Bidik-kasusnews.com,Polres Melawi Polda Kalimantan Barat Kapolres Melawi AKBP Harris Batara Simbolon, S.I.K., S.H., M.Tr.Opsla bersama TNI, Kepala BPBD dan Pengelola lokasi wisata melakukan pemantauan langsung lokasi wisata di Kurnia Water Park, Selasa (24/3/26). Kapolres Melawi mengatakan pemantauan langsung guna memastikan pengamanan yang di lakukan Polri bersama instansi terkait berjalan baik serta terjaminnya rasa aman di tengah masyarakat. “Kami memastikan pengamanan lokasi wisata di wilayah hukum Polres Melawi berjalan baik dan warga masyarakat yang berlibur merasa tenang,” ujar Kapolres Melawi. Saat ini di semua lokasi wisata jumlah pengunjung mengalami peningkatan, pengamanan di lakukan termasuk pada lokasi wisata dadakan seperti simpang Ella dan Bendungan irigasi di Desa Bayur Raya. “Pengamanan sebagai wujud hadirnya Polri di tengah masyarakat dan menjamin rasa aman,” terang AKBP Harris. Kepada pengunjung lokasi kami menghimbau agar berhati hati dan mengutamakan keselamatan diri dan keluarga serta memastikan barang bawaan terjaga baik. “Hati hati dan utamakan keselamatan diri, keluarga dan barang bawaan serta pastikan terjaga baik,” pungkasnya. Wartawan H.Riyan

Bidik-kasusnews.com,Polres Melawi Polda Kalimantan Barat Kapolres Melawi Polda Kalbar AKBP Harris Batara Simbolon, S.I.K., S.H., M.Tr.Opsla pimpin apel pengecekan personel Polres Melawi pasca perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 H di halaman apel Bhayangkara, Rabu (25/3/26). “Terima kasih atas pelaksanaan serangkaian tugas kegiatan memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam merayakan Hari Raya Idul Fitri 1447 H, seluruh rangkaian berjalan baik serta situasi terjaga kondusif,” ujarnya saat memberikan arahan. Secara umum situasi kamtibmas kondusif di wilayah hukum Polres Melawi, tentu situasi ini adalah kerja keras kita semua yang selalu saling mendukung dalam tugas dengan tanggung jawab dan disiplin yang tinggi. “Keberhasilan menjaga situasi ini adalah berawal dari disiplin, untuk itu disiplin adalah wajib,” tegasnya. Kapolres Melawi juga menginggatkan agar personel tidak melakukan pelanggaran dalam tugas yang dapat mengikis citra Polri di tengah masyarakat yang telah kita jaga bersama dengan baik saat ini. “Saya sangat mengharapkan tidak ada lagi pelanggaran dalam tugas yang dilakukan personel Polres Melawi, setiap pelanggaran akan saya tindak tegas,” pungkas AKBP Harris. Wartawan Si Juli

Bidik-kasusnews.com,Sintang Kalimantan Barat, Selasa 17 Maret 2026. Proyek pembangunan penguatan Tebing Sungai Melawi di Kelurahan Ladang, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), kini menuai sorotan tajam publik. Proyek yang berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Wilayah Sungai Kalimantan I Pontianak tersebut diduga dikerjakan tidak optimal dan terindikasi berkualitas rendah. Ironisnya, Proyek dengan nilai anggaran mencapai Rp 20.179.800.000 itu baru saja rampung dikerjakan dan bahkan masih dalam masa pemeliharaan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan kondisi yang memprihatinkan. Sejumlah bagian konstruksi sudah mengalami keretakan, sementara beberapa saluran drainase tampak tidak diplester dan dibiarkan tidak selesai dengan baik. Temuan awak Media di lokasi memperlihatkan indikasi kuat adanya pekerjaan yang tidak sesuai standar teknis. Retakan pada struktur beton yang seharusnya kokoh justru muncul dalam waktu singkat, memunculkan pertanyaan besar: apakah pengerjaan dilakukan asal jadi ? Ataukah pengawasan yang lemah membuka celah bagi praktik yang merugikan Negara ? Kondisi ini jelas berpotensi membahayakan. Jika kerusakan terus berlanjut, bukan hanya fungsi penguatan tebing yang gagal, tetapi juga bisa menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan sekitar, termasuk risiko longsor dan kerusakan infrastruktur yang lebih luas. Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Balai Wilayah Sungai Kalimantan I Pontianak, yakni Tomy. Namun sangat disayangkan, respons yang diberikan jauh dari profesional. Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Senin, 16 Maret 2026, yang bersangkutan tidak memberikan penjelasan Substansial, bahkan hanya membalas dengan stiker. Sikap ini dinilai mencerminkan minimnya keseriusan dalam menanggapi persoalan yang menyangkut penggunaan uang Negara. Publik pun mulai geram. Proyek bernilai miliaran rupiah yang seharusnya menjadi solusi justru berpotensi menjadi masalah baru. Transparansi dan Akuntabilitas kembali dipertanyakan. Desakan pun menguat agar Aparat Penegak Hukum turun tangan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat diminta segera melakukan audit dan penyelidikan menyeluruh terhadap proyek ini. Jika ditemukan adanya penyimpangan, maka pihak-pihak yang bertanggung jawab harus diproses secara Hukum tanpa pandang bulu. Uang rakyat tidak boleh dihamburkan untuk pekerjaan yang asal jadi dan jauh dari standar kualitas. Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa pengawasan proyek Pemerintah tidak boleh setengah hati. Tanpa pengawasan ketat dan Integritas pelaksana, Proyek pembangunan hanya akan menjadi ladang masalah, bukan solusi bagi Masyarakat. *** // TIMRED [*]

Bidik-kasusnews.com, Melawi Kalimantan Barat Polres Melawi Polda Kalbar Kapolres Melawi Polda Kalbar AKBP Harris Batara Simbolon, S.I.K., S.H., M.Tr.Opsla tegaskan kan tidak ada ampun terhadap personel yang terlibat penyalah gunaan narkoba, ketegasan ini di sampaikannya pada apel pagi jam pimpinan di lapangan apel bhayangkara Polres Melawi, Senin (09/03/26) “Saya tegaskan kepada seluruh personel agar tidak main main lagi dengan narkoba, saya pastikan menindak tegas dan personel sudah tau resikonya,” tegas Kapolres Melawi. Ketegasan ini sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan pimpinan kepada personel, lanjutnya saat ini fokus pada pelaksanaan tugas pokok Polri dan mendukung Asta Cita Program Pemerintah. “Tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan oleh personel, sebagai pimpinan saya menyampaikan ucapan terima kasih hingga saat ini tidak ada pelanggaran yang dilakukan,” terang AKBP Harris. Apel pagi di hadiri Waka Polres Melawi Kompol Aang Permana, S.I.P., S.H., M.A.P, para Kabag, Kasat, Kasie, Perwira, Bintara dan ASN di lingkungan Polres Melawi. Wartawan Si Juli

Bidik-kasusnews.com,Singkawang Kalimantan Barat Aktivitas penyaluran BBM subsidi jenis solar di SPBU 64.791.18 Lirang, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang, menjadi sorotan publik. Pasalnya, pada Rabu,04 Maret 2026, di lokasi SPBU tersebut ditemukan barang bukti berupa drum pada truk milik oknum yang diduga melakukan praktik pengangkutan atau penimbunan BBM subsidi secara ilegal.   Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang melibatkan jaringan mafia BBM solar yang beroperasi di wilayah tersebut. Praktik seperti ini sangat merugikan masyarakat karena BBM subsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan sektor yang berhak, bukan untuk kepentingan oknum yang mengambil keuntungan secara ilegal. Dugaan Pelanggaran Fungsi SPBU SPBU memiliki fungsi utama sebagai penyalur resmi BBM kepada masyarakat sesuai aturan pemerintah dan pengawasan BPH Migas. Namun berdasarkan temuan di lapangan, SPBU 64.791.18 Lirang diduga telah melanggar fungsi tersebut, antara lain: Melakukan penyaluran BBM subsidi tidak sesuai peruntukan Melayani pengisian BBM menggunakan drum atau tangki modifikasi Diduga membiarkan aktivitas mafia BBM solar di area SPBU Tidak menjalankan pengawasan distribusi BBM sesuai regulasi Jika terbukti, tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap aturan distribusi BBM subsidi nasional. Dasar Hukum dan Undang-Undang yang Dilanggar Beberapa regulasi yang diduga dilanggar dalam kasus ini antara lain: 1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 53 Setiap orang yang melakukan: Pengangkutan Penyimpanan Niaga BBM tanpa izin usaha yang sah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda hingga Rp40 miliar. 