Bidik-kasusnews.com,Mempawah Kalimantan Barat Kehadiran perusahaan tambang berskala besar, khususnya yang berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti PT Aneka Tambang (Antam), seharusnya menjadi katalisator bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Namun, realitas di lapangan menunjukkan adanya disparitas dalam distribusi manfaat, khususnya bagi masyarakat adat. Peran Strategis Masyarakat Adat Masyarakat adat memiliki sistem kepemimpinan dan kelembagaan yang jelas, mulai dari timanggong, pasirah, pangaraga, hingga lembaga adat DAD. Struktur ini berfungsi menjaga ketertiban sosial, melestarikan nilai-nilai budaya, serta memastikan keberlanjutan relasi harmonis antara manusia dan lingkungan. Mengabaikan pengurus adat sama saja dengan mengabaikan entitas sosial yang memiliki legitimasi historis dan kultural di wilayah tersebut. Pengakuan atas keberadaan masyarakat adat sesungguhnya telah diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan bahwa “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.” Ketentuan ini diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang mengakui hutan adat bukan lagi bagian dari hutan negara. CSR sebagai Instrumen Pemberdayaan Secara normatif, tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility / CSR) diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Pasal 74), yang mewajibkan perusahaan di bidang atau berkaitan dengan sumber daya alam untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) serta perubahannya dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 menegaskan kewajiban perusahaan pertambangan untuk memperhatikan kepentingan masyarakat sekitar wilayah operasionalnya. Dengan dasar hukum tersebut, jelas bahwa CSR bukanlah kegiatan sukarela (charity), melainkan kewajiban hukum yang harus dikelola secara adil, partisipatif, dan transparan. Tuntutan Keadilan Sosial Keadilan sosial mensyaratkan adanya distribusi manfaat yang proporsional. Pemerintah desa memang penting dilibatkan, tetapi pengurus adat tidak boleh diabaikan. Masyarakat adat bukanlah sekadar bagian pelengkap, melainkan pemangku kepentingan utama yang memiliki hak konstitusional. Lebih jauh, prinsip keadilan sosial juga ditegaskan dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang mengamanatkan tujuan bernegara untuk “mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Seruan untuk Evaluasi Demi menghindari potensi konflik sosial di masa mendatang, diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap izin operasional dan implementasi CSR PT Antam. Pemerintah daerah, khususnya Bupati Mempawah, memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk memastikan keberadaan perusahaan tambang tidak hanya menguntungkan secara ekonomi, tetapi juga sejalan dengan prinsip keadilan sosial dan penghormatan terhadap hak masyarakat adat. Jika CSR dikelola secara partisipatif dan berkeadilan, kehadiran PT Antam dapat menjadi peluang besar untuk memperkuat kearifan lokal, mempercepat pembangunan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara holistik. Sebaliknya, jika diabaikan, perusahaan berisiko menciptakan ketidakpuasan, konflik, dan bahkan disintegrasi sosial di wilayah adat. Sumber: Adrianus,S.Pd.,M.Pd. Ketua Dewan Adat Dayak Kabupaten Mempawah Kalbar Wartawan Mulyawan

Bidik-kasusnews.com,Jakarta Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan keprihatinan atas pencabutan kartu liputan Istana yang dialami wartawan CNN Indonesia usai melontarkan pertanyaan mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto, Sabtu (27/09/25). Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi menghambat kemerdekaan pers dan bertentangan dengan amanat konstitusi serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Sedangkan Pasal 4 UU Pers menegaskan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, tanpa penyensoran atau pelarangan penyiaran,” ujar Munir dalam keterangan resmi, Minggu (28/09/25). Munir juga mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan setiap pihak yang dengan sengaja menghalangi atau menghambat pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dikenai pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta. Menurut Munir, pencabutan kartu liputan wartawan CNN Indonesia dengan alasan pertanyaan di luar agenda Presiden tidak dapat dibenarkan karena menghalangi tugas jurnalistik serta membatasi hak publik untuk memperoleh informasi. Munir juga mendorong Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden untuk segera memberikan klarifikasi resmi serta membuka ruang dialog dengan insan pers. “Menjaga kemerdekaan pers berarti menjaga demokrasi. Oleh karena itu, setiap bentuk pembatasan yang bertentangan dengan konstitusi dan UU Pers harus dihentikan,” tegas Munir. Wartawan Basori

