Sukabumi,Bidik-Kasusnews com Bupati Sukabumi H. Asep Japar melepas tim sepakbola Persikabumi untuk mengikuti kompetisi liga 4 putaran nasional 2024/2025 di Jember, Jawa Timur. Prosesi pelepasan dilaksanakan di Pendopo Sukabumi, Minggu, 20 April 2025. Berdasarkan data yang dihimpun, tim Persikabumi masuk ke grup M. Di grup tersebut terdapat empat tim yang akan bertanding. Mereka meliputi Mitra Surabaya, Kreasindo, Persikabumi, dan Persital Talumolo. Dalam sambutannya, H. Asep Japar megapresiasi seluruh official hingga pemain Persikabumi yang berhasil mengikuti kompetisi liga 4 putaran nasional 2024/2025. Keberhasilan tersebut berkat semangat juang semua pihak. “Tembus ke tingkat nasional merupakan sesuatu yang luar biasa. Itu menandakan dedikasi, kerja keras, disiplin, dan pantang menyerah dari semuanya,” ujarnya. Namun, perjuangan ini belumlah selesai. Sebab masih ada tantangan yang harus dilalui ke depannya. Termasuk kompetisi yang akan dihadapi. “Mari jadikan kompetisi ini menjadi ajang pembuktian diri. Baik dari kualitas fisik maupun mental. Tapi yang paling penting, tetap menjaga sportifitas,” ucapnya. H. Asep berterima kasih kepada semua pihak yang telah mengembangkan bakat dan talenta anak Kabupaten Sukabumi. Sehingga mereka bisa berkiprah di tingkat nasional. “Terima kasih atas bimbingannya, sehingga anak muda kita bisa melaju ke tingkat nasional,” ungkapnya. Dari sisi pemerintah pun, H. Asep akan berjuang untuk kemajuan olahraga dan para atlet. Apalagi mereka telah berjuang dan mengharumkan nama Kabupaten Sukabumi. “Mari kita sama sama berjuang untuk kemajuan olahraga hingga para atlet Kabupaten Sukabumi,” ajaknya. Ketua Persikabumi Budi Azhar Mutawali mengatakan, keberangkatan para atlet ini menjadi suatu kebanggan. Apalagi dilepas secara langsung oleh Bupati Sukabumi H. Asep Japar. “Ini menjadi support dan penyemangat bagi kami. Terima kasih juga untuk semua pihak yang telah membantu,” bebernya. Dirinya pun membanggakan tim yang akan berlaga tersebut. Pasalnya,semua atlet yang terlibat merupakan putra daerah. “Para atlet kita berasal dari sejumlah kecamatan di Sukabumi. Ada dari Cisaat, Palabuhanratu, Jampang, dan lainnya. Semuanya asli putra daerah,” bangganya. Dengan atlet yang membanggakan tersebut, dirinya punya harapan besar. Terutama bisa lolos di setiap laga dan menjadi yang terbaik. “Dengan semangat, semoga bisa lolos di setiap tahapannya,” pungkasnya. Wartawan DICKY, S
Bidik-Kasusnews.com,Gorontalo Ketua DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Provinsi Gorontalo, Imran Uno, mengecam keras langkah yang diambil pihak pemilik Hotel Golden Sri yang melaporkan media dan wartawan ke pihak kepolisian atas tuduhan pencemaran nama baik, terkait pemberitaan berjudul “Menguak Indikasi Eksploitasi Seksual Digital: Desakan Investigasi Terhadap Dugaan Prostitusi di Hotel Golden Sri.” Menurutnya, tindakan tersebut adalah bentuk nyata intimidasi terhadap kerja jurnalistik yang sah secara hukum. Ia menyebut, pelaporan semacam ini merupakan pengingkaran terhadap prinsip dasar demokrasi, di mana pers memiliki posisi strategis sebagai pilar keempat setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif. “Ini bukan sekadar soal satu pemberitaan. Ini tentang arah kebebasan pers di daerah. Ketika media menyampaikan fakta lapangan dengan pendekatan investigatif, namun malah direspon dengan laporan pidana, maka yang sedang dipertaruhkan adalah wajah demokrasi kita sendiri,” tegas Imran dalam keterangannya, Rabu (16/04/25). Imran menjelaskan bahwa pemberitaan