JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 21 November 2025 — Upaya penguatan kualitas sumber daya manusia di lingkungan pemasyarakatan kembali menjadi perhatian Rutan Kelas IIB Jepara. Pada Jumat pagi (21/11), lembaga tersebut menerima kunjungan tim dari Universitas Islam Nahdlatul Ulama (UNISNU) Jepara dalam rangka sosialisasi program pendidikan yang dibuka khusus bagi para pegawai. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Rutan Jepara itu menghadirkan pemaparan detail mengenai pilihan program studi, metode pembelajaran, hingga skema kuliah yang memungkinkan pegawai tetap menjalankan tugas sambil melanjutkan pendidikan. UNISNU Tawarkan Skema Pendidikan yang Ramah bagi Pegawai Tim UNISNU menjelaskan bahwa kampus tersebut menyediakan berbagai jenjang pendidikan dengan kurikulum yang dirancang untuk menjawab kebutuhan kompetensi aparatur negara. Penjelasan mencakup sistem perkuliahan hybrid, model pembelajaran berbasis proyek, serta fleksibilitas jadwal yang dinilai cocok bagi ASN yang memiliki ritme kerja dinamis. Tak hanya itu, informasi terkait biaya pendidikan, peluang beasiswa institusi, hingga jalur pendaftaran juga dipaparkan secara rinci. UNISNU menegaskan komitmennya untuk menjalin kolaborasi dengan instansi pemerintah sebagai upaya memperluas akses pendidikan tinggi. Kepala Rutan: Pengembangan Kompetensi Adalah Kebutuhan Kepala Rutan Jepara, Renza Maisetyo, menyambut baik kegiatan tersebut dan menilai bahwa pendidikan lanjutan merupakan kebutuhan yang tak bisa diabaikan. > “Tantangan tugas pemasyarakatan semakin kompleks. Pegawai perlu dibekali wawasan dan keterampilan baru agar dapat memberikan pelayanan terbaik. Sosialisasi dari UNISNU ini menjadi peluang besar bagi peningkatan kapasitas pegawai,” ujar Renza. Pegawai Antusias, Banyak Pertanyaan Muncul Suasana sosialisasi berlangsung aktif. Para pegawai menunjukkan ketertarikan tinggi dengan mengajukan berbagai pertanyaan, seperti bagaimana menyesuaikan jadwal kuliah dengan pola regu pengamanan, pilihan program studi yang relevan dengan bidang pemasyarakatan, serta mekanisme pengakuan pengalaman kerja dalam perkuliahan. Interaksi tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan untuk melanjutkan pendidikan semakin dirasakan oleh para pegawai, sejalan dengan dorongan instansi untuk terus mengembangkan diri. Langkah Kolaboratif untuk Penguatan Pelayanan Melalui kegiatan ini, Rutan Jepara kembali menegaskan keseriusannya dalam meningkatkan kualitas layanan pemasyarakatan melalui pengembangan SDM. Kerja sama dengan perguruan tinggi seperti UNISNU diharapkan dapat membuka lebih banyak peluang akademik bagi pegawai sekaligus mendorong terciptanya budaya belajar di lingkungan Rutan. (Wely-jateng) Sumber:humas Rutan jepara
JATENG:Bidik-kasusnews.com Semarang —21-November-2025 Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pengawasan internal dan pelayanan publik. Melalui inovasi terbaru berupa Dumas QR Code, Bidpropam menghadirkan sistem pelaporan digital yang memudahkan masyarakat menyampaikan aduan terkait kinerja maupun perilaku anggota Polri secara cepat dan transparan. Inovasi ini dihadirkan sebagai bentuk adaptasi terhadap kebutuhan masyarakat yang menginginkan layanan pengaduan yang ringkas, mudah diakses, dan tidak terbatas ruang maupun waktu. Kini, cukup dengan memindai QR Code yang tersedia di berbagai fasilitas publik dan ruang pelayanan, warga bisa mengirimkan laporan secara langsung melalui gawai mereka. Akses Lebih Mudah, Laporan Lebih Terpantau Kabid Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Saiful Anwar, menjelaskan bahwa Dumas QR Code dirancang untuk memastikan seluruh laporan terekam dalam sistem digital sehingga proses tindak lanjut dapat dipantau dan diverifikasi dengan lebih jelas. “Sistem ini memberikan kepastian bahwa setiap aduan yang masuk akan diproses melalui