JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 31 Oktober 2025 — Sebuah mobil Suzuki Carry bernomor polisi K 8121 GC ludes terbakar di Jalan Raya Kembang–Keling, tepatnya di Dukuh Seculik, Desa Jinggotan, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun kerugian ditaksir mencapai Rp 30 juta. Kebakaran itu terjadi saat kendaraan yang dikemudikan oleh Hadi Karwono (66), warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, melaju dari arah Bangsri menuju Keling. Saat di lokasi kejadian, saksi Andra Maefad Zaenudi, yang berada di kursi penumpang depan, mencium bau terbakar dari area belakang jok pengemudi. Mengetahui adanya asap, Hadi segera menghentikan kendaraan dan menepi ke pinggir jalan. Ia kemudian berusaha memadamkan api yang tampak berasal dari ban serep di bak belakang mobil. Tak berselang lama, saksi lain, M. Arif Wahyudi, yang melintas dari arah barat, ikut membantu. Namun karena lokasi kejadian jauh dari sumber air dan tidak tersedia alat pemadam, api cepat membesar dan menghanguskan seluruh bagian kendaraan. Kapolsek Kembang Iptu Heru, saat dikonfirmasi Bidik-kasusnews melalui pesan WhatsApp pada Jumat (31/10/2025), membenarkan peristiwa tersebut. “Diduga kuat penyebab kebakaran adalah korsleting arus listrik di bagian belakang mobil yang menyambar ban serep hingga menimbulkan api,” ujar Iptu Heru. Petugas yang datang ke lokasi bersama warga kemudian melakukan pendinginan dan memastikan api benar-benar padam agar tidak menimbulkan kebakaran susulan. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, namun seluruh bodi mobil hangus terbakar, menyisakan rangka besi dan abu kendaraan. “Syukurlah tidak ada korban, namun kami mengimbau pengemudi agar selalu mengecek kondisi kelistrikan kendaraan dan membawa APAR saat bepergian,” tambah Kapolsek. Kebakaran kendaraan ini menjadi pengingat bagi pengguna jalan agar lebih waspada terhadap potensi korsleting, terutama pada kendaraan lama yang sistem kelistrikannya sudah mulai aus. (Wely-jateng)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 31 Oktober 2025 – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara mengikuti kegiatan Zoom Meeting sosialisasi Pedoman Manajemen Krisis Komunikasi Pemasyarakatan, yang diinisiasi oleh Lapas Kelas I Cipinang, Kamis (31/10/2025). Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Teknologi Informasi, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang membahas pentingnya komunikasi efektif di era digital, terutama dalam menghadapi potensi krisis informasi yang dapat memengaruhi citra lembaga pemasyarakatan. Dalam kegiatan tersebut, para peserta mendapat pemahaman tentang strategi komunikasi krisis yang cepat, tepat, dan terukur, termasuk bagaimana menjaga reputasi institusi di tengah derasnya arus informasi publik dan media sosial. Partisipasi Rutan Jepara dalam kegiatan ini menjadi wujud komitmen untuk terus meningkatkan kapasitas pegawai di bidang komunikasi publik, sekaligus memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada masyarakat bersifat transparan, akurat, dan bertanggung jawab. Dengan pembekalan ini, diharapkan seluruh petugas Rutan Jepara mampu menjadi garda terdepan dalam mengelola informasi secara bijak dan membangun kepercayaan publik terhadap kinerja pemasyarakatan.(Wely-jateng) Sumber:humas Rutan jepara

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 31 Oktober 2025 — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara kembali menebarkan semangat kepedulian melalui kegiatan Bakti Sosial bagi masyarakat sekitar, Jumat (31/10/2025). Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR), Benny Apridona, dan Kepala Sub Seksi Pengelolaan, Mono Puswanto, bersama sejumlah pegawai Rutan Jepara. Dalam kegiatan tersebut, tim menyalurkan bantuan sosial berupa paket kebutuhan pokok kepada warga sekitar yang membutuhkan. Menurut Mono Puswanto, kegiatan bakti sosial ini merupakan bentuk nyata kepedulian sosial sekaligus upaya mempererat hubungan baik antara Rutan dan masyarakat di lingkungan sekitar. > “Rutan Jepara tidak hanya berperan sebagai lembaga pembinaan, tetapi juga bagian dari masyarakat yang memiliki tanggung jawab sosial untuk saling membantu,” ujarnya. Warga sekitar menyambut