tersebut tidak mencantumkan nama individu secara terang, tidak menuduh secara pasti, dan seluruh narasi disusun menggunakan istilah ‘dugaan’. Hal ini adalah bentuk kepatuhan terhadap asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), yang menjadi prinsip universal dalam hukum dan jurnalistik. “Kalimat disusun dengan kehati-hatian. Identitas yang dilindungi, bahasa yang dikontrol, dan seluruh bukti dilampirkan. Kami berbicara fakta, bukan fitnah. Tapi ketika media bekerja sesuai etika, lalu dibalas dengan laporan pidana, itu jelas upaya pembungkaman secara sistematis,” sindirnya. Ia mengutip Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan bahwa setiap warga negara atau lembaga yang merasa dirugikan oleh pemberitaan media, wajib menempuh hak jawab dan hak koreksi.Bukan melompat langsung ke jalur pidana tanpa proses etik dan klarifikasi. Lebih lanjut, Pasal 18 ayat (1) menyebut bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dipidana dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.” Maka, pelaporan seperti ini bukan hanya menciderai etika demokrasi, tapi juga melanggar hukum. “Ini soal kesadaran literasi hukum. Jangan alergi terhadap kritik, apalagi ketika kritik itu dibingkai dalam bahasa jurnalistik. Bukankah logisnya jika merasa dirugikan, maka sampaikan klarifikasi di ruang publik? Tapi jika yang dipilih adalah pelaporan polisi, maka ini bentuk arogansi anti-demokrasi,” kata Imran. Ia menegaskan bahwa AKPERSI sebagai organisasi yang mewadahi insan pers akan mengambil sikap tegas. Menurutnya, apa yang terjadi bukan hanya serangan terhadap satu jurnalis atau satu media, tapi terhadap profesi wartawan secara keseluruhan. “Jika wartawan bisa dikriminalisasi hanya karena memberitakan fakta yang tidak nyaman bagi pemilik modal, maka tunggulah saatnya semua media akan bungkam. Dan ketika media bungkam, yang hidup hanyalah propaganda,” tegasnya dengan nada tinggi. Imran juga menegaskan bahwa pihaknya mendorong Pemda dan kepolisian untuk segera menyelidiki substansi pemberitaan tersebut. Jika memang ada praktik pelanggaran hukum dalam bentuk eksploitasi seksual digital atau pembiaran manajemen hotel terhadap prostitusi terselubung, maka harus ada tindakan tegas dan sanksi administratif sesuai peraturan perizinan usaha. Namun, jika dugaan itu tidak terbukti, maka media pun siap memberikan ruang koreksi dan klarifikasi. “Inilah sistem pers yang beradab: adu data, adu argumen, bukan adu laporan polisi,” ujarnya tajam. Ketua DPD AKPERSI itu juga mengingatkan bahwa jurnalisme bukan profesi sembarangan. “Wartawan bukan penyebar gosip. Kami tunduk pada Kode Etik Jurnalistik, tunduk pada Dewan Pers, dan tunduk pada hukum nasional.Tapi bukan berarti tunduk pada tekanan pemilik modal,” katanya. Di tempat yang berbeda melalui komunikasi via jalur udara Rino Triyono, S.Kom.,S.H.,C.IJ.,C.BJ.,C.EJ.,C.F.L.E., selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia ( AKPERSI) menjelaskan bahwa banyak sekarang upaya – upaya dari oknum-oknum untuk melakukan pembungkaman pers ketika wartawan menemukan hal – hal yang melanggar hukum sesuai dengan hasil investigasi bahkan melalui pengancaman, intimidasi akan melaporkan dengan Undang – Undang ITE, Pencemaran nama baik dan sebagainya. Padahal mereka harusnya banyak membaca dan belajar bahwa wartawan ketika menayangkan pemberitaan dilindungi oleh undang – undang pers No.40 Tahun 1999 serta sudah melakukan investigasi yang bisa dijadikan barang bukti bukan asal – asalan, apalagi wartawan yang tergabung di AKPERSI sudah passti patuh pada KEJ. Jika ada pengancaman terhadap wartawan terkait pemberitaan maka AKPERSI akan teruskan ke Mabes Polri dan meminta untuk menindaknya. “DPD AKPERSI Gorontalo” Wartawan Basori