alur yang terukur. Semua laporan tercatat secara elektronik sehingga lebih mudah dipantau, baik oleh pengawas internal maupun oleh masyarakat yang menyampaikannya,” ujarnya. Dengan prosedur pelaporan yang sederhana, masyarakat dapat mencantumkan identitas (opsional), jenis laporan, hingga uraian kejadian tanpa perlu datang langsung ke kantor polisi. Fasilitas ini dinilai menjadi langkah penting dalam menciptakan budaya pelaporan yang lebih aktif dan partisipatif. Wujud Pengawasan Modern dan Transparan Peluncuran Dumas QR Code tidak hanya berfungsi sebagai sarana pelaporan, tetapi juga menegaskan upaya Polri dalam membangun layanan berbasis digital yang profesional dan responsif. Dengan sistem ini, setiap laporan yang masuk akan ditangani oleh unit terkait secara berjenjang, memastikan bahwa proses pengawasan berjalan sesuai standar. Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menilai inovasi ini sebagai penguatan terhadap prinsip transparansi dalam tubuh Polri. “Polda Jawa Tengah berupaya menghadirkan pelayanan kepolisian yang semakin humanis dan akuntabel. Partisipasi masyarakat melalui Dumas QR Code akan membantu kami mengevaluasi dan meningkatkan kualitas pelayanan secara berkelanjutan,” jelasnya. Kolaborasi Polri dan Masyarakat Melalui sistem pengaduan digital ini, Bidpropam berharap masyarakat semakin berani dan terbuka dalam menyampaikan keluhan maupun masukan terkait pelayanan kepolisian. Setiap aduan yang disampaikan bukan hanya sebagai bahan evaluasi, tetapi juga sebagai fondasi dalam membangun Polri yang semakin profesional, berintegritas, dan dipercaya publik. “Kami mendorong masyarakat untuk menggunakan fasilitas ini dengan sebaik-baiknya. Suara publik sangat berarti bagi proses pembenahan dan peningkatan kualitas kinerja anggota di lapangan,” pungkas Kombes Pol Saiful Anwar.(Wely-jateng) Sumber:Humas polda jateng
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 21 November 2025 – Upaya menjaga keamanan di lingkungan pemasyarakatan terus diperkuat oleh Rutan Kelas IIB Jepara. Salah satu fokus utamanya adalah stabilitas pada malam hari, ketika seluruh aktivitas warga binaan telah berhenti dan potensi kerawanan lebih tinggi. Untuk itu, rutan menerapkan pola pengawasan bertahap yang dilakukan secara konsisten setiap malam. Pengamanan dilakukan melalui patroli berkeliling blok hunian, dilaksanakan oleh regu pengamanan yang telah dibagi sesuai jadwal. Setiap regu wajib memeriksa seluruh akses masuk dan keluar blok, mengecek kondisi gembok dan pintu, serta memastikan area rawan seperti lorong, ruang terbuka, hingga sudut minim pencahayaan tetap dalam kondisi aman. Seluruh kegiatan pengawasan tidak hanya dijalankan oleh petugas jaga, tetapi juga diawasi langsung oleh perwira piket. Kehadiran perwira piket bertujuan memastikan setiap langkah pengamanan sesuai standar, sekaligus memberikan tindak lanjut cepat bila ditemukan indikasi gangguan. Setiap hasil patroli dicatat secara rinci sebagai laporan harian, mulai dari kondisi fisik lingkungan hingga perilaku warga binaan di dalam hunian. Laporan tersebut kemudian menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki pola pengamanan berikutnya. Kepala Rutan Jepara, Renza Maisetyo, mengatakan bahwa sistem kontrol malam merupakan bagian dari komitmen menjaga keamanan secara menyeluruh. “Pengawasan yang dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan ini memungkinkan kami mendeteksi gangguan sebelum berkembang menjadi masalah. Konsistensi adalah kunci,” ungkapnya. Melalui langkah pengamanan yang semakin sistematis dan intensif, Rutan Jepara menegaskan bahwa stabilitas malam hari menjadi prioritas. Hal ini diharapkan tidak hanya menjaga ketertiban, tetapi juga menciptakan suasana yang mendukung proses pembinaan bagi seluruh warga binaan. (Wely-jateng) Sumber:humas Rutan jepara
