JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 29 Oktober 2025 — Dalam upaya memperkuat nilai spiritual dalam pembinaan warga binaan, Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara, Renza Maisetyo, melakukan silaturahmi ke Pondok Pesantren Darul Falah Amtsilati, Selasa (29/10). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas dukungan nyata pesantren tersebut yang telah membantu pembangunan sumur bor di lingkungan Rutan Jepara. Kunjungan itu tak hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga membuka jalan kerja sama dalam pembentukan Pondok Pesantren At-Taubah, sebuah program pembinaan keagamaan yang dirancang khusus bagi warga binaan. Melalui program ini, Rutan Jepara berharap dapat memperluas peran pesantren dalam menanamkan nilai-nilai keimanan dan taubat di balik tembok pemasyarakatan. > “Kami menyadari bahwa pembinaan warga binaan tak cukup dengan kedisiplinan dan keterampilan semata. Sentuhan spiritual juga penting agar mereka memiliki landasan moral yang kuat ketika kembali ke masyarakat,” ujar Renza dengan penuh harap. Dalam suasana akrab dan penuh rasa syukur, pihak Rutan Jepara menyampaikan terima kasih atas kepedulian Darul Falah Amtsilati yang telah menyalurkan bantuan sumur bor. Bantuan tersebut dinilai bukan hanya memberi manfaat praktis bagi kebutuhan air bersih, tetapi juga menjadi simbol kebaikan yang mengalir tanpa henti. Silaturahmi ini menegaskan komitmen Rutan Jepara untuk terus membuka ruang kolaborasi dengan berbagai pihak, khususnya lembaga keagamaan. Harapannya, pembinaan di Rutan Jepara tidak hanya berfokus pada pemulihan perilaku, tetapi juga memperkuat kesadaran rohani agar warga binaan mampu menapaki kehidupan baru dengan hati yang bersih dan niat yang lurus.(Wely-jateng) Sumber:humas Rutan jepara
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 29 Oktober 2025 — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara kembali menunjukkan komitmennya dalam menumbuhkan nilai-nilai kemanusiaan melalui kegiatan bakti sosial bagi warga binaan, Selasa (29/10/2025). Dengan tema “Sebungkus Rasa, Setangkup Asa,” kegiatan ini menjadi simbol perhatian dan kasih sayang dari jajaran petugas terhadap para warga binaan yang tengah menjalani proses pembinaan. Kepala Rutan Jepara, Renza Maisetyo, didampingi pejabat struktural serta para petugas, turun langsung membagikan bingkisan berisi kebutuhan pangan dan makanan ringan. Meski sederhana, kegiatan ini membawa pesan mendalam — bahwa di balik tembok pemasyarakatan, masih tumbuh kehangatan dan kepedulian antarsesama. > “Kami ingin menghadirkan suasana yang lebih hangat dan penuh empati di dalam rutan. Bantuan ini memang tidak besar, tapi kami berharap bisa menjadi simbol kasih dan dukungan moral bagi mereka yang sedang memperbaiki diri,” ujar Renza Maisetyo. Suasana kebersamaan begitu terasa saat para petugas berinteraksi langsung dengan warga binaan. Raut bahagia tampak dari wajah para penerima bantuan, menandakan bahwa sentuhan kecil kepedulian mampu menghadirkan makna besar dalam kehidupan mereka. Melalui kegiatan ini, Rutan Jepara menegaskan komitmennya dalam membangun lingkungan pembinaan yang humanis dan berorientasi pada perubahan positif. Semangat tersebut sejalan dengan prinsip Pelayanan PRIMA — Profesional, Responsif, Integritas, Modern, dan Akuntabel — yang menjadi dasar dalam setiap langkah pelayanan pemasyarakatan. Rutan Jepara berharap, kegiatan serupa dapat terus dilakukan secara berkelanjutan, tidak hanya sebagai bentuk kepedulian sosial, tetapi juga sebagai upaya memperkuat nilai kemanusiaan dan solidaritas di lingkungan pembinaan.(Wely-jateng) Sumber:humas Rutan jepara