Kalbar, Bidik-kasusnews.com – Kubu Raya Kalimantan Barat Proyek jalan lingkar di Desa Kubu, Kecamatan Kubu, Kamis-17/04/2025. “Di duga di kerjakan asal jadi , jalan lingkar ini sebelumnya di bangun dengan pengerasan rambat beton, “kemudian di lapis aspal goreng, sangat di sayangkan belum seumur jagung sudah mulai tampak kerusakan, “Menurut keterangan warga sekitar yang enggan dipublikasikan namanya, jalan lingkar tersebut dibangun menggunakan dana anggaran APBD Kabupaten Kubu Raya, “Senilai Rp 1.551.923.393.44 ( Satu miliar,lima ratus lima puluh satu juta, sembilan ratus dua puluh tiga ribu ,tiga ratus sembilan puluh tiga). “Proyek jalan lingkar Kecamatan Kubu tersebut dikerjakan oleh, Pelaksana lapangan CV. BIMA SATRIA PERKASA, waktu pelaksanaan 105 hari kalender, “Pekerjaan di laksanakan tepat nya di RT 04/RW 08 Dusun Karya Raja Desa Kubu, Kabupaten Kubu Raya, “Dengan No kontrak, 600.1.9.3/12/PUPRPRKP-BM/IX/2024. yang dikelola oleh dinas Pekerjaan Umum dan penataan ruang perumahan rakyat, dan kawasan pemukiman tahun anggaran 2024, “Hal ini menjadi sorotan, sejak awak media turun ke lokasi kegiatan, tampak kondisi jalan yang baru dibangun memang sudah mulai mengalami kerusakan di beberapa titik terdapat jalan yang sudah mulai hancur dan berlubang. Hasil keterangan salah satu warga sekitar yang enggan namanya disebutkan, ditemui awak media juga mengeluhkan jalan yang mulai berlubang, dimana jalan tersebut dibangun belum seumur jagung tapi sudah mulai rusak,” keluhanya. Warga juga menambahkan, hal ini menjadi pertanyaan bagi kami selaku masyarakat Kubu Khususnya, “Pemanfaat jalan lingkar ini dibangun dengan anggaran cukup besar, tapi kualitas jalan yang dibangun sangat kurang baik. Kami sebagai warga memohon kepada pemerintah agar segera memperbaiki jalan yang sudah mulai tampak hancur ini , ” agar tidak lebih parah kedepan nya. Sayang jika dibiarkan, semakin lama tentu akan semakin parah,” tegas warga. Lebih lanjut warga juga berharap kepada aparat penegak hukum agar menyelidiki proses pembangunan jalan tersebut, yang diduga ada indikasi pengurangan spesifikasi campuran dalam pekerjaannya. Dilain waktu kita mencoba berkomunikasi dengan salah seorang mantan anggota dewan kabupaten kuburaya periode 2019-2024 berenisial (HS) melalui via whatsApp. Mengkonfirmasi terkait pekerjaan jalan linkar kubu tersebut. ( SH) mengatakan masyarakat kubu kan dah pintar2, mereka yg merasakan, kalau baik berati mereka katakan baik kalau jahat mereka katakan jahat, SH, juga meminta kepada rekan rekan media jangan hanya melihat sisi buruk nya saja sisi baik nya dimana !… Maaf saye lagi capek benar maklomlah sekarang ni kerje nguli. Pungkas HS. Yang dibangun pada tahun anggaran 2024 dimana sesuai informasi proyek ini adalah proyek aspirasi salah seorang anggota dewan kabupaten Kubu raya, Selain itu, jalan lingkar kubu ini adalah salah satu akses jalan penghubung beberapa desa lintas darat yang sangat di perlukan masyarakat kecamatan kubu,” Sebelum berita ini naik di media awak media telah berupaya mencoba menghubungi pihak dinas terkait( PERKIM ) Kabupaten Kubu Raya, namun belum mendapat jawaban hingga berita ini di terbitkan. ( Narasumber masyarakat) (Penulis. Mul ) (Editor Basori)
