JATENG – Bidik-Kasusnews.com |Pati – Sebagai wujud kepedulian terhadap masyarakat yang terdampak banjir, Anggota Koramil 05/Jakenan Kodim 0718/Pati melaksanakan pendampingan penyaluran bantuan nasi bungkus kepada warga di wilayah Kecamatan Jakenan, Jumat (16/1/2026) pukul 10.00 WIB. Bantuan tersebut berasal dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berada di wilayah Koramil 05/Jakenan. Pendistribusian dilakukan secara terkoordinasi agar tepat sasaran dan segera diterima oleh masyarakat yang membutuhkan. Adapun rincian pendistribusian bantuan meliputi SPPG Desa Tanjungsari yang menyalurkan bantuan ke Desa Ngastorejo sebanyak 250 bungkus, Desa Kedungmulyo 150 bungkus, dan Desa Sidoarum 100 bungkus. Sementara itu, SPPG Desa Sembaturagung menyalurkan bantuan ke Desa Bungasrejo 150 bungkus, Desa Tondomulyo 250 bungkus, dan Desa Kalimulyo 100 bungkus. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Danramil 05/Jakenan Letda Czi Lukman Hakim beserta anggota, serta dihadiri oleh Kepala SPPG Desa Tanjungsari Bapak Aditya Dwi Wahyudi, Kepala SPPG Desa Sembaturagung Bapak Fahrul Anas Mandasari, dan para Babinsa desa binaan yang wilayahnya terdampak banjir. Mewakili Dandim 0718/Pati, Danramil 05/Jakenan menyampaikan bahwa kehadiran TNI di tengah masyarakat merupakan bentuk komitmen untuk selalu bersama rakyat, terutama saat menghadapi musibah. Ia menegaskan bahwa bantuan yang disalurkan diharapkan dapat meringankan beban warga serta menjadi penyemangat di tengah kondisi sulit akibat banjir. “Kami menyampaikan empati yang mendalam kepada seluruh warga yang terdampak. Bantuan ini merupakan wujud kepedulian bersama. Kami mengapresiasi peran SPPG dan seluruh pihak yang telah bersinergi, karena kebersamaan inilah yang menjadi kekuatan kita dalam menghadapi setiap musibah,” ungkapnya. Sementara itu, Kepala SPPG menyampaikan terima kasih kepada Koramil 05/Jakenan atas pendampingan yang diberikan sehingga pendistribusian bantuan dapat berjalan aman, tertib, dan lancar. Ia berharap bantuan nasi bungkus tersebut dapat memberikan manfaat langsung bagi warga terdampak serta menjadi penguat semangat dalam menghadapi situasi pascabencana. “Kami berharap bantuan ini dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Semoga dengan semangat gotong royong dan kebersamaan, kondisi segera pulih dan kehidupan warga kembali normal,” tuturnya. Melalui kegiatan ini, sinergi antara TNI, SPPG, pemerintah desa, dan masyarakat semakin kuat dalam upaya penanggulangan dampak bencana, sekaligus menegaskan kehadiran negara di tengah rakyat pada saat dibutuhkan. (Red/Kasnadi)

JATENG – Bidik-Kasusnews.com | Pati – Upaya pencarian terhadap seorang warga yang diduga hanyut di Sungai Kedungdowo, Desa Perdopo, Kecamatan Gunungwungkal, Kabupaten Pati, terus dilakukan hingga hari keempat. Korban diketahui bernama Sudi, warga Desa Perdopo RT 03 RW 01. Pada Jumat (16/1/2026) pukul 07.00 WIB hingga 14.00 WIB, anggota Koramil 14/Gunungwungkal bersama unsur terkait kembali melaksanakan operasi pencarian di sepanjang aliran sungai. Namun hingga sore hari, korban belum berhasil ditemukan. Kegiatan pencarian melibatkan berbagai unsur, antara lain Koramil 14/Gunungwungkal sebanyak 10 personel dipimpin Kapten Cpl Suharno, Polsek Gunungwungkal 18 personel dipimpin Kapolsek AKP Sukarno, S.H., Tim SAR BASARNAS Rembang 6 personel dipimpin Bapak Wawan, Tim Relawan Rescue Pati 5 personel dipimpin David Setiawan, serta Tim Relawan Desa Perdopo sebanyak 20 orang dipimpin Kepala Desa Perdopo. Karena kondisi cuaca hujan dan arus sungai yang semakin deras, pencarian sementara dihentikan dan akan dilanjutkan