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Perubahan UU Migas) Mengatur bahwa distribusi BBM subsidi harus tepat sasaran dan tidak boleh disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak. 3. Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Penyaluran Jenis BBM Tertentu dan BBM Khusus Penugasan. Dalam aturan ini ditegaskan: SPBU dilarang melayani pembelian menggunakan jeriken atau drum tanpa surat rekomendasi resmi. Penyaluran BBM subsidi harus tercatat dan diawasi dengan ketat. 4. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Mengatur tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM. BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi sektor tertentu, seperti: Nelayan kecil Usaha mikro Transportasi tertentu Jika disalahgunakan, maka termasuk tindak pidana penyalahgunaan subsidi negara. Perwakilan Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Kalimantan Barat, Muhammad Najib selaku Div.Humas LPK-RI Kalimantan Barat menyampaikan keprihatinan serius terhadap dugaan praktik mafia BBM solar di SPBU tersebut. “Kami sangat menyayangkan jika benar SPBU 64.791.18 Lirang diduga menjadi tempat beroperasinya mafia BBM solar. BBM subsidi adalah hak masyarakat kecil, bukan untuk dimanfaatkan oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi.” Ia menegaskan bahwa praktik seperti ini merugikan negara dan masyarakat luas, terutama masyarakat kecil yang sering kesulitan mendapatkan solar subsidi. “Kami meminta aparat penegak hukum, Pertamina, dan BPH Migas segera turun langsung melakukan investigasi menyeluruh. Jika terbukti ada pelanggaran, maka pengelola SPBU dan para pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku.” Muhammad Najib juga menekankan bahwa LPK-RI Kalbar akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. “Kami tidak ingin distribusi BBM subsidi di Kalimantan Barat dikuasai oleh mafia. Penegakan hukum harus tegas agar ada efek jera.” Desakan Kepada Aparat Penegak Hukum LPK-RI Kalbar meminta beberapa langkah tegas: Pertamina dan BPH Migas melakukan audit distribusi BBM di SPBU 64.791.18 Polres Singkawang melakukan penyelidikan terhadap oknum pelaku Menindak mafia BBM yang merugikan negara Memberikan sanksi tegas kepada SPBU jika terbukti melanggar. Kasus dugaan penyalahgunaan distribusi BBM solar subsidi di SPBU 64.791.18 Lirang diharapkan menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan aparat penegak hukum. Penegakan hukum yang tegas sangat diperlukan agar subsidi negara benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak, bukan dimanfaatkan oleh jaringan mafia BBM. Sumber: Muhammad Najib Selaku Div.Humas LPK-RI Kalbar (Tim-Red)

Bidik-kasusnews.com,Kubu Raya Kalimantan Barat Dugaan praktik permainan curang dalam distribusi BBM bersubsidi jenis solar kembali mencuat. Tim Biro Investigasi Jurnalis Media Indonesia (JMI) DPD Kalimantan Barat menemukan aktivitas pengisian yang tidak lazim di SPBU 64.78305 pada dini hari, yang mengarah pada dugaan praktik terstruktur dan sistematis dalam pengalihan BBM bersubsidi jenis solar. Berdasarkan hasil pemantauan lapangan pada 2 Maret 2026, sebuah truk tanpa nomor polisi terlihat melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis solar di SPBU tersebut sekitar pukul 00.59 WIB. Aktivitas ini tidak berlangsung seperti pengisian kendaraan pada umumnya, melainkan berlangsung sangat lama dan menimbulkan kecurigaan tim investigasi. Pengisian BBM bersubsidi jenis solar tersebut berlangsung hingga sekitar pukul 02.30 WIB, atau lebih dari satu jam setengah. Selama proses itu, nozel dispenser terus menempel pada tangki kendaraan, sementara mesin truk tetap dalam keadaan hidup, sebuah kondisi yang tidak lazim dalam prosedur pengisian BBM yang aman. Durasi pengisian yang sangat lama memunculkan dugaan bahwa BBM bersubsidi jenis solar yang diisi bukan sekadar untuk kebutuhan kendaraan, melainkan dalam jumlah besar yang berpotensi untuk dipindahkan