JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 5 Februari 2026 — Dalam rangka menjaga produktivitas dan kualitas hasil pertanian, Rutan Kelas IIB Jepara melaksanakan kegiatan perawatan tanaman cabai dengan melakukan penyemprotan obat khusus guna mencegah hama perusak. Kegiatan ini merupakan bagian dari program pembinaan kemandirian bagi warga binaan di bidang pertanian.   Petugas bersama warga binaan tampak kompak melakukan penyemprotan di area brandgang yang ditanami cabai. Kegiatan ini dilakukan secara rutin sebagai upaya menjaga tanaman agar tetap sehat dan terhindar dari serangan hama yang dapat menurunkan hasil panen. Selain sebagai bentuk kegiatan produktif, program ini juga menjadi sarana edukatif bagi warga binaan dalam mempelajari teknik pertanian yang baik dan ramah lingkungan.   Kepala Rutan Kelas IIB Jepara, Bapak Renza Maisetyo , A.Md.IP., S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan perawatan cabai ini merupakan wujud nyata pembinaan positif yang dilakukan di dalam rutan.   “Kegiatan penyemprotan tanaman cabai ini bukan hanya untuk menjaga kualitas hasil panen, tetapi juga menjadi bagian dari pembinaan kemandirian warga binaan. Melalui kegiatan seperti ini, mereka belajar untuk bertanggung jawab, bekerja sama, dan menerapkan ilmu yang bermanfaat,” ujar Renza Maisetyo.   Beliau menambahkan, selain mendukung ketahanan pangan, kegiatan ini juga berperan penting dalam menjaga lingkungan rutan agar tetap hijau dan produktif. “Kami berharap lahan pertanian di Rutan Jepara dapat terus berkembang dan menjadi contoh bahwa pembinaan di rutan bisa menghasilkan sesuatu yang bermanfaat, baik bagi warga binaan maupun masyarakat,” imbuhnya.   Melalui program pertanian seperti ini, Rutan Kelas IIB Jepara terus berkomitmen mewujudkan pembinaan yang produktif, edukatif, dan berkelanjutan, sejalan dengan tujuan pemasyarakatan yang menekankan aspek rehabilitasi dan pemberdayaan warga binaan. (Wely) Sumber:Humas Rutan Jepara

Bidik-kasusnews.com Jakarta — Penanganan perkara dugaan pemerasan dalam rekrutmen perangkat desa di Kabupaten Pati terus berlanjut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, untuk dimintai keterangan terkait tata kelola pemerintahan desa yang tengah disorot penyidik. Pemanggilan tersebut dilakukan pada Selasa, 3 Februari 2026, sebagai bagian dari upaya KPK memperoleh penjelasan mengenai mekanisme perencanaan dan pengawasan dana desa, terutama yang berkaitan dengan penghasilan tetap perangkat desa pada formasi tahun 2026.   Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Plt Bupati Pati diarahkan pada aspek administratif, bukan pada tindakan operasional di lapangan. “Penyidik mendalami perencanaan dana desa, termasuk komponen anggaran untuk pembayaran gaji perangkat desa,” ujar Budi saat dikonfirmasi Bidik-kasusnews,via WhatsApp Kamis (4/2/2026).   Selain Plt Bupati, penyidik juga memeriksa sepuluh saksi lain yang sebagian besar merupakan camat dan kepala desa di wilayah Kabupaten Pati. Pemeriksaan saksi dilakukan di Polda Jawa Tengah. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka, yaitu Bupati Pati nonaktif Sudewo, Abdul Suyono, Sumarjion, dan Karjan. Para tersangka diduga terlibat dalam praktik pemerasan yang berkaitan dengan proses seleksi perangkat desa.   Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas rekrutmen aparatur desa yang selama ini diharapkan berlangsung transparan. KPK menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan tanpa mengganggu pelayanan pemerintahan daerah yang kini berada di bawah kepemimpinan Plt Bupati.   KPK memastikan penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta memperkuat sistem pengawasan pengelolaan dana desa ke depan. (Wely)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 4 Februari 2026 — Guna memperkuat sistem pengamanan internal, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara melaksanakan kegiatan penggeledahan kamar hunian warga binaan. Langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam rutan.   Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh jajaran pengamanan dengan melibatkan seluruh petugas piket. Pemeriksaan dilakukan secara detail dan humanis, mencakup seluruh area kamar hunian, termasuk perlengkapan tidur, lemari penyimpanan, serta barang-barang milik warga binaan. Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR) Kelas IIB Jepara, Benny Apridona, menjelaskan bahwa penggeledahan rutin merupakan salah satu instrumen penting dalam menjaga stabilitas kondisi rutan.   “Pengamanan tidak hanya dilakukan melalui penjagaan, tetapi juga melalui pengawasan aktif seperti razia kamar hunian. Ini merupakan langkah preventif agar situasi di dalam rutan tetap terkendali,” jelasnya.   Menurut Benny, hasil pemeriksaan kali ini tidak ditemukan barang-barang terlarang maupun benda yang dapat mengganggu keamanan. Ia menilai hal tersebut sebagai dampak positif dari pembinaan berkelanjutan yang selama ini dilakukan oleh pihak rutan.   “Tidak ditemukannya barang terlarang menunjukkan adanya peningkatan kesadaran warga binaan. Namun kami tidak akan lengah, pengawasan akan terus kami lakukan secara konsisten,” tegasnya.   Dengan adanya kegiatan ini, Rutan Kelas IIB Jepara menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan kondusif, sekaligus mendukung pelaksanaan pembinaan yang berkelanjutan bagi seluruh warga binaan. (Wely)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 3 Februari 2026 — Nurwandim, warga kecapi Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, resmi melaporkan dugaan penganiayaan secara bersama-sama yang dialaminya pada Minggu malam, 1 Februari 2026. Laporan disampaikan melalui kuasa hukumnya, Sofyan Hadi, S.H.I., C.LSC., C.ME., C.PML, dan tercatat dengan nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STPLP) Nomor 92/II/2026.   Peristiwa penganiayaan diduga terjadi sekitar pukul 23.30 WIB di pertigaan Jalan Kali Gede,desa kecapi Kecamatan Tahunan, dengan pelaku yang diperkirakan berjumlah sepuluh orang. Selain Nurwandim, terdapat dua korban lain yang sudah berani melapor, sementara beberapa korban lainnya masih enggan angkat suara.   Kuasa hukum Nurwandim menyatakan bahwa kasus ini sangat meresahkan masyarakat dan berharap agar pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan proses hukum yang transparan.   “Saya berharap pelaku segera berkomunikasi dengan korban untuk menyelesaikan permasalahan ini secara musyawarah mufakat, mengingat antara korban dan pelaku masih ada hubungan keluarga,” ujar Sofyan Saat dikonfirmasi Bidik-kasusnews 3/2/2026.   Pihak kepolisian hingga kini masih mengumpulkan bukti dan keterangan saksi guna mengungkap fakta di balik peristiwa tersebut dan memastikan penegakan hukum berjalan dengan adil.   Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan menyerahkan proses hukum kepada aparat berwenang demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Tahunan, Jepara. (Wely-jateng)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara terus berupaya menghadirkan pembinaan yang humanis bagi warga binaan. Salah satunya melalui kegiatan musik terapi yang dilaksanakan bersama 10 warga binaan, Selasa (3/2/2026). Humas Rutan Jepara, Didik, menyampaikan kepada Bidik-kasusnews 3/2/2026 bahwa kegiatan ini bertujuan sebagai ruang bagi warga binaan untuk mengekspresikan perasaan, menenangkan pikiran, serta membangun suasana positif di lingkungan rutan.   “Kegiatan musik terapi ini menjadi sarana bagi warga binaan untuk mengenali dan menyalurkan emosi secara sehat. Melalui alunan musik, mereka diajak lebih rileks, terbuka, dan merasakan kebersamaan,” ujar Didik.   Dalam kegiatan tersebut, para peserta tidak hanya mendengarkan musik, tetapi juga diajak berdialog, berbagi cerita, dan mengungkapkan perasaan yang selama ini terpendam. Suasana hangat dan penuh kekeluargaan pun terasa sepanjang kegiatan berlangsung.   Menurut Didik, musik memiliki kekuatan untuk menyentuh sisi emosional seseorang, sehingga sangat efektif digunakan sebagai media terapi di lingkungan pemasyarakatan. Selain membantu menjaga kesehatan mental warga binaan, kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan sikap positif serta mempererat hubungan sosial antar sesama.   “Kami berharap melalui kegiatan seperti ini, warga binaan dapat lebih tenang, berpikir jernih, dan memiliki semangat untuk terus memperbaiki diri selama menjalani masa pembinaan,” tambahnya.   