Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Jaksa Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan tanah pada Bank Milik Pemerintah Daerah Kalbar atas nama tersangka Ricky Sandy (RS) kepada Penuntut Umum, pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025, sekira pukul 14.00 wib bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak. Penyerahan Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Penuntut Umum. Dalam kegiatan tersebut, tersangka diserahkan bersama dengan barang bukti yang berkaitan dengan perkara dimaksud, untuk selanjutnya dilakukan proses penuntutan di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Diketahui kasus dugaan korupsi pengadaan tanah milik Bank Pemerintah Daerah Kalbar Tahun 2015, Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 39.866.378.750 (tiga puluh sembilan milyar delapan ratus enam puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) RS disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan dalam kegiatannya di Jakartan, membenarkan kegiatan Tahap II, dan dalam keterangannya menyampaikan bahwa penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. “Penyerahan tersangka dan barang bukti Tahap II ini menandai kesiapan perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berkomitmen untuk menuntaskan perkara tindak pidana korupsi ini secara objektif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Kajati. Kajati menambahkan bahwa Kejaksaan tidak akan mentolerir setiap bentuk penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan dan penggunaan aset perbankan daerah. Selanjutnya, terhadap tersangka dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum guna kepentingan penuntutan selama 20 (dua puluh) hari mulai hari ini di Rutan kelas II A Pontianak, dan perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak untuk disidangkan. Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta, SH.MH, menyampaikan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Mari kita bersama-sama mengawal perkara ini sampai tuntas dan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). Wartawan Mulyawan
Bidik-kasusnews.com,Sintang Kalimantan Barat Harga eceran Gas Elpiji 3 Kg di Kota Sintang, Kalimantan Barat, menjadi sorotan masyarakat setelah harganya dilaporkan mencapai Rp.45.000, per tabung. Kenaikan harga yang dinilai memberatkan ini memicu keluhan keras dari warga, terutama bagi golongan ekonomi lemah. Keluhan tersebut disampaikan secara terbuka oleh seorang pengguna media sosial melalui grup Facebook Sintang Informasi. Pengguna dengan akun @Zakaria mengungkapkan kekecewaannya karena tingginya harga gas melon tersebut. “Harga gas di Sintang kota 45.000, belum ada tindakan pemerintah terkait,” tulisnya, sekaligus mendesak pejabat setempat untuk turun ke lapangan dan memastikan harga kebutuhan pokok stabil. Pemerintah Pusat Kaji Skema Satu Harga Diberitakan sebelumnya, lonjakan harga yang tidak wajar seperti bukan hanya sekali terjadi di berbagai daerah, hal ini mendorong Pemerintah Pusat untuk mempertimbangkan rumusan kebijakan baru terkait penetapan harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg menjadi satu harga. Kebijakan ini dirancang agar mulai tahun 2026 harga tabung LPG subsidi menjadi lebih terjangkau, merata, dan berkeadilan, sekaligus menutup celah distribusi yang memicu lonjakan harga di lapangan. Seperti mengutip dari pers release Kementerian ESDM, sebelumnya usulan kebijakan ini dilontarkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia saat Rapat Kerja bersama Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Rabu (2/7). Bahlil menjelaskan bahwa regulasi yang tengah disusun adalah revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019. Tujuan utama revisi ini adalah mewujudkan energi