Bidik-kasusnews.com,Singkawang Kalimantan Barat Praktik nakal penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Kota Singkawang. Kali ini, dugaan kuat mengarah ke salah satu SPBU di kawasan Bagak Sahwa, Singkawang Timur, yang terekam membiarkan pengisian solar dan pertalite langsung ke dalam jeriken (ken), Sabtu (26/04/25). Kejadian ini terjadi sekitar pukul 15.30 WIB di SPBU dengan nomor registrasi 63.791.01. Dalam dokumentasi yang beredar, tampak jelas aktivitas pengisian jeriken dilakukan secara terang-terangan, tanpa pengawasan ketat. Padahal, aturan pemerintah jelas melarang pendistribusian BBM subsidi ke dalam wadah selain tangki kendaraan bermotor, kecuali dengan izin resmi dan alasan tertentu. Publik pun mulai gerah. Aksi semacam ini berpotensi membuka celah penyelewengan dan penyelundupan BBM bersubsidi, merugikan negara serta masyarakat kecil yang justru paling membutuhkan subsidi tersebut. Ironisnya, praktik semacam ini seolah terjadi di ruang kosong pengawasan—baik dari pemerintah kota maupun pihak Hiswana Migas selaku organisasi pelaku usaha di sektor hilir migas. Pemerintah Kota Singkawang tak boleh tutup mata. Wali Kota dan instansi terkait harus segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan mengambil tindakan tegas. Jika tidak, hal ini bisa menjadi preseden buruk dan melemahkan kepercayaan publik terhadap komitmen pemberantasan penyalahgunaan BBM subsidi. Begitu pula dengan Hiswana Migas, yang semestinya mengontrol kepatuhan anggota SPBU terhadap regulasi. Apakah pembiaran ini menunjukkan lemahnya pengawasan? Atau justru ada pembiaran sistemik yang harus diurai dari akarnya? Publik menunggu tindakan nyata, bukan sekadar klarifikasi basa-basi. Singkawang tidak boleh menjadi surga bagi mafia jeriken. Ini bukan hanya soal BBM, tapi soal keadilan dan integritas tata kelola energi subsidi di daerah. Narasumber;Berita Tersebut Dari Anggota gabungan Lidik krimsus RI.lembaga informasi data investigasi korupsi dan kriminal. Nama Rabudin Muhammad Selaku wakil ketua Lidik krimsus RI DPP Kalbar Editor Basori/Team-Read

Kalbar, Bidik-Kasusnews.com Untuk pertama kalinya sejak dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 20 Pebruari 2025, Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan melakukan Kunjungan Kerja ( Kunker ) di Kabupaten Melawi. Usai menghadiri Musrenbang di Pondopo Rumah Jabatan Bupati Wagub Krisantus melanjutkan Kunkernya ke Kantor samsat yang terletak di Jalan Nanga Pinoh – Kota Baru. kegiatan tersebut untuk memastikan pelayanan pajak kendaraan bermotor berjalan dengan optimal. Dalam kunjungannya Wakil Gubernur Kalbar Krisantus Kurniawan didampingi Bupati Melawi H. Dadi Sunarya Usfa Yusra, Kapolres Melawi AKBP Harris Batara Simbolon, serta sejumlah OPD terkait, berharap setiap kabupaten harus memiliki kantor samsat sendiri dan menjadi samsat yang mandiri ” Saya berharap tidak ada lagi bayar pajak kendaran bermotor, kir mobil, harus induk ke sintang, kasian masyarakat jauh – jauh ngurus pajak harus ke sintang, kedepannya tidak ada lagi seperti itu, samsat Melawi harus mandiri, setiap kabupaten harus menjadi samsat mandiri, ” ungkapnya Selain itu Krisantus menekankan pentingnya terus meningkatkan pelayanan publik, terutama di bidang pajak kendaraan bermotor, agar masyarakat tidak mengalami kesulitan saat melakukan pembayaran. Ia juga mengingatkan bahwa pajak kendaraan bermotor merupakan sumber pendapatan daerah yang sangat penting untuk mendukung pembangunan daerah. “Jangan sampai masyarakat mau