JATENG:Bidik-kasusnews.com PATI — Ratusan warga Desa Asempapan, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati, menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Desa pada Kamis (6/11/2025). Mereka menuntut transparansi dan kejelasan penggunaan Dana Desa (DD) serta menyoroti kebijakan pemerintah desa yang dianggap tidak adil dan tidak berpihak kepada masyarakat. Aksi yang diinisiasi oleh Forum Masyarakat Asempapan Bersatu (FMAB) itu berlangsung dengan tertib namun penuh emosi. Massa membawa berbagai poster berisi kecaman terhadap kepemimpinan Kepala Desa Sukarno yang dinilai menutup-nutupi pengelolaan anggaran serta membuat kebijakan yang kontroversial. “Kami tidak menolak pembangunan, tapi kami ingin tahu uang desa digunakan untuk apa dan siapa yang diuntungkan. Semua harus jelas dan terbuka,” ujar Bayu Urianto, selaku koordinator aksi FMAB, di tengah kerumunan massa. Selain persoalan Dana Desa, warga juga mempersoalkan kebijakan yang dianggap tidak konsisten. Mereka menilai pemerintah desa terkesan membatasi kegiatan keagamaan seperti pengajian, khataman Al-Qur’an, dan acara haul, sementara kegiatan hiburan seperti tempat karaoke justru dibiarkan berjalan tanpa hambatan. “Kegiatan keagamaan yang mendidik dan menumbuhkan moral malah dipersulit, tapi hiburan malam lancar. Ini jelas kebijakan yang menyesatkan,” tegas salah satu tokoh masyarakat setempat. Aksi tersebut menjadi bentuk kekecewaan masyarakat terhadap gaya kepemimpinan Kepala Desa Sukarno yang dianggap tertutup dan kurang aspiratif. Sejumlah warga juga menuding ada indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana publik serta ketidaktransparanan dalam pelaksanaan proyek pembangunan di desa. Meskipun demikian, aksi berlangsung damai dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian dan perangkat kecamatan. Para peserta aksi duduk bersama sambil membacakan tuntutan mereka, salah satunya agar pemerintah desa segera mengadakan forum terbuka untuk menjelaskan laporan keuangan dan dasar kebijakan yang dibuat. Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Sukarno belum memberikan pernyataan resmi menanggapi tuntutan warganya. Namun warga menegaskan akan terus mengawal isu ini sampai ada kejelasan dan perubahan nyata dalam tata kelola pemerintahan desa. “Kami bukan ingin menggulingkan kepala desa, tapi kami ingin keadilan dan keterbukaan. Desa ini milik bersama, bukan milik segelintir orang,” tutup Bayu dengan tegas. Kini, mata seluruh warga Asempapan tertuju pada langkah pemerintah desa berikutnya. Apakah akan membuka diri dan menjawab tuntutan masyarakat, atau tetap bungkam di tengah meningkatnya ketidakpercayaan publik terhadap kepemimpinannya.