Bidik-kasusnews.com Jakarta — Sejumlah mahasiswa mengajukan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut terutama menyoroti Pasal 239 ayat (2) huruf d, yang menyatakan bahwa pemberhentian antarwaktu anggota DPR hanya dapat diusulkan oleh partai politik. Permohonan ini diajukan oleh lima mahasiswa: Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna. Mereka menilai ketentuan tersebut terlalu memusatkan kewenangan pada partai politik dan tidak memberikan ruang bagi rakyat sebagai pemilik suara untuk melakukan kontrol terhadap wakilnya di parlemen. Di tengah penjelasan mereka, para pemohon mengutip pemberitaan CNN Indonesia, salah satunya pernyataan Ikhsan yang menyebut: > “Permohonan a quo yang dimohonkan oleh para pemohon tidaklah berangkat dari kebencian terhadap DPR dan partai politik, melainkan sebagai bentuk kepedulian untuk berbenah,” — dikutip dari CNN Indonesia, 19 November 2025. Mereka berargumen bahwa selama ini partai politik dapat memberhentikan anggotanya tanpa alasan yang jelas dan tidak selalu mempertimbangkan kepentingan konstituen. Sebaliknya, ketika rakyat meminta seorang anggota DPR diberhentikan karena dianggap tidak lagi mewakili aspirasi pemilih, partai politik kerap tidak menindaklanjutinya. Menurut para pemohon, absennya mekanisme pemberhentian yang dapat dilakukan oleh konstituen telah membuat peran rakyat dalam pemilu hanya formalitas. Setelah wakil terpilih, pemilih tidak memiliki lagi instrumen pengawasan langsung terhadap kinerja anggota DPR tersebut. Mereka merasa mengalami kerugian hak konstitusional akibat berlakunya pasal tersebut, terutama terkait prinsip kedaulatan rakyat, partisipasi aktif dalam demokrasi, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, dalam petitumnya, mereka meminta MK menafsirkan ulang Pasal 239 ayat (2) huruf d menjadi: “diusulkan oleh partai politiknya dan/atau konstituen di daerah pemilihannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Permohonan ini telah teregister sebagai Perkara Nomor 199/PUU-XXIII/2025. MK telah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan pada 4 November 2025 dan melanjutkannya dengan sidang perbaikan permohonan pada 17 November 2025.(Wely)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara — Seorang pegawai RSUD Kartini berinisial LL kembali menjadi perhatian setelah muncul dugaan perselingkuhan yang disampaikan oleh istrinya, F. Kejadian itu disebut terjadi di sebuah rumah di Desa Ngabul pada 11 Januari 2025. F menuturkan bahwa ia mendatangi rumah tersebut untuk mengambil sampo karena dirinya dan LL sudah tidak tinggal bersama usai talak satu. Saat tiba di lokasi, F mendapati pintu rumah terkunci. Ia juga melihat sepatu LL berada di dalam rumah, menandakan suaminya sudah berada di lokasi. Ketika F masuk ke dalam rumah, ia mengaku mendapati seorang perempuan berinisial C berada di dalam kamar. Menurut keterangannya, C kemudian masuk ke kamar mandi yang berada di dalam kamar tersebut setelah mengetahui F datang. Ujar F kepada Bidik-kasusnews saat dikonfirmasi lewat sambungan telpon 19/11)2025.Situasi ini memicu dugaan bahwa LL dan C sedang bersama sebelum F tiba. Respons Singkat LL LL saat dimintai konfirmasi Bidik-kasusnews melalui WhatsApp pada 15 November 2025 memberikan jawaban pendek tanpa penjelasan lebih lanjut. > “Maaf sudah diurus om saya,” tulisnya. Keterangan dari RSUD Kartini Direktur RSUD Kartini yang dihubungi pada 19 November 2025 membenarkan bahwa LL masih aktif bekerja sebagai pegawai di RSUD Kartini. > “LL masih bekerja di RSUD Kartini. Jabatannya bersifat internal rumah sakit, dan jabatan tersebut juga ada monev-nya,” jelasnya. BKD: Tidak Ada Aduan, Hanya Izin Perceraian Dari pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jepara, informasi yang diterima Bidik-kasusnews menyebutkan bahwa tidak ada laporan dugaan perselingkuhan yang masuk. > “LL mengajukan izin perceraian saja. Kami kemarin sudah mengklarifikasi, dan tidak ada aduan terkait hal tersebut,” ujar pihak BKD melalui pesan WhatsApp pada 19 November 2025. “Yang ada hanya permohonan izin perceraian dari LL selaku penggugat.” Perkembangan Masih Dipantau Hingga saat ini, belum ada pernyataan tambahan dari pihak LL maupun C terkait dugaan perselingkuhan hingga berita ini di terbitkan.