JATENG:Bidik-kasusnews.com Pati – Warga Perumahan Taman Anggrek, Dukuh Cacah, Desa Sukoharjo, Kecamatan Margorejo, digegerkan dengan penemuan seorang pria meninggal dunia di dalam rumahnya, Sabtu (25/10/2025) siang. Korban diketahui bernama Yofi Lefiandri (50), warga asal Bandung yang tinggal seorang diri di kawasan tersebut. Kapolresta Pati melalui Kapolsek Margorejo, AKP Dwi Kristiawan, SH, menjelaskan bahwa kejadian tersebut pertama kali diketahui oleh salah satu tetangga korban yang mencium bau busuk menyengat dari arah rumah korban sekitar pukul 13.00 WIB. “Saksi yang merupakan tetangga korban curiga karena sudah sekitar lima hari korban tidak terlihat keluar rumah, sehingga langsung melapor ke perangkat desa setempat,” ungkapnya. Menindaklanjuti laporan itu, perangkat desa bersama Bhabinkamtibmas segera melaporkan ke Polsek Margorejo. Tak berselang lama, Kapolsek bersama tim Inafis Polresta Pati, petugas Puskesmas Margorejo, serta BPBD Kabupaten Pati mendatangi lokasi. “Saat kami tiba, pintu rumah dalam keadaan terkunci dari dalam. Setelah dibuka bersama tim, korban ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia di dalam kamar,” terang AKP Dwi Kristiawan. Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi, korban ditemukan dalam posisi duduk di lantai kamar. Kondisi jasad sudah membusuk dengan perkiraan telah meninggal dunia lebih dari enam hari. “Hasil pemeriksaan dokter Puskesmas Margorejo, dr. Bambang Priambodo, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan. Diduga korban meninggal dunia akibat serangan jantung (cardiac arrest),” jelas Kapolsek. AKP Dwi Kristiawan menambahkan, berdasarkan keterangan para saksi, korban dikenal sebagai pribadi yang tertutup dan jarang berinteraksi dengan warga sekitar. “Korban dikenal hidup menyendiri. Untuk kebutuhan sehari-hari, korban biasanya memesan makanan dan barang melalui jasa daring seperti Grab. Hal inilah yang membuat warga tidak menyadari jika korban telah meninggal dunia selama beberapa hari,” tuturnya. Kapolsek Margorejo juga menyebutkan, pihaknya telah melakukan langkah-langkah kepolisian sesuai prosedur. “Kami menerima laporan, mendatangi TKP, memeriksa kondisi korban bersama tim medis, mencatat keterangan para saksi, dan membuat laporan kepada pimpinan. Seluruh proses sudah kami lakukan secara profesional,” ucapnya. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih peduli dengan lingkungan sekitar dan saling memperhatikan antarwarga, terutama bagi mereka yang tinggal sendirian. “Kejadian ini menjadi pengingat agar kita tidak menutup diri dari lingkungan dan tetap menjaga komunikasi sosial. Kepedulian warga bisa membantu mencegah peristiwa serupa,” pesan AKP Dwi Kristiawan. Saat ini, jenazah korban telah dievakuasi oleh tim gabungan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan diserahkan kepada pihak keluarga. Polisi memastikan tidak ada unsur kekerasan dalam peristiwa tersebut dan murni akibat penyakit yang diderita korban, pungkas AKP Dwi.(Kasnadi) Sumber(Humas Resta Pati)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 26 Oktober 2025 — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara kembali mempertegas aturan larangan bagi pedagang kaki lima (PKL) dan pelaku UMKM berjualan di kawasan Alun-Alun 1 Jepara. Kebijakan tersebut menjadi langkah lanjutan dalam menjaga ketertiban dan estetika ruang publik setelah rampungnya revitalisasi alun-alun. pemerintah menegaskan bahwa larangan ini bersifat permanen dan mencakup seluruh area Alun-Alun 1, Jalan Kartini, serta jalan-jalan protokol di sekitarnya. Pemerintah daerah menetapkan kawasan itu sebagai zona bebas PKL, bagian dari upaya menata kota agar lebih bersih, tertib, dan indah. > “Penataan ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi utama alun-alun sebagai ruang terbuka hijau dan tempat warga beraktivitas tanpa gangguan aktivitas niaga yang tidak teratur,”dikutip dari Liputandesa.id 26/10/2025. Kebijakan tersebut berlandaskan tiga aturan utama, yaitu Perda Nomor 20 Tahun 2012 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3), Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penataan