Bidik-kasusNews.com,Bali Kamis-11-September-2025 Polri melalui Polda Bali menegaskan penanganan pascabencana banjir dan longsor tidak hanya fokus pada evakuasi korban, tetapi juga pemulihan masyarakat yang terdampak. Polri bersama instansi terkait menyalurkan bantuan logistik, mendirikan posko darurat, serta menyiapkan program trauma healing bagi para pengungsi, khususnya anak-anak dan keluarga korban. Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., menyatakan, trauma healing menjadi bagian penting karena bencana tidak hanya menimbulkan kerugian fisik, tetapi juga berdampak pada psikologis warga. Melalui tim psikolog Kepolisian, program pendampingan akan dilakukan berkelanjutan hingga kondisi masyarakat dinilai stabil. Polri berharap langkah ini dapat mempercepat pemulihan sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat yang terdampak. Wartawan Basori
Bidik-kasusnews.com,Jakarta Kerja sama antara TNI dan Polri tidak hanya sebatas simbolik, tetapi diwujudkan melalui langkah nyata di lapangan, termasuk patroli gabungan skala besar guna memulihkan situasi keamanan pasca aksi unjuk rasa dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Pernyataan tersebut disampaikan Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., dalam konferensi pers yang digelar di Balai Wartawan Puspen TNI, Mabes TNI, Jakarta. Sumber:Divhumas Polri Wartawan Basori
Bidik-kasusnews.com,Sanggau Kalimantan Barat Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) kembali marak di aliran Sungai Kapuas, tepatnya di Semerangkai, Kabupaten Sanggau kalbar. Lanting-lanting penambang ilegal bebas beroperasi, meski sesekali berhenti jika tersorot pemberitaan, lalu kembali berjalan beberapa hari kemudian. Dari informasi yang dihimpun, lanting-lanting tersebut diduga milik Asip, salah satu penampung emas terbesar di Kota Sanggau, yang disebut-sebut bekerja sama dengan Awang, pemasok BBM subsidi. Keduanya seakan kebal hukum, sementara aparat penegak hukum (APH) setempat, khususnya Polres Sanggau, dinilai tak berkutik. Bahkan muncul dugaan adanya oknum yang justru membekingi eksploitasi ilegal tersebut. Kondisi ini menimbulkan keresahan masyarakat bantaran sungai. IW, salah seorang warga, mengaku sangat kecewa. Ia menyebut Sungai Kapuas kini sudah tak layak digunakan untuk mandi dan mencuci. “Untuk pelihara ikan Nila saja saya tidak berani, percuma. Ikan alami pun sekarang sulit hidup. Dulu sebelum ada PETI, ikan baung, jelawat, patin banyak. Sekarang anak baung pun susah didapat,” ujarnya. Senada, Ed, warga yang biasa menjala ikan, mengatakan aktivitas nelayan sungai kini hampir mustahil dilakukan. “Sekarang percuma. Seharian menjala dan mukat tidak ada hasil,” katanya dengan nada kesal. Potensi Pelanggaran Hukum Berat Aktivitas PETI seperti ini jelas menabrak aturan hukum. Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Selain itu, penggunaan BBM subsidi untuk aktivitas PETI juga melanggar Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Dari sisi lingkungan, aktivitas ini menabrak UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 98, dengan ancaman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar bagi pelaku perusakan lingkungan. Ancaman Nyata Bagi Ekosistem Kapuas Selain melanggar hukum, PETI di Sungai Kapuas membawa dampak ekologis serius. Penggunaan merkuri dan sianida dalam proses pengolahan emas dapat mencemari air, membunuh biota sungai, dan mengendap di tubuh ikan. Bila dikonsumsi manusia, dampaknya bisa memicu penyakit syaraf, gangguan pernapasan, bahkan kanker. Selain itu, kerusakan sedimentasi sungai membuat kualitas air menurun drastis. Sungai yang dulunya menjadi sumber mata pencaharian warga kini berubah menjadi ancaman kesehatan. “Sudah jelas di depan mata, semua orang Sanggau tahu siapa Asip dan Awang. Masa APH tidak tahu?” sindir seorang warga yang enggan disebut namanya. Kini publik menunggu, apakah aparat berani menindak tegas para pemain besar di balik PETI, atau justru terus membiarkan Sungai Kapuas hancur perlahan. Sumber:(Tim WGR) Editor Basori
