Bidik-kasusnews.com – Sanggau Kalimantan Barat – Aktivitas tambang emas ilegal (PETI) kembali merebak di Kabupaten Sanggau. Setelah sempat berhenti beberapa waktu lalu pasca viral di media sosial, kini kegiatan perusakan alam itu muncul lagi dengan pola yang sama. Rekaman warga memperlihatkan aktivitas pengerukan di badan sungai seberang Desa Semerangkai, air yang semula jernih kini berubah menjadi cokelat pekat, menandakan kerusakan serius pada ekosistem air. Yang membuat warga geram, lokasi aktivitas ilegal ini hanya berjarak beberapa kilometer dari pusat kota Sanggau — tak jauh dari kantor Polres, Kejaksaan, dan lembaga pemerintahan lainnya. Namun, hingga kini tak ada langkah nyata dari aparat penegak hukum. Publik pun menyoroti, di mana makna semboyan Presisi, Melindungi dan Mengayomi yang terpampang gagah di depan kantor kepolisian itu ?Keluhan warga terus berdatangan. Mereka mengaku sudah muak dengan aktivitas tambang yang tak kunjung berhenti. “Air sungai kini keruh dan berbau logam. Dulu kami bisa mandi dan mencari ikan di sana, sekarang semua rusak,” ujar salah seorang warga Desa Semerangkai dengan nada kecewa. Keluhan serupa juga disampaikan para nelayan yang kini kesulitan mencari ikan akibat pencemaran yang semakin parah. Fenomena ini bukan kali pertama terjadi. Tambang ilegal di Sanggau seolah punya “nyawa rangkap” — mati sebentar karena sorotan publik, lalu hidup kembali dengan cara yang lebih rapi dan tertutup. Di balik aktivitas itu, warga menuding ada oknum-oknum kuat yang membekingi. Nama-nama seperti ASP, AWG, dan JN disebut-sebut menjadi aktor yang selama ini kebal hukum. Padahal secara hukum, aktivitas tambang tanpa izin jelas melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Pasal itu menegaskan, setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Sayangnya, di Sanggau, pasal itu seolah hanya tulisan di atas kertas. Selain itu, aktivitas yang menyebabkan pencemaran dan kerusakan sungai juga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Pasal 98 menyebutkan, pelaku yang menimbulkan pencemaran lingkungan dapat dipidana 1–3 tahun penjara dan denda Rp1–3 miliar. Bila dampaknya luas dan menyebabkan korban, hukumannya bisa lebih berat lagi. Dampak lingkungan akibat aktivitas tambang ini sudah sangat nyata. Endapan lumpur di sungai meningkat, air menjadi asam, dan kadar logam berat diduga melebihi ambang batas aman. Erosi di tebing sungai juga kian parah, mengancam rumah warga di bantaran sungai serta meningkatkan risiko banjir di musim hujan. Biota sungai mati, dan mata pencaharian warga perlahan ikut hilang. Ironisnya, semua kerusakan ini terjadi di depan mata aparat penegak hukum. Gedung Polres Sanggau yang berdiri megah hanya berjarak beberapa menit dari lokasi aktivitas tambang, namun hingga kini tak terlihat langkah konkret penindakan. Warga pun merasa dibiarkan berjuang sendiri menghadapi pencemaran yang kian meluas. Keluhan masyarakat kini berubah menjadi kekecewaan. Mereka mempertanyakan keberpihakan aparat, apakah kepada rakyat yang dirugikan, atau kepada pelaku yang diuntungkan ? “Kami bukan menuntut banyak, hanya ingin sungai kembali bersih dan aparat menegakkan hukum dengan adil,” ungkap salah seorang tokoh masyarakat yang enggan disebut namanya. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diminta tidak lagi menutup mata. Penegakan hukum harus menyentuh aktor intelektual dan penyandang dana, bukan sekadar pekerja lapangan. Tanpa langkah nyata, Sanggau hanya akan menjadi contoh buruk bagaimana hukum gagal melindungi alam dan masyarakatnya. Kini, warga menunggu bukti, bukan janji. Karena jika pembiaran ini terus dibiarkan, bukan hanya sungai yang mati, kepercayaan rakyat terhadap aparat dan negara pun ikut terkubur di dasar sungai yang tercemar. (Team/read)

