JATENG:Bidik-kasusnews.com Pati-29-Januari-2026- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan rangkaian penyidikan kasus dugaan pemerasan pengisian formasi perangkat desa yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Pada Kamis (29/1/2026), belasan saksi dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Mapolresta Pati. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pemanggilan saksi merupakan bagian dari pendalaman perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. “Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan pemerasan dalam pengisian formasi jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati,” ujar Budi Prasetyo seperti dikutip dari detikjateng, Kamis (29/1/2026). Dalam pemeriksaan kali ini, KPK memanggil sejumlah kepala desa, perangkat desa, sekretaris desa, hingga warga dan pihak swasta. Mayoritas saksi berasal dari Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati. Pemeriksaan difokuskan untuk menggali keterangan seputar proses dan alur dugaan pengumpulan uang dari para calon perangkat desa.Pemeriksaan dilakukan di Mapolresta Pati,” tambah Budi. Adapun saksi yang hadir antara lain sekretaris desa, perangkat desa, beberapa kepala desa di Kecamatan Jaken, serta warga yang diduga mengetahui atau terlibat dalam proses pengisian perangkat desa tersebut. Sebelumnya, pada Rabu (28/1/2026), KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi lainnya, termasuk pejabat dinas, camat, kepala desa, serta ajudan Bupati Pati nonaktif. Dari pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami mekanisme penarikan dana yang diduga dibebankan kepada para calon perangkat desa. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mendalami mekanisme pengumpulan uang dari calon perangkat desa,” kata Budi Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Sudewo sebagai tersangka bersama tiga kepala desa lainnya. KPK menduga adanya praktik pemerasan dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah untuk setiap calon perangkat desa. Dari penanganan perkara tersebut, penyidik telah menyita uang tunai dengan total nilai sekitar Rp 2,6 miliar. Kasus ini masih terus dikembangkan, dan KPK membuka peluang pemanggilan saksi tambahan guna mengungkap secara menyeluruh peran para pihak yang terlibat. (Wely)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Sidang perkara pengeroyokan yang merenggut nyawa M. Rangga, warga Desa Balong, Kecamatan Kembang, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jepara, Di Ruang Cakra pada Rabu (28/1/2026). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi ahli dan satu saksi yang terlibat langsung dalam kejadian untuk mengungkap fakta penyebab kematian korban. Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu dini hari, 20 Juli 2025, saat korban dalam perjalanan pulang usai menyaksikan hiburan orkes di Desa Jinggotan, Kecamatan Kembang. Korban diduga menjadi sasaran kekerasan secara bersama-sama hingga akhirnya meninggal dunia. Saksi pertama yang dimintai keterangan adalah Andika bin Supri, warga Desa Kancilan, yang diketahui turut terlibat dalam pengeroyokan bersama dua terdakwa lainnya. Namun kondisi psikologis Andika menjadi perhatian majelis hakim, karena pascakejadian ia mengalami depresi berat dan menjalani perawatan rutin. Ketua Majelis Hakim Meirina Dewi, S.H., M.Hum., memimpin langsung pemeriksaan terhadap saksi tersebut. Andika hanya memberikan jawaban singkat dan sebagian besar pertanyaan dijawab dengan anggukan kepala. Saat diputar rekaman video kejadian, Andika mengakui mengenali para terdakwa dan membenarkan bahwa dirinya adalah sosok dalam video yang mengenakan kaos biru muda. Ia juga mengakui pernah dimintai keterangan oleh penyidik kepolisian. Persidangan kemudian berlanjut dengan keterangan saksi ahli forensik, Dr. dr. Istiqomah, Sp.FM., S.H., M.H., dokter pada Biddokkes Polda Jawa Tengah. Di hadapan majelis hakim, jaksa, dan tim penasihat hukum terdakwa, ia memaparkan secara rinci hasil otopsi terhadap jenazah korban. Menurutnya, otopsi dilakukan pada Minggu malam, 20 Juli 2025, sekitar pukul 21.30 WIB di RSUD Kartini Jepara, atas permintaan penyidik Polres Jepara. Pemeriksaan meliputi