Rutan Jepara berkomitmen untuk terus menghadirkan program-program pembinaan yang tidak hanya berfokus pada aspek keamanan, tetapi juga pada kesehatan mental dan pengembangan kepribadian warga binaan sebagai bekal saat kembali ke masyarakat. (Wely-jateng)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Fakta mengejutkan terungkap dalam lanjutan sidang perkara pengeroyokan yang menimpa warga Desa Balong Kembang, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jepara, Senin (2/2/2026), terungkap bahwa korban tidak hanya dianiaya secara brutal, tetapi juga ditelanjangi dan direkam menggunakan telepon genggam oleh para pelaku. Perkara ini menyeret tiga terdakwa dewasa, yakni Slamet Agus Minarno bin Tiyono, Ahmad Zulianto bin Pairi, dan Fatriyas Arrosyad Armandani alias Bendol bin Sukarman. Sementara dua pelaku lainnya berinisial WDC dan FDP masih berstatus anak di bawah umur. Seluruh pelaku diketahui merupakan warga Desa Kaligarang, Kecamatan Keling, Jepara. Korban berinisial AMT (38) menjadi saksi utama dalam persidangan. Ia mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Minggu dini hari, 9 November 2025, saat dirinya melintas di jalan kawasan Perhutani yang masuk wilayah Desa Balong. Saat itu, korban dihadang oleh para pelaku yang datang menggunakan beberapa sepeda motor. “Saya dihentikan secara paksa, lalu dipukul berulang kali di bagian wajah dan kepala. Setelah itu ada pelaku lain yang ikut memukul dan menendang hingga saya terjatuh dan tidak sadarkan diri,” ujar korban di hadapan majelis hakim. Saksi lain, Handrias Susanto, yang saat itu membonceng korban, membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebut para pelaku berjumlah sekitar lima orang dengan tiga sepeda motor. Menurutnya, pengeroyokan berlangsung secara brutal dan dilakukan secara bersama-sama. “Setelah korban jatuh, saya melihat salah satu pelaku membuka pakaian korban hingga telanjang. Pelaku lain kemudian merekam kondisi tersebut dengan ponsel,” ungkap Handrias. Ia juga mengaku mendengar salah satu pelaku meminta senjata tajam sambil berkata, “jupukno arit.” Handrias mengaku tidak berani memberikan pertolongan karena mendapat ancaman serius dari para pelaku. Ia diminta pergi dan dilarang melapor ke siapa pun. Ketua Ajicakra Indonesia, Tri Hutomo, selaku kuasa hukum korban, menyatakan keprihatinan mendalam atas fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Menurutnya, perkara ini tidak bisa dipandang sebagai pengeroyokan biasa. “Ada indikasi kuat perencanaan sebelumnya. Selain adanya senjata tajam yang dipersiapkan, tindakan penelanjangan dan perekaman video menunjukkan unsur perendahan martabat manusia yang sangat serius,” tegas Tri. Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menelusuri dugaan penyebaran video korban. “Kami menemukan bukti awal bahwa video tersebut sempat diunggah ke media sosial dan disebarkan melalui grup WhatsApp. Untuk itu, kami telah membuat laporan terpisah,” jelasnya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka fisik yang masih membekas hingga kini serta trauma psikologis yang mendalam. Para terdakwa dijerat Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Selain itu, kuasa hukum korban juga melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 406 KUHP serta Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE terkait perekaman dan penyebaran konten bermuatan pelanggaran kesusilaan. (Wely-jateng)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Pati – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) berupa pemerasan dalam pengisian formasi jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati. Pada Senin (2/2/2026), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi.   Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi Bidik-kasusnews 2/2/2026, melalui pesan WhatsApp, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan di Polda Jawa Tengah.   “Hari ini Senin (2/2/2026), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK berupa pemerasan dalam pengisian formasi jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati,” ujar Budi Prasetyo.   Adapun tiga saksi yang diperiksa oleh tim penyidik KPK di Polda Jateng, yakni: 1.RUK, Perangkat Desa Sukorukun 2.KAR, Kepala Desa Bumiayu, Kecamatan Wedarijaksa 3.SUR, Camat Gabus, Kabupaten Pati   Pemeriksaan para saksi ini dilakukan untuk mendalami dugaan praktik pemerasan yang diduga terjadi dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.   KPK menegaskan akan terus mengembangkan perkara tersebut dan tidak menutup kemungkinan memanggil saksi lain guna melengkapi alat bukti dan mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi tersebut. (Wely)