Bidik-kasusnews.com,Sintang Kalimantan Barat. Menanggapi laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin) di perairan sungai kapuas wilayah desa Nanga Tempunak, kecamatan Tempunak Kabupaten Sintang Kalbar, Tim Polsek Tempunak yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tempunak Iptu.R.Simanjuntak,S.Sos melaksanakan patroli, himbauan serta penertiban, pada Senin,03/ Nov/2025. Saat ditemui oleh awak media Kapolsek Tempunak Iptu.R.Simanjuntak,S.Sos menyampaikan kegiatan patroli, himbauan dan penertipan tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan serta laporan dan kekhawatiran masyarakat akan dampak negatif kepada lingkungan akibat adanya kegiatan PETI. “Patroli ini dilakukan untuk memverifikasi laporan masyarakat mengenai aktivitas PETI di desa Nanga Tempunak,”Ungkap Iptu.R.Simanjuntak,S.Sos selaku Kapolsek Tempunak. “Tim kita segera bertindak dengan memberikan himbauan kepada pemilik dan pekerja PETI di lokasi agar menghentikan aktivitas penambangan yang melanggar hukum dan menimbulkan dampak dan kerusakan pada alam, para pelaku penambangan di desa Nanga Tempunak bersedia untuk menghentikan aktivitas PETI yang mereka lakukan,” jelas Kapolsek Tempunak, Iptu R.Simanjuntak,S.Sos “Patroli, himbauan serta penertiban PETI ini sebagai wujud komitmen Kepolisian dalam edukasi hukum dan tindakan pencegahan adanya pencemaran dan kerusakan lingkungan,” tutup Iptu R.Simanjuntak,S.Sos. (Team/read)

Bidik-kasusnews.com,Jakarta Presiden RI Prabowo Subianto mengadakan pertemuan bilateral dengan PM Selandia Baru Christopher Luxon di Ruang Agenas, Hotel Lahan Select Gyeongju, Jumat (31/10/2025). Pertemuan berlangsung di sela-sela rangkaian KTT APEC 2025 yang digelar di Gyeongju, Republik Korea. Kedua pemimpin membahas upaya memperkuat kemitraan komprehensif yang telah terjalin antara Indonesia dan Selandia Baru sejak tahun 2018. Presiden Prabowo menegaskan komitmen kedua negara untuk terus memperkuat kerja sama dalam kerangka kemitraan komprehensif yang selama ini terjalin erat. Dalam kesempatan tersebut, PM Luxon juga menegaskan komitmen untuk memperkuat hubungan perdagangan antara kedua negara. PM Luxon juga mengapresiasi dukungan Indonesia terhadap peningkatan kemitraan strategis komprehensif ASEAN dan Selandia Baru, serta berbagai kerja sama regional lainnya. Dalam kesempatan terpisah usai pertemuan, Presiden Prabowo menekankan pentingnya pertukaran pengalaman dan penguatan kolaborasi di sektor pendidikan, pertanian, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia Indonesia. Kedua pemimpin juga menyoroti pentingnya memperluas akses pasar dan mendorong peningkatan nilai perdagangan yang pada tahun 2024 mencapai USD1,91 miliar. Sumber: Istana Presiden RI Wartawan Basori

Bidik-kasusnews.com,Sintang,Kalimantan Barat Jum’at-31-Okt-2025 Semakin parah kualitas air sungai payak,desa Nanga payak kecamatan Kayan Hulu kabupaten Sintang. terlihat sangat kotor dan tidak bisa digunakan untuk keperluan masyarakat, seperti mandi dan keperluan air memasak bahkan untuk mandi sehari-hari. Menurut warga setempat yang terdampak langsung oleh limbah yang menurut laporan warga kepada awak media, bahwa di hulu sungai diduga ada kegiatan tambang emas ilegal (PETI) dan limbahnya mengalir ke sungai payak.   Ujang (nama samaran) salah satu warga menuturkan “Kami warga Nanga payak khusus nya yang terdampak langsung oleh pecemeran air limbah, diduga ada kegiatan peti dihulu sungai dan aktivitas tersebut sudah berlangsung cukup lama, namun belum ada tindakan atau himbauan dari pihak aparat (APH) di wilayah hukum Kapolsek kayan hulu,” ujarnya. “Kami Masyarakat berharap ada solusi bagi warga yang terdampak langsung akibat air limbah yang disebabkan diduga ada kegiatan peti di hulu sungai payak” harapnya. “Kami mohon ada tindakan tegas aparat kepolisian dan jangan sampai ada yang beralasan cari makan, sementara warga yang terdampak dengan air kotor bagaimana ? mareka juga manusia yang hidup sudah