Bidik-kasusnews.com, Putussibau Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat Jum’at 31 Oktober 2025. Dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) dalam pengelolaan keuangan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kapuas Hulu tahun anggaran 2023 hingga 2024 kembali mencuat dan menjadi perhatian publik. Hingga kini, belum ada klarifikasi resmi baik dari pihak BPBD maupun Kepolisian Resor Kapuas Hulu terkait laporan dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut. Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, laporan pengaduan resmi telah disampaikan ke Polres Kapuas Hulu pada 28 Agustus 2024. Laporan itu berisi dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dan penatausahaan keuangan daerah, termasuk dalam penggunaan dana operasional dan kegiatan penanggulangan bencana. Tak lama setelah laporan itu masuk, pihak Unit Tipidkor Polres Kapuas Hulu disebut telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pejabat dan pegawai BPBD pada 3 September 2024 untuk dimintai klarifikasi awal. Informasi dari sumber internal menyebutkan, banyak saksi telah dipanggil dalam proses pemeriksaan awal tersebut, termasuk beberapa pihak yang dianggap mengetahui secara langsung mekanisme penggunaan dana kegiatan di tahun anggaran 2023 dan 2024. Meski demikian, sampai berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang disampaikan oleh pihak Polres Kapuas Hulu maupun BPBD terkait perkembangan kasus tersebut. Publik menilai lambannya penanganan laporan ini dapat menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Masyarakat berharap Unit Tipidkor Polres Kapuas Hulu segera memberikan kejelasan dan transparansi mengenai penanganan kasus dugaan penyimpangan dana publik tersebut, mengingat anggaran penanggulangan bencana menyangkut hajat hidup dan keselamatan masyarakat luas. Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum dalam memastikan akuntabilitas, integritas, dan transparansi keuangan daerah, agar kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah tidak semakin menurun. penulis:Adi ztc Warta Humas Kalbar:Rabudin muhammad”Tegakkan keadilan,perjuangkan kebenaran. Editor Basori
Bidik-kasusnews.com,Pontianak kalimantan Barat Aksi pengisian BBM jenis Dexlite non subsidi menggunakan dump truk terbuka kembali mencuri perhatian publik. Peristiwa tersebut terjadi di SPBU 64.781.06 Kota Baru, Kelurahan Akcaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak kalimantan Barat, yang berlokasi tak jauh dari Bundaran Kobar, pada Selasa (28 Oktober 2025) sekitar pukul 16.30 WIB. Dari pantauan di lapangan, dump truk berwarna kuning itu tampak melakukan pengisian langsung di dispenser SPBU tanpa wadah tertutup standar, bahkan dilakukan oleh sopir sendiri, bukan operator resmi SPBU. Posisi truk berhenti di jalur pengisian umum, sementara aktivitas tersebut berlangsung di sore hari dan disaksikan sejumlah warga sekitar. Usai pengisian BBM Dexlite tersebut, awak media mengikuti pergerakan truk dari lokasi SPBU 64.781.06 Kota Baru. Truk kemudian melaju ke arah Jalan Imam Bonjol, menempuh jarak yang cukup jauh, sebelum akhirnya masuk ke sebuah gudang besar yang juga berada di kawasan Jalan Imam Bonjol. Namun, awak media tidak masuk lebih dalam ke area gudang karena kondisi di lapangan dianggap berpotensi membahayakan keselamatan. “Pungkas Tim awak media yang melakukan penelusuran di lokasi.” Saat awak media melakukan konfirmasi, pengawas SPBU 64.781.06 Kota Baru bernama Edi membenarkan kejadian tersebut. “Memang benar, isi