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara — Suara lantunan shalawat menggema dari Masjid At-Taubah Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara pada Kamis (6/11/2025) pagi. Dengan penuh khidmat, para warga binaan mengikuti kegiatan pengajian dan latihan rebana yang menjadi agenda rutin pembinaan rohani di lingkungan Rutan. Kegiatan ini bukan sekadar sarana ibadah, melainkan juga wadah pembinaan mental dan kreativitas. Melalui pengajian, para warga binaan diajak untuk memperdalam nilai-nilai keislaman dan menemukan ketenangan batin selama menjalani masa pembinaan. Ustaz pembimbing dari Kementerian Agama Kabupaten Jepara hadir memberikan tausiah bertema “Menjadikan Iman Sebagai Kekuatan Perubahan Diri”. Dalam pesannya, ustaz mengingatkan bahwa iman adalah fondasi utama dalam membentuk pribadi yang lebih baik. “Setiap kesalahan di masa lalu hendaknya menjadi pelajaran, bukan penghalang untuk berubah,” tuturnya di hadapan jamaah. Setelah tausiah, suasana berubah menjadi semarak ketika grup rebana warga binaan menampilkan beberapa lagu religi. Dengan alat musik sederhana, mereka memainkan irama yang memadukan kekompakan dan semangat. Warga binaan lain ikut bershalawat, menambah suasana hangat dan penuh makna. Kepala Rutan Jepara, Renza Maisetyo, menyampaikan bahwa pembinaan rohani menjadi salah satu pilar penting dalam program pembinaan di Rutan Jepara. > “Kami ingin para warga binaan memiliki ruang untuk menumbuhkan nilai religius, sekaligus mengembangkan bakat seni islami. Kegiatan seperti ini terbukti mampu membangun rasa percaya diri dan mempererat kebersamaan,” ungkapnya. Menurutnya, kegiatan pengajian dan rebana juga menjadi media yang efektif untuk memperkuat hubungan harmonis antara petugas dan warga binaan. Nilai-nilai kebersamaan, kekeluargaan, serta sikap saling menghargai tumbuh melalui kegiatan positif semacam ini. Dengan pendekatan rohani dan seni, Rutan Jepara berkomitmen menciptakan pembinaan yang humanis dan berkelanjutan, agar warga binaan dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang beriman, mandiri, dan produktif. (Wely-jateng)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali menggemparkan Kabupaten Jepara. Polres Jepara berhasil meringkus seorang pemuda berinisial IC (22) yang tega mencabuli tetangganya sendiri hingga hamil delapan bulan. Perbuatan pelaku terungkap setelah warga Karimunjawa melaporkan dugaan tindak asusila terhadap seorang remaja perempuan berusia 14 tahun. Dari hasil penyelidikan, korban ternyata telah menjadi korban sejak usia 12 tahun, ketika masih duduk di bangku SD. “Pelaku mengancam akan membunuh korban jika menolak keinginannya. Dari pengakuan korban, tindakan itu sudah dilakukan berulang kali,” ungkap Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso, saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Kamis (6/11/2025). Tim Satreskrim Polres Jepara yang dipimpin AKP M. Faizal Wildan Umar Rela kemudian bergerak cepat dan menangkap pelaku di wilayah Pakis Aji. Petugas turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang digunakan saat kejadian. Kini, IC dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 5 hingga 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp5 miliar. Kapolres menegaskan, Polres Jepara akan memberikan pendampingan penuh kepada korban yang saat ini tengah hamil delapan bulan, termasuk bantuan psikologis. > “Kami pastikan kasus ini ditangani dengan serius. Polres Jepara tidak akan mentoleransi tindakan kekerasan maupun pelecehan terhadap anak,” tegas AKBP Erick. Ia juga mengimbau masyarakat agar berani melapor jika mengetahui adanya kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar. > “Waspadai pergaulan anak-anak di sekitar rumah, karena pelaku kekerasan seksual sering berasal dari orang terdekat,” pesannya.