JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA — Pendapa Kabupaten Jepara resmi beralih fungsi menjadi Museum Kartini setelah diresmikan secara langsung oleh Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon pada Sabtu (15/11/2025). Peresmian ini menandai langkah dalam penguatan kebudayaan nasional sekaligus mengembalikan jejak sejarah Kartini ke tapak yang memiliki kedekatan langsung dengan kehidupannya. Dalam kesempatan itu, Fadli Zon menyampaikan apresiasinya kepada Pemerintah Kabupaten Jepara, terutama kepada Bupati Witiarso Utomo, yang dinilai berani mengubah tempat yang selama ini menjadi rumah dinas bupati menjadi museum. Menurutnya, keputusan tersebut merupakan bentuk ikhtiar penting dalam memajukan kebudayaan. “Saya sangat terkesan dan berterima kasih kepada Bupati Jepara yang telah menjadikan pendapa ini sebagai Museum Kartini. Museum ini berada tepat di tapaknya,” ujar Fadli Zon. Setelah berkeliling melihat area museum, ia menilai penataan ruang, alur cerita (storyline), dan tata pamer Museum Kartini telah sangat baik. Meski demikian, Fadli Zon menambahkan bahwa penguatan unsur digital dapat menjadi tahap berikutnya seperti penambahan teknologi imersif hingga cuplikan dokumenter atau film sehingga dengan hal itu pengalaman pengunjung semakin hidup. “Ini sudah sangat luar biasa, tinggal kita melengkapi dengan sentuhan digital, roh tempat ini tentunya berbeda karena berada di lokasi aslinya mulai dari kamar pingitnya, tempat Kartini belajar, dan sebagainya. Museum ini tentunya bisa mengangkat spirit dan semangat Kartini sendiri,” lanjutnya. Dikatakannya, Museum Kartini sangat penting sebagai tempat refleksi nilai-nilai perjuangan Kartini, yang meski berusia pendek, R.A. Kartinimampu memberikan inspirasi besar bagi perempuan Indonesia dalam memperoleh pendidikan dan hak-haknya pada masa penjajahan kala itu. Ia mengungkapkan nilai-nilai tersebut sangatlah perlu diwariskan kepada generasi muda. Selain aspek edukasi, Fadli Zon juga mendorong pengembangan ekonomi budaya melalui museum, termasuk produksi suvenir atau merchandise resmi Museum Kartini yang berkualitas dan khas Jepara. “Merchandise bisa menjadi sumber pemasukan yang signifikan. Jepara ini luar biasa, maka merchandise-nya harus bagus, spesial, dan hanya bisa didapatkan di museum ini,” tegasnya. Tak hanya itu, ia juga memastikan dukungan Kementerian Kebudayaan untuk proses registrasi, bantuan pendanaan, hingga aktivasi program budaya. Sementara itu, Bupati Jepara H. Witiarso Utomo berharap kehadiran Museum Kartini di pendapa dapat menambah destinasi wisata sekaligus memperkuat edukasi sejarah bagi generasi muda. “Harapan kami, museum ini dapat menambah destinasi wisata Kabupaten Jepara dan menjadi ruang edukasi bagi anak-anak agar lebih mengenal Kartini. Kami akan membuka museum ini untuk umum, dan saat ini aturan operasionalnya sedang disusun,” ujar Mas Wiwit, sapaan karib Bupati Jepara. Mas Wiwit juga turut menyampaikan apresiasi kepada Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, beserta Yayasan Darma Bhakti Lestari yang selama ini berperan besar dalam mendorong revitalisasi dan penguatan fungsi Museum R.A. Kartini.(Wely-jateng ) Sumber:(DiskominfoJepara/As)