identifikasi jenazah serta evaluasi kondisi luar dan dalam tubuh korban. “Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya memar di wajah, lecet pada anggota tubuh, perubahan warna kebiruan, serta empat luka lecet di kepala. Ditemukan juga tanda-tanda kekurangan oksigen yang mengarah pada kondisi mati lemas,” ungkapnya. Lebih lanjut, saksi ahli menyebutkan adanya perdarahan di otak dan penggumpalan darah sekitar 180 mililiter di permukaan otak. Ia menegaskan bahwa kematian korban bukan disebabkan oleh terjatuh atau riwayat operasi hernia, melainkan akibat kekerasan tumpul. “Ditemukan patah tulang tengkorak, luka memar pada daun telinga kanan dan bibir, serta robekan pada bibir. Penyebab kematian adalah kekerasan tumpul di kepala yang mengakibatkan perdarahan otak. Posisi pelaku diduga berada lebih tinggi saat melakukan pemukulan,” jelasnya. Dalam sidang tersebut, Tri Hutomo selaku Ketua Ajicakra Indonesia turut hadir sebagai kuasa hukum orang tua korban. Ia menyatakan bahwa keterangan saksi ahli telah memperjelas dan memperkuat fakta adanya pengeroyokan yang menjadi penyebab utama kematian Rangga. “Kami menegaskan bahwa tidak boleh ada opini yang menyesatkan publik, termasuk dugaan kematian akibat operasi hernia. Saksi ahli sudah memastikan hal itu tidak benar,” tegasnya. Ia juga menyampaikan harapan agar aparat penegak hukum memberikan sanksi maksimal kepada para pelaku, mengingat maraknya kasus kekerasan jalanan di wilayah Kabupaten Jepara. Menurutnya, penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk memberikan efek jera. Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 2 Februari 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan dari pihak terdakwa di Pengadilan Negeri Jepara. (Wely)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Rabu, 28 Januari 2026 Upaya menjaga keamanan dan ketertiban terus diperkuat oleh Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah peningkatan patroli internal atau kontrol keliling oleh petugas jaga yang dilaksanakan secara rutin dan berkesinambungan. Kegiatan patroli ini menyentuh seluruh area rutan, termasuk blok hunian warga binaan, jalur pengamanan, serta fasilitas penunjang lainnya. Melalui patroli tersebut, petugas memastikan kondisi lingkungan rutan tetap terkendali serta bebas dari potensi gangguan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan. Kepala Rutan Jepara, Renza Maisetyo, menuturkan bahwa patroli internal merupakan bagian dari sistem pengamanan berlapis yang harus dijalankan dengan penuh disiplin. “Keamanan rutan tidak hanya bergantung pada sarana, tetapi juga pada kesiapsiagaan petugas. Patroli rutin menjadi kunci untuk mendeteksi sejak dini setiap potensi gangguan,” jelasnya. Selain melakukan pengecekan fisik terhadap kamar hunian dan sarana pengamanan, petugas juga memantau aktivitas warga binaan serta memastikan kepatuhan terhadap tata tertib yang berlaku. Kehadiran petugas di lapangan secara langsung diharapkan mampu menumbuhkan rasa aman sekaligus membangun kedekatan yang positif antara petugas dan warga binaan. Melalui patroli internal yang dilaksanakan secara konsisten, Rutan Jepara berkomitmen menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan kondusif. Langkah ini menjadi fondasi penting dalam mendukung kelancaran program pembinaan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemasyarakatan. (Wely) Sumber:Humas Rutan Jepara
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Polres Jepara | Untuk menjaga stabilitas kebutuhan pokok masyarakat menjelang bulan suci Ramadan, Kepolisian Resor Jepara, Polda Jawa Tengah, melalui Satgas Pangan melakukan pengawasan langsung terhadap ketersediaan dan harga sembako di sejumlah pasar dan pertokoan. Kegiatan pengawasan dilaksanakan pada Rabu (28/1/2026) di wilayah Kecamatan Tahunan, dengan sasaran Pasar Modern Ampana serta beberapa toko sembako di Pasar Ngabul. Pengecekan dipimpin langsung oleh Kapolres Jepara AKBP Hadi Kristanto. Kapolres Jepara bersama Kasatreskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela, personel Satreskrim, perwakilan Disperindag Kabupaten Jepara, serta unsur Forkopincam Tahunan meninjau langsung kondisi lapangan untuk memastikan distribusi bahan pangan berjalan lancar. Sejumlah komoditas utama seperti beras dan minyak goreng menjadi fokus pemeriksaan. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi terhadap kemungkinan terjadinya penimbunan barang maupun kenaikan harga yang tidak wajar saat permintaan meningkat menjelang Ramadan. Kasihumas Polres Jepara AKP Dwi Prayitna menyampaikan bahwa hasil pemantauan menunjukkan stok sembako di tingkat pedagang masih mencukupi kebutuhan masyarakat. Selain itu, harga bahan pokok juga masih dalam batas wajar dan relatif stabil. Dalam kegiatan tersebut, petugas turut melakukan komunikasi langsung dengan pedagang dan pengunjung pasar. Kepolisian memberikan imbauan agar aktivitas perdagangan tetap berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif. Polres Jepara menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan secara berkala guna menjaga ketahanan pangan daerah. Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan apabila menemukan praktik penimbunan, permainan harga, maupun gangguan keamanan melalui Bhabinkamtibmas, Polsek terdekat, atau Call Center 110 yang siaga 24 jam. (Wely) Sumber:Humas polres jepara
Bidik-kasusnews.com Jakarta-28-Januari-2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyesuaian regulasi dalam upaya memperkuat pencegahan korupsi. Melalui Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026, KPK resmi mengubah sejumlah ketentuan dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. Revisi aturan ini memuat lima pokok perubahan yang dinilai strategis, mulai dari penetapan batas nilai gratifikasi hingga penguatan peran Unit Pengendalian Gratifikasi di setiap instansi. Salah satu perubahan signifikan terdapat pada penyesuaian batas nilai gratifikasi yang dianggap wajar dan tidak wajib dilaporkan. Untuk pemberian hadiah dalam rangka pernikahan serta kegiatan adat dan keagamaan, nilai batas yang semula Rp1 juta per pemberi kini dinaikkan menjadi Rp1,5 juta per pemberi. Selain itu, pemberian antarpegawai yang tidak berbentuk uang juga mengalami penyesuaian. Batas nilai per pemberi dinaikkan menjadi Rp500 ribu, dengan akumulasi maksimal Rp1,5 juta per tahun. Sementara itu, ketentuan terkait pemberian sesama rekan kerja pada momen pisah sambut, pensiun, dan ulang tahun tidak lagi diatur dalam regulasi terbaru. KPK juga menegaskan konsekuensi bagi pelaporan gratifikasi yang melewati tenggat waktu. Laporan yang disampaikan lebih dari 30 hari kerja dapat ditetapkan sebagai milik negara, tanpa mengesampingkan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dari sisi administrasi, mekanisme penandatanganan surat keputusan penetapan status gratifikasi kini disesuaikan dengan tingkat jabatan pelapor dan sifat pemberian, bukan semata-mata berdasarkan nilai barang. Selain itu, batas waktu pemenuhan kelengkapan laporan diperketat menjadi 20 hari kerja sejak laporan diterima. Melalui peraturan ini, KPK juga memperluas peran Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG). UPG tidak hanya bertugas menerima dan meneruskan laporan, tetapi juga melakukan pengendalian, pembinaan internal, pelatihan, hingga sosialisasi ketentuan gratifikasi di lingkungan instansi masing-masing. Dengan perubahan tersebut, KPK berharap sistem pelaporan gratifikasi semakin efektif, transparan, dan mampu memperkuat integritas penyelenggara negara dalam menjalankan tugasnya. (Wely) Sumber:MARlNews,28/1/2026
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 27 Januari 2026 — Cuaca hujan dengan intensitas tinggi yang melanda Kabupaten Jepara dalam beberapa hari terakhir tidak menimbulkan dampak berarti di lingkungan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara. Area rutan terpantau tetap aman dan kering berkat sistem drainase yang bekerja secara efektif. Air hujan yang turun deras dapat segera teralirkan melalui saluran pembuangan tanpa menimbulkan genangan. Kondisi tersebut terlihat di seluruh area rutan, mulai dari blok hunian warga binaan hingga area pelayanan dan akses utama. Situasi ini memastikan seluruh aktivitas internal rutan berjalan normal tanpa gangguan. Pengelolaan lingkungan yang konsisten menjadi kunci terjaganya kondisi