JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara –13-September-2025 Kabar baik datang untuk masyarakat Kabupaten Jepara. RSUD R.A. Kartini Jepara kini membuka layanan baru berupa Klinik Sore Spesialis Ortopedi, yang akan memberikan kemudahan bagi pasien dalam mendapatkan penanganan kesehatan tulang, sendi, dan otot. Klinik sore ini akan ditangani langsung oleh dr. Risang Setyo Argo, Sp.OT, seorang dokter spesialis ortopedi yang siap memberikan konsultasi dan tindakan medis. Layanan dibuka setiap hari Selasa, pukul 15.15 – 17.00 WIB, sehingga masyarakat memiliki pilihan waktu yang lebih fleksibel di luar jam pelayanan reguler. Manajemen RSUD R.A. Kartini Jepara menjelaskan, hadirnya layanan klinik sore ini merupakan upaya rumah sakit untuk meningkatkan kualitas pelayanan serta memperluas akses kesehatan bagi masyarakat. “Kami ingin memberikan kemudahan bagi pasien, terutama yang memiliki kesibukan di pagi atau siang hari, agar tetap bisa memperoleh layanan kesehatan dengan nyaman,” demikian keterangan resmi pihak rumah sakit. Klinik Sore Spesialis Ortopedi ini menjadi salah satu bentuk komitmen RSUD R.A. Kartini dalam menghadirkan pelayanan kesehatan yang prima, terjangkau, dan sesuai kebutuhan masyarakat. 📍 Lokasi: RSUD R.A. Kartini Kabupaten Jepara 📞 Informasi lebih lanjut: 0821-3779-1415 Dengan adanya layanan ini, masyarakat Jepara diharapkan dapat lebih mudah menjaga kesehatan tulang, sendi, maupun otot, serta memperoleh penanganan medis tepat dari tenaga ahli yang berkompeten. (Wely-jateng)
Bidik-kasusnews.com Jakarta, 13- September -2025 — Kabar pergantian pucuk pimpinan Polri semakin santer terdengar. Presiden Prabowo Subianto disebut telah mengirimkan surat ke DPR terkait rencana penggantian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Langkah ini muncul di tengah desakan publik yang semakin kuat dalam beberapa pekan terakhir. Tekanan terhadap Jenderal Listyo Sigit dipicu oleh dua peristiwa krusial, yakni kasus pengemudi ojek online Affan Kurniawan yang tertabrak anggota Brimob, serta kegagalan aparat dalam mengamankan gelombang unjuk rasa besar di sejumlah kota yang menewaskan sedikitnya 10 orang. Informasi yang beredar menyebutkan Istana telah menyodorkan dua nama jenderal bintang tiga (Komjen) ke DPR sebagai calon pengganti. Salah satunya bahkan baru saja meraih pangkat bintang tiga, yang dianggap sebagai langkah percepatan karier untuk menduduki jabatan Kapolri. Pengamat politik dan militer, Selamat Ginting, menilai pergantian Kapolri hampir pasti dilakukan dalam waktu dekat. “Oktober sudah pasti (Kapolri Listyo Sigit Prabowo) kena reshuffle,” kata Ginting, seperti dikutip dari Suara.com, Jumat (12/9/2025). Menurut Ginting, masalah utama dalam kepemimpinan Listyo Sigit adalah melemahnya kendali terhadap jajaran di lapangan, yang terlihat dari rentetan kerusuhan hingga jatuhnya korban jiwa. Ia juga menyoroti maraknya tulisan “ACAB” di jalan-jalan kota besar sebagai tanda menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Sebagai catatan, Jenderal Listyo Sigit Prabowo dilantik sebagai Kapolri pada 27 Januari 2021 oleh Presiden Joko Widodo. Saat itu pengangkatannya menuai kontroversi karena melompati lima angkatan senior. Kini, setelah hampir empat tahun menjabat, posisinya disebut berada di ujung tanduk.(Wely)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Tegal, 13 September 2025 – Paguyuban Ibu-Ibu Pemasyarakatan (PIPAS) Rutan Kelas IIB Jepara menghadiri pertemuan PIPAS Daerah Jawa Tengah yang digelar di Hotel Grand Dian Guci, Kabupaten Tegal. Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam mempererat silaturahmi sekaligus memperkuat soliditas pengurus PIPAS se-Jawa Tengah. Pertemuan resmi tersebut dibuka dengan prosesi pengukuhan pengurus PIPAS Daerah Jawa Tengah, menyanyikan Mars PIPAS, serta sambutan dari Ketua PIPAS Daerah Jawa Tengah, Ny. Sri Mardi Santoso. Acara juga diisi dengan materi pembinaan oleh Hj. Tazkiyatulf Muthmainnah, S.KM., M.Kes, yang menekankan peran strategis PIPAS dalam mendukung kinerja Pemasyarakatan melalui kegiatan sosial, edukatif, dan pemberdayaan keluarga besar Pemasyarakatan. Perwakilan PIPAS Rutan Jepara turut berpartisipasi aktif dalam setiap rangkaian kegiatan, mulai dari registrasi, bazar, hingga sesi diskusi. Kehadiran ini menjadi wujud nyata komitmen PIPAS Rutan Jepara dalam membangun kebersamaan, meningkatkan kapasitas organisasi, serta memperluas jejaring dengan sesama pengurus di wilayah Jawa Tengah. “PIPAS adalah ruang kebersamaan yang memberi energi positif, baik bagi keluarga besar Pemasyarakatan maupun masyarakat luas. Dengan silaturahmi ini, kami semakin solid dan siap mendukung program-program PIPAS di tingkat daerah maupun pusat,” ungkap salah satu perwakilan PIPAS Rutan Jepara. Acara yang dikemas hangat dan penuh kekeluargaan tersebut ditutup dengan doa bersama, ramah tamah, serta sesi hiburan. Momentum ini diharapkan mampu memperkuat peran PIPAS sebagai wadah inspiratif bagi para anggota dalam mendukung tugas Pemasyarakatan sekaligus memberikan kontribusi nyata di tengah masyarakat.(Wely-jateng)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara –12-September-2025- Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025, Squad Nusantara bersama Polsek Bangsri, Koramil Bangsri, Banser, Linmas, dan warga sekitar melaksanakan bakti religi berupa resik-resik di Masjid Al-Hikmah, Kauman, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara. Kegiatan yang digelar pada momentum penting ini diisi dengan kerja bakti membersihkan area masjid, mulai dari ruang utama, halaman, tempat wudhu, hingga lingkungan sekitar. Suasana penuh kebersamaan dan gotong royong terlihat jelas ketika aparat, organisasi masyarakat, dan warga saling bahu membahu menjaga kebersihan rumah ibadah. Ketua PAC Bangsri Squad Nusantara Jepara Gayor menyampaikan, keterlibatan anggotanya dalam kegiatan bakti religi merupakan bentuk dukungan nyata terhadap semangat Hari Bhayangkara. “Kami hadir bersama masyarakat, TNI, dan Polri untuk menunjukkan bahwa kebersihan masjid adalah tanggung jawab bersama. Ini juga menjadi bagian dari misi Squad Nusantara dalam menguatkan nilai persaudaraan dan kepedulian sosial,” ujarnya. Warga Kauman Bangsri menyambut baik langkah ini, karena selain menjaga kebersihan lingkungan masjid, kegiatan tersebut juga mempererat hubungan antara aparat, organisasi, dan masyarakat. Melalui kegiatan resik-resik ini, Squad Nusantara bersama elemen lain tidak hanya menunjukkan kepedulian terhadap kebersihan rumah ibadah, tetapi juga mempertegas komitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat dengan semangat kebersamaan, gotong royong, dan pengabdian. (Wely-jateng)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara –11-September-2025 Sidang perkara pidana dengan terdakwa Supriyanto kembali digelar di Pengadilan Negeri Jepara, Kamis (11/9/2025). Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra sejak pukul 11.30 WIB itu menghadirkan Majelis Hakim yang diketuai Erven Langgeng Kasih, S.H., M.H., dengan anggota Parlin Mangatas Bona Tua, S.H., M.H. dan Afrizal, S.H., M.Hum. Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan eksepsi (nota keberatan) dari penasihat hukum (PH) terdakwa. Dari pihak penuntut, hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Danang dan Mario, untuk mengikuti jalannya sidang. Eksepsi Dinilai Menyimpang Dalam penyampaiannya, PH terdakwa membacakan eksepsi dengan penuh semangat. Namun, substansi yang dipaparkan menuai sorotan. Eksepsi yang seharusnya berisi keberatan atas formil surat dakwaan justru melebar hingga membahas materi pokok perkara. “Eksepsi itu keberatan terhadap dakwaan, bukan ruang untuk membahas pokok perkara. Itu nanti dibuktikan di tahap pemeriksaan saksi dan barang bukti,” ujar Sofyan Hadi S.HI,,C.LSC,,C.ME Slalu kuasa hukum korban saat di temui di Pengadilan negeri jepara oleh Bidik-kasusnews 11/9/2025. Tuduhan Balik kepada Korban Lebih jauh, PH terdakwa juga menyampaikan narasi yang dianggap memutarbalikkan fakta. Disebutkan seolah-olah saksi korban Sutrisno yang berniat menyuruh terdakwa menyuap