cukup lama di kampung dan mengambil air sungai untuk keperluan hidup mareka sehari-hari, harapnya dengan tegas. Warga berharap kepada semua pihak untuk bisa mengambil langkah tegas dan kebijaksanaan didalam mengatasi keluhan warga desa Nanga payak. Menurut warga setempat dulu air sungai payak sangat lah jernih dan bersih, untuk mandi masak kami tidak perlu cari air kesungai lain bang, ucap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya. Semoga dengan ada nya pemberitaan seperti ini, aparat (APH) dan pemerintah untuk bisa turun langsung untuk mengecek dan segera untuk menghentikan aktivitas peti di wilayah hukum Polsek Kayan hulu. Penulis:Bambang Sumber:Warga (Team/read)

Bidik-kasusnews.com, Putussibau Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat Jum’at 31 Oktober 2025. Dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) dalam pengelolaan keuangan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kapuas Hulu tahun anggaran 2023 hingga 2024 kembali mencuat dan menjadi perhatian publik. Hingga kini, belum ada klarifikasi resmi baik dari pihak BPBD maupun Kepolisian Resor Kapuas Hulu terkait laporan dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut. Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, laporan pengaduan resmi telah disampaikan ke Polres Kapuas Hulu pada 28 Agustus 2024. Laporan itu berisi dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dan penatausahaan keuangan daerah, termasuk dalam penggunaan dana operasional dan kegiatan penanggulangan bencana. Tak lama setelah laporan itu masuk, pihak Unit Tipidkor Polres Kapuas Hulu disebut telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pejabat dan pegawai BPBD pada 3 September 2024 untuk dimintai klarifikasi awal. Informasi dari sumber internal menyebutkan, banyak saksi telah dipanggil dalam proses pemeriksaan awal tersebut, termasuk beberapa pihak yang dianggap mengetahui secara langsung mekanisme penggunaan dana kegiatan di tahun anggaran 2023 dan 2024. Meski demikian, sampai berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang disampaikan oleh pihak Polres Kapuas Hulu maupun BPBD terkait perkembangan kasus tersebut. Publik menilai lambannya penanganan laporan ini dapat menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Masyarakat berharap Unit Tipidkor Polres Kapuas Hulu segera memberikan kejelasan dan transparansi mengenai penanganan kasus dugaan penyimpangan dana publik tersebut, mengingat anggaran penanggulangan bencana menyangkut hajat hidup dan keselamatan masyarakat luas. Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum dalam memastikan akuntabilitas, integritas, dan transparansi keuangan daerah, agar kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah tidak semakin menurun. penulis:Adi ztc Warta Humas Kalbar:Rabudin muhammad”Tegakkan keadilan,perjuangkan kebenaran. Editor Basori

Bidik-kasusnews.com,Pontianak kalimantan Barat Aksi pengisian BBM jenis Dexlite non subsidi menggunakan dump truk terbuka kembali mencuri perhatian publik. Peristiwa tersebut terjadi di SPBU 64.781.06 Kota Baru, Kelurahan Akcaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak kalimantan Barat, yang berlokasi tak jauh dari Bundaran Kobar, pada Selasa (28 Oktober 2025) sekitar pukul 16.30 WIB. Dari pantauan di lapangan, dump truk berwarna kuning itu tampak melakukan pengisian langsung di dispenser SPBU tanpa wadah tertutup standar, bahkan dilakukan oleh sopir sendiri, bukan operator resmi SPBU. Posisi truk berhenti di jalur pengisian umum, sementara aktivitas tersebut berlangsung di sore hari dan disaksikan sejumlah warga sekitar. Usai pengisian BBM Dexlite tersebut, awak media mengikuti pergerakan truk dari lokasi SPBU 64.781.06 Kota Baru. Truk kemudian melaju ke arah Jalan Imam Bonjol, menempuh jarak yang cukup jauh, sebelum akhirnya masuk ke sebuah gudang besar yang juga berada di