Bidik-kasusnews.com,kapuas Hulu Kalimantan Barat Sebuah insiden kebakaran terjadi di SPBU Desa Tekudak, Kecamatan Kalis, Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat,pada Kamis pagi, 26 Juni 2025 sekitar pukul 07.56 WIB. Sebuah mobil Kijang Grand Super warna merah maron dengan nomor polisi KB 1311 AC milik seorang petani bernama Kn (50 tahun), warga Desa Semangut Kecamatan Bunut Hulu, terbakar saat sedang mengantri pengisian bahan bakar jenis pertalite. Api tiba-tiba muncul dari bagian bawah setir ketika pemilik kendaraan mencoba menyalakan mesin untuk maju dalam antrian. Kapolsek Kalis, Ipda F. Catur Winarto, menjelaskan bahwa mobil tersebut belum sempat mengisi bahan bakar dan berada di posisi antrian keempat. Percikan api yang muncul dari dalam mobil dengan cepat membesar dan menyulut kebakaran. Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 08.40 WIB, namun sebelum itu sempat merembet dan menyebabkan kerusakan pada bagian kanopi atap SPBU. Akibat kejadian tersebut, pemilik mobil mengalami luka bakar di beberapa bagian tubuh, yakni pada pergelangan tangan kanan, kaki kiri, lengan kiri, dan ibu jari kanan. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun kerugian materil. Mobil mengalami kerusakan total dengan estimasi kerugian sekitar Rp45 juta, sementara kerusakan pada fasilitas SPBU diperkirakan mencapai Rp500 juta. Dua orang saksi yang berada di lokasi kejadian, yakni Tedi Triattama dan Wardoyo, turut memberikan keterangan kepada pihak kepolisian. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kendaraan yang terbakar dilengkapi dengan tangki besi berbentuk kotak segi empat, yang dipasang di bagian dalam. Pihak berwenang terus melakukan penyelidikan dan pendalaman untuk mengetahui penyebab pasti kebakaran dan memastikan tidak ada unsur kelalaian dalam peristiwa tersebut. (Team/read)
Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat Pontianak, Pada Rabu 25 Juni 2025 sekitar Pukul 19.00 Wib, bertempat di kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, melalui Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat telah menetapkan dan melakukan penahanan kembali 1 (satu) orang tersangka inisial MHN selaku konsultan pengawas dalam perkara dugaan melakukan Tindak Pidana Korupsi pada pekerjaan pengembangan Bandara Udara Rahadi Oesman Ketapang, Kalimantan Barat APBN T.A 2023. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Siju, SH.MH dalam pers riliase menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan yang telah mengumpulkan berbagai alat bukti dan keterangan saksi, yang mengarah pada dugaan kuat keterlibatan tersangka dalam penyimpangan pelaksanaannya dikerjakan tidak sesuai dengan volume dan spesifikasi sebagaimana yang termuat dalam Addendum Pekerjaan Berdasarkan Perhitungan dari Ahli Fisik Bangunan Politeknik Negeri Manado diperoleh Perhitungan, yaitu: Kuantitas, Kualitas, Spesifikasi, Fungsi, Manfaat dan Harga/Nilai Hasil pemeriksaan/perhitungan Kuantitas, Kualitas, Fungsi, Manfaat dan Harga/Nilai, maka dapat disimpulkan Pekerjaan Pengembangan Bandara Udara Rahadi Oesman Ketapang Kalimantan Barat Paket 1 Tahun Anggaran 2023 terdapat ketidak sesuaian Volume dan Mutu antara yang tertera dalam Kontrak dengan yang terpasang. Dengan Nilai Selisih Sebesar Rp. 8.095.293.709,48 (Delapan Milyar Sembilan Puluh Lima Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Sembilan Rupiah Empat Puluh Delapan Sen). Terhadap tersangka dilakukan penahanan berdasarkan ketentuan pasal 21 KUHAP demi kelancaran proses penyidikan dan untuk menghindari kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya. Tersangka mulai hari ini ditahan selama 20 (dua puluh) hari di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pontianak terhitung mulai tanggal 25 Juni 2025 sampai tanggal 14 Juli 2025. Perbuatan Tersangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP Subsidiar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Ahelya Abustam, SH.MH melalui Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, SH.MH, akan berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, akuntabel dan transparan untuk menegakkan hukum yang berkeadilan serta akan senantiasa menjaga kepercayaan publik terhadap kami selaku Aparat penegak hukum. Kami juga menghimbau kepada seluruh pihak untuk turut mendukung proses penegakan hukum yang telah kami lakukan, dengan memberikan informasi yang relevan dan tidak menyebarkan informasi yang bersifat spekulatif maupun menyesatkan. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat akan terus memberikan perkembangan penanganan perkara ini kepada publik secara berkala sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sumber : Kejati Kalbar Wartawan Basori
Bidik-kasusnews.com,Kubu Raya Kalimantan Barat Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, turun langsung memimpin sidak di lokasi gudang penimbunan puluhan ribu liter oli ilegal diduga palsu di Jalan Extra Jos, Desa Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Senin sore (23/06/2025). Sidak ini merupakan tindak lanjut dari penggerebekan gudang tersebut pada Jumat (20/06/2025) lalu, yang dilakukan aparat gabungan dari Kejaksaan, BAIS, BIN, Intel AL, Intel AU, Intel Brimob, dan Intel Kodam XII/Tpr. Didampingi tim aparat dan perwakilan Pertamina Pusat beserta kuasa hukumnya, Krisantus memastikan barang bukti oli ilegal yang ditemukan tetap utuh dan dijaga ketat agar tidak berpindah tangan. “Jangan biarkan hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Ini persoalan serius, siapa pun di balik kasus ini harus diusut hingga tuntas,” tegasnya saat memantau langsung penyegelan tiga gudang berisi drum oli berlabel Pertamina yang diduga palsu. Wakil Gubernur juga mendesak Pertamina Pusat untuk bertanggung jawab dan segera menindaklanjuti kasus ini. “Pertamina jangan bermain-main. Sebagai pemilik merek, mereka harus proaktif memastikan produk mereka tidak dipalsukan dan merugikan masyarakat,” tambahnya. Sempat terjadi ketegangan saat tim BAIS meminta aparat membuka salah satu pintu gudang untuk memastikan isinya. Meski awalnya aparat Krimsus Polda Kalbar menolak, berkat mediasi akhirnya pintu gudang berhasil dibuka dan Wakil Gubernur melihat langsung barang bukti oli diduga palsu di dalamnya. Penggerebekan hingga sidak berlangsung tanpa kehadiran pengusaha berinisial E.CU. sebagai pemilik gudang maupun perwakilan perusahaannya. Hanya seorang penjaga gudang berinisial A sempat terlihat, kemudian meninggalkan lokasi. Publik pun mempertanyakan tanggung jawab pemilik dan menuntut pengusutan mendalam, terutama karena terdapat indikasi pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen, UU Pajak, UU Pencucian Uang, hingga UU Pemalsuan Merek Dagang. Krisantus dan aparat gabungan menegaskan komitmen untuk memberantas peredaran barang ilegal dan oli palsu di Kalbar hingga ke akar-akarnya. Ia menambahkan, “Pengusaha nakal dan siapa pun oknum yang melindungi bisnis ilegal ini harus diusut dan ditindak tegas agar kasus serupa tak terulang dan kepercayaan publik terhadap hukum kembali pulih.” Hingga berita ini ditulis, tim awak media 24 Juni 2025, Media nasional masih berupaya mendapatkan keterangan lebih lanjut dari pihak terkait, termasuk pemilik gudang yang belum dapat dihubungi. Sumber : Wagub Kalbar Dan Tim Gabungan Aparat Penegak Hukum Penulis:JN// Aktivis98 Editor Basori
Bidik-kasusnews.com,Sintang Kalimantan Barat Pemerintah Kabupaten sintang harus tegas terhadap Para Pengusaha yang telah mendirikan bangunan permanen tanpa memiliki Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ), seperti halnya salah satu bangunan yang berada di jalan Lintas Melawi yang diduga tidak memiliki IMB namun bangunan sudah berdiri dengan megah, demikian disampaikan Erikson Ketua DPC PWRI Kabupaten Sintang pada Minggu-22/06/2025 di Sintang. Erikson Mengatakan pada saat kita melakukan croscek kondisi bangunan tanpa Nama yang merupakan Milik salah satu pengusaha Toko Bangunan Duta sintang dilapangan tampak tidak dipasang Plang Izin Mendirikan Bangunan, itu artinya bangunan itu bisa saja dipersepsikan bangunan Liar dan menurut saya