JATENG-Bidik-kasusnews.com Jepara — Upaya mempererat seduluran dan kekompakan di tubuh Squad Nusantara terus dilakukan oleh Ketua DPC Squad Nusantara Jepara, Bpk. Eko Basuki. Pada Minggu, 16 November 2025, beliau bersama jajaran pengurus DPC melakukan kunjungan silaturahmi ke Ranting Kembang yang berlokasi di Desa Balong, Kecamatan Kembang, Jepara. Kunjungan yang berlangsung di kediaman Ketua Ranting Kembang, Bpk. Kusno, RT 02 RW 01 tersebut disambut hangat oleh para pengurus ranting. Dalam kesempatan itu, Bpk. Kusno mengucapkan terima kasih atas kedatangan Ketua DPC beserta rombongan, termasuk Ketua Harian DPC, Wawan, yang turut hadir mendampingi. Silaturahmi ini turut dihadiri Penasehat Ranting Kembang, Bpk. Momok, serta Ketua Satgas Ranting Kembang, Bpk. Eko Suhartono, yang menegaskan dukungan penuh terhadap kegiatan pembinaan dan penguatan organisasi. Menurut Eko Basuki, agenda ini merupakan bagian dari program rutin “DPC Turun Gunung”, yaitu rangkaian kunjungan ke seluruh ranting se-Kabupaten Jepara. Program tersebut dijalankan secara berkala setiap minggu dalam rangka 100 hari pascadeklarasi DPC dan pengurus DPC Squad Nusantara Jepara. “Silaturahmi ini menjadi sarana memperkuat komunikasi, mempererat seduluran, dan membangun kekompakan agar langkah organisasi lebih solid ke depan,” ujar Eko Basuki. Dengan adanya pertemuan ini, diharapkan sinergi antara DPC dan seluruh ranting dapat semakin kokoh, sehingga berbagai program, kegiatan sosial, dan gerakan kebersamaan Squad Nusantara di Jepara dapat berjalan optimal dan bermanfaat bagi masyarakat.(Wely-jateng)

Bidik-kasusnews.com Jakarta, 15-November 2025 — Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan batasan tegas terkait penugasan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di luar institusi Polri. Dalam putusan terbarunya, MK menyatakan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. Putusan penting tersebut dibacakan Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pleno yang digelar Kamis (13/11/2025). Putusan ini tercantum dalam perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025. > “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Suhartoyo, sebagaimana dikutip dari HukumOnline.com (14/11/2025). Dengan demikian, MK menegaskan bahwa anggota Polri tidak bisa lagi mengemban jabatan di luar institusinya kecuali telah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Alasan Mahkamah: Norma Kabur dan Timbulkan Ketidakpastian Hukum Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa frasa yang dibatalkan tersebut justru menimbulkan ambiguitas dalam norma Pasal 28 ayat (3) UU Polri. > “Frasa tersebut tidak memperjelas norma yang diatur, bahkan mengaburkan substansi ketentuan ‘setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian’. Rumusan demikian berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum,” ujar Ridwan, dikutip dari HukumOnline.com. Mahkamah menilai keberadaan frasa tersebut membuka ruang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa menjalani mekanisme pengunduran diri atau pensiun. Kondisi ini dianggap berpotensi melanggar prinsip kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Implikasi Putusan MK Putusan ini menegaskan kembali garis pemisah antara aparat keamanan dan jabatan sipil, sekaligus merespons kekhawatiran publik mengenai rangkap jabatan atau penempatan perwira aktif pada posisi strategis di luar Polri. Selain itu, putusan ini sekaligus menutup celah hukum yang selama ini dapat dimanfaatkan untuk menugaskan polisi aktif menduduki jabatan sipil hanya dengan persetujuan Kapolri.(Wely)

JATENG:Bidik-Kasusnews.com Jepara, 14 November 2025 — Momentum Hari Bakti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ke-1 Tahun 2025 dimanfaatkan Rutan Kelas IIB Jepara untuk memperluas layanan kesehatan bagi warga binaan. Bersinergi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Jepara, pihak rutan menggelar kegiatan pengobatan gratis dan pemeriksaan VCT mobile yang dipusatkan di Aula Rutan. Sejak pagi, warga binaan telah mengikuti rangkaian pemeriksaan kesehatan yang meliputi pengecekan kondisi umum, konsultasi dokter, hingga pemberian obat-obatan. Layanan VCT juga disediakan untuk mendorong deteksi dini HIV, sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penanganan