Bidik-kasusnews.com Jakarta — Sejumlah mahasiswa mengajukan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut terutama menyoroti Pasal 239 ayat (2) huruf d, yang menyatakan bahwa pemberhentian antarwaktu anggota DPR hanya dapat diusulkan oleh partai politik. Permohonan ini diajukan oleh lima mahasiswa: Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna. Mereka menilai ketentuan tersebut terlalu memusatkan kewenangan pada partai politik dan tidak memberikan ruang bagi rakyat sebagai pemilik suara untuk melakukan kontrol terhadap wakilnya di parlemen. Di tengah penjelasan mereka, para pemohon mengutip pemberitaan CNN Indonesia, salah satunya pernyataan Ikhsan yang menyebut: > “Permohonan a quo yang dimohonkan oleh para pemohon tidaklah berangkat dari kebencian terhadap DPR dan partai politik, melainkan sebagai bentuk kepedulian untuk berbenah,” — dikutip dari CNN Indonesia, 19 November 2025. Mereka berargumen bahwa selama ini partai politik dapat memberhentikan anggotanya tanpa alasan yang jelas dan tidak selalu mempertimbangkan kepentingan konstituen. Sebaliknya, ketika rakyat meminta seorang anggota DPR diberhentikan karena dianggap tidak lagi mewakili aspirasi pemilih, partai politik kerap tidak menindaklanjutinya. Menurut para pemohon, absennya mekanisme pemberhentian yang dapat dilakukan oleh konstituen telah membuat peran rakyat dalam pemilu hanya formalitas. Setelah wakil terpilih, pemilih tidak memiliki lagi instrumen pengawasan langsung terhadap kinerja anggota DPR tersebut. Mereka merasa mengalami kerugian hak konstitusional akibat berlakunya pasal tersebut, terutama terkait prinsip kedaulatan rakyat, partisipasi aktif dalam demokrasi, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, dalam petitumnya, mereka meminta MK menafsirkan ulang Pasal 239 ayat (2) huruf d menjadi: “diusulkan oleh partai politiknya dan/atau konstituen di daerah pemilihannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Permohonan ini telah teregister sebagai Perkara Nomor 199/PUU-XXIII/2025. MK telah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan pada 4 November 2025 dan melanjutkannya dengan sidang perbaikan permohonan pada 17 November 2025.(Wely)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara — Seorang pegawai RSUD Kartini berinisial LL kembali menjadi perhatian setelah muncul dugaan perselingkuhan yang disampaikan oleh istrinya, F. Kejadian itu disebut terjadi di sebuah rumah di Desa Ngabul pada 11 Januari 2025. F menuturkan bahwa ia mendatangi rumah tersebut untuk mengambil sampo karena dirinya dan LL sudah tidak tinggal bersama usai talak satu. Saat tiba di lokasi, F mendapati pintu rumah terkunci. Ia juga melihat sepatu LL berada di dalam rumah, menandakan suaminya sudah berada di lokasi. Ketika F masuk ke dalam rumah, ia mengaku mendapati seorang perempuan berinisial C berada di dalam kamar. Menurut keterangannya, C kemudian masuk ke kamar mandi yang berada di dalam kamar tersebut setelah mengetahui F datang. Ujar F kepada Bidik-kasusnews saat dikonfirmasi lewat sambungan telpon 19/11)2025.Situasi ini memicu dugaan bahwa LL dan C sedang bersama sebelum F tiba. Respons Singkat LL LL saat dimintai konfirmasi Bidik-kasusnews melalui WhatsApp pada 15 November 2025 memberikan jawaban pendek tanpa penjelasan lebih lanjut. > “Maaf sudah diurus om saya,” tulisnya. Keterangan dari RSUD Kartini Direktur RSUD Kartini yang dihubungi pada 19 November 2025 membenarkan bahwa LL masih aktif bekerja sebagai pegawai di RSUD Kartini. > “LL masih bekerja di RSUD Kartini. Jabatannya bersifat internal rumah sakit, dan jabatan tersebut