(wely-jateng)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 4 November 2025 — Sidang perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara Fiyan Andika, warga Desa Kecapi, Kecamatan Tahunan, melawan PT BNI Multifinance Semarang dan PT Satya Mandiri kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jepara, Selasa (4/11/2025). Sidang yang terdaftar dengan nomor perkara 39/Pdt.G/2025/PN JPN tersebut berlangsung di Ruang Cakra sekitar pukul 13.00 WIB. Majelis hakim yang memimpin sidang terdiri dari Erven Langgeng Kasih, S.H., M.H. selaku ketua, serta Yuristi Laprimoni, S.H. dan Joko Ciptanto, S.H., M.H. sebagai hakim anggota. Dari pihak penggugat, hadir kuasa hukum Sofyan Hadi, S.H., C.L.S.C., M.E., sedangkan BNI Multifinance hadir melalui perwakilannya. Turut hadir pula perwakilan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, pihak PT Satya Mandiri, selaku jasa penagihan atau debt collector, tidak hadir dalam sidang tanpa memberikan keterangan resmi. Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim menyatakan akan memerintahkan pemanggilan ulang terhadap pihak jasa penagihan tersebut agar proses persidangan dapat berjalan secara adil dan seimbang. Agenda sidang kali ini membahas penyerahan bukti surat dari masing-masing pihak. Dari pihak penggugat dan OJK, seluruh bukti telah diserahkan kepada majelis hakim. Sementara itu, BNI Multifinance meminta waktu tambahan selama satu minggu untuk memperoleh persetujuan pimpinan sebelum menyerahkan dokumen bukti yang dibutuhkan. Kasus ini berawal dari penarikan mobil Daihatsu Grandmax bernomor polisi K 8996 HC yang diduga dilakukan secara tidak prosedural oleh pihak penagih. Penggugat menilai tindakan tersebut merugikan dirinya secara hukum, sehingga menggugat perusahaan pembiayaan dan jasa penagihan atas dugaan perbuatan melawan hukum. Majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda melengkapi bukti dan menunggu kehadiran PT Satya Mandiri setelah dilakukan pemanggilan ulang oleh pengadilan.(Wely-jateng)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Semarang – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) bersama Polresta Pati akhirnya mengungkap dalang di balik aksi pemblokiran jalan nasional Pantura Pati–Juwana yang sempat melumpuhkan arus lalu lintas pada Jumat (31/10/2025) sore. Kasus tersebut disampaikan langsung dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Rabu (5/11/2025), dipimpin Wakapolda Jateng Brigjen Pol Latif Usman, didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Dwi Subagio, Kabid Humas Kombes Pol Artanto, serta Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi. Dalam penjelasannya, Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi mengungkap bahwa aksi pemblokiran berawal dari demonstrasi yang dilakukan oleh kelompok Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di depan Gedung DPRD Kabupaten Pati. Massa aksi menuntut hasil tertentu dari sidang paripurna hak angket terhadap Bupati Pati, Sudewo. Namun, saat keputusan sidang tidak sesuai dengan keinginan mereka, dua koordinator aksi berinisial S (47) dan TI (49) justru menggerakkan massa untuk melakukan konvoi ke jalur Pantura dan menutup jalan. “Aksi tersebut berlangsung sekitar pukul 18.30 WIB dan menyebabkan kemacetan panjang hingga 15 menit. Petugas akhirnya turun tangan untuk membuka kembali jalur dan membubarkan massa,” ungkap Jaka. Dari lokasi kejadian, aparat mengamankan dua mobil yang digunakan dalam aksi—Ford Ranger K-9365-FS dan Chevrolet D-8363-AM—serta beberapa pakaian dan telepon genggam yang menjadi barang bukti. Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, menegaskan bahwa penetapan kedua pelaku sebagai tersangka sudah melalui proses gelar perkara bersama penyidik Polresta Pati dan Ditreskrimum Polda Jateng, dengan melibatkan kejaksaan. “Pasal yang disangkakan antara lain Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 169 KUHP tentang keikutsertaan dalam perkumpulan yang melanggar hukum, dan Pasal 192 KUHP karena menghalangi jalan umum. Ancaman hukuman bervariasi antara enam hingga lima belas tahun penjara,” jelas Dwi. Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa Polri tetap menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat, tetapi tindakan yang mengganggu ketertiban umum dan keselamatan orang lain tidak bisa ditoleransi. “Aspirasi boleh disampaikan, tetapi harus sesuai aturan. Jangan sampai merugikan masyarakat lain. Polda Jateng berkomitmen menegakkan hukum dengan tegas namun tetap humanis,” tegasnya. Kasus ini menjadi peringatan bagi kelompok masyarakat agar dalam menyampaikan pendapat di muka umum tetap menjunjung tinggi ketertiban dan keselamatan bersama.(Wely-jateng) Sumber:humas Polda jateng