tersebut. Rutan Jepara secara rutin melakukan pemeliharaan infrastruktur, termasuk pembersihan dan pengecekan drainase, sebagai langkah antisipasi menghadapi musim hujan dan potensi cuaca ekstrem. Manajemen Rutan Jepara menilai bahwa kesiapan sarana pendukung merupakan faktor penting dalam menjaga stabilitas operasional. Sistem drainase yang berfungsi baik tidak hanya berperan dalam pencegahan banjir, tetapi juga mendukung kesehatan lingkungan dan keamanan penghuni rutan. Dengan kondisi infrastruktur yang terpelihara, Rutan Jepara menunjukkan komitmennya dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang tertib, aman, dan berkelanjutan, sekaligus siap menghadapi berbagai tantangan alam tanpa mengurangi kualitas pelayanan. (Wely-jateng) Sumber:Humas Rutan jepara
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Kepedulian terhadap warga terdampak bencana kembali ditunjukkan oleh Ormas Squad Nusantara DPC Kabupaten Jepara. Pada Senin, 26 Januari 2026, pukul 13.00 WIB, Ketua DPC Squad Nusantara Jepara bersama Ketua Srikandi turun langsung ke lokasi bencana tanah longsor di Desa Tempur, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, guna menyalurkan bantuan sosial. Kegiatan kemanusiaan ini dipimpin oleh Ketua DPC Squad Nusantara Jepara Eko Basuki, didampingi Ketua Srikandi Riyana Sofa. Turut hadir jajaran pengurus DPC, di antaranya Ketua Harian Teguh Setiawan, Sekjen Achmad Baidon Sofii, Bendahara Jalil, Wakil Bidang Sosial Dian Dwi Rahayanti, serta anggota Squad Nusantara dari ranting Keling, Kembang, Bangsri, dan Tahunan. Penyaluran bantuan juga mendapat pengawalan dari pihak kepolisian, yakni Ibda Joko Suhaji, Kanit Binmas Polres Jepara, sebagai bentuk dukungan dan sinergi dalam kegiatan sosial kemanusiaan. Sebanyak 100 paket sembako diserahkan secara simbolis di lokasi bencana dan diterima langsung oleh Kepala Desa Tempur, Mariyono, bersama Ketua Panitia Relawan Desa Tempur, Amir. Bantuan tersebut diharapkan dapat membantu meringankan beban warga yang terdampak bencana longsor. Ketua DPC Squad Nusantara Jepara Eko Basuki dalam keterangannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kapolres Jepara beserta jajaran yang telah mendukung dan mengawal jalannya kegiatan penyaluran bantuan. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolres Jepara dan jajaran, khususnya kepada Bapak Ibda Joko Suhaji selaku Kanit Binmas Polres Jepara, atas pendampingan dalam kegiatan penyaluran bantuan sosial ini,” ujarnya. Sementara itu, Kepala Desa Tempur Mariyono mengucapkan rasa terima kasih dan apresiasi atas perhatian serta bantuan yang diberikan oleh Squad Nusantara DPC Kabupaten Jepara kepada masyarakat Desa Tempur. “Kami sangat berterima kasih atas bantuan 100 paket sembako dari Squad Nusantara. Bantuan ini sangat berarti bagi warga kami yang terdampak bencana longsor,” ungkapnya. Di akhir kegiatan, Ketua DPC Squad Nusantara Jepara bersama Ketua Srikandi dan seluruh anggota mengajak masyarakat Indonesia untuk turut mendoakan agar Desa Tempur segera pulih dan kondisi kehidupan warga dapat kembali normal seperti sediakala. (Wely-jateng)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara-26-Januari-2026-Squad Nusantara DPC Kabupaten Jepara menunjukkan kepedulian sosial terhadap warga terdampak bencana di Desa Tempur dengan menyalurkan bantuan kemanusiaan berupa 100 paket sembako. Bantuan yang diberikan terdiri dari kebutuhan pokok masyarakat, meliputi beras, gula pasir, minyak goreng, dan mi instan. Dalam setiap paket sembako berisi beras seberat 2,5 kilogram, gula 1 kilogram, minyak goreng kemasan 450 mililiter, serta 7 bungkus mi instan. Total bantuan yang disalurkan mencapai 100 paket. Wakil Kepala Bidang Sosial (Waka Bidsos) Squad Nusantara DPC Jepara, Dian Dwi Rahayanti, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk kepedulian organisasi terhadap masyarakat yang sedang tertimpa musibah. “Bantuan ini kami salurkan sebagai wujud empati dan solidaritas kepada warga Desa Tempur yang terdampak bencana. Semoga dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat,” ujar Dian Dwi Rahayanti saat dikonfirmasi Bidik-Kasusnews 26/1/2026. Ia menegaskan bahwa Squad Nusantara DPC Jepara