juga ada monev-nya,” jelasnya. BKD: Tidak Ada Aduan, Hanya Izin Perceraian Dari pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jepara, informasi yang diterima Bidik-kasusnews menyebutkan bahwa tidak ada laporan dugaan perselingkuhan yang masuk. > “LL mengajukan izin perceraian saja. Kami kemarin sudah mengklarifikasi, dan tidak ada aduan terkait hal tersebut,” ujar pihak BKD melalui pesan WhatsApp pada 19 November 2025. “Yang ada hanya permohonan izin perceraian dari LL selaku penggugat.” Perkembangan Masih Dipantau Hingga saat ini, belum ada pernyataan tambahan dari pihak LL maupun C terkait dugaan perselingkuhan hingga berita ini di terbitkan.(Wely-jateng)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang oknum pegawai RSUD Kartini Jepara berinisial LL, yang menjabat sebagai Kepala Rekam Medis, kembali mencuat setelah pengakuan dari istrinya berinisial F. Insiden itu dilaporkan terjadi pada 11 Januari 2025 di sebuah rumah di kawasan Ngabul, Jepara. Menurut keterangan F kepada Bidik-kasusnews melalui sambungan telepon pada 19 November 2025, kejadian bermula saat ia mendatangi rumah tersebut untuk mengambil sampo. Ia mengaku sudah berpisah tempat tinggal sejak LL menjatuhkan talak satu pada 11 Desember 2024. “Saya datang hanya untuk mengambil sampo. Karena sudah talak satu, kami tidak satu rumah. Tapi saat saya masuk, saya melihat LL dan CC sedang berada di dalam kamar,” ujar F. F menambahkan bahwa berdasarkan informasi yang ia terima, hubungan antara LL dan CC—yang juga diketahui sebagai rekan kerja di RSUD Kartini—diduga telah berlangsung cukup lama. Bahkan ia mengklaim bahwa sebelum dirinya ditalak, LL sudah menjalin kedekatan dengan CC. “Dia bilang alasan menalak saya karena saya susah diatur. Padahal itu penilaian dia sendiri. Setelah ketahuan, dia juga sudah mengakui soal perselingkuhan itu dan proses klarifikasi juga sudah pernah dilakukan di BKD. Dan informasinya juga berlanjut ke Kemenag,” ungkap F. Tanggapan LL dan Pihak RSUD Kartini Ketika dikonfirmasi oleh Bidik-kasusnews melalui pesan WhatsApp pada 15 November 2025, LL hanya memberikan jawaban singkat. “Maaf, sudah diurus om saya,” tulis LL. Pihak RSUD Kartini, melalui Direktur RSUD Kartini yang dikonfirmasi via watsap pada 19 November 2025, menyampaikan bahwa LL masih aktif bekerja sebagai pegawai RSUD. “LL masih bekerja di RSUD Kartini. Jabatan itu sifatnya internal rumah sakit, dan jabatan tersebut juga ada monev nya”, ujarnya. Penjelasan BKD Jepara Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD Jepara saat dikonfirmasi pada hari yang sama menjelaskan bahwa pihaknya hanya menerima pengajuan izin perceraian dari LL. “LL mengajukan izin perceraian saja. Kami kemarin sudah melakukan klarifikasi, dan tidak ada aduan terkait hal lain. Yang ada hanyalah pengajuan izin perceraian oleh LL sebagai penggugat,” jelasnya melalui keterangan WhatsApp 19/11/2025. (Wely-jateng)

JATENG;Bidik-kasusnews.com JEPARA – Di tengah berlangsungnya Operasi Zebra Candi 2025, Satlantas Polres Jepara menonjolkan pendekatan berbeda dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Pada hari ketiga operasi, Rabu (19/11/2025), Satpas 1438 Polres Jepara kembali mengaktifkan layanan khusus bagi penyandang disabilitas melalui program “SEREH MANIS”. Program ini disiapkan sebagai sarana pendukung bagi pemohon SIM D, yang membutuhkan perlakuan dan pendampingan khusus. Seluruh proses pelayanan didesain agar lebih sederhana, mudah dipahami, sekaligus ramah bagi masyarakat berkebutuhan khusus. Sejak pagi, petugas Satpas terlihat memberikan bantuan proaktif—mulai dari membantu proses