bayar pajak saja susah. Kita harus memastikan layanan berjalan lancar dan semakin baik, ” ujar Krisantus, kamis (24/4/2025) Dalam kunjungannya Krisantus mengingatkan terkait dengan kendaraan perusahaan yang masih menggunakan plat nomor kendaraan di luar Kalbar, agar segera memutasikannya ke Kalbar. ” Sementara kendaraan mereka mondar-mandir di wilayah Kalbar, sehingga itu kita menekankan dan mengingatkan kembali kepada perusahaan. Kendaraannya harus bermutasi ke Kalbar, karena ada aturan yang sudah mengamanatkan, ” tegas Krisantus. Ia beraharap dengan adanya kerja sama yang baik antara pemerintah, aparat, dan masyarakat, diharapkan dapat memberikan manfaat maksimal bagi seluruh pihak. Dikesempatan itu, Suryo Andi Prabowo selaku Kasi Penetapan mengapresiasi atas dukungan Wakil Gubernur Kalimantan Barat terkait peningkatan pajak Daerah Menurutnya adanya samsat mandiri kedepannya pelayanan pajak kendaraan bermotor di Melawi akan semakin efisien dan mudah diakses oleh seluruh masyarakat Melawi. ” Kami berharap masyarakat taat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraannya sehingga peningkatan pajak daerah lebih besar dan lebih baik lagi, ” pungkasnya. Wartawan Basori

Bidik-kasusnews.com,Pontianak kalimantan Barat Takalluf itu Beban,Tawadhu itu Kelegaan. Tak Semua Hal Perlu Dikomentari,Tak Setiap Perbedaan Harus DiHakimi. Kadang,diam Dalam Rendah Hati Jauh Lebih Berharga Daripada Seribu Kata Yang Tak Perlu.. Jangan Lelah Memaksakan Kesan Cukup Jujur Dalam Keikhlasan… Maka Dari itu Hidup ini Jaga Ucapan Lisan Dan Adab Miliki Jiwa Sopan Santun Serta Ahklak Yang Mulia. Kata Mutiara ini Goresan Tinta Motivasi Salam Santun Basori (Red)

Bidik-kasusnews.com,Sintang kalimantan Barat Dampak negatif dirasakan oleh Panti Asuhan Insan Jemelak. Sebelumnya, panti asuhan tersebut tidak pernah mengalami permasalahan banjir. Namun, situasi berubah drastis pada akhir tahun 2023, ketika dugaan penyebab dari banjir ini adalah penutupan gorong-gorong oleh pihak pelaksana proyek preservasi. Menanggapi permasalahan yang dialami panti asuhan insan jemelak, Syamsuardi, Sekretaris Umum Badan Pertimbangan Pusat LSM PISIDA di Sintang, telah mengungkapkan kekhawatiran yang mendalam terkait dengan situasi ini. Ia menegaskan bahwa seharusnya pihak berwenang, dalam hal ini BPJN (Badan Pelaksana Jaringan Nasional), segera merespons keluhan dari warga dan pengurus panti. Jangan sampai masalah ini berlarut-larut dan berpotensi menyebabkan kerugian yang lebih besar bagi panti asuhan insan jemelak. Ketika gorong-gorong ditutup, aliran air menjadi terhambat. Akibatnya, genangan air mulai merendam halaman panti asuhan dan bahkan salah satu bangunan di dalamnya. Kejadian ini tentu tidak bisa dianggap sepele, terutama mengingat dampak yang ditimbulkan terhadap anak-anak yang tinggal di panti asuhan tersebut. Banjir bukan hanya merusak fisik bangunan, tetapi juga menciptakan risiko kesehatan bagi para penghuni panti. Anak-anak yang harusnya mendapatkan perlindungan dan perhatian, kini terancam akibat situasi yang tidak terduga ini. Menghadapi situasi yang kritis seperti ini, langkah-langkah konkrit harus diambil untuk meminimalisir risiko yang mungkin timbul dari proyek-proyek infrastruktur yang tidak memperhatikan kepentingan lokal, Selain itu, perlindungan terhadap anak-anak di Panti Asuhan Insan Jemelak menjadi prioritas utama. Kesehatan dan keselamatan mereka harus dijaga agar mereka dapat tumbuh dan berkembang dengan baik, Kejadian ini seharusnya menjadi pelajaran bagi semua pemangku kepentingan untuk lebih peka terhadap suara dari masyarakat. Agar kejadian serupa tidak terjadi di masa depan, Tutupnya. Sampai berita ini diterbitkan awak media belum berhasil mengkonfirmasi pelaksana proyek preservasi pada tahun 2023, namun awak media akan terus berusaha mencari tau agar pelaksana bertanggung jawab terhadap kerugian yang dialami panti asuhan insan jemelak. (Team/read)