dalam dump truk itu BBM jenis Dexlite non subsidi,” kata Edi pengawas SPBU 64.781.06 Kota Baru. Pernyataan serupa juga disampaikan oleh salah satu operator SPBU 64.781.06 Kobar yang bertugas saat itu. “Iya, pengisian Dexlite itu memang dilakukan di tengah. Itu Dexlite non subsidi,” ujar salah satu operator saat dikonfirmasi. Sementara itu, sumber lain yang dikonfirmasi awak media menyebut bahwa pemilik SPBU 64.781.06 Kota Baru berinisial (HS) diduga mengetahui aktivitas tersebut. “SPBU itu milik HS, dan kabarnya memang sudah sering ada pengisian seperti itu. Tapi belum pernah ditindak,” ungkap sumber terpercaya. Praktik pengisian BBM dengan cara tersebut melanggar ketentuan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Berdasarkan Peraturan BPH Migas Nomor 06 Tahun 2015 tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan, setiap penyaluran BBM harus dilakukan oleh petugas resmi SPBU dan tidak boleh dialihkan kepada pihak lain tanpa izin tertulis dari Pertamina atau BPH Migas. Selain itu, Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menegaskan: “Setiap orang yang melakukan penyimpanan, pengangkutan, dan/atau niaga bahan bakar minyak tanpa izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).” Ketentuan ini menunjukkan bahwa setiap bentuk penyaluran atau pengangkutan BBM tanpa izin resmi termasuk dalam kategori pelanggaran pidana berat. BPH Migas juga menegaskan, BBM non subsidi seperti Dexlite tidak diperuntukkan untuk dijual kembali atau dipindahkan ke wadah lain, apalagi menggunakan kendaraan nonstandar seperti dump truk terbuka. Tindakan pengisian BBM secara terbuka di bak truk tanpa alat pelindung dan tanpa wadah resmi juga melanggar ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pengamanan dan Pengawasan Teknis Kegiatan Usaha Hilir Migas. Selain berpotensi menimbulkan kebakaran dan ledakan, tindakan ini juga dapat menimbulkan dugaan penyimpangan atau penimbunan BBM non subsidi. Warga sekitar Bundaran Kobar yang menyaksikan langsung aksi tersebut menyatakan keheranan karena kegiatan itu dilakukan terang-terangan tanpa teguran dari petugas SPBU. “Kami lihat truk itu isi Dexlite pakai corong, padahal bukan kendaraan tangki resmi. Bahaya itu, bisa meledak,” ujar salah satu warga sekitar Bundaran Kobar. Publik mendesak agar Pertamina, BPH Migas, dan aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan terhadap SPBU 64.781.06 Kota Baru, termasuk menelusuri apakah pengawas dan pemilik SPBU (HS) membiarkan atau mengetahui praktik tersebut. Jika terbukti ada unsur kelalaian atau pembiaran, pihak SPBU dapat dijerat Pasal 55 dan 56 KUHP karena turut serta dalam pelanggaran, serta dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha. Dalam konteks ini, BPH Migas bersama Ditjen Migas Kementerian ESDM berhak melakukan penyegelan, pemeriksaan, dan penindakan hukum terhadap SPBU yang tidak mematuhi standar penyaluran BBM non subsidi. Pengawasan yang ketat menjadi keharusan, karena praktik semacam ini berpotensi mengganggu distribusi energi nasional dan menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap pengelolaan SPBU di daerah. Peristiwa di SPBU 64.781.06 Kota Baru, Akcaya, Pontianak Selatan, menjadi cerminan lemahnya pengawasan dan kepatuhan terhadap regulasi penyaluran BBM di lapangan. Pengisian Dexlite non subsidi oleh sopir dump truk sendiri tanpa operator resmi merupakan pelanggaran serius yang perlu ditindak tegas. Masyarakat berharap Pertamina dan BPH Migas segera mengambil langkah konkret untuk memastikan tidak ada lagi penyalahgunaan dalam pendistribusian BBM di wilayah Pontianak dan Kalimantan Barat secara umum. Sumber:Tim Investigasi/TG Redaksi | TG Media (Team/read)
