JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Polres Jepara | Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah, menerjunkan Polwan di Dapur Umum guna membantu proses penanganan bencana longsor dan banjir, seperti Desa Tempur Kecamatan Keling, Sumberejo Kecamatan Donorojo, dan beberapa daerah lainnya. Dapur umum ini didirikan untuk menyuplai kebutuhan makanan siap santap ke daerah bencana. Selain dapur umum, Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah, juga menerjunkan personel Pleton Siaga Bhayangkara Pasukan Siaga Bencana untuk mengevakuasi warga terdampak bencana alam tersebut. Saat dikonfirmasi, Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Kasihumas AKP Dwi Prayitna mengatakan, bahwa dalam penanganan bencana alam ini, pihaknya mengerahkan seluruh sumber daya yang dimiliki, tidak hanya evakuasi tetapi juga penyiapan anggota pada posko pengungsian maupun dapur umum. “Kita pastikan semua kebutuhan penunjang bagi para warga terdampak bisa terpenuhi. Oleh sebab itu, kita libatkan juga personel Polwan untuk membantu,” kata AKP Dwi, Minggu (11/1/2026). Polwan-polwan tersebut membantu memasak hingga membagikan makanan kepada masyarakat yang mengungsi. “Dalam penanganan bencana alam ini, pihaknya mengerahkan seluruh sumber daya yang dimiliki. Tidak hanya evakuasi tetapi juga penyiapan anggota pada posko pengungsian maupun dapur umum. Kita upayakan semua kebutuhan penunjang bagi para warga terdampak bisa terpenuhi. Oleh sebab itu, kita libatkan juga personel Polwan untuk membantu,” tutur Kasihumas. Ia juga menegaskan bahwa kehadiran Polri di tengah bencana merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. “Kami hadir bukan hanya menjaga kamtibmas, tetapi memastikan warga bisa kembali beraktivitas dengan aman setelah bencana,” ucapnya. Seperti diketahui, Akibat akses menuju Desa Tempur terputus akibat longsor, BPBD Jepara mendirikan dapur umum dan posko terpadu di Desa Damarwulan sebagai pusat logistik, distribusi makanan, serta kendali respons darurat untuk dua wilayah terdampak sekaligus. Dari posko di Damarwulan, nantinya akan mendistribusikan minimal 100 bungkus makanan per sekali makan untuk masing-masing lokasi yaitu Desa Tempur dan Sumberejo, untuk memastikan kebutuhan dasar warga. Selain itu, satu unit truk tangki air juga disiagakan di Sumberejo untuk pembersihan lumpur pasca banjir. (Wely-jateng) Sumber:humas polres jepara
Bidik-kasusnews.com Jakarta, 11 Januari 2026 – Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membongkar praktik gelap di sektor perpajakan. Kali ini, sejumlah pejabat pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara terjerat dugaan suap pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang nyaris membuat negara kehilangan penerimaan hingga puluhan miliar rupiah. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, perkara ini bermula dari pemeriksaan kewajiban pajak sebuah perusahaan sektor pertambangan untuk tahun pajak 2023. Dari hasil pemeriksaan awal, tim pajak menemukan potensi kekurangan pembayaran yang mencapai sekitar Rp75 miliar. “Temuan tersebut seharusnya menjadi penerimaan negara. Namun dalam perjalanannya, justru diduga dimanfaatkan oleh oknum aparat pajak,” ujar Budi kepada Bidik-kasusnews via WhatsApp Minggu (11/1/2026). Alih-alih menagih penuh kewajiban pajak, para pihak diduga melakukan pengaturan nilai pajak melalui kesepakatan tertentu. Nilai yang awalnya mencapai puluhan miliar rupiah, kemudian turun drastis menjadi sekitar Rp15,7 miliar. Penurunan tajam ini diduga kuat terjadi setelah adanya pemberian uang kepada aparat pajak, sehingga negara berpotensi kehilangan penerimaan hingga sekitar Rp59 miliar. Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo,pemberian uang tidak dilakukan secara langsung. Dana tersebut terlebih dahulu dicairkan melalui skema kontrak jasa konsultasi fiktif, lalu ditukarkan ke mata uang asing sebelum diserahkan secara tunai. “Modus ini menunjukkan upaya sistematis untuk menyamarkan aliran dana,” jelasnya. KPK yang telah memantau alur transaksi tersebut kemudian bergerak cepat. Dalam OTT yang dilakukan pada 9–10 Januari 2026 di sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek, penyidik mengamankan delapan orang dari unsur pejabat pajak, konsultan pajak, serta pihak perusahaan. Sejumlah barang bukti turut disita, mulai dari uang tunai rupiah, dolar Singapura, hingga logam mulia dengan total nilai sekitar Rp6,38 miliar. Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Para tersangka diduga berperan sebagai penerima dan pemberi suap dalam proses pemeriksaan pajak. KPK juga mengimbau para wajib pajak agar tidak ragu melapor jika menemukan indikasi pemerasan atau penyimpangan dalam proses perpajakan. Lembaga antirasuah memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat. (Wely)
Bidik-kasusnews Jakarta –10-januari-2026- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan praktik suap di lingkungan kantor pajak wilayah Jakarta Utara. Dari operasi tersebut, delapan orang diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penindakan tersebut masih dalam tahap awal penyelidikan. “Sampai dengan saat ini, tim telah mengamankan delapan orang,” ujar Budi kepada wartawan, Sabtu (10/1/2026)dikutip detikNews. Dalam OTT tersebut, KPK tidak hanya mengamankan para pihak, tetapi juga menyita sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan perkara. Namun, detail nominal uang sitaan belum disampaikan kepada publik. Wakil Ketua KPK Fitroh Rochyanto mengungkapkan bahwa kasus ini berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan pengurangan nilai pajak. “Ini berkaitan dengan suap pengurangan nilai pajak,” kata Fitroh. Sejumlah pegawai pajak bersama pihak wajib pajak turut diamankan dalam operasi tersebut. Hingga kini, KPK masih mendalami peran masing-masing pihak serta rangkaian peristiwa yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi. “Beberapa pegawai pajak dan beberapa dari pihak wajib pajak,” tambah Budi. Sesuai prosedur, KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. (Weli)
Bidik-kasusnews.com Jakarta – Penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap telah menerima pengembalian dana senilai sekitar Rp 100 miliar dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) serta sejumlah biro perjalanan haji. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa jumlah tersebut merupakan akumulasi pengembalian dana dari berbagai pihak yang diduga terkait dengan perkara kuota haji tambahan. Menurutnya, nilai pengembalian masih berpeluang bertambah seiring pendalaman perkara yang dilakukan penyidik. “Sampai dengan saat ini sudah mencapai sekitar Rp 100 miliar. Ini masih akan terus bertambah,” kata Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/1/2026), dikutip dari detikjatim. Budi menegaskan KPK terus mengimbau pihak-pihak yang terlibat, baik PIHK, biro travel, maupun asosiasi penyelenggara haji khusus, agar bersikap kooperatif. Pengembalian dana dinilai dapat membantu mempercepat proses penanganan perkara. Kasus ini berkaitan dengan pembagian kuota haji tambahan pada 2024 sebanyak 20 ribu jemaah yang diperoleh Indonesia dari pemerintah Arab Saudi. Tambahan kuota tersebut kemudian dibagi masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus, yang belakangan menuai polemik karena dinilai bertentangan dengan ketentuan undang-undang. KPK menduga terdapat praktik “uang percepatan” yang melibatkan oknum di Kementerian Agama dan pihak travel haji khusus. Calon