Pontianak, Bidik-kasusnews.com – Polresta Pontianak, Polda Kalbar – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Pontianak kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Di bawah pimpinan Kanit Opsnal AKP Amrullah, tim berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu jaringan lintas provinsi Kalimantan.pada Jum’at (30 /05/2025). Tersangka berinisial AS alias Acen, pria asal Kalimantan Tengah, ditangkap di Jalan Selat Madura, teparnya di warung Limoy Kecamatan Pontianak Utara pada Jumat, 30 Mei 2025. Saat itu, pelaku sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Aerox KB 3670 KZ, dan rencananya akan mengirimkan barang haram tersebut ke pemesannya di wilayah Kabupaten Sampit, Kalimantan Tengah. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti Narkotika Jenis Sabu seberat 1kg yang terbungkus rapi dengan plastik disimpan di gantungan motor Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku hanya sebagai kurir dan barang itu miliknya yang akan di bawa ke Kabupaten Sampit kalteng dengan dijanjikan upah sebesar Rp20 juta untuk mengantarkan sabu tersebut ke tujuan. Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K., M.H. melalui Kasat Res Narkoba Polresta Pontianak AKP Batman Pandaia, S.IP., M.AP., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian. “Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti. Ini membuktikan bahwa sinergi antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam memerangi peredaran narkoba,” ujar AKP Batman Pandaia. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pontianak untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini, termasuk identitas pemesan sabu di Kalimantan Tengah. Kasus ini menambah panjang daftar pengungkapan jaringan narkoba lintas provinsi oleh Satres Narkoba Polresta Pontianak. Polresta Pontianak menegaskan komitmennya untuk terus memburu pelaku-pelaku peredaran gelap narkoba yang merusak generasi bangsa.(WG) Sumber Humas Polresta Pontianak Wartawan Supriyono
Bidik-kasusnews.com,Pontianak kalimantan Barat Polda Kalbar (31/05/2025 ) Aksi sigap dilakukan oleh Tim Patroli Enggang Polresta Pontianak saat membubarkan tawuran antar kelompok pemuda yang terjadi pada Jumat dini hari, 30 Mei 2025, sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Pancasila, Pontianak. Tawuran tersebut menelan korban satu orang yang mengalami luka serius di bagian punggung serta dua jari tangannya putus akibat senjata tajam yang digunakan dalam perkelahian. Berdasarkan laporan dari warga sekitar yang merasa resah dengan keributan tersebut, Tim Patroli Enggang langsung menuju lokasi kejadian. Salah satu anggota patroli, yang turut terjun ke lapangan memberikan keterangan usai kejadian. “Kami menerima laporan masyarakat tentang adanya keributan di sekitar Jalan Pancasila. Saat tiba di lokasi, benar ditemukan sekelompok pemuda yang sedang tawuran dan menyebabkan korban luka. Kami langsung mengambil tindakan pembubaran dan pengejaran terhadap pelaku,” ujar salah satu petugas Patroli Dalam upaya penangkapan, sempat terjadi perlawanan dari salah satu pelaku yang menyebabkan seorang anggota Tim Enggang mengalami luka gores di bagian tangan. “Saat hendak kami amankan, pelaku melakukan perlawanan menggunakan benda tajam. Salah satu rekan kami mengalami luka ringan di tangan, namun pelaku berhasil kami lumpuhkan dan amankan,” tambahnya. 2 orang Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Pontianak Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, penyidik masih mendalami motif dan kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam kejadian tersebut. Pihak Polresta Pontianak menegaskan akan terus meningkatkan patroli di titik-titik rawan dan menghimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan melalui 110 tentang aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.(TG) Sumber Humas Polresta Pontianak Wartawan Ridwan Sandra