Bidik-kasusnews.com,Melawi Kalimantan Barat Polres Melawi Polda Kalbar Tiada henti-hentinya menebar kebaikan berbentuk tali asih dan membantu sesama terus di lakukan Kapolres Melawi Polda Kalbar AKBP Harris Batara Simbolon, S.I.K., S.H., M.Tr.Opsla di dampingi Kasat Reskrim AKP Ambril, SH., M.A.P., C.P.M dan Kapolsek Nanga Pinoh Iptu Septian Yoga, S.Tr.K., M.H serta perwakilan Dinas Sosial Kabupaten Melawi menyerahkan 2 (dua) unit kursi roda kepada Adinda Dirga (9) salah satu warga Desa Senempak dan Waigianto (46) warga Desa Manggala Kecamatan Pinoh Selatan, Selasa (28/10/25). Penyerahan kursi roda ini dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda ke – 97 tanggal 28 Oktober 2025, untuk Adinda Dirga di saksikan yang mewakili Camat Pinoh Selatan Lilik, Kepada Desa Manggala Lazarus beserta perangkat desa, perwakilan Desa Senempak beserta orang tuanya di Kantor Desa Manggala. Kapolres Melawi AKBP Harris Batara Simbolon mengatakan pemberian kursi roda adalah bagian dari program bantuan sosial ” Kursi roda untuk menyadik ku” rutin di berikan kepada warga masyarakat yang membutuhkan khususnya disabilitas berdasarkan kriteria dan penelitian berkenaan dengan kelayakan. “Hari ini kita dapat melihat bersama senyum bahagia yang tidak dapat di sembunyikan lagi oleh Adinda Dirga yang mengalami cacat fisik sejak lahir dan bapak Waigianto yang sedang sakit saat menerima bantuan ini,” ujar Kapolres Melawi haru. Pemberian “Kursi roda untuk menyadik ku” ini di harapkan dapat memberikan makna tersendiri kepada yang membutuhkan selain sebagai motivasi dan memberikan semangat, harapan utama memberikan makna hadirnya polri ditengah masyarakat hingga ke pelosok desa memberikan bantuan “Mengapa harus menunggu hal yang besar jika ingin membantu sesama, walau pun bantuan sederhana setitik kebahagian dengan senyum ikhlas memiliki makna luar biasa,” terang AKBP Harris. Kepala Desa Manggala menyampaikan terima kasih apresiasi dan sangat bangga atas kepedulian yang di berikan Polres Melawi. “Sangat luar biasa dan bangga atas kepedulian Polri, atas nama warga masyarakat desa Manggala kami mengucapkan terima kasih Polri,” ujar Lazarus. Usai penyerahan kursi roda di kediaman bapak Waigianto, Camat Pinoh Selatan yang di wakili bapak Lilik menyampaikan terima kasih atas bantuan yang di berikan. “Atas nama pemerintah Kecamatan Pinoh Selatan kami mengucapkan terima kasih, bantuan ini sangat membantu masyarakat,” pungkasnya. Wartawan Mulyawan
Bidik-kasusnews.com,Melawi Kalimantan Barat Polres Melawi Polda Kalbar Kapolres Melawi Polda Kalbar AKBP Harris Batara Simbolon, S.I.K., S.H., M.Tr.Opsla di dampingi Kasat Narkoba AKP Dhanie Sukmo Widodo dan Kasat Lantas J.E.Kusuma, S.A.P., M.H mendatangi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Nanga Pinoh, Senin (27/10/25). Kedatangannya di sambut pengalungan syal oleh Kepala Sekolah SMK N 1 ibu Dwi Andayani Siregar, S.E di gerbang sekolah, paduan drum band, penghormatan dan bersalaman bersama wakil kepala sekolah, ketua prodi dewan guru dan berdialog hangat di ruang kesiswaan. Kapolres Melawi mengatakan kedatangannya di SMK N 1 Nanga Pinoh dalam rangka kegiatan Kapolres Melawi Go To School pencegahan penyalah gunaan narkoba dan bulying. “Pihak sekolah dan pelajar sangat antusias mengikuti, kedatangan kami dalam rangka sosialisasi pencegahan penyalah gunaan narkoba dan bulying,” ujar