Bidik-kasusnews.com,Mempawah Kalimantan Barat —Minggu 18 Mei 2025 Aksi kekerasan yang diduga melibatkan kelompok preman kembali terjadi di wilayah pelayanan publik. Seorang warga berinisial Z atau Zulmi menjadi korban pengeroyokan di SPBU Sungai Bakau Besar Laut, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, pada Sabtu, 17 Mei 2025 sekitar pukul 13.00 WIB. Korban mengalami luka serius, di antaranya hidung patah, gigi depan rontok, serta memar di bagian perut dan punggung. Zulmi telah melaporkan kejadian ini ke Polsek Sungai Pinyuh dengan nomor laporan STTP/46/V/2025 tertanggal 17 Mei 2025. Berdasarkan keterangan korban dan sejumlah warga yang menyaksikan kejadian, para pelaku diduga merupakan preman yang kerap mengatur antrean pengisian solar subsidi di SPBU tersebut. Mereka dituding memungut bayaran dari sopir truk dan warga, serta menggunakan kekerasan terhadap siapa pun yang tidak mengikuti “aturan” sepihak mereka. “Para pelaku terlihat sering berinteraksi langsung dengan pihak SPBU. Kami menduga ada pembiaran atau bahkan kerja sama. Masyarakat sudah sangat resah,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya. Kejadian ini menyoroti lemahnya pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi serta potensi kolusi antara oknum pengelola SPBU dan kelompok preman. Padahal, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan dan pendistribusian BBM, serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, tindakan tersebut dapat dikenai pidana hingga 12 tahun penjara. Desakan Masyarakat: Tindak Tegas Pelaku dan SPBU Terlibat Sejumlah pihak mendesak aparat penegak hukum dan lembaga terkait untuk segera bertindak: 1. Kapolda Kalimantan Barat diminta segera mengusut tuntas kasus ini dan menangkap seluruh pelaku pengeroyokan terhadap Zulmi. 2. Pertamina Wilayah Kalimantan Barat diminta melakukan audit menyeluruh terhadap SPBU yang diduga terlibat praktik percaloan dan premanisme. 3. SKK Migas dan instansi terkait didesak menjatuhkan sanksi administratif hingga pencabutan izin terhadap SPBU yang melakukan pembiaran atau bekerja sama dengan preman. 4. Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan DPRD diminta segera menggelar rapat terbuka bersama Pertamina dan aparat keamanan untuk meminta pertanggungjawaban serta membentuk satuan tugas pengawasan SPBU. Hingga berita ini diturunkan, (18/5/25) awak media masih berupaya menghubungi pihak SPBU dan aparat terkait untuk mendapatkan keterangan resmi. Namun belum ada tanggapan yang diperoleh. “Negara tidak boleh kalah oleh preman. Penegakan hukum harus hadir sampai ke titik distribusi BBM seperti SPBU. Kalau ini dibiarkan, akan lebih banyak masyarakat jadi korban,” ujar Zulmi, yang kini masih menjalani pemulihan. Sumber: Wawancara langsung dengan Zulmi (korban pengeroyokan) (Team/read)
Bidik-kasusnews.com,Jakarta Divisi Humas Polri kembali mengajak masyarakat untuk tidak segan-segan mengadukan aksi premanisme yang meresahkan. Pengaduan dapat dilakukan ke hotline Polri di 110 tanpa terkena pulsa. Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho mengungkapkan, jajaran kepolisian yang terdekat dari lokasi akan langsung menindaklanjuti laporan dari masyarakat. Polri juga memastikan identitas pelapor akan dijaga dengan baik. “Masyarakat silakan melapor ke kantor kepolisian terdekat atau melalui Call Center 110 secara gratis atau WhatsApp ke nomor pengaduan Divisi Humas Polri di 0896-8233-3678. Semua nomor pengaduan akan siap melayani 24 jam,” ungkap Kadiv Humas Polri, Sabtu (17/5/25). Ia menerangkan, premanisme merupakan tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat dan tidak bisa ditoleransi. Oleh karenanya, Irjen. Pol. Sandi memastikan Polri akan melindungi masyarakat dari aksi premanisme. Irjen Pol. Sandi juga menekankan, sinergisitas dengan lintas dektoral terus dilakukan demi memperkuat dan memasifkan penindakan aksi premanisme. Mulai dari TNI hingga unsur pemerintah daerah dilibatkan dalam setiap operasi penindakan aksi premanisme di seluruh wilayah. “Hal ini guna menjaga stabilitas keamanan di seluruh wilayah dan menjamin investasi aman di Indonesia,” jelas Irjen Pol. Sandi. Lebih lanjut ia mengemukakan, jajaran kepolisian sejumlah aksi premanisme hingga kini telah ribuan kasus berhasil diungkap dari seluruh satuan kewilayahan. Polri pun akan menuntaskan kasus tersebut dengan tegas demi lingkungan nyaman dan sejuk. “Komitmen bapak Kapolri bahwa Polri akan selalu hadir untuk melindungi setiap warga negara dan tidak ada ruang tempat bagi aksi premanisme di negara hukum Indonesia,” jelas Irjen Pol. Sandi. Wartawan Ridwan Sandra
Bidik-kasusnews.com Pontianak Kalimantan Barat Bersama sejumlah mahasiswa universitas Muhammadiyah dan Perwakilan BEM Se- Kalbar, Dialog Interaktif terkait pencegahan paham intoleran dan radikalisme di lingkungan mahasiswa dan pemuda yang digelar di Universitas Muhammadiyah Pontianak pada Kamis, 15 Mei 2025. Hadir sebagai narasumber yakni Didi Darmadi Kepala Bidang Pengkajian Dan penelitian FPTI Dan Sekertaris Kesbangpol Provinsi Kalbar Paskaria Ema. Didi Darmadi Kepala Bidang pengkajian dan penelitian Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme ( FPTI ) Kalimantan Barat menyatakan, paham radikalisme dan intoleransi saat ini masih sering terjadi sehingga perlu dicegah lewat dialog kebangsaan yang digelar oleh BEM universitas Muhammadiyah Pontianak ini, sebab mahasiswa dan kaum intelek diakui mudah disusupi paham paham intoleran dan radikalisme sehingga perlu diperkuat dengan paham kebangsaan. Pemuda yang memiliki pola kritis dan kreatif terlebih dengan kecanggihan dunia digital sekarang diakui dapat mempengaruhi paham paham intoleran dan radikalisme jika tidak dicegah dengan intensitas dialog kebangsaan. Sementara itu sekertaris Kesbangpol Provinsi Kalbar Paskaria Ema menyebutkan semua lini bisa disusupi paham intoleran dan radikalisme, sehingga Kesbangpol mengaku kerap menggelar dialog soal penguatan wawasan kebangsaan, mulai dari tingkat SMA dan mengapresiasi upaya Ump lewat dialog kebangsaan yang diharapkan dapat membangun persepsi sama bahwa persatuan akan menguatkan bangsa. Sehingga paham paham intoleran dan radikalisme dapat dicegah melalui berbagai sektor, salah satunya dunia pendidikan. Ketua BEM Universitas Muhammadiyah Pontianak Muhammad Sher Khan menyatakan Kegiatan dialog interaktif bertujuan memberikan edukasi dan pemahamanan kepada generasi muda tentang wawasan kebangsaan dalam mencegah dan menangkal paham intoleransi dan radikalisme guna mengambil langkah/upaya dalam mengantisipasi maupun menolak penyebarannya. Sehingga pemuda diajak untuk memahami akan pentingnya menjaga persatuan bangsa dan toleransi umat beragama yang nantinya di implementasikan lewat kegiatan di masyarakat. Didi Darmadi menyebut Lingkungan kampus menjadi target dan sasaran penyebaran paham intoleransi dan radikalisme karena mahasiswa dianggap mampu membangun basis dukungan, memiliki keterampilan dan pengetahuan khususnya ilmu rekayasa (field of engineering) serta merupakan kelompok yang pemikiran juga mentalnya masih gamang dan mencari jati diri sehingga sangat dibutuhkan kewaspadaan mahasiswa agar tidak