Bidik-kasusnews.com,Pontianak kalimantan Barat Polresta Pontianak menggelar upacara serah terima jabatan (sertijab) Kasat Intelkam Polrrsta Pontianak dari Kompol Abdul Malik, S.IP., M.Sos. kepada AKP Reynaldi Guzel, S.I.K., yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Intelkam Polres Mempawah. Upacara berlangsung khidmat di halaman Mapolresta Pontianak dan dipimpin langsung oleh Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K., M.H., pada Sabtu (31/05/2025) Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolresta Pontianak, AKBP Hendrawan, S.I.K., M.H., para Pejabat Utama (PJU) Polresta, para Kapolsek jajaran, seluruh personel Polresta Pontianak, perwakilan personel dari Polsek jajaran, serta Ketua Bhayangkari Cabang Kota Pontianak beserta Wakil Ketua dan pengurus Bhayangkari lainnya. Dalam amanatnya, Kapolresta Pontianak menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kompol Abdul Malik atas dedikasi dan pengabdiannya selama menjabat sebagai Kasat Intelkam Polresta Pontianak. Ia juga menyampaikan harapan kepada AKP Reynaldi Guzel agar segera menyesuaikan diri dan mampu melanjutkan serta meningkatkan kinerja yang telah dicapai sebelumnya. “Kegiatan mutasi jabatan adalah hal yang biasa dalam organisasi Polri, sebagai bentuk penyegaran dan upaya meningkatkan profesionalisme serta pelayanan kepada masyarakat,” ujar Kapolresta. Usai pelaksanaan upacara sertijab, kegiatan dilanjutkan dengan acara kenal pamit yang berlangsung hangat dan penuh kekeluargaan di Aula Mapolresta Pontianak. Dalam kesempatan tersebut, Kompol Abdul Malik menyampaikan rasa terima kasihnya kepada seluruh jajaran Polresta Pontianak atas kerjasama dan dukungan selama masa tugasnya. Sementara itu, AKP Reynaldi Guzel memperkenalkan diri dan memohon dukungan dalam melaksanakan tugas di tempat yang baru. Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan semangat baru dan sinergitas di lingkungan Polresta Pontianak semakin solid dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Kota Pontianak.(WG) Wartawan Asrori
Bidik-kasusnews.com,Melawi kalimantan Barat Polres Melawi Polda Kalbar Kapolres Melawi Polda Kalbar AKBP Harris Batara Simbolon, S.I.K., S.H., M.Tr.Opsla meminta masyarakat Kabupaten Melawi agar tidak merasa khawatir atau ketakutan apa bila mendapati pada malam hari adanya kendaraan patroli dengan lampu strobo patroli menyala menelusuri lingkungannya, ini adalah prosedur patroli yang harus di nyalakan namun tidak dengan menimbulkan suara yang dapat menganggu warga masyarakat yang sedang beristirahat. Hal ini di sampaikan kapolres Melawi mengingat saat ini patroli rutin sebagai upaya pencegahan gangguan keamanan menjadi prioritas Polres Melawi melalui patroli, Sabtu (31/5/25). “Patroli adalah upaya Polri yang harus di dukung masyarakat luas sebagai bentuk pencegahan terjadinya Curat, Curas, Curanmor, Balapan Liar dan Aksi premanisme di tengah masyarakat,” ujar Kapolres Melawi. Hal ini di sampaikan Kapolres Melawi agar tidak menjadi kesimpang siuran informasi atas pelaksanaan patroli yang di lakukan mengingat pelaksanaannya di mulai pukul 23.30 wib hingga pukul 03.00 wib setiap malam. “Patroli adalah bentuk hadirnya Polri di tengah masyarakat, untuk itu agar masyarakat tidak cemas apa bila mendapati atau bertemu petugas patroli saat melaksanakan tugasnya,” terang AKBP Harris. Informasi yang di sampaikan masyarakat berkenaan dengan potensi gangguan keamanan menjadi prioritas kami, mari kita saling mendukung menjaga situasi kondusif di Kabupaten Melawi Kota Para Pejuang Bumi Uranium. Kepala Desa Baru Eet Ruskayudi Aroy menyambut baik dan menyampaikan apresiasi luar biasa atas pelaksanaan patroli yang hampir setiap malam memasuki desanya. “Selaku Kepala Desa Menyambut Baik langkah luar biasa Polres Melawi, kami sangat mendukung dan tidak keberatan hadirnya patroli di desa kami,” ujar Kades yang akrab di sapa Long Eet. Ia mengilustrasikan bayangkan saat larut malam dan kita sedang beristirahat tidur nyenyak yang hanya tahu tentang kamtibmas kondusif saat terbangun dari tidur sementara kita tidak peduli dengan proses yang dilakukan oleh Polres Melawi melalui patroli hingga larut malam yang kita kesampingkan, tentu ini sangat miris. Selaku Kepala Desa kami mempersilahkan patroli Patroli Polres Melawi ke desa kami, kami mendukung langkah yang dilakukan. “Atas nama masyarakat Desa Baru kami mendukung langkah menjaga kamtibmas dengan patroli yang dilakukan, saat adanya lampu patroli kami menitipkan kamtibmas kondusif di pundak Polri Polres Melawi,” pungkas Kades Baru. Sumber;Humas Polres Melawi (Samsi) Wartawan Basori