kawasan Jalan Imam Bonjol. Namun, awak media tidak masuk lebih dalam ke area gudang karena kondisi di lapangan dianggap berpotensi membahayakan keselamatan. “Pungkas Tim awak media yang melakukan penelusuran di lokasi.” Saat awak media melakukan konfirmasi, pengawas SPBU 64.781.06 Kota Baru bernama Edi membenarkan kejadian tersebut. “Memang benar, isi dalam dump truk itu BBM jenis Dexlite non subsidi,” kata Edi pengawas SPBU 64.781.06 Kota Baru. Pernyataan serupa juga disampaikan oleh salah satu operator SPBU 64.781.06 Kobar yang bertugas saat itu. “Iya, pengisian Dexlite itu memang dilakukan di tengah. Itu Dexlite non subsidi,” ujar salah satu operator saat dikonfirmasi. Sementara itu, sumber lain yang dikonfirmasi awak media menyebut bahwa pemilik SPBU 64.781.06 Kota Baru berinisial (HS) diduga mengetahui aktivitas tersebut. “SPBU itu milik HS, dan kabarnya memang sudah sering ada pengisian seperti itu. Tapi belum pernah ditindak,” ungkap sumber terpercaya. Praktik pengisian BBM dengan cara tersebut melanggar ketentuan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Berdasarkan Peraturan BPH Migas Nomor 06 Tahun 2015 tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan, setiap penyaluran BBM harus dilakukan oleh petugas resmi SPBU dan tidak boleh dialihkan kepada pihak lain tanpa izin tertulis dari Pertamina atau BPH Migas. Selain itu, Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menegaskan: “Setiap orang yang melakukan penyimpanan, pengangkutan, dan/atau niaga bahan bakar minyak tanpa izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).” Ketentuan ini menunjukkan bahwa setiap bentuk penyaluran atau pengangkutan BBM tanpa izin resmi termasuk dalam kategori pelanggaran pidana berat. BPH Migas juga menegaskan, BBM non subsidi seperti Dexlite tidak diperuntukkan untuk dijual kembali atau dipindahkan ke wadah lain, apalagi menggunakan kendaraan nonstandar seperti dump truk terbuka. Tindakan pengisian BBM secara terbuka di bak truk tanpa alat pelindung dan tanpa wadah resmi juga melanggar ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pengamanan dan Pengawasan Teknis Kegiatan Usaha Hilir Migas. Selain berpotensi menimbulkan kebakaran dan ledakan, tindakan ini juga dapat menimbulkan dugaan penyimpangan atau penimbunan BBM non subsidi. Warga sekitar Bundaran Kobar yang menyaksikan langsung aksi tersebut menyatakan keheranan karena kegiatan itu dilakukan terang-terangan tanpa teguran dari petugas SPBU. “Kami lihat truk itu isi Dexlite pakai corong, padahal bukan kendaraan tangki resmi. Bahaya itu, bisa meledak,” ujar salah satu warga sekitar Bundaran Kobar. Publik mendesak agar Pertamina, BPH Migas, dan aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan terhadap SPBU 64.781.06 Kota Baru, termasuk menelusuri apakah pengawas dan pemilik SPBU (HS) membiarkan atau mengetahui praktik tersebut. Jika terbukti ada unsur kelalaian atau pembiaran, pihak SPBU dapat dijerat Pasal 55 dan 56 KUHP karena turut serta dalam pelanggaran, serta dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha. Dalam konteks ini, BPH Migas bersama Ditjen Migas Kementerian ESDM berhak melakukan penyegelan, pemeriksaan, dan penindakan hukum terhadap SPBU yang tidak mematuhi standar penyaluran BBM non subsidi. Pengawasan yang ketat menjadi keharusan, karena praktik semacam ini berpotensi mengganggu distribusi energi nasional dan menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap pengelolaan SPBU di daerah. Peristiwa di SPBU 64.781.06 Kota Baru, Akcaya, Pontianak Selatan, menjadi cerminan lemahnya pengawasan dan kepatuhan terhadap regulasi penyaluran BBM di lapangan. Pengisian Dexlite non subsidi oleh sopir dump truk sendiri tanpa operator resmi merupakan pelanggaran serius yang perlu ditindak tegas. Masyarakat berharap Pertamina dan BPH Migas segera mengambil langkah konkret untuk memastikan tidak ada lagi penyalahgunaan dalam pendistribusian BBM di wilayah Pontianak dan Kalimantan Barat secara umum. Sumber:Tim Investigasi/TG Redaksi | TG Media (Team/read)

