JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Rabu, 25 Februari 2026 Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara menggelar rapat klasikal terkait tindak lanjut pembentukan Tim Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari penguatan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Rapat diikuti oleh seluruh jajaran pejabat struktural serta pegawai yang akan terlibat dalam struktur tim Zona Integritas. Dalam forum tersebut, dibahas pembagian tugas, penetapan koordinator pada masing-masing area perubahan, serta strategi percepatan pemenuhan data dukung. Pembentukan tim dilakukan secara terstruktur dengan mengedepankan prinsip kolaboratif dan akuntabel. Setiap anggota tim diberikan pemahaman terkait peran dan tanggung jawab dalam mendukung enam area perubahan pembangunan Zona Integritas. Kepala Rutan Jepara, Renza Maisetyo, menegaskan bahwa pembentukan tim bukan sekadar formalitas administratif, melainkan langkah konkret menuju perubahan budaya kerja. “Zona Integritas harus dibangun dengan kerja nyata, bukan hanya dokumen. Seluruh jajaran harus memiliki komitmen yang sama untuk mewujudkan pelayanan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi,” tegas Renza. Melalui rapat klasikal ini, Rutan Jepara mempertegas arah pembangunan Zona Integritas Tahun 2026 serta memastikan seluruh unsur organisasi bergerak selaras dalam mencapai predikat Wilayah Bebas dari Korupsi. Kegiatan berlangsung secara tertib dan interaktif, menghasilkan kesepahaman bersama terkait strategi, timeline pelaksanaan, serta langkah tindak lanjut yang akan segera diimplementasikan. (Wely) Sumber:Humas Rutan jepara
JATENG:Bidik-kasusnews.com JAWA TENGAH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi jual beli jabatan perangkat desa (perades) di Kabupaten Pati yang menyeret nama Bupati nonaktif, Sudewo. Dalam upaya memperkuat konstruksi perkara, tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di Polrestabes Semarang, Selasa (24/2/2026). Pemeriksaan ini menyasar berbagai unsur pejabat daerah hingga pihak terkait lainnya. Beberapa nama penting yang turut diperiksa antara lain Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra serta Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemanggilan para saksi merupakan bagian dari strategi penyidik dalam mengumpulkan alat bukti tambahan. “Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperdalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati,” ungkapnya kepada Bidik-kasusnews. Selain kedua pejabat tersebut, KPK juga memeriksa sejumlah pihak lain, mulai dari mantan pejabat sekretariat daerah, kepala dinas, hingga kepala desa dan pihak swasta yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Kasus ini sendiri diduga melibatkan aliran dana dalam proses pengisian jabatan perangkat desa, yang mengarah pada praktik pemerasan terhadap pihak-pihak tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Sebelumnya, KPK juga telah melakukan pemeriksaan serupa di Polda Jawa Tengah pada awal Februari 2026 sebagai bagian dari rangkaian penyidikan. Meski demikian, KPK belum mengungkap adanya tersangka baru dalam kasus ini. Fokus penyidik saat ini masih pada penyempurnaan berkas perkara terhadap pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. “Untuk saat ini, kami masih fokus melengkapi berkas penyidikan,” tegas Budi. (Wely)
Bidik-Kasusnews.com JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam proses pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pada Selasa (24/2/2026), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi guna memperkuat konstruksi perkara. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK untuk mendalami dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3,” ujar Budi kepada Bidik-kasusnews. Tiga saksi yang diperiksa dalam perkara ini yakni Amarudin, pensiunan ASN Kemenaker yang pernah menjabat Koordinator Substansi Kelembagaan Pelayanan Kesehatan Kerja Direktorat BKK3 periode 2021–2024. Kemudian Asep Juhud Mulyadi, ASN yang menjabat Koordinator Bidang Akreditasi Kelembagaan dan SMK3 Tahun 2023, serta Chandrales Riawati Dewi, mantan Subkoordinator/Kepala Seksi Bidang Akreditasi Kelembagaan dan Sistem Manajemen K3 periode 2015 hingga Juli 2020. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami dugaan adanya aliran dana dari perusahaan jasa K3 (PJK3) yang berkaitan dengan penerbitan maupun perpanjangan sertifikat. Dana tersebut diduga tidak hanya berhenti pada pihak tertentu, tetapi juga mengalir kepada sejumlah oknum di internal Kementerian Ketenagakerjaan. KPK menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. Keterangan dari para saksi akan menjadi bagian penting dalam menelusuri aliran dana serta mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik tersebut. Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut sektor ketenagakerjaan yang seharusnya menjamin keselamatan kerja, namun justru diduga dimanfaatkan sebagai celah praktik korupsi. (Wely)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Selasa, 24 Februari 2026 Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara menggelar rapat assessment pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2026. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah strategis dalam memperkuat komitmen reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Rapat assessment diikuti oleh jajaran pejabat struktural serta tim pembangunan Zona Integritas Rutan Jepara. Dalam forum tersebut, dilakukan evaluasi terhadap pemenuhan data dukung, capaian pada enam area perubahan, serta identifikasi langkah perbaikan yang perlu segera ditindaklanjuti. Enam area perubahan yang menjadi fokus pembahasan meliputi manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Evaluasi dilakukan secara komprehensif guna memastikan seluruh indikator telah berjalan sesuai standar yang ditetapkan. Kepala Rutan Jepara, Renza Maisetyo, menegaskan bahwa pembangunan Zona Integritas bukan sekadar pemenuhan administrasi, melainkan perubahan budaya kerja yang berkelanjutan. “Pembangunan Zona Integritas harus dimaknai sebagai komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. WBK bukan hanya target, tetapi hasil dari konsistensi dan integritas seluruh jajaran,” tegas Renza. Melalui rapat assessment ini, Rutan Jepara berupaya memastikan kesiapan satuan kerja dalam menghadapi proses evaluasi serta memperkuat komitmen bersama menuju predikat Wilayah Bebas dari Korupsi Tahun 2026. Kegiatan berlangsung dengan tertib dan produktif, serta menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis guna mempercepat capaian pembangunan Zona Integritas di lingkungan Rutan Jepara. (Wely) Sumber:humas Rutan jepara
JATENG:Bidik-kasusnews.com Komitmen terhadap penguatan ketahanan pangan terus diwujudkan oleh Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Jepara melalui kegiatan pemanenan kacang panjang dan cabai di lahan pembinaan Branggang. Kegiatan ini menjadi bagian dari program pembinaan kemandirian warga binaan sekaligus implementasi nyata dukungan terhadap program ketahanan pangan nasional. Panen yang dilaksanakan pada pekan ini berlangsung dengan penuh semangat. Warga binaan, didampingi petugas, memetik kacang panjang yang tumbuh subur menjuntai di para-para bambu serta cabai yang menghiasi batang-batang tanaman. Hasil panen tersebut tidak hanya menjadi simbol keberhasilan proses budidaya, tetapi juga bukti konsistensi pembinaan berbasis produktivitas. Kepala Rutan Kelas IIB Jepara menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari strategi pembinaan yang berkelanjutan. “Program pertanian ini kami rancang tidak hanya untuk mendukung kebutuhan bahan pangan internal, tetapi juga untuk membekali warga binaan dengan keterampilan yang bermanfaat setelah mereka kembali ke masyarakat,” ujarnya. Lahan pertanian di Branggang sebelumnya telah dipersiapkan melalui proses pengolahan tanah, penanaman bibit unggul, hingga perawatan rutin yang meliputi penyiraman, pemupukan, dan pengendalian hama secara berkala. Seluruh tahapan dilakukan dengan pendekatan edukatif, sehingga warga binaan memahami teknik budidaya hortikultura secara komprehensif. Ke depannya, program ini direncanakan untuk terus dikembangkan dengan diversifikasi tanaman produktif lainnya. (Wely) Sumber:Humas Rutan jepara
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Sebagai bentuk komitmen nyata dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba (Zero Halinar), Rumah Tahanan Negara (Rutan) Jepara melaksanakan kegiatan tes urine khusus bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang akan segera menghirup udara bebas. Pelaksanaan tes ini berlangsung dengan tertib dan pengawasan ketat pada hari Senin (23/02/2026). Proses tes urine dilakukan melalui tahapan yang sistematis. Kegiatan diawali dengan pendataan kelengkapan administrasi para WBP yang masuk dalam daftar pembebasan. Setelah data terverifikasi, petugas membagikan pot urine kepada masing-masing WBP untuk dilakukan pengujian. Pelaksanaan tes ini didampingi langsung oleh Perawat Mahir Rutan Jepara, Titin Dwi Nurhayati. Dalam menjalankan tugasnya, kelancaran kegiatan ini juga didukung oleh kolaborasi yang solid bersama asisten medis, Eni Puspita Sari, serta keterlibatan aktif para peserta program Maganghub Batch 2 dari Kementerian Ketenagakerjaan. Titin