atau dialihkan. Apalagi kendaraan yang digunakan tidak memiliki nomor polisi, sehingga identitas kendaraan dan pemiliknya tidak dapat diketahui secara jelas. Dalam rekaman video yang dimiliki tim investigasi, juga terlihat aktivitas lain yang memperkuat dugaan penyimpangan. Seorang pria yang datang menggunakan sepeda motor terlihat membawa jerigen, kemudian mengisi BBM bersubsidi jenis solar sendiri langsung dari nozel dispenser, tanpa dilayani oleh operator SPBU. Temuan ini menimbulkan pertanyaan serius karena pengisian BBM oleh konsumen secara langsung tanpa operator serta penggunaan jerigen pada SPBU memiliki aturan yang ketat dan tidak dapat dilakukan secara sembarangan, terlebih untuk BBM bersubsidi jenis solar. Untuk menelusuri lebih jauh, tim investigasi kemudian membuntuti kendaraan truk setelah meninggalkan SPBU. Langkah ini dilakukan guna memastikan apakah BBM bersubsidi jenis solar tersebut benar-benar digunakan untuk operasional kendaraan atau justru dialihkan ke tempat lain. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa sekitar pukul 04.23 WIB, kendaraan tersebut berhenti di kawasan Jalan Ampera Raya, tepatnya di samping Mini Market T.C.B Mart atau Toko Cahaya Berkah. Di lokasi tersebut ditemukan bangunan yang secara fisik menyerupai fasilitas pengisian atau penampungan BBM layaknya SPBU kecil, yang memunculkan dugaan adanya tempat pengalihan atau penampungan BBM bersubsidi jenis solar sebelum didistribusikan kembali. Sementara itu, dalam surat klarifikasi melalui kuasa hukum, disebutkan bahwa Sdri. Yunita Sari sudah tidak lagi menjadi owner maupun pengelola SPBU 64.78305 sejak 5 Januari 2026, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham PT Pinyuh Buana Agung. Namun demikian, perbedaan antara klarifikasi resmi dengan fakta di lapangan justru menimbulkan pertanyaan baru mengenai siapa pihak yang sebenarnya mengendalikan aktivitas distribusi BBM bersubsidi jenis solar tersebut. Oleh karena itu, JMI menegaskan akan terus mendorong serta menyampaikan temuan investigasi ini kepada pihak-pihak yang berwenang, termasuk BPH Migas, Pertamina, serta aparat penegak hukum, agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan praktik permainan BBM bersubsidi jenis solar yang diduga dilakukan secara sistematis dan tersusun rapi, karena berpotensi merugikan masyarakat serta keuangan negara. (Team/read)

Bidik-kasusnews.com,Bengkayang Kalimantan Barat Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dengan skala besar menggunakan belasan alat berat jenis excavator dilaporkan terjadi di Desa Rukma Jaya, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat. Kegiatan penambangan ilegal tersebut diduga telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun dan menyebabkan kerusakan lingkungan yang cukup serius. Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas PETI ini tidak hanya merusak lahan di sekitar lokasi tambang, tetapi juga mencemari aliran sungai yang mengalir hingga ke Desa Sungai Raya di kecamatan yang sama. Warga setempat mengkhawatirkan dampak jangka panjang terhadap kualitas lingkungan dan sumber air yang selama ini menjadi kebutuhan utama masyarakat. Kegiatan penambangan tersebut diduga dikoordinasikan oleh sejumlah cukong atau pemodal besar yang memanfaatkan warga setempat untuk menjalankan operasional di lapangan. Para pemodal disebut menyediakan modal serta alat berat, sementara warga dilibatkan untuk mengelola aktivitas tambang agar tetap berjalan. Menanggapi adanya aktivitas PETI dengan skala besar menggunakan excavator, Wakil Bupati Bengkayang, Syamsul Rizal, menegaskan bahwa kegiatan pertambangan dengan menggunakan alat berat seharusnya memiliki izin usaha pertambangan (IUP), bukan izin pertambangan rakyat (IPR). Menurutnya, aturan mengenai pertambangan rakyat sudah jelas membatasi luas wilayah maksimal 10 hektare serta penggunaan alat yang sesuai dengan ketentuan. Jika kegiatan penambangan menggunakan alat berat seperti excavator, maka izin