aparat penegak hukum agar perkara di KLHK dihentikan. Padahal, dalam dakwaan JPU, justru terdakwa Supriyanto yang menawarkan diri dengan janji dapat menghentikan perkara yang saat itu berstatus P-19 masih di Kejaksaan Tinggi, ungkap sofyan. Pengalihan Isu ke Tipikor Tidak berhenti di situ, PH terdakwa juga mencoba mengaitkan perkara dengan tindak pidana korupsi (tipikor). Namun, langkah itu dinilai membabi buta karena tidak relevan dengan dakwaan yang telah disusun oleh JPU. Majelis Hakim mendengarkan seluruh eksepsi hingga selesai, sementara JPU akan menyampaikan tanggapan resmi pada sidang berikutnya. Putusan sela hakim akan menentukan apakah eksepsi diterima atau ditolak, sebelum perkara berlanjut ke tahap pembuktian.(Wely-jateng)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Polres Jepara | Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah, berhasil mengamankan lima tersangka kasus penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti dua puluh paket sabu-sabu seberat 5,32 gram dan delapan paket obat keras jenis pil berlogo huruf Y dengan total 84 butir yang ditaksir bernilai puluhan jutaan rupiah. Hal itu disampaikan langsung Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso yang diwakili oleh Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno saat menggelar konferensi pers didampingi Kasat Kasatresnarkoba AKP Selamet dan Kasihumas AKP Dwi Prayitna di Mapolres setempat, pada Kamis (11/9/2025). Dalam kesempatan itu, Wakapolres Jepara Kompol Edy menyampaikan, bahwa selama bulan Agustus dan September, Satresnarkoba Polres Jepara berhasil mengungkap empat kasus narkoba dengan jumlah tersangka lima orang. “Tersangka pertama, SL (34), ditangkap pada Sabtu, 16 Agustus 2025 di Kecamatan Mlonggo. Dari tangan SL, petugas menyita delapan paket obat keras jenis pil berlogo huruf Y dengan total 84 butir dan uang senilai Rp. 700.000 ribu. Uang hasil edarkan obat keras tanpa ijin yang sudah dilakukan tersangka selama dua tahun,” ujar Kompol Edy. Selanjutnya, SP (39) yang merupakan residivis, ditangkap pada Rabu, 20 Agustus 2025 di Kecamatan Kembang. Polisi mengamankan dua paket sabu seberat 1,13 gram dan uang senilai Rp. 3.024.000. Kemudian, MM (64) dan TF (55), ditangkap pada Jumat, 22 Agustus 2025 di Kecamatan Karimunjawa dengan barang bukti sepuluh paket sabu seberat 3,13 gram dan pipet kaca sebanyak enam buah serta uang tunai senilai Rp. 1.550.000. Selanjutnya, tersangka IS (35) ditangkap pada Senin, 8 September 2025 di Kecamatan Bangsri dengan barang bukti tiga paket sabu seberat 1,15 gram. Para pelaku terancam hukuman penjara hingga 20 tahun serta denda antara Rp. 1 miliar hingga Rp. 10 miliar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara itu, Kasihumas Polres Jepara AKP Dwi Prayitna mengatakan, bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Jepara dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Jepara. “Kami tidak akan tinggal diam terhadap peredaran narkotika yang merusak generasi muda. Kami akan terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkotika dengan mengambil tindakan tegas terhadap para tersangka,” ujar AKP Dwi. Selain itu, upaya pencegahan juga terus dilakukan melalui sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di berbagai lokasi seperti sekolah, kafe, dan desa-desa. Polres Jepara juga menjalin koordinasi erat dengan berbagai pemangku kepentingan terkait. “Selain pencegahan, Polres Jepara juga aktif melakukan penindakan tegas terhadap para pengedar dan penyalahguna narkotika serta obat-obatan terlarang,” ucapnya. AKP Dwi Prayitna juga mengingatkan, bahwa bahaya narkoba bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, namun merupakan tanggung jawab bersama seluruh komponen masyarakat. Untuk itu, ia berharap adanya peran dan partisipasi seluruh masyarakat Kabupaten Jepara untuk melapor jika ada informasi tentang peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya. “Masyarakat bisa menyampaikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba melalui hotline call center Polri 110 atau saluran siaga melalui nomor WhatsApp dengan julukan ‘Siraju’ atau Polisi Jepara Juara untuk melayani permintaan informasi kepolisian atau aduan permasalahan lewat nomor 08112894040 yang aktif 24 jam,” tutupnya.(Wely-jateng)