Dwi Nurhayati menjelaskan bahwa prosedur pemeriksaan dilakukan dengan tingkat ketelitian yang tinggi. Petugas medis bersiaga menunggu hasil tes untuk memverifikasi apakah sampel tersebut menunjukkan hasil negatif atau positif terhadap zat adiktif terlarang. “Kami memastikan seluruh proses pengambilan hingga pengecekan sampel urine berjalan sesuai dengan standar operasional prosedur kesehatan. Bagi WBP yang hasil tes urinenya sudah keluar dan dinyatakan negatif, tahapan selanjutnya adalah pengambilan gambar wajah sebagai bukti dokumentasi resmi yang dilampirkan dalam berkas pembebasan,” jelas Titin. Sementara itu, Renza Maisetyo selaku pihak Rutan Jepara menegaskan bahwa tes urine ini merupakan syarat mutlak dan filter terakhir yang harus dilewati oleh narapidana sebelum kembali ke tengah-tengah masyarakat. “Ini adalah wujud antisipasi dan deteksi dini kami. Melalui tes urine ini, kita ingin memastikan dan memberi garansi bahwa WBP yang keluar dari Rutan Jepara benar-benar dalam kondisi bersih dari pengaruh narkoba. Mereka harus siap memulai lembaran baru dan menjadi anggota masyarakat yang produktif,” tegas Renza Maisetyo. Melalui sinergi antara tim medis, jajaran petugas rutan, dan dukungan dari tenaga magang Kemnaker, kegiatan tes urine ini berjalan lancar, aman, dan kondusif hingga seluruh proses selesai. (Wely) Sumber;Humas Rutan jepara
JATENG:Bidik-kasusnews.com Semarang-23-Febuari-2026-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap praktik pertambangan ilegal yang terjadi di wilayah Kabupaten Boyolali dan Kabupaten Kendal. Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam menindak pelanggaran yang merusak lingkungan dan merugikan negara. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, menyampaikan bahwa penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas tambang tanpa izin yang menggunakan alat berat. “Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal, khususnya yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan kerugian negara,” ujar Djoko. Di wilayah Boyolali, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial S (47) yang menjalankan aktivitas penambangan tanah urug dengan modus penataan lahan. Dari lokasi, polisi menyita alat berat dan kendaraan operasional yang digunakan dalam kegiatan tersebut. Meski baru beroperasi dalam waktu singkat, aktivitas ini telah menghasilkan ratusan ritase. Sementara di Kendal, pelaku berinisial RMD ditangkap saat menjalankan penambangan pasir secara sembunyi-sembunyi pada dini hari. Cara ini dilakukan untuk menghindari pantauan aparat. Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan alat berat, material pasir, serta uang hasil tambang. Djoko Julianto menegaskan bahwa praktik tambang ilegal tidak bisa dianggap sepele karena memiliki dampak jangka panjang terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat. “Tanpa izin dan pengawasan yang jelas, aktivitas ini sangat berisiko menimbulkan kerusakan lingkungan hingga bencana. Oleh karena itu, kami akan terus melakukan penindakan tegas,” tegasnya. Saat ini, para pelaku telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Polda Jateng juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi apabila menemukan aktivitas pertambangan ilegal di sekitarnya. Dengan adanya pengungkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan aktivitas tambang tanpa izin. (Wely) Sumber:Humas Polda jateng
JAKARTA, Bidik-Kasusnews.com — Tessa Mahardhika Sugiarto resmi dilantik sebagai Direktur Penyelidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pelantikan enam pejabat pimpinan tinggi pratama yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (20/2/2026). Pelantikan ini menjadi bagian dari langkah strategis KPK dalam memperkuat struktur organisasi, khususnya pada lini penindakan. Posisi Direktur Penyelidikan dinilai krusial karena menjadi tahap awal dalam proses penanganan perkara tindak pidana korupsi. Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H. Harefa, menyampaikan bahwa pengisian jabatan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas kerja serta memperkuat koordinasi internal lembaga. “Dengan terisinya posisi strategis ini, kami berharap proses penanganan perkara dapat berjalan lebih cepat, tepat, dan akuntabel,” ujarnya. Sebagai Direktur Penyelidikan, Tessa Mahardhika Sugiarto memiliki tanggung jawab dalam mengidentifikasi, mengumpulkan, serta menganalisis informasi terkait dugaan tindak pidana korupsi sebelum ditingkatkan ke tahap penyidikan. KPK menaruh harapan besar agar kepemimpinan baru di sektor penyelidikan mampu meningkatkan kualitas penanganan perkara, sekaligus memperkuat integrasi dengan unit penyidikan dan penuntutan. Selain itu, pelantikan ini juga merupakan bagian dari upaya KPK dalam menghadapi tantangan korupsi yang semakin kompleks. Penguatan kelembagaan dilakukan agar setiap fungsi berjalan optimal dan saling mendukung. Dengan dilantiknya Tessa Mahardhika, KPK optimistis kinerja penindakan akan semakin solid dan mampu menjaga kepercayaan publik dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. (Wely) Sumber: kpk.go.id)