Bidik-kasusnews.com,Sintang Kalimantan Barat Masyarakat Desa Nanga Libau,Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat meminta dan mendesak Pemerintah Kabupaten Sintang untuk segera melakukan perbaikan jembatan Sungai Libau yang kini kondisinya nyaris Ambruk. Jum”at-26-Sept-2025   Ada beberapa titik yang mengalami kerusakan jembatan jalan cendol serang setambang jalan akses menuju bedayan sp.3 H menuju nanga libau kec.sepauk kabupaten sintang kalbar beberapa titik mengalami rusaknya jembatan diperkirakan sudah 3 tahun tidak ada perhatian pemerintah setempat,dan kami warga masyarakat setempat selama ini memperbaiki jembatan yang rusak pakai Dana swadaya masyarakat. Ucap Heru Wiranto Selaku Tokoh Pemuda desa bedayan. Jembatan sungai Libau tersebut menghubungkan 2 [Dua] Desa masing – masing Desa Nanga Libau dan Desa Bedayan. Menurut informasi yang dihimpun media ini bahwa jembatan yang saat ini mengalami kerusakan berat dan nyaris ambruk ini terbuat dari bahan kayu dan juga jembatan tersebut adalah jembatan yang setiap hari di pergunakan sebagai lalu lintas warga masyarakat di kedua desa tersebut,namun kini kondisi jembatan mengalami kerusakan yang sangat berat sekali. Warga masyarakat memohon dan mendesak Pemerintah Kabupaten Sintang kalbar untuk segera melakukan perbaikan, jika tidak segera di lakukan perbaikan maka akibatnya akan menimbulkan rawan kecelakaan. Sumber: Heru Wiranto Selaku Tokoh Pemuda desa Bedayan. Wartawan Mulyawan

Bidik-kasusnews.com,Pontianak kalimantan Barat Menyikapi penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kediaman Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, Maman Suratman dengan tegas menyatakan keyakinannya bahwa tidak ada keterlibatan sang gubernur dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Mempawah. Kasus yang sedang diusut KPK tersebut terjadi ketika Ria Norsan masih menjabat sebagai Bupati Mempawah. Sejumlah pejabat daerah bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, hingga kini status Ria Norsan masih sebagai saksi dalam perkara tersebut. “Penggeledahan yang dilakukan KPK justru menunjukkan bahwa proses hukum masih berjalan untuk mencari bukti. Hingga saat ini belum ada dasar hukum yang cukup untuk menetapkan Bapak Ria Norsan sebagai tersangka. Saya yakin KPK tidak akan menemukan bukti, karena memang beliau tidak terlibat,” ujar Maman Suratman. Sebelumnya, pada Rabu 24 September 2025, KPK menggeledah rumah dinas Bupati Mempawah. Penggeledahan berlanjut pada Kamis 25 September 2025 di kediaman pribadi Ria Norsan di Pontianak. Maman Suratman, yang dikenal sebagai pendukung setia Ria Norsan, mengakui dirinya menerima banyak pesan dari masyarakat yang mempertanyakan kabar tersebut. Namun ia menghimbau seluruh pendukung agar tetap tenang, tidak terprovokasi, dan percaya kepada proses hukum yang sedang berjalan. “Pada akhirnya, kebenaran akan terungkap. Mari kita tetap solid, tenang, dan terus memberikan doa serta dukungan moral kepada Bapak Ria Norsan,” tegas maman Suratman. Wartawan Mulyawan