Bidik-kasusnews.com,Bengkayang Kalimantan Barat Bengkayang, 30 Mei 2025 Kasus kekerasan terhadap seorang jurnalis kembali mencuat ke publik. Peristiwa ini terjadi di Komplek Terminal Bengkayang, tepatnya di depan Toko Mili Mewah, pada Kamis, 29 Mei 2025. Korban, yang diketahui bernama Stepanus, mengalami tindak kekerasan fisik dari seorang pria bernama Marselinus. Menurut keterangan korban, Marselinus secara tiba-tiba mendatangi Stepanus tanpa melakukan percakapan terlebih dahulu, lalu langsung memukul bagian kiri kepala korban, tepatnya di belakang telinga, dengan sangat keras. Akibat pukulan tersebut, kepala Stepanus terbentur ke pintu besi ruko yang berada di lokasi kejadian. Tidak hanya melakukan kekerasan fisik, pelaku juga mengeluarkan ancaman serius. Marselinus disebut-sebut mengancam menembak korban dengan menggunakan pistol dan bahkan memprovokasi korban untuk berkelahi. Namun, Stepanus memilih untuk tidak menanggapi ajakan tersebut dan segera meninggalkan lokasi. Tak tinggal diam, korban langsung melaporkan kejadian ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bengkayang. Laporan resmi telah diterima dengan nomor LP/B/32/V/2025/SPKT/Polres Bengkayang/Polda Kalimantan Barat. Kepada awak media, Stepanus menyatakan bahwa dirinya tidak gentar menghadapi intimidasi dan kekerasan seperti ini. Ia berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut demi menjaga keamanan dan perlindungan terhadap profesi jurnalis. (Team/read)
Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat Kamis-29-Mei-2025 Restoratif Justice (RJ) adalah pendekatan hukum yang berfokus pada pemulihan dan rekonsiliasi antara pelaku, korban, dan masyarakat yang terkena dampak dari suatu kejahatan. Tujuan utama dari RJ adalah untuk memperbaiki kerusakan yang disebabkan oleh kejahatan dan mempromosikan keadilan yang lebih luas. ## Prinsip-Prinsip Restoratif Justice 1. *Pemulihan Korban*: RJ berfokus pada kebutuhan dan kepentingan korban, serta memberikan kesempatan bagi korban untuk memperoleh keadilan dan pemulihan. 2. *Tanggung Jawab Pelaku*: Pelaku diharapkan untuk mengakui kesalahan, meminta maaf, dan melakukan tindakan untuk memperbaiki kerusakan yang disebabkan. 3. *Partisipasi Masyarakat*: Masyarakat yang terkena dampak dari kejahatan diharapkan untuk terlibat dalam proses RJ dan membantu mempromosikan pemulihan dan rekonsiliasi. ## Manfaat Restoratif Justice 1. *Mengurangi Tingkat Kekambuhan*: RJ dapat membantu mengurangi tingkat kekambuhan kejahatan dengan memberikan pelaku kesempatan untuk memperbaiki diri dan memulihkan hubungan dengan korban dan masyarakat. 2. *Meningkatkan Kepuasan Korban*: RJ dapat membantu meningkatkan kepuasan korban dengan memberikan kesempatan bagi mereka untuk memperoleh keadilan dan pemulihan. 3. *Meningkatkan Keamanan Masyarakat*: RJ dapat membantu meningkatkan keamanan masyarakat dengan mempromosikan pemulihan dan rekonsiliasi antara pelaku, korban, dan masyarakat. ## Contoh Penerapan Restoratif Justice 1. *Mediasi Korban-Pelaku*: Proses mediasi antara korban dan pelaku untuk mencapai kesepakatan dan mempromosikan pemulihan. 2. *Program Pemulihan*: Program yang dirancang untuk membantu pelaku memperbaiki diri dan memulihkan hubungan dengan korban dan masyarakat. 3. *Kegiatan Komunitas*: Kegiatan yang melibatkan masyarakat dalam proses RJ dan membantu mempromosikan pemulihan dan rekonsiliasi. (Wartawan Basori)
