JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, — Sebuah kecelakaan lalu lintas terjadi di ruas Jalan Jepara–Bangsri, tepatnya di sekitar restoran cepat saji Rocket Chicken, Desa Jambu, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara pada Selasa (10/6) pukul 18.30 WIB. Kejadian ini melibatkan kendaraan Daihatsu Pick Up bernomor polisi K 9728 BP dan sejumlah kendaraan lain yang identitasnya belum diketahui. Kasat lantas polres jepara AKP Dionisius Yudi,saat dikonfirmasi Bidik-kasusnews Rabo 11/6/2025 menyapaikan Berdasarkan laporan dari Satuan Lalu Lintas Polres Jepara, peristiwa bermula saat mobil pick up melaju dari arah Jepara menuju Kudus dengan kecepatan sedang. Saat tiba di lokasi kejadian, mobil tersebut menyenggol kendaraan lain yang berada di depannya dan langsung melarikan diri ke arah Desa Bondo. Aksi pelarian tersebut menyebabkan kendaraan pick up kembali bersenggolan dengan beberapa sepeda motor di sepanjang jalan yang dilalui. Tiga penumpang mobil akhirnya meloncat keluar dari kendaraan untuk menghindari bahaya dan berhasil diamankan oleh anggota Polsek Pakis Aji. Tak berhenti sampai di situ, kendaraan yang dikemudikan Soik Subagia (23) tersebut kembali terlibat senggolan dengan kendaraan lain di wilayah Desa Mulyoharjo sebelum akhirnya mengamankan diri ke Mapolsek Mlonggo.ungkap Dionisius Akibat kejadian ini, dua penumpang mengalami luka ringan, yaitu: Bayu Endra Pamugari (23), mengalami keseleo pada paha kanan Wahyu Aji Wicaksono (17), mengalami keseleo pada lengan kiri Selain korban luka, kerugian materiil ditaksir mencapai Rp 10 juta. Tindakan Kepolisian Pihak kepolisian telah mengambil langkah-langkah penanganan, antara lain: 1. Menerima laporan kejadian 2. Mencatat data identitas korban dan saksi 3. Mengamankan barang bukti 4. Melengkapi administrasi penyidikan (Mindik) 5. Melaporkan kejadian kepada pimpinan Kepolisian juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kendaraan lain yang identitasnya belum diketahui dan peran pengemudi dalam kecelakaan beruntun tersebut.ujar Dionisius Kasat Lantas Polres Jepara, AKP Dionisius Yudi C, S.T.K., S.I.K., M.H., mengimbau kepada masyarakat untuk tetap berhati-hati dalam berkendara, mematuhi rambu lalu lintas, serta tidak panik saat terlibat insiden agar tidak menimbulkan kecelakaan lanjutan yang membahayakan pengguna jalan lainnya.(Wely-jateng)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Kecelakaan lalu lintas melibatkan mobil Daihatsu Grand Max terjadi pada Selasa malam (10/6/2024) sekitar pukul 19.30 WIB di jalan raya Mlonggo–Bangsri, tepatnya di Desa Jambu, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara. Insiden ini berujung pada dugaan tabrak lari, yang kini tengah ditangani pihak kepolisian. Salah satu korban dalam peristiwa tersebut, Maulana Kenang Firdaus (17), warga Desa Tengguli, Kecamatan Bangsri, mengalami insiden saat mengendarai sepeda motor Honda Vario bernomor polisi K 2690 BEC. Maulana melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mlonggo, sebelum akhirnya diarahkan ke Unit Laka Lantas Polres Jepara untuk proses lebih lanjut. Sementara itu, mobil Grand Max yang diduga terlibat dalam kecelakaan diketahui dikemudikan oleh Soika Subagya (21), warga Desa Sidorekso, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus. Mobil dengan nomor polisi K 9728 BP tersebut sebelumnya dilaporkan sempat bersenggolan dengan kendaraan lain yang tidak diketahui identitasnya di wilayah Mlonggo. Usai insiden awal, Grand Max melaju dan dikejar oleh kendaraan lain hingga masuk ke wilayah Pakisaji dan Desa Kecapi. Dalam proses pengejaran, mobil tersebut kembali terlibat kecelakaan dengan kendaraan lain yang melintas. Akhirnya, pengemudi Grand Max memutuskan untuk menghentikan laju kendaraannya dan mengamankan diri ke Mapolsek Mlonggo. Dari sana, mobil dan pengemudi kemudian diserahkan ke Unit Laka Lantas Polres Jepara untuk proses hukum dan investigasi lebih lanjut. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih dalam terkait kronologi kejadian, termasuk identifikasi kendaraan lain yang turut terlibat dan dugaan tabrak lari yang terjadi. (Wely-jateng)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 10 Juni 2025 — Kejaksaan Negeri Jepara resmi menetapkan seorang pegawai bank berinisial AWP sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (KUPRA), dan Kredit Usaha Pedesaan (KUPEDES) pada salah satu Bank Plat Merah (BUMN) di Jepara. Penetapan tersangka dilakukan setelah Kejari Jepara menerima laporan masyarakat pada Februari 2025 terkait dugaan penyimpangan dalam proses penyaluran dana kredit pada tahun anggaran 2023–2024. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang intensif, Tim Penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang mengarah pada praktik korupsi. Modus Operandi Tersangka Dalam keterangannya, Kepala Kejaksaan Negeri Jepara mengungkapkan bahwa tersangka AWP, yang menjabat sebagai mantri bank sejak 2021 hingga 2024, diduga memanipulasi proses pengajuan kredit dengan menggunakan nama orang lain, baik pasangan maupun kerabat nasabah, untuk merealisasikan pinjaman baru. Dana kredit yang seharusnya digunakan untuk pelunasan pinjaman sebelumnya justru tidak disalurkan sebagaimana mestinya. “Setelah dana cair, tersangka tidak melakukan pelunasan terhadap pinjaman awal, melainkan menguasai uang tersebut dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi,” ujar Kepala Kejari Jepara. Tak hanya itu, tersangka juga melakukan penipuan dengan meminta buku tabungan, kartu debit, dan password milik nasabah dengan dalih adanya kekeliruan administrasi. Setelah mendapatkan akses penuh, tersangka secara sepihak memindahkan dana dari rekening nasabah ke rekening pribadinya. Motif dan Kerugian Negara Hasil penyidikan mengungkapkan bahwa sebagian besar dana hasil tindak pidana korupsi tersebut digunakan oleh tersangka untuk berjudi secara daring (online gambling), yang telah menjadi kebiasaannya. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa internal Bank BUMN Kantor Cabang Jepara pada tanggal 23 Februari 2024, nilai kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp 858.643.456 (delapan ratus lima puluh delapan juta enam ratus empat puluh tiga ribu empat ratus lima puluh enam rupiah). Penahanan dan Pengembangan Kasus Tersangka AWP telah ditahan di Rumah Tahanan Jepara selama 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-01/M.3.32/Fd.2/06/2025 tanggal 10 Juni 2025. Pihak Kejaksaan menyatakan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain dalam kasus ini. “Kami masih mendalami keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk kemungkinan adanya kelalaian atau kerja sama dari oknum internal bank lainnya,” tambah pihak Kejari. Kejaksaan Negeri Jepara menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk korupsi, terutama yang menyasar program pemerintah seperti KUR dan KUPEDES, yang sejatinya ditujukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat kecil.(Wely-jateng)
JATENG – Bidik-kasusnews.com | Pati. Kapolresta Pati, AKBP Jaka Wahyudi, menunjukkan kepemimpinan tegasnya dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Pati. Beliau secara langsung memimpin konferensi pers pengungkapan sejumlah kasus menonjol hasil Operasi Aman Candi 2025 yang digelar serentak di wilayah hukum Polda Jawa Tengah. Acara ini berlangsung di halaman Kantor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati pada Selasa (10/6/2025) pagi. Dari pukul 09.00 WIB hingga selesai, AKBP Jaka Wahyudi dengan gamblang memaparkan capaian signifikan jajarannya. Konferensi pers ini