berkeadilan, memperbaiki tata kelola, serta memastikan ketersediaan dan distribusi LPG tertentu tepat sasaran untuk rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan petani. Meniru Program BBM Satu Harga Bahlil menegaskan bahwa regulasi baru ini akan mengatur mekanisme penetapan satu harga berdasarkan biaya logistik. “Kami akan mengubah beberapa metode agar kebocoran ini tidak terjadi, termasuk harga yang selama ini diberikan kepada daerah. Kita dalam pembahasan Perpres, kita tentukan saja satu harga supaya jangan ada gerakan tambahan di bawah,” ungkap Bahlil. Aturan ini diharapkan mampu menyederhanakan rantai pasok dan memastikan subsidi tepat sasaran. Hal ini penting mengingat temuan di lapangan menunjukkan bahwa Harga Eceran Tertinggi (HET) yang seharusnya berkisar Rp16.000-Rp19.000 per tabung, seringkali bisa mencapai Rp50.000, jauh di atas harga yang dilaporkan di Sintang. Senada dengan Bahlil, sebelumnya Wakil Menteri ESDM Yuliot menambahkan, model penyeragaman LPG 3 Kg satu harga ini akan mereplikasi implementasi program Bahan Bakar Minyak (BBM) Satu Harga. “Itu nanti untuk setiap provinsi, jadi ditetapkan itu satu harganya. Jadi nanti akan kita evaluasi untuk setiap provinsi,” tutur Yuliot. Selain itu, transformasi subsidi LPG 3 Kg menjadi berbasis penerima manfaat turut menjadi fokus utama pemerintah. Metadata SEO Kutipan Ringkasan Singkat: Harga Gas Elpiji 3 Kg di Sintang tembus Rp.45.000, Masyarakat resah, Bahlil Lahadalia kaji kebijakan LPG Satu Harga tahun 2026 untuk meratakan harga dan menekan kebocoran. Meta Deskripsi: Warga Sintang keluhkan harga Gas Melon mencapai Rp.45.000,/tabung. Menteri ESDM Bahlil kaji revisi Perpres untuk terapkan LPG Satu Harga mulai tahun 2026. Editor Basori
Bidik-kasusnews.com,Melawi Kalimantan Barat Polres Melawi Polda Kalbar – Suasana hening dan tenang di depan kantor DPRD Melawi berubah menjadi level merah yang menandakan situasi tidak terkendali, hal ini di karenakan masa pengunjuk rasa memaksakan diri untuk memasuki kantor dan bertemu langsung Ketua DPRD Melawi untuk menyampaikan protes atas kebijakan pemerintah yang dianggap tidak pro kepada rakyat dengan spanduk yang di gunakan. Tahapan penanganan aksi unjuk rasa telah dilakukan namun tetap memaksakan diri dan melakukan upaya diprovokasi dengan mendorong, berteriak hingga melakukan pelemparan benda yang membahayakan keselamatan petugas. Kapolres Melawi Polda Kalbar AKBP Harris Batara Simbolon, S.I.K., S.H., M.Tr.Opsla pimpin langsung pengamanan di dampingi Waka Polres Melawi Kompol Aang Permana, S.I.P., S.H., M.A.P, Danyon C Sat Brimobda Kalbar Kompol Mujiono dan perwira di terjunkan, Jumat (12/12/25) “Menerjunkan personel gabungan Polres Melawi dan Batalyon C Satuan Brimob Daerah Kalimantan Barat dan kendaraan taktis, ini merupakan simulasi Sistem Pengamanan Kota yang di lakukan Polres Melawi sebagai bentuk kesiapan situasi kontijensi dengan asumsi situasi yang sebenarnya,” terang Kapolres Melawi. Simulasi sispam kota ini juga di lakukan dengan penyekatan jalur keluar masuk menuju pusat kota dan objek vital yang ada di Nanga Pinoh. “Penyekatan jalur dilakukan gabungan bersama TNI dan Satuan Pengamanan diantaranya di depan Polsek Belimbing, Jembatan Melawi II, Simpang Tahlud dan terminal Angkutan Sungai Danau Penyeberangan selain itu juga di lakukan pengamanan di pusat perkantoran, perbelanjaan, perbankan, PLN dan patroli bersama,” ujar AKBP Harris. Simulasi ini untuk memastikan dan menggambar kesiapan Polri khususnya Polres Melawi melalui penerapan Sistem Pengamanan Kota dalam menghadapi situasi kontinjensi yang sewaktu waktu bisa terjadi dengan melibatkan unsur pengamanan lainnya, Kapolres Melawi menambah sebelum pelaksanaannya didahului dengan rapat koordinasi, pelaksanaan Tactical Floor Game (TFG) dan Tactical Wall Game (TWG) di Aula Tribrata sebagai gambaran pelaksanaan simulasi. Seluruh personel Polres Melawi dan Bataliyon C Sat Brimobda Kalbar telah melaksanakan simulasi dengan baik dan profesional sesuai dengan tahapan – tahapan penanganan unjuk rasa. “Polres Melawi memastikan siap melakukan Sistem Pengamanan Kota guna mengantisipasi gangguan keamanan di Kabupaten Melawi,” tegas Kapolres Melawi. Kapolres Melawi menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Danyon C Sat Brimobda Kalbar beserta personelnya, Ketua DPRD Melawi atas ijin lokasi kegiatan, Kepala Pengadilan Agama Kabupaten Melawi atas lokasi simulasi penindakan, Seluruh personel Polres Melawi, TNI dan Satuan Pengamanan serta kepada masyarakat di lokasi simulasi sehingga seluruh rangkaian berjalan baik dan lancar. Wartawan Si Juli
Bidik-kasusnews.com,Provinsi Aceh Presiden Prabowo Subianto meninjau langsung tenda pengungsian korban bencana di Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, pada Minggu, 7 Desember 2025. Sesaat setelah tiba, Presiden Prabowo bersama Gubernur Aceh langsung mengecek dapur umum bersama yang dimasak oleh Ibu-Ibu sekitar lokasi pengungsian. Kepala Negara turut mencicipi nasi dan ikan tongkol, menu makan siang yang disiapkan untuk para pengungsi. Kepala negara juga membawakan berbagai bentuk mainan anak-anak sebagai sedikit penghibur bagi generasi muda bangsa tersebut. Pemerintah menegaskan bahwa bantuan tambahan akan terus dikirim dan berbagai langkah pemulihan akan dipercepat hingga seluruh pengungsi dapat kembali ke rumah dengan aman dan layak. Wartawan Basori
Bidik-kasusnews.com,Banda Aceh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto bersama Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo tiba di Aceh melalui Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Kabupaten Aceh Besar, Minggu, 7 Desember 2025. Kedatangan Presiden bersama sejumlah pejabat kementerian tersebut bertujuan untuk meninjau langsung penanganan bencana yang melanda sejumlah wilayah di Provinsi Aceh. Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, yang menyambut langsung kedatangan Presiden dan Kapolri, menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat memastikan percepatan pemulihan dan pembangunan kembali infrastruktur vital yang terdampak banjir. “Kapolri hadir mendampingi Presiden dalam rangkaian agenda peninjauan bencana di Aceh. Turut serta dalam rombongan, Menteri Pertahanan RI, Panglima TNI, serta sejumlah menteri terkait yang ikut memastikan bahwa seluruh langkah penanggulangan berjalan sesuai rencana dan kebutuhan masyarakat,” kata Marzuki Ali Basyah sebelum menuju ke Bireuen. Setibanya di Bandara SIM, Presiden bersama rombongan langsung bertolak menuju Kabupaten Bireuen menggunakan helikopter. Di sana, Presiden dan Kapolri dijadwalkan meninjau lokasi pemasangan Jembatan Bailey atau jembatan darurat yang dibangun untuk membuka kembali akses transportasi yang sebelumnya terputus akibat bencana alam. “Peninjauan ini menjadi momentum penting dalam memastikan bahwa proses pemulihan infrastruktur berjalan cepat, aman, dan tepat sasaran. Kehadiran Presiden dan Kapolri di tengah masyarakat Aceh juga diharapkan dapat memperkuat koordinasi lintas instansi hingga ke tingkat nasional,” ujarnya. Di samping itu, Kapolda Aceh juga menegaskan bahwa seluruh kekuatan Polda Aceh berada dalam status pengerahan maksimal dan fokus untuk melaksanakan penanggulangan banjir. “Keselamatan masyarakat adalah prioritas utama. Polda Aceh siap bekerja tanpa batas untuk masyarakat dan untuk Aceh,” tegas Irjen Marzuki. Wartawan Basori