Kalbar, Bidik-kasusnews.com – Kasus pengeroyokan terhadap seorang sopir truk trailer bernama Zulmi di SPBU 6378301, Jalan Sepakat, Dusun Sepakat Jaya, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, pada Sabtu sore, 17 Mei 2025, membuka tabir dugaan praktik mafia solar yang telah berlangsung secara sistematis di wilayah tersebut. Peristiwa terjadi sekitar pukul 16.00 WIB. Zulmi yang sedang mengantre untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi, menjadi korban kekerasan setelah mempertanyakan antrean panjang kendaraan yang diduga merupakan truk tangki modifikasi ilegal. “Saya cuma tanya, kenapa truk-truk itu tidak sesuai antrean. Tapi mereka malah keroyok saya. Gigi saya rontok, hidung saya pecah, seluruh badan saya luka memar,” ujar Zulmi saat ditemui media di sebuah warung kopi di Kota Pontianak, Selasa, 20 Mei 2025. Zulmi melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Mempawah sehari setelah kejadian, dengan nomor laporan LP/B/33/V/2025/SPKT/Polres Mempawah/Polda Kalbar. Laporan diterima oleh penyidik Bripka Bambang Sumantri. Dugaan praktik ilegal di SPBU 6378301 tak berhenti pada kasus kekerasan. Sejumlah warga sekitar yang ditemui secara terpisah membenarkan adanya antrean rutin truk tangki tidak resmi di SPBU tersebut. Mereka menduga kendaraan-kendaraan itu bukan milik perusahaan distribusi resmi, melainkan bagian dari jaringan penyelewengan BBM subsidi. “Sudah lama begitu. Setiap hari truk-truk itu datang, isi solar subsidi. Tapi kami tahu itu bukan buat kebutuhan umum. Solar itu kemungkinan besar diselewengkan,” kata seorang warga yang minta identitasnya disamarkan demi alasan keamanan. Warga dan korban mendesak Pertamina, BPH Migas, serta aparat penegak hukum dan kementerian terkait untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap distribusi BBM subsidi di SPBU tersebut. Mereka menduga praktik ini melibatkan oknum pengelola SPBU dan pihak-pihak lain yang terorganisir. “Ini bukan soal satu-dua pelaku yang main tangan. Ini indikasi jaringan mafia solar. Kalau tidak segera diusut tuntas, kerugian negara akan terus membengkak,” ujar Zulmi. Hingga berita ini diturunkan, manajemen SPBU 6378301 belum memberikan keterangan resmi. Pihak kepolisian juga belum merilis perkembangan penyelidikan terkait pengeroyokan maupun dugaan tindak pidana migas di lokasi tersebut. Tim media masih berupaya menghubungi pengelola SPBU, aparat kepolisian, serta pihak Pertamina untuk mendapatkan konfirmasi. Bersama korban dan keluarga, media akan terus mengawal proses penegakan hukum agar kasus ini dapat terungkap secara terang benderang, dan tidak berhenti sebagai insiden kekerasan semata. Sumber: Wawancara dengan korban Zulmi dan warga sekitar; dokumen Editor Basori
Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat Kasus pengeroyokan terhadap seorang sopir truk trailer bernama Zulmi di SPBU 6378301, Jalan Sepakat, Dusun Sepakat Jaya, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, pada Sabtu sore, 17 Mei 2025, membuka tabir dugaan praktik mafia solar yang telah berlangsung secara sistematis di wilayah tersebut. Peristiwa terjadi sekitar pukul 16.00 WIB. Zulmi yang sedang mengantre untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi, menjadi korban kekerasan setelah mempertanyakan antrean panjang kendaraan yang diduga merupakan truk tangki modifikasi ilegal. “Saya cuma tanya, kenapa truk-truk itu tidak sesuai antrean. Tapi mereka malah keroyok saya. Gigi saya rontok, hidung saya pecah, seluruh badan saya luka memar,” ujar Zulmi saat ditemui media di sebuah warung kopi di Kota Pontianak, Selasa, 20 Mei 2025. Zulmi melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Mempawah sehari setelah kejadian, dengan nomor laporan LP/B/33/V/2025/SPKT/Polres Mempawah/Polda Kalbar. Laporan diterima oleh penyidik Bripka Bambang Sumantri. Dugaan praktik ilegal di SPBU 6378301 tak berhenti pada kasus kekerasan. Sejumlah warga sekitar yang ditemui secara terpisah membenarkan adanya antrean rutin truk tangki tidak resmi di SPBU tersebut. Mereka menduga kendaraan-kendaraan itu bukan milik perusahaan distribusi resmi, melainkan bagian dari jaringan penyelewengan BBM subsidi. “Sudah lama begitu. Setiap hari truk-truk itu datang, isi solar subsidi. Tapi kami tahu itu bukan buat kebutuhan umum. Solar itu kemungkinan besar