Bidik-kasusnews.com Sanggau Kalimantan Barat Proyek pembangunan Rumah Adat Noyan yang dikerjakan oleh CV RAMA PUTRA dengan nilai kontrak Rp1.992.774.000,00 kembali menjadi sorotan publik setelah terjadinya tanah longsor di bagian depan bangunan. Proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sanggau ini diduga tidak melalui tahapan teknis yang memadai, termasuk pemadatan tanah di lokasi yang diketahui memiliki karakteristik tanah timbunan. Dari data LPSE Kabupaten Sanggau mencatat proyek tersebut sebagai bagian dari pekerjaan kontruksi oleh satuan kerja Dinas PUPR Kabupaten Sanggau. Namun hasil pembangunan menimbulkan pertanyaan mengenai akurasi perencanaan dan pengawasan teknis di lapangan. PWKS: Kenapa Tidak Dilakukan Uji Kelayakan Tanah? Ketua Persatuan Wartawan Kabupaten Sanggau (PWKS) Wawan Suwandi, mengkritik pelaksanaan proyek yang dianggap mengabaikan aspek dasar konstruksi, terutama pada wilayah yang rawan pergerakan tanah. “Ini bukan proyek kecil, ini simbol budaya dan harga diri masyarakat adat. Seharusnya sebelum pekerjaan dilaksanakan Dinas PUPR, konsultan perencana, dan kontraktor pelaksana terlebih dahulu melakukan rekayasa lapangan mengenai layak tidaknya lokasi itu untuk dibangun. Kenapa hal mendasar seperti ini justru diabaikan?” tegas Juragan sapaan akrabnya, Rabu 16 April 2025 pagi di Warkop tepi sungai Kapuas. Menurutnya, pembangunan konstruksi tanpa kajian teknis geoteknik adalah tindakan sembrono yang bisa berdampak fatal, baik secara struktural maupun finansial. “Kami tidak bicara soal estetika bangunan, tapi soal keamanan jangka panjang. Jangan sampai proyek miliaran rupiah hanya berdiri sebentar, lalu rusak karena kelalaian teknis,” tambahnya. Kadis PUPR: Sudah Diserahterimakan, Disarankan Penanaman Pohon di Titik Longsor Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sanggau Aris Sudarsono, menyampaikan bahwa pekerjaan telah diselesaikan dan diserahterimakan secara resmi kepada Pemerintah Kecamatan Noyan. “Pekerjaan pembangunan Rumah Adat Noyan sudah selesai dan telah diserahterimakan. Proses pelaksanaan sesuai dengan kontrak,” ujar Aris saat dikonfirmasi melalui pesan WhatssApp, Rabu (16/04/25). Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya telah merespon surat dari Camat Noyan terkait terjadinya longsor di depan bangunan dan menyarankan langkah awal berupa penanaman pohon. Kami menyarankan agar dilakukan penghijauan melalui penanaman pohon-pohon keras di sekitar area longsor. Ini sebagai langkah awal mitigasi,” tambahnya. Namun hingga saat ini, belum ada penanganan teknis lanjutan seperti penahanan tanah atau kajian rekayasa struktur pada area terdampak. Masyarakat Minta Transparansi Masyarakat setempat mengatakan, rumah Adat Noyan adalah warisan budaya yang seharusnya dibangun dengan ketelitian, bukan sekadar mengejar serapan anggaran. “Rumah adat ini adalah simbol identitas kami. Tapi kalau dibangun di atas tanah yang rentan longsor, itu seolah menunjukan tidak ada rasa hormat pada nilai budaya yang dilindungi,” kata Berto bukan nama sebenarnya, salah satu tokoh pemuda adat. Sementara itu, pihak CV RAMA PUTRA sebagai pelaksana proyek belum memberikan tanggapan resmi atas persoalan ini. Narasumber; Wawan Suwandi. Editor Basori