Kapolres Melawi. Langkah ini penting di lakukan selain wujud hadirnya di harapkan khususnya pelajar dapat mengetahui, memahami serta menjauhi penyalah gunaan narkoba dan bulying, lanjutnya pelajar adalah generasi muda penerus bangsa tentu di pundaknya negara mengharapkan pemuda yang kuat,disiplin dan anti narkoba. “Kapolres Melawi Go To School dengan tema “Merdeka Dari Narkoba dan Bulying” adalah bentuk kemitraan dan kerja sama dengan Serikat Media Cyber Indonesia (SMSI) dan penggiat media sosial, dengan harapan kegiatan positif ini dapat di ketahui secara luas di tengah masyarakat,” terang AKBP Harris. Kapolres Melawi menyampai rasa terima kasih atas kesempatan dan dukungan kegiatan oleh pihak SMK N 1, Koordinasi akan terus di tingkatkan sebagai bentuk pembinaan kepada generasi muda khususnya pelajar. Diakhir kegiatan Kapolres Melawi menyerahkan sarana kontak olah raga bola volly kepada pihak SMK N 1 Nanga Pinoh. Dwi Andayani Siregar, S.E selaku Kepala Sekolah SMN 1 Nanga Pinoh dalam sambutannya menyambut baik, memberikan ruang dan mengharapkan kegiatan seperti ini terus di tingkatkan. “Tentu kami menyambut baik kegiatan seperti ini, pihak sekolah siap bekerja sama,” ujar Kepala Sekolah. Menciptakan generasi muda yang siap dengan segala tantangan kedepannya adalah tugas kita bersama, apresiasi untuk Polres Melawi, awak media dan semua pihak atas kepeduliaannya kepada generasi muda. “Terima kasih Kapolres Melawi, awak media dan semua pihak, pihak kami siap bekerja sama dalam setiap kegiatan di sekolah,” pungkas Kepala Sekolah. Wartawan Si Juli
Bidik-kasusnews.com,Jakarta Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia ( DePA-RI) Dr. TM Luthfi Yazid, SH, LL.M mengingatkan komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk menaikkan gaji pada hakim. Siaran pers Ketua Umum DePA-RI, Senin (27/10/25), menyebutkan, Presiden Prabowo pada 19 Februari 2025 pada acara Laporan Tahunan Mahkamah Agung (MA) di Gedung MA berjanji akan memperhatikan kesejahteraan para hakim. Menurut Luthfi, ketika itu Presiden menyatakan tekadnya untuk bekerjasama dengan legislatif dengan memperbaiki kualitas hidup para hakim. Presiden, lanjutnya, telah mendapat laporan banyak hakim tidak memiliki rumah dinas dan masih menempati rumah kos. Presiden juga mengemukakan, gaji hakim di tingkat yang paling rendah akan dinaikkan 280 persen agar mereka bisa hidup layak, terhormat, dan tidak bisa disogok. Janji Presiden diulang kembali dalam pidatonya di hadapan ribuah calon hakim di gedung MA pada 12 Juni 2025. Faktanya, menurut survei Komisi Yudisial, sebanyak 50,57 persen hakim di Indonesia menyatakan penghasilan mereka tidak mencukupi untuk biaya hidup yang layak. Saat ramainya hakim akan mogok massal, Ketua Umum DePA-RI sudah mengingatkan melalui media massa agar tuntutan para hakim dipertimbangkan oleh pemerintah, sebab jika mereka melakukan mogok massal akan terjadi “malapetaka hukum” serta merugikan para pencari keadilan. Kemudian, melalui Sufmi Dasco Ahmad (Wakil Ketua DPR RI), Presiden Prabowo menyampaikan janji bahwa pemerintah berkomitmen untuk menaikkan gaji para hakim, termasuk hakim ad hoc. Dengan menaikkan kesejahteraan seperti itu diharapkan tidak ada lagi main “pat gulipat sogok” dan tak ada hakim yang ditangkap KPK atau Kejaksaan. Artinya, jika tingkat kesejahteraan hakim sudah dinaikkan, mereka diharapkan berprestasi secara profesional dan tidak lagi transaksional. Di sisi lain, tekad Presiden untuk memberantas mafia di banyak sektor, dan komitmennya untuk menegakkan