registrasi, memfasilitasi komunikasi bagi pemohon dengan keterbatasan fisik, hingga memastikan pelaksanaan ujian teori dan praktik berjalan tanpa hambatan. Kanit Regident Satlantas Polres Jepara, Iptu Bagas Panglima, S.Tr.K., M.Sc, menyampaikan bahwa inovasi pelayanan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjamin kesetaraan akses layanan publik. “Sereh Manis adalah bentuk kesiapan kami dalam memberikan pelayanan yang inklusif. Setiap pemohon disabilitas berhak mendapatkan proses yang adil, aman, dan nyaman. Polri tidak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga memastikan semua masyarakat mendapatkan kesempatan yang sama,” ungkapnya. Di sisi lain, Kasat Lantas Polres Jepara AKP Rahandi Gusti Pradana, S.I.K., M.M., menegaskan bahwa program tersebut mendukung semangat Operasi Zebra Candi yang tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga peningkatan kualitas layanan dan keselamatan jalan. > “Operasi Zebra bukan hanya soal penertiban lalu lintas. Melalui program seperti Sereh Manis, kami ingin menegaskan bahwa pelayanan humanis adalah bagian penting dari tugas kepolisian. Masyarakat disabilitas harus mendapat dukungan penuh ketika mengurus SIM D,” ujar AKP Rahandi kepada Bidik-kasusnews 19/11/2025. Selain dukungan petugas, Satpas Jepara juga menyediakan fasilitas fisik penunjang, seperti jalur khusus kursi roda, ruang tunggu aksesibel, serta penyesuaian jalur uji yang disesuaikan kemampuan pemohon. Dengan pelaksanaan Sereh Manis di masa Operasi Zebra Candi 2025, Satlantas Polres Jepara menegaskan langkah progresif dalam menciptakan layanan publik yang tidak hanya tertib secara administrasi, tetapi juga berkeadilan dan berempati bagi seluruh lapisan masyarakat.(Wely-jateng)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara — Rutan Kelas IIB Jepara mengambil bagian dalam peringatan Hari Bakti Imigrasi dan Pemasyarakatan ke-1 Tahun 2025, sebuah perayaan yang menandai lahirnya identitas baru setelah terbentuknya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Kegiatan tasyakuran tingkat wilayah berlangsung di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah, diikuti oleh seluruh jajaran satuan kerja baik secara langsung maupun virtual. Pegawai Rutan Jepara, mulai dari pejabat struktural hingga para CPNS, mengikuti acara melalui siaran virtual yang dipusatkan di Ruang Rapat Rutan. Sementara itu, Kepala Rutan Jepara, Renza Maisetyo, hadir secara langsung mewakili satuan kerja untuk memperkuat komitmen Rutan Jepara dalam mendukung arah kebijakan Kemenimipas. Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah menyoroti pentingnya adaptasi terhadap sistem baru yang kini berada di bawah satu kementerian. Ia menekankan bahwa integrasi Imigrasi dan Pemasyarakatan bukan hanya restrukturisasi kelembagaan, tetapi juga perubahan cara kerja yang menuntut kolaborasi lebih kuat dan pelayanan yang semakin berkualitas. Selain itu, pada momen tersebut diserahkan pula penghargaan kepada mitra eksternal yang dinilai memberikan dukungan signifikan dalam penyelenggaraan tugas-tugas keimigrasian dan pemasyarakatan. Pemberian penghargaan ini menjadi bentuk apresiasi atas sinergi lintas sektor yang turut memperkuat kinerja Kemenimipas di wilayah Jawa Tengah. Puncak tasyakuran ditandai dengan pemotongan tumpeng sebagai wujud rasa syukur atas perjalanan awal Kemenimipas di tahun 2025. Meski berlangsung secara sederhana, suasana acara terasa penuh kebersamaan dan menjadi simbol optimisme bersama dalam membangun instansi yang lebih solid dan profesional. Melalui peringatan ini, Rutan Jepara kembali menegaskan komitmen untuk mendukung visi Kemenimipas—mulai dari peningkatan layanan publik, pemanfaatan teknologi, hingga penguatan integritas. Tasyakuran tahun pertama ini diharapkan menjadi pijakan bagi langkah-langkah strategis yang lebih matang di masa mendatang. (Wely-jateng) Sumber:humas rutan jepara