Sambas, Bidik-kasusnews.com – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali mencuat di wilayah Kabupaten Sambas kalbar, tepatnya di lahan perkebunan kelapa sawit milik PT WHS Divisi 6 Dan Divisi 8 yang diketahui PT anak Cabang dari Duta Palma Group yang saat ini dipegang oleh PT. Agirinas Palma Nusantara terletak di Berdjongkong, Dusun Beruang, Kecamatan Sajingan Besar. Kegiatan ilegal ini telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun dan hingga kini belum ada tindakan tegas dari pihak manajemen perusahaan. Menurut keterangan dari beberapa pekerja di lokasi, aktivitas PETI tersebut telah menyebabkan kerusakan serius pada lahan perusahaan. “Tanah jadi rusak, kebun sawit tumbang, dan ini sudah berlangsung lama. Sayangnya pihak perusahaan terkesan membiarkan,” ujar salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya. Kegiatan ilegal di atas lahan korporasi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait pengawasan dan tanggung jawab perusahaan. Sejumlah pihak menilai Pihak Manajemen Perusahaan seharusnya lebih responsif dalam menangani persoalan ini agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar, baik secara ekonomi maupun lingkungan. Padahal sudah 2 titik lokasi yang dikerjakan untuk lahan PETI ini, yaitu Divisi 6 Dan Divisi 8, dimana salah satu titik lokasi di Divisi 8 adalah lahan plasma masyarakat. Informasi lebih lanjut menyebutkan adanya keterlibatan seorang yang diduga menjadi otak dari operasi tambang ilegal ini, berinisial Mr. M (Mr.Marno). Menurut pengakuan para pekerja, Mr. M (Mr.Marno) disebut-sebut sebagai ‘Bos’ dari operasi PETI tersebut. Yang mencurigakan, saat ada informasi tentang razia, para pekerja kecil terlihat berlarian meninggalkan lokasi, sementara anak buah Mr. M (Mr.Marno) tetap tenang dan melanjutkan pekerjaan mereka. “Kalau razia datang, kami semua langsung kabur, tapi anak buah bos Mr. M (Mr.Marno) itu santai saja. Kadang kami bertanya-tanya, apa mereka punya bekingan atau relasi kuat?” ternyata kami mendapatkan pengakuan dari anak buah Mr. M (Mr.Marno), bahwa Mr. M (Mr.Marno) ini memiliki bekingan kuat dari oknum pihak pihak terkait yang sering mereka sebut bekingan Bintang-Bintang ungkap salah satu pekerja lainnya. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT. WHS maupun pihak berwenang terkait langkah-langkah penanganan aktivitas PETI yang merugikan ini. Penulis Nazib Editor Basori
Bidik-kasusnews.com,Bengkayang kalimantan Barat Kalbaco bukanlah rokok yang tidak memiliki cukai resmi atau produk ilegal. Seperti yang di lansir di beberapa media piral baru-baru ini bahwa pruduk rokok kalbaco adalah rokok dengan pita cukai palsu, Senin (07/04/2024). Hal ini sempat dibantah oleh pihak manajemen PT, BORNEO TWINDO GRUP(BTG). Mengatakan dalam pertemuan dengan awak media senin 7/4/2024 bahwa pruduk kalbaco yang kami pasarkan itu legal dan memiliki dokumen resmi dan layak edar. Sesuai Produksi kalbaco taat pembayaran pajak kepada negara yaitu setoran/pembayaran pita cukai, setoran SPPR ( surat pemberitahuan pajak rokok). Selain itu pajak daerah, setoran PPN HT ( pajak pertambahan nilai hasil tembakau) setoran pajak penghasilan ( pph 21, pph 22, pph 23,pph 25/29, pph pasal 4 ayat 2). Selain taat dalam pembayar pajak Perusahaan rokok kalbaco juga banyak memberikan kontribusi/ manfaat kepada masyarakat yang tinggal di sekitar pabrik, Lanjut, ia menjelaskan perusahaan rokok kalbaco telah diberikan beberapa penghargaan dari pemerintah diantaranya piagam penghargaan 100 Besar wajib pajak penentu penerimaan, KKP, dan beberapa piagam penghargaan lainnya dari pemerintah, kalbar. Lanjut, pihak manajemen kalbaco menyatakan kami sangat menyayangkan sebagaimana yang diberitakan rekan rekan awak media dimana tampa mengkonfirmasi dulu tentang kejelasan serta ke apsahan legalitas produk kalbaco yang dikeluarkan dari PT. BORNEO TWINDO GRUP. “Dan kami juga menyayangkan dari narasi yang dimuat melibatkan beberapa instansi terkait seolah melakukan pembiaran dalam peredaran kalbaco yang dianggap tidak resmi atau ilegal,” jelasnya. (Tim/red)