kembali pada keesokan harinya demi menjaga keselamatan seluruh personel yang terlibat. Mewakili Dandim 0718/Pati, Danramil menyampaikan bahwa TNI bersama seluruh unsur akan terus berupaya maksimal dalam proses pencarian. “Kami turut prihatin atas musibah yang menimpa keluarga korban. Hingga hari keempat ini korban belum ditemukan, namun upaya pencarian akan tetap dilanjutkan dengan mengutamakan keselamatan seluruh personel. Kami berharap korban segera ditemukan dan keluarga diberikan ketabahan,” ungkapnya. Ia juga mengapresiasi sinergi seluruh pihak yang terlibat, baik dari unsur TNI, Polri, SAR, relawan, maupun masyarakat setempat yang terus bahu-membahu dalam proses pencarian. Dengan kerja sama dan semangat kemanusiaan yang tinggi, diharapkan pencarian pada hari berikutnya dapat membuahkan hasil serta memberikan kejelasan bagi keluarga korban. (Red/Kasnadi)

Bidik-kasusnews.com Jakarta-16-januari-2026-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut perkara dugaan suap dalam penetapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang melibatkan PT WP dan oknum petugas pajak. Dalam penyidikan ini, KPK mendalami peran aparat pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Jakarta Utara hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain di tingkat pusat Direktorat Jenderal Pajak. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis, termasuk kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak. Langkah tersebut dilakukan untuk mengumpulkan bukti dan menelusuri aliran dana suap yang diduga melibatkan lebih dari satu pihak. “Penyidik masih mendalami mekanisme penilaian dan penetapan PBB terhadap PT WP, termasuk dugaan pengondisian nilai pajak oleh oknum petugas pajak,” kata Budi Prasetyo kepada Bidik-kasusnews, Jumat (16/1/2026). Berdasarkan hasil penelusuran awal, KPK menemukan bahwa nilai kekurangan pajak PT WP yang seharusnya dibayarkan ke negara mencapai sekitar Rp75 miliar. Namun, angka tersebut kemudian diduga mengalami perubahan setelah adanya komunikasi dan negosiasi antara wajib pajak dan petugas pajak. Dalam proses tersebut, terbit penetapan pajak dengan nilai Rp15,7 miliar. Selain itu, penyidik juga menemukan adanya skema penambahan sebesar Rp8 miliar sehingga total pajak yang seharusnya dibayarkan menjadi Rp23,7 miliar. Meski demikian, PT WP disebut baru menyerahkan dana sebesar Rp4 miliar. KPK menduga dana tersebut bukan merupakan pembayaran pajak resmi, melainkan bagian dari praktik suap. Bahkan, oknum petugas pajak masih meminta tambahan dana kepada pihak wajib pajak. “Dana yang telah diserahkan diduga dikonversi ke mata uang asing dan kemudian didistribusikan kepada sejumlah pihak. Saat ini kami masih menelusuri ke mana saja aliran uang tersebut,” ujar Budi. Dalam operasi tangkap tangan, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, tidak hanya uang tunai, tetapi juga logam mulia yang diduga berasal dari hasil suap pemeriksaan pajak terhadap wajib pajak lain. KPK menilai perkara ini dapat menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik serupa di sektor perpajakan lainnya. Selain PBB, penyidik juga membuka kemungkinan adanya modus suap dalam pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN). “Kami berkomitmen menelusuri seluruh pihak yang terlibat dan mengungkap secara tuntas perkara dugaan suap pajak ini,” pungkas Budi Prasetyo. (Wely)