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara — Dalam upaya memperkuat budaya kerja yang berorientasi pada hasil, Rutan Kelas IIB Jepara menggelar Penandatanganan Perjanjian Kinerja pada Selasa (18/11/12). Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi seluruh jajaran untuk menyatukan langkah dalam menjalankan tugas pemasyarakatan secara lebih transparan dan akuntabel. Acara berlangsung di aula Rutan Jepara dengan dipimpin Kepala Rutan Jepara, Renza Maisetyo. Ia menjadi pihak utama dalam penandatanganan yang turut diikuti seluruh pejabat struktural, mulai dari Kepala KPR, Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, hingga Kepala Subseksi Pengelolaan. Kehadiran seluruh pegawai sebagai saksi menambah makna tersendiri, menegaskan bahwa komitmen kinerja bukan hanya tanggung jawab pimpinan, melainkan seluruh unsur organisasi. Dalam arahannya, Karutan Renza menekankan bahwa perjanjian kinerja merupakan instrumen kontrol sekaligus pengingat untuk bekerja sesuai target. Ia menilai bahwa setiap pegawai memiliki kontribusi penting dalam menjaga kualitas pelayanan, terutama di tengah perubahan kebijakan dan dinamika organisasi setelah bergabungnya nomenklatur baru Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. “Perubahan harus diikuti dengan kesiapan kita bertransformasi. Perjanjian kinerja ini menjadi fondasi agar setiap langkah yang kita ambil lebih terarah, terukur, dan berdampak nyata,” ujarnya. Selain meneguhkan komitmen terhadap peningkatan kualitas pelayanan kepada warga binaan, penandatanganan ini juga menjadi bentuk kesiapan Rutan Jepara dalam menjaga disiplin, integritas, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas pemasyarakatan. Seluruh jajaran diharapkan dapat bekerja lebih efektif sesuai indikator yang telah ditetapkan. Dengan pelaksanaan penandatanganan ini, Rutan Jepara berupaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan pemasyarakatan. Langkah ini menjadi pondasi penting dalam mendorong terciptanya lingkungan kerja yang profesional dan berintegritas di tahun berjalan.(Wely-jateng) Sumber:Humas Rutan jepara

JATENG:Bidik-kasusnews.com Semarang — Hujan deras yang mengguyur kawasan Bawen pada Senin siang (17/11/2025) turut menjadi latar terjadinya kecelakaan beruntun di simpang Traffic Light Exit Tol Bawen, Kabupaten Semarang. Insiden yang terjadi sekitar pukul 14.50 WIB itu melibatkan lima kendaraan, namun beruntung tidak menimbulkan korban jiwa. Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy, SIK., M.Si., membenarkan kejadian tersebut dan menegaskan bahwa kondisi seluruh pengemudi selamat. “Tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan ini. Sat Lantas langsung menangani di lokasi meski kondisi sedang hujan,” ujarnya. Kondisi Pengemudi dan Kendaraan Meski tidak ada korban meninggal, dua pengemudi mengalami luka ringan, yakni sopir Suzuki Carry Pick Up serta sopir Mitsubishi L300 Box. Keduanya segera dievakuasi dan mendapatkan perawatan medis di RS At Tin Bawen dalam kondisi sadar. Kecelakaan ini melibatkan: Truk Wing Box BL 8920 AK Suzuki Carry Pick Up H 8790 DA Mitsubishi L300 Box H 8809 TA Toyota Avanza H 1408 KO Hyundai AD 705 H Diduga Akibat Rem Truk Bermasalah Kasat Lantas AKP Lingga Ramadhani STK. SIK. CPHR. menjelaskan bahwa kecelakaan berawal dari gangguan