Bidik-kasusnews.com,Melawi Kalimantan Barat Polres Melawi Polda Kalbar Tiada henti-hentinya menebar kebaikan berbentuk tali asih dan membantu sesama terus di lakukan Kapolres Melawi Polda Kalbar AKBP Harris Batara Simbolon, S.I.K., S.H., M.Tr.Opsla di dampingi Kasat Reskrim AKP Ambril, SH., M.A.P., C.P.M dan Kapolsek Nanga Pinoh Iptu Septian Yoga, S.Tr.K., M.H serta perwakilan Dinas Sosial Kabupaten Melawi menyerahkan 2 (dua) unit kursi roda kepada Adinda Dirga (9) salah satu warga Desa Senempak dan Waigianto (46) warga Desa Manggala Kecamatan Pinoh Selatan, Selasa (28/10/25). Penyerahan kursi roda ini dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda ke – 97 tanggal 28 Oktober 2025, untuk Adinda Dirga di saksikan yang mewakili Camat Pinoh Selatan Lilik, Kepada Desa Manggala Lazarus beserta perangkat desa, perwakilan Desa Senempak beserta orang tuanya di Kantor Desa Manggala. Kapolres Melawi AKBP Harris Batara Simbolon mengatakan pemberian kursi roda adalah bagian dari program bantuan sosial ” Kursi roda untuk menyadik ku” rutin di berikan kepada warga masyarakat yang membutuhkan khususnya disabilitas berdasarkan kriteria dan penelitian berkenaan dengan kelayakan. “Hari ini kita dapat melihat bersama senyum bahagia yang tidak dapat di sembunyikan lagi oleh Adinda Dirga yang mengalami cacat fisik sejak lahir dan bapak Waigianto yang sedang sakit saat menerima bantuan ini,” ujar Kapolres Melawi haru. Pemberian “Kursi roda untuk menyadik ku” ini di harapkan dapat memberikan makna tersendiri kepada yang membutuhkan selain sebagai motivasi dan memberikan semangat, harapan utama memberikan makna hadirnya polri ditengah masyarakat hingga ke pelosok desa memberikan bantuan “Mengapa harus menunggu hal yang besar jika ingin membantu sesama, walau pun bantuan sederhana setitik kebahagian dengan senyum ikhlas memiliki makna luar biasa,” terang AKBP Harris. Kepala Desa Manggala menyampaikan terima kasih apresiasi dan sangat bangga atas kepedulian yang di berikan Polres Melawi. “Sangat luar biasa dan bangga atas kepedulian Polri, atas nama warga masyarakat desa Manggala kami mengucapkan terima kasih Polri,” ujar Lazarus. Usai penyerahan kursi roda di kediaman bapak Waigianto, Camat Pinoh Selatan yang di wakili bapak Lilik menyampaikan terima kasih atas bantuan yang di berikan. “Atas nama pemerintah Kecamatan Pinoh Selatan kami mengucapkan terima kasih, bantuan ini sangat membantu masyarakat,” pungkasnya. Wartawan Mulyawan

Bidik-kasusnews.com,Melawi Kalimantan Barat Polres Melawi Polda Kalbar Kapolres Melawi Polda Kalbar AKBP Harris Batara Simbolon, S.I.K., S.H., M.Tr.Opsla di dampingi Kasat Narkoba AKP Dhanie Sukmo Widodo dan Kasat Lantas J.E.Kusuma, S.A.P., M.H mendatangi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Nanga Pinoh, Senin (27/10/25). Kedatangannya di sambut pengalungan syal oleh Kepala Sekolah SMK N 1 ibu Dwi Andayani Siregar, S.E di gerbang sekolah, paduan drum band, penghormatan dan bersalaman bersama wakil kepala sekolah, ketua prodi dewan guru dan berdialog hangat di ruang kesiswaan. Kapolres Melawi mengatakan kedatangannya di SMK N 1 Nanga Pinoh dalam rangka kegiatan Kapolres Melawi Go To School pencegahan penyalah gunaan narkoba dan bulying. “Pihak sekolah dan pelajar sangat antusias mengikuti, kedatangan kami dalam rangka sosialisasi pencegahan penyalah gunaan narkoba dan bulying,” ujar Kapolres Melawi. Langkah ini penting di lakukan selain wujud hadirnya di harapkan khususnya pelajar dapat mengetahui, memahami serta menjauhi penyalah gunaan narkoba dan bulying, lanjutnya pelajar adalah generasi muda penerus bangsa tentu di pundaknya negara mengharapkan pemuda yang kuat,disiplin dan anti narkoba. “Kapolres Melawi Go