akan terus berkomitmen hadir di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan sosial dan kemanusiaan. Menurutnya, aksi nyata seperti ini menjadi bagian dari tanggung jawab sosial organisasi. Penyaluran bantuan berjalan dengan lancar dan mendapat sambutan positif dari masyarakat setempat. Warga Desa Tempur mengapresiasi kepedulian Squad Nusantara DPC Jepara yang telah membantu meringankan beban mereka pascabencana. (Wely-jateng)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara terus berinovasi dalam program pembinaan kepribadian bagi warga binaan pemasyarakatan. Pada Jumat, 23 Januari 2026, Rutan Jepara menyelenggarakan kegiatan therapy community yang dikemas secara kreatif dalam bentuk fun game edukatif, melibatkan petugas rutan serta peserta magang. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat kesehatan mental, membangun kepercayaan diri, serta meningkatkan kemampuan sosial warga binaan melalui pendekatan yang partisipatif dan menyenangkan. Berbagai permainan edukatif dirancang untuk melatih kerja sama tim, komunikasi efektif, pengendalian emosi, serta kedisiplinan. Kepala Rutan Kelas IIB Jepara menyampaikan bahwa therapy community merupakan salah satu metode pembinaan psikososial yang efektif untuk mendorong perubahan perilaku positif warga binaan. “Pembinaan tidak hanya dilakukan melalui kegiatan keagamaan dan keterampilan kerja, tetapi juga melalui pendekatan psikologis dan sosial. Therapy community ini menjadi sarana membangun karakter, kedewasaan emosional, dan sikap saling menghargai di antara warga binaan,” ujarnya. Peserta magang turut berperan aktif sebagai fasilitator kegiatan, memberikan arahan dan pendampingan selama permainan berlangsung. Kolaborasi ini sekaligus menjadi wadah pembelajaran bagi peserta magang dalam memahami dinamika pembinaan di lingkungan pemasyarakatan. Kegiatan berlangsung dengan penuh antusiasme. Warga binaan terlihat aktif mengikuti setiap sesi permainan, menunjukkan semangat, kekompakan, dan sikap sportivitas. Suasana kegiatan yang interaktif dan humanis diharapkan dapat menciptakan lingkungan rutan yang lebih kondusif serta mendukung proses rehabilitasi sosial. Melalui kegiatan therapy community berbasis permainan edukatif ini, Rutan Jepara menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pembinaan yang inovatif, humanis, dan berorientasi pada pemulihan serta reintegrasi sosial warga binaan ke masyarakat. (Wely-jateng) Sumber:Humas Rutan jepara
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara turut ambil bagian dalam rapat koordinasi pembahasan tindak lanjut kerja sama penerapan pidana kerja sosial yang digelar Pemerintah Kabupaten Jepara bersama Kejaksaan Negeri Jepara, Jumat (23/01/2026). Rapat yang berlangsung di ruang kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara tersebut menjadi forum strategis untuk memperkuat sinergi antarinstansi dalam menjalankan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan yang lebih mengedepankan nilai kemanusiaan dan pemulihan sosial. Dalam pertemuan itu, Rutan Jepara berperan sebagai salah satu unsur pendukung utama, khususnya dalam hal koordinasi teknis pelaksanaan pidana kerja sosial dengan instansi terkait, seperti Balai Pemasyarakatan dan Dinas Sosial. Pembahasan rapat mencakup skema pelaksanaan kerja sosial, penetapan lokasi kegiatan, sistem pengawasan terhadap pelaku tindak pidana, serta pembagian tugas dan tanggung jawab masing-masing lembaga. Kepala Rutan Jepara menegaskan bahwa keikutsertaan Rutan dalam rapat tersebut merupakan bentuk dukungan nyata terhadap kebijakan pemidanaan alternatif yang menitikberatkan pada aspek rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Menurutnya, keberhasilan pidana kerja sosial sangat bergantung pada kolaborasi lintas sektor agar pelaksanaannya berjalan tertib, terukur, dan memberikan dampak positif bagi masyarakat maupun pelaku tindak pidana. Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan terbangun kesepahaman dan komitmen bersama antarinstansi dalam mewujudkan sistem pemidanaan yang lebih efektif, akuntabel, serta sejalan dengan prinsip keadilan restoratif di Kabupaten Jepara. (Wely-jateng) Sumber:Humas Rutan jepara