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 28 Oktober 2025 — Perjalanan hukum kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Supriyanto kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Jepara, Selasa (28/10/2025). Sidang kali ini memasuki tahap pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa. Sidang yang digelar di Ruang Cakra pukul 10:30WIB PN Jepara itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Erven Langgeng Kasih, S.H., M.H., dengan hakim anggota Parlin Mangatas Bona Tua, S.H., M.H., dan Afrizal, S.H., M.Hum.. Suasana ruang sidang tampak tegang ketika tim penasihat hukum, yakni Bambang Budianto dan Nur Said Nursaid, mulai membacakan pledoi yang berisi pembelaan panjang atas tuduhan jaksa. Dalam pembelaannya, kuasa hukum menekankan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap klien mereka tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Menurut mereka, perkara tersebut muncul karena salah tafsir dalam hubungan kerja sama bisnis, bukan perbuatan pidana yang disengaja. > “Perkara ini berawal dari kerja sama yang tidak berjalan sesuai harapan, bukan karena ada niat jahat. Klien kami justru beritikad baik dan terbuka terhadap pihak lain,” ujar kuasa hukum di hadapan majelis hakim. Tim pembela juga menegaskan bahwa seluruh bukti dan keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan tidak mengarah pada adanya tindakan penipuan maupun penggelapan. Mereka bahkan menyebut bahwa kasus ini lebih tepat diselesaikan secara keperdataan, bukan melalui proses pidana. > “Tidak ada bukti kuat yang menunjukkan klien kami menggelapkan dana atau menipu. Kami mohon majelis hakim menilai secara objektif agar keadilan benar-benar ditegakkan,” tambahnya. Sementara itu, jaksa penuntut umum menyatakan akan memberikan tanggapan terhadap isi pledoi tersebut dalam sidang replik yang dijadwalkan Kamis (30/10/2025). Setelah itu, giliran tim pembela akan menyampaikan duplik pada Selasa (4/11/2025) sebelum majelis hakim menjadwalkan putusan. Sidang berjalan tertib dan mendapat perhatian dari sejumlah pihak yang mengikuti jalannya proses sejak awal. Publik kini menantikan arah putusan majelis hakim yang diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.(Wely-jateng)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 28 Oktober 2025 — Dalam upaya memperkuat koordinasi antarpenegak hukum di wilayah Jepara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jepara, RA Dhini Ardhany, S.H., M.H., melaksanakan kunjungan kerja ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara, Senin (28/10/2025). Kunjungan tersebut disambut hangat oleh Kepala Rutan Jepara, Renza Maisetyo, beserta jajaran pejabat struktural. Agenda ini menjadi ajang penting untuk mempererat sinergi antara dua lembaga yang memiliki peran strategis dalam sistem peradilan pidana. Dalam kunjungan itu, Kajari Jepara meninjau berbagai fasilitas layanan di Rutan, mulai dari ruang registrasi, area pengamanan, hingga blok hunian. Ia melihat secara langsung bagaimana proses pembinaan terhadap warga binaan dilaksanakan dengan pendekatan humanis dan berorientasi pada perubahan perilaku. Kepala Rutan Jepara, Renza Maisetyo, menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian Kejaksaan Negeri Jepara terhadap pelaksanaan tugas pemasyarakatan. > “Sinergi antara Rutan dan Kejaksaan merupakan hal penting dalam menjaga kelancaran proses hukum serta pembinaan bagi warga binaan. Kami terus berupaya menjalankan tugas dengan prinsip profesional, akuntabel, dan berintegritas,” ungkap Renza. Menurutnya, koordinasi yang baik antara lembaga penegak hukum menjadi kunci terciptanya sistem pemasyarakatan yang tertib dan transparan. Ia menegaskan bahwa Rutan Jepara selalu membuka ruang komunikasi dan kerja sama dengan berbagai pihak demi peningkatan kualitas pelayanan publik. Kunjungan Kajari Jepara ini menegaskan komitmen bersama antara Kejaksaan dan Rutan Jepara dalam mewujudkan penegakan hukum yang humanis serta pembinaan narapidana yang berkeadilan. Suasana penuh keakraban selama kegiatan mencerminkan eratnya hubungan kelembagaan yang terus terjaga di Kabupaten Jepara.(Wely-jateng) Sumber:Humas Rutan jepara