wajib pemkab sintang melakukan penertiban atau penindakan dan jangan Bungkam kata Erik. Bukan soal itu saja kalo kita mendengar informasi dari masyarakat bahwa bangunan tanpa nama itu berada di atas Daerah Aliran Sungai bahkan dugaan DAS tersebut ditimbun dan di alihkan ke lahan milik Warga yang mana lahan warga tersebut sudah memiliki Sertifikat Hak Milik ( SHM ), jelas Erik. “Pertanyaannya apakah boleh mengalihkan DAS, Kemudian Atas petunjuk siapa?, Sangat memprihatinkan memang jika ada bangunan bisa berdiri di atas Daerah aliran sungai kan sudah kasus luar biasa itu, bahkan kuat dugaan kita ada Mafia yang bermain dibalik layar, Saya berharap kepada bapak Bupati Sintang agar Kepala Kantor satu Pintu atau kepala dinas terkait pembuatan IMB segera di copot dari jabatannya jika tidak mampu bekerja, karena pemkab sintang butuh pimpinan yang tegas untuk membangun Sintang”, tegas Erik. Disamping itu juga kita mempertanyakan tanah timbunan yang digunakan untuk menutup Daerah Aliran Sungai sumbernya dari mana, apakah ada izin?, kalau bicara soal Tanah timbunan saya rasa itu ranahnya Pihak Kepolisian dan instansi terkait untuk melakukan Pemeriksaan, dan saya tegaskan agar Polres Sintang melakukan Pemeriksaan”, harap Erik Ditempat terpisah saat dikonfirmasi Pemilik Bangunan yang bahkan enggan menyebutkan namanya menjelaskan, “Saya mendirikan bangunan di lokasi Lintas melawi sudah lama dan saya tidak berani mendirikan bangunan kalau tidak ada IMB, ketika ditanya nama dan tujuan usaha didirikannya bangunan tersebut pemilik bangunan memilih bungkam seolah ada yang di rahasiakan, “Nantilah pak, setelah selesai bangunan nanti baru semua tau, yang jelas kita membangun itu berdasarkan dukungan Pemerintah, dan mengenai darimana sumber tanah timbunan itu saya tidak tau, soal DAS kita juga tidak berani melanggar aturan pemerintah, kita melakukan bersih bersih di belakang sesuai anjuran pemerintah dan mendukung kita usaha”, jelas Pemilik Minggu-22/06/2025. Sumber Liputan:Erikson Ketua DPC PWRI Kab.Sintang. (Team/read)
Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Dr.Herman Hofi saat di konfirmasi via akun WhatsApp pribadi nya membeberkan terkait berbagi produk luar Kalbar dan luar Indonesia pada umumnya Menggeliat Liar di pangsa pasar Kalbar dan Kota Pontianak, Minggu (22/06/25). Sudah menjadi rasia umum Bahwa Pasar tradisional dan swalayan di Kalbar dibanjiri produk impor ilegal seperti bawang putih, apel, dan makanan olahan dari RRC, Malaysia, dan Thailand. Pantauan di Pasar Flamboyan dan Swalayan Kaisar, Pontianak, menunjukkan barang-barang tanpa izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atau sertifikasi halal mendominasi rak-rak toko. Fenomena ini sangat merugikan petani lokal dan mengancam kesehatan konsumen. Masuknya produk-produk luar ini bukan hanya dapat mengancam petani local akan tetapi keamanan pangan kita patut dipertanyakan. Hal ini terjadi karena lemahnya pengawasan di perbatasan dan TUKS sehingga sangat mempermudah masuknya barang ilegal. Pengawasan disemua-semua jalur masuk, terutama “Jalur Tikus” di wilayah perbatasan masih relative lemah. Makaknya produk luar yang di duga barang-barang illegal ini Selain dampak ekonomi, produk makanan tanpa pengawasan BPOM berisiko mengandung bahan berbahaya atau kadaluarsa. Maraknya produk impor ilegal ini melanggar sejumlah regulasi namun anehnya pihak-pihak yang berwenanng tenang-tenang saja tidak ada penindakan apapun. Ada apa gerangan ? UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sudah sangat jelas melarang pelaku usaha memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar keamanan dan kesehatan. Produk makanan tanpa registrasi BPOM berpotensi membahayakan konsumen. Selanjutnya Permendag No. 18 Thn 2021 tentang Barang Dilarang dan Dibatasi Impor: Bawang putih dan produk hortikultura lainnya hanya boleh diimpor dengan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian. Impor tanpa izin termasuk pelanggaran pidana kepabeanan. Selanjutnya UU. No. 33 Thn 2014 tentang Jaminan Produk Halal: Produk