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara — Aset yang sempat tak termanfaatkan di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Jepara kini kembali hidup. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara bersama Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Jepara sepakat mengelola kembali salah satu gedung di area pelabuhan agar bisa digunakan untuk pelayanan publik. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Nota Kesepahaman (MoU) yang ditandatangani di ruang kerja Bupati Jepara pada Rabu (5/11/2025). Langkah ini menjadi awal baru dalam pemanfaatan aset pelabuhan yang sebelumnya belum optimal. Kepala Kantor UPP Kelas II Jepara, Juwita Sandy Sary, menjelaskan bahwa kerja sama ini bukan hanya soal pemanfaatan bangunan, tetapi juga upaya memperkuat sinergi antarinstansi dalam melayani masyarakat. > “Kita ingin memastikan setiap aset pelabuhan bisa memberi manfaat. Gedung yang dikelola bersama ini nantinya dapat digunakan untuk menunjang layanan publik dan kegiatan kepelabuhanan,” jelas Juwita. Gedung yang dimaksud memiliki luas sekitar 80 meter persegi, dan sebelumnya telah dimanfaatkan melalui kerja sama dengan pihak ketiga. Kini, pengelolaannya dilakukan secara kolaboratif agar lebih transparan dan produktif. > “Selama ini pengelolaan bangunan tersebut juga memberikan kontribusi pada PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Melalui kerja sama ini, aset tidak akan menganggur, tapi terus memberi nilai tambah,” tambahnya. Bupati Jepara, Witiarso Utomo, menilai kesepakatan ini sejalan dengan semangat pemerintah daerah untuk mengoptimalkan aset dan memperkuat pelayanan publik lintas sektor. > “Kami ingin setiap potensi daerah dimaksimalkan. Kolaborasi seperti ini bukan hanya memperkuat pelayanan, tapi juga membangun sinergi yang membawa manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Bupati. Menurut Witiarso, keberadaan pelabuhan sebagai salah satu pintu gerbang aktivitas ekonomi dan pariwisata Jepara harus terus ditingkatkan fungsinya melalui kerja sama antarlembaga. > “Kita tidak bisa bekerja sendiri. Dengan kerja sama, pelayanan publik bisa lebih efisien dan masyarakat bisa merasakan hasilnya secara langsung,” tegasnya. Langkah ini menjadi contoh konkret bagaimana aset negara dan daerah bisa dihidupkan kembali melalui koordinasi yang baik. Pemanfaatan gedung pelabuhan ini diharapkan menjadi model kerja sama serupa di sektor lain agar seluruh fasilitas publik dapat berfungsi optimal bagi kepentingan masyarakat Jepara. (Wely-jateng)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) R.A. Kartini Kabupaten Jepara menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) tahun 2025 sebagai upaya memperkuat kualitas pelayanan dan meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam proses evaluasi serta perencanaan layanan rumah sakit. Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Direktur RSUD R.A. Kartini, dr. Tri Iriatiwi, di aula utama rumah sakit. Dalam sambutannya, dr. Tri Iriatiwi menyampaikan bahwa FKP merupakan wadah penting bagi rumah sakit untuk menyampaikan capaian kinerja layanan yang telah diberikan kepada masyarakat, sekaligus merumuskan rencana pengembangan pelayanan di tahun mendatang. “Tujuannya agar masyarakat dapat mengetahui sejauh mana peningkatan mutu layanan yang kami berikan, serta turut memberi masukan demi pelayanan yang lebih baik, transparan, dan akuntabel,” ujarnya 3/11/2025. Forum ini membahas berbagai program inovatif yang telah dan akan dijalankan RSUD R.A. Kartini, di antaranya Go Ambulans Sakti untuk layanan darurat yang lebih cepat dan efisien, Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) sebagai alat ukur kepuasan publik terhadap pelayanan rumah sakit, serta Program Suka Senyum yang mendorong budaya keramahan dan empati seluruh tenaga kesehatan. Selain itu, rumah sakit juga menyoroti pentingnya publikasi standar pelayanan agar masyarakat mengetahui hak dan prosedur pelayanan secara jelas. Melalui kegiatan ini, RSUD R.A. Kartini berharap masyarakat dapat memberikan kritik, saran, dan ide-ide konstruktif untuk penyusunan rancangan pelayanan tahun berikutnya. “Kami ingin layanan RSUD R.A. Kartini semakin berorientasi pada kepuasan masyarakat dengan prinsip inklusif dan berkeadilan,” tambah dr. Tri. Forum Konsultasi Publik 2025 ini menjadi bukti nyata komitmen RSUD R.A. Kartini Jepara dalam menjaga kualitas pelayanan kesehatan serta membangun sistem yang lebih transparan, partisipatif, dan berkelanjutan demi kemajuan pelayanan publik di bidang kesehatan.