JATENG:Bidik-kasusnews.com Semarang, 14 April 2026 — Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap praktik ilegal pembuatan dan distribusi cheat pada game Mobile Legends: Bang Bang yang telah merugikan pengembang hingga miliaran rupiah. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan resmi dari pihak pengembang melalui kuasa hukum sejak akhir 2024. Direktur Reserse Siber Polda Jateng, Himawan Sutanto Saragih, menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan celah sistem dengan membuat aplikasi ilegal berbentuk file APK. Aplikasi tersebut memungkinkan pemain memperoleh keuntungan tidak sah, seperti mengetahui posisi lawan secara langsung saat permainan berlangsung. “Praktik ini tidak hanya merusak keadilan dalam permainan, tetapi juga mengganggu ekosistem digital serta melanggar hak kekayaan intelektual,” jelasnya, Selasa (14/4). Dari hasil penyelidikan yang melibatkan patroli siber dan analisis digital forensik, polisi berhasil mengidentifikasi seorang pelaku berinisial DAR (22). Pelaku diketahui memasarkan cheat melalui platform Telegram dengan sistem penjualan berjenjang, termasuk kepada reseller. Pengembangan kasus membawa tim penyidik hingga ke wilayah Lampung, di mana satu terduga pelaku berhasil diamankan dan saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Dalam operasinya, pelaku menawarkan berbagai paket cheat dengan harga bervariasi, mulai dari Rp15 ribu hingga Rp270 ribu, tergantung masa penggunaan. Setelah transaksi dilakukan, pembeli akan menerima file APK beserta akses ke server tertentu yang memungkinkan cheat digunakan secara langsung dalam game. Hasil investigasi menunjukkan bahwa aktivitas ilegal ini telah berlangsung sejak 2021 hingga Agustus 2025, dengan total keuntungan yang diraup pelaku mencapai ratusan juta rupiah. Sementara itu, pihak pengembang game mengalami kerugian yang diperkirakan melebihi Rp2,5 miliar akibat maraknya penggunaan cheat. Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Artanto, mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal di dunia digital. “Penggunaan maupun distribusi cheat merupakan pelanggaran hukum. Kami mengajak masyarakat untuk bermain secara fair dan menjaga ekosistem digital tetap sehat,” ujarnya. Polda Jateng menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk pihak-pihak lain yang terlibat dalam produksi dan distribusi cheat game ilegal. (Wely) Sumber:Humas Polda Jateng
Bidik-kasusnews.com Jakarta, 13 April 2026 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025. Dalam pengembangan terbaru, KPK menetapkan seorang ajudan gubernur berinisial MJN sebagai tersangka. Penetapan ini melengkapi daftar pihak yang sebelumnya telah lebih dulu dijerat, yakni Gubernur Riau berinisial AW, Kepala Dinas PUPR PKPP berinisial MAS, serta tenaga ahli gubernur berinisial DAN. KPK menduga adanya praktik pemerasan dan penerimaan uang yang melibatkan sejumlah pejabat daerah. Sebagai bagian dari proses hukum, MJN langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 13 April hingga 2 Mei 2026. Ia menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung ACLC KPK di Jakarta. Dalam konstruksi perkara yang diungkap penyidik, dugaan korupsi ini bermula dari permintaan sejumlah dana oleh gubernur kepada perangkat daerah di Pemprov Riau. Permintaan tersebut dilakukan dalam tiga tahap sepanjang Juni hingga November 2025. KPK menemukan bahwa MJN diduga memiliki peran penting sebagai perantara aliran dana. Pada tahap pertama, ia disebut menyalurkan uang sebesar Rp950 juta kepada gubernur. Kemudian, pada tahap kedua, kembali menyalurkan Rp450 juta. Sementara pada tahap ketiga, terkumpul dana sebesar Rp750 juta dari sejumlah perangkat daerah yang kemudian diamankan sebagai barang bukti oleh tim KPK saat operasi penyelidikan tertutup pada 3 November 2025. Atas perbuatannya, MJN dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk dugaan penerimaan gratifikasi dan pemerasan secara bersama-sama dengan tersangka lainnya. KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana serta peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara ini. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di tingkat daerah.(Wely) Sumber:kpk,go,id
JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA, 13 April 2026 – Komitmen terhadap pelayanan publik yang adil dan transparan terus diperkuat oleh Rutan Kelas IIB Jepara. Melalui peningkatan kualitas layanan kunjungan, seluruh pengunjung dipastikan memperoleh hak yang sama tanpa adanya perlakuan berbeda. Setiap harinya, petugas melayani masyarakat dari berbagai latar belakang dengan pendekatan yang humanis dan profesional. Tidak hanya fokus pada kecepatan layanan, Rutan Jepara juga menekankan pentingnya kenyamanan serta aksesibilitas, termasuk bagi penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya. Berbagai upaya konkret telah dilakukan, mulai dari penyediaan fasilitas pendukung yang memadai, alur layanan yang jelas dan mudah dipahami, hingga keterbukaan informasi bagi pengunjung. Semua ini menjadi bagian dari langkah nyata dalam mendukung pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Kepala Rutan Kelas IIB Jepara, Renza Maisetyo, menegaskan bahwa prinsip kesetaraan menjadi fondasi utama dalam pelayanan. Ia memastikan seluruh petugas bekerja sesuai standar operasional prosedur tanpa diskriminasi maupun praktik pungutan liar. “Pelayanan yang adil adalah bentuk tanggung jawab kami kepada masyarakat. Kami ingin memastikan setiap pengunjung merasa dihargai dan mendapatkan haknya secara utuh,” ujarnya. Dengan semangat pelayanan prima, Rutan Jepara terus berupaya membangun kepercayaan publik. Transformasi menuju layanan yang lebih terbuka dan inklusif diharapkan mampu memberikan dampak positif, tidak hanya bagi warga binaan, tetapi juga bagi keluarga yang datang memberikan dukungan moral selama proses pembinaan berlangsung.(Wely) Sumber:Humas Rutan jepara
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 13 April 2026 — Sebanyak tujuh orang peserta aksi demonstrasi di Kabupaten Jepara yang sebelumnya sempat diamankan, kini telah resmi dibebaskan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Jepara. Dari jumlah tersebut, enam orang dinyatakan bebas murni tanpa syarat, sementara satu orang lainnya tidak langsung bebas sepenuhnya karena menjalani program integrasi berupa Cuti Bersyarat (CB). Kepastian ini disampaikan oleh Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Jepara, Beny, saat dikonfirmasi Bidik-kasusnews pada Senin (13/4/2026). “Benar, total tujuh orang sudah keluar. Enam bebas murni dan satu melalui program Cuti Bersyarat,” jelasnya. Pembebasan para peserta aksi ini menjadi titik akhir dari proses penahanan yang sempat menyita perhatian masyarakat. Meski demikian, pihak rutan tidak memberikan rincian lebih lanjut terkait latar belakang kasus maupun tahapan hukum yang telah dilalui. Situasi di Kabupaten Jepara sendiri dilaporkan dalam kondisi aman dan terkendali pasca pembebasan tersebut. Aparat keamanan tetap mengimbau masyarakat untuk menjaga ketertiban serta menyampaikan aspirasi secara damai dan sesuai aturan hukum yang berlaku. Dengan berakhirnya penahanan ini, diharapkan tidak ada lagi gejolak lanjutan, serta seluruh pihak dapat kembali menjalankan aktivitas secara normal.(Wely)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 12 April 2026 — Rasa kepedulian dan solidaritas ditunjukkan oleh jajaran Ranting Tahunan kepada salah satu anggotanya, H. Zainal Mahfud, warga Desa Tahunan, Dukuh Bendan Sari RT 01 RW 02, Kecamatan Tahunan. Hal ini diwujudkan melalui penyaluran donasi untuk putra beliau, ananda Tshavara, yang tengah berjuang memulihkan kondisi kesehatan setelah menjalani operasi usus buntu. Kegiatan yang berlangsung pada Minggu sore pukul 16.30 WIB tersebut dihadiri oleh perwakilan pengurus Ranting Tahunan. Hadir langsung dalam kesempatan itu Ketua Ranting Tahunan, H. Purwanto, beserta jajaran pengurus lainnya sebagai bentuk dukungan moral dan kebersamaan kepada keluarga yang sedang menghadapi ujian. Penyerahan donasi dilakukan secara simbolis dan diwakili oleh Srikandi, Mbak Novie Ferawati. Bantuan tersebut diharapkan dapat meringankan beban keluarga serta memberikan semangat bagi ananda Tshavara dalam proses pemulihan pasca operasi. Ketua Ranting Tahunan, H. Purwanto, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata kepedulian antar anggota. “Kami berharap ananda Tshavara segera diberikan kesembuhan dan dapat kembali beraktivitas seperti sediakala. Ini adalah bentuk kebersamaan dan kekeluargaan di antara kami,” ujarnya. Kegiatan sosial seperti ini menjadi bukti bahwa solidaritas dan rasa empati di lingkungan Ranting Tahunan terus terjaga, sekaligus mempererat hubungan antar anggota dalam suka maupun duka. (Wely)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 12 April 2026 — Srikandi Squad Nusantara DPC Jepara kembali menunjukkan aksi nyata kepedulian sosial melalui kegiatan santunan kematian yang dilaksanakan pada Minggu (12/4/2026) pukul 12.30 WIB di wilayah PAC Mlonggo. Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Srikandi, Ibu Riana Shofa, bersama Kepala Bidang Sosial Bapak Sukur dan Wakil Kabid Sosial Ibu Dian. Kehadiran jajaran pengurus ini turut didampingi oleh anggota PAC Mlonggo yang bersama-sama memberikan dukungan kepada keluarga yang tengah berduka. Santunan diberikan kepada keluarga almarhum, yakni ayahanda dari Bapak Ali Licin yang merupakan Ketua PAC Squad Nusantara Mlonggo. Kegiatan ini menjadi bentuk solidaritas dan kepedulian antar anggota dalam keluarga besar Squad Nusantara. Dalam sambutannya, Ibu Riana Shofa menyampaikan belasungkawa yang mendalam serta doa agar keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan keikhlasan. “Kami hadir sebagai bentuk kebersamaan dan rasa empati. Semoga santunan ini dapat membantu serta menjadi penguat bagi keluarga yang sedang berduka,” ungkapnya. Suasana penuh haru terasa selama kegiatan berlangsung. Namun demikian, semangat kebersamaan dan kekeluargaan yang terjalin di antara anggota menjadi kekuatan tersendiri bagi keluarga yang ditinggalkan. Melalui kegiatan ini, Srikandi Squad Nusantara DPC Jepara menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat, tidak hanya dalam kegiatan sosial biasa, tetapi juga dalam momen duka sebagai wujud solidaritas yang nyata.(Wely)
Bidik-kasusnews.com Jakarta, 12 April 2026 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap praktik korupsi di daerah melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Dalam perkara ini, kepala daerah aktif bersama ajudannya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan pemerintah daerah. GSW, yang menjabat sebagai Bupati Tulungagung periode 2025–2030, bersama YOG selaku ajudan, resmi ditahan untuk 20 hari pertama sejak 11 April 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Skema Dugaan Setoran dari OPD Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus ini berawal dari kebijakan pelantikan pejabat yang disertai dengan penandatanganan surat pengunduran diri tanpa tanggal. Dokumen tersebut diduga menjadi alat kontrol untuk menekan pejabat agar tetap mengikuti arahan pimpinan daerah. Dalam praktiknya, melalui ajudan, bupati disebut meminta sejumlah uang kepada para kepala organisasi perangkat daerah (OPD). Total permintaan mencapai sekitar Rp5 miliar dari 16 OPD, dengan nominal yang bervariasi. Tak hanya itu, indikasi penyimpangan juga terlihat dari dugaan intervensi terhadap anggaran OPD. Sejumlah pejabat disebut diminta menyerahkan sebagian dari anggaran yang mereka kelola, bahkan hingga separuh dari nilai kegiatan. Aliran Dana dan Barang Bukti KPK mencatat, dari total permintaan tersebut, sekitar Rp2,7 miliar telah berhasil dikumpulkan. Dana itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembagian tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah pihak di lingkup Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Dalam OTT tersebut, penyidik mengamankan berbagai barang bukti berupa uang tunai Rp335,4 juta, dokumen, barang bukti elektronik, serta barang mewah seperti sepatu bermerek Louis Vuitton. Tekanan hingga Gunakan Dana Pribadi Fakta lain yang terungkap, sejumlah pejabat OPD disebut sampai harus meminjam uang bahkan menggunakan dana pribadi untuk memenuhi permintaan tersebut. Kondisi ini menunjukkan adanya tekanan sistematis yang berpotensi merusak tata kelola pemerintahan daerah. KPK menilai praktik ini bisa berkembang menjadi pola korupsi yang lebih luas, termasuk pengaturan proyek dan pemberian gratifikasi sebagai upaya menutup kebutuhan setoran kepada pimpinan daerah. Jerat Hukum dan Pengembangan Kasus Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait pemerasan dan penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara. KPK menegaskan akan terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Sepanjang tahun 2026, lembaga tersebut juga telah mengungkap sejumlah kasus serupa di berbagai daerah, menandakan praktik korupsi berbasis jabatan masih menjadi tantangan serius di tingkat pemerintahan daerah.(Wely) Sumber:humas kpk
JATENG:Bidik-kasusnews.com Dalam rangka memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Jepara menggelar lomba tenis meja antar pegawai yang berlangsung meriah di aula Rutan Jepara. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pegawai dengan penuh semangat dan kebersamaan. Ketua pelaksana Hari Bakti Pemasyarakatan, Moh. Riza Aliyafi, menyampaikan bahwa lomba tenis meja ini tidak hanya bertujuan untuk memeriahkan peringatan tahunan, tetapi juga sebagai sarana mempererat hubungan antarpegawai. “Melalui lomba tenis meja ini, kami ingin menumbuhkan semangat sportivitas, kebersamaan, dan menjaga kebugaran jasmani para pegawai,” ujarnya. Sejak awal pertandingan, suasana aula dipenuhi sorak sorai para peserta dan pendukung. Para pegawai menunjukkan kemampuan terbaik mereka dalam setiap pertandingan, menciptakan atmosfer kompetisi yang sehat namun tetap penuh keakraban. Selain sebagai ajang kompetisi, kegiatan ini juga diharapkan dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kinerja dan solidaritas di lingkungan Rutan Jepara. Dengan semangat Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62, seluruh pegawai diharapkan terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.(Wely) Sumber:humas Rutan jepara
