JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 6 Februari 2026 — Dalam rangka menjaga kebugaran jasmani dan mempererat kekompakan, Rutan Kelas IIB Jepara melaksanakan kegiatan senam bersama pada Jumat pagi yang diikuti oleh seluruh pegawai serta peserta magang. Kegiatan ini dilaksanakan di aula “Ratu Kalinyamat” Rutan Kelas IIB Jepara dengan penuh semangat dan antusiasme. Gerakan senam yang energik diiringi musik ceria menambah suasana kebersamaan di antara peserta. Selain bertujuan untuk meningkatkan kesehatan fisik, kegiatan senam bersama juga menjadi sarana mempererat hubungan antar pegawai dan peserta magang, sehingga tercipta lingkungan kerja yang lebih harmonis dan produktif. Kepala Rutan Kelas IIB Jepara, (Bapak Renza Maisetyo, A.Md.IP., S.H., M.H.), menyampaikan bahwa kegiatan senam Jumat ini merupakan bagian dari rutinitas positif yang terus dijaga oleh jajaran rutan. “Senam Jumat ini tidak hanya untuk menjaga kebugaran tubuh, tetapi juga menjadi wadah untuk mempererat kekompakan antarpegawai serta peserta magang. Dengan tubuh yang sehat dan semangat yang tinggi, kinerja kita juga akan semakin optimal,” ujar Renza Maisetyo. Beliau menambahkan, kegiatan olahraga bersama seperti ini penting untuk menumbuhkan semangat kebersamaan dan meningkatkan suasana kerja yang positif di lingkungan Rutan Jepara. “Kami ingin memastikan bahwa seluruh pegawai dan peserta magang memiliki fisik yang prima dan mental yang sehat dalam menjalankan tugas pembinaan dan pelayanan di rutan,” imbuhnya. Melalui kegiatan rutin ini, Rutan Kelas IIB Jepara menunjukkan komitmennya dalam membangun lingkungan kerja yang sehat, solid, dan produktif, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan pemasyarakatan. (Wely) Sumber:Humas Rutan jepara
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 6 Februari 2026 — Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara turut menghadiri kegiatan penandatanganan Pakta Integritas yang dirangkaikan dengan penutupan pembinaan mental pegawai pemasyarakatan di Nusakambangan. Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah naungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah. Agenda ini dilaksanakan sebagai bentuk penguatan komitmen bersama dalam menciptakan aparatur pemasyarakatan yang berintegritas, berdisiplin, serta menjunjung tinggi nilai profesionalisme dalam pelaksanaan tugas. Penandatanganan Pakta Integritas menjadi simbol keseriusan jajaran pimpinan UPT dalam menjalankan tugas secara transparan dan akuntabel. Selain penandatanganan Pakta Integritas, kegiatan juga menandai berakhirnya program pembinaan mental pegawai yang telah berlangsung selama beberapa hari. Melalui pembinaan tersebut, para peserta dibekali penguatan karakter, etika kerja, serta nilai-nilai moral sebagai landasan dalam menghadapi tantangan tugas pemasyarakatan yang semakin kompleks. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah, Mardi Santoso, A.Md.IP., S.H., M.Si., menyampaikan bahwa integritas dan mental yang kuat merupakan dua pilar utama dalam menjaga marwah institusi pemasyarakatan. Menurutnya, keberhasilan organisasi tidak hanya ditentukan oleh kecakapan teknis, tetapi juga oleh kejujuran, loyalitas, dan keteguhan sikap setiap pegawai. Oleh karena itu, kegiatan pembinaan mental dan penandatanganan Pakta Integritas diharapkan mampu memperkuat budaya kerja yang positif di seluruh UPT. Sebagai penutup, seluruh Kepala UPT melakukan penandatanganan Pakta Integritas secara simbolis, termasuk Kepala Rutan Kelas IIB Jepara, sebagai pernyataan komitmen untuk mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, berwibawa, dan dipercaya masyarakat. (Wely-jateng) Sumber:Humas Rutan jepara
Bidik-kasusnews.com Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah mengunci status hukum para pihak yang terjaring dalam dua operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Jakarta dan Banjarmasin, Kalimantan Selatan. OTT tersebut menyasar dugaan praktik korupsi di sektor perpajakan dan kepabeanan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menyelesaikan rangkaian pemeriksaan awal dan gelar perkara dalam waktu 1×24 jam sejak penangkapan. “Status hukum para pihak yang diamankan sudah ditetapkan dan akan kami sampaikan secara resmi dalam konferensi pers nanti ujar Budi, kepada Bidik-kasusnews Kamis (5/2/2026). OTT pertama dilakukan di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan tiga orang yang terdiri