PKL, serta SK Bupati Jepara Nomor 51.3/372 Tahun 2017 yang mengatur tata kelola kawasan Alun-Alun 1. Pemkab melalui Satpol PP Jepara berwenang melakukan penertiban terhadap pedagang yang melanggar. Barang dagangan yang disita dapat dikembalikan setelah pedagang membuat surat pernyataan tidak mengulangi pelanggaran. Sementara bagi pelanggar berulang, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha. Warga Dukung Kebijakan, Tapi Kritik Kegiatan Hiburan Sejumlah warga mendukung langkah tegas Pemkab tersebut. Mereka berharap penataan ini dijalankan secara berkelanjutan, tidak hanya saat ada kegiatan besar atau kunjungan pejabat. Namun, perhatian publik justru beralih ke kerusakan parah rumput Alun-Alun Jepara usai Konser ANTV Rame Jepara, yang digelar Sabtu malam (25/10/2025). Ribuan penonton memadati area tengah alun-alun, menyebabkan rumput yang baru ditanam rusak berat dan berubah menjadi lumpur. > “Dulu saja anak-anak kecil ditegur kalau menginjak rumput. Sekarang malah buat konser besar sampai rusak begini,” kata Rifani (42), warga Jepara kota, Minggu (26/10/2025). Unggahan foto kondisi alun-alun setelah konser yang viral di media sosial memicu kritik warganet. Banyak yang menilai kebijakan pemerintah tidak sejalan dengan aturan ketat yang diterapkan terhadap PKL. > “Kalau pemerintah tegas melarang PKL demi menjaga taman, seharusnya acara besar seperti konser juga tidak boleh merusak fasilitas umum,” ujar Slamet, pedagang di kawasan Jalan Pemuda. Konsistensi Kebijakan Jadi Sorotan Kerusakan rumput di Alun-Alun Jepara menimbulkan pertanyaan soal konsistensi penerapan aturan ruang publik. Sebab, di satu sisi pemerintah melarang pedagang untuk menjaga kebersihan, namun di sisi lain kegiatan besar yang merusak taman tetap diizinkan. > “Larangan PKL dimaksudkan untuk menjaga ketertiban dan keindahan kota, tetapi pengawasan terhadap kegiatan hiburan juga perlu diperketat agar tujuan kebijakan tidak kontradiktif,” dilansir dari Liputandesa.id. Masyarakat berharap Pemkab Jepara segera melakukan perbaikan rumput yang rusak dan mengevaluasi izin kegiatan di kawasan alun-alun agar tidak mengulangi kejadian serupa. Selain menjaga ketertiban, warga juga meminta pemerintah lebih transparan dalam pengelolaan ruang publik dan tidak tebang pilih dalam penegakan aturan, agar fungsi utama Alun-Alun Jepara sebagai ruang hijau dan tempat rekreasi masyarakat benar-benar dapat terwujud. > Kerusakan parah rumput Alun-Alun Jepara usai konser ANTV menuai kritik warga. Mereka mempertanyakan konsistensi Pemkab yang sebelumnya melarang PKL dengan alasan menjaga keindahan taman. (Wely-jateng)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 26 Oktober 2025 — Bentuk nyata kepedulian sosial kembali ditunjukkan oleh Squad Nusantara Ranting Mayong. Pada hari Minggu (26/10/2025), para anggota turun langsung menyalurkan bantuan berupa sembako dan uang tunai ke Yayasan Panti Asuhan Darul Ihsan yang berlokasi di Desa Kedung Ombo, Buaran, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara. Bantuan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Ranting Squad Nusantara Mayong, Bapak Pranoto, dan diterima oleh Bapak Abdul Qohar, selaku pengasuh Yayasan Darul Ihsan. Turut hadir dalam kegiatan sosial ini Ketua DPC Squad Nusantara Kabupaten Jepara, Bapak Eko Basuki, bersama Wakil Ketua Bapak Andre, serta jajaran pengurus lainnya, Bapak Zen dan Bapak Amri. Dalam sambutannya, Bapak Abdul Qohar mengungkapkan rasa haru dan terima kasih yang mendalam atas kepedulian dari Squad Nusantara. Ia juga menceritakan bahwa sejak masa pandemi Covid-19, yayasan yang ia asuh mulai jarang tersentuh oleh bantuan dari pihak luar. “Sejak pandemi Covid-19, bantuan seperti ini sudah jarang kami terima. Kehadiran Squad Nusantara hari ini sungguh membawa kebahagiaan dan semangat baru bagi kami dan anak-anak di panti,” tutur Abdul Qohar. Sementara itu, Ketua DPC Squad Nusantara Kabupaten Jepara, Eko Basuki, menyampaikan bahwa kegiatan sosial merupakan agenda rutin organisasi sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap masyarakat. “Kami ingin terus menumbuhkan semangat berbagi dan gotong royong. Squad Nusantara berkomitmen hadir di tengah masyarakat, tidak hanya sebagai komunitas, tetapi juga sebagai wadah kepedulian dan aksi nyata sosial,” ujar Eko Basuki. Hal senada disampaikan Ketua Ranting Mayong, Pranoto, yang berharap kegiatan ini dapat menjadi inspirasi bagi anggota lain untuk terus berbuat kebaikan. “Semoga bantuan kecil ini bisa membawa manfaat dan menjadi berkah bagi semua,” ujarnya. Kegiatan berlangsung dengan penuh kehangatan dan ditutup dengan doa bersama serta sesi foto bersama antara pengurus Squad Nusantara dan anak-anak panti.