rem pada truk wing box yang datang dari arah Ungaran. Ketika memasuki area lampu merah, truk gagal berhenti dan langsung menghantam dua kendaraan yang sedang menunggu di persimpangan. “Benturan awal terjadi pada Carry Pick Up dan L300 Box. Setelah itu truk berusaha menghindar ke kanan, namun justru mengenai Avanza dan Hyundai yang melaju dari arah Salatiga,” jelasnya. Arus Lalu Lintas Sempat Macet Benturan beruntun ini sempat menimbulkan kemacetan di kawasan Exit Tol Bawen yang merupakan salah satu titik padat kendaraan. Personel Sat Lantas dan Polsek Bawen segera melakukan rekayasa lalu lintas, mengurai antrean, serta mengevakuasi seluruh kendaraan yang terlibat. Koordinasi cepat di lapangan membuat arus kendaraan kembali berjalan normal dalam waktu relatif singkat. Penyebab pasti kecelakaan masih dalam penyelidikan Unit Gakkum Sat Lantas Polres Semarang. Polisi juga mengimbau para pengemudi untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat berkendara dalam situasi hujan dan kondisi jalan licin. (Wely-jateng) Sumber:humas Polda jateng

JATENG – Bidikkasusnews.com | PATI – Polsek Tayu melaksanakan Blue Light Patrol (BLP) siang pada Minggu (16/11/2025). Patroli ini digelar untuk memperkuat kehadiran polisi di titik-titik rawan kriminalitas dan kecelakaan di wilayah hukum Polsek Tayu. Kegiatan dimulai sekitar pukul 12.30 WIB dan dipimpin personel gabungan, yakni Aiptu Mahfud, Bripka Rony D.S., S.H., serta Bripka Krista. Mereka menggunakan kendaraan back bone untuk menjangkau sejumlah lokasi strategis. “Kami menempatkan personel di jam-jam rawan agar potensi gangguan keamanan bisa ditekan sejak dini,” ujar Kapolsek Tayu AKP Aris Pristianto mewakili Kapolresta Pati. Patroli siang tersebut menyasar kawasan rawan kejahatan 3C (curas, curat, curanmor), anirat, serta jalur yang memiliki potensi laka lantas tinggi. Kapolsek menegaskan bahwa pengawasan intensif diperlukan agar masyarakat merasa aman. “Kehadiran polisi di ruang publik harus betul-betul terlihat dan dirasakan oleh warga,” ujarnya. Sejumlah lokasi yang disambangi antara lain SMA Negeri 1 Tayu di Desa Sambiroto, obyek vital di Desa Tayu Wetan, serta SPBU Desa Pundenrejo. Setiap titik dipilih berdasarkan analisis kerawanan yang dilakukan jajaran Polsek Tayu. “Kami memastikan area-area vital berada dalam kondisi aman terutama saat aktivitas masyarakat meningkat,” kata Kapolsek. Selain mencegah tindak kejahatan, patroli ini juga difokuskan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas. Personel memberikan imbauan kepada pengendara agar mematuhi aturan berlalu lintas demi menekan angka kecelakaan. “Keselamatan masyarakat menjadi prioritas, sehingga upaya preventif harus benar-benar dikedepankan,” tegas AKP Aris. Kapolsek menambahkan, patroli Blue Light di siang hari tidak hanya berfungsi sebagai pencegahan, tetapi juga bentuk pelayanan publik agar warga merasa terlindungi. “Kami ingin masyarakat merasakan bahwa polisi hadir untuk memberikan rasa aman kapan pun dan di mana pun,” ucapnya. Selama patroli berlangsung, situasi kamtibmas tercatat aman, kondusif, dan arus lalu lintas terpantau lancar. Petugas juga berinteraksi dengan warga di beberapa titik untuk memberikan edukasi terkait keamanan lingkungan. “Polri berkomitmen terus memperkuat komunikasi dengan masyarakat sebagai mitra utama dalam menjaga keamanan,” tutur Kapolsek. Melalui kegiatan ini, Polsek Tayu berharap tercipta stabilitas keamanan dan ketertiban di seluruh wilayah kecamatan. Patroli rutin akan terus ditingkatkan terutama pada lokasi-lokasi yang memiliki dinamika kerawanan tinggi. “Kami mengapresiasi