JATENG;Bidik-kasusnews.com Jepara – 16 Januari 2026 Dalam upaya memperkuat hubungan kerja sama serta membangun komunikasi yang harmonis, Kodim 0719/Jepara menggelar kegiatan silaturahmi bersama insan media, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kabupaten Jepara. Kegiatan tersebut menjadi wadah strategis untuk mempererat kemitraan antara TNI AD, khususnya Kodim 0719/Jepara, dengan berbagai elemen masyarakat yang memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas dan kondusivitas wilayah. Komandan Kodim 0719/Jepara, Letkol Arm Ranna Hidfitriyadi, S.Sos., dalam sambutannya menegaskan bahwa kolaborasi dan komunikasi yang baik dengan media, LSM, dan ormas sangat diperlukan guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang berkelanjutan. Menurutnya, sinergitas yang terjalin dengan baik akan membantu dalam penyampaian informasi yang akurat serta mencegah potensi gangguan keamanan di tengah masyarakat. “Melalui silaturahmi ini, kami berharap terbangun pemahaman yang sama dalam menjaga Jepara tetap aman, damai, dan kondusif,” ungkap Dandim. Selain sebagai ajang mempererat hubungan, kegiatan tersebut juga dimanfaatkan sebagai forum dialog terbuka. Para peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan masukan, aspirasi, maupun saran yang berkaitan dengan kondisi sosial dan keamanan di wilayah Jepara. Letkol Arm Ranna Hidfitriyadi menegaskan bahwa Kodim 0719/Jepara terbuka terhadap berbagai masukan konstruktif demi mendukung kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat. Melalui kegiatan silaturahmi ini, Kodim 0719/Jepara berharap terjalin kerja sama yang semakin solid dengan seluruh elemen masyarakat, sehingga tercipta lingkungan yang aman, tertib, dan penuh kebersamaan di Kabupaten Jepara. (Wely-jateng)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Sebuah pohon tua berusia ratusan tahun tumbang akibat hujan disertai angin kencang yang melanda wilayah Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat dini hari, 16 Januari 2026, sekitar pukul 01.00 WIB. Carek (Carik) Desa Dudakawu menyampaikan kepada Bidik-kasusnews melalui pesan WhatsApp pada Jumat (16/1/2026) bahwa pohon tumbang tersebut berada di kawasan Sendang Sinatah, tepatnya di Desa Dudakawu RT 04 RW 03, Kecamatan Kembang. “Pohon tumbang terjadi akibat hujan angin yang cukup lebat. Selain faktor cuaca, usia pohon yang sudah ratusan tahun juga menjadi penyebab utama,” ungkapnya. Beruntung, dalam kejadian tersebut tidak dilaporkan adanya korban jiwa. Namun, pohon tumbang sempat mengganggu akses di sekitar lokasi sendang dan menimbulkan kekhawatiran warga, mengingat Sendang Sinatah merupakan salah satu tempat yang sering dikunjungi masyarakat. Pemerintah Desa Dudakawu bersama warga setempat segera melakukan langkah penanganan awal dengan membersihkan area sekitar dan mengamankan lokasi guna mencegah risiko lanjutan, terutama saat cuaca ekstrem masih berpotensi terjadi. Pihak desa juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap cuaca ekstrem, khususnya saat hujan deras dan angin kencang, serta menghindari area yang terdapat pohon tua atau rawan tumbang. (Wely-jateng)

JATENG – Bidik-Kasusnews.com | Pati – Babinsa Desa Ngastorejo Koramil 05/Jakenan, Serda Yanto, melaksanakan evakuasi warga terdampak banjir di Desa Ngastorejo, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati, Kamis (15/1/2026) Proses evakuasi dilakukan menggunakan perahu milik Koramil 05/Jakenan untuk membantu masyarakat menuju lokasi yang lebih aman. Banjir yang merendam wilayah tersebut mencapai ketinggian 1 hingga 2 meter di area persawahan, 50 hingga 80 sentimeter di jalan desa, serta 30 hingga 50 sentimeter di dalam rumah warga. Sebagian masyarakat memilih tetap bertahan, sementara lainnya mengungsi ke rumah kerabat yang tidak terdampak banjir. Hingga saat ini, Babinsa terus berkoordinasi dengan pemerintah desa terkait penerimaan bantuan dari berbagai donatur guna memenuhi kebutuhan warga terdampak. (Red/Kasnadi)

