JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Komitmen dalam meningkatkan kualitas pembinaan dan pelayanan terhadap warga binaan kembali ditegaskan melalui pelaksanaan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di Rutan Kelas IIB Jepara. Kegiatan ini menjadi forum penting dalam mengevaluasi program pembinaan sekaligus memastikan terpenuhinya hak integrasi bagi warga binaan sesuai aturan yang berlaku. Sidang dipimpin oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Benny Apridona, dan dihadiri pejabat struktural serta wali pemasyarakatan. Dalam suasana yang tertib dan penuh tanggung jawab, setiap usulan dibahas secara mendalam dengan mempertimbangkan aspek hukum, administratif, serta perkembangan perilaku warga binaan selama menjalani masa pidana. Salah satu poin utama dalam sidang kali ini adalah peningkatan standar operasional layanan dasar, khususnya pada fasilitas dapur dan tempat ibadah. Pengelolaan dapur menjadi perhatian serius guna menjamin kebersihan, kualitas bahan makanan, serta proses distribusi konsumsi harian berjalan sesuai standar kesehatan. Sementara itu, optimalisasi fungsi masjid diarahkan untuk memperkuat pembinaan mental dan spiritual sebagai bagian dari proses pembentukan karakter warga binaan. Selain pembenahan fasilitas, TPP juga membahas usulan pembebasan bersyarat bagi dua warga binaan yang dinilai telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Proses penilaian dilakukan secara objektif dengan melihat masa pidana yang telah dijalani, disiplin selama di rutan, serta partisipasi aktif dalam program pembinaan kemandirian dan kepribadian. Dari hasil sidang, kedua warga binaan tersebut direkomendasikan untuk diusulkan memperoleh hak pembebasan bersyarat dan akan diproses sesuai tahapan yang berlaku. Rekomendasi ini mencerminkan pendekatan pemasyarakatan yang tidak hanya menitikberatkan pada aspek hukuman, tetapi juga pada pembinaan dan reintegrasi sosial. Melalui sidang TPP ini, Rutan Jepara terus menunjukkan keseriusannya dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada pemulihan serta kesiapan warga binaan untuk kembali berperan aktif di tengah masyarakat.(Wely) Sumber:Humas Rutan jepara
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Jepara mengikuti Rapat Anggota Tahunan (RAT) Induk Koperasi Pemasyarakatan Indonesia (INKOPASINDO) dalam rangka evaluasi dan penyampaian laporan pertanggungjawaban kegiatan Tahun Buku 2025 serta penyusunan Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Tahun 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 12 Februari 2026, pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai, bertempat di Graha Bhakti Pemasyarakatan Lantai 6, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Rutan Jepara mengikuti kegiatan ini secara virtual melalui Zoom Meeting. RAT dipimpin langsung oleh Bapak Junaedi selaku Ketua Umum INKOPASINDO, yang dalam arahannya menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, serta komitmen bersama dalam pengelolaan koperasi agar semakin profesional dan memberikan manfaat optimal bagi seluruh anggota. Dari Rutan Jepara, kegiatan diikuti oleh Ketua Koperasi, Bendahara, serta perwakilan anggota koperasi, sebagai bentuk partisipasi aktif dalam mendukung penguatan tata kelola koperasi pemasyarakatan. Dalam forum tersebut, pengurus menyampaikan laporan pertanggungjawaban Tahun Buku 2025 serta memaparkan rencana kerja dan RAB Tahun 2026 sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kinerja dan keberlanjutan koperasi. Keikutsertaan Rutan Jepara dalam RAT INKOPASINDO ini diharapkan dapat memperkuat sinergi dan koordinasi antaranggota koperasi pemasyarakatan di seluruh Indonesia, serta mendorong peningkatan kesejahteraan melalui pengelolaan koperasi yang sehat, transparan, dan berkelanjutan. (Wely) Sumber:Humas Rutan jepara