Bidik-kasusnews.com,Melawi Kalimantan Barat Polres Melawi Polda Kalbar Kepolisian Resort Melawi bersama Batalyon C Satbrimobda Polda Kalbar, TNI, Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Pemkab Melawi melaksanakan patroli gabungan bersama dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas kondusif di tengah masyarakat, Sabtu (06/09/2025). Kapolres Melawi Polda Kalbar AKBP Harris Batara Simbolon, S.I.K., S.H., M.Tr.Opsla mengatakan beberapa lokasi menjadi sasaran patroli. “Patroli gabungan wujud menciptakan situasi kamtibmas kondusif, menyambangi pos ronda di Desa Baru, hiburan pasar malam di terminal AKDP Sidomulyo, Objek perbankan dan objek vital pemerintah memastikan situasi kondusif,” ujar AKBP Harris. Dalam pelaksanaanya juga menemui masyarakat dan berdialog mengajak agar selalu menjaga kamtibmas serta tidak mudah terprovokasi atas adanya informasi yang belum terklarifikasi oleh aparat keamanan. “Mengedepankan humanis, kami mengajak bersama menjaga situasi kondusif dan apa bila mendapati informasi potensi gangguan keamanan agar menyampaikan secara berjenjang baik melalui pemerintah desa, Bhabinkamtibmas mau pun langsung ke kantor polisi terdekat guna percepatan langkah Polri,” terang Kapolres Melawi. Kepala Desa Baru Eet Ruskayudi Aroy menyampaikan terima kasih dan siap mendukung pemerintah terutama Polri dalam menjaga keamanan. “Kami mendukung langkah pemerintah dan Polri serta memastikan desa Baru tidak mengikuti seruan aksi dan siap bersama menjaga Kabupaten Melawi,” pungkas Kades Eet. Wartawan H.Riyan
Kalbar, Bidik-kasusnews.com, Polres Melawi Kalimantan Barat Polda Kalbar Keberhasilan pengungkapan perkara yang dilaporkan masyarakat di buktikan Satuan Reskrim dengan mengamankan sdr AC (25) dan AP (28), Jumat (05/09/25) di salah satu lanting bengkel speed di Desa Tanjung Niaga Kecamatan Nanga Pinoh dan salah satu rumah kontrakan di Desa Sidomulyo. Kapolres Melawi Polda Kalbar AKBP Harris Batara Simbolon, S.I.K., S.H., M.Tr.Opsla melalui Kasat Reskrim AKP Ambril, S.H., M.A.P membenarkan telah mengamankan dua orang pelaku yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang di tangani. “Benar telah kami amankan dua orang laki laki berinisial sdr AC dan sdr AP dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor di salah satu toko di depan kantor Dinas Pertanian Kabupaten Melawi,” ujar AKP Ambril. Langkah kepolisian ini dilakukan berdasarkan Laporan Pengaduan yang di buat oleh korban sdr Suwanda, saat sdr AC telah berhasil diamankan, personil lidik berusaha mencari salah satu rekannya sdr AP yang diketahui di salah satu kontrakan di Desa Sidomulyo. Lanjut Kasat Reskrim, dari keterangan sdr AC dan sdr AP berhasil di temukan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam lis biru yang telah terparkir dalam kondisi tanpa shock depan, ban depan belakang serta pelak tidak ada, selanjutnya personel mencocokan data kendaraan dan di pastikan cocok dan sesuai. “Saat ini sdr AC dan sdr AP telah diamankan Satreskrim Polres Melawi guna proses penyidikan dan memastikan proses hukum sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas Kasat Reskrim AKP Ambril. Wartawan H.Riyan
Bidik-kasusnews.com,Nanga Pinoh Kalimantan Barat Jumat-05-September-2025 Kapolres Melawi,AKBP Harris Batara Simbolon,S.I.K.,S.H.,M.Tr.Opsla,beserta staf dan Bhayangkari mengucapkan Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, 12 Rabiulawal 1447 H/2025. Semoga peringatan ini dapat meningkatkan kecintaan dan pengamalan ajaran Nabi Muhammad SAW dalam kehidupan sehari-hari. Kapolres Melawi berharap peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dapat menjadi momentum untuk mempererat silaturahmi dan meningkatkan kesadaran dalam menjalankan tugas dengan penuh integritas dan profesionalisme. Wartawan Basori
Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat Kamis-04-September-2025 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pontianak menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap terdakwa Paulus Andi Mursalim (PAM) dalam perkara korupsi pengadaan tanah Bank Pembangunan Daerah (BPD) Provinsi Kalimantan Barat. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka pada Rabu (3/9/2025). Majelis Hakim yang dipimpin I. Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, SH, MH dengan anggota Wahyu Kusumaningrum, SH, M.Hum dan Arif Hendriana, SH, MH, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan primair. Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman: Pidana penjara 10 tahun Denda Rp500 juta, subsidair 2 bulan kurungan Uang pengganti Rp31,47 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika harta tidak mencukupi, diganti pidana tambahan 5 tahun penjara. Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 16 tahun penjara, denda Rp750 juta subsidair 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp39,86 miliar dengan ancaman tambahan 8 tahun penjara bila tidak dibayar. Kuasa hukum terdakwa, Lipi, SH, menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kasi Penkum I Wayan Gedin Arianta, SH, MH, menyampaikan bahwa JPU telah menuntut sesuai fakta persidangan, alat bukti, serta keyakinan hukum. Namun, majelis hakim memiliki pertimbangan berbeda sehingga menjatuhkan vonis yang lebih ringan. “Jaksa Penuntut Umum yang hadir dalam sidang juga menyatakan sikap pikir-pikir. Dalam waktu paling lama 7 hari, kami akan mempelajari putusan dan mempertimbangkan upaya hukum lanjutan, apakah menerima atau banding,” ujar I Wayan. Ia menegaskan Kejaksaan tetap berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam pemberantasan korupsi. “Kami konsisten menjaga keuangan negara dan memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi,” tambahnya. Penulis : Jn//98 Editor Mulyawan
Bidik-kasusnews.com,Sintang Kalimantan Barat Rabu-03-September-2025 Kapolres Melawi,AKBP Harris Batara Simbolon, S.I.K., S.H., M.Tr.Opsla, menghadiri acara pernikahan anak dari seorang wartawan Basori,Yang Telah Mengutus Ajudannya Dedry Jayanto Sinaga pada Selasa (02/09/2025). Kehadiran pucuk pimpinan Polres Melawi tersebut dinilai sebagai wujud nyata kedekatan aparat kepolisian dengan masyarakat. Dalam keterangannya kepada awak media, Kapolres menegaskan bahwa keberadaan polisi dalam kegiatan sosial warga bukan sekadar bentuk partisipasi, melainkan bagian dari strategi membangun kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Kehadiran anggota Polri di tengah masyarakat, termasuk dalam kegiatan sosial seperti ini, merupakan langkah penting untuk mempererat hubungan serta membangun rasa saling percaya,” ujar AKBP Harris Batara Simbolon. Kapolres menambahkan, dirinya hadir sebagai tamu undangan sekaligus mitra kerja dari awak media yang selama ini turut mendukung berbagai program Polri, khususnya jajaran Polres Melawi. Kami berharap, momentum pernikahan anak rekan mitra kerja kami, Bapak Basori, menjadi awal keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah,” tambahnya. Sementara itu, Basori, selaku orang tua mempelai, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Kapolres Melawi serta seluruh tamu undangan yang hadir. Kami sekeluarga sangat berterima kasih atas kehadiran Bapak Kapolres dan para tamu. Kehadiran ini menjadi kebahagiaan sekaligus kehormatan bagi kami,” ungkap Basori. Acara pernikahan tersebut berlangsung khidmat dengan dihadiri keluarga, kerabat, tokoh masyarakat, serta sejumlah pejabat daerah. Wartawan Supriyono