makanan impor yang diperdagangkan di Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Barang tanpa label halal melanggar ketentuan ini. Pada UU No. 17 Thn 2006 tentang Kepabeanan: Barang yang masuk tanpa melalui prosedur bea cukai, seperti melalui jalur perbatasan darat Kalbar-Malaysia, dikategorikan sebagai penyelundupan, dengan ancaman pidana penjara hingga 7 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar. Berbagai regulasi telah mengatur tapi sangat disayangkan pihak-pihak yang berwenang seolah-olah tidak tahu maraknya produk illegal oleh karena itu kita berharap pemda dan seluruh jajaran perkopinda lebih memperhatikan produk illegal ini dan Bea Cukai perlu didorong untuk meingkatkan pengawasan nya atas produk2 luar yang masuk ke Kalbar dan KSOP perlu memperketat pengawasan atas operasional TUKS yang ada di sepanjnag sungai kapuas, pungkasnya. Sumber: Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Dr.Herman Hofi Editor Ridwan Sandra
Bidik-kasusnews.com,Sintang Kalimantan Barat Warga Dusun Keladan Tunggal, Desa Merti Guna, Gang Marup, mengeluhkan layanan pangkalan gas elpiji “Berkah Elpiji” yang disuplai oleh agen PT Rivako Putra Gas. Pangkalan tersebut diduga tidak sepenuhnya melayani warga setempat dan malah menjual gas subsidi ke luar zona distribusi. Akibatnya, warga lokal sering kali tidak kebagian gas elpiji secara merata. Kondisi ini sudah berlangsung cukup lama dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. “Kami sebagai warga setempat sangat kecewa. Gas kadang langka, tapi justru dijual ke luar wilayah,” ungkap salah satu warga. Warga mendesak pihak Pertamina dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan dan menindak tegas pangkalan gas yang dikelola oleh saudara (Er) tersebut. Mereka berharap penyaluran gas subsidi tepat sasaran dan sesuai aturan zona yang berlaku, demi keadilan dan kebutuhan dasar masyarakat Pangkalan gas yang beroperasi tanpa izin atau tidak memenuhi ketentuan yang berlaku dapat dikategorikan sebagai ilegal. Berikut beberapa peraturan yang mengatur tentang pangkalan gas: 1. Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi*: Peraturan ini mengatur tentang pengelolaan minyak dan gas bumi, termasuk kegiatan pangkalan gas. 2. Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi*: Peraturan ini lebih detail mengatur tentang kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi, termasuk pangkalan gas. Pangkalan gas yang beroperasi secara legal harus memenuhi beberapa syarat, seperti: – Memiliki izin usaha dari pemerintah – Memenuhi standar keselamatan dan keamanan – Mematuhi ketentuan lingkungan hidup – Membayar pajak dan royalti yang berlaku Jika pangkalan gas tidak memenuhi syarat-syarat tersebut, maka dapat dianggap ilegal dan dapat ditindak oleh pemerintah dan pihak berwenang. (Team/read) Editor Supriyono
Bidik-kasusnews.com,Mempawah Wajok Kalimantan Barat Sabtu-21-Juni-2025 Aktivitas bongkar muat dan pengangkutan Crude Palm Oil (CPO) di kawasan Desa Wajok Hulu, Jalan Raya Mempawah, Kecamatan Jungkat,Kabupaten Mempawah, kembali menjadi sorotan tajam. Pasalnya, kegiatan yang diduga dilakukan di gudang penampungan CPO tanpa izin resmi ini kian merajalela dan dilakukan secara terang-terangan, seolah kebal hukum. Dari investigasi awak media serta pantauan di lapangan pada 11 Juni 2025, truk-truk tangki CPO tampak lalu lalang nyaris tanpa henti, bahkan hingga larut malam. Tidak terlihat adanya plang legalitas atau informasi resmi terkait izin usaha, lingkungan, maupun angkutan. Aktivitas tersebut juga tidak menunjukkan adanya pengawasan dari otoritas terkait. Warga sekitar mulai resah dengan debu, kebisingan, serta potensi bahaya lingkungan dan keselamatan lalu lintas. “Kami heran, ini sudah jelas-jelas mencurigakan. Tapi kok seperti dibiarkan? Apa benar tidak ada pengawasan? Atau ada pembiaran dari oknum?” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya. Tak hanya warga, sejumlah pengamat lingkungan dan aktivis juga angkat bicara. Mereka menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah daerah serta dugaan adanya permainan oknum yang membiarkan aktivitas ilegal ini terus berjalan tanpa hambatan. “Kalau benar tidak punya izin, ini jelas pelanggaran serius. Harusnya aparat turun tangan, jangan tunggu viral baru bertindak,” tegas seorang aktivis lingkungan. Menurut warga setempat yang sempat dimintai keterangan, gudang CPO tersebut diduga dikelola oleh seorang pria berinisial M, yang sudah cukup lama menjalankan operasionalnya secara tertutup. Jika benar aktivitas tersebut tidak mengantongi izin, maka hal itu patut diduga telah melanggar: Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (jika termasuk pengangkutan hasil tambang tanpa izin), dan/atau Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar. Pasal 55 dan 56 KUHP, jika terdapat dugaan keterlibatan pihak lain yang turut membantu atau membiarkan terjadinya pelanggaran. Selain itu, jika proses pengangkutan dan distribusi CPO dilakukan tanpa izin angkutan niaga khusus, maka dapat pula dijerat dengan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur sanksi terhadap setiap orang yang mengoperasikan kendaraan angkutan barang tanpa izin angkutan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, maupun Kepolisian setempat terkait legalitas aktivitas CPO tersebut. Awak media meminta kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait agar segera mengambil tindakan. Publik menuntut transparansi dan ketegasan. Jika terbukti melanggar, aktivitas ini harus dihentikan dan pihak yang terlibat ditindak sesuai hukum. Sumber: Warga /Tim Liputan Team/read Editor Basori
Kalbar, Bidik-kasusnews.com – Batang Hari Jambi Viral dan menjadi perhatian warga sekitar, satu unit Mobil Terios berwarna hitam di seberang SPBU Desa Rantau Puri dilalap sijago merah. Dari informasi yang diperoleh awak media, Insiden terjadi pada Jumat (20/06/2025) sore sekira pukul 17.00 Wib, viral di media sosial. Diketahui, mobil Terios yang terbakar itu sepertinya datang dari arah SPBU, dan masuk ke dalam parit di seberang jalan pom bensin, dengan posisi kepala mobil menghadap ke parit. Informasi dari seorang warga yang juga tokoh masyarakat di Desa Rantau Puri mengungkapkan, di dalam mobil Terios itu ada seorang lelaki dan seorang perempuan bersama seorang anak yang diperkirakan berusia di bawah lima tahun. “Anak kecil itu sepertinya menderita luka bakar,” ungkap warga yang berada di lokasi kejadian. Dari keterangan warga, pengendara Terios hitam itu sepasang suami istri bersama seorang anaknya. “Kabarnya mereka berasal dari Desa Rantau Gedang, Mersam,” ucap warga. Lalu, apa penyebab terjadinya kebakaran yang menghanguskan minibus itu? Dari keterangan warga yang berhasil dikumpulkan di lokasi kejadian, percikan api muncul dari mobil Terios yang posisinya masih di sisi nozzle pom. “Tidak ada yang merokok, percikan api muncul dari mobil, dan api langsung berkobar mengenai anak kecil. Khawatir api membesar, mobil didorong keluar area SPBU, sehingga masuk parit di seberang jalan SPBU,” tutur warga setempat. Ternyata, pengemudi Terios hitam ini tidak sekadar mengisi BBM untuk kendaraannya, karena warga menyaksikan beberapa galon berisi BBM di dalam mobil. Warga di lokasi kejadian memastikan, pengemudi mobil itu mengangkut beberapa jerigen yang berisi BBM jenis pertalite bersubsidi (melangsir). “Saya pastikan isinya Pertalite,” tegas tokoh masyarakat yang tak mau identitasnya di sebutkan. “Banyak orang yang menyaksikan kalau mobil itu melansir Pertalite”bahkan sering mobil ini melangsir tanpak oleh kami. Tegasnya. Informasi ini juga dapat diketahui dari beberapa video yang saat ini ramai berseliweran di media sosial. Di rekaman itu warga banyak menyaksikan di dalam mobil na’as itu ada beberapa jerigen berisi BBM yang terbakar, hingga menimbulkan kobaran api yang menjulang tinggi. Masih dari keterangan warga, ada yang mencatat no plat kendaraan Terios hitam itu. Namun, setelah dicek di web samsat, no plat yang tertera merujuk pada minibus Innova berwarna abu metalik. Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPBU 24.336.72 Rantau Puri tidak ada yang bisa dikonfirmasi, dan para pegawai di SPBU itu tidak ada yang mau angkat bicara. (Sumber Hermanto) Editor Basori