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – RSUD R.A. Kartini Jepara berhasil meraih predikat menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) tahun 2025 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Capaian ini menjadi bukti komitmen rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Jepara tersebut dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang bersih, transparan, dan profesional. Predikat menuju WBK diberikan kepada unit kerja yang dinilai berhasil menerapkan reformasi birokrasi secara konsisten, khususnya dalam aspek pencegahan korupsi, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta penguatan sistem pengawasan internal. Bupati Jepara, Witiarso Utomo, mengapresiasi keberhasilan RSUD R.A. Kartini dalam meraih predikat tersebut. Menurutnya, capaian ini menunjukkan keseriusan manajemen dan seluruh jajaran rumah sakit dalam membangun budaya kerja yang berintegritas. “Predikat ini bukan sekadar penghargaan, tetapi wujud komitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat secara bersih dan akuntabel,” ujar Bupati yang akrab disapa Mas Wiwit, Kamis (12/2/2026). Direktur RSUD R.A. Kartini Jepara menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja kolektif seluruh tenaga medis, paramedis, dan staf pendukung. Ia menegaskan bahwa predikat menuju WBK akan menjadi motivasi untuk terus meningkatkan mutu pelayanan kesehatan. “Kami berkomitmen menjaga integritas dan terus berbenah dalam memberikan layanan kesehatan yang cepat, tepat, dan profesional kepada masyarakat,” ujarnya. Berbagai upaya telah dilakukan RSUD R.A. Kartini dalam mendukung pencapaian tersebut, di antaranya peningkatan sistem pelayanan berbasis digital, transparansi informasi layanan, serta penguatan pengaduan masyarakat. Selain itu, pengawasan internal dan pembinaan sumber daya manusia juga menjadi fokus utama dalam membangun zona integritas. Dengan diraihnya predikat menuju WBK tahun 2025, RSUD R.A. Kartini Jepara diharapkan mampu menjadi role model bagi unit pelayanan publik lainnya dalam menciptakan birokrasi yang bersih dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.(Wely) Sumber: Diskominfo jepara
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Suasana haru dan penuh kehangatan tampak di ruang layanan kunjungan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara. Pertemuan singkat antara warga binaan dan keluarga menjadi momen berharga yang tak sekadar melepas rindu, tetapi juga menjadi sumber kekuatan dalam menjalani proses pembinaan. Kepala Rutan Jepara, Renza Maisetyo, menegaskan bahwa layanan kunjungan merupakan bagian penting dari pembinaan warga binaan. Menurutnya, dukungan keluarga memiliki peran besar dalam membangun semangat serta motivasi untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik. “Kunjungan keluarga bukan hanya soal bertemu, tetapi juga tentang memberikan dukungan moral dan energi positif bagi warga binaan. Kami berkomitmen menghadirkan layanan yang aman, tertib, dan tetap humanis,” ujar Renza Maisetyo. Dalam pelaksanaannya, Rutan Jepara terus melakukan pembenahan layanan agar proses kunjungan berlangsung nyaman tanpa mengabaikan aspek keamanan. Petugas memberikan pelayanan secara profesional dengan tetap mengedepankan sikap ramah dan responsif kepada para pengunjung. Pembagian jadwal kunjungan juga diterapkan guna menjaga ketertiban dan kelancaran layanan, sehingga setiap keluarga mendapatkan kesempatan bertemu dengan baik dan teratur. Seluruh proses dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku, termasuk pemeriksaan keamanan dan verifikasi identitas pengunjung. Bagi keluarga warga binaan, momen kunjungan menjadi penguat harapan. Senyum, doa, dan pesan singkat yang disampaikan dalam waktu terbatas kerap menjadi motivasi besar bagi warga binaan untuk menjalani masa pembinaan dengan lebih sabar dan penuh tekad. Rutan Jepara berharap, melalui pelayanan kunjungan yang optimal dan berorientasi pada nilai kemanusiaan, proses pembinaan dapat berjalan lebih efektif serta mendukung reintegrasi sosial warga binaan ke tengah masyarakat.(Wely) Sumber:Humas Rutan Jepara