Bidik-kasusnews.com Sanggau Kalimantan Barat Praktik Curang dalam distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat Kali ini, Telah terjadi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 64.785.08 di jln Merdeka Pusat Damai, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau, Melakukan pengisian BBM menggunakan jeriken berjalan lancar tanpa kendala.pada sabtu 19/04 /2025 kab sanggau Diketahui bahwa stasiun pengisian bahan bakar umum ( SPBU ) dilarang melayani konsumen yang membeli bahan bakar minyak ( BBM ) menggunakan jerigen . Hal itu diatur dalam standar operasional prosedur ( SOP ) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah . larangan itu disebabkan karena jerigen terbuat dari bahan yang mudah terbakar. Larangan pengisian BBM menggunakan jerigen diatur dalam peraturan presiden No Nomer 291 tahun 2014 . agar SPBU dilarang untuk menjual BBM bersubsidi yang menggunakan jerigen dan drum untuk dijual lagi kepada konsumen. Selain itu sudah diatur dalam peraturan presiden ( perpes ) nomor 191 tahun 2014 ,serta Undang– undang   nomor 22 tahun 2001 dan UU Pembelian BBM menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu. Pemerintah pusat telah menerbitkan peraturan presiden no 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen dan menggunakan mobil yang sudah di modifikasi. . Pada saat Awak Media Ingin Konfirmasi Di SPBU Tersebut, Pihak Meneger maupun Yang Bertanggung Jawab Tidak Berada Di Tempat. (Team/Read)

Kalbar, Bidik-kasusnews.com – Pontianak kalimantan Barat Polda Kalbar Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K., M.H., memimpin langsung kegiatan Analisa dan Evaluasi (Anev) bulanan Triwulan I Tahun 2025 yang digelar di Ballroom Presisi Polresta Pontianak, Selasa (22/04/2025). Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Wakapolresta Pontianak, AKBP Hendrawan, S.I.K., M.H., para Pejabat Utama (PJU) Polresta Pontianak, serta para Kapolsek jajaran Polresta Pontianak. Dalam arahannya, Kapolresta menyampaikan pentingnya kegiatan Anev sebagai sarana evaluasi kinerja dan refleksi terhadap capaian serta tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas kepolisian, khususnya dalam menjaga kamtibmas di wilayah hukum Polresta Pontianak. Kegiatan yang sudah dilaksanakan adalah kegiatan besar seperti Pengamanan Hari Raya Imlek dan Cap Go Meh, pengamanan Ramadhan dilanjutkan dengan pengamanan Hari Raya Idul Fitri , pengamanan kegiatan Ibadah di Gereja , semua kegiatan pengamanan berjalan lancar, aman dan kondusif.”tambah Kapolresta Pontianak. “Kegiatan ini merupakan momen penting untuk melihat secara menyeluruh hasil kinerja selama triwulan pertama dan menentukan langkah strategis ke depan agar pelaksanaan tugas semakin optimal,” tegas Kombes Pol Adhe Hariadi. Ia juga menekankan agar seluruh jajaran meningkatkan sinergi, profesionalisme, dan pelayanan publik yang humanis demi mewujudkan Polri yang Presisi. Sementara itu, Wakapolresta Pontianak AKBP Hindrawan, S.I.K., M.H., menambahkan agar setiap personel, baik di tingkat Polsek maupun satuan fungsi, senantiasa memperhatikan perkembangan situasi kamtibmas dan merespons cepat setiap laporan masyarakat. Anev bulanan ini juga menjadi ajang diskusi dan pemecahan masalah terkait pelaksanaan tugas di lapangan, serta evaluasi capaian target kerja masing-masing satuan dan Polsek. Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan Polresta Pontianak dapat terus meningkatkan kinerja, soliditas, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat.(WGT) Wartawan Ridwan Sandra