JAKARTA:Bidik-Kasusnews.com Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan penguatan internal dengan melantik enam pejabat pimpinan tinggi pratama di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (20/2/2026). Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh lini organisasi berjalan optimal dalam menghadapi tantangan pemberantasan korupsi yang semakin kompleks. Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H. Harefa, menyampaikan bahwa pengisian jabatan strategis ini merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas dan efektivitas kinerja lembaga. Ia menegaskan bahwa keberadaan pejabat definitif di setiap posisi penting akan mempercepat pengambilan keputusan serta memperkuat koordinasi internal. “Ini bukan sekadar pengisian jabatan, tetapi langkah strategis untuk memastikan seluruh fungsi berjalan selaras dan berdampak nyata,” ujarnya. Enam pejabat yang dilantik antara lain Kunto Ariawan sebagai Direktur Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat, Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai Direktur Penyelidikan, serta Budhi Sarumpaet sebagai Direktur Penuntutan. Selain itu, Iskandar Marwanto dipercaya sebagai Kepala Biro Hukum, Taryanto sebagai Direktur Deteksi dan Analisis Korupsi, dan Maruli Tua sebagai Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V. Dengan susunan baru ini, KPK berharap dapat memperkuat integrasi antara fungsi penindakan dan pencegahan. Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi, misalnya, diharapkan mampu mengidentifikasi potensi risiko korupsi sejak dini, sementara sektor penyelidikan dan penuntutan tetap menjaga kualitas penanganan perkara yang profesional dan akuntabel. Di sisi lain, fungsi koordinasi dan supervisi dengan pemerintah daerah juga menjadi perhatian penting. Peran ini dinilai krusial dalam mengawasi sektor-sektor rawan korupsi serta memastikan program pencegahan berjalan efektif di daerah. Cahya juga mengingatkan bahwa tanggung jawab pemberantasan korupsi tidak hanya berada pada individu pejabat, tetapi merupakan kerja bersama yang membutuhkan integritas dan komitmen kuat. Ia mendorong para pejabat yang baru dilantik untuk terus meningkatkan kapasitas dan adaptif terhadap dinamika tantangan yang ada. Pelantikan ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang KPK dalam memperkuat kelembagaan, sejalan dengan Rencana Strategis 2025–2029. Dengan struktur yang kini lebih lengkap, KPK optimistis mampu meningkatkan kinerja, menjaga kepercayaan publik, serta mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. (Wely) Sumber:kpk.go.id
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Dua klien pemasyarakatan yang memperoleh hak Pembebasan Bersyarat (PB) resmi diserahterimakan ke Pos Bapas Pati di wilayah Kabupaten Jepara, Kamis (20/2/2026). Proses serah terima tersebut berlangsung tertib dengan pengawalan langsung dari petugas Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Jepara. Kedua klien sebelumnya menjalani masa pidana di Rutan Jepara dan telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif untuk mendapatkan program Pembebasan Bersyarat. Setelah proses administrasi dinyatakan lengkap, klien kemudian diantar dan diserahkan kepada Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan Kelas II Pati untuk menjalani masa pembimbingan di luar rutan. Perwakilan Bapas Pati menyampaikan bahwa pembebasan bersyarat merupakan bagian dari proses reintegrasi sosial, di mana klien tetap berada dalam pengawasan negara. “Selama menjalani PB, klien wajib melapor secara berkala dan mematuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan. Jika melanggar, hak PB dapat dicabut,” tegasnya. Petugas Rutan Jepara memastikan proses pengawalan berjalan aman dan sesuai prosedur hingga serah terima selesai dilaksanakan. Selanjutnya, kedua klien akan mendapatkan pembinaan, pendampingan, serta pengawasan dari Pembimbing Kemasyarakatan di Pos Bapas Jepara. Diharapkan, melalui sinergi antara Rutan Jepara dan Bapas Pati, kedua klien dapat menjalani masa integrasi dengan baik, berperilaku positif, serta kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif dan taat hukum. (Wely) Sumber:Humas Rutan jepara