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 28 Oktober 2025 — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara menerima kunjungan tim dari Dinas Perikanan Kabupaten Jepara dalam rangka pelaksanaan pendataan konsumsi ikan masyarakat di luar rumah tangga, Senin (28/10/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari program kerja Dinas Perikanan Kabupaten Jepara Tahun 2025 yang bertujuan untuk mengetahui tingkat konsumsi ikan di berbagai instansi dan lembaga, termasuk di lingkungan pemasyarakatan. Pendataan dilakukan melalui wawancara langsung dan pengisian formulir oleh pegawai Rutan Jepara. Data yang terkumpul akan menjadi bahan evaluasi sekaligus dasar kebijakan pemerintah daerah dalam mendorong peningkatan konsumsi ikan di masyarakat. Kepala Rutan Jepara, Renza Maisetyo, menyampaikan dukungannya terhadap kegiatan tersebut sebagai wujud sinergi antara instansi pemasyarakatan dan pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan gizi masyarakat. > “Ikan adalah sumber protein yang baik bagi kesehatan. Kami menyambut baik kegiatan ini dan siap mendukung program pemerintah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk gemar makan ikan,” ujar Renza. Kegiatan pendataan berlangsung tertib dan lancar dengan partisipasi aktif dari para pegawai Rutan Jepara. Melalui kegiatan ini, Rutan Jepara dan Dinas Perikanan Kabupaten Jepara berkomitmen memperkuat kolaborasi dalam mewujudkan masyarakat yang sehat, bergizi, dan produktif.(Wely-jateng) Sumber:Humas Rutan jepara
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 28 Oktober 2025 — Wujud nyata kepedulian terhadap masyarakat kembali ditunjukkan oleh Komando Distrik Militer (Kodim) 0719/Jepara melalui program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Kali ini, peresmian rumah bantuan tersebut digelar di RT 15/RW 05, Dukuh Sekoplo, Desa Kaligarang, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, pada Selasa (28/10/2025). Acara peresmian berlangsung khidmat dan penuh kebersamaan. Turut hadir langsung Komandan Kodim 0719/Jepara, Letkol Arm Choirul C., yang memimpin jalannya kegiatan. Hadir pula Ketua DPC Squad Nusantara Jepara, Eko Basuki, Danramil 08 Keling beserta jajarannya, Sarekat Desa Kaligarang, serta anggota Squad Nusantara Ranting Keling, Putu Shima. Dalam sambutannya, Ketua DPC Squad Nusantara Jepara, Eko Basuki, menyampaikan apresiasi tinggi atas kepemimpinan Dandim 0719/Jepara yang terus menghadirkan program-program nyata untuk masyarakat. > “Ini wujud nyata TNI untuk rakyat, TNI milik rakyat, dan TNI manunggal dengan rakyat. Di bawah kepemimpinan Bapak Letkol Arm Choirul C., program-program Kodim 0719/Jepara benar-benar terasa manfaatnya bagi masyarakat Jepara,” ujar Eko Basuki. Sebagai bentuk kepedulian sosial, kegiatan peresmian juga disertai dengan penyerahan bantuan sembako kepada warga yang membutuhkan. Bantuan diserahkan langsung oleh Dandim 0719/Jepara Letkol Arm Choirul C. dan Ketua DPC Squad Nusantara Jepara, Eko Basuki. Program RTLH ini merupakan hasil kolaborasi antara TNI, pemerintah desa, dan komunitas masyarakat seperti Squad Nusantara. Sinergi ini menjadi bukti nyata semangat gotong royong dan kemanunggalan TNI dengan rakyat yang terus hidup di tengah masyarakat Jepara. > “Kami berharap kegiatan seperti ini terus berlanjut, agar semakin banyak masyarakat yang merasakan manfaat nyata dari kepedulian TNI dan semua pihak,” tambah Eko Basuki. Peresmian RTLH di Desa Kaligarang ini menjadi simbol bahwa kepedulian sosial, kolaborasi, dan semangat persatuan dapat mewujudkan kesejahteraan bersama bagi seluruh lapisan masyarakat. (Wely-jateng)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 28 Oktober 2025 — Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara berlangsung penuh makna, Senin (28/10/2025). Di balik tembok pembinaan, semangat persatuan dan nasionalisme berkobar dalam diri pegawai maupun warga binaan yang mengikuti upacara dengan khidmat. Upacara yang digelar di lapangan dalam Rutan tersebut diikuti oleh seluruh pejabat struktural, petugas, dan perwakilan warga binaan. Kepala Rutan Jepara, Renza Maisetyo, memimpin langsung jalannya upacara serta membacakan amanat Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia. Dalam sambutannya, Renza mengajak seluruh