Bidik-Kasusnews.com,Sukabumi Mantan Wakil Bupati Sukabumi, H. Ucok Haris Maulana Yusuf, angkat bicara mengenai bencana banjir yang melanda wilayah Palabuhanratu, ibu kota Kabupaten Sukabumi. Ucok menilai banjir yang semakin parah merupakan dampak dari alih fungsi lahan yang tak terkendali, yang seharusnya diperuntukkan untuk perkantoran dan ruang terbuka hijau, namun kini telah berubah menjadi kawasan pemukiman. Ucok, yang juga terlibat dalam pemindahan ibu kota Kabupaten Sukabumi pada tahun 1999, menjelaskan bahwa sekitar 25 tahun lalu pihaknya bersama jajaran pemerintah daerah telah memperjuangkan pemindahan ibu kota ke Palabuhanratu dengan mendapatkan rekomendasi lahan dari PTPN VIII seluas sekitar 280 hektar. Salah satu langkah pencegahan banjir pada saat itu adalah penghijauan 80 hektar lahan dengan melibatkan pihak kepolisian dan instansi terkait. Namun, menurutnya, kawasan hutan yang dulunya dijadikan sebagai penyangga lingkungan kini sudah berubah fungsi menjadi perumahan yang terletak di kawasan pegunungan, yang justru meningkatkan kerentanannya terhadap bencana alam seperti banjir. “Saya sangat miris, hutan itu hilang dan berganti perumahan-perumahan yang justru memperburuk kondisi alam,” ujarnya. Ucok juga mempertanyakan proses alih kepemilikan lahan yang awalnya direkomendasikan untuk ibu kota tersebut. Ia mengungkapkan, lahan yang semula berada di bawah pengelolaan PTPN VIII kini telah berpindah tangan ke perusahaan swasta seperti PT Anugrah Jaya Agung dan PT Tirta Bumi yang jumlahnya mencapai ratusan hektar. Ucok heran, karena ia tidak tahu dari mana mereka membeli lahan tersebut. Bagi Ucok, solusi atas masalah ini adalah dengan mengembalikan fungsi lahan sesuai dengan rencana awal, yakni menjadikannya sebagai kawasan perkantoran yang tertata dengan baik serta ruang terbuka hijau yang dapat menjaga keseimbangan alam dan mengurangi potensi banjir. Ia berharap langkah ini bisa mengurangi risiko bencana yang selama ini kerap melanda Palabuhanratu. Untuk itu, Ucok mengaku telah menyampaikan data terkait masalah ini kepada ajudan dan staf pribadi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Ia juga pernah berbicara dengan Gubernur saat malam takbir, berharap isu ini mendapat perhatian lebih dari pemerintah daerah dan pusat. Ucok juga meminta pemerintah provinsi hingga pemerintah pusat, termasuk Menteri ATR/BPN dan Presiden Prabowo Subianto, untuk segera turun tangan meninjau kondisi di Palabuhanratu dan mengevaluasi status kepemilikan lahan yang saat ini didominasi oleh pihak swasta, sebagian besar yang berasal dari Jakarta. “Palabuhanratu punya sejarah yang penting, dan jangan biarkan perubahan fungsi lahan ini merusak warisan yang sudah diperjuangkan dengan keras,” ujarnya. Di akhir pernyataannya, Ucok mengingatkan pentingnya menjaga Palabuhanratu, yang memiliki sejarah besar bagi Kabupaten Sukabumi, termasuk pembangunan hotel SBH dan istana presiden yang direncanakan oleh Presiden Sukarno. Ia berharap agar masyarakat Kabupaten Sukabumi tidak melupakan fakta ini dan mendukung upaya-upaya untuk mengembalikan Palabuhanratu sesuai dengan rencana semula. WARTAWAN DICKY, S