hukum harus didukung oleh semua kalangan, termasuk advokat. “Waktu setahun sudah cukup bagi Presiden untuk melakukan ‘monitoring’ dan kajian terhadap semua pembantunya, termasuk pembantunya di bidang hukum,” kata Ketua Umum DePA-RI yang pernah menjadi anggota Kelompok Kerja Perma Mediasi di Mahkamah Agung itu. Ia juga menegaskan, saat ini sudah saatnya untuk melakukan langkah konkret dalam hal pembenahan serta penggantian pembantunya yang dinilai tidak perform, apalagi publik sudah meminta pejabat-pejabat tersebut untuk segera diganti. “Presiden tak boleh ragu! Saya percaya dalam waktu dekat Presiden akan mengambil langkah konkret,” kata Luthfi Yazid yang pernah menjadi pengacara Prabowo Subianto dalam sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi itu, sambil mengemukakan harapan agar Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa segera merealisasikan komitmen Presiden. Pada bagian lain, Ketua Umum DePA-RI menilai keliru pernyataan anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman yang menyatakan di media nasional pada 24 Oktober 2025 bahwa RUU Jabatan Hakim harus disahkan dulu, baru kemudian hakim secara otomatis mendapatkan hak-haknya sebagai pejabat negara. Dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kehakiman memang dinyatakan bahwa hakim merupakan pejabat negara yang menjalankan kekuasaan kehakiman, namun faktanya, dan praktiknya, hakim masih menyerupai aparatur sipil negara termasuk hak gaji yang diterimanya. “Mengapa cara berpikir Benny Harman keliru? Karena kalau diteruskan akan membuat ketidakpastian serta akan menciptakan tekanan psikologis para hakim yang sudah terlanjur mendapatkan janji. Apa jaminannya RUU Jabatan Hakim akan segera digolkan? Bukankah di masa sebelumnya RUU Jabatan Hakim sudah pernah dibahas?,” kata Ketua Umum DePA-RI. Status hakim sebagai pejabat negara dengan janji Presiden Prabowo adalah dua hal yang berbeda. Saran Luthfi Yazid, realisasikan janji dan komitmen Presiden. Setelah itu, segera RUU Jabatan Hakim diselesaikan menjadi undang-undang. Wartawan Basori
Kalbar – Bidik-kasusnews.com Pontianak kalimantan Barat Harapan besar masyarakat Kalimantan Barat kini tertuju kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar yang baru dilantik. Mereka menuntut agar kasus dugaan korupsi pengadaan sapi di Dinas Pertanian Kabupaten Melawi kalbar tahun 2022 segera diproses secara tuntas. Kasus yang sempat menjadi sorotan publik itu hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti, meski telah dilaporkan dan diperiksa oleh pihak Kejati Kalbar. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat dan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengindikasikan adanya penyimpangan dalam program pengadaan sapi di lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Melawi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek pengadaan Sapi tersebut menelan dana yang cukup besar dari anggaran tahun 2022. Namun, pelaksanaan di lapangan diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan spesifikasi yang telah ditetapkan. Beberapa dugaan kelompok tani yang tidak mempunyai legalitas alias fiktip. Hal inilah yang menimbulkan kecurigaan kuat adanya praktik korupsi dan penyalahgunaan anggaran dalam proyek pengadaan Sapi tersebut. Meski laporan resmi sudah masuk ke Kejati Kalbar, hingga kini publik belum melihat adanya langkah nyata berupa penetapan tersangka maupun tindakan hukum lain. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, terlebih mengingat BPK telah mengeluarkan temuan yang dianggap cukup kuat sebagai dasar penyelidikan lebih lanjut. Kini, setelah pejabat baru Kejati Kalbar resmi dilantik, masyarakat Melawi dan pemerhati antikorupsi berharap adanya gebrakan nyata. Mereka menuntut agar kejaksaan menunjukkan komitmen terhadap penegakan hukum tanpa pandang bulu, khususnya dalam kasus-kasus yang menyangkut uang rakyat. “Jangan biarkan kasus ini tenggelam begitu saja. Kami ingin Kejati yang baru berani menuntaskan kasus pengadaan sapi ini dan menindak tegas siapa pun yang terlibat,” ujar salah satu tokoh masyarakat Melawi, Minggu (26/10/25). Publik menilai, penanganan tegas terhadap kasus korupsi pengadaan sapi tersebut akan menjadi ujian pertama bagi Kejati Kalbar yang baru. Bila Kejati mampu menuntaskannya, maka kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum di daerah ini akan kembali meningkat. Sebaliknya, bila dibiarkan berlarut tanpa kejelasan, masyarakat khawatir kasus ini hanya akan menjadi catatan gelap berikutnya dalam penegakan hukum di Kalbar. (Team/read )
Bidik-kasusnews.com,Sanggau Kalimantan Barat Kegiatan Reses di Kelurahan Desa Balai Karangan dihadiri para peserta reses Serta Anggota DPR RI Dr.Drs.Adrianus Sidot,M.Si. dari fraksi Partai Golongan Karya(Golkar),melakukan kunjungan kerja dalam rangka penyerapan aspirasi masyarakat di masa reses di Kelurahan Desa Balai Karangan Aula KSP CU Mura kopa Jalan Raya Entikong Dusun Paus Desa Balai karangan kecamatan Sekayam kabupaten Sanggau kalbar. Minggu-26-Okt-2025 Pukul:13.00 WIB-Selesai Kegiatan ini dihadiri oleh Hendrikus Bambang DPRD Kabupaten Sanggau kalbar Dapil 4 dan dihadiri juga para Lurah dan Kepala Desa se-Kecamatan Sekayam,serta sejumlah tokoh masyarakat. Anggota DPR RI Dapil Kabupaten Sanggau kalbar melakukan reses masa sidang selama 1 hari untuk menyerap aspirasi masyarakat dan menampung keluhan warga. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan kebutuhan dan permasalahan yang dihadapi. Dalam rangka melaksanakan kegiatan kunjungan kerja Reses Anggota DPR RI Sebagai bentuk pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Anggota Dewan dalam menyerap aspirasi masyarakat di daerah Dapil pemilihannya. Dalam kegiatan ini merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi,saran dan masukan secara langsung kepada Anggota DPR RI,demi kemajuan bersama dan pembangunan daerah yang lebih baik. Dalam kegiatan reses, anggota dewan biasanya melakukan beberapa hal, seperti: Penyerapan Aspirasi Masyarakat,Anggota dewan menyerap aspirasi masyarakat untuk mengetahui kebutuhan dan permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat. Dalam kegiatan reses ini melakukan Dialog dengan Masyarakat,untuk memahami lebih lanjut tentang kebutuhan dan permasalahan yang dihadapi. Dalam reses ini Anggota dewan juga melakukan penyaluran bantuan kepada masyarakat, seperti sembako. Tujuan dari kegiatan reses ini adalah untuk,Mendengarkan Aspirasi Masyarakat anggota dewan dan dapat mendengarkan langsung aspirasi masyarakat dan memahami kebutuhan mereka. Membuat Kebijakan yang Tepat,dengan memahami kebutuhan masyarakat, anggota dewan dapat membuat kebijakan yang tepat dan sesuai sasaran dengan kebutuhan masyarakat. Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Kegiatan reses diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan menyerap aspirasi dan kebutuhan mereka. Ungkapnya”Adrianus Asia Sidot. Penulis: Imam Ghozali Editor Mulyawan
Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat Sabtu-25-Okt-2025 Akhir-akhir ini kita sering disuguhkan pemberitaan terkait terjadi perlakuan tidak baik terhadap wartwan bahkan tidak jarang selalu mendapatkan ancaman-ancaman fisik, kondisi ini sangat menyedihkan sebab kehadiran wartawan merupakan hal yang mutlak dalam negara demokrasi. Kita semua sudah sangat memahami bahwa Kemerdekaan pers merupakan pilar penting demokrasi. Oleh karena itu, suatu hal yang mutlak diperlukan sinergi antara pemerintah, media, dan masyarakat untuk menciptakan ruang informasi yang bebas, akuntabel, dan kondusif. Dalam negara hukum (rechtstaat), transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban moral dan legal. Siapa pun yang menjalankan amanah publik semestinya tidak risih dengan pertanyaan wartawan, sebab keterbukaan adalah cermin integritas pelayanan publik. Namun tidak jarang terkesan pejabat publik dan para pengusaha merasa risih dengan kehadiran wartawan. Padahal para jurnalis hanya sekedar mendapatkan informasi tapi tidak jarang para pejabat publik atau pengusaha selalu menghindar… kalau bersih mengapa harus risih dengan wartawan ?.. Selali lagi kalau bersih mengapa harus risih.. Kalau risih bearti tidak bersih. Wartawan merupakan corong sekaligus pengeras suara publik.Dan Publik mengharapkan adanya akuntabilitas dan transparansi publik. Dalam kacamata hukum dan kebijakan publik, kerisihan pejabat publik atau badan publik terhadap wartawan dapat di analisis sebagai indikasi adanya ketidaksesuaian antara idealisme hukum dan praktik di lapangan. Kehadiran wartawan merupakan amanat konstitusi UUD 44 pada Pasal 28F menegaskan menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, termasuk hak wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan berita. Selanjutnya dipwetegas dalam beberapa UU organik antara lain UU No 40 Th 1999 tentang Pers. UU ini menempatkan pers sebagai lembaga sosial kontrol yang memiliki peran yang sangat penting. Demikian juga dalam UU No. 14 Th 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dengan demikian sikap risih atau menghindar dari jurnalis justru dapat menimbulkan persepsi publik bahwa terdapat hal yang ingin ditutupi, padahal pejabat publik seharusnya menjadi teladan dalam menjunjung transparansi. Ketika seorang pejabat publik atau pengusaha “risih” atau bahkan menghalangi tugas wartawan, tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 18 UU Pers, yang mengatur tentang pidana bagi siapa saja yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pers. Yang diatur pada pasal 4 (2) (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500 juta. Dalam konteks kebijakan publik, kerisihan ini menunjukkan kegagalan institusi dalam mematuhi prinsip keterbukaan dan akuntabilitas yang diatur juga dalam UU No. 14 Th 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Wartawan Si Juli
Bidik-kasusnews.com, Sanggau Kalimantan Barat Selasa-21-Okt-2025 Aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) kembali marak di Kabupaten Sanggau kalbar, tepatnya di Desa Samarankai, Dusun Empanan. Berdasarkan pantauan dan keterangan warga, kegiatan ilegal tersebut sudah berlangsung lama dan diduga kuat masih terus beroperasi hingga saat ini, meskipun telah beberapa kali diberitakan oleh berbagai media. Yang lebih mengkhawatirkan, masyarakat setempat menduga bahwa praktik tambang emas ilegal tersebut sengaja dibiarkan dan bahkan “dipelihara” oleh oknum aparat kepolisian di Polres Sanggau.Dugaan ini muncul karena hingga kini belum ada tindakan tegas terhadap pelaku aktivitas ilegal tersebut, padahal keberadaannya sudah sangat terang-terangan. Seorang