dari dua pejabat pajak dan satu pihak swasta. Salah satu pejabat pajak yang diamankan diketahui menduduki jabatan strategis sebagai kepala kantor. Kasus ini diduga berkaitan dengan pengurusan restitusi pajak bernilai miliaran rupiah. Sementara itu, OTT kedua digelar di kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Jakarta. Dari lokasi tersebut, penyidik KPK mengamankan 17 orang, yang sebagian besar merupakan pegawai Bea dan Cukai, serta sejumlah pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik melawan hukum. Seluruh pihak yang diamankan dalam dua operasi tersebut telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. KPK menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan dan integritas aparat negara, khususnya di sektor yang berkaitan langsung dengan penerimaan negara. (Wely)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Semarang — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap praktik penjualan pupuk subsidi secara ilegal yang diduga telah merugikan petani dan negara. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka dengan nilai keuntungan yang diperkirakan mencapai Rp6 miliar. Dirkrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan terhadap distribusi pupuk subsidi di sejumlah wilayah Jawa Tengah, khususnya Kabupaten Pemalang dan Kabupaten Semarang. “Penyalahgunaan pupuk subsidi ini dilakukan dengan cara membeli sisa kuota pupuk dari kelompok tani, kemudian dijual kembali ke luar daerah dan di luar titik distribusi resmi,” ujar Djoko saat menyampaikan keterangan pers, Rabu (4/2/2026). Menurutnya, praktik ilegal tersebut telah berlangsung sejak 2020. Para pelaku memanfaatkan kondisi petani dengan memberikan modal awal, lalu mengarahkan pembelian pupuk dalam jumlah besar meski belum memasuki masa tanam. Pupuk subsidi yang seharusnya dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) sekitar Rp90 ribu per sak, justru dijual kembali oleh tersangka dengan harga mencapai Rp130 ribu hingga Rp190 ribu per sak. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti pupuk subsidi jenis urea dan NPK Phonska dengan total berat sekitar 665,5 ton, ratusan karung pupuk, serta satu unit truk dan satu unit kendaraan pikap yang digunakan untuk distribusi ilegal. Sejumlah telepon genggam milik tersangka juga turut diamankan. Dua tersangka berinisial RKM dan WKD ditangkap di Kabupaten Pemalang, sementara satu tersangka lainnya berinisial JJ diamankan di wilayah Kabupaten Semarang. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perdagangan serta peraturan terkait tata kelola pupuk subsidi, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun. Dirkrimsus Polda Jateng menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan pupuk subsidi demi melindungi kepentingan petani. (Wely)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 5 Februari 2026 — Rutan Kelas IIB Jepara terus berkomitmen menghadirkan pembinaan yang humanis melalui kegiatan layanan pendampingan psikologis bagi tahanan perempuan. Kegiatan ini bertujuan untuk mendukung kesehatan mental, meningkatkan ketenangan batin, serta membantu tahanan dalam mengelola emosi selama menjalani masa tahanan. Dalam pelaksanaan kegiatan ini, para tahanan perempuan mendapat kesempatan untuk melakukan sesi konseling dan berbagi pengalaman secara terbuka dengan pendamping psikologis. Melalui pendekatan empatik dan interaktif, peserta diajak untuk mengenali perasaan, memahami diri, serta membangun pola pikir positif dalam menghadapi dinamika kehidupan di dalam rutan. Kepala Rutan Kelas IIB Jepara, Bapak Renza Maisetyo, A.Md.IP., S.H., M.H., menyampaikan bahwa layanan pendampingan psikologis ini merupakan bagian dari upaya pembinaan holistik di lingkungan rutan. “Kesehatan mental merupakan aspek penting dalam proses pembinaan. Melalui pendampingan psikologis seperti ini, kami ingin memastikan bahwa para tahanan perempuan merasa didengar, didukung, dan memiliki semangat untuk memperbaiki diri,” ujar Renza Maisetyo. Beliau menambahkan bahwa kegiatan semacam ini tidak hanya membantu tahanan secara emosional, tetapi juga berkontribusi pada terciptanya lingkungan rutan yang lebih harmonis dan kondusif. “Kami berharap program ini dapat terus berlanjut dan menjadi inspirasi bagi kegiatan pembinaan lainnya. Dengan mental yang sehat, para tahanan akan lebih siap menjalani proses hukum dan kehidupan setelah bebas nanti,” imbuhnya. Melalui kegiatan ini, Rutan Kelas IIB Jepara menegaskan komitmennya dalam memberikan layanan pembinaan yang berorientasi pada kemanusiaan, dengan mengedepankan keseimbangan antara aspek psikologis, sosial, dan spiritual bagi seluruh warga binaan dan tahanan. (Wely) Sumber:humas Rutan jepara