Bidik-kasusnews.com – Pontianak Kalimantan Barat Team investigasi gabungan dari awak media dan Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Kalimantan Barat melakukan penyelidikan terhadap dugaan praktik perdagangan ilegal dan pelanggaran ketentuan cukai yang melibatkan produk bawang putih bermerek Panda. Rabu-24-Sept-2025 Dalam penyelidikan awal, seorang pelaku usaha berinisial AS mengaku bahwa produk bawang putih tersebut dibelinya dari sebuah gudang jalan Adisucipto yang bernama Sakura Biz Park, milik seseorang berinisial ED. Namun, ketika tim investigasi mendatangi langsung gudang tersebut, ditemukan sejumlah kejanggalan terkait asal-usul barang dan dokumen distribusinya. Produk yang dipasarkan tersebut diduga merupakan barang impor ilegal yang tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan dan tidak mencantumkan informasi distribusi resmi sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu, tidak ditemukan label izin edar resmi dari instansi terkait pada kemasan bawang putih merek Panda. Potensi Pelanggaran Hukum Berdasarkan temuan sementara, aktivitas ini berpotensi melanggar beberapa ketentuan hukum, antara lain: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, khususnya: Pasal 104, yang menyatakan bahwa: “Setiap pelaku usaha yang memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan standar atau tidak mencantumkan label sebagaimana diwajibkan dapat dikenai sanksi administratif dan pidana.” Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yang mengatur tentang barang impor: Pasal 102A Ayat (1), menyatakan: “Setiap orang yang mengimpor barang tanpa memenuhi kewajiban pabean dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).” Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya: Pasal 54, menyebutkan: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai, dipidana paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”Langkah Lanjutan dan Imbauan LPK-RI Kalimantan Barat saat ini tengah menyusun laporan resmi dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Bea Cukai dan Kepolisian, guna menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut. Jika terbukti, pelaku usaha dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. “Kami akan menindak tegas setiap bentuk perdagangan ilegal yang merugikan konsumen dan negara. Tindakan ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyangkut keadilan dan keselamatan konsumen,” ujar Humas LPK-RI Kalbar. Masyarakat diimbau agar berhati-hati terhadap produk tanpa label resmi, tidak memiliki izin edar, atau dijual dengan harga yang tidak wajar. Laporan masyarakat menjadi bagian penting dalam pengawasan distribusi barang di pasaran. Sumber: Muhammad Najib: Div. Humas Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia ( LPK RI ) Kalimantan Barat (Team/read)

Bidik-kasusnews.com,Melawi Kalimantan Barat Polsek Menukung Polres Melawi Polda Kalbar – Sinergitas bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat di lakukan Polsek dan Koramil Menukung dengan melaksanakan patroli bersama, Selasa (23/9/25) Kapolres Melawi Polda Kalbar AKBP Harris Batara Simbolon, S.I.K., S.H., M.Tr.Opsla mengatakan bahwa patroli adalah upaya dan langkah Polri bersama TNI menjaga situasi kondusif di tengah masyarakat. “Menyasar langsung kepada warga masyarakat yang sedang beraktifitas malam hari, berdialog humanis dan mengajak bersama menjaga keamanan,” ujar Kapolres Melawi melalui Kapolsek Menukung Iptu Suyono. Pelaksanaan patroli ini memiliki tujuan selain sebagai upaya pencegahan di harapkan dapat saling bertukar informasi berkenaan dengan perkembangan situasi terkini khususnya di Kecamatan Menukung. “Keamanan yang telah terkelola dengan baik harus terus dipertahankan dan patroli yang di gelar menjadi prioritas utama,” terang Kapolsek Menukung. Polri bersama TNI akan terus hadir di tengah masyarakat, terima kasih kepada seluruh element Kecamatan Menukung terus terjaga kondusif. Wartawan Mulyawan