turut dihadiri oleh Kabagops Polresta Pati, Kasat Reskrim Polresta Pati, Kasi Humas Polresta Pati, serta puluhan awak media dari berbagai platform baik media cetak, elektronik maupun online. Dalam kesempatan tersebut, AKBP Jaka Wahyudi menyampaikan bahwa Operasi Aman Candi 2025 adalah bukti nyata sinergi antara Polda Jawa Tengah dan seluruh jajaran Polres dalam memberantas tindak pidana yang meresahkan. “Kami berkomitmen penuh untuk menjaga stabilitas dan iklim investasi yang kondusif di wilayah Jawa Tengah, khususnya di Kabupaten Pati,” tegas Kapolresta Pati. Salah satu keberhasilan yang disoroti AKBP Jaka Wahyudi adalah pengungkapan kasus premanisme menonjol yang mengganggu investasi. Timnya berhasil meringkus tersangka AZ alias RN (43), seorang pelaku pemerasan terhadap vendor pabrik PT HWI di Kecamatan Batangan. Kasus ini menjadi prioritas mengingat dampaknya terhadap iklim investasi. “Tersangka AZ alias RN kini dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” jelas Kapolresta Pati. Barang bukti yang diamankan berupa amplop berisi uang Rp2.500.000,- dan satu unit ponsel Oppo A12. Tidak hanya itu, AKBP Jaka Wahyudi juga memaparkan keberhasilan jajarannya dalam mengungkap kasus kepemilikan senjata tajam yang sempat viral di media sosial. Kasus ini berkaitan dengan aksi tawuran antargerombolan pemuda yang meresahkan. “Kami berhasil menangkap tersangka DAP (18) yang terbukti memiliki senjata tajam jenis corbek, digunakan dalam aksi tawuran bersama gerombolan ‘Gang Bokor (All Star)’ di Desa Cengkal Sewu,” terang AKBP Jaka Wahyudi. Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara hingga sepuluh tahun. Lebih lanjut, Kapolresta Pati juga menyoroti pembongkaran praktik pembalakan liar (illegal logging) pohon jati di kawasan hutan petak 158 A RPH Pesucen BKPH Regaloh KPH Pati. Tersangka MCH (53) telah diamankan atas perbuatannya yang merugikan negara dan ekosistem hutan. “Tersangka MCH kami jerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan,” papar AKBP Jaka Wahyudi, seraya menunjukkan barang bukti berupa truk, kayu jati gelondongan, dan alat pemotong. Terakhir, AKBP Jaka Wahyudi mengumumkan keberhasilan pengungkapan kasus pencurian sejumlah uang dan sepeda motor di Homestay Tentrem 3. Tersangka ES alias HF (54) berhasil ditangkap setelah mencuri uang tunai, kalung emas, ponsel, dan sepeda motor milik Saudari Saudah binti Wadi. “Tersangka ES alias HF kami jerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun,” kata Kapolresta Pati. Sepeda motor Honda Revo dan ponsel Redmi 12 menjadi barang bukti dalam kasus ini. AKBP Jaka Wahyudi menutup konferensi pers dengan menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi seluruh jajaran Polresta Pati, serta dukungan aktif dari masyarakat. Ia berharap, pengungkapan kasus-kasus ini dapat memberikan efek jera dan meningkatkan rasa aman bagi seluruh warga Kabupaten Pati. “Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kejahatan demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Pati,” pungkas Kapolresta Pati, AKBP Jaka Wahyudi.(Kasnadi) Sumber(Humas Resta Pati)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Puluhan warga dan pekerja tambang yang tergabung dalam aliansi masyarakat Gunung Mrico menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Jepara pada Selasa (10/6/2025). Mereka datang menggunakan truk dan membawa sejumlah spanduk berisi tuntutan agar aktivitas tambang yang dijalankan oleh CV Senggol Mekar tetap dilanjutkan. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk kekhawatiran terhadap nasib para pekerja tambang yang merasa semakin terancam oleh berbagai tekanan dari pihak-pihak yang menolak keberadaan tambang tersebut. Kuasa hukum aliansi, Fajar Syafrudin Syah, menyampaikan bahwa para pekerja tambang di kawasan Gunung Mrico sangat bergantung pada aktivitas tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. Namun, menurutnya, kini mereka harus menghadapi berbagai bentuk tekanan. “Banyak terjadi penindasan, intimidasi, hingga persekusi dari oknum yang menolak tambang. Padahal, para pekerja ini hanya berusaha mencari nafkah secara sah,” tegas Fajar. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa CV Senggol Mekar sejak awal berkomitmen menjalankan aktivitas penambangan secara legal dan transparan. Perusahaan juga, katanya, berupaya menerapkan prinsip-prinsip pengelolaan lingkungan yang bertanggung jawab serta memberikan kontribusi sosial dan ekonomi bagi warga sekitar. Namun dalam beberapa waktu terakhir, pihak perusahaan dan pekerja disebut mengalami gangguan serius. “Kami mendapat tekanan psikologis, intimidasi, serta tindakan provokatif yang tidak menghormati mekanisme hukum maupun proses perizinan resmi,” ujar Fajar. Dalam aksi tersebut, aliansi juga menyampaikan permohonan kepada Bupati Jepara agar memberikan perlindungan hukum dan memastikan tidak ada pelanggaran terhadap hak para pekerja tambang. Aksi ini menjadi sorotan di tengah meningkatnya polemik tambang di wilayah Gunung Mrico, di mana konflik antara pendukung dan penolak tambang kian memanas. Pemerintah daerah pun diharapkan segera mengambil langkah untuk meredam ketegangan dan memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi.(Wely-jateng)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Pokok-pokok Pikiran DPRD atau yang biasa disebut Pokir, merupakan bagian dari proses perencanaan pembangunan daerah. Pokir berasal dari hasil reses atau penjaringan aspirasi masyarakat yang dilakukan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Nantinya, usulan-usulan ini diharapkan bisa masuk ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Secara konsep, pokir bertujuan baik, yaitu agar pembangunan yang direncanakan pemerintah benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Namun dalam pelaksanaannya, pokir sering kali dianggap sebagai celah yang rawan disalahgunakan dan berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi. Bagaimana Pokir Bisa Disalahgunakan? Beberapa kasus di berbagai daerah menunjukkan bahwa oknum anggota dewan bisa menyalahgunakan pokir untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Bentuk penyimpangan yang kerap terjadi antara lain: 1. Proyek Titipan Oknum dewan menitipkan proyek kepada dinas teknis dengan rekanan (kontraktor) tertentu yang sudah “diatur”. 2. Permintaan Fee atau Komisi Pokir menjadi alat untuk mendapatkan keuntungan pribadi, misalnya dengan meminta fee kepada pihak rekanan yang mendapatkan proyek dari usulan pokir. 3. Penyelewengan Prosedur Beberapa pokir dipaksakan masuk ke RKPD tanpa melalui prosedur resmi seperti Musrenbang atau tanpa melalui seleksi teknis yang layak. 4. Tumpang Tindih Program Usulan pokir kadang tumpang tindih dengan program yang sudah ada, sehingga membuat anggaran menjadi boros dan tidak efektif.ungkap LSM yang tidak mau di sebut namanya Senin 9/6/2025 Contoh Kasus Nyata Beberapa kasus terkait pokir telah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Salah satu contohnya, menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan seusai operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (15/3/2025).dikutip dari kompas.com,7-maret-2025 Mengapa Pokir Perlu Diawasi Ketat? Pokir pada dasarnya adalah hak setiap anggota DPRD untuk menyampaikan aspirasi masyarakat. Namun jika tidak diawasi dengan baik, pokir justru bisa menjadi sumber masalah. Oleh karena itu, pengawasan terhadap pelaksanaan pokir harus ditingkatkan, antara lain dengan: Meningkatkan transparansi usulan pokir, termasuk siapa pengusul dan berapa nilai anggarannya. Melibatkan masyarakat dan media dalam memantau pelaksanaan proyek-proyek hasil pokir. Memperkuat peran inspektorat dan lembaga penegak hukum dalam melakukan audit dan penindakan jika ada penyimpangan. Penutup Pokir seharusnya menjadi jalan agar pembangunan daerah benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Namun jika tidak dilaksanakan dengan jujur dan terbuka, pokir justru bisa menjadi ladang korupsi. Perlu komitmen bersama antara DPRD, pemerintah daerah, dan masyarakat agar pokir bisa berjalan sebagaimana mestinya: untuk rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi.(Wely)