Sukabumi,Bidik-Kasusnews com Bupati Sukabumi H. Asep Japar melepas tim sepakbola Persikabumi untuk mengikuti kompetisi liga 4 putaran nasional 2024/2025 di Jember, Jawa Timur. Prosesi pelepasan dilaksanakan di Pendopo Sukabumi, Minggu, 20 April 2025. Berdasarkan data yang dihimpun, tim Persikabumi masuk ke grup M. Di grup tersebut terdapat empat tim yang akan bertanding. Mereka meliputi Mitra Surabaya, Kreasindo, Persikabumi, dan Persital Talumolo. Dalam sambutannya, H. Asep Japar megapresiasi seluruh official hingga pemain Persikabumi yang berhasil mengikuti kompetisi liga 4 putaran nasional 2024/2025. Keberhasilan tersebut berkat semangat juang semua pihak. “Tembus ke tingkat nasional merupakan sesuatu yang luar biasa. Itu menandakan dedikasi, kerja keras, disiplin, dan pantang menyerah dari semuanya,” ujarnya. Namun, perjuangan ini belumlah selesai. Sebab masih ada tantangan yang harus dilalui ke depannya. Termasuk kompetisi yang akan dihadapi. “Mari jadikan kompetisi ini menjadi ajang pembuktian diri. Baik dari kualitas fisik maupun mental. Tapi yang paling penting, tetap menjaga sportifitas,” ucapnya. H. Asep berterima kasih kepada semua pihak yang telah mengembangkan bakat dan talenta anak Kabupaten Sukabumi. Sehingga mereka bisa berkiprah di tingkat nasional. “Terima kasih atas bimbingannya, sehingga anak muda kita bisa melaju ke tingkat nasional,” ungkapnya. Dari sisi pemerintah pun, H. Asep akan berjuang untuk kemajuan olahraga dan para atlet. Apalagi mereka telah berjuang dan mengharumkan nama Kabupaten Sukabumi. “Mari kita sama sama berjuang untuk kemajuan olahraga hingga para atlet Kabupaten Sukabumi,” ajaknya. Ketua Persikabumi Budi Azhar Mutawali mengatakan, keberangkatan para atlet ini menjadi suatu kebanggan. Apalagi dilepas secara langsung oleh Bupati Sukabumi H. Asep Japar. “Ini menjadi support dan penyemangat bagi kami. Terima kasih juga untuk semua pihak yang telah membantu,” bebernya. Dirinya pun membanggakan tim yang akan berlaga tersebut. Pasalnya,semua atlet yang terlibat merupakan putra daerah. “Para atlet kita berasal dari sejumlah kecamatan di Sukabumi. Ada dari Cisaat, Palabuhanratu, Jampang, dan lainnya. Semuanya asli putra daerah,” bangganya. Dengan atlet yang membanggakan tersebut, dirinya punya harapan besar. Terutama bisa lolos di setiap laga dan menjadi yang terbaik. “Dengan semangat, semoga bisa lolos di setiap tahapannya,” pungkasnya. Wartawan DICKY, S

Bidik-Kasusnews.com,Gorontalo Ketua DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Provinsi Gorontalo, Imran Uno, mengecam keras langkah yang diambil pihak pemilik Hotel Golden Sri yang melaporkan media dan wartawan ke pihak kepolisian atas tuduhan pencemaran nama baik, terkait pemberitaan berjudul “Menguak Indikasi Eksploitasi Seksual Digital: Desakan Investigasi Terhadap Dugaan Prostitusi di Hotel Golden Sri.” Menurutnya, tindakan tersebut adalah bentuk nyata intimidasi terhadap kerja jurnalistik yang sah secara hukum. Ia menyebut, pelaporan semacam ini merupakan pengingkaran terhadap prinsip dasar demokrasi, di mana pers memiliki posisi strategis sebagai pilar keempat setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif. “Ini bukan sekadar soal satu pemberitaan. Ini tentang arah kebebasan pers di daerah. Ketika media menyampaikan fakta lapangan dengan pendekatan investigatif, namun malah direspon dengan laporan pidana, maka yang sedang dipertaruhkan adalah wajah demokrasi kita sendiri,” tegas