Bidik-kasusnews.com,Pontianak, Polda Kalbar Sebagai bentuk pelayanan prima kepada masyarakat, Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Si Dokes) Polresta Pontianak melaksanakan kegiatan home visit atau kunjungan pelayanan kesehatan ke rumah warga yang sedang dalam masa pemulihan pasca operasi patah tulang, atas nama Jastian Rafael, warga Jalan Budi Utomo Gang Selat Sahang No. 2, Kecamatan Pontianak Utara, pada Sabtu (05/04/2025) Kegiatan tersebut merupakan implementasi nyata dari kepedulian Polri terhadap kesehatan masyarakat, terutama bagi warga yang memiliki keterbatasan mobilitas untuk mendapatkan layanan kesehatan secara langsung di fasilitas medis. Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K., M.H. melalui Kasi Dokes Polresta Pontianak, Iptu Litjana Tajudin, menjelaskan bahwa kunjungan ini dilakukan untuk memastikan kondisi kesehatan pasien Jamsen yang saat ini sedang menjalani masa pemulihan setelah menjalani operasi patah tulang. “Kami dari Si Dokes hadir untuk memberikan pemeriksaan rutin terhadap kondisi luka pasca operasi, memantau proses penyembuhan, serta memberikan motivasi dan edukasi kepada pasien serta keluarga dalam proses perawatan di rumah,” ujar Iptu Litjana. Selain itu, tim Si Dokes juga memberikan bantuan berupa alat kesehatan dan kebutuhan dasar medis untuk menunjang proses pemulihan Jamsen di rumah. Masyarakat sekitar menyambut baik kegiatan ini dan menyampaikan apresiasi kepada Polresta Pontianak yang telah hadir langsung membantu warga yang membutuhkan perhatian kesehatan. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Polresta Pontianak untuk lebih mendekatkan diri dengan masyarakat melalui pelayanan yang humanis dan responsif.(wgt) Wartawan Basori
Bidik-kasus.com,Bengkayang Kalimantan Barat Di tengah heningnya aliran Sungai Semu’a, ada jeritan sunyi yang tak terdengar: jeritan alam yang ditinggalkan, dirusak, dan dikhianati. Sungai yang dulu jernih dan mengalir tenang di Dusun Semu’a, Desa Suka Bangun, Kecamatan Sungai Betung, kini berubah menjadi saluran air keruh, nyaris mati—akibat kerakusan manusia. Padahal, pada 2017 silam, Sungai Semu’a sempat menjadi “anak emas” Pemerintah Kabupaten Bengkayang. Lewat Dinas PUPR/Sumber Daya Air (SDA), anggaran sebesar Rp450 juta digelontorkan demi memulihkan fungsi ekologis sungai. Tujuannya mulia: menahan banjir, mencegah pendangkalan, dan menghidupkan kembali harapan warga. Namun semua itu kini seperti dongeng indah yang dibakar habis oleh kenyataan pahit. Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang masih saja merajalela mengubah wajah sungai itu menjadi kubangan limbah. Lumpur dan material tambang menggantikan ikan dan kejernihan. Air yang seharusnya jadi sumber kehidupan, kini jadi racun yang mengendap di dasar. “Mau bagaimana lagi, sungai kami sudah mati,” ujar salah satu warga dengan nada getir. Warga hanya bisa menatap pasrah saat aliran air yang dulunya menjadi sumber irigasi pertanian, kini tak lebih dari jejak nostalgia. Lebih memilukan, hingga berita ini diturunkan, tak ada langkah nyata dari aparat atau pemerintah untuk menghentikan kejahatan lingkungan ini. Aktivitas PETI seperti hantu yang tak tersentuh hukum, padahal dampaknya nyata: lingkungan rusak, pertanian terancam, dan sumber air bersih lenyap. Sementara pemerintah terkesan tutup mata, masyarakat dan aktivis lingkungan berteriak meminta keadilan. Bukan hanya untuk Sungai Semu’a, tapi untuk masa depan generasi yang mungkin tak akan pernah tahu seperti apa rasanya mandi di sungai yang bersih. Apakah uang ratusan juta itu hanya membeli waktu sesaat? Ataukah kita sedang menyaksikan bukti nyata bahwa emas lebih berharga daripada kehidupan? (Team/read)