Bidik-kasusnews.com,Sintang Kalimantan Barat Rabu-03-September-2025 Kehadiran aparat kepolisian dalam kegiatan masyarakat kembali terlihat di Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang Kalbar. Kapolsek Sepauk, IPTU Abdul Hadi,S.H.,Yang di dampingi bersama Kanit Intel Aiptu Nurhidayat menghadiri resepsi pernikahan anak wartawan Basori, warga Desa tanjung ria kecamatan Sepauk kabupaten sintang kalbar. Acara tersebut disambut hangat oleh keluarga besar tuan rumah,Basori menyampaikan apresiasinya atas kehadiran jajaran Polsek Sepauk yang selama ini dinilainya sebagai mitra kerja media sekaligus mitra masyarakat. “Kami sangat berterima kasih kepada Bapak Kapolsek Sepauk beserta jajaran yang telah hadir dalam resepsi pernikahan anak kami. Semoga jajaran Polsek Sepauk senantiasa solid, dekat dengan masyarakat, serta selalu diberi kesehatan dan kelancaran dalam menjalankan tugas,” ujar Basori. Kehadiran Kapolsek dan anggotanya di tengah masyarakat diharapkan semakin mempererat hubungan harmonis antara Polri dan warga, sejalan dengan semangat Polri Presisi yang menekankan pelayanan, perlindungan, dan pengayom secara humanis. Wartawan H.Riyan
Bidik-kasusnews.com Pontianak Kalimantan Barat,Rabu-03-September 2025 Pengamat kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, kembali menyoroti situasi pelik kepemilikan lahan di Kalimantan Barat yang dinilai semakin parah. Ia menegaskan, sudah sangat mendesak dilakukan audit investigasi atas kepemilikan lahan, khususnya Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Lokasi (INLOK) perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah tersebut. Menurut Herman, audit investigasi ini penting untuk memastikan legalitas dan transparansi perizinan, sekaligus menelusuri dugaan pelanggaran hukum. Ia menilai banyak perusahaan sawit diduga melakukan praktik penggelapan pajak dan bahkan membuka galian C di dalam area HGU dengan alasan lahan belum ditanami, praktik yang menurutnya jelas melanggar aturan namun kerap dibiarkan. Audit investigasi akan mengungkap apakah HGU dan INLOK diperoleh secara sah serta sesuai aturan. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah wajib mengambil langkah tegas, termasuk pencabutan izin,” tegas Herman dalam keterangan persnya, Rabu (3/9/25). Herman menyebut, konflik agraria di Kalbar hampir terjadi di semua kabupaten. Persoalan utamanya adalah tumpang tindih lahan antara perusahaan dan masyarakat adat atau petani lokal. Perusahaan sering mengklaim lahan yang sebenarnya telah digarap turun-temurun oleh warga. Audit investigasi, menurutnya, dapat membantu memetakan ulang batas-batas lahan secara akurat sehingga penyelesaian konflik bisa dilakukan lebih adil dan transparan. Selain konflik kepemilikan, Herman juga menyoroti kewajiban kebun plasma yang kerap dijadikan janji perusahaan kepada masyarakat namun pelaksanaannya tidak jelas. Banyak laporan menyebut plasma tidak kunjung terealisasi atau dikelola tanpa transparansi, sehingga merugikan warga dan negara. “Pemeriksaan kewajiban plasma dalam audit sangat penting agar hak-hak masyarakat desa benar-benar dipenuhi,” ujarnya. Ia juga menekankan adanya lahan tidak produktif dalam HGU perusahaan. Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), tanah yang tidak diusahakan dapat dicabut haknya untuk kemudian didistribusikan kepada masyarakat sesuai prinsip land reform. “Redistribusi lahan harus menjadi solusi nyata agar tanah benar-benar memberi manfaat bagi rakyat, bukan hanya dikuasai segelintir pihak,” tambahnya. Lebih jauh, Herman menilai pemerintah daerah, khususnya para bupati, belum menunjukkan keseriusan dalam menyelesaikan konflik lahan. Padahal, menurutnya, persoalan ini sudah lama menjadi jeritan warga desa. “Sayangnya, hingga kini belum ada langkah konkret dari pemerintah daerah. Banyak warga bahkan dikriminalisasi saat memperjuangkan haknya, sementara para bupati seolah menutup mata,” pungkas Herman. Sumber : Dr Herman Hofi Munawar Pengamat Kebijakan Publik Pewarta : Jono Aktivis98 Editor mulyawan