Imran dalam keterangannya, Rabu (16/04/25). Imran menjelaskan bahwa pemberitaan tersebut tidak mencantumkan nama individu secara terang, tidak menuduh secara pasti, dan seluruh narasi disusun menggunakan istilah ‘dugaan’. Hal ini adalah bentuk kepatuhan terhadap asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), yang menjadi prinsip universal dalam hukum dan jurnalistik. “Kalimat disusun dengan kehati-hatian. Identitas yang dilindungi, bahasa yang dikontrol, dan seluruh bukti dilampirkan. Kami berbicara fakta, bukan fitnah. Tapi ketika media bekerja sesuai etika, lalu dibalas dengan laporan pidana, itu jelas upaya pembungkaman secara sistematis,” sindirnya. Ia mengutip Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan bahwa setiap warga negara atau lembaga yang merasa dirugikan oleh pemberitaan media, wajib menempuh hak jawab dan hak koreksi.Bukan melompat langsung ke jalur pidana tanpa proses etik dan klarifikasi. Lebih lanjut, Pasal 18 ayat (1) menyebut bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dipidana dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.” Maka, pelaporan seperti ini bukan hanya menciderai etika demokrasi, tapi juga melanggar hukum. “Ini soal kesadaran literasi hukum. Jangan alergi terhadap kritik, apalagi ketika kritik itu dibingkai dalam bahasa jurnalistik. Bukankah logisnya jika merasa dirugikan, maka sampaikan klarifikasi di ruang publik? Tapi jika yang dipilih adalah pelaporan polisi, maka ini bentuk arogansi anti-demokrasi,” kata Imran. Ia menegaskan bahwa AKPERSI sebagai organisasi yang mewadahi insan pers akan mengambil sikap tegas. Menurutnya, apa yang terjadi bukan hanya serangan terhadap satu jurnalis atau satu media, tapi terhadap profesi wartawan secara keseluruhan. “Jika wartawan bisa dikriminalisasi hanya karena memberitakan fakta yang tidak nyaman bagi pemilik modal, maka tunggulah saatnya semua media akan bungkam. Dan ketika media bungkam, yang hidup hanyalah propaganda,” tegasnya dengan nada tinggi. Imran juga menegaskan bahwa pihaknya mendorong Pemda dan kepolisian untuk segera menyelidiki substansi pemberitaan tersebut. Jika memang ada praktik pelanggaran hukum dalam bentuk eksploitasi seksual digital atau pembiaran manajemen hotel terhadap prostitusi terselubung, maka harus ada tindakan tegas dan sanksi administratif sesuai peraturan perizinan usaha. Namun, jika dugaan itu tidak terbukti, maka media pun siap memberikan ruang koreksi dan klarifikasi. “Inilah sistem pers yang beradab: adu data, adu argumen, bukan adu laporan polisi,” ujarnya tajam. Ketua DPD AKPERSI itu juga mengingatkan bahwa jurnalisme bukan profesi sembarangan. “Wartawan bukan penyebar gosip. Kami tunduk pada Kode Etik Jurnalistik, tunduk pada Dewan Pers, dan tunduk pada hukum nasional.Tapi bukan berarti tunduk pada tekanan pemilik modal,” katanya. Di tempat yang berbeda melalui komunikasi via jalur udara Rino Triyono, S.Kom.,S.H.,C.IJ.,C.BJ.,C.EJ.,C.F.L.E., selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia ( AKPERSI) menjelaskan bahwa banyak sekarang upaya – upaya dari oknum-oknum untuk melakukan pembungkaman pers ketika wartawan menemukan hal – hal yang melanggar hukum sesuai dengan hasil investigasi bahkan melalui pengancaman, intimidasi akan melaporkan dengan Undang – Undang ITE, Pencemaran nama baik dan sebagainya. Padahal mereka harusnya banyak membaca dan belajar bahwa wartawan ketika menayangkan pemberitaan dilindungi oleh undang – undang pers No.40 Tahun 1999 serta sudah melakukan investigasi yang bisa dijadikan barang bukti bukan asal – asalan, apalagi wartawan yang tergabung di AKPERSI sudah passti patuh pada KEJ. Jika ada pengancaman terhadap wartawan terkait pemberitaan maka AKPERSI akan teruskan ke Mabes Polri dan meminta untuk menindaknya. “DPD AKPERSI Gorontalo” Wartawan Basori