diselewengkan,” kata seorang warga yang minta identitasnya disamarkan demi alasan keamanan. Warga dan korban mendesak Pertamina, BPH Migas, serta aparat penegak hukum dan kementerian terkait untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap distribusi BBM subsidi di SPBU tersebut. Mereka menduga praktik ini melibatkan oknum pengelola SPBU dan pihak-pihak lain yang terorganisir. “Ini bukan soal satu-dua pelaku yang main tangan. Ini indikasi jaringan mafia solar. Kalau tidak segera diusut tuntas, kerugian negara akan terus membengkak,” ujar Zulmi. Hingga berita ini diturunkan, manajemen SPBU 6378301 belum memberikan keterangan resmi. Pihak kepolisian juga belum merilis perkembangan penyelidikan terkait pengeroyokan maupun dugaan tindak pidana migas di lokasi tersebut. Tim media masih berupaya menghubungi pengelola SPBU, aparat kepolisian, serta pihak Pertamina untuk mendapatkan konfirmasi. Bersama korban dan keluarga, media akan terus mengawal proses penegakan hukum agar kasus ini dapat terungkap secara terang benderang, dan tidak berhenti sebagai insiden kekerasan semata. Sumber: Wawancara dengan korban Zulmi dan warga sekitar; dokumen Editor Basori
Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat Rabu-21-Mei-2025 Pemblokiran WhatsApp (WA) seorang wartawan oleh pejabat maupun bukan pejabat tidak secara otomatis dapat dianggap sebagai tindakan pidana. Namun, jika pemblokiran tersebut dilakukan dengan tujuan untuk: Menghambat Kebebasan Pers atau Mengancam Wartawan Jika pemblokiran dilakukan untuk menghambat kebebasan pers atau mengancam wartawan dalam menjalankan tugasnya, maka tindakan tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers dan mungkin dapat dijerat dengan pasal-pasal yang terkait dengan penghambatan kebebasan pers atau ancaman terhadap wartawan. Pasal yang Mungkin Berlaku 1. Undang-Undang Pers: Pasal-pasal yang mengatur tentang kebebasan pers dan perlindungan wartawan. 2. KUHP: Pasal-pasal yang mengatur tentang penghambatan atau ancaman terhadap seseorang dalam menjalankan tugasnya. 3. Undang-undang;Republik indonesia No.40 Tahun 1999 Tentang PERS (Pasal 18 Ayat 1) Barang Siapa Yang Menghambat-Menghalangi WARTAWAN Melaksanakan Tugas Untuk Memperoleh dan Mencari informasi,dapat diPidana Penjara 2 (dua)Tahun dan denda Rp.500 Juta. Pentingnya Konteks dan Motivasi Untuk menentukan apakah pemblokiran tersebut dapat dianggap sebagai tindakan pidana, perlu dilakukan analisis lebih lanjut tentang konteks dan motivasi di balik pemblokiran tersebut. Jika Anda merasa telah menjadi korban pemblokiran yang tidak sah, sebaiknya Anda mencari bantuan dari pihak berwajib atau ahli hukum. Wartawan Ridwan Sandra Bersama;(Team/read)
Bidik-kasusnews.com,Sintang Kalimantan Barat. Menanggapi laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin) di perairan sungai wilayah desa Kenyauk, kecamatan Sepauk, kabupaten Sintang, Tim Polsek Sepauk yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sepauk Iptu Abdul Hadi, S.H melaksanakan patroli, himbauan serta penertiban, pada Senin, 19/05/2025. Saat ditemui oleh awak media Kapolsek Sepauk Iptu Abdul Hadi, S.H menyampaikan kegiatan patroli, himbauan dan penertipan tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan serta laporan dan kekhawatiran masyarakat akan dampak negatif kepada lingkungan akibat adanya kegiatan PETI. “Patroli ini dilakukan untuk memverifikasi laporan masyarakat mengenai aktivitas PETI di desa Kenyauk,” sampai Iptu Abdul Hadi, S.H. selaku Kapolsek Sepauk. “Tim kita segera bertindak dengan memberikan himbauan kepada pemilik dan pekerja PETI di lokasi agar menghentikan aktivitas penambangan yang melanggar hukum dan menimbulkan dampak dan kerusakan pada alam, para pelaku penambangan di desa Kenyauk bersedia untuk menghentikan aktivitas PETI yang mereka lakukan,” jelas Kapolsek Sepauk, Iptu Abdul Hadi. “Patroli, himbauan serta penertiban PETI ini sebagai wujud komitmen Kepolisian dalam edukasi hukum dan tindakan pencegahan adanya pencemaran dan kerusakan lingkungan,” tutup Iptu Abdul Hadi, S.H. Team/read