Bidik-kasusnews.com,Aceh Presiden Prabowo Subianto meninjau pembangunan Jembatan Bailey Teupin Mane di Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, Minggu (07/12/2025). Dengan bentang 30 meter, jembatan sementara yang merupakan ruas vital penghubung Bireuen-Takengon tersebut menjadi urat nadi penting untuk memulihkan kembali akses darat yang terputus akibat banjir besar dan derasnya arus sungai. Setibanya di lokasi, Presiden Prabowo langsung meninjau titik konstruksi yang berada di tepi aliran sungai dan menyaksikan dari dekat operasi alat berat. Dalam peninjauan tersebut, Presiden menyampaikan bahwa pembangunan Jembatan Bailey Teupin Mane ditargetkan selesai dalam waktu satu pekan, dan akan dilanjutkan ke daerah terdampak lain seperti Bener Meriah dan Takengon. Kepala Negara turut menegaskan bahwa pemerintah mengerahkan seluruh kemampuan untuk memastikan akses logistik dan pergerakan masyarakat segera pulih. Presiden juga menerima laporan rinci mengenai kerusakan infrastruktur lain, termasuk kerusakan bendungan dan area persawahan warga, seraya memastikan pemerintah akan segera melakukan perbaikan. Wartawan Basori
Bidik-kasusnews.com,Semarang Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan pentingnya sinergi ekosistem industri pariwisata dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Ia menjelaskan bahwa pengembangan sektor tersebut perlu memperhatikan push factor (faktor pendorong) dan pull factor (faktor penarik). Minggu,07 Desember 2025 Pada push factor, Bima menyebut Indonesia tengah berada pada momentum menuju Indonesia Emas 2045. Ia mengatakan bahwa Indonesia, sebagaimana diprediksi sejumlah lembaga kredibel, memiliki peluang menjadi salah satu negara berpendapatan terbesar di dunia dalam 20 tahun ke depan, asalkan mampu keluar dari jebakan pendapatan menengah (middle-income trap). “Syaratnya Bapak-Ibu sekalian, kita harus punya double digit economic growth,” ujarnya pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Perhimpunan Usaha Taman Rekreasi Indonesia (PUTRI) di Syailendra Fifth Avenue, Kota Semarang, Jawa Tengah. Bima mendorong PUTRI untuk berkontribusi dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah (Pemda). Ia mengingatkan bahwa meski otonomi daerah telah berlangsung hampir 30 tahun, kapasitas fiskal daerah mandiri masih terbatas. Kondisi tersebut, menurutnya, membuat peran industri pariwisata semakin strategis. “Jadi kita punya target tinggi, tapi kapasitas fiskal di daerah rendah. Di situlah konteks tourism industry [berperan], ruangnya di situ,” jelasnya. Lebih lanjut, Bima menilai diferensiasi wisata Indonesia sangat kaya, dengan keunikan dan keberagaman di setiap daerah. Ia menambahkan bahwa meski teknologi belum menjadi keunggulan utama, sektor pariwisata Indonesia tetap memiliki kekuatan besar. Karena itu, ia menekankan pentingnya kepekaan kepala daerah dalam membuka ruang kolaborasi, sehingga sinergi antarpelaku dapat terbangun secara lebih optimal. Sementara pada pull factor, Bima menyoroti meningkatnya kebutuhan masyarakat untuk “healing”, terutama di kalangan generasi Z. Ia menjelaskan bahwa bisnis yang menawarkan pengalaman rekreasi yang menyegarkan semakin diminati, sehingga menjadi peluang besar bagi sektor pariwisata. “Di sini PR kita bersama adalah membangun ekosistem tourism industry. Karena banyak yang destinasinya oke, tapi effort banget untuk [sampai] ke titik itu. [Misalnya], karena jalannya susah, flight-nya jarang, telat-telat, begitu ya, terus juga hospitality-nya jauh,” terangnya. Ia berharap forum PUTRI dapat memperkuat ekosistem pariwisata melalui keterhubungan antarpelaku. Menurutnya, masukan dari berbagai pihak—mulai dari ahli pemasaran, pakar algoritma media sosial, akademisi, hingga komunitas lokal—dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas ekosistem tersebut. “Tugas kita adalah men-support teman-teman di sini agar ekosistem itu dibangun dengan baik,” tandasnya. Sumber: Puspen Kemendagri Wartawan Basori
Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat Musyawarah Besar (MUBES) Laskar Pemuda Melayu (LPM) 2025, Dewan Pimpinan Pusat LPM menegaskan kembali posisi organisasi sebagai kekuatan strategis dalam pembangunan sosial, ekonomi kerakyatan, penguatan UMKM, serta menjaga stabilitas politik di Kalimantan Barat. LPM menempatkan diri sebagai organisasi yang tidak hanya bersifat seremonial, tetapi menjadi garda terdepan dalam perjuangan masyarakat Melayu sesuai amanat UUD 1945,Minggu(7/12/25). Di tengah meningkatnya dinamika Kalbar—mulai dari persoalan pertanahan, naiknya tensi politik lokal, hingga tekanan ekonomi bagi masyarakat kecil—LPM hadir sebagai organisasi responsif yang memadukan kerja sosial, budaya, serta penjagaan nilai kebangsaan. Falsafah perjuangan Melayu, “Melintang Patah, Membujur Lalu,” menjadi roh organisasi. Prinsip tersebut dimaknai sebagai tekad pantang mundur menghadapi tantangan, sekaligus komitmen untuk terus melangkah demi kepentingan orang banyak. Tiga Pilar Operasional: TRC, KILL, dan Laskar Pertemuan Melayu DPP LPM menegaskan bahwa struktur organisasinya dibangun untuk bekerja secara nyata di lapangan. Tiga pilar operasional menjadi motor utama pergerakan: 1. TRC – Tim Reaksi Cepat Unit yang selalu siaga menghadapi situasi kritis, mulai dari konflik sosial, keadaan darurat, hingga penanganan kemanusiaan. TRC dikenal cepat, taktis, dan berorientasi pada keselamatan masyarakat. 2. KILL – Komando Inti Laskar Lapangan Pasukan inti pengamanan yang memastikan setiap agenda organisasi berjalan tertib dan bermartabat. KILL menjadi simbol disiplin, ketegasan, dan kekokohan marwah organisasi. 3. Laskar Pertemuan Melayu Kalbar Wadah kultural yang menjaga identitas, adat, dan nilai-nilai Melayu. Pilar ini memastikan setiap gerak LPM tetap berpijak pada akar budaya dan kearifan lokal. Hadi Firmansyah (Adhie Black) Terpilih Aklamasi sebagai Ketua Umum DPP LPM,Puncak MUBES LPM 2025 menghasilkan keputusan penting: Hadi Firmansyah atau Adhie Black terpilih sebagai Ketua Umum DPP LPM melalui aklamasi. Keputusan bulat peserta ini menunjukkan konsolidasi dan kepercayaan penuh terhadap figur muda Melayu Kalbar tersebut. Mandat aklamasi ini menegaskan arah baru organisasi, di antaranya: Penguatan soliditas internal, Akselerasi program sosial dan pemberdayaan UMKM, Penegasan posisi LPM sebagai penyeimbang politik daerah, Penguatan identitas Melayu dan nilai-nilai kebangsaan sesuai amanat UUD 1945. Adhie Black dikenal moderat, teguh, dan berani mengambil sikap dalam isu-isu menyangkut hajat hidup masyarakat. Kepemimpinannya diyakini membawa LPM memasuki fase modernisasi organisasi dengan energi baru. Komitmen LPM Menatap Periode Baru. Pasca-MUBES, DPP LPM menetapkan sejumlah agenda strategis: Mendorong UMKM menjadi fondasi ekonomi daerah. Mengawal kebijakan publik agar tetap berpihak pada masyarakat kecil. Menjaga stabilitas sosial dan keamanan Kalbar. Memperkuat peran politik sebagai penyeimbang dalam proses demokrasi. Mengokohkan persatuan dan identitas Melayu melalui kolaborasi lintas elemen masyarakat. LPM menegaskan komitmennya sebagai pilar rakyat yang menjaga keadilan, keteraturan sosial, dan pembangunan yang tidak meninggalkan masyarakat bawah. MUBES 2025 menjadi landasan konsolidasi besar LPM untuk memperkuat struktur organisasi, merumuskan program yang lebih konkrit, serta meneguhkan arah perjuangan organisasi menuju era kepemimpinan visioner. Semangat “Melintang Patah, Membujur Lalu” kembali ditegaskan sebagai kompas perjuangan menghadapi berbagai kepentingan sempit dan tekanan eksternal yang dapat mengganggu marwah Melayu. Imbauan Gubernur Kalimantan Barat: “Jaga Kondusivitas, Jaga Kalbar” Dalam sambutannya, Gubernur Kalimantan Barat mengajak seluruh elemen masyarakat—termasuk LPM—untuk senantiasa menjaga stabilitas daerah, memperkuat persatuan, serta mengedepankan keharmonisan sosial, terutama di tengah maraknya disinformasi di media sosial. Sebagai bentuk penghormatan, Gubernur turut memanjatkan doa Al-Fatihah untuk almarhum Datok Panglima Besar DPP LPM Kalbar, Iskandar SH bin Ismail, atas dedikasi dan perjuangannya bagi masyarakat Melayu. TIM HUMAS LPM Editor Si Juli