Bidik-kasusnews.com JAKARTA-15-Januari-2026 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan seorang pejabat senior Kementerian Ketenagakerjaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait penerbitan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). HS, yang pernah menjabat di beberapa posisi strategis sejak 2010 hingga 2023, kini disangka menerima aliran dana ilegal dari para agen tenaga kerja asing. Menurut keterangan resmi dari Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, HS diduga mengumpulkan uang secara tidak sah selama menjabat mulai dari Direktur PPTKA (2010-2015), Dirjen Binapenta (2015-2017), Sekjen Kemnaker (2017-2018), hingga Fungsional Utama (2018-2023). Bahkan, setelah pensiun, aliran dana tersebut diduga masih berlanjut hingga 2025. “Kami mencatat dugaan penerimaan uang oleh HS mencapai sekitar Rp12 miliar,” ujar Budi Prasetyo dalam pesan yang disampaikan melalui WhatsApp kepada Bidik-kasusnews, Kamis (15/1/2026). Penyidik KPK saat ini terus mendalami jalur aliran dana yang terkait dalam kasus ini, yang diduga sudah berlangsung bertahun-tahun tanpa terdeteksi. Modus pungutan tidak resmi ini dianggap telah menjadi praktik sistemik di lingkungan terkait. Kasus ini menambah daftar panjang upaya KPK dalam memberantas praktik korupsi di sektor ketenagakerjaan, khususnya yang berhubungan dengan tenaga kerja asing, sebagai bagian dari komitmen pemerintah menjaga integritas birokrasi. KPK berjanji akan mengusut tuntas dan menindak tegas semua pihak yang terlibat demi memastikan penegakan hukum berjalan efektif. (Wely)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jakarta-15-Januari-2026- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa batas waktu penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2025 ditetapkan paling lambat 31 Maret 2026. Seluruh Penyelenggara Negara yang berstatus Wajib Lapor (PN/WL) diminta tidak menunda kewajiban tersebut. Penegasan itu disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada Bidik-kasusnews pada Kamis, 14 Januari 2025, melalui pesan WhatsApp. Ia menekankan bahwa LHKPN harus diisi dan disampaikan secara lengkap, benar, serta tepat waktu sesuai ketentuan perundang-undangan. Menurut Budi, kepatuhan dalam pelaporan LHKPN merupakan bagian dari komitmen penyelenggara negara dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. LHKPN juga menjadi instrumen penting dalam pencegahan tindak pidana korupsi sejak dini. “Kewajiban pelaporan LHKPN dilakukan secara periodik, yaitu satu kali dalam satu tahun. Untuk tahun pelaporan 2025, batas akhirnya adalah 31 Maret 2026,” ujarnya. Kewajiban tersebut berlaku bagi seluruh penyelenggara negara, mulai dari pimpinan lembaga negara, menteri Kabinet Merah Putih, pimpinan lembaga pemerintah struktural dan nonstruktural, kepala daerah, pimpinan DPRD, hingga jajaran direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di seluruh Indonesia. KPK juga mengimbau pimpinan instansi serta aparat pengawas internal agar berperan aktif mengingatkan dan mengawasi kepatuhan pelaporan LHKPN di masing-masing instansi. Pengawasan internal dinilai penting untuk memastikan seluruh PN/WL memenuhi kewajiban tersebut tepat waktu. Pelaporan LHKPN dilakukan secara daring melalui laman resmi elhkpn.kpk.go.id. Setiap laporan yang masuk akan diverifikasi secara administratif sebelum dipublikasikan dan dapat diakses oleh masyarakat sebagai bentuk keterbukaan informasi publik. Apabila penyelenggara negara mengalami kendala dalam pengisian