warga Dusun Empanan yang enggan disebutkan namanya mengatakan, aktivitas tambang itu berjalan hampir setiap hari tanpa gangguan. “Kami sudah sering lihat alat berat keluar masuk, ada yang bawa hasil tambang juga. Tapi anehnya, tidak pernah ada penertiban. Sudah sering berita keluar, tapi tetap jalan terus,” ungkapnya dengan nada kecewa. Masyarakat pun mulai mempertanyakan keseriusan Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Sanggau dalam menegakkan aturan terkait pertambangan ilegal. Mereka khawatir jika kondisi ini terus dibiarkan, maka penegakan hukum di daerah tersebut akan kehilangan kepercayaan publik. “Kalau hukum tidak ditegakkan, masyarakat bisa berpikir jangan-jangan ada yang ‘main mata’. Kami berharap Kapolda Kalbar turun langsung menindak tegas tambang ilegal di Samarankai ini,” tambah warga lainnya. Secara hukum, kegiatan tambang emas tanpa izin jelas melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pasal 158 UU tersebut menegaskan: “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dari pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.” Selain itu, aktivitas tambang emas ilegal juga berdampak serius terhadap lingkungan, seperti pencemaran sungai akibat penggunaan merkuri, kerusakan lahan, dan ancaman terhadap ekosistem serta kesehatan masyarakat sekitar. Masyarakat berharap Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Pipit Rismanto dapat segera memerintahkan investigasi mendalam terhadap dugaan praktik “setoran” atau perlindungan terhadap aktivitas ilegal tersebut, demi menjaga marwah penegakan hukum di wilayah kabupaten Sanggau kalbar. (Team/read)
Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat Sidang Perdana Sekda Kota Singkawang dan Eks Pj Walikota Singkawang, Sumastro dalam kasus (HPL) pemberian keringanan retribusi jasa usaha pemanfaatan hak atas tanah Pemkot Singkawang di Taman Wisata Pasir Panjang, (Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan Tahun 2021. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Pontianak, Kamis, 16 Oktober 2025, siang. Agenda kali ini adalah pembacaan dakwaan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang selaku jaksa penuntut umum, Coky Soulus. Di dalam ruang sidang, terdakwa Sumastro tampak duduk di kursi pesakitan dengan mengenakan kemeja berwarna putih. Keluarga hingga kolega terdakwa tampak hadir menyaksikan sidang perdana tersebut. Usai sidang, Sumastro yang keluar ruangan dengan mengenakan rompi pink dan masker hitam memilih untuk bungkam saat sejumlah awak media meminta tanggapan. Sekda Singkawang, Sumastro, juga memilih bungkam saat awak media menanyakan, dugaan keterlibatan Walikota Singkawang, Tjhai Chui Mie dalam kasus perkara HPL Pasir Panjang Kota Singkawang Dia hanya mengangkat tangan kirinya pertanda tak ingin memberi keterangan sedikitpun kepada awak media. Dikawal aparat, ia langsung menuju mobil meninggalkan Kantor Pengadilan Tipikor Pontianak yang berlokasi di Jalan Uray Bawadi, Kota Pontianak. Seperti diketahui, Sumastro ditetapkan sebagai tersangka oleh Kajari Singkawang pada 10 Juli 2025 terkait tindak pidana korupsi Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Sumastro pada saat ditetapkan sebagai tersangka menjabat sebagai Sekda Singkawang. Kuasa Hukum Sumastro, Dimas Fakhrul Alamsyah juga enggan memberikan banyak komentar kepada awak media usai persidangan. Ia hanya menyebut sidang berjalan dengan lancar. Pihaknya pun berjanji menyiapkan tanggapan sesuai waktu yang ditentukan. Sumber:Wandaly Wartawan Mulyawan