Bidik-kasusnews.com, Melawi Kalimantan Polres Melawi Polda Kalbar Kapolres Melawi Polda Kalbar AKBP Harris Batara Simbolon, S.I.K., S.H., M.Tr.Opsla didampingi PJU Polres Melawi, BPBD Melawi Rahmad Awalludin, Camat Sayan, Kapolsek Sayan, Camat Kota Baru, Danramil Sayan, Kapolsek, tokoh masyarakat H.Suparmin dan H.Arbain melakukan pemantauan langsung ke lokasi terdampak banjir,Sabtu (19/09/25).“Pemantauan langsung di Desa Nanga Sayan dan Desa Batu Begigi yang terdampak banjir serta kesiapan personel polsek dalam penanggulangannya,” ujar AKBP Harris. AKBP Harris menambahkan, dari hasil pantauan langsung di sejumlah lokasi saat ini tidak dapat dilalui kendaraan baik roda dua, empat mau pun roda enam yang hanya dapat dilakukan dengan menaiki rakit pada “Saat kami melakukan pemantauan, debit air berangsur naik dan beberapa rumah warga terdampak banjir di ketingian air antara 50 cm hingga 150 cm,” terang Kapolres Melawi. Kapolres Melawi juga menghimbau kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan selalu menjaga putra putrinya saat bermain air sebagai upaya mencegah hal hal yang tidak diinginkan. “Polres Melawi beserta jajaran dan forkopimcam beserta pemerintah desa telah memperkuat koordinasi sebagai upaya penggulangan bersama,” pungkas Kapolres Melawi. Wartawan H.Riyan

Bidik-kasusnews.com,Pontianak kalimantan barat Jumat-19-sept-2025 Sebanyak 34 jurnalis dari 14 kabupaten/kota di Kalimantan Barat antusias mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang digelar di Pendopo Gubernur Kalbar. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Lembaga Uji Kompetensi Wartawan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat pada Jumat dan Sabtu 19-20 September 2025. Tujuannya, tak lain, untuk mengukur sekaligus meningkatkan kompetensi jurnalis di Bumi Borneo. Jauh Bukan Halangan Basori, jurnalis dari Sintang, menjadi salah satu contoh semangat juang peserta. Ia menempuh perjalanan sejauh 400 kilometer menggunakan Mobil selama 9 jam dalam perjalanan. “Saya menemukan orang-orang dan wawasan baru di sini,” ungkapnya dengan senyum, menunjukkan semangatnya dalam belajar. Acara yang mengangkat tema “Turut Menguatkan PWI dengan Uji Kompetensi dan Profesionalitas” ini dihadiri oleh tokoh-tokoh penting di dunia pers, termasuk Direktur UKW PWI Pusat Aat Surya Safaat, Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang, serta perwakilan Polda Kalbar yang diwakili oleh Kasubbidpenmas AKBP Prinanto. Peningkatan Tiap Tahun Direktur UKW PWI Pusat Aat Surya Safaat menegaskan pentingnya UKW sebagai program berkelanjutan. “Kegiatan UKW ini merupakan salah satu program untuk mengukur dan meningkatkan kompetensi wartawan, maka acara ini akan kita selenggarakan secara rutin setiap tahun,” jelasnya. Kolaborasi Dukungan Berbagai Pihak Plt Ketua PWI Kalbar, Wawan Suwandi, menambahkan bahwa suksesnya acara ini merupakan buah dari kolaborasi dan dukungan berbagai pihak. Ia pun bangga melihat partisipasi peserta yang begitu besar, mencerminkan komitmen insan pers Kalbar terhadap profesionalisme. Dukungan Berita Akurat AKBP Prinanto dari Polda Kalbar turut menyambut baik kegiatan ini. “Saya menyambut dengan baik acara UKW ini dan saya ucapkan selamat mengikuti UKW kepada rekan-rekan jurnalis. Semoga lancar dan semua bisa lulus, karena dengan jurnalis yang kompeten maka pemberitaan yang aktual, faktual dan terpercaya akan tercapai,” ujarnya. Ia menambahkan, peran media dalam mencerdaskan masyarakat akan terwujud melalui jurnalis yang kompeten. UKW ini diharapkan menjadi langkah nyata untuk menjaga marwah profesi wartawan sebagai salah satu pilar penting demokrasi. Wartawan Mulyawan