To School dengan tema “Merdeka Dari Narkoba dan Bulying” adalah bentuk kemitraan dan kerja sama dengan Serikat Media Cyber Indonesia (SMSI) dan penggiat media sosial, dengan harapan kegiatan positif ini dapat di ketahui secara luas di tengah masyarakat,” terang AKBP Harris. Kapolres Melawi menyampai rasa terima kasih atas kesempatan dan dukungan kegiatan oleh pihak SMK N 1, Koordinasi akan terus di tingkatkan sebagai bentuk pembinaan kepada generasi muda khususnya pelajar. Diakhir kegiatan Kapolres Melawi menyerahkan sarana kontak olah raga bola volly kepada pihak SMK N 1 Nanga Pinoh. Dwi Andayani Siregar, S.E selaku Kepala Sekolah SMN 1 Nanga Pinoh dalam sambutannya menyambut baik, memberikan ruang dan mengharapkan kegiatan seperti ini terus di tingkatkan. “Tentu kami menyambut baik kegiatan seperti ini, pihak sekolah siap bekerja sama,” ujar Kepala Sekolah. Menciptakan generasi muda yang siap dengan segala tantangan kedepannya adalah tugas kita bersama, apresiasi untuk Polres Melawi, awak media dan semua pihak atas kepeduliaannya kepada generasi muda. “Terima kasih Kapolres Melawi, awak media dan semua pihak, pihak kami siap bekerja sama dalam setiap kegiatan di sekolah,” pungkas Kepala Sekolah. Wartawan Si Juli

Bidik-kasusnews.com,Jakarta Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia ( DePA-RI) Dr. TM Luthfi Yazid, SH, LL.M mengingatkan komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk menaikkan gaji pada hakim. Siaran pers Ketua Umum DePA-RI, Senin (27/10/25), menyebutkan, Presiden Prabowo pada 19 Februari 2025 pada acara Laporan Tahunan Mahkamah Agung (MA) di Gedung MA berjanji akan memperhatikan kesejahteraan para hakim. Menurut Luthfi, ketika itu Presiden menyatakan tekadnya untuk bekerjasama dengan legislatif dengan memperbaiki kualitas hidup para hakim. Presiden, lanjutnya, telah mendapat laporan banyak hakim tidak memiliki rumah dinas dan masih menempati rumah kos. Presiden juga mengemukakan, gaji hakim di tingkat yang paling rendah akan dinaikkan 280 persen agar mereka bisa hidup layak, terhormat, dan tidak bisa disogok. Janji Presiden diulang kembali dalam pidatonya di hadapan ribuah calon hakim di gedung MA pada 12 Juni 2025. Faktanya, menurut survei Komisi Yudisial, sebanyak 50,57 persen hakim di Indonesia menyatakan penghasilan mereka tidak mencukupi untuk biaya hidup yang layak. Saat ramainya hakim akan mogok massal, Ketua Umum DePA-RI sudah mengingatkan melalui media massa agar tuntutan para hakim dipertimbangkan oleh pemerintah, sebab jika mereka melakukan mogok massal akan terjadi “malapetaka hukum” serta merugikan para pencari keadilan. Kemudian, melalui Sufmi Dasco Ahmad (Wakil Ketua DPR RI), Presiden Prabowo menyampaikan janji bahwa pemerintah berkomitmen untuk menaikkan gaji para hakim, termasuk hakim ad hoc. Dengan menaikkan kesejahteraan seperti itu diharapkan tidak ada lagi main “pat gulipat sogok” dan tak ada hakim yang ditangkap KPK atau Kejaksaan. Artinya, jika tingkat kesejahteraan hakim sudah dinaikkan, mereka diharapkan berprestasi secara profesional dan tidak lagi transaksional. Di sisi lain, tekad Presiden untuk memberantas mafia di banyak sektor, dan komitmennya untuk menegakkan hukum harus didukung oleh semua kalangan, termasuk advokat. “Waktu setahun sudah cukup bagi Presiden untuk melakukan ‘monitoring’ dan kajian terhadap semua pembantunya, termasuk pembantunya di bidang hukum,” kata Ketua Umum DePA-RI yang pernah menjadi anggota Kelompok Kerja Perma Mediasi di Mahkamah Agung itu. Ia juga menegaskan, saat ini sudah saatnya untuk melakukan langkah konkret dalam hal pembenahan serta penggantian pembantunya yang dinilai tidak perform, apalagi publik sudah meminta pejabat-pejabat tersebut untuk segera diganti. “Presiden tak boleh ragu! Saya percaya dalam waktu dekat Presiden akan mengambil langkah konkret,” kata Luthfi Yazid yang pernah menjadi