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Polres Jepara, Polda Jawa Tengah, resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan peredaran minuman keras (miras) oplosan yang menewaskan enam warga di Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara. Ketiga tersangka masing-masing berinisial MR (49), S (31), dan ESW (33), yang merupakan warga Kecamatan Pakis Aji. Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kapolres Jepara, AKBP Hadi Kristanto, dalam konferensi pers di Mapolres Jepara, Rabu (11/2/2026). “Ketiganya telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus minuman beralkohol oplosan yang menyebabkan enam orang meninggal dunia dan dua lainnya masih menjalani perawatan,” ujar AKBP Hadi Kristanto. Kapolres menjelaskan, kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan adanya sejumlah warga yang meninggal dunia usai mengonsumsi miras oplosan. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan sementara, diketahui bahwa minuman keras tersebut diracik sendiri oleh para tersangka tanpa keahlian maupun izin resmi. Setelah diracik, miras oplosan itu kemudian dijual kepada warga sekitar untuk dikonsumsi. Akibatnya, enam orang dinyatakan meninggal dunia, yakni MAZ (33), FR (38), S (51), NA (58), SLH (53), dan ESW (33). Sementara dua korban lainnya, S (52) dan AY (31), masih menjalani perawatan medis. Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, di antaranya Pasal 342 dan/atau Pasal 424 KUHP, serta Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 20 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara itu, Kasihumas Polres Jepara AKP Dwi Prayitna turut menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya para korban. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi minuman keras dalam bentuk apapun. “Kami menyampaikan belasungkawa atas peristiwa ini. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras jenis apapun, baik oplosan maupun bukan, karena sangat berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan,” ujar AKP Dwi. Polres Jepara menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran miras ilegal maupun oplosan. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan adanya aktivitas penjualan miras ilegal di lingkungan sekitar. (Wely) Sumber:Humas polres jepara
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di lingkungan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR) Benny Apridona, S.H., memberikan pengarahan kepada para tamping. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk penguatan komitmen bersama dalam menciptakan suasana rutan yang aman, tertib, dan kondusif. Dalam arahannya, Benny Apridona menegaskan bahwa tamping memiliki peran penting dalam membantu petugas, khususnya dalam mendukung kelancaran kegiatan pembinaan serta menjaga kebersihan di dalam blok hunian. Ia menyampaikan bahwa kepercayaan yang diberikan kepada tamping merupakan bagian dari proses pembinaan yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Oleh karena itu, setiap tamping diharapkan dapat menjalankan tugas dengan disiplin, mematuhi seluruh peraturan yang berlaku, serta menjadi teladan bagi warga binaan lainnya. “Kebersihan adalah tanggung jawab bersama. Tamping harus mampu menunjukkan sikap yang baik, menjaga integritas, serta tidak menyalahgunakan kepercayaan yang telah diberikan,” tegasnya. Selain itu, Ka. KPR juga mengingatkan pentingnya sinergi antara petugas dan warga binaan dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang harmonis dan humanis. Dengan komunikasi yang baik dan kerja sama yang solid, potensi gangguan keamanan dapat diminimalisir sehingga proses pembinaan dapat berjalan secara optimal. Melalui pengarahan ini, diharapkan para tamping semakin memahami peran dan tanggung jawabnya serta mampu berkontribusi aktif dalam mendukung terciptanya Rutan Jepara yang aman, tertib, dan berintegritas.(Wely) Sumber:Humas Rutan jepara