Bidik-kasusnews.com Mataram-9-june-2025-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyoroti kembali persoalan dalam pengusulan Pokok Pikiran (Pokir) oleh anggota DPRD yang kerap menimbulkan masalah dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RPJMD NTB 2025–2029 yang digelar di Mataram, Rabu (4/6), Tito menekankan pentingnya pengawasan terhadap asal-usul Pokir dan pelaksanaannya. Tito menegaskan bahwa kepala daerah harus selektif dalam menampung usulan Pokir dan memastikan bahwa Pokir tersebut benar-benar berasal dari aspirasi masyarakat di daerah pemilihan (dapil) masing-masing anggota DPRD. > “Pokir itu adalah janji kampanye kepada masyarakat, seperti pembangunan jalan, irigasi, dan fasilitas umum. Namun, eksekusi dari itu tetap harus dilakukan oleh eksekutif, bukan legislatif,” ujar Tito, dikutip dari suarameratus.com (9/6/2025). Ia mengingatkan bahwa banyak daerah yang menghadapi persoalan serius akibat usulan Pokir yang tidak sesuai dapil, bahkan diduga digunakan untuk menaikkan anggaran demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Lebih lanjut, Tito menyampaikan bahwa praktik intervensi legislatif terhadap pelaksanaan Pokir—terutama dalam bentuk hibah—berpotensi menjadi alat transaksi politik, terlebih menjelang Pemilu dan Pilkada. > “Jangan sampai legislatif menentukan rekanan, mengatur proyek, atau mengelola anggaran. Serahkan itu kepada OPD. Itu adalah hak eksekutif. Jika tidak, ini bisa menjadi celah korupsi,” tegasnya. Tito juga menyebut bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah beberapa kali mengusut kasus-kasus penyalahgunaan Pokir oleh anggota DPRD di berbagai daerah, termasuk di Jawa Timur dan Jambi. Ia menegaskan bahwa pemerintah pusat tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik semacam ini. > “Pokir harus kembali ke semangat awal, yaitu untuk rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” pungkas Tito, seperti dikutip dari suarameratus.com. (Wely)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, Jawa Tengah 9-juni-2025– RSUD RA Kartini Jepara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan kesehatan yang berpihak pada masyarakat. Mulai Februari 2025, rumah sakit ini secara resmi akan memberikan layanan ambulans jenazah secara gratis bagi pasien kurang mampu dengan kriteria tertentu. Kebijakan ini hadir sebagai bentuk kepedulian terhadap warga yang tengah berduka dan memiliki keterbatasan secara ekonomi. Dengan layanan ini, keluarga tidak perlu lagi memikirkan biaya pengantaran jenazah dari rumah sakit ke rumah duka atau tempat pemakaman. Direktur RSUD R.A Kartini jepara,Dr.Tri iriantiwi saat dikonfirmasi Bidik-kasusnews Senin 9/6/2025 menyapaikan Layanan ambulans jenazah gratis ini diberikan kepada pasien dengan kriteria sebagai berikut: Peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI), yaitu pasien yang iuran bulanannya ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah pusat atau pemerintah kabupaten. Peserta BPJS Mandiri Kelas 3. Pasien yang dirawat di RSUD RA Kartini Jepara dengan kelas perawatan Kelas 3. Dengan kata lain, semua pasien yang dirawat di kelas 3 dan termasuk dalam kategori PBI atau peserta BPJS Mandiri kelas 3 akan secara otomatis mendapatkan