(Wely-jateng)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 26 Oktober 2025 — Dalam upaya mempererat solidaritas dan menindaklanjuti program kerja organisasi, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Squad Nusantara Kabupaten Jepara melaksanakan kegiatan turun gunung ke Ranting Mayong pada Minggu (26/10/2025). Kegiatan tersebut sekaligus menjadi ajang penyerahan anggaran dan dana arisan sosial rutin yang digelar setiap bulan. Acara ini dihadiri oleh Ketua DPC Squad Nusantara Jepara Bapak Eko Basuki, didampingi Wakil Ketua DPC Bapak Andre, Ketua Harian Bapak Wawan, Bidang Keuangan Bapak Zen, serta Bendahara II Bapak Amri. Kehadiran jajaran pengurus ini menjadi bentuk dukungan langsung terhadap kegiatan sosial yang terus dijalankan secara konsisten oleh seluruh ranting. Dalam kesempatan tersebut, Bidang Keuangan DPC, Bapak Zen, menyerahkan secara simbolis bantuan dan dana arisan sosial kepada Ketua Ranting Mayong, Bapak Pranoto. Kegiatan ini berjalan dengan lancar dan penuh keakraban, diwarnai semangat gotong royong antaranggota. Ketua DPC Squad Nusantara Jepara, Eko Basuki, menyampaikan bahwa kegiatan bulanan ini menjadi bentuk nyata dari kepedulian dan kebersamaan anggota dalam memperkuat tali silaturahmi. > “Program ini bukan hanya sebatas pembagian dana, tapi juga memperkuat komitmen kita bersama untuk saling membantu dan menjaga solidaritas antaranggota Squad Nusantara,” ujarnya. Lebih lanjut, kegiatan seperti ini akan menjadi agenda rutin setiap bulan secara bergiliran di tiap ranting yang ada di Kabupaten Jepara. Dengan demikian, seluruh ranting akan mendapat kesempatan yang sama dalam membangun kebersamaan dan menjalankan program sosial organisasi. Acara diakhiri dengan ramah tamah dan diskusi santai antara pengurus DPC dan anggota Ranting Mayong, sebagai wujud kekompakan dan semangat kebersamaan Squad Nusantara di wilayah Jepara. (Wely-jateng)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Semarang, 24 Oktober 2025 — Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus menjanjikan kelulusan Akademi Kepolisian (Akpol). Ironisnya, dua dari empat tersangka merupakan anggota Polri aktif yang berdinas di Polres Pekalongan. Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, saat dikonfirmasi Bidik-kasusnews pada Jumat (24/10/2025), membenarkan penetapan tersangka tersebut. Ia mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan warga Pekalongan bernama Dwi Purwanto, yang mengaku menjadi korban penipuan dengan kerugian mencapai Rp 2,6 miliar. “Para pelaku menjanjikan anak korban bisa lolos seleksi Akpol melalui jalur khusus yang mereka sebut sebagai ‘kuota Kapolri’. Namun setelah uang diserahkan, janji itu tidak pernah terwujud,” jelas Kombes Pol Artanto. Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan bukti kuat yang mengarah pada empat pelaku. Dua di antaranya merupakan oknum polisi berinisial Aipda F dan Bripka AUK, yang diketahui masih bertugas di Polres Pekalongan. Sementara dua lainnya adalah warga sipil yang berperan sebagai perantara dalam transaksi uang tersebut. “Keempatnya telah kami tetapkan sebagai tersangka dan kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan. Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang turut terlibat,” lanjut Artanto. Pihak Polda Jateng menegaskan komitmennya untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam praktik curang dan mencoreng nama baik institusi Polri. “Seleksi penerimaan anggota Polri dilakukan secara transparan dan tanpa pungutan biaya. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang,” tegas Artanto. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan dengan modus serupa, terutama yang mengatasnamakan instansi kepolisian. Penyidik kini tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan. (Wely-jateng)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 24 Oktober 2025 — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara kembali menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) sebagai upaya menilai dan mengevaluasi perkembangan perilaku para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Kegiatan tersebut berlangsung pada Jumat (24/10/2025) di ruang rapat utama Rutan Jepara. Sidang dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Jepara, Renza Maisetyo, yang juga menjabat sebagai Ketua TPP, dengan didampingi para pejabat struktural, staf pembinaan, dan petugas pengamanan. Pelaksanaan sidang berjalan tertib, objektif, dan berlandaskan prinsip profesionalisme serta transparansi. Dalam forum ini, tim melakukan evaluasi terhadap sejumlah warga binaan yang telah menjalani masa pembinaan tertentu. Aspek-aspek yang menjadi fokus penilaian meliputi sikap, kedisiplinan, partisipasi dalam kegiatan pembinaan, serta tanggung jawab individu selama berada di dalam rutan. > “Sidang TPP adalah wadah untuk memastikan bahwa proses pembinaan berjalan sesuai tujuan. Kami ingin memberikan apresiasi kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan positif, sekaligus menjadi evaluasi bagi yang masih perlu dibina lebih lanjut,” ungkap Karutan Jepara, Renza Maisetyo. Hasil dari sidang ini menjadi bahan pertimbangan penting bagi Rutan Jepara dalam memberikan hak-hak pembinaan seperti remisi, cuti bersyarat, dan integrasi sosial. Setiap keputusan diambil melalui musyawarah tim yang mempertimbangkan berbagai aspek pembinaan, agar hasilnya benar-benar adil dan bermanfaat. Pelaksanaan sidang TPP juga menjadi refleksi bagi seluruh jajaran petugas Rutan Jepara dalam memperkuat sistem pemasyarakatan yang berkeadilan, manusiawi, dan berorientasi pada perubahan perilaku. Melalui pendekatan berbasis nilai PRIMA (Profesional, Responsif, Integritas, Modern, dan Akuntabel), Rutan Jepara terus berkomitmen menciptakan lingkungan pembinaan yang konstruktif, sehingga warga binaan dapat kembali ke masyarakat dengan karakter yang lebih baik dan siap berkontribusi positif.(Wely-jateng) Sumber:humas Rutan jepara
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 24 Oktober 2025 — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara kembali menegaskan langkah tegasnya dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari pelanggaran. Dalam kegiatan pengarahan bersama seluruh Warga Binaan pada Jumat (24/10/2025), Kepala Rutan Jepara Renza Maisetyo menyerukan komitmen bersama untuk memberantas Halinar — Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba. Kegiatan yang digelar di lapangan utama Rutan berlangsung dalam suasana tertib dan penuh perhatian. Di hadapan ratusan Warga Binaan, Karutan Renza menegaskan pentingnya kedisiplinan dan kejujuran dalam menjalani masa pembinaan. > “Kami ingin membangun budaya integritas. Rutan bukan tempat untuk melanggar, tetapi tempat untuk memperbaiki diri. Bersihkan diri dari hal-hal yang dapat merusak masa depan,” ujarnya. Dalam arahannya, Renza menyampaikan bahwa keberhasilan menciptakan Rutan yang aman dan bebas dari Halinar hanya bisa dicapai melalui kesadaran dan kerja sama seluruh pihak. Ia menegaskan, pihak Rutan tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran, baik oleh petugas maupun Warga Binaan. > “Tidak ada ruang bagi penyalahgunaan handphone, pungli, ataupun narkoba di Rutan Jepara. Siapa pun yang melanggar akan berhadapan dengan tindakan tegas,” tegasnya. Meski demikian, Renza juga menekankan pendekatan pembinaan yang berorientasi pada perubahan perilaku dan kesadaran diri. Menurutnya, penegakan aturan harus sejalan dengan upaya pembinaan mental dan moral. > “Kami ingin seluruh Warga Binaan sadar bahwa perubahan dimulai dari diri sendiri. Jangan sia-siakan kesempatan