yang harus dimiliki adalah IUP oleh perusahaan atau koperasi. “Untuk pertambangan rakyat itu maksimal 10 hektare dan menggunakan alat yang sesuai ketentuan. Kalau sudah menggunakan excavator dan alat berat lainnya, itu harusnya menggunakan izin usaha pertambangan (IUP), bukan IPR,” ujar Syamsul Rizal pada (kamis-05/03/26). Ia juga mengungkapkan kekhawatiran adanya praktik pemodal yang memanfaatkan masyarakat untuk membentuk koperasi guna memperoleh izin secara tidak semestinya. Jika hal tersebut terjadi, pemerintah menegaskan bahwa izin tersebut dapat dibubarkan. Syamsul Rizal juga menyoroti persoalan tanggung jawab pemodal ketika terjadi kecelakaan tambang. Menurutnya, dalam sejumlah kasus, korban yang meninggal dunia justru berasal dari masyarakat setempat, sementara pihak pemodal tidak terlihat bertanggung jawab. “Kalau terjadi kecelakaan tambang dan ada korban meninggal, yang menjadi korban biasanya masyarakat. Sementara para pemodalnya menghilang,” katanya. Ia menilai penggunaan banyak alat berat dalam aktivitas PETI sulit dilakukan oleh masyarakat secara mandiri. Hal ini mengindikasikan adanya keterlibatan pihak yang memiliki modal besar di balik aktivitas penambangan ilegal tersebut. “Masyarakat mana mampu membeli empat sampai lima excavator sekaligus. Pasti ada pemodal di belakangnya,” ujarnya. Pemerintah Kabupaten Bengkayang sendiri mengaku telah mengusulkan solusi kepada pemerintah pusat dengan mengajukan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Total terdapat 34 blok yang diusulkan, baik untuk komoditas logam maupun non-logam. Setiap blok WPR direncanakan memiliki luas maksimal 100 hektare yang akan dikelola oleh sepuluh koperasi, dengan masing-masing koperasi mendapatkan jatah wilayah tambang seluas 10 hektare. Saat ini pemerintah daerah masih menunggu penetapan resmi dari pemerintah pusat. Apabila WPR telah ditetapkan dan mendapatkan kajian dari pemerintah provinsi, maka masyarakat dapat mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Dalam skema tersebut, aktivitas tambang rakyat tidak diperbolehkan menggunakan alat berat seperti excavator, melainkan hanya menggunakan peralatan sederhana seperti mesin robin atau dongfeng. Sementara itu, Kepala Divisi Kajian dan Kampanye WALHI Kalimantan Barat, Indra Syahnanda, menegaskan bahwa pihaknya secara prinsip menolak segala bentuk aktivitas pertambangan yang mengancam keselamatan manusia dan merusak lingkungan. Namun demikian, ia menilai pemerintah dan aparat penegak hukum perlu mengambil langkah tegas untuk menata dan menertibkan aktivitas tambang emas tanpa izin yang saat ini marak terjadi. “Selama ini yang sering ditangkap justru masyarakat kecil yang bekerja di tambang. Sementara pihak-pihak yang menjadi pemodal atau cukong di belakang aktivitas tersebut jarang tersentuh hukum,” kata Indra pada, (jumat-06/03/26). Menurutnya, aparat penegak hukum harus lebih cermat dalam mengusut aktor utama di balik praktik PETI agar penegakan hukum tidak hanya menyasar pekerja lapangan. “Jangan hanya masyarakat kecil yang dijadikan kambing hitam. Orang-orang besar yang memberikan modal dan mendapatkan keuntungan dari aktivitas ini juga harus diselidiki dan ditindak,” ujarnya. Sementara itu, pihak Kepolisian Resor Bengkayang hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait aktivitas PETI di wilayah tersebut. Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi pada, (kamis-05/03/26) Kapolres Bengkayang dan Kasat Reskrim tidak berada di tempat. Wakapolres yang berada di kantor juga enggan memberikan keterangan dan kasi humas polres menyatakan bahwa tanggapan resmi sebaiknya disampaikan langsung oleh Kapolres atau Kasat Reskrim. (Team/read)