JATENG;Bidik-kasusnews.com Jepara – Mengawali tahun kerja 2026, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara melaksanakan kegiatan Penandatanganan Komitmen Bersama dan Pakta Integritas, Senin (2/2/2026). Kegiatan ini digelar di Aula Ratu Kalinyamat dan diikuti oleh seluruh jajaran pegawai serta pejabat struktural Rutan Jepara.   Langkah tersebut menjadi wujud keseriusan Rutan Kelas IIB Jepara dalam membangun budaya kerja yang berorientasi pada integritas, akuntabilitas, serta pelayanan publik yang berkualitas. Kegiatan ini juga merupakan bagian dari dukungan terhadap program Reformasi Birokrasi dan pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM.   Kepala Rutan Kelas IIB Jepara menyampaikan bahwa penandatanganan pakta integritas menjadi fondasi awal dalam menjalankan tugas dan fungsi pemasyarakatan sepanjang tahun 2026. Menurutnya, setiap pegawai memiliki peran penting dalam menjaga marwah institusi melalui perilaku kerja yang jujur dan bertanggung jawab.   “Komitmen ini harus tercermin dalam sikap dan tindakan sehari-hari. Integritas bukan hanya slogan, tetapi prinsip kerja yang harus dijaga oleh seluruh pegawai,” ungkapnya.   Ia juga menekankan pentingnya pelayanan yang transparan dan bebas dari praktik-praktik yang bertentangan dengan aturan. Dengan komitmen yang sama, diharapkan seluruh jajaran mampu meningkatkan kinerja serta kepercayaan masyarakat terhadap Rutan Jepara.   Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan ikrar komitmen bersama yang diikuti oleh seluruh peserta. Melalui momentum ini, Rutan Kelas IIB Jepara menegaskan tekadnya untuk terus menghadirkan lingkungan kerja yang profesional dan berintegritas demi pelayanan pemasyarakatan yang optimal. (Wely)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Squad Nusantara Ranting Bangsri kembali menggelar kegiatan rutinan bulanan yang dikemas dengan doa bersama dan tahlil. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat malam, 31 Januari 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, bertempat di rumah Bapak Suro, Desa Jerukwangi RT 04 RW 05, Kecamatan Bangsri.   Rutinan bulanan ini dihadiri sekitar 30 anggota Squad Nusantara Ranting Bangsri. Suasana kegiatan berlangsung khidmat dan penuh kebersamaan, diawali dengan tahlil dan doa bersama sebagai wujud rasa syukur serta harapan agar organisasi senantiasa diberi kelancaran, kekompakan, dan keberkahan.   Pada kesempatan tersebut juga dilaksanakan selametan penetapan nama Squad Nusantara Ranting Bangsri yang resmi diberi nama “Macan Kumbang Bangsri.” Nama ini diharapkan menjadi simbol kekuatan, keberanian, dan solidaritas antaranggota dalam menjalankan peran sosial di tengah masyarakat.   Kegiatan dipimpin langsung oleh Ketua Squad Nusantara Ranting Bangsri, Bapak Anto yang akrab disapa Gayor. Dalam sambutannya, ia menyampaikan pentingnya menjaga persaudaraan, kekompakan, serta menjadikan Squad Nusantara sebagai wadah kegiatan positif dan bermanfaat bagi lingkungan sekitar.   “Melalui rutinan bulanan ini, kita berharap tali silaturahmi antaranggota semakin kuat dan Squad Nusantara Macan Kumbang Bangsri dapat terus berkontribusi secara positif di masyarakat,” ujar Bapak Anto.   Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Squad Nusantara Macan Kumbang Bangsri menegaskan komitmennya untuk terus menjaga nilai kebersamaan, kekeluargaan, dan kepedulian sosial sebagai bagian dari pengabdian kepada masyarakat. (Wely-jateng)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara-31-Januari-2026- Polsek Mayong bergerak cepat menindaklanjuti laporan dari pihak keamanan PT PWI Jepara terkait aktivitas balapan sepeda BMX yang kerap terjadi di jalan sekitar kawasan perusahaan tersebut setiap malam Minggu.   Laporan disampaikan karena kegiatan balapan BMX liar tersebut selalu menarik banyak penonton, sehingga mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan dinilai sangat meresahkan pengguna jalan. Selain itu, kerumunan yang terbentuk dikhawatirkan dapat memicu terjadinya hal-hal negatif dan berpotensi menimbulkan gangguan keamanan serta keselamatan.   Menanggapi laporan tersebut, Polsek Mayong segera melaksanakan patroli pada Sabtu malam, 31 Januari 2026, sekitar pukul 21.00 WIB. Kegiatan patroli dipimpin langsung oleh Kanit Samapta Polsek Mayong, AIPTU Joko, didampingi Ka SPKT AIPDA Didik serta Brigadir Bagus.   Dalam patroli tersebut, petugas menyisir sepanjang jalan PT PWI Jepara untuk memastikan situasi tetap kondusif serta mencegah terjadinya balapan sepeda BMX liar. Petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat dan para remaja agar tidak melakukan aktivitas yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.   Polsek Mayong menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya pada waktu-waktu rawan seperti malam akhir pekan. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas di lingkungan sekitar.   Dengan adanya patroli ini, diharapkan situasi keamanan di kawasan PT PWI Jepara tetap aman, tertib, dan kondusif. (Wely)