Bidik-kasusnews.com Jakarta, 10 September 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pencairan kredit fiktif di PT BPR Bank Jepara Artha dengan nilai mencapai Rp 250 miliar. Pada Senin (8/9/2025), penyidik KPK kembali melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi penting. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi oleh Bidik-Kasusnews via watsap pada Rabu (10/9/2025), membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. “Hari Senin, 8 September 2025, KPK melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dugaan tindak pidana korupsi pencairan kredit usaha PT BPR Bank Jepara Artha. Pemeriksaan dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” ujarnya. Adapun tiga saksi yang diperiksa antara lain: 1. AN, Direktur Penjaminan dan Bisnis Jamkrida Jawa Tengah. 2. NH, staf notaris PPAT Eni Pudjiastuti. 3. SN, staf notaris PPAT Eni Pudjiastuti. Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut diduga untuk memperkuat bukti terkait adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pencairan kredit usaha di BPR Bank Jepara Artha. Kasus kredit fiktif senilai Rp 250 miliar ini menjadi perhatian publik, mengingat besarnya kerugian yang ditimbulkan serta melibatkan sejumlah pihak dari berbagai lembaga. KPK menegaskan akan terus mengusut perkara ini hingga tuntas dan menjerat pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab. (Wely-jateng)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara melaksanakan kegiatan Active Case Finding (ACF) Tuberkulosis (TBC) bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada tanggal 10–11 September 2025. Kegiatan ini terselenggara melalui kerja sama dengan Tirta Medical Center (TMC) serta mendapat pendampingan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Jepara dan Puskesmas Jepara, dengan dukungan penuh tim dari Bidang Perawatan, Pengamanan, dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah. Kegiatan ACF TBC ini diikuti oleh 278 WBP sebagai langkah deteksi dini sekaligus upaya pencegahan penyebaran TBC di lingkungan rutan. Pelaksanaan dibagi menjadi dua hari, yakni pada hari pertama sebanyak 150 WBP dan hari kedua sebanyak 128 WBP. Kepala Rutan Kelas IIB Jepara, Renza Maisetyo, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen pemasyarakatan dalam menjaga kesehatan warga binaan, sejalan dengan program pemerintah dalam eliminasi TBC tahun 2030. “Kami berharap dengan kegiatan ini, kesehatan warga binaan semakin terjamin, sehingga proses pembinaan dapat berjalan optimal,” ungkapnya. Sementara itu, tim medis dari TMC bersama tenaga kesehatan dari Dinkes dan Puskesmas Jepara melakukan skrining kesehatan, pemeriksaan fisik, serta pengambilan sampel pemeriksaan lanjutan bagi peserta yang dicurigai memiliki gejala TBC. Tidak hanya itu, kegiatan juga mendapat pengawalan dari petugas pengamanan untuk memastikan jalannya kegiatan berlangsung tertib dan lancar. Dengan adanya ACF TBC ini, diharapkan Rutan Jepara dapat mendeteksi sejak dini potensi kasus TBC, memberikan pengobatan yang cepat dan tepat, serta mencegah penularan di dalam lingkungan pemasyarakatan.(Wely-jateng)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 10 September 2025 – Kepala Bidang Pengamanan, Perawatan, dan Kepatuhan Internal di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah, Dedy Cahyadi, memberikan pengarahan kepada jajaran pegawai Rutan Kelas IIB Jepara hari ini. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme pegawai dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Pengarahan ini merupakan bagian dari upaya Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah untuk memastikan bahwa seluruh pegawai di bawah naungannya memiliki kemampuan dan pengetahuan yang memadai dalam menjalankan tugas. Dedy Cahyadi, sebagai Kabid Pengamanan, Perawatan, dan Kepatuhan Internal, memiliki peran penting dalam mengawasi dan meningkatkan kualitas pelayanan di bidang pemasyarakatan. Dalam pengarahannya, Dedy Cahyadi menekankan pentingnya menjalankan pekerjaan dengan hati, sepenuh hati, dan berhati-hati. “Jalani pekerjaan dengan hati, sepenuh hati, dan berhati-hati,” ujarnya, sebagai penutup pengarahan. Dengan adanya pengarahan ini, diharapkan pegawai Rutan Jepara dapat meningkatkan kinerja dan profesionalisme mereka, sehingga pelayanan kepada warga binaan dapat berjalan dengan lebih baik dan efektif. Kegiatan ini juga menunjukkan komitmen Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah dalam meningkatkan kualitas pelayanan pemasyarakatan di Jawa Tengah.(Wely-jateng)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 10 September 2025 – Dalam rangka memperkuat pengawasan dan memastikan keamanan serta kualitas pelayanan pemasyarakatan, Kepala Bidang Keamanan dan Perawatan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Rutan Kelas IIB Jepara. Fokus utama sidak kali ini adalah pada area dapur dan blok hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP). Sidak Area Dapur: Pastikan Kebersihan dan Kualitas Makanan Sidak dimulai dari area dapur rutan, yang menjadi salah satu titik krusial dalam pemenuhan hak dasar WBP. Kabid Keamanan dan Perawatan meninjau langsung proses pengolahan makanan, penyimpanan bahan baku, serta kebersihan peralatan masak. Dalam pengecekan tersebut, Kabid menyampaikan pentingnya menjaga standar kebersihan dan kualitas makanan, mengingat dapur rutan adalah salah satu indikator utama pelayanan kemanusiaan dalam pemasyarakatan. “Dapur harus menjadi tempat yang bersih dan higienis. Kita melayani manusia, bukan sekadar rutinitas. Kualitas makanan mencerminkan kualitas pelayanan kita,” ujarnya saat berdialog dengan petugas dapur. Hasil tinjauan menunjukkan bahwa dapur Rutan Jepara telah menjalankan prosedur pengolahan makanan dengan baik, meskipun Kabid memberikan beberapa catatan perbaikan, terutama terkait penataan bahan makanan dan pemisahan zona bersih-kotor. Penggeledahan Blok Hunian: Waspadai Gangguan Kamtib Usai dari dapur, tim langsung melakukan penggeledahan mendadak di beberapa kamar hunian WBP. Penggeledahan dilakukan secara menyeluruh dengan tetap mengedepankan prinsip humanis dan menghormati hak dasar warga binaan. Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan beberapa barang yang tidak sesuai aturan, seperti kabel listrik bekas, alat rakitan sederhana, dan barang-barang logam yang berpotensi disalahgunakan. Namun, tidak ditemukan adanya narkoba atau alat komunikasi ilegal seperti handphone. Seluruh barang temuan diamankan untuk didata dan selanjutnya akan dimusnahkan sesuai prosedur. Penguatan Tugas dan Arahan Setelah kegiatan sidak, Kabid memberikan pengarahan kepada seluruh jajaran petugas Rutan Jepara. Ia menekankan pentingnya deteksi dini gangguan keamanan, disiplin pelaksanaan tugas, serta sinergi antarpetugas sebagai pondasi pemasyarakatan yang aman dan tertib. “Rutan Jepara harus menjadi contoh bagaimana pelayanan berjalan beriringan dengan pengamanan. Jaga integritas, patuhi SOP, dan terus evaluasi diri,” tegasnya. Karutan Apresiasi dan Komitmen Tindak Lanjut Kepala Rutan Kelas IIB Jepara, Renza Maisetyo menyampaikan apresiasi atas arahan dan atensi dari tim Kanwil. Ia berkomitmen untuk segera menindaklanjuti catatan hasil sidak, baik dari sisi pengelolaan dapur maupun pengamanan blok hunian. “Kami siap meningkatkan pelayanan, dan hasil sidak ini menjadi bahan evaluasi penting bagi kami untuk terus berbenah,” ujar Karutan. Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah rutin Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah dalam memperkuat pengawasan terhadap seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bidang pemasyarakatan. Dengan sidak langsung ke lapangan, diharapkan potensi gangguan keamanan dapat dicegah sedini mungkin, serta pelayanan kepada WBP dapat terus ditingkatkan sesuai prinsip pemasyarakatan yang berkeadilan dan manusiawi.(Wely-jateng)