Bidik-kasusnews.com,Melawi Kalimantan Barat Proyek peningkatan jalan di ruas Jalan Sayan yang dibiayai melalui APBD Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2024 kembali menuai sorotan publik. Meski baru selesai dikerjakan, kondisi jalan dilaporkan sudah mengalami kerusakan di sejumlah titik, sehingga memicu keluhan dari warga setempat. Proyek tersebut dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Barat, melalui Bidang Bina Marga, dengan durasi kontrak 140 hari kalender dan masa pemeliharaan 365 hari kalender. Berdasarkan data dari portal LPSE Provinsi Kalimantan Barat, pekerjaan dengan kode lelang 9503097 ini memiliki nilai pagu Rp50.865.220.000,00 dan HPS Rp50.864.987.000,00, dengan pelaksana pekerjaan tercatat PT Arony Duta Indotama. Warga Keluhkan Kerusakan Dini Di lapangan, sejumlah warga mengungkapkan kekecewaannya. Mereka menilai kualitas jalan yang baru selesai dikerjakan tersebut jauh dari harapan. Beberapa kerusakan yang terlihat antara lain: Retakan pada beberapa titik Pengelupasan permukaan aspal Lubang kecil yang mulai muncul Batas aspal dengan bahu jalan dipenuhi kerikil Struktur bahu jalan tampak tidak padat Material mudah tergerus air saat hujan “Kami ingin pekerjaan ini benar-benar dikerjakan dengan kualitas yang baik. Jangan sampai baru beberapa bulan selesai, jalannya sudah rusak lagi,” ujar salah seorang warga. Warga lainnya menambahkan bahwa kondisi tersebut meningkatkan risiko kecelakaan, terutama pada musim hujan. “Ini jalan umum yang dipakai masyarakat. Apalagi nilainya mencapai puluhan miliar. Seharusnya hasilnya sepadan,” tegasnya. Diduga Lemahnya Pengawasan Kerusakan pada proyek yang masih berada dalam masa pemeliharaan memunculkan dugaan bahwa pengawasan dari pihak terkait tidak berjalan optimal. Seorang pemerhati pembangunan lokal menyebutkan bahwa proyek dengan nilai besar seharusnya menerapkan standar konstruksi jalan nasional secara ketat, mulai dari pemadatan lapisan dasar hingga kualitas material yang digunakan. “Kalau kualitas pekerjaan benar, jalan tidak mungkin rusak secepat ini. Pihak Dinas PUPR Provinsi Kalbar harus turun mengecek fisik, jangan hanya menerima laporan administrasi,” ujarnya. Desakan Evaluasi Menyeluruh Masyarakat meminta Pemerintah Provinsi Kalbar untuk segera: Melakukan pengecekan lapangan Melaksanakan audit mutu pekerjaan Mengevaluasi pengawasan internal Mewajibkan kontraktor memperbaiki kerusakan sesuai ketentuan masa pemeliharaan Mengusut jika terdapat dugaan pelanggaran spesifikasi atau praktik yang merugikan keuangan negara “Proyek ini menggunakan uang rakyat. Kami berharap hasilnya sesuai anggaran dan bisa bermanfaat dalam jangka panjang,” kata salah satu warga. Dengan nilai anggaran yang mencapai lebih dari Rp 50 miliar, warga berharap ruas Jalan Sayan dapat menjadi akses transportasi yang aman, nyaman, dan layak, bukan sebaliknya memunculkan kekhawatiran akibat kerusakan dini. Belum Ada Keterangan Resmi Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor pelaksana maupun Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Barat belum memberikan pernyataan resmi terkait keluhan warga dan kondisi kerusakan yang terjadi di lapangan. (Team/read)