kesehatan secara komprehensif di lingkungan pemasyarakatan. Sebanyak 299 warga binaan tercatat menerima layanan dalam kegiatan tersebut. Tingginya angka partisipasi dinilai sebagai tanda meningkatnya kepedulian mereka terhadap kesehatan pribadi. Koordinator kegiatan, Titin Dwi, Perawat Mahir Rutan Jepara, menyebut bahwa kegiatan ini tidak hanya sekadar layanan medis, tetapi juga bentuk penguatan nilai pengabdian dalam peringatan Hari Bakti. > “Peringatan Hari Bakti ini memberi kami dorongan untuk menghadirkan layanan kesehatan yang lebih optimal. Antusiasme 299 warga binaan hari ini menjadi bukti bahwa kesadaran mereka semakin baik,” ungkap Titin. Dinas Kesehatan Jepara sendiri menunjukkan komitmen kuat dengan menurunkan dokter dan tenaga medis untuk mendukung kegiatan ini. Kolaborasi ini dinilai penting demi memastikan akses kesehatan tetap terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk yang berada dalam tahanan. Kegiatan berlangsung dengan tertib dan disambut positif oleh para peserta. Melalui kegiatan ini, Rutan Jepara berharap dapat terus memperkuat pelayanan kesehatan serta memperluas kerja sama strategis dengan instansi pemerintah daerah demi kesejahteraan warga binaan.(Wely-jateng) Sumber:humas Rutan jepara

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 14 November 2025 – Dalam rangka memperingati Hari Bakti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ke-1 Tahun 2025, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara melaksanakan kegiatan bakti sosial di Panti Asuhan Sabilul Huda Yayasan Islam Al-Ikhlas Suwawal, Jepara. Kegiatan ini menjadi wujud nyata kepedulian dan komitmen Rutan Jepara dalam memberikan kontribusi positif kepada masyarakat. Rombongan Rutan Jepara dipimpin oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Jepara, bersama Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Kepala Subseksi Pengelolaan Mono Puswanto, serta para staf. Kedatangan rombongan disambut hangat oleh Pengasuh Panti Asuhan, Ustadz Mudhofar. Dalam kegiatan tersebut, Rutan Jepara menyerahkan paket sembako kepada 80 santri sebagai bentuk perhatian dan dukungan terhadap kebutuhan harian anak-anak panti. Paket sembako yang diberikan diharapkan dapat membantu menunjang kebutuhan dasar para santri. Mono Puswanto, selaku Kepala Subseksi Pengelolaan, menyampaikan bahwa kegiatan bakti sosial ini merupakan bagian dari semangat pengabdian jajaran Rutan Jepara. “Hari Bakti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ini menjadi momentum bagi kami untuk memperkuat nilai kemanusiaan dan kepedulian sosial. Semoga bantuan ini membawa manfaat bagi para santri, dan silaturahmi antara Rutan Jepara dan masyarakat semakin erat,” ujarnya. Pengasuh panti, Ustadz Mudhofar, turut menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas kunjungan serta bantuan yang disalurkan. Ia berharap kegiatan positif seperti ini dapat terus berlanjut sebagai bentuk kepedulian kepada sesama. Melalui bakti sosial ini, Rutan Jepara kembali menegaskan komitmennya untuk hadir di tengah masyarakat dan terus memperkuat peran pengabdian dalam rangka Hari Bakti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang pertama.(Wely-jateng) Sumber:humas polres jepara