kegiatan ini dengan hangat dan penuh rasa syukur. Suasana kebersamaan dan kepedulian terasa kuat saat penyerahan bantuan dilakukan secara langsung oleh para petugas. Melalui kegiatan bakti sosial ini, Rutan Jepara menegaskan komitmennya untuk terus menanamkan nilai-nilai kemanusiaan dan pelayanan yang PRIMA (Profesional, Responsif, Integritas, Modern, dan Akuntabel), sebagaimana semangat yang diusung oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kegiatan berjalan dengan lancar, tertib, dan penuh makna — menjadi pengingat bahwa pengabdian sejati tidak hanya diwujudkan dalam tugas, tetapi juga dalam kepedulian kepada sesama.(Wely-jateng) Sumber:humas Rutan jepara

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara —30-Oktober-2025- Dunia penegakan hukum di Kabupaten Jepara kini mendapat energi baru. Adalah Agung Bagus Kade Kusimantara, S.H., M.H., jaksa berdedikasi asal Denpasar, Bali, yang resmi menakhodai Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara. Sosok yang dikenal cerdas, pekerja keras, dan berintegritas tinggi ini diharapkan mampu membawa Kejari Jepara menjadi lebih progresif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Lahir di Denpasar, 22 Juni 1971, Agung tumbuh dalam lingkungan yang sederhana namun sarat nilai disiplin dan kerja keras. Ia menempuh pendidikan dasar di SD 3 Kerobokan, kemudian melanjutkan ke SMP Negeri 7 Denpasar dan SMA PGRI 6 Badung. Minatnya pada dunia hukum mendorong Agung melanjutkan studi ke Universitas Ngurah Rai Denpasar, tempat ia meraih gelar Sarjana Hukum (S1) dan kemudian Magister Hukum (S2). Perjalanan karier Agung di korps Adhyaksa dimulai pada tahun 2000 di Kejaksaan Negeri Klungkung sebagai staf tata usaha. Dua tahun berselang, ia diangkat menjadi Jaksa Fungsional, yang menjadi pijakan awal kiprahnya sebagai penegak hukum profesional. Dedikasinya membawa dia naik jabatan menjadi Kepala Sub Seksi Penuntutan, lalu Kepala Sub Seksi Penerangan Hukum di Kejaksaan Tinggi Bali. Tahun 2014, Agung mendapat kepercayaan untuk bertugas di luar kampung halamannya, yakni di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) sebagai Pemeriksa III, kemudian menjabat Pemeriksa Intelijen pada tahun 2017. Setelah tujuh tahun di NTB, ia kembali ke Bali pada tahun 2021 sebagai Koordinator Kejati Bali. Puncak kariernya datang pada 9 Oktober 2023, ketika Agung dipercaya memimpin Kejaksaan Negeri Pinrang. Di bawah kepemimpinannya, Kejari Pinrang dikenal aktif, berprestasi, dan inovatif. Beberapa pencapaiannya yang menonjol antara lain: Terbaik II Realisasi PNBP Tertinggi 2024, Terbaik III Penanganan Perkara Koneksitas Bidang Pidana Militer 2024, Pimpinan Inspiratif 2024 dan Best Leader Indonesia 2025 dari Seven Media Asia Award Indonesia. Selain penghargaan, sederet kinerja nyata turut membuktikan kiprahnya. Ia memimpin langsung penyidikan kasus korupsi pengelolaan Mall Pinrang (2017–2024), berhasil mengembalikan kerugian negara Rp 1,17 miliar dari hasil lelang emas rampasan, menagih pidana denda kasus narkotika Rp 1 miliar, serta memenangkan beberapa perkara perdata yang melibatkan instansi pemerintah, termasuk sengketa Pilkada Pinrang 2024. Kini, memasuki babak baru di Kejari Jepara, Agung datang membawa semangat reformasi dan pembaruan. Dalam sambutannya, ia menegaskan komitmennya untuk memperkuat integritas dan pelayanan publik kejaksaan. > “Kejaksaan bukan hanya penegak hukum, tetapi juga pengayom masyarakat. Saya ingin Kejari Jepara menjadi lembaga yang hadir dengan solusi, bukan hanya sanksi,” tegas Agung saat perkenalan dengan jajaran Kejari Jepara. Kedatangannya disambut hangat oleh jajaran pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat Jepara. Daerah yang dikenal sebagai Kota Ukir ini memang membutuhkan figur pemimpin yang berani berinovasi dan menegakkan keadilan dengan hati nurani. Dengan pengalaman lintas daerah dan segudang prestasi, Agung Bagus Kade Kusimantara diyakini mampu membawa Kejari Jepara menuju arah yang lebih maju. Selamat datang di Jepara, Sang Adhyaksa dari Tanah Dewata — semoga semangat dan integritasmu menorehkan babak baru dalam sejarah penegakan hukum di Kota Ukir.(Wely-jateng)