jemaah disebut diminta membayar sejumlah uang agar dapat berangkat lebih cepat melalui jalur kuota tambahan. Dalam perkembangan penyidikan, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Keduanya diduga memiliki peran dalam pengaturan kuota tambahan haji tersebut. KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dan meminta seluruh pihak terkait untuk bekerja sama demi mengungkap secara tuntas dugaan praktik korupsi yang merugikan jemaah haji dan mencederai kepercayaan publik. (Wely)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 9 Januari 2026 – Rutan Kelas IIB Jepara melaksanakan kegiatan Jumat Berkah sebagai bentuk kepedulian sosial kepada masyarakat sekitar. Kegiatan ini dilaksanakan dengan membagikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan sebagai wujud nyata peran Rutan Kelas IIB Jepara dalam menjalin hubungan harmonis dengan lingkungan sekitar. Program Jumat Berkah merupakan kegiatan sosial yang secara rutin dilaksanakan oleh Rutan Kelas IIB Jepara. Selain sebagai bentuk empati dan kepedulian, kegiatan ini juga bertujuan menumbuhkan nilai-nilai kemanusiaan, kebersamaan, serta meningkatkan citra positif pemasyarakatan di tengah masyarakat. Kepala Rutan Kelas IIB Jepara menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen rutan untuk hadir dan memberi manfaat bagi masyarakat. “Melalui kegiatan Jumat Berkah, kami ingin berbagi dengan masyarakat sekitar serta menumbuhkan semangat kepedulian dan kebersamaan. Ini merupakan wujud komitmen Rutan Kelas IIB Jepara untuk terus berkontribusi secara positif bagi lingkungan,” ujar Kepala Rutan Kelas IIB Jepara. Salah satu warga penerima bantuan mengungkapkan apresiasi dan rasa terima kasih atas kepedulian yang diberikan oleh Rutan Kelas IIB Jepara. “Kami sangat bersyukur dan berterima kasih atas bantuan dari Rutan Jepara. Kegiatan seperti ini sangat positif dan menunjukkan kepedulian kepada masyarakat,” ungkap salah seorang warga. Kegiatan Jumat Berkah berlangsung dengan tertib dan lancar, serta mendapat sambutan positif dari masyarakat. Rutan Kelas IIB Jepara berkomitmen untuk terus melaksanakan kegiatan sosial sebagai bagian dari penguatan nilai kemanusiaan dan pelayanan publik. (Wely-jateng) Sumber:Humas Rutan jepara
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 8 Januari 2026 — Upaya menjaga lingkungan pemasyarakatan yang aman dan bebas dari narkoba terus dilakukan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara. Salah satu langkah konkret yang ditempuh yakni pelaksanaan tes urine bagi pegawai dan warga binaan, Kamis (8/1/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk penguatan pengawasan internal sekaligus deteksi dini terhadap potensi penyalahgunaan narkotika di dalam rutan. Pemeriksaan dilakukan secara acak kepada sejumlah peserta guna menjamin objektivitas dan akuntabilitas pelaksanaan. Pimpinan Rutan Kelas IIB Jepara menilai bahwa komitmen menciptakan rutan bersih narkoba tidak dapat ditawar. Seluruh elemen, baik petugas maupun warga binaan, diwajibkan mematuhi aturan serta menjaga integritas demi terciptanya ketertiban dan keamanan bersama. “Lingkungan rutan harus menjadi tempat pembinaan yang sehat dan bebas dari pengaruh narkoba. Tes urine ini merupakan bagian dari langkah preventif untuk memastikan hal tersebut,” ujar Kepala Rutan. Lebih lanjut disampaikan bahwa kegiatan serupa akan terus digelar secara berkala sebagai wujud konsistensi dan keseriusan pihak rutan dalam mendukung kebijakan nasional pemberantasan narkoba. Pelaksanaan tes urine berlangsung tertib dengan mengacu pada prosedur yang berlaku. Hasil pemeriksaan akan digunakan sebagai bahan evaluasi untuk memperkuat sistem pembinaan, pengawasan, serta meningkatkan kualitas pelayanan pemasyarakatan di Rutan Kelas IIB Jepara. (Wely-jateng) Sumber:Humas Rutan jepara