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Menjelang bergulirnya Operasi Zebra Candi 2025, Polres Jepara melakukan langkah awal dengan menggelar Latihan Pra Operasi (Latpraops) di Aula Mapolres Jepara, Kamis (13/11/2025). Kegiatan internal ini menjadi forum pemantapan strategi agar pelaksanaan operasi di lapangan nantinya berjalan optimal, tertib, dan selaras dengan target yang ditetapkan Polda Jawa Tengah. Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso memimpin langsung kegiatan tersebut, didampingi Kabag Ops Kompol Sutono serta Kasat Lantas AKP Rahandy Gusti Pradana. Seluruh pejabat utama, para Kasat, hingga personel lintas fungsi yang terlibat dalam operasi turut hadir untuk mengikuti paparan dan penyamaan persepsi. Rangkaian Operasi Zebra Dimulai, 17–30 November 2025 Operasi Zebra Candi 2025 akan digelar serentak selama 14 hari. Fokusnya adalah menekan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas, sekaligus menciptakan kondisi jalan raya yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat. “Operasi Zebra merupakan agenda penting dalam menjaga Kamseltibcarlantas. Kami mengedepankan langkah preemtif serta preventif, dan tetap melakukan penegakan hukum melalui ETLE ataupun tilang manual untuk pelanggaran yang terlihat jelas,” terang AKBP Erick. Sasaran Berlapis: Dari Kemacetan Hingga Pelanggaran Fatal Dalam paparan teknis, jajaran Polres Jepara menegaskan bahwa sasaran operasi tidak hanya sebatas pelanggaran ringan, namun seluruh potensi gangguan lalu lintas yang dapat memicu insiden di jalan. Sejumlah pelanggaran prioritas juga akan menjadi fokus utama, di antaranya: balap liar kendaraan tidak laik jalan tidak menggunakan helm SNI pelanggaran marka dan rambu pelanggaran lampu APILL Seluruh tindakan diarahkan untuk meminimalisir faktor penyebab kecelakaan yang selama ini kerap terjadi di wilayah Jepara. Persiapan Matang, Personel Dituntut Profesional dan Humanis Latpraops menjadi wadah untuk menguatkan pemahaman seluruh personel mengenai pola operasi, mekanisme penindakan, hingga koordinasi antar-satuan. Kapolres menekankan pentingnya sikap humanis dalam bertugas, namun tetap tegas terhadap pelanggaran yang membahayakan keselamatan. “Dengan kesiapan yang baik, pelaksanaan operasi nanti diharapkan mampu berjalan lebih terukur dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat kita,” ujarnya. Selain meningkatkan keselamatan di jalan, Operasi Zebra juga diarahkan untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap Polri serta mendukung kebijakan Kapolda Jawa Tengah mengenai kehadiran Polri yang responsif dan solutif. Himbauan Jelang Nataru: Taat Aturan Demi Keselamatan Bersama Menambahkan keterangan, Kasihumas Polres Jepara AKP Dwi Prayitna mengingatkan masyarakat agar semakin disiplin berkendara, terlebih mendekati periode Natal dan Tahun Baru. “Kami berharap masyarakat ikut berperan menciptakan situasi lalu lintas yang kondusif. Tertib berlalu lintas itu kewajiban bersama agar Nataru dapat dirayakan dengan aman dan nyaman,” ujarnya. Dengan kesiapan personel dan dukungan masyarakat, Polres Jepara optimistis pelaksanaan Operasi Zebra Candi 2025 dapat memberikan hasil maksimal bagi keselamatan warga Kabupaten Jepara.(Wely-jateng) Sumber:humas polres jepara

JATENG – BidikKasusnews.com | Pati – Menjelang pelaksanaan Operasi Zebra Candi 2025, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pati melaksanakan kegiatan sosialisasi melalui dialog interaktif di Radio Thomson Muria (PST FM Pati), Selasa (11/11/2025) pukul 14.00 hingga 14.35 WIB. Kegiatan ini menjadi langkah awal untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya tertib berlalu lintas menjelang akhir tahun. Sosialisasi ini dipimpin oleh Kanit Kamsel Satlantas IPTU Gunanawan serta Personel Kamsel Satlantas Polresta Pati Melalui siaran radio, petugas menyampaikan pesan-pesan keselamatan serta informasi mengenai pelaksanaan Operasi Zebra Candi 2025 yang akan digelar mulai 17 hingga 30 November 2025 di seluruh wilayah hukum Polresta Pati. Kapolresta Pati melalui Kasat Lantas Polresta Pati, Kompol Riki Fahmi Mubarok mengatakan bahwa sosialisasi melalui media elektronik seperti radio merupakan strategi efektif untuk menjangkau masyarakat secara lebih luas, terutama bagi mereka