titik strategis guna memastikan arus lalu lintas tetap terkendali serta memberikan rasa aman kepada masyarakat yang merayakan Imlek. Kapolresta Pontianak Kombes Polresta Kombes Lll Endang Tri Purwanto,S.I.K.,M.Si. dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Yayasan Makmur (MARGA YO) Jalan Gajahmada menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel pengamanan dan masyarakat yang telah menjaga ketertiban selama perayaan berlangsung. “Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kota Pontianak yang telah bersama-sama menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Berkat kerja sama semua pihak, malam perayaan Imlek 2577 dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya gangguan keamanan,” ujar Kapolresta. Ia menambahkan bahwa keberhasilan pengamanan ini merupakan hasil dari perencanaan matang serta komitmen seluruh pihak dalam menciptakan suasana perayaan yang damai dan penuh kebersamaan. Hingga berakhirnya kegiatan pada dini hari, situasi di wilayah hukum Polresta Pontianak terpantau aman, terkendali, dan kondusif. Aparat juga memastikan arus lalu lintas kembali normal pascakegiatan, sehingga aktivitas masyarakat dapat berjalan seperti biasa. Wartawan H.Riyan
Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat Polda Kalbar 17 Februari 2026 – Menyikapi kondisi kualitas udara di Kota Pontianak yang terpantau dalam kategori kurang baik pada Selasa (17/2/2026), Polresta Pontianak mengeluarkan imbauan kepada seluruh masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan serta tidak melakukan pembakaran lahan yang dapat memperparah pencemaran udara. Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli dan pengawasan di wilayah rawan kebakaran lahan serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kualitas udara demi kesehatan bersama. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan dalam bentuk apa pun. Selain melanggar hukum, tindakan tersebut sangat berdampak pada kesehatan masyarakat, terutama di tengah kondisi udara yang sedang kurang baik saat ini,” tegas Kapolresta. Adapun imbauan kepada masyarakat terkait kondisi udara per 17 Februari 2026 sebagai berikut: 1. Wajib Menggunakan MaskerWarga diimbau keras untuk selalu menggunakan masker, terutama jenis N95 atau masker medis, saat beraktivitas di luar ruangan guna mengurangi paparan partikel halus (PM2.5). 2. Mengurangi Aktivitas di Luar RuanganKelompok rentan seperti bayi, balita, ibu hamil, dan lansia diminta untuk membatasi atau menghindari aktivitas di luar rumah. 3. Waspada ISPA Masyarakat diminta waspada terhadap gejala Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), batuk, dan sesak napas. Apabila mengalami gejala tersebut, segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat. 4. Perlindungan di SekolahDinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pontianak diimbau agar satuan pendidikan meniadakan atau membatasi sementara aktivitas belajar-mengajar di luar ruangan serta aktif memantau kondisi udara. 5. Menjaga Daya Tahan Tubuh Warga disarankan untuk memperbanyak minum air putih, mengkonsumsi makanan bergizi, serta menjaga daya tahan tubuh. 6. Penanganan di Dalam Ruangan Saat kualitas udara sangat buruk, masyarakat disarankan untuk menutup pintu dan jendela rumah serta menggunakan penjernih udara (air purifier) apabila memungkinkan. Polresta Pontianak juga mengingatkan bahwa pembakaran lahan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dengan sinergi antara aparat dan masyarakat, diharapkan kualitas udara di Kota Pontianak dapat segera membaik serta kesehatan warga tetap terjaga. Wartawan Maya
Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat Memasuki pertengahan Februari 2026, Masyarakat Kalimantan Barat mendapatkan anugrah istimewa berupa pertemuan dua momentum besar keagamaan, yaitu perayaan Tahun Baru Imlek yang masih terasa hangat dan persiapan menyambut datangnya bulan suci Ramadhan. Fenomena ini menjadi momentum emas untuk memperkuat kerukunan antarumat beragama di Bumi Khatulistiwa. Pemerintah dan aparat keamanan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menjadikan perbedaan latar belakang budaya dan keyakinan bukan sebagai pemisah, melainkan sebagai modal sosial yang kuat. Kebersamaan dalam keberagaman diyakini menjadi kunci utama dalam mewujudkan Masyarakat yang adil, sejahtera, dan hidup dalam harmoni. Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., memberikan himbauan khusus terkait situasi kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di tengah suasana religius yang kental ini. Ditekankan pentingnya saling menghargai agar setiap umat dapat menjalankan ibadahnya dengan khidmat. (Selasa, 17/02) ”Pertemuan momen sakral hari raya Imlek dan masuknya bulan suci Ramadhan tahun ini adalah anugerah kebersamaan bagi kita semua. Kami menghimbau seluruh masyarakat untuk menjunjung tinggi sikap toleransi antarumat beragama.” “Mari kita jadikan perbedaan ini sebagai modal utama untuk menuju Masyarakat yang adil dan sejahtera dalam harmoni kebersamaan,” ujar Bambang. Pihak Kepolisian akan memastikan rasa aman bagi seluruh Warga yang merayakan maupun yang akan memulai ibadah puasa. “Kami mengajak semua element Masyarakat Kalbar untuk bersama-sama menjaga kondusifitas lingkungan. Mari tunjukkan bahwa Kalimantan Barat adalah rumah yang ramah bagi keberagaman,” Ungkapnya. Masyarakat juga diharapkan bijak dalam menggunakan media sosial selama periode ini. Menghindari provokasi dan mengedepankan empati menjadi langkah nyata dalam merawat “Tenun Kebangsaan” di Kalimantan Barat. Wartawan Si Juli
Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat Polda kalbar,Menjelang dua agenda besar nasional, Tahun Baru Imlek dan bulan suci Ramadan, Kepolisian Daerah Kalimantan Barat melalui Satuan Tugas (Satgas) Siber Operasi Liong Kapuas 2026 meningkatkan intensitas patroli di ruang digital. Langkah ini diambil guna menjamin kondusivitas wilayah dari pengaruh konten negatif dan provokatif. Senin-16/02/25 Kasatgas Siber, Iptu Edi Tuluskanto, menyatakan bahwa fokus utama satgas saat ini adalah menyisir serta meminimalisir akun-akun yang menyebarkan konten negatif di media sosial. ”Kami melaksanakan patroli Siber secara intensif selama operasi berlangsung. Tujuannya jelas mencari dan meminimalisir konten yang mengarah pada hal-hal negatif agar perayaan Imlek dan menyambut bulan suci Ramadan berjalan lancar tanpa kendala,” ujar tulus. Ia juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan siber. Masyarakat diimbau segera melapor jika menemukan unggahan yang mengandung ujaran kebencian atau isu SARA. ”Jika menemukan konten yang menjurus ke arah perpecahan, segera informasikan kepada kami. Setiap temuan akan langsung kami tindak lanjuti dan diproses sesuai hukum tindak pidana siber yang berlaku,” tegasnya. Senada dengan hal tersebut, Kasatgas Humas AKBP Prinanto memberikan dukungan penuh terhadap langkah preventif dan penegakan hukum yang dilakukan tim siber. Ia mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menyaring informasi sebelum membagikannya. “Kami mendampingi setiap langkah yg dilakukan tim satgas siber dalam menjalankan fungsinya , kami berharap masyarakat tidak hanya menjadi pelapor tetapi juga menjadi penyaring informasi yaitu dengan tidak ikut menyebarkan berita atau konten yg belum tentu kebenaranya, mari kita junjung tinggi toleransi di momen sakral perayaan Imlek dan masuknya Bulan suci Romadhon, kita saling hormat menghormati saudara -saudara kita yang sedang menjalankan ibadah sesuai keyakinannya masing masing, karena stabilitas Kamtibmas adalah tanggung jawab kita bersama baik didunia nyata maupun di dunia maya, tetap kita jaga kondusifitas Kalimantan Barat dalam Harmoni Kebersamaan.” Tutup prinanto Wartawan Mulyawan
Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat Minggu 15 Februari 2026, Ketua DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia Prov. Kalbar Sdr. Syafarahman beserta keluarga besar AKPERSI menyatakan dukungan penuhnya terhadap keberadaan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang tetap berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi dan perundang-undangan yang berlaku. Dalam kegiatan ngopi solidaritas yang diadakan oleh AKPERSI Kalbar mengangkat tema “Dukung Moral Untuk Polri Yang Presisi” dihadiri oleh sejumlah insan pers di bawah naungan AKPERSI Kalbar, dalam penyampaiannya Sdr. Syafarahman menyampaikan bahwa kedudukan Polri yang berada langsung di bawah Presiden merupakan bentuk kejelasan struktur dalam sistem pemerintahan presidensial. “Sebagai bagian dari cabang eksekutif, Polri bertanggung jawab kepada Presiden sebagai kepala pemerintahan, sehingga garis komando dan akuntabilitas politik menjadi jelas. Penempatan Polri di bawah kementerian justru akan menciptakan tumpang tindih kewenangan, mengaburkan garis komando, serta berpotensi menurunkan independensi Polri dalam menjalankan tugas penegakan hukum dan pemeliharaan keamanan serta ketertiban masyarakat,” tutur Syafarahman. Bagi Syafarahman, sebagai organisasi yang menjadi bagian dari elemen masyarakat sipil, AKPERSI Kalbar memandang bahwa profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas adalah fondasi utama dalam hubungan pers dan kepolisian. Oleh karena itu, dirinya mengajak semua lapisan masyarakat untuk bersama dukung penguatan institusi Polri sebagai lembaga