Bidik-kasusnews.com Bengkayang,kalimantan Barat Kuat dugaan Aparat Penegak Hukum(APH) di Kabupaten Bengkayang dibungkam oleh Cukong PETI perusak lingkungan, sehingga pelaku dengan leluasa beraktivitas tanpa bisa dihentikan. Meskipun telah viral, namun pelaku tindak pidana perusakan hutan dan lahan yang dilakukan oleh enisial MN ini, yang dikenal sebagai bos salah satu peti di kab bengkayang, pertambangan emas tanpa izin(PETI) di beberapa tempat wilayah Kabupaten Bengkayang, seakan menjadi hangat di perbincangkan dimedia sosial, Asumsi berkembang di publik bahwa para oknum APH di Bengkayang seolah dibungkam oleh Raja Cukong berenisial MN ini, Pantauan dari tim Media saat melakukan investigasi, ada beberapa lokasi yang aktif dengan kegiatan PETI diantaranya dibelakang SMP 1 bengkayang ini ,tidak jauh dari polsek kota bengkayang, Hasil penelusuran tim awak media gabungan mata elang mendapatkan informasi dari beberapa masyarakat sekitar selaku nara sumber yang dapat dipercaya, Aktifitas peti dilokasi tersebut memang benar ada dan masih beraktivitas semenjak kurang lebih 4 bulan yang lalu hingga sampai saat ini masih ber oprasi yang mana aktivitas yang dilakukan sepertinya tanpa ada masalah, Hal ini membuat kami juga merasa bingung seakan bos peti ( MN ) ini seakan kebal hukum bagaimana tidak kegiatan yang dilakukan juga berlokasi tidak jauh dari polsek kota bengkayang, Dan kita juga mendapatkan informasi dari salah satu karyawan peti juga pernah menjelaskan omset yang didapat dari lokasi ini tembus di angka sampai 30.000,000. Juta rupiah Perhari sangat pantastis, Masalah izin, kita tidak tahu mereka memiliki izin apa ber oprasi dilokasi tersebut yang jelas MN bos dari peti ini ber oprasi tanpa adanya gangguan hingga sampai saat ini, Publik pun menagih janji Kapolda Kalbar Untuk berantas para cukong PETI termasuk MN yang seakan kebal hukum Berdasarkan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”. Selain itu, pelaku juga dapat dikenai pidana tambahan berupa: Perampasan barang yang digunakan dalam tindak pidana Perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana Kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana. Selain pertambangan emas tanpa izin, beberapa hal lain yang tercakup dalam hukum pertambangan adalah: ” Memberikan laporan atau keterangan palsu, Eksplorasi tanpa hak, Pemegang IUP Eksplorasi tidak melakukan kegiatan operasi produksi, Pidana pencurian barang tambang. Pertambangan ilegal dapat berdampak pada lingkungan, seperti: Struktur tanah menjadi labil sehingga menyebabkan longsor Lobang-lobang besar yang tidak ditimbun kembali dengan tanah saat hujan mengakibatkan banjir. Selain itu, para cukong PETI juga sudah pastinya melanggar UU Migas dan para pelaku mafia migas juga berkaloborasi bersama untuk melakukan kejahatan baik perusakan hutan dan lahan, penyalahgunaan BBM subsidi jenis (Sumber masayarakat ) (Tim./read)
