JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Sebanyak 450 bungkus takjil dibagikan oleh Squad Nusantara Ranting Kecamatan Tahunan kepada masyarakat pada Minggu (15/03/2026) sore. Kegiatan berbagi ini dilaksanakan sekitar pukul 16.30 WIB di wilayah Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara. Aksi sosial tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Ranting Squad Nusantara Kecamatan Tahunan, Purwanto, bersama sekitar 50 anggota Squad Nusantara yang turut terlibat dalam kegiatan tersebut. Tidak hanya anggota, para Srikandi Squad Nusantara juga ikut ambil bagian dengan penuh semangat dalam membagikan takjil kepada masyarakat. Pembagian takjil dilakukan kepada para pengguna jalan dan warga yang melintas menjelang waktu berbuka puasa. Kegiatan ini menjadi bentuk kepedulian Squad Nusantara kepada masyarakat, khususnya bagi mereka yang masih berada di perjalanan saat waktu berbuka tiba. Ketua Ranting Squad Nusantara Kecamatan Tahunan, Purwanto, mengatakan bahwa kegiatan berbagi takjil ini merupakan agenda sosial yang dilakukan untuk mempererat kebersamaan sekaligus menumbuhkan rasa kepedulian kepada sesama di bulan Ramadan. “Melalui kegiatan ini kami ingin berbagi kebahagiaan dengan masyarakat, khususnya bagi para pengguna jalan yang belum sempat menyiapkan makanan untuk berbuka puasa,” ujarnya. Kegiatan tersebut mendapat sambutan hangat dari masyarakat. Antusiasme warga yang melintas terlihat saat menerima takjil yang dibagikan oleh para anggota Squad Nusantara. Masyarakat pun mengapresiasi kegiatan sosial ini, terutama karena dinilai sangat membantu dan membawa manfaat bagi warga di wilayah Kecamatan Tahunan selama bulan Ramadan. (Wely)
Bidik-kasusnews.com JAKARTA -14-Maret-2016 Kasus dugaan pengumpulan dana tunjangan hari raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap menyeret Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menemukan dugaan praktik pengumpulan uang dari sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk menghimpun dana THR. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada Bidik-kasusnews via WhatsApp 14/3/2026 menyampaikan bahwa selain Syamsul, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Cilacap, Sadmoko Danardono, sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Keduanya diduga terlibat dalam pengumpulan dana dari sejumlah SKPD yang rencananya akan digunakan untuk pemberian THR kepada pihak eksternal, termasuk unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Berdasarkan hasil penyelidikan KPK, kebutuhan dana THR yang dihitung mencapai sekitar Rp515 juta. Namun, target pengumpulan dana disebut mencapai Rp750 juta. Hingga sebelum operasi tangkap tangan dilakukan, dana yang berhasil dihimpun dari sejumlah SKPD tercatat mencapai sekitar Rp610 juta,ungkap Budi. Uang tersebut ditemukan penyidik di rumah Ferry Adhi Dharma, yang menjabat sebagai Asisten II Pemerintah Kabupaten Cilacap. Ia disebut menjadi salah satu pihak yang diperintahkan untuk mengumpulkan dana dari SKPD. Dana yang telah terkumpul tersebut dimasukkan ke dalam goodie bag dan diduga akan dibagikan kepada anggota Forkopimda. KPK kemudian melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Maret hingga 2 April 2026. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. KPK menegaskan akan terus mendalami kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam praktik pengumpulan dana THR tersebut.(Wely)
Bidik-kasusnews.com Bupati Syamsul Auliya Rachman tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 02.35 WIB. Ia langsung menjalani pemeriksaan oleh penyidik setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK sehari sebelumnya. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa Syamsul dibawa ke Jakarta bersama sejumlah pihak lainnya yang turut diamankan dalam operasi tersebut. “Yang bersangkutan tiba di Gedung KPK Merah Putih sekitar pukul 02.35 WIB untuk menjalani pemeriksaan lanjutan,” kata Budi Saat dikonfirmasi Bidik-kasusnews 14/3/2026. Dalam OTT yang digelar pada Jumat (13/3/2026), KPK mengamankan total 27 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 13 orang kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik. Selain Bupati Cilacap, Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono, juga turut diperiksa bersama sejumlah pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kabupaten Cilacap. KPK menduga adanya penerimaan uang yang berkaitan dengan sejumlah proyek di lingkungan pemerintah daerah. Dalam operasi tersebut, penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai yang saat ini masih dalam proses pendalaman. Hingga saat ini, para pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi tangkap tangan tersebut. (Wely)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 13 Maret 2026 —Dalam rangka memanfaatkan momentum bulan suci Ramadan sebagai sarana pembinaan mental dan spiritual, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Jepara menggelar kegiatan konseling pada warga binaan. Kegiatan yang dilaksanakan di ruang rapat rutan ini melibatkan peserta magang serta warga binaan sebagai peserta. Konseling dilakukan sebagai bentuk upaya rutan dalam memberikan pendampingan psikologis dan spiritual kepada warga binaan agar mampu menjalani masa pembinaan dengan lebih baik selama bulan Ramadan. Dalam kegiatan tersebut, warga binaan diberikan kesempatan untuk menyampaikan berbagai permasalahan yang dihadapi, baik terkait kondisi pribadi, keluarga, maupun adaptasi selama menjalani masa pembinaan. Melalui pendekatan dialogis dan suasana yang kondusif, peserta magang membantu warga binaan untuk memahami kondisi diri, mengelola emosi, serta menumbuhkan motivasi untuk memperbaiki sikap dan perilaku. Kepala Rutan Jepara, Renza Maisetyo, menyampaikan bahwa kegiatan konseling ini menjadi sarana penting bagi warga binaan untuk melakukan refleksi diri. “Melalui konseling ini kami ingin memberikan ruang bagi warga binaan untuk menyampaikan apa yang mereka rasakan. Apalagi di bulan Ramadan, ini menjadi momentum yang baik untuk introspeksi diri dan menumbuhkan semangat untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik,” ujarnya di Rutan Jepara, Jumat (13/3/2026). Melalui kegiatan ini, diharapkan warga binaan dapat memanfaatkan bulan Ramadan sebagai kesempatan untuk memperkuat mental, meningkatkan kesadaran diri, serta mempersiapkan diri kembali ke masyarakat dengan sikap yang lebih positif.(Wely)
JATENG-Bidik-kasusnews.com Jawa-Tengah-Tim Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT)di jawa tengah cilacap pada Jumat (13/3/2026). Dalam operasi tersebut, sebanyak 27 orang diamankan dari sejumlah lokasi. Dari puluhan orang yang terjaring dalam operasi tersebut, salah satunya adalah Bupati Kabupaten Cilacap, Syamsul Auliya Rachman. Ia turut dibawa oleh tim penyidik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, ungkap juru bicara Budi Prasetyo saat dikonfirmasi Bidik-kasunews via WhatsApp 13/3/2026. OTT yang dilakukan di wilayah Jawa Tengah ini diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat pemerintah daerah bersama sejumlah pihak lainnya. Selain kepala daerah, beberapa pejabat juga dikabarkan ikut diamankan dalam operasi tersebut. Saat ini seluruh pihak yang terjaring OTT masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK. Lembaga antirasuah itu memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. KPK menyatakan akan segera menyampaikan keterangan resmi kepada publik terkait kronologi, dugaan perkara, serta barang bukti yang diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut. (Wely)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara-13-Maret-2026-Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Jepara menghibahkan sebanyak 100 buah Al-Qur’an kepada Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Jepara. Penyerahan bantuan tersebut berlangsung sebagai bentuk kepedulian terhadap pembinaan keagamaan bagi warga binaan. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Ketua MPC Pemuda Pancasila Jepara, Murdianto, bersama delapan orang anggotanya. Kedatangan rombongan disambut baik oleh Kepala Rutan Jepara, Reza, beserta jajaran petugas. Murdianto menyampaikan bahwa hibah Al-Qur’an tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan oleh para warga binaan untuk meningkatkan kegiatan ibadah dan memperdalam pemahaman agama selama menjalani masa pembinaan di dalam rutan. “Semoga Al-Qur’an ini dapat digunakan dengan baik oleh warga binaan untuk belajar dan memperdalam ilmu agama, sehingga dapat menjadi bekal untuk memperbaiki diri ke depan,” ujarnya Murdianto. Sementara itu, Kepala Rutan Jepara, Reza, mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas kepedulian MPC Pemuda Pancasila Jepara yang telah memberikan bantuan Al-Qur’an bagi warga binaan. Menurutnya, bantuan tersebut sangat bermanfaat dalam mendukung kegiatan pembinaan kerohanian di Rutan Jepara, terlebih di bulan suci Ramadan yang menjadi momentum untuk meningkatkan ibadah. Dengan adanya hibah tersebut, diharapkan warga binaan semakin termotivasi untuk membaca dan mempelajari Al-Qur’an sebagai bagian dari proses pembinaan selama berada di Rutan Jepara. (Wely)