(Wely-jateng) Sumber:Humas RSUD Kartini

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara — Dalam upaya memperkuat sinergi antara lembaga pemasyarakatan dan masyarakat, Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara, Renza Maisetyo, hadir sebagai narasumber dalam talkshow interaktif di Radio R-Lisa FM Jepara, Selasa (4/11/2025). Talkshow ini mengangkat tema “Pentingnya Kemandirian dan Keterampilan Hidup bagi Warga Binaan”, yang menjadi fokus utama dalam pembinaan di Rutan Jepara. Selama siaran yang berlangsung sekitar satu jam, suasana perbincangan terasa santai namun penuh makna. Renza menjelaskan bahwa pembinaan warga binaan tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi lebih kepada pemberdayaan dan perubahan perilaku positif agar mereka siap kembali ke masyarakat. > “Rutan bukan sekadar tempat menjalani pidana, melainkan wadah pembelajaran hidup. Kami ingin warga binaan memiliki keterampilan nyata yang bisa menjadi bekal ketika mereka kembali ke tengah masyarakat,” ujar Renza. Menurutnya, Rutan Jepara terus mengembangkan berbagai program pelatihan kerja dan keterampilan, seperti pembuatan kerajinan tangan, pertanian, barista, hingga tata boga. Kegiatan tersebut dilakukan dengan menggandeng pihak swasta, pemerintah daerah, dan komunitas lokal. > “Kami berkolaborasi dengan berbagai pihak agar pembinaan tidak berjalan sendiri. Dengan dukungan masyarakat, pembinaan akan lebih efektif dan hasilnya bisa dirasakan secara luas,” jelasnya. Selain pembinaan kemandirian, Renza juga menyoroti pentingnya pembinaan mental dan spiritual bagi warga binaan. Menurutnya, perubahan karakter merupakan fondasi utama agar seseorang mampu menjalani hidup dengan lebih baik setelah bebas. Talkshow yang disiarkan langsung ini mendapat respon positif dari pendengar. Banyak yang mengapresiasi keterbukaan Rutan Jepara dalam menyampaikan proses pembinaan di balik tembok pemasyarakatan, yang selama ini jarang diketahui publik. Kepala Rutan Jepara juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung proses reintegrasi sosial mantan warga binaan. Ia menegaskan bahwa mereka memiliki hak yang sama untuk memperbaiki diri dan berkontribusi bagi lingkungan. > “Setelah menjalani masa hukuman, mereka butuh kesempatan kedua. Dukungan masyarakat menjadi kunci agar mereka bisa benar-benar berubah dan berdaya,” pesannya. Melalui kegiatan ini, Rutan Jepara berharap masyarakat semakin memahami bahwa keberhasilan pembinaan bukan hanya tanggung jawab lembaga pemasyarakatan, tetapi juga hasil dari kerja sama dan empati semua pihak. Talkshow di Radio R-Lisa FM ini menjadi langkah nyata Rutan Jepara dalam memperkuat komunikasi publik serta menegaskan komitmennya terhadap pembinaan humanis dan berkelanjutan bagi warga binaan.(Wely-jateng) Sumber:Humas Rutan jepara

JATENG: Bidik-kasusnews.com Jepara, 4 November 2025 — Sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp600 juta dengan terdakwa Supriyanto Bin Diono kembali digelar di Pengadilan Negeri Jepara, Selasa (4/11/2025). Sidang kali ini memasuki tahap duplik, yakni tanggapan dari pihak terdakwa atas replik yang sebelumnya dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang yang terdaftar dengan nomor perkara 82/Pid.B/2025/PN Jpa tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Erven Langgeng Kasih S.H.M,H. dengan hakim anggota Parlin Mangatas Bona Tua,S.H.M.H dan Yuristi Lapri Moni.S.H, Berbeda dari sidang sebelumnya, kali ini terdakwa tidak hadir langsung di ruang sidang, melainkan mengikuti jalannya persidangan secara virtual dari Rutan Kelas IIB