dukungan masyarakat dan akan terus hadir memberi pelayanan terbaik,” pungkas AKP Aris Pristianto. (Kasnadi) Sumber(Humas Resta Pati)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara — 17-November-2025- Semangat kebersamaan antar jajaran pemasyarakatan kembali tampak dalam kegiatan peduli lingkungan yang digelar di Pos Bapas Pati wilayah Jepara, Jalan MT. Haryono, pada Senin pagi. Aksi bersih-bersih ini menggabungkan peran petugas pemasyarakatan, klien pemasyarakatan, hingga Warga Binaan dari Rutan Jepara. Empat Warga Binaan Rutan Jepara turut dilibatkan dalam kegiatan tersebut. Dengan pengawalan ketat petugas, mereka membantu membersihkan area sekitar gedung, merapikan fasilitas luar ruangan, dan menyapu halaman Pos Bapas. Kehadiran mereka menjadi bagian dari program pembinaan yang berorientasi pada peningkatan kedisiplinan dan nilai-nilai sosial. Kepala Subsie BKD Bapas Pati, Tahris Safrudin, yang memimpin kegiatan, menyampaikan bahwa kerja bakti ini menjadi sarana membangun iklim kerja yang solid. “Sinergi ini sangat penting. Kegiatan sederhana seperti bersih-bersih bisa menjadi wadah untuk mempererat koordinasi sekaligus menghidupkan rasa kepedulian bersama,” ujarnya. Di sisi lain, petugas Bapas Pati dan klien pemasyarakatan tampak bekerja berdampingan dengan Warga Binaan Rutan Jepara, memperlihatkan bahwa pembinaan dapat berjalan melalui aktivitas nyata di lapangan. Kerjasama tersebut juga menunjukkan bahwa proses reintegrasi tidak hanya terjadi di dalam program formal, tetapi melalui kegiatan sosial sehari-hari. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan tertib hingga selesai. Keterlibatan berbagai unsur pemasyarakatan diharapkan dapat menjadi contoh positif bagi masyarakat sekaligus mendorong Pos Bapas Jepara agar terus menjadi lingkungan pelayanan yang bersih, nyaman, dan representatif.(Wely-jateng) Sumber:Humas Rutan jepara

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 17 November 2025 – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara mengikuti kegiatan Zoom Meeting bertema “Mekanisme Pelaporan Kegiatan melalui Sistem Satu Data Pemasyarakatan” yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola data serta meningkatkan kualitas pelaporan di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan. Keikutsertaan Rutan Jepara menunjukkan komitmen dalam mendukung transformasi digital yang tengah dikembangkan oleh Ditjen Pemasyarakatan. Peserta dari Rutan Jepara terdiri atas Ka. KPR, Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Staf Pegawai, serta CPNS yang mengikuti kegiatan secara aktif. Seluruh peserta mengikuti materi dengan saksama mengingat pentingnya integrasi sistem pelaporan untuk menunjang pelaksanaan tugas, khususnya dalam penyampaian data yang cepat, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan beberapa poin utama, mulai dari pentingnya standarisasi format pelaporan, mekanisme input data yang mencakup proses verifikasi dan validasi, hingga kewajiban pembaruan data secara berkala oleh setiap UPT. Selain itu, turut ditegaskan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam penyusunan laporan berbasis data untuk mendukung pengambilan kebijakan yang tepat dan efektif. Kegiatan ini juga memberikan solusi atas berbagai kendala teknis yang sering dihadapi di lapangan. Melalui kegiatan tersebut, Rutan Kelas IIB Jepara semakin memperkuat kapasitas pengelolaan data dan siap mendukung terwujudnya Satu Data Pemasyarakatan yang lebih terintegrasi, akurat, serta mampu meningkatkan kualitas layanan pemasyarakatan secara menyeluruh.(Wely-jateng) Sumber:humas Rutan jepara