Bidik-kasusnews.com,Singkawang Kalimantan Barat Tersangka pembunuh Rafa,yakni Uray Abadi di tangkap aparat kepolisian setelah Pengakuannya yang menghebohkan. “Saya mau sedekahkan ke masjid.” Kalimat ini keluar dari mulutnya. Uray Abadi, pria yang ditangkap karena diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan terhadap bocah Rafa, anak yang sempat dilaporkan hilang dan ditemukan tewas mengenaskan di halaman masjid Kota Singkawang. Pengakuan itu terekam dalam video interogasi berdurasi 1 menit 43 detik yang kini beredar luas di media sosial dan grup percakapan warga. Dalam video tersebut, Uray Abadi tampak duduk diam, menjawab pertanyaan petugas Resmob Polres Singkawang dengan wajah datar. Menurut pengakuannya, bocah Rafa awalnya dibekap mulutnya dengan tangan. Pelaku lalu membawa korban menggunakan sepeda, dan memasukkannya ke dalam keranjang yang sudah rusak.Luka pada tubuh korban, kata Uray, diduga akibat terkena besi tajam pada keranjang sepeda tersebut. Namun yang paling mengguncang publik adalah ketika Uray mengaku ingin “mensedekahkan” anak itu ke masjid. “Saya bawa ke masjid, mau sedekahkan,” katanya datar dalam video tersebut, tanpa menunjukkan penyesalan yang mendalam. Ia juga mengaku melakukan semua aksinya sendiri, dan menyebut bahwa dirinya sering disuruh membersihkan rumput oleh pengasuh korban. Tersangka akhirnya ditangkap setelah diduga terekam kamera warga saat berada di tengah kerumunan, dalam momen pencarian korban yang sempat viral di Gang Kapas. Kini, Uray Abadi telah diamankan di Mapolres Singkawang.Polisi masih mendalami keterangan pelaku dan terus mengumpulkan bukti tambahan untuk mengungkap motif sebenarnya di balik tindakan sadis ini. Kasus ini menimbulkan duka dan kemarahan mendalam di tengah masyarakat.Publik pun menuntut proses hukum yang tegas atas perbuatan keji pelaku. ( Tim-Red ) Editor Asrori
Bidik-kasusnews.com,Sintang Kalimantan Barat Warga Desa Sungai Pukat, Kecamatan Kelam Permai, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, terpaksa memperbaiki jembatan rusak secara swadaya setelah bertahun-tahun diabaikan oleh pemerintah daerah. Jembatan yang terletak di kawasan Sungai Embirah, penghubung vital antara Simpang Lanjing dan Desa Bengkuang, telah lama mengalami kerusakan parah. Padahal, jembatan ini merupakan akses utama aktivitas ekonomi dan transportasi warga. “Sudah lama rusak, sering kami ajukan ke pemerintah, tapi tak ada tindak lanjut. Akhirnya kami urunan,Swadaya Masyarakat daripada menunggu korban jiwa,” ujar salah satu tokoh masyarakat Desa Sungai Pukat yang enggan disebutkan namanya, Senin (09/06/2025). Perbaikan dilakukan secara mandiri oleh warga dengan alat seadanya dan dana hasil patungan. Beberapa material didapat dari sumbangan masyarakat, sementara pengerjaan dilakukan secara gotong royong tanpa keterlibatan pemerintah daerah. Kondisi ini menimbulkan kekecewaan mendalam terhadap Pemerintah Kabupaten Sintang, terutama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang dinilai abaikan terhadap fungsi dan tanggung jawabnya dalam menyediakan infrastruktur dasar. “Kalau jembatan rusak saja masyarakat yang harus tanggung, untuk apa ada dinas PUPR?” tegas Desy Kasing, seorang aktivis mahasiswa yang turut menyuarakan kritik terhadap lambannya respons pemerintah. Kepala Desa Sungai Pukat, Sutrisman, SH saat dihubungi awak media melalui whatsapp membenarkan adanya perbaikan jembatan secara swadaya dari masyarakat setempat. “Ya lagi sedang di perbaiki”, tulis Kades singkat lewat whatsapp. Sementara itu, pihak Dinas PUPR Sintang juga belum dapat dihubungi untuk diminta konfirmasinya oleh wartawan. Warga berharap, perbaikan swadaya ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah agar segera dilakukan rehabilitasi menyeluruh dengan standar keamanan yang layak, serta tidak menjadikan gotong royong masyarakat sebagai alasan untuk lepas tangan. (Team/read) Editor Basori