pengacara Prabowo Subianto dalam sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi itu, sambil mengemukakan harapan agar Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa segera merealisasikan komitmen Presiden. Pada bagian lain, Ketua Umum DePA-RI menilai keliru pernyataan anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman yang menyatakan di media nasional pada 24 Oktober 2025 bahwa RUU Jabatan Hakim harus disahkan dulu, baru kemudian hakim secara otomatis mendapatkan hak-haknya sebagai pejabat negara. Dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kehakiman memang dinyatakan bahwa hakim merupakan pejabat negara yang menjalankan kekuasaan kehakiman, namun faktanya, dan praktiknya, hakim masih menyerupai aparatur sipil negara termasuk hak gaji yang diterimanya. “Mengapa cara berpikir Benny Harman keliru? Karena kalau diteruskan akan membuat ketidakpastian serta akan menciptakan tekanan psikologis para hakim yang sudah terlanjur mendapatkan janji. Apa jaminannya RUU Jabatan Hakim akan segera digolkan? Bukankah di masa sebelumnya RUU Jabatan Hakim sudah pernah dibahas?,” kata Ketua Umum DePA-RI. Status hakim sebagai pejabat negara dengan janji Presiden Prabowo adalah dua hal yang berbeda. Saran Luthfi Yazid, realisasikan janji dan komitmen Presiden. Setelah itu, segera RUU Jabatan Hakim diselesaikan menjadi undang-undang. Wartawan Basori

Kalbar – Bidik-kasusnews.com Pontianak kalimantan Barat Harapan besar masyarakat Kalimantan Barat kini tertuju kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar yang baru dilantik. Mereka menuntut agar kasus dugaan korupsi pengadaan sapi di Dinas Pertanian Kabupaten Melawi kalbar tahun 2022 segera diproses secara tuntas. Kasus yang sempat menjadi sorotan publik itu hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti, meski telah dilaporkan dan diperiksa oleh pihak Kejati Kalbar. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat dan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengindikasikan adanya penyimpangan dalam program pengadaan sapi di lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Melawi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek pengadaan Sapi tersebut menelan dana yang cukup besar dari anggaran tahun 2022. Namun, pelaksanaan di lapangan diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan spesifikasi yang telah ditetapkan. Beberapa dugaan kelompok tani yang tidak mempunyai legalitas alias fiktip. Hal inilah yang menimbulkan kecurigaan kuat adanya praktik korupsi dan penyalahgunaan anggaran dalam proyek pengadaan Sapi tersebut. Meski laporan resmi sudah masuk ke Kejati Kalbar, hingga kini publik belum melihat adanya langkah nyata berupa penetapan tersangka maupun tindakan hukum lain. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, terlebih mengingat BPK telah mengeluarkan temuan yang dianggap cukup kuat sebagai dasar penyelidikan lebih lanjut. Kini, setelah pejabat baru Kejati Kalbar resmi dilantik, masyarakat Melawi dan pemerhati antikorupsi berharap adanya gebrakan nyata. Mereka menuntut agar kejaksaan menunjukkan komitmen terhadap penegakan hukum tanpa pandang bulu, khususnya dalam kasus-kasus yang menyangkut uang rakyat. “Jangan biarkan kasus ini tenggelam begitu saja. Kami ingin Kejati yang baru berani menuntaskan kasus pengadaan sapi ini dan menindak tegas siapa pun yang terlibat,” ujar salah satu tokoh masyarakat Melawi, Minggu (26/10/25). Publik menilai, penanganan tegas terhadap kasus korupsi pengadaan sapi tersebut akan menjadi ujian pertama bagi Kejati Kalbar yang baru. Bila Kejati mampu menuntaskannya, maka kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum di daerah ini akan kembali meningkat. Sebaliknya, bila dibiarkan berlarut tanpa kejelasan, masyarakat khawatir kasus ini hanya akan menjadi catatan gelap berikutnya dalam penegakan hukum di Kalbar. (Team/read )