Bidik-kasusnews.com JAKARTA – Status tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji membuat mantan Menteri Agama periode 2019–2024, Yaqut Cholil Qoumas, kembali dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (12/03/2026).Pemeriksaan tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Pemanggilan ini dilakukan setelah permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut sebelumnya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan ditolaknya gugatan tersebut, penetapan status tersangka terhadap Yaqut dinilai sah menurut hukum. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami peran Yaqut dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kuota haji Indonesia pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. “Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih. Kami berharap yang bersangkutan bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik,” ujar Budi kepada Bidik-kasusnews via WhatsApp Kamis 12/3/2026. Sementara itu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Yaqut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk melengkapi berkas perkara. Namun, ia belum memastikan apakah tersangka akan langsung dilakukan penahanan setelah pemeriksaan berlangsung. Menurut Asep, keputusan penahanan terhadap seorang tersangka mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kecukupan unsur pasal serta kebutuhan dalam proses penyidikan. Kasus dugaan korupsi kuota haji ini sendiri telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh KPK sejak Agustus 2025. Saat ini penyidik terus mengumpulkan bukti serta keterangan saksi guna memperkuat berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan. (Wely)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Guna memastikan kondisi kesehatan warga binaan tetap terjaga selama menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara menggelar pemeriksaan kesehatan rutin pada Kamis (12/3/2026). Kegiatan ini dilakukan oleh petugas kesehatan rutan di klinik rutan dengan memberikan layanan pemeriksaan kesehatan kepada sejumlah warga binaan. Pemeriksaan yang dilakukan meliputi pengecekan kondisi fisik, pengukuran tinggi badan, penimbangan berat badan, pemeriksaan tekanan darah, serta konsultasi kesehatan bagi warga binaan yang membutuhkan. Selain itu, warga binaan yang mengalami keluhan kesehatan juga mendapatkan penanganan medis dan obat sesuai dengan kondisi yang dialami. Pemeriksaan ini menjadi salah satu langkah preventif untuk mendeteksi sejak dini potensi gangguan kesehatan, terutama selama bulan Ramadan. Petugas kesehatan Rutan Jepara, Titin, menyampaikan bahwa kegiatan pemeriksaan kesehatan rutin sangat penting untuk memastikan para warga binaan tetap dalam kondisi prima saat menjalankan ibadah puasa. “Melalui pemeriksaan rutin ini kami dapat memantau kondisi kesehatan warga binaan secara langsung. Jika ada yang mengalami keluhan, bisa segera kami tangani agar tidak mengganggu aktivitas maupun ibadah puasa mereka,” jelasnya. Pihak Rutan Jepara berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan kesehatan yang maksimal bagi seluruh warga binaan sebagai bagian dari pemenuhan hak dasar mereka selama menjalani masa pembinaan. Dengan adanya pemeriksaan kesehatan rutin ini, diharapkan warga binaan dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan lebih nyaman serta tetap menjaga kondisi tubuh agar tetap sehat selama berada di lingkungan rutan. (Wely) Sumber:Humas Rutan Jepara