maupun penyampaian LHKPN, KPK membuka layanan bantuan dan pendampingan melalui Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN. (Wely)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara menunjukkan peran aktifnya dalam mendukung ketahanan pangan nasional melalui partisipasi pada Panen Raya Serentak Pemasyarakatan yang digelar secara nasional, Kamis (15/1/2026). Kegiatan nasional tersebut dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan Cirebon, Jawa Barat, dan diikuti oleh seluruh satuan kerja pemasyarakatan di Indonesia. Di Rutan Jepara, panen raya dilaksanakan di area pertanian terbatas yang dikelola secara mandiri. Meski dengan kondisi lahan yang tidak luas, Rutan Jepara berhasil memanen komoditas cabai sebagai hasil dari program pembinaan kemandirian bagi warga binaan. Kegiatan panen dipimpin oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Jepara, Benny Apridona, bersama jajaran pegawai serta peserta magang dari Kementerian Ketenagakerjaan. Seluruh peserta terlibat langsung dalam proses panen, mencerminkan semangat kebersamaan dan produktivitas di lingkungan pemasyarakatan. Menurut Benny Apridona, program pertanian ini tidak hanya bertujuan menghasilkan produk pangan, tetapi juga membekali warga binaan dengan keterampilan yang dapat dimanfaatkan setelah selesai menjalani masa pidana. “Melalui kegiatan pertanian ini, warga binaan dilatih untuk mandiri, disiplin, dan produktif. Ini menjadi bekal penting bagi mereka saat kembali ke masyarakat,” jelasnya. Ia menambahkan, partisipasi dalam panen raya serentak menjadi bukti bahwa pemasyarakatan mampu berkontribusi nyata dalam program nasional, khususnya di bidang ketahanan pangan. Dengan terlaksananya Panen Raya Serentak Pemasyarakatan, Rutan Jepara menegaskan komitmennya sebagai institusi pembinaan yang tidak hanya berorientasi pada keamanan, tetapi juga pada pemberdayaan dan kemanfaatan sosial. Program ini diharapkan terus berlanjut dan memberikan dampak positif bagi warga binaan serta masyarakat luas. (Wely-jateng) Sumber;Humas Rutan jepara

Bidik-kasusnews.com Jakarta, 14 Januari 2026 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan adanya potensi risiko korupsi dalam kebijakan penugasan khusus kepada PT Pertamina (Persero) terkait pembelian dan investasi energi dari Amerika Serikat (AS). Peringatan ini disampaikan setelah KPK melakukan kajian mendalam terhadap kebijakan perdagangan resiprokal Indonesia–AS yang saat ini tengah disiapkan pemerintah. Paparan hasil kajian tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/1). Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, kajian ini merupakan bagian dari fungsi pencegahan dan monitoring agar kebijakan strategis negara memiliki kepastian hukum serta tidak merugikan keuangan negara. Menurut Setyo, kebijakan penugasan energi yang bersifat extraordinary masih bertumpu pada joint statement antar kepala negara dan belum dituangkan dalam instrumen hukum operasional yang mengikat. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus membuka celah penyimpangan. “Tanpa dasar hukum yang kuat dan kejelasan mekanisme tarif resiprokal, risiko korupsi di sektor energi menjadi ancaman nyata,” tegas Setyo. Melalui metode Corruption Risk Assessment (CRA), KPK juga mengidentifikasi sejumlah kelemahan dalam Rancangan Peraturan Presiden (RaPerpres) yang sedang disusun. Pelaksana Harian Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Herda Helmijaya, menyoroti pembatasan pemasok minyak mentah yang hanya diperuntukkan bagi pihak tertentu, sehingga berpotensi menghambat persaingan usaha yang sehat. (Wely) Sumber:juru Bicara KPK