Bidik-kasusnews.com,Sanggau Kalimantan Barat Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sepanjang alur Sungai Sekayam kini mencapai titik nadir yang mengancam nyawa ribuan warga. Praktik ilegal yang membentang dari Kecamatan Kapuas, Entikong, Sekayam, dan Noyan ini seolah dibiarkan merajalela tanpa sentuhan hukum yang berarti. ​Ketua Persatuan Wartawan Kabupaten Sanggau (PWKS), Wawan Daly Suwandi, melayangkan protes keras terhadap lambannya respons otoritas terkait. Ia menegaskan bahwa Sungai Sekayam bukan sekadar aliran air, melainkan urat nadi kehidupan yang kini sedang “diracuni” secara perlahan. ​Wawan menyoroti fakta miris bahwa air Sungai Sekayam yang kini keruh pekat dan tercemar limbah tambang adalah bahan baku utama yang diolah PDAM untuk dialirkan ke ribuan pelanggan di rumah-rumah warga. ​”Ini sudah masuk kategori kejahatan lingkungan yang luar biasa. Sangat miris melihat sungai yang menjadi kebutuhan pokok warga di bantaran sungai dan pelanggan PDAM sengaja dirusak demi keuntungan segelintir orang. Apakah kita harus menunggu warga sakit massal baru ada tindakan?” tegas Wawan Daly Suwandi dengan nada bicara tajam, Jumat 27 Februari 2025. ​ ​PWKS mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak lagi menggunakan pendekatan persuasif yang terbukti mandul. Keberadaan mesin-mesin tambang (lanting) yang beroperasi terang-terangan di alur sungai adalah tamparan bagi penegakan hukum di wilayah tersebut. ​”Kami minta APH segera bertindak tegas di lapangan. Jangan hanya imbauan atau sosialisasi yang habis di kertas. Tangkap pelakunya, sita peralatannya! Masyarakat butuh aksi nyata, bukan sekadar janji pengawasan,” cetus Wawan. ​Kritik pedas juga dialamatkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sanggau. Wawan mengingatkan bahwa sikap diam Pemda dapat diartikan sebagai bentuk pengabaian terhadap hak hidup sehat masyarakatnya. ​”Pemda jangan cuek atau pura-pura tidak tahu dengan kondisi ini. Sungai Sekayam adalah aset daerah dan sumber kehidupan rakyat. Jika Pemda tetap pasif, jangan salahkan masyarakat jika nantinya timbul mosi tidak percaya terhadap komitmen pemerintah dalam menjaga lingkungan,” tambahnya. ​Wawan memaparkan aktivitas PETI ini merupakan pelanggaran berat terhadap konstitusi dan regulasi negara, di antaranya:  ​UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba: Pasal 158 mengancam pelaku tambang ilegal dengan pidana penjara 5 tahun dan denda fantastis hingga Rp100.000.000.000. Kemudian, ​UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup: Terkait perusakan mutu air yang menjadi konsumsi publik. ​Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, bukan untuk segelintir perusak lingkungan. ​Masyarakat kini menunggu keberanian APH dan Pemda Sanggau untuk membersihkan Sungai Sekayam dari aktivitas ilegal sebelum kerusakan yang terjadi menjadi permanen dan tak lagi bisa diperbaiki. Sumber:Wawan Daly Suwandi Ketua Persatuan Wartawan Kabupaten Sanggau(PWKS) (Team/read)

Bidik-kasusnews.com,Melawi Kalimantan Barat Polres Melawi Polda kalbar Suasana haru dan penuh penghormatan mewarnai kegiatan Tradisi Gerbang Pora yang digelar Polres Melawi pada Sabtu (28/2/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan di halaman Mapolres Melawi sebagai bentuk penghargaan dan penghormatan kepada Kompol Oding Ardi, S.Sos., personel Polres Melawi Polda Kalbar yang memasuki masa purna tugas. Tradisi sakral itu dipimpin langsung Kapolres Melawi AKBP Harris Batara Simbolon, S.I.K., S.H., M.Tr.Opsla., didampingi Wakapolres Melawi Kompol Aang Permana, S.I.P., S.H., M.A.P., serta dihadiri para Pejabat Utama (PJU) dan seluruh personel Polres Melawi. Tampak hadir pula Ketua Bhayangkari Cabang Melawi Ny. Erin Harris Batara bersama jajaran pengurus Bhayangkari Cabang Melawi yang turut memberikan dukungan dan penghormatan dalam momen tersebut. Dalam prosesi tradisi Gerbang Pora, Kompol Oding Ardi, S.Sos., berjalan melewati barisan pedang pora sebagai simbol penghormatan atas dedikasi dan pengabdiannya selama bertugas di institusi Polri. Momen haru terlihat saat beliau didampingi Kapolres dan Wakapolres menyalami satu per satu seluruh personel Polres Melawi. Usai bersalaman, Kompol Oding Ardi diantar langsung oleh Kapolres dan Wakapolres hingga memasuki