(Wely-jateng)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang oknum pegawai RSUD Kartini Jepara berinisial LL, yang menjabat sebagai Kepala Rekam Medis, kembali mencuat setelah pengakuan dari istrinya berinisial F. Insiden itu dilaporkan terjadi pada 11 Januari 2025 di sebuah rumah di kawasan Ngabul, Jepara. Menurut keterangan F kepada Bidik-kasusnews melalui sambungan telepon pada 19 November 2025, kejadian bermula saat ia mendatangi rumah tersebut untuk mengambil sampo. Ia mengaku sudah berpisah tempat tinggal sejak LL menjatuhkan talak satu pada 11 Desember 2024. “Saya datang hanya untuk mengambil sampo. Karena sudah talak satu, kami tidak satu rumah. Tapi saat saya masuk, saya melihat LL dan CC sedang berada di dalam kamar,” ujar F. F menambahkan bahwa berdasarkan informasi yang ia terima, hubungan antara LL dan CC—yang juga diketahui sebagai rekan kerja di RSUD Kartini—diduga telah berlangsung cukup lama. Bahkan ia mengklaim bahwa sebelum dirinya ditalak, LL sudah menjalin kedekatan dengan CC. “Dia bilang alasan menalak saya karena saya susah diatur. Padahal itu penilaian dia sendiri. Setelah ketahuan, dia juga sudah mengakui soal perselingkuhan itu dan proses klarifikasi juga sudah pernah dilakukan di BKD. Dan informasinya juga berlanjut ke Kemenag,” ungkap F. Tanggapan LL dan Pihak RSUD Kartini Ketika dikonfirmasi oleh Bidik-kasusnews melalui pesan WhatsApp pada 15 November 2025, LL hanya memberikan jawaban singkat. “Maaf, sudah diurus om saya,” tulis LL. Pihak RSUD Kartini, melalui Direktur RSUD Kartini yang dikonfirmasi via watsap pada 19 November 2025, menyampaikan bahwa LL masih aktif bekerja sebagai pegawai RSUD. “LL masih bekerja di RSUD Kartini. Jabatan itu sifatnya internal rumah sakit, dan jabatan tersebut juga ada monev nya”, ujarnya. Penjelasan BKD Jepara Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD Jepara saat dikonfirmasi pada hari yang sama menjelaskan bahwa pihaknya hanya menerima pengajuan izin perceraian dari LL. “LL mengajukan izin perceraian saja. Kami kemarin sudah melakukan klarifikasi, dan tidak ada aduan terkait hal lain. Yang ada hanyalah pengajuan izin perceraian oleh LL sebagai penggugat,” jelasnya melalui keterangan WhatsApp 19/11/2025. (Wely-jateng)
JATENG;Bidik-kasusnews.com JEPARA – Di tengah berlangsungnya Operasi Zebra Candi 2025, Satlantas Polres Jepara menonjolkan pendekatan berbeda dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Pada hari ketiga operasi, Rabu (19/11/2025), Satpas 1438 Polres Jepara kembali mengaktifkan layanan khusus bagi penyandang disabilitas melalui program “SEREH MANIS”. Program ini disiapkan sebagai sarana pendukung bagi pemohon SIM D, yang membutuhkan perlakuan dan pendampingan khusus. Seluruh proses pelayanan didesain agar lebih sederhana, mudah dipahami, sekaligus ramah bagi masyarakat berkebutuhan khusus. Sejak pagi, petugas Satpas terlihat memberikan bantuan proaktif—mulai dari membantu proses registrasi, memfasilitasi komunikasi bagi pemohon dengan keterbatasan fisik, hingga memastikan pelaksanaan ujian teori dan praktik berjalan tanpa hambatan. Kanit Regident Satlantas Polres Jepara, Iptu Bagas Panglima, S.Tr.K., M.Sc, menyampaikan bahwa inovasi pelayanan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjamin kesetaraan akses layanan publik. “Sereh Manis adalah bentuk kesiapan kami dalam memberikan pelayanan yang inklusif. Setiap pemohon disabilitas berhak mendapatkan proses yang adil, aman, dan nyaman. Polri