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Polres Jepara | Dalam rangka mendukung pelaksanaan Operasi Keselamatan Candi 2026, Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah, melaksanakan kegiatan ramp check kelaikan jalan angkutan bus di Garasi Bus PO KJM Putra Sinanggul Kabupaten Jepara, pada Senin (9/2/2026). Kegiatan ini dilakukan bersama stakeholder terkait sebagai upaya meningkatkan keselamatan berlalu lintas, khususnya pada angkutan umum. Kegiatan Ramp check tersebut dilaksanakan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Jepara dengan melibatkan Dinas Perhubungan dan Dokkes Polres Jepara. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh terhadap armada bus yang beroperasi, guna memastikan kendaraan laik jalan dan aman digunakan oleh masyarakat. Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pengecekan kelengkapan surat-surat kendaraan, seperti SIM dan STNK, serta pemeriksaan teknis kendaraan meliputi kondisi rem, lampu, ban, klakson, wiper, hingga perlengkapan keselamatan lainnya. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir potensi kecelakaan akibat faktor kendaraan. Selain pemeriksaan armada, petugas juga melaksanakan pengecekan kesehatan dan tes urine terhadap para pengemudi bus. Kegiatan ini dilakukan bekerja sama dengan Dokkes Polres Jepara dan Dinas Kesehatan untuk memastikan kondisi fisik pengemudi dalam keadaan sehat dan bebas dari pengaruh alkohol maupun narkoba saat bertugas. Kapolres Jepara melalui Kasihumas AKP Dwi Prayitna mengatakan, bahwa ramp check ini merupakan langkah preventif untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas, khususnya yang melibatkan angkutan umum. “Melalui kegiatan ramp check ini, kami ingin memastikan bahwa kendaraan angkutan bus yang beroperasi benar-benar dalam kondisi laik jalan dan pengemudinya dalam keadaan sehat, sehingga keselamatan penumpang dapat terjamin,” ujarnya. Lebih lanjut, Kasihumas juga mengimbau kepada seluruh pengemudi bus agar selalu mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan dalam berkendara. “Kami mengimbau kepada para pengemudi bus agar selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas, berhati-hati saat berkendara, serta mengutamakan keselamatan diri sendiri dan penumpang. Dengan meningkatnya kesadaran tertib berlalu lintas, diharapkan dapat menciptakan situasi kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif,” tambahnya. Melalui kegiatan ramp check ini, Polres Jepara berharap kesadaran dan kepatuhan para pengemudi angkutan umum terhadap aturan lalu lintas semakin meningkat, sehingga Operasi Keselamatan Candi 2026 dapat berjalan optimal dan memberikan rasa aman bagi seluruh pengguna jalan. (Wely) Sumber:(hms)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Guna mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib), Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara kembali menggelar razia kamar hunian warga binaan, Senin (10/2/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari penguatan pengawasan internal serta komitmen menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman dan tertib. Razia dilaksanakan oleh jajaran pengamanan rutan di bawah koordinasi Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR). Petugas menyisir satu per satu kamar hunian dengan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap tempat tidur, lemari penyimpanan, hingga barang-barang pribadi warga binaan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan tidak adanya barang terlarang yang dapat memicu gangguan keamanan, seperti senjata tajam, alat komunikasi ilegal, maupun benda lain yang dilarang berada di dalam rutan. Kepala KPR Rutan Kelas IIB Jepara, Benny Apridona, S.H., menyampaikan bahwa razia merupakan langkah strategis dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di lingkungan rutan. “Penggeledahan kamar hunian ini kami lakukan sebagai upaya pencegahan dini. Dengan pengawasan yang ketat, kami ingin memastikan situasi di dalam rutan tetap kondusif,” jelasnya. Menurutnya, kegiatan razia akan terus dilakukan secara rutin maupun secara mendadak sebagai bentuk deteksi dini terhadap potensi pelanggaran aturan di dalam rutan. “Disiplin petugas dan kepatuhan warga binaan menjadi faktor penting dalam menjaga keamanan bersama. Oleh karena itu, razia akan terus kami tingkatkan,” tambah Benny. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan terkendali. Warga binaan bersikap kooperatif, dan dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan barang-barang berbahaya maupun barang terlarang lainnya. Melalui kegiatan ini, Rutan Kelas IIB Jepara menegaskan keseriusannya dalam menjaga keamanan internal serta mendukung terwujudnya sistem pemasyarakatan yang profesional, humanis, dan berintegritas. (Wely) Sumber:Humas Rutan jepara
JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA – Peristiwa memilukan kembali mengguncang Kabupaten Jepara. Lima orang warga dilaporkan meninggal dunia setelah diduga mengonsumsi minuman keras (miras) dalam sebuah pesta di Desa Suwawal Timur, Kecamatan Pakis Aji, pada Sabtu malam (7/2/2026). Humas Polres Jepara, IPDA Eko Kasisudi, saat dikonfirmasi Bidik-kasusnews pada Selasa (10/2/2026). Menurutnya, peristiwa tersebut terjadi di wilayah hukum Polres Jepara dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan. “Kejadian berada di wilayah Kecamatan Pakis Aji. Para korban diduga mengonsumsi minuman keras. Jumlah korban meninggal dunia sebanyak lima orang dan dinyatakan meninggal pada Senin, 9 Februari 2026,” jelas IPDA Eko. Pihak Polres Jepara menyatakan turut berduka cita atas meninggalnya para korban dan menyampaikan belasungkawa kepada keluarga yang ditinggalkan. Kepolisian juga memastikan telah mengambil langkah cepat dengan melakukan penanganan awal serta pengembangan kasus. Untuk mengungkap secara menyeluruh penyebab kematian para korban, tim INAFIS bersama Satreskrim Polres Jepara dan jajaran Polsek setempat telah diterjunkan ke lapangan guna melakukan penyelidikan, termasuk mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti. Lebih lanjut, IPDA Eko menegaskan bahwa kepolisian masih mendalami asal minuman keras yang dikonsumsi serta kemungkinan adanya kandungan berbahaya yang menyebabkan para korban kehilangan nyawa. Dalam kesempatan tersebut, Polres Jepara juga mengimbau masyarakat, khususnya warga Kecamatan Pakis Aji dan Mlonggo, agar menjauhi minuman keras dalam bentuk apa pun. “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi miras karena dampaknya sangat berbahaya tegasnya. Tragedi ini menambah daftar panjang korban akibat konsumsi minuman keras dan menjadi peringatan keras bagi masyarakat akan bahaya miras, terutama yang tidak memiliki izin dan tidak jelas kandungannya. (Wely)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 9 Februari 2026 — Dalam rangka mewujudkan pembinaan yang efektif dan tepat sasaran, Rutan Kelas IIB Jepara melalui staf Subseksi Pelayanan Tahanan melaksanakan kegiatan assessment bagi narapidana. Kegiatan ini bertujuan untuk menggali data dan memahami kondisi psikologis, sosial, serta latar belakang narapidana sebagai dasar dalam penyusunan program pembinaan yang sesuai dengan kebutuhan individu. Proses assessment dilakukan melalui wawancara dan pengisian instrumen penilaian, yang meliputi aspek kepribadian, motivasi, keterampilan, serta kesiapan mengikuti kegiatan pembinaan di dalam rutan. Hasil dari kegiatan ini akan menjadi acuan dalam penentuan jenis kegiatan pembinaan yang paling tepat bagi setiap narapidana, baik di bidang kemandirian maupun kepribadian. Kepala Rutan Kelas IIB Jepara, (Bapak Renza Maisetyo, A.Md.IP., S.H., M.H.), menyampaikan bahwa kegiatan assessment merupakan bagian penting dalam sistem pembinaan narapidana yang terarah dan berkelanjutan . “Assessment ini menjadi langkah awal yang krusial untuk mengenali setiap narapidana secara lebih mendalam. Dengan memahami karakter dan kebutuhan mereka, pembinaan yang kami berikan akan lebih tepat sasaran dan berdampak positif,” ujar Renza Maisetyo. Beliau menambahkan bahwa kegiatan ini juga sejalan dengan prinsip pemasyarakatan yang menekankan pendekatan humanis dan individual. “Kami berkomitmen untuk memberikan layanan pembinaan yang tidak hanya bersifat umum, tetapi juga menyesuaikan dengan potensi dan kondisi masing-masing narapidana. Dengan demikian, mereka dapat lebih siap untuk kembali berintegrasi di masyarakat,” imbuhnya. Melalui kegiatan assessment ini, Rutan Kelas IIB Jepara menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan pembinaan narapidana, guna mendukung terciptanya lingkungan pemasyarakatan yang terarah, produktif, dan berorientasi pada perubahan positif. (Wely)