JATENG – Bidikkasusnews.com – Polresta Pati menggelar Apel Gelar Pasukan BKO Dit Samapta, Brimob, dan Polres jajaran Polda Jateng di Lapangan Kompi Brimob Pati, Kamis (30/10/2025) pukul 08.00 WIB hingga selesai, sebagai bentuk kesiapan menghadapi Sidang Paripurna Hak Angket DPRD Kabupaten Pati yang dijadwalkan berlangsung Jumat (31/10/2025). Apel dipimpin langsung Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi, S.H., S.I.K., M.Si., dan dihadiri unsur TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Damkar, serta seluruh elemen pengamanan. Ribuan personel gabungan disiagakan untuk menjaga kondusivitas wilayah. Dalam amanatnya, Kapolresta menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang bertugas. “Saya ucapkan selamat datang dan terima kasih atas dedikasi rekan-rekan. Laksanakan tugas ini dengan penuh tanggung jawab, profesional, dan humanis,” ujarnya. Menurut Kombes Jaka Wahyudi, sebanyak 3.379 personel gabungan TNI–Polri diterjunkan untuk mengamankan jalannya sidang. Pasukan ditempatkan di titik-titik strategis, seperti kawasan DPRD, alun-alun, dan sejumlah area yang berpotensi menjadi konsentrasi massa. “Jumlah personel kami sesuaikan dengan potensi jumlah massa dari kedua kubu yang akan hadir. Namun pendekatan yang kami kedepankan tetap humanis dan tidak represif,” tegasnya. Pihak Polresta juga telah berkoordinasi dengan pimpinan DPRD dan pemerintah daerah untuk mengatur skema keamanan, termasuk pemisahan titik kumpul antara massa pro dan kontra. “Massa pro akan berada di sisi selatan DPRD, sementara massa kontra di sisi utara. Pemisahan ini penting agar suasana tetap kondusif,” jelas Kapolresta. “Lokasi DPRD juga akan disterilisasi dan dijaga ketat. Semua massa discreening di titik penyekatan,” terang Jaka Wahyudi. Kapolresta mengingatkan agar seluruh personel tetap waspada terhadap potensi provokasi. “Kita harus jeli membaca situasi dan tidak mudah terpancing. Sekecil apa pun kesalahan bisa berdampak besar dan viral di masyarakat,” tuturnya. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh isu liar. “Kami bersama masyarakat adalah saudara. Mari jaga kedewasaan, jangan sampai ada yang terhasut melakukan tindakan anarkis,” pesannya. Polresta Pati, lanjutnya, tidak melakukan sweeping, melainkan patroli preventif untuk memastikan keamanan tetap terjaga. “Kami ingin Pati tetap damai, aman, dan kondusif. Semoga sidang paripurna berjalan lancar dan tertib,” pungkas Kombes Pol Jaka Wahyudi. ( Kasnadi) Sumber(Humas Resta Pati)

Bidik-kasusnews.com Jakarta –30-Oktober-2025- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan empat orang sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi Bidik-kasusnews melalui WhatsApp, Kamis (30/10/2025), membenarkan adanya surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait kasus tersebut. “Dalam sprindik tersebut, KPK menetapkan empat orang tersangka baru dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Dinas PUPR Kabupaten OKU,” ujar Budi. Keempat tersangka yang dimaksud adalah PWT dan RBV yang merupakan anggota DPRD Kabupaten OKU, serta AT dan MDR yang berasal dari pihak swasta. Menurut Budi, penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan sebelumnya. KPK menemukan adanya bukti permulaan yang cukup mengenai keterlibatan para tersangka dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR OKU. “Tim penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat,” tambahnya. KPK juga tengah menelusuri lebih jauh terkait aliran dana hasil korupsi serta nilai kerugian negara yang ditimbulkan. Pemeriksaan saksi-saksi akan terus dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam kasus tersebut. Lembaga antirasuah itu menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk korupsi, khususnya yang melibatkan pejabat publik maupun anggota legislatif. “Korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa merupakan kejahatan yang berdampak langsung terhadap pelayanan publik. KPK akan memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan transparan. Dengan penetapan empat tersangka baru ini, KPK berharap dapat menuntaskan rangkaian kasus korupsi di Kabupaten OKU yang sebelumnya juga menyeret sejumlah pejabat daerah.(Wely)