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara-Perkara gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait penarikan kendaraan kembali bergulir hingga tingkat banding. Dalam putusan tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menguatkan putusan sebelumnya yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jepara. Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 39/Pdt.G/2025/PN Jpr antara Fiyan Andika, warga Desa Kecapi, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara sebagai penggugat, melalui kuasa hukumnya Sofyan Hadi S.H., C.LSC., C.ME, melawan PT BNI Multifinance Semarang sebagai tergugat I dan PT Satya Mandiri selaku tergugat II yang bergerak di bidang jasa penagihan. Dalam putusan Pengadilan Negeri Jepara yang dibacakan secara online melalui sistem e-Court pada Kamis, 18 Desember 2025, majelis hakim menyatakan bahwa tindakan penarikan kendaraan milik penggugat tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, sehingga dinilai sebagai perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, Pengadilan Negeri Jepara menghukum tergugat I dan tergugat II untuk menyerahkan kembali satu unit mobil merek Daihatsu Grandmax PU 1.5 AC PS warna hitam, nomor rangka MHKP3FA1JPK049546, nomor mesin 2NR4BB2250, tahun rakit 2023, atas nama Fiyan Andika, kepada penggugat. Kasus ini bermula dari penarikan satu unit mobil Daihatsu Grandmax bernomor polisi K 8996 HC milik Fiyan Andika oleh pihak jasa penagihan yang ditunjuk perusahaan pembiayaan. Penggugat menilai penarikan tersebut dilakukan secara sepihak tanpa mengikuti ketentuan hukum yang berlaku dalam pelaksanaan eksekusi objek pembiayaan. Tidak menerima putusan tersebut, PT BNI Multifinance Semarang selaku tergugat I mengajukan upaya banding pada 31 Desember 2025. Namun, dalam putusan banding Nomor 115/PDT/2026/PT SMG yang disampaikan melalui sistem e-Court pada Senin, 9 Maret 2026, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah memutuskan menerima permohonan banding secara formal, tetapi menguatkan seluruh putusan Pengadilan Negeri Jepara. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan: 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding I semula Tergugat I dan Pembanding II semula Tergugat II; 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jepara Nomor 39/Pdt.G/ 2025/PN Jpa tanggal 18 Desember 2025 yang dimohonkan banding tersebut; 3. Menghukum Pembanding I semula Tergugat I dan Pembanding II semula Tergugat II, untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat. Menghukum para pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, dengan biaya perkara tingkat banding sebesar Rp150.000. Putusan tersebut diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah pada Senin, 9 Maret 2026, dengan susunan majelis hakim yakni Tajudin, S.H. sebagai Ketua Majelis, serta Sugeng Budiyanto, S.H., M.H. dan Y. Wisnu Wicaksono, S.H. sebagai hakim anggota. (Wely)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara — Koperasi Pengayoman di Rutan Kelas IIB Jepara menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) pada Selasa (10/3/2026). Kegiatan ini diikuti oleh para anggota koperasi yang merupakan pegawai Rutan sebagai agenda rutin untuk mengevaluasi kinerja sekaligus merumuskan langkah pengembangan koperasi ke depan. Rapat tersebut menjadi forum penting bagi pengurus koperasi untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada seluruh anggota. Dalam kesempatan itu, dipaparkan berbagai hal mulai dari laporan kegiatan selama satu tahun terakhir, perkembangan usaha koperasi, hingga kondisi keuangan organisasi. Selain penyampaian laporan, RAT juga dimanfaatkan sebagai ruang diskusi bagi para anggota untuk memberikan saran dan masukan demi kemajuan koperasi. Berbagai rencana kerja serta program pengembangan koperasi untuk periode mendatang turut dibahas dalam forum tersebut. Ketua Koperasi Pengayoman Rutan Kelas IIB Jepara menyampaikan bahwa pelaksanaan RAT merupakan kewajiban organisasi yang harus dilaksanakan setiap tahun sebagai bentuk keterbukaan pengelolaan koperasi kepada para anggota. Menurutnya, melalui rapat ini diharapkan tercipta kesepahaman antara pengurus dan anggota dalam menjalankan serta mengembangkan koperasi agar semakin memberikan manfaat bagi seluruh anggota. Kegiatan Rapat Anggota Tahunan berlangsung dengan lancar dan penuh semangat kebersamaan. Dengan adanya RAT ini, Koperasi Pengayoman Rutan Kelas IIB Jepara diharapkan dapat terus berkembang, meningkatkan kualitas pengelolaan, serta berperan aktif dalam mendukung kesejahteraan para anggotanya. (Wely) Sumber:Humas Rutan jepara