peserta untuk meneladani semangat para pemuda tahun 1928 yang berani bersatu di tengah perbedaan. Ia menegaskan bahwa nilai Sumpah Pemuda juga menjadi bagian penting dalam proses pembinaan di Rutan. > “Rutan bukan tempat menyerah, melainkan tempat berbenah. Di sinilah semangat Sumpah Pemuda harus hidup — semangat untuk berubah dan memberikan makna baru dalam hidup,” tutur Renza. Menurutnya, momentum Sumpah Pemuda harus menjadi energi positif untuk memperkuat rasa cinta tanah air dan tekad memperbaiki diri. Baik pegawai maupun warga binaan diharapkan mampu menanamkan nilai-nilai kerja sama, disiplin, dan tanggung jawab dalam keseharian. Seluruh peserta tampak antusias dan tertib selama kegiatan berlangsung. Pengibaran bendera merah putih menjadi simbol harapan baru bagi para warga binaan untuk terus menumbuhkan semangat nasionalisme dan optimisme. Peringatan Sumpah Pemuda tahun ini menjadi bukti bahwa semangat kebangsaan tidak mengenal batas ruang dan waktu. Bahkan di balik jeruji besi, Rutan Jepara berupaya menanamkan nilai-nilai kepemudaan sebagai landasan pembinaan karakter dan perubahan diri.(Wely-jateng) Sumber:Humas Rutan jepara
Bidik-kasusnews.com Jakarta, 27 Oktober 2025 — Pemerintah tengah menyiapkan aturan pelaksanaan terkait pidana kerja sosial sebagai bentuk hukuman alternatif dalam sistem hukum nasional. Regulasi ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan diberlakukan mulai 2 Januari 2026. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Asep Nana Mulyana, mengatakan penyusunan aturan tersebut dilakukan bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait. “Kami sedang membuat bersama kementerian dan lembaga menyusun beberapa aturan pelaksanaannya baik dalam bentuk RUU maupun RPP,” ujarnya di Lapangan Banteng, Jakarta, Ahad, 26 Oktober 2025, dikutip dari Tempo (27/10/2025). Menurut Asep, pidana kerja sosial merupakan bagian dari paradigma baru yang ingin dibangun dalam KUHP baru. Kebijakan ini diharapkan mampu mempercepat proses reintegrasi sosial bagi pelaku kejahatan ringan tanpa harus menjalani pidana penjara. “KUHP baru tidak hanya menggantikan regulasi lama yang ditinggalkan Belanda, namun banyak memuat hal baru. Salah satunya dengan mempercepat reintegrasi sosial melalui pidana kerja sosial,” kata Asep. Berdasarkan Pasal 85 Ayat (1) KUHP 2023, pidana kerja sosial hanya bisa diterapkan kepada terdakwa yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Pelaksanaan hukuman ini nantinya bisa dilakukan di berbagai tempat seperti rumah sakit, panti asuhan, panti jompo, sekolah, atau lembaga sosial lainnya. Selain itu, dalam menjatuhkan pidana kerja sosial, hakim juga wajib mempertimbangkan sejumlah faktor, antara lain pengakuan dan persetujuan terdakwa, kemampuan kerja, riwayat sosial, keselamatan kerja, agama, serta kemampuan membayar denda. Asep menjelaskan, konsep ini juga tengah dimasukkan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang kini sedang dibahas di Komisi III DPR. Dengan demikian, sinkronisasi antara KUHP dan KUHAP baru akan lebih terarah. Kebijakan pidana kerja sosial ini diharapkan menjadi bentuk reformasi hukum yang lebih humanis dan progresif, menggantikan pola penghukuman konvensional yang selama ini didominasi oleh pidana penjara. (Wely)
JATENG::Bidik-kasusnews.com Jepara, 27 Oktober 2025 — Dalam upaya memperkuat koordinasi dan meningkatkan soliditas internal, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara menggelar kegiatan Coffee Morning bersama pejabat struktural, Senin (27/10/2025). Kegiatan berlangsung di area depan Aula Ratu Kalinyamat dengan konsep outdoor meeting yang menumbuhkan suasana terbuka dan komunikatif. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Jepara, Renza Maisetyo, dan diikuti oleh seluruh pejabat struktural. Tujuan utama kegiatan ini adalah memperkuat sinergi, menyatukan langkah dalam pelaksanaan tugas, serta membangun budaya kerja yang harmonis dan profesional di lingkungan Rutan Jepara. Dalam arahannya, Karutan Jepara menegaskan pentingnya peran kepemimpinan yang responsif dan berintegritas di setiap unit kerja. Ia juga mengingatkan agar seluruh pejabat terus menanamkan nilai-nilai PRIMA — Profesional, Responsif, Integritas, Modern, dan Akuntabel — sebagai pedoman dalam bekerja dan memberikan pelayanan terbaik. > “Coffee Morning ini bukan sekadar kegiatan koordinasi, tetapi sarana untuk mempererat hubungan kerja dan menyamakan persepsi. Kita harus menjaga komunikasi yang terbuka agar setiap langkah organisasi berjalan selaras dan berintegritas,” ujar Renza Maisetyo. Suasana pertemuan berlangsung hangat dan interaktif, di mana para pejabat turut menyampaikan evaluasi serta masukan terhadap pelaksanaan tugas di bidang masing-masing. Melalui kegiatan Coffee Morning ini, Rutan Jepara berkomitmen untuk terus memperkuat budaya kerja kolaboratif dan adaptif, guna mendukung terwujudnya tata kelola pemasyarakatan yang profesional dan berintegritas di bawah naungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).(Wely-jateng) Sumber:humas rutan jepara
JATENG:Bidik-kasusnews.com Pati – Warga Perumahan Taman Anggrek, Dukuh Cacah, Desa Sukoharjo, Kecamatan Margorejo, digegerkan dengan penemuan seorang pria meninggal dunia di dalam rumahnya, Sabtu (25/10/2025) siang. Korban diketahui bernama Yofi Lefiandri (50), warga asal Bandung yang tinggal seorang diri di kawasan tersebut. Kapolresta Pati melalui Kapolsek Margorejo, AKP Dwi Kristiawan, SH, menjelaskan bahwa kejadian tersebut pertama kali diketahui oleh salah satu tetangga korban yang mencium bau busuk menyengat dari arah rumah korban sekitar pukul 13.00 WIB. “Saksi yang merupakan tetangga korban curiga karena sudah sekitar lima hari korban tidak terlihat keluar rumah, sehingga langsung melapor ke perangkat desa setempat,” ungkapnya. Menindaklanjuti laporan itu, perangkat desa bersama Bhabinkamtibmas segera melaporkan ke Polsek Margorejo. Tak berselang lama, Kapolsek bersama tim Inafis Polresta Pati, petugas Puskesmas Margorejo, serta BPBD Kabupaten Pati mendatangi lokasi. “Saat kami tiba, pintu rumah dalam keadaan terkunci dari dalam. Setelah dibuka bersama tim, korban ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia di dalam kamar,” terang AKP Dwi Kristiawan. Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi, korban ditemukan dalam posisi duduk di lantai kamar. Kondisi jasad sudah membusuk dengan perkiraan telah meninggal dunia lebih dari enam hari. “Hasil pemeriksaan dokter Puskesmas Margorejo, dr. Bambang Priambodo, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan. Diduga korban meninggal dunia akibat serangan jantung (cardiac arrest),” jelas Kapolsek. AKP Dwi Kristiawan menambahkan, berdasarkan keterangan para saksi, korban dikenal sebagai pribadi yang tertutup dan jarang berinteraksi dengan warga sekitar. “Korban dikenal hidup menyendiri. Untuk kebutuhan sehari-hari, korban biasanya memesan makanan dan barang melalui jasa daring seperti Grab. Hal inilah yang membuat warga tidak menyadari jika korban telah meninggal dunia selama beberapa hari,” tuturnya. Kapolsek Margorejo juga menyebutkan, pihaknya telah melakukan langkah-langkah kepolisian sesuai prosedur. “Kami menerima laporan, mendatangi TKP, memeriksa kondisi korban bersama tim medis, mencatat keterangan para saksi, dan membuat laporan kepada pimpinan. Seluruh proses sudah kami lakukan secara profesional,” ucapnya. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih peduli dengan lingkungan sekitar dan saling memperhatikan antarwarga, terutama bagi mereka yang tinggal sendirian. “Kejadian ini menjadi pengingat agar kita tidak menutup diri dari lingkungan dan tetap menjaga komunikasi sosial. Kepedulian warga bisa membantu mencegah peristiwa serupa,” pesan AKP Dwi Kristiawan. Saat ini, jenazah korban telah dievakuasi oleh tim gabungan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan diserahkan kepada pihak keluarga. Polisi memastikan tidak ada unsur kekerasan dalam peristiwa tersebut dan murni akibat penyakit yang diderita korban, pungkas AKP Dwi.(Kasnadi) Sumber(Humas Resta Pati)