Jepara. Dalam persidangan yang dimulai sekitar pukul 12.00 WIB, penasihat hukum terdakwa, Bambang Budiyanto, S.H., S.Sos., membacakan duplik atau jawaban atas replik JPU. Ia menegaskan bahwa pihaknya menolak seluruh argumentasi jaksa, karena dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak didukung oleh fakta persidangan. > “Tidak ada fakta baru yang membuktikan klien kami bersalah. Semua tuduhan jaksa telah kami bantah dalam pledoi sebelumnya,” ujar Bambang saat menyampaikan pembelaan. Dalam tanggapannya, Bambang juga menilai bahwa perkara yang menjerat kliennya lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa perdata, karena melibatkan kesepakatan antara pihak-pihak yang bersangkutan. Menurutnya, jika terjadi keterlambatan pengembalian uang, hal tersebut tidak bisa disebut penipuan, melainkan wanprestasi. Sidang berlangsung tertib dan terbuka untuk umum. Setelah pembacaan duplik selesai, majelis hakim menutup sidang dan menjadwalkan agenda putusan (vonis) pada Selasa, 11 November 2025 mendatang. Kasus Supriyanto menjadi sorotan di Jepara karena melibatkan nilai kerugian besar dan telah melalui rangkaian sidang panjang sejak awal tahun. Sidang berikutnya akan menjadi penentu akhir, apakah terdakwa akan dibebaskan atau dinyatakan bersalah atas dugaan tindak pidana tersebut.(Wely-jateng)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara —4-November-2025- Dalam rangka meningkatkan keamanan dan keselamatan lingkungan pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara melakukan langkah preventif dengan pemasangan fireblock di seluruh ruangan. Upaya ini merupakan bagian dari strategi Rutan Jepara untuk mengantisipasi potensi kebakaran serta menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi petugas maupun warga binaan. Kegiatan pemasangan fireblock dilakukan secara bertahap oleh petugas teknis Rutan bersama tim keamanan. Fireblock dipasang di setiap sudut ruangan, blok hunian, area kantor, serta ruang pelayanan publik guna memastikan sistem perlindungan terhadap api dapat berfungsi optimal saat terjadi keadaan darurat. Kepala Rutan Jepara, Renza Maisetyo, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen Rutan dalam menjaga keselamatan jiwa dan fasilitas negara. “Pencegahan lebih baik daripada penanggulangan. Melalui pemasangan fireblock, kami ingin memastikan seluruh area Rutan memiliki perlindungan maksimal dari risiko kebakaran. Keselamatan warga binaan dan petugas adalah prioritas utama,” ujarnya. Selain pemasangan fireblock, Rutan Jepara juga melakukan pemeriksaan rutin terhadap instalasi listrik, penyediaan alat pemadam api ringan (APAR) di titik-titik strategis, serta pelatihan simulasi penanganan kebakaran bagi petugas. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh unsur keamanan di lingkungan Rutan selalu dalam kondisi siaga. Kegiatan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari instruksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) yang menekankan pentingnya penerapan standar keamanan dan keselamatan di seluruh lapas dan rutan di Indonesia. “Kami tidak ingin ada potensi bahaya sekecil apa pun di lingkungan Rutan. Fireblock menjadi salah satu sarana penting untuk memperlambat penyebaran api jika terjadi kebakaran, sehingga evakuasi dapat dilakukan dengan cepat dan aman,” tambah Renza Maisetyo. Petugas yang terlibat dalam kegiatan ini juga diberikan arahan mengenai fungsi, cara kerja, dan perawatan fireblock, agar alat tersebut dapat berfungsi optimal dalam jangka panjang. Dengan adanya pemasangan fireblock ini, Rutan Jepara berharap seluruh penghuni rutan dapat merasa lebih aman dan terlindungi. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya Rutan Jepara dalam mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang tertib, aman, dan berstandar keselamatan tinggi. Langkah antisipatif ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk warga binaan yang merasakan langsung dampak positifnya. Peningkatan sarana keselamatan seperti ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi lembaga pemasyarakatan lain dalam membangun budaya siaga bencana dan keselamatan bersama.(Wely-jateng) Sumber:humas Rutan jepara