yang tidak terakses media sosial atau kegiatan tatap muka. “Melalui siaran radio ini, kami berupaya menyampaikan pesan keselamatan kepada masyarakat dengan cara yang ringan namun bermakna. Harapannya, masyarakat dapat memahami bahwa Operasi Zebra Candi bukan hanya penindakan pelanggaran, melainkan juga bagian dari upaya Polri dalam menekan angka kecelakaan dan tidak melakukan balap liar” ujar Kompol Riki Fahmi Mubarok. Ia menjelaskan, fokus Operasi Zebra Candi 2025 meliputi peningkatan kepatuhan terhadap aturan dasar berlalu lintas seperti penggunaan helm SNI, sabuk pengaman, larangan menggunakan ponsel saat berkendara, serta pentingnya membawa kelengkapan surat-surat kendaraan. “Selain memberikan edukasi, kami juga akan melakukan penegakan hukum secara selektif dan humanis terhadap pelanggaran kasatmata yang berpotensi menimbulkan kecelakaan. Tujuannya bukan menakut-nakuti, tetapi menumbuhkan kesadaran bersama akan pentingnya keselamatan,” lanjutnya. Kompol Riki menambahkan, sosialisasi melalui berbagai media ini menjadi bagian dari strategi komunikasi publik Satlantas Polresta Pati untuk menciptakan budaya tertib berlalu lintas menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru. Langkah ini juga selaras dengan arahan Polda Jateng agar seluruh jajaran mengedepankan upaya preemtif dan preventif. “Kami berharap masyarakat mendukung penuh pelaksanaan Operasi Zebra Candi 2025. Mari bersama-sama menjaga keselamatan di jalan, karena disiplin berlalu lintas adalah bentuk tanggung jawab kita terhadap diri sendiri dan orang lain,” pungkas Kompol Riki Fahmi Mubarok.(Kasnadi) Sumber(Humas Resta Pati)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Suasana pemakaman umum Desa Kerso, Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara, tampak ramai sejak Kamis (13/11/2025) pagi. Warga berdatangan menyaksikan proses pembongkaran makam seorang asisten rumah tangga (ART) yang sebelumnya meninggal dunia secara misterius di rumah majikannya. Langkah ekshumasi atau pembongkaran makam itu dilakukan oleh Polres Jepara untuk mengungkap penyebab pasti kematian korban berinisial K (54), warga Desa Kerso. Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Kasihumas AKP Dwi Prayitna menjelaskan, proses ekshumasi melibatkan sejumlah tim dari Polda Jawa Tengah, termasuk Unit Identifikasi, Bidlabfor, dan Biddokkes. “Tim gabungan melakukan ekshumasi untuk mendapatkan kepastian penyebab kematian korban. Semua langkah ini dilakukan secara ilmiah melalui metode Scientific Crime Investigation,” ujar AKP Dwi Prayitna. Ia mengatakan, penyelidikan dilakukan karena ada sejumlah kejanggalan dari kasus meninggalnya korban di rumah majikan di Kecamatan Batealit, Sabtu (8/11/2025) lalu. Meski hasil pemeriksaan awal dari Puskesmas Batealit tidak menemukan tanda kekerasan, petugas sempat mencatat adanya lebam pada bagian wajah korban. “Dari pemeriksaan awal memang tidak ada tanda kekerasan, namun lebam di wajah menjadi perhatian kami. Karena itu, penyelidikan dilanjutkan dengan pembongkaran makam,” jelasnya. Proses ekshumasi berlangsung cukup lama dan menarik perhatian warga sekitar. Pihak keluarga korban turut hadir dan berharap penyelidikan ini dapat menjawab penyebab pasti kematian anggota keluarga mereka. Sementara itu, hasil pemeriksaan forensik dari tim Polda Jateng masih menunggu. Polisi menegaskan, semua langkah yang diambil bertujuan mencari kebenaran dan memastikan tidak ada unsur pidana dalam peristiwa tersebut.(Wely-jateng)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – 13-November-2025-Rutan Kelas IIB Jepara kembali menggelar penggeledahan kamar, barang, dan badan bagi warga binaan pada 13 November 2025. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Jepara, Benny Apridona, didampingi Regu Pengamanan Rutan. Dalam operasi ini, secara bergantian kamar tahanan dan narapidana diperiksa secara menyeluruh, termasuk barang-barang pribadi dan fasilitas yang berada di dalam ruang hunian. Pemeriksaan badan juga dilakukan untuk memastikan tidak adanya barang terlarang yang disembunyikan oleh penghuni. Benny Apridona menyampaikan bahwa penggeledahan rutin ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Rutan Jepara serta mencegah masuknya barang terlarang, khususnya handphone dan narkoba. “Alhamdulillah, dalam penggeledahan kali ini tidak ditemukan handphone maupun narkoba di lingkungan Rutan Jepara. Ini menunjukkan kedisiplinan para penghuni dalam mematuhi aturan,” ujarnya. Regu Pengamanan Rutan juga memastikan seluruh proses penggeledahan berjalan tertib dan sesuai prosedur, serta dilakukan dengan tetap menghormati hak narapidana. Kepala Kesatuan Pengamanan menegaskan bahwa kegiatan ini akan terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari upaya meningkatkan keamanan, kenyamanan, dan ketertiban di rutan. Penghuni Rutan Jepara diharapkan tetap mematuhi peraturan dan menjaga lingkungan yang kondusif agar rutan tetap aman bagi seluruh penghuni maupun petugas.(Wely-jateng) Sumber:Humas Rutan jepara

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 11 November 2025 — Sidang perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara Fiyan Andika, warga Desa Kecapi, Kecamatan Tahunan, melawan PT BNI Multifinance Semarang dan PT Satya Mandiri kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jepara, Kamis (13/11/2025). Sidang dengan nomor perkara 39/Pdt.G/2025/PN JPN ini berlangsung di Ruang Cakra sekitar pukul 11.00 WIB. Majelis hakim dipimpin oleh Erven Langgeng Kasih, S.H., M.H. dengan hakim anggota Yuristi Laprimoni, S.H. dan Parlin Mangatas Bonatua, S.H., M.H.. Dari pihak penggugat hadir kuasa hukum Sofyan Hadi, S.H., C.L.S.C., M.E., sementara pihak Perwakilan Pegawai BNI Multifinance dan PT Satya Mandiri diwakili oleh perwakilan kuasa hukumnya . Turut hadir pula perwakilan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam persidangan tersebut, pihak penggugat menghadirkan tiga orang saksi, salah satunya Agus, kakak kandung Fiyan, yang memberikan kesaksian terkait tindakan penagihan utang oleh pihak debt collector. Agus menceritakan bahwa mobil Daihatsu Gran Max tahun 2023 milik adiknya sempat dipinjam oleh teman Fiyan untuk membeli barang di Pasar Kliwon, Kudus. Namun, tidak lama kemudian, mobil tersebut didatangi oleh enam orang debt collector dari pihak penagihan. “Ibu saya ditelepon teman Fiyan, katanya mobilnya didatangi orang. Saya langsung ke Kudus bawa dua kali angsuran untuk diserahkan, tapi pihak penagihan tidak mau terima,” jelas Agus di hadapan majelis hakim. Ia kemudian dibawa ke kantor BNI Multifinance Kudus dan diminta menandatangani sejumlah dokumen meskipun bukan atas nama dirinya. Agus menuturkan bahwa saat itu, salah satu debt collector sempat menawarkan jalan damai dengan syarat membayar sejumlah uang. > “Saya sudah bilang, saya bukan atas nama. Tapi mereka bilang tidak apa-apa, yang penting tanda tangan. Terus ada yang bilang, kalau mau damai, siapkan uang Rp15 juta,” ujar Agus di persidangan. Sementara itu, dua saksi lainnya, yakni Suratin dan Shelly, turut memberikan keterangan pendukung. Suratin menerangkan soal aliran dana transfer ke BNI Multifinance yang sempat kembali masuk ke rekeningnya, sedangkan Shelly, sales mobil Daihatsu, menjelaskan awal mula proses pembelian kendaraan hingga kontrak kredit ditandatangani oleh Fiyan di rumahnya. Sidang berjalan dengan tertib hingga siang hari. Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan lanjutan agenda saksi tergugat pada kamis pekan depan.(Wely-jateng)