JATENG – Bidikkasusnews.com – Pati – Polsek Margoyoso menggelar operasi penyakit masyarakat (Ops Pekat) dengan fokus penindakan peredaran minuman keras di wilayah Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, Kamis (30/10). Langkah ini dilakukan sebagai upaya cipta kondisi menjelang sidang paripurna Pansus Hak Angket DPRD Pati pada Jumat (31/10). Operasi dimulai pukul 13.00 WIB dipimpin Kanit Samapta bersama anggota SPKT Polsek Margoyoso. Petugas menyusuri sejumlah titik yang dicurigai menjadi lokasi peredaran miras tanpa izin. Dalam kegiatan tersebut, polisi menemukan dugaan penjualan miras di rumah YNS di Desa Ngeplak Kidul. Dari lokasi itu, petugas mengamankan delapan botol arak Bali sebagai barang bukti. Penjual kemudian diberikan pembinaan terkait aturan larangan peredaran miras ilegal. Kapolresta Pati melalui Kapolsek Margoyoso AKP Joko Triyanto mengatakan operasi ini dilakukan untuk memastikan situasi kamtibmas tetap kondusif menjelang agenda penting daerah. “Kami mempertegas upaya pencegahan agar tidak muncul gangguan keamanan menjelang paripurna DPRD,” ujarnya. Ia menegaskan kepolisian tidak memberikan ruang bagi peredaran miras tanpa izin. “Peredaran miras ilegal berpotensi memicu gangguan sosial dan tindakan kriminal. Penindakan ini bagian dari komitmen kami menjaga ketertiban,” katanya. Selain penyitaan, edukasi turut diberikan kepada warga. “Kami berikan pembinaan agar pelaku usaha dan warga memahami konsekuensi hukum serta dampak sosial dari miras ilegal,” jelas AKP Joko. Menurutnya, langkah penegakan hukum akan diterapkan jika pelanggaran kembali ditemukan. “Apabila masih nekat menjual miras tanpa izin, kami akan melakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya. AKP Joko mengajak masyarakat turut berperan dalam pengawasan lingkungan. “Kami mendorong warga untuk melapor bila menemukan aktivitas serupa. Kolaborasi antara polisi dan masyarakat menjadi kunci terciptanya keamanan,” tutupnya. ( Kasnadi) Sumber(Humas Resta Pati)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara — Suasana ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Jepara kembali dipenuhi oleh para pihak yang mengikuti lanjutan perkara pidana dengan terdakwa Supriyanto Bin Diono (alm.), Kamis (30/10/2025). Agenda sidang kali ini berfokus pada pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi atau keberatan yang sebelumnya disampaikan oleh tim penasihat hukum terdakwa. Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Erven Langgeng Kasih, S.H., M.H., dengan anggota Parlin Mangatas Bona Tua, S.H., M.H. dan Yuristi Laprimoni, S.H., jaksa Linda Ayu tampil membacakan pandangan penuntut umum dengan nada tegas namun terukur. Ia menilai bahwa seluruh keberatan yang diajukan pihak pembela tidak memiliki alasan hukum yang dapat membatalkan surat dakwaan. Menurutnya, dakwaan telah disusun secara sistematis, jelas, dan memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP. Linda menegaskan bahwa setiap unsur pasal yang disangkakan kepada terdakwa telah didukung oleh alat bukti serta keterangan saksi yang dihadirkan di muka persidangan. > “Eksepsi yang diajukan hanyalah upaya pembelaan formal. Secara substansi, dakwaan kami sudah sah dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Linda di hadapan majelis hakim. Dalam pemaparannya, JPU juga menyinggung aspek kesengajaan (mens rea) yang menjadi dasar penting dalam tindak pidana yang didakwakan. Ia menjelaskan tiga bentuk kesengajaan sebagaimana dikenal dalam doktrin hukum pidana, yakni opzet als oogmerk (niat sebagai tujuan), opzet bij zekerheidsbewustzijn (kesadaran atas akibat pasti), dan opzet bij mogelijkheidbewustzijn (kesadaran akan kemungkinan akibat). Dari uraian itu, jaksa berpendapat bahwa tindakan terdakwa memenuhi unsur kesengajaan yang dimaksud, karena terdapat niat dan kesadaran dalam perbuatannya yang menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain secara melawan hukum. Sidang berlangsung dalam suasana tenang dan tertib. Setelah pembacaan tanggapan, Majelis Hakim menutup persidangan dan menyatakan akan menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda putusan sela atas eksepsi yang telah diajukan pihak pembela. Perkara Supriyanto sendiri menjadi perhatian publik Jepara karena menyangkut dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menyeret sejumlah pihak. Dengan berlanjutnya proses hukum ini, publik kini menantikan arah putusan sela majelis hakim yang akan menentukan apakah dakwaan JPU dinyatakan sah dan sidang berlanjut ke pokok perkara. (Wely-jateng)