Bidik-kasusnews.com,Pontianak kalimantan Barat Jumat (28/11/2025) sekira pukul 07.30 WIB, Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pontianak yang tergabung dalam Tim Tabur, yang bekerjasama dengan AMC Kejaksaan Agung RI berberhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Pontianak. Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan Identitas HABIB ALWI ALMUTHOHAR, Bogor, 63 tahun / 09 Desember 1961, Laki-laki, WNI / Indonesia, telah dilakukan penangkapan di Kampung Lolongok Tengah RT 04 RW 03 Kelurahan Empang Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor Jawa Barat, yang kemudian dibawa ke Pontianak untuk menjalankan masa hukumannya. Diketahui terpidana dalam tingkat penyidikan dan penuntutan pernah dilakukan penahanan Rutan,sebelum penahanannya dialihkan ketahanan kota dan dinyatakan telah habis masa penahanannya. Sebelumnya, melalui proses penyidikan dan persidangan yang cukup panjang, Pengadilan Negeri Pontianak menjatuhkan amar putusan pada tanggal 31 Mei 2022 terhadap terpidana Habib Alwi Almuthohar terbukti secara sah bersama-sama dengan H. Salim Achmad memakai surat palsu, menjatuhkan pidana masing-masing selama 2 (dua) tahun potong masa tahanan, atas putusan tersebut para terdakwa dan JPU mengajukan banding. Pengadilan Tinggi Pontianak pada tanggal 30 Juni 2022 dalam amar Putusannya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pontianak. Atas Putusan PT Pontianak, para terdakwa dan JPU mengajukan kasasi. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1491 K/Pid/2022 tanggal 27 Desember 2022, Mahkamah Agung RI dalam amar Putusannya menolak permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi para terdakwa dan JPU, sehingga menguatkan Putusan Pengadilan Negeri sehingga terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana memakai surat palsu, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun Usai putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), Jaksa Penuntut Umum menerbitkan surat perintah pelaksanaan putusan tanggal 8 Februari 2023, dan karena saat itu penahanan para terdakwa telah habis, sehingga untuk pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana Habib Alwi Almuthohar dipanggil secara patut sebanyak 3 (tiga) kali, namun terpidana tidak memenuhi panggilan eksekusi dan diketahui melarikan diri. Melihat tidak adanya itikad baik terpidana untuk menjalani hukuman, Kejaksaan Negeri Pontianak kemudian menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Memohon Bantuan Pencarian dan Penangkapan tanggal 1 September 2025. Terpidana diketahui sempat berpindah-pindah lokasi dan memutus komunikasi untuk menghindari pemantauan aparat penegak hukum. Melalui program Tabur Kejaksaan, Tim berhasil mengidentifikasi keberadaan terpidana hingga akhirnya dilakukan upaya penangkapan secara persuasif dan tanpa perlawanan. Terpidana kemudian langsung dibawa ke kantor Kejaksaan untuk diproses lebih lanjut dan dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Emilwan Ridwan, yang sedang melaksanakan kegiatan di Jakarta, membenarkan penangkapan DPO atas nama terpidana Habib Alwi, Kajati memberikan apresiasi atas keberhasilan Tim Tabur sekaligus menegaskan komitmen penuh institusi dalam menuntaskan seluruh tunggakan buronan yang masih berkeliaran. “Penangkapan ini menunjukkan keseriusan kami dalam memberantas pelaku kejahatan dan menuntaskan tunggakan DPO di wilayah hukum Kalimantan Barat. Tidak ada tempat aman bagi buronan. Setiap putusan pengadilan wajib dilaksanakan demi tegaknya kepastian hukum,” tegasnya Kajati menambahkan bahwa penyelesaian DPO merupakan salah satu prioritas strategis Kejaksaan karena menyangkut kepercayaan publik dan integritas lembaga. “Kami akan terus memperkuat koordinasi, mempercepat penelusuran, dan memastikan seluruh buronan segera ditangkap dan dieksekusi. Penegakan hukum tidak boleh terhambat hanya karena terpidana berusaha menghindar,” lanjutnya. Wartawan Mulyawan