Kalbar, Bidik-kasusnews.com – Kubu Raya Kalimantan Barat Proyek jalan lingkar di Desa Kubu, Kecamatan Kubu, Kamis-17/04/2025. “Di duga di kerjakan asal jadi , jalan lingkar ini sebelumnya di bangun dengan pengerasan rambat beton, “kemudian di lapis aspal goreng, sangat di sayangkan belum seumur jagung sudah mulai tampak kerusakan, “Menurut keterangan warga sekitar yang enggan dipublikasikan namanya, jalan lingkar tersebut dibangun menggunakan dana anggaran APBD Kabupaten Kubu Raya, “Senilai Rp 1.551.923.393.44 ( Satu miliar,lima ratus lima puluh satu juta, sembilan ratus dua puluh tiga ribu ,tiga ratus sembilan puluh tiga). “Proyek jalan lingkar Kecamatan Kubu tersebut dikerjakan oleh, Pelaksana lapangan CV. BIMA SATRIA PERKASA, waktu pelaksanaan 105 hari kalender, “Pekerjaan di laksanakan tepat nya di RT 04/RW 08 Dusun Karya Raja Desa Kubu, Kabupaten Kubu Raya, “Dengan No kontrak, 600.1.9.3/12/PUPRPRKP-BM/IX/2024. yang dikelola oleh dinas Pekerjaan Umum dan penataan ruang perumahan rakyat, dan kawasan pemukiman tahun anggaran 2024, “Hal ini menjadi sorotan, sejak awak media turun ke lokasi kegiatan, tampak kondisi jalan yang baru dibangun memang sudah mulai mengalami kerusakan di beberapa titik terdapat jalan yang sudah mulai hancur dan berlubang. Hasil keterangan salah satu warga sekitar yang enggan namanya disebutkan, ditemui awak media juga mengeluhkan jalan yang mulai berlubang, dimana jalan tersebut dibangun belum seumur jagung tapi sudah mulai rusak,” keluhanya. Warga juga menambahkan, hal ini menjadi pertanyaan bagi kami selaku masyarakat Kubu Khususnya, “Pemanfaat jalan lingkar ini dibangun dengan anggaran cukup besar, tapi kualitas jalan yang dibangun sangat kurang baik. Kami sebagai warga memohon kepada pemerintah agar segera memperbaiki jalan yang sudah mulai tampak hancur ini , ” agar tidak lebih parah kedepan nya. Sayang jika dibiarkan, semakin lama tentu akan semakin parah,” tegas warga. Lebih lanjut warga juga berharap kepada aparat penegak hukum agar menyelidiki proses pembangunan jalan tersebut, yang diduga ada indikasi pengurangan spesifikasi campuran dalam pekerjaannya. Dilain waktu kita mencoba berkomunikasi dengan salah seorang mantan anggota dewan kabupaten kuburaya periode 2019-2024 berenisial (HS) melalui via whatsApp. Mengkonfirmasi terkait pekerjaan jalan linkar kubu tersebut. ( SH) mengatakan masyarakat kubu kan dah pintar2, mereka yg merasakan, kalau baik berati mereka katakan baik kalau jahat mereka katakan jahat, SH, juga meminta kepada rekan rekan media jangan hanya melihat sisi buruk nya saja sisi baik nya dimana !… Maaf saye lagi capek benar maklomlah sekarang ni kerje nguli. Pungkas HS. Yang dibangun pada tahun anggaran 2024 dimana sesuai informasi proyek ini adalah proyek aspirasi salah seorang anggota dewan kabupaten Kubu raya, Selain itu, jalan lingkar kubu ini adalah salah satu akses jalan penghubung beberapa desa lintas darat yang sangat di perlukan masyarakat kecamatan kubu,” Sebelum berita ini naik di media awak media telah berupaya mencoba menghubungi pihak dinas terkait( PERKIM ) Kabupaten Kubu Raya, namun belum mendapat jawaban hingga berita ini di terbitkan. ( Narasumber masyarakat) (Penulis. Mul ) (Editor Basori)