kendaraan pribadi sebagai simbol pelepasan resmi dari kedinasan. Kapolres Melawi dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi atas loyalitas dan pengabdian yang telah diberikan Kompol Oding Ardi selama berdinas. “Tradisi Gerbang Pora ini merupakan bentuk penghormatan institusi kepada personel yang telah mendedikasikan diri bagi Polri dan masyarakat. Semoga pengabdian yang telah diberikan menjadi amal ibadah dan inspirasi bagi seluruh anggota,” ujarnya. Kegiatan berlangsung khidmat dan penuh kekeluargaan, mencerminkan soliditas serta rasa hormat antaranggota di lingkungan Polres Melawi. Tradisi Gerbang Pora menjadi simbol bahwa setiap pengabdian yang tulus akan selalu dikenang dan dihargai oleh institusi. Wartawan Si juli

Bidik-Kasusnews.com,Pontianak ​Kalimantan Barat Kepolisian Daerah Kalimantan Barat kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Keterangan tersebut disampaikan langsung secara resmi pada Konferensi Pers, bertempat di RS Bhayangkara Anton Soedjarwo Pontianak. (Jum’at, 27/2/2026) ​Kegiatan pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Wakapolda Kalbar, Brigjen Pol Hindarsono, S.I.K., S.H., M.Hum, didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Deddy Supriadi, S.I.K., M.IK., Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., serta dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Tinggi Kalbar, BNNP Kalbar, Kanwil Bea Cukai Kalbar, serta Penasehat Hukum. Konferensi Pers ini merupakan pengungkapan kasus Narkoba selama Bulan Februari 2026 sebagai pertanggungjawaban kinerja Ditresnarkoba Polda Kalbar terhadap Masyarakat, yaitu sebanyak 11 kasus dengan jumlah tersangka 18 orang (diantaranya 2 Orang adalah Residivis). Dalam penjelasannya, Wakapolda mengungkapkan bahwa para tersangka menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas, mulai dari penggunaan jasa pengiriman barang, sistem “letak” atau jaringan terputus, hingga transaksi jual-beli secara online. ​“Konferensi Pers hari ini adalah bukti nyata kehadiran negara dan bentuk keseriusan Polda Kalimantan Barat dalam memerangi peredaran Narkotika di Kalbar.” “Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pengedar yang mencoba merusak masyarakat kita dengan modus-modus distribusi yang semakin berkembang, baik secara online maupun jaringan terputus.” Ungkap Hindarsono. Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar mengungkapkan jumlah barang bukti yang akan dimusnahkan menggunakan alat inseminator. “Barang bukti Narkotika yang akan dimusnahkan berupa narkotika jenis Shabu dengan berat netto 16.026,54 gram, Ekstasi 22.674 butir, dan 123 K-Pod cartridge liquid vape mengandung Etomidate.” “Sedangkan narkotika jenis shabu seberat netto 1.482,72 gram, Ekstasi 1 butir, dan 4 K-Pod cartridge Liquid Vape mengandung Etomidate akan dimusnahkan dikemudian hari.” Ungkap Deddy. Dalam keteranganya, ​Kabid Humas Polda Kalbar mengungkapkan akan terus memperkuat sinergi dengan berbagai pihak. ​”Polda Kalbar terus memperkuat sinergi dengan instansi terkait seperti BNN, Bea Cukai, dan Kejaksaan untuk memutus rantai peredaran ini. Kami mengimbau Masyarakat untuk tetap waspada dan proaktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan.” “Para tersangka saat ini dijerat dengan pasal berlapis, termasuk UU Narkotika No. 35 Tahun 2009 dan UU No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman hukuman maksimal.” Ungkap Bambang. ​Para tersangka dalam kasus ini terancam hukuman berat dengan persangkaan ​Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ​Pasal 609 Ayat (2) Huruf a dan b UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, ​Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Semua jaringan dan berbagai modus operandi kejahatan termasuk penyalahgunaan Narkoba akan di tindak tegas dengan berkolaborasi bersama Masyarakat dan semua stakeholder terkait sesuai prinsip kerja Kapolda Kalbar yaitu Responsif, kolaboratif dan Solutif.” Pungkas Bambang. Wartawan H.Riyan