JATENG – Bidikkasusnews.com – Polda Jateng, Kota Semarang | Tim Gabungan Polda Jawa Tengah dan Resmob Exwil Pati kembali menangkap satu tersangka kasus pengeroyokan terhadap Teguh Istiyanto yang terjadi di depan Gedung DPRD Kabupaten Pati pada 2 Oktober 2025 lalu. Identitas tersangka yang diamankan berinisial SU (48), wiraswasta, warga Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati. Tersangka dibekuk petugas pada Senin siang, (27/10/2025), di wilayah Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, Madura. Selanjutnya, SU telah dibawa ke Polda Jawa Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, SU diduga menarik bagian leher dan kepala korban bersama beberapa pelaku lain saat aksi berlangsung. “Saat ini tersangka sudah berada di Mapolda Jawa Tengah. Penyidik akan terus melakukan pendalaman guna mengungkap keterlibatan tersangka lainnya. Penegakan hukum dalam perkara ini dilakukan secara profesional serta sesuai prosedur penyidikan,” ungkap Dirreskrimum pada Rabu pagi (29/10/2025) di Mapolda Jateng. Menurutnya, penanganan perkara ini menjadi komitmen Polda Jawa Tengah dalam menindak tegas setiap bentuk kekerasan yang terjadi saat penyampaian pendapat di muka umum. “Kami menghormati hak demokrasi. Namun aksi yang berujung kekerasan memiliki konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan. Polri tidak akan mentolerir tindakan anarkis yang merugikan keselamatan masyarakat,” jelasnya. Sementara itu Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan komitmen kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat. Ia mengajak masyarakat agar tetap mengedepankan cara-cara damai dalam menyampaikan aspirasi. Ditegaskan pula bahwa Polri adalah pengawal demokrasi yang siap melayani masyarakat dan peserta aksi serta memastikan proses demokrasi bisa berjalan sesuai aturan. “Silakan menyampaikan pendapat sesuai koridor hukum. Jaga kondusifitas, hindari provokasi, serta utamakan keselamatan diri dan orang lain. Polri hadir memberikan pelayanan terbaik serta memastikan situasi tetap aman dan tertib,” ujar Kabid Humas. ( Red / Kasnadi )

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 30 Oktober 2025 — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara kembali melaksanakan kegiatan pemindahan warga binaan pemasyarakatan. Kali ini, sebanyak 11 narapidana perempuan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LPP) Kelas IIA Semarang, Kamis (30/10/2025). Proses pemindahan tersebut berlangsung sejak pagi dengan pengamanan ketat dari petugas Rutan Jepara yang bersinergi dengan Polres Jepara. Seluruh narapidana diberangkatkan setelah melalui prosedur pemeriksaan administrasi dan kesehatan yang ketat, guna memastikan kesiapan dan kelayakan mereka selama perjalanan. Kepala Rutan Jepara, Renza Maisetyo, menuturkan bahwa pemindahan ini merupakan bagian dari langkah penataan kapasitas hunian sekaligus memastikan setiap warga binaan mendapatkan pembinaan sesuai dengan klasifikasi dan kebutuhan masing-masing. > “Kami ingin setiap narapidana mendapatkan pembinaan yang tepat sasaran. LPP Semarang memiliki fasilitas dan program pembinaan khusus bagi perempuan, sehingga proses adaptasi dan pembinaan bisa lebih maksimal,” jelas Renza. Renza menambahkan, kegiatan pemindahan ini juga sejalan dengan prinsip-prinsip pemasyarakatan modern yang menekankan aspek keamanan, pembinaan, dan kemanusiaan. Setiap tahapan dilaksanakan sesuai prosedur dan standar operasional yang berlaku di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Setibanya di LPP Kelas IIA Semarang, para narapidana diterima secara resmi oleh pihak lapas dan langsung menjalani proses registrasi ulang. Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan tanpa hambatan. Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen Rutan Jepara dalam menerapkan nilai-nilai PRIMA (Profesional, Responsif, Inovatif, Modern, dan Akuntabel), serta menjaga integritas dalam menjalankan fungsi pemasyarakatan secara menyeluruh.(Wely-jateng)