terpapar paham tersebut. Penyebaran paham intoleransi dan radikalisme di lingkungan kampus masih berpotensi baik melalui kegiatan keagamaan maupun melalui sarana media sosial, hal tersebut didukung karena pemahaman agama mahasiswa yang kurang serta mudahnya mahasiswa dalam mengakses berbagai informasi di media sosial dalam kehidupan sehari-hari. Oleh sebab itu jika setiap kampus mampu menciptakan generasi yang cinta tanah air maka akan meminimalisir intoleran dan radikalisme, sehingga mahasiswa mampu menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Dengan adanya kegiatan dialog interaktif kebangsaan cegah intoleransi dan Radikalisme bisa ditekan dan diminimalisir lewat pemahaman kebangsaan yang semangkin kuat. Wartawan Ridwan Sandra
Bidik-kasusnews.com,Sintang Kalimantan Barat Dalam rangka menjalin kerja sama untuk koordinasi dan silaturahmi, Basori, selaku Kepala Perwakilan (Kaperwil) media online persbhayangkara.id Kalimantan Barat, melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Sintang. Pada kunjungan ini, Basori bertemu langsung dengan AKP Angga Pribadi Amsriyanto Nainggolan,S.T.K.,S.I.K.,LL.M.,yang kini menjabat sebagai Kasat Lantas Polres Sintang. AKP Angga Pribadi Amsriyanto Nainggolan, Pada Hari ini Kamis-15-Mei-2025 Hari Pertama Tugas di Polres Sintang,menyambut baik kunjungan Basori. Pertemuan ini bertujuan untuk menjalin silaturahmi dan berkoordinasi dalam rangka monitoring di setiap wilayah hukum yang ada di Kalimantan Barat. Hal ini penting untuk membangun sinergi antara media online persbhayangkara.id Kalimantan Barat dengan berbagai instansi, termasuk kepolisian. “Kami selalu mendukung kinerja kepolisian dalam menjalankan tugas dan fungsinya di wilayah hukum, terutama wilayah hukum Polres Sintang,” ungkap Basori. Dukungan ini diharapkan dapat memperkuat kerja sama dan koordinasi antara media dan kepolisian dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban di daerah tersebut. Selain itu, Basori juga menekankan pentingnya peran media dalam memberikan informasi yang akurat dan objektif kepada masyarakat. “Media memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan berita yang dapat dipercaya dan bermanfaat bagi publik. Dengan adanya kerja sama yang baik antara media dan kepolisian, kita dapat memastikan bahwa informasi yang disampaikan selalu berdasarkan fakta dan mendukung upaya penegakan hukum,” tambahnya. Kunjungan ini menjadi salah satu upaya persbhayangkara.id Kalimantan Barat untuk terus menjalin hubungan baik dengan instansi-instansi terkait, guna memberikan informasi yang akurat dan mendukung pelaksanaan tugas kepolisian di lapangan. Dengan demikian, diharapkan sinergi antara media dan kepolisian dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi masyarakat. (Wartawan Supriyono)
Bidik-kasus.com,jakarta Komitmen memberantas premanisme. Polri menggelar Operasi Kepolisian Kewilayahan serentak mulai 1 Mei 2025 untuk memberantas premanisme yang meresahkan masyarakat dan mengganggu iklim investasi. Operasi ini dilakukan dengan pendekatan hukum, intelijen, pre-emtif, dan preventif, serta menyasar kejahatan seperti pemerasan, pungli, intimidasi, dan penganiayaan. Selain itu, Polri juga bersinergi dengan TNI, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan guna memastikan keberhasilan operasi dan menjaga stabilitas keamanan nasional. “Polri berkomitmen memberantas aksi premanisme yang selama ini menjadi keresahan masyarakat dan berpotensi menghambat investasi. Operasi ini bertujuan menindak tegas pelaku dan mengungkap jaringan pelaku premanisme secara menyeluruh,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., dalam keterangannya, Selasa (6/5/25). Wartawan Ridwan Sandra