sipil yang profesional dan tetap berada dalam struktur yang menjamin kejelasan komando serta akuntabilitas demokratis. Diakhir kegiatan ngopi solidaritas AKPERSI Kalbar, Syafarahman selaku Ketua DPD AKPERSI berserta keluarga besar AKPERSI Kalbar menyampaikan pernyataan sikap, diantaranya: PERNYATAAN SIKAP ASOSIASI KELUARGA PERS INDONESIA PROVINSI KALIMANTAN BARAT Saya Safarahman, selaku Ketua DPD AKPERSI dan keluarga besar Asosiasi Keluarga Pers Indonesia Provinsi Kalimantan Barat, mendukungan Kepolisian Negara Republik Indonesia tetap berada di bawah Presiden Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam sistem ketatanegaraan yang berlaku. Sebagai organisasi yang lahir dari semangat kebebasan pers dan tanggung jawab sosial, kami memandang bahwa stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat yang terjaga, akan memastikan insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara aman, independen, dan profesional. Kami meyakini bahwa tantangan keamanan ke depan semakin kompleks, mulai dari dinamika sosial, perkembangan teknologi informasi, hingga potensi gangguan terhadap persatuan bangsa. Dalam situasi tersebut, diperlukan struktur kelembagaan yang solid dan tidak terfragmentasi. Menjaga Polri tetap berada di bawah Presiden adalah langkah strategis untuk memastikan efektivitas pengambilan keputusan dan respons cepat terhadap berbagai situasi darurat. Kami, Asosiasi Keluarga Pers Indonesia Provinsi Kalimantan Barat juga menegaskan bahwa dukungan ini tidak mengurangi pentingnya pengawasan, transparansi, dan profesionalisme di tubuh Polri. Sebaliknya, kami mendorong penguatan reformasi internal, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta perlindungan terhadap kebebasan pers dan hak asasi manusia. Dengan semangat menjaga demokrasi, stabilitas, dan kepastian hukum, kami menyatakan dukungan agar Polri tetap berada di bawah Presiden Republik Indonesia demi kepentingan bangsa dan negara. /Sumber:Akpersi Kalbar/ Wartawan Si juli
Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) mengambil langkah tegas terhadap MA (31), yang terbukti terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), MA direkomendasikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Kamis (12/2/25). Kasus ini berawal dari penangkapan MA (31) pada 14 Oktober 2025. Tim Ditresnarkoba Polda Kalbar berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat mencapai 499,16 gram. Kabidhumas Polda Kalbar, Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa tindakan hukum ini merupakan bagian dari upaya besar institusi untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari pengaruh barang haram. “Kami tidak memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika. Setiap pelanggaran hukum akan kami tindak secara profesional dan tuntas. Langkah ini adalah wujud pertanggungjawaban kami kepada masyarakat dalam menjaga integritas dan wibawa hukum di Kalimantan Barat,” tegas Bambang. Sebelumnya, MA sempat mengajukan gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Pontianak terkait prosedur penanganan perkaranya. Namun, berdasarkan putusan nomor 3/Pid.Pra/2026/PN Ptk yang dibacakan pada Senin (9/2/2026), Hakim menyatakan menolak permohonan tersebut untuk seluruhnya dan menegaskan bahwa seluruh langkah penyidikan telah sah secara hukum. Meski proses pidana terus berjalan, secara internal institusi juga telah mengambil langkah tegas melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP). Berdasarkan hasil sidang pada Rabu (11/2/2026), MA dinyatakan terbukti melanggar norma hukum dan etika sesuai dengan regulasi yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022. Atas perbuatannya yang menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu, Komisi Kode Etik merekomendasikan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Keputusan ini diambil sebagai bentuk konsekuensi atas pelanggaran yang mencoreng nilai-nilai institusi. Saat ini, berkas perkara MA telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Kalbar. Tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Pontianak. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana, MA kini menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Sungai Raya. Kabidhumas menambahkan bahwa Ditresnarkoba Polda Kalbar selama periode awal tahun 2026 ini telah berhasil mengungkap dan menindak tegas tindak pidana narkoba di Kalimantan Barat dengan menyita barang bukti narkotika sebanyak 28.124,84 gram dan mengamankan 19 orang tersangka. “Ini semua merupakan komitmen kami dalam memberantas serta menindak tegas segala bentuk peredaran gelap narkotika yang terjadi di Wilayah Hukum Polda Kalbar,” pungkas Bambang. Wartawan Mulyawan