tidak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga memastikan semua masyarakat mendapatkan kesempatan yang sama,” ungkapnya. Di sisi lain, Kasat Lantas Polres Jepara AKP Rahandi Gusti Pradana, S.I.K., M.M., menegaskan bahwa program tersebut mendukung semangat Operasi Zebra Candi yang tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga peningkatan kualitas layanan dan keselamatan jalan. > “Operasi Zebra bukan hanya soal penertiban lalu lintas. Melalui program seperti Sereh Manis, kami ingin menegaskan bahwa pelayanan humanis adalah bagian penting dari tugas kepolisian. Masyarakat disabilitas harus mendapat dukungan penuh ketika mengurus SIM D,” ujar AKP Rahandi kepada Bidik-kasusnews 19/11/2025. Selain dukungan petugas, Satpas Jepara juga menyediakan fasilitas fisik penunjang, seperti jalur khusus kursi roda, ruang tunggu aksesibel, serta penyesuaian jalur uji yang disesuaikan kemampuan pemohon. Dengan pelaksanaan Sereh Manis di masa Operasi Zebra Candi 2025, Satlantas Polres Jepara menegaskan langkah progresif dalam menciptakan layanan publik yang tidak hanya tertib secara administrasi, tetapi juga berkeadilan dan berempati bagi seluruh lapisan masyarakat.(Wely-jateng)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara — Rutan Kelas IIB Jepara mengambil bagian dalam peringatan Hari Bakti Imigrasi dan Pemasyarakatan ke-1 Tahun 2025, sebuah perayaan yang menandai lahirnya identitas baru setelah terbentuknya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Kegiatan tasyakuran tingkat wilayah berlangsung di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah, diikuti oleh seluruh jajaran satuan kerja baik secara langsung maupun virtual. Pegawai Rutan Jepara, mulai dari pejabat struktural hingga para CPNS, mengikuti acara melalui siaran virtual yang dipusatkan di Ruang Rapat Rutan. Sementara itu, Kepala Rutan Jepara, Renza Maisetyo, hadir secara langsung mewakili satuan kerja untuk memperkuat komitmen Rutan Jepara dalam mendukung arah kebijakan Kemenimipas. Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah menyoroti pentingnya adaptasi terhadap sistem baru yang kini berada di bawah satu kementerian. Ia menekankan bahwa integrasi Imigrasi dan Pemasyarakatan bukan hanya restrukturisasi kelembagaan, tetapi juga perubahan cara kerja yang menuntut kolaborasi lebih kuat dan pelayanan yang semakin berkualitas. Selain itu, pada momen tersebut diserahkan pula penghargaan kepada mitra eksternal yang dinilai memberikan dukungan signifikan dalam penyelenggaraan tugas-tugas keimigrasian dan pemasyarakatan. Pemberian penghargaan ini menjadi bentuk apresiasi atas sinergi lintas sektor yang turut memperkuat kinerja Kemenimipas di wilayah Jawa Tengah. Puncak tasyakuran ditandai dengan pemotongan tumpeng sebagai wujud rasa syukur atas perjalanan awal Kemenimipas di tahun 2025. Meski berlangsung secara sederhana, suasana acara terasa penuh kebersamaan dan menjadi simbol optimisme bersama dalam membangun instansi yang lebih solid dan profesional. Melalui peringatan ini, Rutan Jepara kembali menegaskan komitmen untuk mendukung visi Kemenimipas—mulai dari peningkatan layanan publik, pemanfaatan teknologi, hingga penguatan integritas. Tasyakuran tahun pertama ini diharapkan menjadi pijakan bagi langkah-langkah strategis yang lebih matang di masa mendatang. (Wely-jateng) Sumber:humas rutan jepara