BIDIK-KASUSNEWS.COM,JAKARTA Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto meminta seluruh jajaran Kementerian Imipas agar tidak gentar usai adanya peristiwa kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Muara Beliti, Musi Rawas, Sumatera Selatan, Kamis (08/05/25). Sebab, kata dia, razia di lapas merupakan upaya dalam mewujudkan pemasyarakatan Indonesia yang lebih bermartabat, produktif, dan manusiawi. “Kerusuhan di Lapas Narkotika Muara Beliti yang terjadi akibat penolakan warga binaan terhadap razia, menjadi bukti bahwa langkah yang kami ambil sudah menyentuh akar permasalahan,” ucap Agus, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (10/5/25). Dia pun menegaskan bahwa nihil gawai dan narkoba merupakan harga mati. Dengan demikian siapa pun yang terbukti terlibat, baik warga binaan maupun petugas, akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Agus menuturkan selama 6 bulan dirinya mengemban amanah sebagai Menteri Imipas, ia bersama seluruh jajaran bekerja keras menata sistem pemasyarakatan agar benar-benar kembali ke muruahnya, yakni lapas sebagai tempat pembinaan, bukan tempat menyusun kejahatan. Kementerian Imipas melakukan razia secara konsisten dan menyeluruh untuk memberantas peredaran narkoba, peredaran telepon seluler atau ponsel di dalam lapas yang menjadi sumber utama permasalahan, serta menindak praktik pungutan liar di dalam lapas. “Langkah-langkah ini bukan simbolik, melainkan bagian dari upaya nyata dan terukur yang menjadi prioritas saya sejak hari pertama menjabat,” ungkapnya. Maka dari itu, dia meminta dukungan dan doa dari seluruh pihak untuk perjuangan tersebut agar Kementerian Imipas bisa lebih optimal melakukan pembinaan, guna mempersiapkan warga binaan untuk kembali ke masyarakat sebagai individu yang menyadari kesalahannya dan mampu berkontribusi secara positif bagi bangsa dan negara. “Perubahan ini sedang berjalan dan saya pastikan tidak ada tempat bagi kompromi terhadap pelanggaran,” ucap Agus menambahkan. Kementerian Imipas mencatat sepanjang Maret 2025, telah dilakukan tes urine dan razia serentak dengan temuan berbagai barang terlarang, yaitu 1.115 ponsel, 2.291 barang elektronik, dan 2.880 senjata tajam. Di sisi lain, sebanyak 548 warga binaan yang berisiko tinggi telah dipindahkan ke Pulau Nusakambangan. Berdasarkan hasil penindakan dan asesmen, narapidana tersebut terindikasi masih mengendalikan peredaran narkoba serta penipuan daring dari lapas dan rumah tahanan (rutan) sebelumnya. Selain itu, sepanjang November 2024 hingga April 2025, sebanyak 82 petugas pemasyarakatan pun telah mendapat hukuman disiplin hingga diberhentikan karena terlibat pelanggaran. Secara perinci, sebanyak empat orang Kepala unit pelaksana teknis (UPT) dinonaktifkan, 14 orang pejabat struktural dinonaktifkan, 57 orang dilakukan pembinaan dan pengawasan, dua orang petugas ditahan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), dua orang Kepala UPT dalam pemeriksaan, dua orang pejabat struktural dalam pemeriksaan, serta satu orang petugas dalam pemeriksaan. Dalam rangka mencegah peredaran alat komunikasi terlarang, Menteri Imipas memanfaatkan perkembangan teknologi informasi digital melalui alat pendeteksi sinyal portabel. Tak hanya itu, telah diresmikan pula Warung Telekomunikasi Khusus Lembaga Pemasyarakatan (Wartelsuspas) sebagai sarana pemenuhan kebutuhan komunikasi warga binaan dengan keluarga. Untuk mengurangi risiko pengulangan pidana (residivisme), program pembinaan turut dilakukan bagi tahanan, narapidana, dan anak binaan yang membutuhkan rehabilitasi sehingga dapat lepas dari ketergantungan terhadap obat terlarang. Telah dilakukan juga penyaringan (screening) NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lain) terhadap 10.172 warga binaan, di mana sebanyak 3.345 di antaranya membutuhkan rehabilitasi. Kementerian Imipas berkomitmen untuk menciptakan lapas yang bersih, aman, dan terbebas dari kejahatan, melalui penegakan hukum yang beriringan dengan pembinaan, demi terwujudnya pemasyarakatan yang modern, transparan, dan humanis dalam menciptakan stabilitas keamanan menuju Indonesia Emas 2045. Wartawan Supriyono
Bidik-kasusnews.com,jakarta Selamat Ulang Tahun ke 56 Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., mengucapkan Selamat Ulang Tahun Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. Semoga senantiasa diberikan keberkahan, kesuksesan, dan kebahagiaan oleh Tuhan Yang Maha Esa, Amin. (Team Read)
Bidik-kasusnews.com,jakarta Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap penyalahgunaan liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi di Karawang, Jawa Barat dan Semarang, Jawa Tengah. Dalam operasi tersebut, empat orang tersangka berinisial TN alias E, DS, KKI, dan FZSW alias A berhasil diamankan petugas. Selain tersangka, Polri juga menyita sejumlah barang bukti berupa 20 tabung gas 50 kilogram, 649 tabung gas 12 kilogram, 95 tabung gas 5,5 kilogram, 3.345 tabung gas 3 kilogram, 10 unit selang, 1 unit timbangan, dan 12 pack segel baru warna kuning tabung 12 kilogram. Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka melakukan modus operandi dengan menyuntikkan isi gas dari tabung LPG 3 kilogram bersubsidi ke dalam tabung berukuran lebih besar yang termasuk kategori nonsubsidi, seperti 5,5 kilogram, 12 kilogram, hingga 50 kilogram. Gas hasil oplosan tersebut kemudian dijual dengan harga pasar nonsubsidi untuk mendapatkan keuntungan besar. Wartawan Supriyono
Bidik-kasusnews.com,Jakarta Rakernis Humas Polri 2025 dibuka dengan aksi donor darah. Divisi Humas Polri menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Humas Polri 2025 di Akademi Kepolisian, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (6/5). Kegiatan ini diawali dengan bakti sosial dan donor darah sebagai wujud kepedulian terhadap sesama. Sebanyak 100 kantong darah berhasil dikumpulkan dari peserta Rakernis, panitia, serta personel Polda Jateng dan diberikan secara simbolis oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., kepada Palang Merah Indonesia (PMI). Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., menyebut donor darah bukan hanya bentuk empati, tetapi juga komitmen Polri dalam membangun kedekatan yang humanis dengan masyarakat. Wartawan Basori
Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat Peredaran rokok illegal (HELIUM) ini sudah semakin menjamur (MARAK) di kalbar khususnya hampir di setiap sudut kota pontianak. Sungguh sangat miris sekali, meski sering kali diberitakan media ,namun masih tetap beredar dan semakin marak, tidak ada tindakan yang signifikan bisa membuat jera dari pelaku usaha rokok (HELIUM)ini baik dari pihak Bea Cukai maupun dari pihak aparat penegak hukum lainnya, Agar membuat efek jera terhadap pelaku usaha khususnya distributor rokok (HELIUM) ini, Telah terbukti, rokok yang bermerek HELIUM BLUE FANS, HELIUM ULTRA BLACK diduga, dijual dipasaran tidak sesuai dengan harga yang tertulis di pita Cukai, dimana, harga jual para grosir, tidak sesuai dengan pita cukai, tertulis Rp.8700/12 