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 8 Januari 2026 – Rutan Kelas IIB Jepara menggelar kegiatan pengajian bagi warga binaan pemasyarakatan yang bersinergi dengan Polres Jepara dan Kementerian Agama Kabupaten Jepara. Kegiatan tersebut berlangsung di serambi Masjid At-Taubah Rutan Kelas IIB Jepara yang dilaksanakan sebagai bagian dari pembinaan kerohanian dan kepribadian guna meningkatkan keimanan dan ketakwaan warga binaan selama menjalani masa pembinaan. Pengajian diikuti oleh warga binaan dengan penuh khidmat dan diisi dengan tausiah keagamaan serta doa bersama. Kehadiran Polres Jepara dan Kemenag Kabupaten Jepara merupakan wujud sinergi antarinstansi dalam mendukung pembinaan mental dan spiritual di lingkungan Rutan Kelas IIB Jepara. Kepala Rutan Kelas IIB Jepara menyampaikan bahwa kegiatan pengajian rutin memiliki peran penting dalam membentuk sikap dan perilaku positif warga binaan. “Pembinaan keagamaan merupakan salah satu pilar utama dalam proses pemasyarakatan. Melalui pengajian ini, kami berharap warga binaan dapat memperbaiki diri dan memiliki bekal spiritual yang kuat saat kembali ke masyarakat,” ujarnya. Perwakilan dari Polres Jepara menambahkan bahwa dukungan terhadap kegiatan pembinaan rohani merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas dan keamanan, sekaligus mendorong perubahan perilaku ke arah yang lebih baik. “Kami mendukung penuh kegiatan pembinaan seperti ini karena nilai-nilai keagamaan dapat menjadi landasan bagi warga binaan untuk menjalani kehidupan yang lebih tertib dan bertanggung jawab,” jelasnya. Sementara itu, pihak Kemenag Kabupaten Jepara menekankan pentingnya pendekatan keagamaan dalam proses pembinaan. “Pembinaan spiritual di rutan menjadi sarana untuk menanamkan nilai moral, toleransi, dan kesadaran beragama, sehingga warga binaan memiliki harapan dan semangat untuk memperbaiki diri,” ungkapnya. Melalui kegiatan pengajian ini, diharapkan terjalin sinergi yang berkelanjutan antara Rutan Kelas IIB Jepara, Polres Jepara, dan Kemenag Kabupaten Jepara dalam menciptakan pembinaan yang holistik bagi warga binaan. (Wely-jateng) Sumber:humas Rutan jepara
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Polres Jepara | Di tengah proses hukum yang sedang dijalani, seorang tahanan Polres Jepara tetap dapat melangsungkan salah satu momen terpenting dalam hidupnya. Rabu pagi (7/1/2026), Masjid Jami’ Kholilurrohman Mapolres Jepara menjadi saksi pernikahan pasangan muda asal Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara. Akad nikah berlangsung sederhana, tertib, dan penuh makna. Meski digelar di lingkungan kantor kepolisian, suasana khidmat terasa kuat saat ijab kabul diucapkan dengan lancar, disambut haru oleh keluarga yang hadir. Mempelai pria berinisial FA (22) diketahui tengah menjalani penahanan atas perkara pidana pengeroyokan. Sementara sang mempelai wanita, PA (22), setia mendampingi dan melanjutkan rencana pernikahan yang sebelumnya telah disepakati kedua keluarga. Polres Jepara memfasilitasi pelaksanaan pernikahan tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap hak dasar warga negara. Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Kasatreskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela menegaskan bahwa proses hukum tidak menghapus hak seseorang untuk menikah. “Selama seluruh persyaratan administrasi terpenuhi dan mendapat persetujuan keluarga, kami memberikan ruang untuk pelaksanaan akad nikah secara tertib dan aman,” jelasnya. Pelaksanaan akad nikah turut dihadiri penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA), saksi nikah, serta keluarga inti dari kedua mempelai. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan sesuai prosedur keamanan dan ketentuan yang berlaku. Kasi Humas Polres Jepara AKP Dwi Prayitna menyampaikan harapan agar pernikahan tersebut menjadi titik balik bagi kehidupan rumah tangga pasangan muda tersebut. “Kami berharap pernikahan ini menjadi awal yang baik, meskipun mempelai pria masih harus menyelesaikan proses hukum yang berjalan,” ujarnya. Setelah seluruh rangkaian akad nikah selesai, mempelai pria kembali ke ruang tahanan untuk melanjutkan masa penahanan. Jika ingin versi lebih humanis, lebih singkat untuk media online, atau disesuaikan dengan gaya rilis Humas Polri, saya siap bantu. (Wely-jateng) Sumber:Humas polres jepara
Bidik-kasusnews.com JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kabupaten Bekasi, Beni Saputra, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap ijon proyek. Pemeriksaan dilakukan pada Senin (5/12/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. “Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama BS selaku mantan Sekdis CKTR Bekasi,” ujar Budi dikutip dari kompas.com 5/1/2026. Beni Saputra diketahui memenuhi panggilan penyidik dan tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.32 WIB. Selain Beni, KPK juga memanggil dua saksi lainnya dari pihak swasta berinisial ZNH dan SC. Berdasarkan catatan KPK, ZNH hadir pada pukul 09.29 WIB, sementara SC tiba pada pukul 09.35 WIB. pemeriksaan para saksi ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan total 10 orang yang diduga terlibat dalam praktik suap proyek. Pada 19 Desember 2025, KPK mengungkapkan bahwa delapan orang dari sepuluh yang diamankan telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dua di antaranya diketahui merupakan Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang. Dalam kasus ini, KPK juga menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik suap proyek di Kabupaten Bekasi. Hingga kini, penyidik masih terus mendalami aliran dana serta peran masing-masing pihak yang terlibat. (Weli)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara kembali melaksanakan tugas pengawalan dan pendampingan terhadap warga binaan pemasyarakatan yang memperoleh hak pembebasan bersyarat, Rabu (7/1/2026). Pendampingan dilakukan sejak keberangkatan hingga penyerahan resmi warga binaan ke Pos Balai Pemasyarakatan (Bapas). Langkah ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab Rutan Jepara dalam memastikan setiap proses pembebasan bersyarat berjalan sesuai mekanisme hukum dan prosedur pemasyarakatan. Petugas memastikan seluruh tahapan administrasi dan keamanan terlaksana dengan baik, sehingga tidak terjadi kendala selama proses integrasi warga binaan ke luar rutan. Sesampainya di Bapas, warga binaan mengikuti proses penelitian kemasyarakatan (litmas) yang dilaksanakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan. Litmas menjadi tahapan penting untuk menggali kesiapan warga binaan dalam menjalani kehidupan di tengah masyarakat, termasuk rekam jejak pembinaan selama di rutan, kondisi sosial keluarga, serta rencana aktivitas setelah memperoleh pembebasan bersyarat. Pihak Rutan Kelas IIB Jepara menjelaskan bahwa tidak semua warga binaan dapat langsung memperoleh pembebasan bersyarat. Hanya mereka yang telah memenuhi persyaratan substantif dan administratif, serta menunjukkan perubahan perilaku yang positif, yang dapat diusulkan mengikuti program integrasi tersebut. Melalui pendampingan ini, Rutan Kelas IIB Jepara menegaskan komitmennya dalam mendukung sistem pemasyarakatan yang humanis dan berkeadilan. Diharapkan, warga binaan yang mendapatkan pembebasan bersyarat mampu menjalani proses reintegrasi sosial secara bertahap dan kembali berperan positif di lingkungan masyarakat. (Wely-jateng) Sumber:humas Rutan jepara