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 5 Februari 2026 — Dalam rangka menjaga produktivitas dan kualitas hasil pertanian, Rutan Kelas IIB Jepara melaksanakan kegiatan perawatan tanaman cabai dengan melakukan penyemprotan obat khusus guna mencegah hama perusak. Kegiatan ini merupakan bagian dari program pembinaan kemandirian bagi warga binaan di bidang pertanian. Petugas bersama warga binaan tampak kompak melakukan penyemprotan di area brandgang yang ditanami cabai. Kegiatan ini dilakukan secara rutin sebagai upaya menjaga tanaman agar tetap sehat dan terhindar dari serangan hama yang dapat menurunkan hasil panen. Selain sebagai bentuk kegiatan produktif, program ini juga menjadi sarana edukatif bagi warga binaan dalam mempelajari teknik pertanian yang baik dan ramah lingkungan. Kepala Rutan Kelas IIB Jepara, Bapak Renza Maisetyo , A.Md.IP., S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan perawatan cabai ini merupakan wujud nyata pembinaan positif yang dilakukan di dalam rutan. “Kegiatan penyemprotan tanaman cabai ini bukan hanya untuk menjaga kualitas hasil panen, tetapi juga menjadi bagian dari pembinaan kemandirian warga binaan. Melalui kegiatan seperti ini, mereka belajar untuk bertanggung jawab, bekerja sama, dan menerapkan ilmu yang bermanfaat,” ujar Renza Maisetyo. Beliau menambahkan, selain mendukung ketahanan pangan, kegiatan ini juga berperan penting dalam menjaga lingkungan rutan agar tetap hijau dan produktif. “Kami berharap lahan pertanian di Rutan Jepara dapat terus berkembang dan menjadi contoh bahwa pembinaan di rutan bisa menghasilkan sesuatu yang bermanfaat, baik bagi warga binaan maupun masyarakat,” imbuhnya. Melalui program pertanian seperti ini, Rutan Kelas IIB Jepara terus berkomitmen mewujudkan pembinaan yang produktif, edukatif, dan berkelanjutan, sejalan dengan tujuan pemasyarakatan yang menekankan aspek rehabilitasi dan pemberdayaan warga binaan. (Wely) Sumber:Humas Rutan Jepara
Bidik-kasusnews.com Jakarta — Penanganan perkara dugaan pemerasan dalam rekrutmen perangkat desa di Kabupaten Pati terus berlanjut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, untuk dimintai keterangan terkait tata kelola pemerintahan desa yang tengah disorot penyidik. Pemanggilan tersebut dilakukan pada Selasa, 3 Februari 2026, sebagai bagian dari upaya KPK memperoleh penjelasan mengenai mekanisme perencanaan dan pengawasan dana desa, terutama yang berkaitan dengan penghasilan tetap perangkat desa pada formasi tahun 2026. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Plt Bupati Pati diarahkan pada aspek administratif, bukan pada tindakan operasional di lapangan. “Penyidik mendalami perencanaan dana desa, termasuk komponen anggaran untuk pembayaran gaji perangkat desa,” ujar Budi saat dikonfirmasi Bidik-kasusnews,via WhatsApp Kamis (4/2/2026). Selain Plt Bupati, penyidik juga memeriksa sepuluh saksi lain yang sebagian besar merupakan camat dan kepala desa di wilayah Kabupaten Pati. Pemeriksaan saksi dilakukan di Polda Jawa Tengah. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka, yaitu Bupati Pati nonaktif Sudewo, Abdul Suyono, Sumarjion, dan Karjan. Para tersangka diduga terlibat dalam praktik pemerasan yang berkaitan dengan proses seleksi perangkat desa. Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas rekrutmen aparatur desa yang selama ini diharapkan berlangsung transparan. KPK menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan tanpa mengganggu pelayanan pemerintahan daerah yang kini berada di bawah kepemimpinan Plt Bupati. KPK memastikan penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta memperkuat sistem pengawasan pengelolaan dana desa ke depan. (Wely)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 4 Februari 2026 — Guna memperkuat sistem pengamanan internal, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara melaksanakan kegiatan penggeledahan kamar hunian warga binaan. Langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam rutan. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh jajaran pengamanan dengan melibatkan seluruh petugas piket. Pemeriksaan dilakukan secara detail dan humanis, mencakup seluruh area kamar hunian, termasuk perlengkapan tidur, lemari penyimpanan, serta barang-barang milik warga binaan. Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR) Kelas IIB Jepara, Benny Apridona, menjelaskan bahwa penggeledahan rutin merupakan salah satu instrumen penting dalam menjaga stabilitas kondisi rutan. “Pengamanan tidak hanya dilakukan melalui penjagaan, tetapi juga melalui pengawasan aktif seperti razia kamar hunian. Ini merupakan langkah preventif agar situasi di dalam rutan tetap terkendali,” jelasnya. Menurut Benny, hasil pemeriksaan kali ini tidak ditemukan barang-barang terlarang maupun benda yang dapat mengganggu keamanan. Ia menilai hal tersebut sebagai dampak positif dari pembinaan berkelanjutan yang selama ini dilakukan oleh pihak rutan. “Tidak ditemukannya barang terlarang menunjukkan adanya peningkatan kesadaran warga binaan. Namun kami tidak akan lengah, pengawasan akan terus kami lakukan secara konsisten,” tegasnya. Dengan adanya kegiatan ini, Rutan Kelas IIB Jepara menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan kondusif, sekaligus mendukung pelaksanaan pembinaan yang berkelanjutan bagi seluruh warga binaan. (Wely)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 3 Februari 2026 — Nurwandim, warga kecapi Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, resmi melaporkan dugaan penganiayaan secara bersama-sama yang dialaminya pada Minggu malam, 1 Februari 2026. Laporan disampaikan melalui kuasa hukumnya, Sofyan Hadi, S.H.I., C.LSC., C.ME., C.PML, dan tercatat dengan nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STPLP) Nomor 92/II/2026. Peristiwa penganiayaan diduga terjadi sekitar pukul 23.30 WIB di pertigaan Jalan Kali Gede,desa kecapi Kecamatan Tahunan, dengan pelaku yang diperkirakan berjumlah sepuluh orang. Selain Nurwandim, terdapat dua korban lain yang sudah berani melapor, sementara beberapa korban lainnya masih enggan angkat suara. Kuasa hukum Nurwandim menyatakan bahwa kasus ini sangat meresahkan masyarakat dan berharap agar pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan proses hukum yang transparan. “Saya berharap pelaku segera berkomunikasi dengan korban untuk menyelesaikan permasalahan ini secara musyawarah mufakat, mengingat antara korban dan pelaku masih ada hubungan keluarga,” ujar Sofyan Saat dikonfirmasi Bidik-kasusnews 3/2/2026. Pihak kepolisian hingga kini masih mengumpulkan bukti dan keterangan saksi guna mengungkap fakta di balik peristiwa tersebut dan memastikan penegakan hukum berjalan dengan adil. Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan menyerahkan proses hukum kepada aparat berwenang demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Tahunan, Jepara. (Wely-jateng)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara terus berupaya menghadirkan pembinaan yang humanis bagi warga binaan. Salah satunya melalui kegiatan musik terapi yang dilaksanakan bersama 10 warga binaan, Selasa (3/2/2026). Humas Rutan Jepara, Didik, menyampaikan kepada Bidik-kasusnews 3/2/2026 bahwa kegiatan ini bertujuan sebagai ruang bagi warga binaan untuk mengekspresikan perasaan, menenangkan pikiran, serta membangun suasana positif di lingkungan rutan. “Kegiatan musik terapi ini menjadi sarana bagi warga binaan untuk mengenali dan menyalurkan emosi secara sehat. Melalui alunan musik, mereka diajak lebih rileks, terbuka, dan merasakan kebersamaan,” ujar Didik. Dalam kegiatan tersebut, para peserta tidak hanya mendengarkan musik, tetapi juga diajak berdialog, berbagi cerita, dan mengungkapkan perasaan yang selama ini terpendam. Suasana hangat dan penuh kekeluargaan pun terasa sepanjang kegiatan berlangsung. Menurut Didik, musik memiliki kekuatan untuk menyentuh sisi emosional seseorang, sehingga sangat efektif digunakan sebagai media terapi di lingkungan pemasyarakatan. Selain membantu menjaga kesehatan mental warga binaan, kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan sikap positif serta mempererat hubungan sosial antar sesama. “Kami berharap melalui kegiatan seperti ini, warga binaan dapat lebih tenang, berpikir jernih, dan memiliki semangat untuk terus memperbaiki diri selama menjalani masa pembinaan,” tambahnya. Rutan Jepara berkomitmen untuk terus menghadirkan program-program pembinaan yang tidak hanya berfokus pada aspek keamanan, tetapi juga pada kesehatan mental dan pengembangan kepribadian warga binaan sebagai bekal saat kembali ke masyarakat. (Wely-jateng)