batang padahal rokok yang dijual Rp.17.000/20 batang. DIDUGA rokok yang pita Cukai nya palsu sudah semakin marak beredar dijual ,grosir dan cukup mudah didapat oleh para penikmat rokok illegal, Dari hasil investigasi time awak media pada 10 april 2025 jam 10.30 Wib, Telah melakukan kunjungan ke beacukai pontianak dengan membawa beberapa jenis mark rokok (HELIUM) untuk mengetahui keaslian pita cukai yang dikenakan, Kasi penindakan beacukai pontianak mengatakan kalau dilihat dari jauh seperti asli namun setelah kita lihat dari dekat tampak seperti duplikat namun kita tidak bilang palsu keaslian cukai yang dipasang dapat dibuktikan melalui uji lab di jakarta Cuman kalau dilihat dengan kasat mata terlihat seperti asli cuma permainan yang dilakukan oleh oknum pengusaha HELIUM ini dari jumlah batangan yang mana isi dari bungkusan 20 batang dan tidak mengikuti pita cukai yang ada, Yang seharusnya isi dalam bungkusan Rokok HELIUM harus sesuai dengan pita cukai sebanyak 12 batang paparnya. Namun kita boleh ke gudangnya jika kita tahu dimana, kita akan memeriksanya,” tegas sy Ummar, kasi penindakan beacukai pontianak. Beredarnya rokok HELIUM, ini hampir sudah merata disetiap pelosok kota pontianak bahkan dapat kita temukan di setiap kabupaten kota di kalimantan barat. Tidak hanya dijual dipinggiran atau didesa-desa bahkan di toko-toko di ibu kota provinsi Kalimantan barat sangat mudah ditemukan rokok helium ini, Mulyadi, sekretaris lembaga perlindungan konsumen pada 13 april 2025 mengatakan ini bukan hal yang baru atau bukan cerita baru untuk di kalbar, Cerita lama tapi tetap menjadi trending topik, selalu hangat di dunia maya, karna aparat yang berwenang dalam penindakan barang ilegal ini seakan bungkam, Karna sudah jelas pelanggaran para oknum pengusaha ini dimana negara dirugikan dalam hal pajak cukainya kita lihat, dimana letak kerugian negara nya, Sesuai 1 ( satu ) bungkus melekat pita cukai 12, batang, namun isi dari bungkusan tersebut sebanyak 20 batang ada 8 batang rokok HELIUM yang lepas dari cukai atau tidak masuk dalam daftar cukai dengan kata lain tidak dikenai pajak Satu batang rokok terdapat pajak cukai berapa persin dikalikan delapan batang serta di kalikan lagi satu kadus terdapat sekitar Rp. 625.000 sampai Rp. 650.000 Kalikan satu kontener saya rasa kita sudah dapat hasil dari kalkulasinya, Itu satu kontener dikalikan satu tahun berapa kontener yang datang ke kalimantan barat, terdapat puluhan miliar uang negara yang lepas dari kontrol cukai. “Hal ini sangat jelas menjadi kerugian negara dalam hal pajak tapi kenapa kita tutup mata dalam hal ini,” jelas mulyadi Lanjut, soal pelanggaran sudah jelas diatur dalam UU ke pabean cukai dapat ditindak oleh aparat penegak hukum kita sesuai UU no 8 tahun 1999 PP no 5 tahun 2001 tentang perlindungan konsumen. UU no 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU 11 tahun 1995 yang dapat memberikan sanksi pidana bagi pelaku pelanggaran, termasuk produsen dan pengedar rokok ilegal. Cukup jelas juga sesuai pasal 54 dan 55, huruf (b)UU Cukai yang dimaksud distributor atau pengedar dapat diancam pidana penjara 1 sampai 8 tahun dan denda 10 sampai 20 kali nilai cukai, Sekarang kita mau tanya kepada aparat penegak hukum kita, hal yang mana yang menjadikan aparat penegak hukum kita tidak bisa bergerak untuk pengamanan para pelaku usaha ini, “Kita tetap berharap dan mendorong para pejabat yang berwenang dalam hal pengamanan, penindakan, dapat lebih transparan dan efektif untuk menindak para pelaku usaha Rokok HELIUM ini tegas,” mulyadi ms. Sumber Mulyadi ms (Team/read)