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara — Dalam upaya memperkuat budaya kerja yang berorientasi pada hasil, Rutan Kelas IIB Jepara menggelar Penandatanganan Perjanjian Kinerja pada Selasa (18/11/12). Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi seluruh jajaran untuk menyatukan langkah dalam menjalankan tugas pemasyarakatan secara lebih transparan dan akuntabel. Acara berlangsung di aula Rutan Jepara dengan dipimpin Kepala Rutan Jepara, Renza Maisetyo. Ia menjadi pihak utama dalam penandatanganan yang turut diikuti seluruh pejabat struktural, mulai dari Kepala KPR, Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, hingga Kepala Subseksi Pengelolaan. Kehadiran seluruh pegawai sebagai saksi menambah makna tersendiri, menegaskan bahwa komitmen kinerja bukan hanya tanggung jawab pimpinan, melainkan seluruh unsur organisasi. Dalam arahannya, Karutan Renza menekankan bahwa perjanjian kinerja merupakan instrumen kontrol sekaligus pengingat untuk bekerja sesuai target. Ia menilai bahwa setiap pegawai memiliki kontribusi penting dalam menjaga kualitas pelayanan, terutama di tengah perubahan kebijakan dan dinamika organisasi setelah bergabungnya nomenklatur baru Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. “Perubahan harus diikuti dengan kesiapan kita bertransformasi. Perjanjian kinerja ini menjadi fondasi agar setiap langkah yang kita ambil lebih terarah, terukur, dan berdampak nyata,” ujarnya. Selain meneguhkan komitmen terhadap peningkatan kualitas pelayanan kepada warga binaan, penandatanganan ini juga menjadi bentuk kesiapan Rutan Jepara dalam menjaga disiplin, integritas, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas pemasyarakatan. Seluruh jajaran diharapkan dapat bekerja lebih efektif sesuai indikator yang telah ditetapkan. Dengan pelaksanaan penandatanganan ini, Rutan Jepara berupaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan pemasyarakatan. Langkah ini menjadi pondasi penting dalam mendorong terciptanya lingkungan kerja yang profesional dan berintegritas di tahun berjalan.(Wely-jateng) Sumber:Humas Rutan jepara
JATENG:Bidik-kasusnews.com Semarang — Hujan deras yang mengguyur kawasan Bawen pada Senin siang (17/11/2025) turut menjadi latar terjadinya kecelakaan beruntun di simpang Traffic Light Exit Tol Bawen, Kabupaten Semarang. Insiden yang terjadi sekitar pukul 14.50 WIB itu melibatkan lima kendaraan, namun beruntung tidak menimbulkan korban jiwa. Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy, SIK., M.Si., membenarkan kejadian tersebut dan menegaskan bahwa kondisi seluruh pengemudi selamat. “Tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan ini. Sat Lantas langsung menangani di lokasi meski kondisi sedang hujan,” ujarnya. Kondisi Pengemudi dan Kendaraan Meski tidak ada korban meninggal, dua pengemudi mengalami luka ringan, yakni sopir Suzuki Carry Pick Up serta sopir Mitsubishi L300 Box. Keduanya segera dievakuasi dan mendapatkan perawatan medis di RS At Tin Bawen dalam kondisi sadar. Kecelakaan ini melibatkan: Truk Wing Box BL 8920 AK Suzuki Carry Pick Up H 8790 DA Mitsubishi L300 Box H 8809 TA Toyota Avanza H 1408 KO Hyundai AD 705 H Diduga Akibat Rem Truk Bermasalah Kasat Lantas AKP Lingga Ramadhani STK. SIK. CPHR. menjelaskan bahwa kecelakaan berawal dari gangguan rem pada truk wing box yang datang dari arah Ungaran. Ketika memasuki area lampu merah, truk gagal berhenti dan langsung menghantam dua kendaraan yang sedang menunggu di persimpangan. “Benturan awal terjadi pada Carry Pick Up dan L300 Box. Setelah itu truk berusaha menghindar ke kanan, namun justru mengenai Avanza dan Hyundai yang melaju dari arah Salatiga,” jelasnya. Arus Lalu Lintas Sempat Macet Benturan beruntun ini sempat menimbulkan kemacetan di kawasan Exit Tol Bawen yang merupakan salah satu titik padat kendaraan. Personel Sat Lantas dan Polsek Bawen segera melakukan rekayasa lalu lintas, mengurai antrean, serta mengevakuasi seluruh kendaraan yang terlibat. Koordinasi cepat di lapangan membuat arus kendaraan kembali berjalan normal dalam waktu relatif singkat. Penyebab pasti kecelakaan masih dalam penyelidikan Unit Gakkum Sat Lantas Polres Semarang. Polisi juga mengimbau para pengemudi untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat berkendara dalam situasi hujan dan kondisi jalan licin. (Wely-jateng) Sumber:humas Polda jateng