untuk memperbaiki hidup,” tambahnya. Kegiatan tersebut mendapat sambutan positif dari para Warga Binaan yang menyatakan siap mendukung kebijakan pimpinan Rutan dalam menjaga suasana kondusif dan bebas pelanggaran. Mereka berkomitmen untuk ikut menjaga keamanan serta menolak segala bentuk praktik Halinar. Dengan kegiatan ini, Rutan Kelas IIB Jepara menegaskan langkah nyata dalam memperkuat sistem pengawasan internal, sekaligus menanamkan nilai-nilai PRIMA — Profesional, Responsif, Integritas, Modern, dan Akuntabel — di setiap aspek pelayanan dan pembinaan. Rutan Jepara berharap, melalui komitmen bersama antara petugas dan Warga Binaan, lingkungan pemasyarakatan dapat benar-benar menjadi tempat pembinaan yang manusiawi, aman, serta berintegritas tinggi.(Wely-jateng) Sumber:humas Rutan jepara
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 24 Oktober 2025 — Dalam rangka menjaga kebugaran tubuh dan meningkatkan semangat positif di lingkungan pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara menggelar kegiatan Senam Sehat Bersama yang diikuti oleh seluruh pegawai dan Warga Binaan pada Jumat pagi (24/10/2025). Kegiatan senam dilaksanakan di lapangan utama Rutan Jepara dengan suasana penuh antusias dan keceriaan. Seluruh peserta, baik pegawai maupun Warga Binaan, mengikuti gerakan senam dengan semangat kebersamaan dan kekompakan. Kepala Rutan Jepara, Renza Maisetyo, menyampaikan bahwa kegiatan senam bersama ini tidak hanya bertujuan menjaga kebugaran, tetapi juga mempererat hubungan antara petugas dengan Warga Binaan dalam suasana yang lebih humanis. > “Kesehatan dan kebersamaan adalah kunci produktivitas. Melalui kegiatan ini, kami ingin menciptakan suasana yang positif, sehat, dan harmonis di dalam Rutan Jepara,” ujar Renza Maisetyo. Selain menjaga kebugaran jasmani, kegiatan ini juga bertujuan menumbuhkan semangat hidup sehat serta membantu mengurangi stres selama menjalani masa pembinaan. Senam rutin menjadi salah satu bentuk perhatian Rutan Jepara terhadap kesejahteraan fisik dan mental seluruh penghuni rutan. Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan penuh keakraban. Tawa dan semangat para peserta menjadi bukti nyata bahwa pembinaan di Rutan Jepara terus dilakukan dengan pendekatan yang humanis dan positif. Melalui kegiatan ini, Rutan Jepara menegaskan komitmennya dalam mewujudkan lingkungan pembinaan yang sehat, produktif, dan berintegritas, sejalan dengan semangat transformasi layanan pemasyarakatan yang Profesional, Responsif, Integritas, Modern, dan Akuntabel (PRIMA).(Wely-jateng) Sumber:humas rutan jepara
JATENG – Bidikkasusnews.com | Pati – Sebuah warung rica-rica di Desa Tanjungsari, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dirusak sekelompok pemuda dalam kondisi mabuk, Kamis (16/10/2025) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Aksi pengrusakan itu terjadi setelah para pelaku tidak terima karena warung telah tutup dan menolak melayani pesanan. Peristiwa bermula ketika penjaga warung, Dwi Putrisujayani (22), tengah melayani empat pelanggan. Tiba-tiba datang lima pemuda dalam kondisi mabuk. Salah satu di antaranya langsung tidur di kursi, sementara seorang lainnya—berbaju hitam dan membawa tas selempang—meminta saksi duduk bersama mereka sambil bertingkah tidak sopan. Kapolresta Pati melalui Kapolsek Jakenan, AKP Agus Arifin, mengatakan penjaga warung menolak permintaan tersebut karena waktu sudah larut malam dan warung hendak ditutup. Namun, penolakan itu justru memicu kemarahan para pelaku. “Pelaku yang berbaju hitam langsung melempar kursi hingga pecah, sedangkan pelaku lain mendorong meja sampai barang-barang berjatuhan,” kata AKP Agus Arifin, Kamis (16/10/2025). Setelah melempar kursi dan mendorong meja, para pelaku semakin beringas. Mereka meludahi penjaga warung dan melemparkan pembatas jalan berbahan cor ke arah pintu warung yang telah ditutup. Lemparan keras itu menyebabkan pintu besi penyok dan meja kayu rusak parah. Kerugian ditaksir mencapai Rp5 juta. “Selain kursi dan meja rusak, pelaku juga melempar batu ke arah pintu ruko. Tindakan itu sangat membahayakan karena dilakukan di area pemukiman warga,” ujar AKP Agus Arifin. Pemilik warung, Dwi Prasetyo (31), warga Blora, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jakenan pada Kamis sore sekitar pukul 16.00 WIB. Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan barang bukti berupa kursi plastik pecah, meja kayu jati rusak, serta pembatas jalan dari bahan cor. “Kami sudah memeriksa korban dan saksi, serta mengumpulkan bukti di lapangan. Dugaan sementara, para pelaku marah karena tidak terima warung ditutup saat mereka datang dalam kondisi mabuk,” jelas AKP Agus Arifin. Hingga kini, polisi masih menyelidiki identitas para pelaku yang melarikan diri usai melakukan pengrusakan. “Kami sudah mengantongi ciri-ciri para pelaku, di antaranya satu berbadan gendut tanpa baju dan satu lagi berambut pirang. Tim kami sedang melakukan penelusuran,” tutur AKP Agus Arifin. Ia menegaskan, kepolisian akan menindak tegas siapa pun yang melakukan tindakan anarkistis. “Kami mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian. Polsek Jakenan berkomitmen memproses kasus ini secara profesional,” pungkas AKP Agus Arifin.(Kasnadi) Sumber(Humas Resta Pati)
JATENG – BidikKasusnews.com | Pati – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Lingkar Selatan, turut Desa Penambuhan, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, pada Rabu (22/10/2025) sekitar pukul 11.30 WIB. Insiden yang melibatkan mobil Honda Mobilio bernomor polisi K-1854-RT dan truk tronton Hino S-9068-UH itu mengakibatkan empat orang mengalami luka-luka. Kerugian materi ditaksir mencapai Rp15 juta. Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, kendaraan Honda Mobilio yang dikemudikan Asrofi (33), warga Desa Getassrabi, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, melaju dari arah timur menuju barat. Saat tiba di lokasi kejadian, diduga pengemudi dalam kondisi mengantuk sehingga mobil oleng ke kiri dan menabrak bagian belakang truk tronton Hino yang tengah terparkir di bahu jalan sebelah selatan. Kendaraan truk tersebut dikemudikan Yosep Beyi Surya Kartika (41), warga Desa Benda, Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes. Akibat benturan keras, bagian depan Honda Mobilio mengalami kerusakan parah, sementara pengemudi dan tiga penumpang di dalamnya mengalami luka-luka dan langsung dilarikan ke RS KSH Pati untuk mendapatkan perawatan medis. Kapolresta Pati melalui Kasat Lantas Polresta Pati, Kompol Riki Fahmi Mubarok, membenarkan peristiwa tersebut. “Benar, telah terjadi kecelakaan lalu lintas di jalur Lingkar Selatan Pati yang melibatkan satu unit mobil pribadi dan satu unit truk tronton. Tidak ada korban jiwa, namun empat orang mengalami luka ringan hingga sedang,” ujarnya. Lebih lanjut, Kompol Riki menjelaskan, berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), dugaan sementara kecelakaan disebabkan oleh faktor kelelahan dan pengemudi mobil yang mengantuk. “Dari keterangan saksi dan posisi kendaraan, pengemudi Mobilio diduga kehilangan konsentrasi karena mengantuk sehingga menabrak bagian belakang truk yang sedang parkir,” terangnya. Kasat Lantas menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan tindakan cepat di lokasi kejadian. “Personel kami segera mendatangi TKP, mengevakuasi korban, melakukan olah TKP, serta mengatur arus lalu lintas agar tidak terjadi kemacetan panjang di jalur lingkar,” kata Riki. Ia juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu memperhatikan kondisi fisik sebelum berkendara. “Kelelahan dan mengantuk adalah faktor dominan penyebab kecelakaan. Kami minta pengemudi agar tidak memaksakan diri saat tubuh sudah lelah. Lebih baik berhenti dan beristirahat sejenak demi keselamatan,” pesannya. Selain itu, Kompol Riki juga mengingatkan para sopir kendaraan besar agar memarkirkan kendaraannya di tempat yang aman dan tidak mengganggu arus lalu lintas. “Kami terus mengimbau pengemudi truk agar tidak parkir sembarangan di badan jalan. Satlantas Polresta Pati akan meningkatkan patroli dan penertiban di jalur Lingkar Selatan untuk mencegah kecelakaan serupa,” pungkasnya.(Kasnadi) Sumber:(Humas Resta Pati)