Bidik-kasusnews.com Tulungagung, 11 April 2026 — Penegakan hukum terhadap dugaan praktik korupsi di daerah kembali menjadi sorotan. Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jawa Timur dan mengamankan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo. Penangkapan tersebut berlangsung pada Jumat (10/4) malam. Setelah diamankan, Gatut langsung menjalani pemeriksaan awal di Polres Kota Tulungagung bersama sejumlah pihak lainnya yang turut terjaring dalam operasi tersebut. Pada Sabtu (11/4), Gatut kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan oleh tim penyidik KPK. Langkah ini dilakukan guna mendalami dugaan keterlibatan serta mengurai konstruksi perkara yang tengah diselidiki. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa proses pemeriksaan masih terus berlangsung. KPK juga masih mengumpulkan berbagai keterangan dari pihak-pihak yang diamankan. “Pemeriksaan intensif sedang dilakukan, sementara sejumlah pihak lainnya masih diperiksa di Tulungagung,” ungkapnya kepada Bidik-kasusnews 1/4/2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan total 16 orang yang diduga berkaitan dengan perkara ini. Hingga kini, identitas lengkap serta peran masing-masing pihak masih didalami oleh penyidik. OTT ini kembali menjadi pengingat bahwa praktik korupsi di tingkat daerah masih menjadi tantangan serius. KPK menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap bentuk penyimpangan, termasuk yang melibatkan pejabat publik. Perkembangan kasus ini masih akan terus bergulir, seiring pendalaman yang dilakukan oleh KPK untuk mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana yang terjadi.(Wely)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 11 April 2026 — Dugaan pelepasan pelaku pengangsu Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite oleh seorang kepala desa mencuat di Kabupaten Jepara. Peristiwa tersebut kini telah dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah dengan nomor laporan STPA/32/2026/Ditreskrimsus. Berdasarkan kronologis yang disampaikan pelapor, kejadian bermula pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, pelapor menerima informasi dari warga Desa Kawak mengenai aktivitas mencurigakan berupa dugaan pengangsu BBM di sekitar SPBU 44.594.33 Desa Slagi yang disebut telah berlangsung berulang kali. Menindaklanjuti informasi tersebut, pelapor bersama sejumlah rekan wartawan langsung menuju lokasi. Sekitar 700 meter dari SPBU, mereka menemukan sebuah mobil pick up yang terparkir di area minim penerangan. Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan sekitar 20 jerigen, di mana tujuh di antaranya berada di selokan dan telah terisi penuh BBM jenis Pertalite dengan kapasitas sekitar 35 liter per jerigen. Ketegangan sempat terjadi di lokasi saat rombongan wartawan berhadapan dengan pihak yang diduga sebagai pengangsu BBM. Perdebatan tersebut memicu kerumunan warga yang kemudian menyarankan agar seluruh pihak menuju Balai Desa Slagi. Pelapor mengaku telah menghubungi aparat dari Polres Jepara dan sedang menunggu kedatangan petugas. Namun, situasi berubah saat Kepala Desa Slagi datang ke lokasi. Menurut pelapor, Kepala Desa justru tidak mengindahkan informasi bahwa pihak kepolisian sedang dalam perjalanan. “Maumu apa?” ujar Kepala Desa kepada pelapor dan rekan-rekannya, sebagaimana disampaikan dalam laporan. Meski telah dijelaskan bahwa mereka menunggu aparat kepolisian, Kepala Desa diduga tetap mengambil keputusan untuk melepaskan pihak pengangsu BBM tersebut dengan alasan atas permintaan pemuda setempat. Beberapa menit kemudian, petugas dari Polres Jepara tiba di lokasi. Namun, pelaku yang diduga sebagai pengangsu beserta barang bukti berupa jerigen dan kendaraan telah tidak berada di tempat. Pelapor juga mengungkap adanya dugaan keterkaitan antara pihak desa dengan aktivitas tersebut. Hal ini dikaitkan dengan informasi bahwa anak Kepala Desa Slagi disebut bekerja sebagai mandor di SPBU setempat. Kasus ini kini tengah dalam penanganan Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dugaan praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi serta memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum.(Wely)