Bidik-kasusnews.com,Sintang Kalimantan Barat Sepauk, Sintang – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke-80,Pj.Danramil Peltu Yohanes,SH Koramil 06/Sepauk Kodim 1205 Sintang melaksanakan kegiatan Bakti Sosial (Baksos) di wilayah Kecamatan Sepauk Desa Tanjung Ria Kabupaten Sintang, pada hari ini jumat-19-Sept-2025 pukul 08.00 s/d 11.00 WiB Kegiatan Baksos ini bertujuan untuk memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan warga sekitar. Dalam kegiatan ini, Koramil 06/Sepauk Melibatkan Masyarakat dan pelajar dalam rangka kegiatan HUT TNI Ke 80. Komandan Koramil 06/Sepauk,Pj.Danramil peltu Yohanes,SH menyampaikan bahwa kegiatan Baksos ini merupakan salah satu bentuk kepedulian TNI terhadap masyarakat. “Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan meningkatkan hubungan yang harmonis antara TNI dan rakyat,” ujarnya. Baksos ini juga diisi dengan kegiatan gotong-royong membersihkan fasilitas umum dan memberikan penyuluhan tentang pentingnya menjaga kesehatan dan kebersihan lingkungan. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk terus menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan. Dengan adanya kegiatan Baksos ini, masyarakat Kecamatan Sepauk mengucapkan terima kasih kepada Koramil 06/Sepauk Kodim 1205 Sintang atas perhatian dan kepedulian yang diberikan. “Kami sangat berterima kasih atas bantuan dan perhatian yang diberikan oleh TNI. Semoga kegiatan ini dapat terus berlanjut dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata salah satu warga. Kegiatan Baksos ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam rangka HUT TNI ke-80 yang akan dilaksanakan oleh Kodim 1205 Sintang dan jajarannya. Dengan kegiatan ini, diharapkan hubungan antara TNI dan masyarakat semakin erat dan harmonis. Wartawan Mulyawan

Bidik-kasusnews.com,Kapuas Hulu Kalimantan Barat Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan meninjau langsung pembangunan proyek peningkatan Jembatan Sejiram-Semitau di Kabupaten Kapuas Hulu yang didanai melalui APBD Kalbar tahun 2025. Proyek ini bertujuan untuk mengatasi kendala banjir yang kerap mengganggu akses transportasi di wilayah yang menghubungkan dua kecamatan di kabupaten tersebut. “Setiap kali banjir datang, masyarakat kesulitan melintas. Karena itu, jembatan ini kami tinggikan elevasinya,” kata Norsan. Norsan mengatakan, konstruksi awal jembatan dengan material kayu tersebut akan digantikan dengan rangka baja. Sehingga bisa tahan meski direndam banjir. “Nanti diganti konstruksi kayu dengan rangka baja, agar tetap bisa difungsikan meskipun terendam air,” ujarnya. Dia menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur di Kalbar difokuskan pada wilayah-wilayah pedalaman yang mendesak dan bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat. “Ibarat memakai kain, kalau ditutup kepala, kaki kelihatan, kalau ditutup kaki, kepala kelihatan. Jadi, yang diutamakan adalah yang paling mendesak, seperti jembatan ini,” jelasnya. Sementara itu, Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, yang mendampingi kunjungan tersebut, menyampaikan apresiasinya atas proyek infrastruktur tersebut. Menurutnya, banjir yang hampir terjadi setiap tahun di wilayah itu kerap memutus akses transportasi antara Kecamatan Semitau dan Suhaid. Akibatnya, distribusi barang, termasuk kebutuhan pokok, terganggu sehingga memicu kenaikan harga di masyarakat. “Kalau banjir, kendaraan tidak bisa melintas, dan suplai barang terhambat. Akibatnya, harga bahan pokok pun naik. Dengan ditinggikannya jembatan ini, kami sangat berterima kasih. Ke depan, akses ke Semitau tidak akan lagi terkendala. Tinggal arah ke Suhaid yang masih membutuhkan perhatian lebih lanjut,” kata Fransiskus. Diaan berharap, dengan rampungnya peningkatan Jembatan Sejiram-Semitau, arus transportasi, distribusi barang, dan aktivitas masyarakat di Kapuas Hulu dapat berjalan lebih lancar, meskipun terjadi banjir. Wartawan Si Juli