Bidik-kasusnews.com,Bengkayang Kalimantan Barat Luar biasa pengusaha rokok berinisial HDK adalah salah satu Bos rokok merk kalbaco yang sangat familiar namanya sungguh kebal hukum mampu membungkam oknum oknum BC dan APH. “Seolah-olah peraturan pemerintah dan UU yang ada teryata tidak berlaku bagi pelaku pengusaha rokok ilegal tanpa cukai yang melakukan kejahatan merugikan negara,” Salah satu gudang di kecamatan samalantan kabupaten bengkayang milik pengusaha berinisial HDK yan berada di Surabaya sangat terkenal di masyarakat kota Singkawang dan kabupaten Bengkayang pada khususnya. Pelaku pengusaha ilegal ini sama sekali tidak tersentuh oleh Bea Cukai maupun APH,walaupun peraturan perundang- undangan yang mengatur peredaran rokok tanpa cukai adalah Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pasal 29 UU Cukai melarang penjualan rokok yang tidak dilunasi cukainya. Jelas bisa dikatakan mereka adalah pelaku mafia pajak dengan cara menguntungkan diri pribadi serta golongan tertentu. Adapun sanksi yang dikenakan bagi pelaku peredaran rokok tanpa cukai adalah sebagai berikut,Kurungan Penjara 1 tahun hingga 5 tahun “Denda dua kali hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar kan pada negara” Rokok yang dianggap ilegal adalah sebagai berikut, Rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, Rokok dengan pita cukai palsu, Rokok dengan pita cukai bekas pakai, serta Rokok dengan pita cukai berbeda. Seharusnya, Penindakan terhadap peredaran rokok ilegal dilakukan oleh Kantor Bea Cukai, namun sangat disayangkan sepertinya Bea Cukai tak berdaya dibuat para pengusaha tersebut. Dalam hal ini penegak hukum terutama aparat Kepolisian juga memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan, penangkapan, dan penyitaan barang-barang ilegal, termasuk rokok ilegal. Rokok ilegal dapat membahayakan kesehatan dan menurunkan kesejahteraan ekonomi, terutama bagi industri tembakau. Sementara itu, pihak yang mengedarkan atau menjual rokok tanpa pita cukai (polos) akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 54 UU Cukai. Adapun pidana yang dikenakan adalah penjara 1 tahun hingga 5 tahun dan/atau denda 2 kali hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan kenegara. Sanksi pidana bagi pelaku pengedar rokok tanpa cukai diatur dalam Pasal 54 UU Cukai, yaitu: Penjara selama 1–5 tahun, Denda 2–10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Selain sanksi pidana, pelaku pengedar rokok ilegal juga dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda. Kepolisian memiliki kewenangan untuk menindak pelanggaran terhadap undang-undang ini, termasuk peredaran rokok tanpa cukai. Sementara itu, kewenangan penindakan terhadap rokok ilegal juga dilakukan oleh Kantor Bea Cukai. Rokok ilegal adalah rokok yang beredar di masyarakat, tetapi tidak mengikuti peraturan yang berlaku di wilayah Indonesia. Dari beberapa sumber di lapangan berinisial AGS,BY,dan UDN yang dapat dipertanggung jawabkan mengatakan kepada team awak media bahwa oknum pengusaha inisial HDK tersebut selama ini aman aman saja karena pengusaha tersebut sering hadir setiap ada SERTIJAB, pergantian pejabat pejabat di kota Singkawang dan dua kabupaten yang berada di wilayah pantai utara Provinsi Kalimantan Barat. Mereka selalu memberikan bantuan setiap kegiatan acara acara besar ke wilayah operasi tempat usaha mereka ucap narasumber beberapa orang terutama AGS nama samaran dan bukan nama sebenarnya kepada team media Diduga oknum pengusaha tersebut di beking oleh para oknum penegak hukum maupun oknum yang ada di Bea Cukai juga, sebab kelihatannya para pengusaha ilegal tersebut leluasa melakukan aktifitas ilegal.. Nah ini harus menjadi perhatian untuk di tindak lanjuti buat bapak Presiden, Menteri Perdagangan ,Panglima TNI,Bapak Kapolri dan pihak pihak yang berkepentingan dalam memberantas peredaran rokok ilegal tanpa cukai. ( Team/read) Editor Basori