layanan ambulans jenazah gratis bila dibutuhkan.ungkap Dr Tri Prosedur yang Otomatis dan Mudah Pasien atau keluarga tidak perlu mengurus sendiri layanan ini. Proses pemesanan ambulans jenazah dilakukan secara otomatis oleh pihak ruangan kepada bagian ambulans RSUD RA Kartini. Jenazah akan diantar dengan ambulans rumah sakit ke lokasi yang dituju tanpa dipungut biaya sepeser pun. Manfaat Langsung Bagi Warga Kurang Mampu Kebijakan ini sangat meringankan beban warga kurang mampu, khususnya saat menghadapi situasi kehilangan anggota keluarga. Biaya pengantaran jenazah yang sering kali menjadi kekhawatiran kini tidak lagi menjadi masalah. “Kami memahami bahwa dalam kondisi berduka, keluarga pasien tidak hanya menghadapi beban emosional, tetapi juga beban ekonomi. Layanan ini adalah bentuk tanggung jawab moral dan sosial kami untuk hadir di tengah masyarakat yang membutuhkan,” ujar Dr Tri Akan Hadir: Layanan “Go Ambulance” Terintegrasi 112 Sebagai bagian dari upaya berkelanjutan dalam meningkatkan pelayanan, RSUD RA Kartini juga merencanakan peluncuran layanan inovatif bernama “Go Ambulance”, yaitu sistem penjemputan ambulans yang terintegrasi dengan layanan darurat Jepara Tanggap 112. Program ini akan dilaunching pada Juni 2025 dan diharapkan dapat mempercepat respons dalam kondisi darurat, memperkuat kesiapsiagaan, serta meningkatkan akses layanan kegawatdaruratan di wilayah Kabupaten Jepara. Penutup Melalui kebijakan layanan ambulans jenazah gratis dan inovasi layanan Go Ambulance, RSUD RA Kartini Jepara terus menegaskan visinya sebagai rumah sakit yang berorientasi pada pelayanan kemanusiaan, tidak hanya dalam penyembuhan, tetapi juga dalam menghantarkan kepulangan yang bermartabat bagi pasien yang telah berpulang. (Wely-jateng)
JATENG – Bidik-kasusnews.com Pati – Ketika sebagian besar warga Pati terlelap dalam damai, denyut kegiatan di jalanan justru diisi oleh kehadiran sigap aparat kepolisian. Sabtu malam hingga Minggu dini hari (7-8 Juni 2025), Tim Patroli Polresta Pati bergerak senyap namun pasti, melaksanakan operasi “Blue Light Patrol” yang intensif. Misi utama mereka? Menjaga keamanan lalu lintas dan memberantas gangster yang kerap meresahkan warga. Patroli gabungan yang melibatkan personel Satlantas, Polsek Kota Pati, dan Samapta Polresta Pati ini bukan sekadar rutinitas. Ini adalah cerminan nyata komitmen kepolisian dalam menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat Pati. Kapolresta Pati AKBP Jaka Wahyudi, melalui kasatlantas Polresta Pati AKP Riki Fahmi Mubarok , menjelaskan bahwa operasi ini dimulai tepat pukul 22.00 WIB dengan melibatkan 35 personel gabungan. Dengan formasi lengkap, tim patroli ini menyusuri rute-rute vital yang selama ini menjadi “sarang” para gangster. Jalan Sunan Kalijaga, Jalan Kembang Joyo, hingga Jalan Pati-Juwana menjadi prioritas pengawasan. Pemilihan rute ini bukan tanpa alasan, melainkan hasil dari pemetaan mendalam terhadap area yang memang rawan gangguan ketertiban. Pada kesempatan tersebut Kapolsek Pati Iptu Heru Purnomo memberikan keterangan bahwa fokus utama patroli adalah menyasar dua titik krusial yang kerap menjadi arena gangster melakukan tawuran: Simpang Empat Jalan Lingkar Selatan (JLS) Ngantru dan ruas Jalan Lingkar Selatan Pati. Di kedua lokasi tersebut, petugas berseragam lengkap dengan sirine biru menyala melakukan penjagaan dan patroli intensif. Kehadiran mereka diharapkan dapat membubarkan niat para gangster yang mencoba menantang hukum di jalanan dengan melakukan tawuran. Selain antisipasi gangster yang akan melakukan tawuran, tim patroli juga tak luput memantau arus lalu lintas di ruas jalan dalam kota. Berjam-jam menyusuri jalanan, situasi lalu lintas terpantau landai, aman, dan lancar. Kondisi cuaca yang cerah turut mendukung kelancaran kegiatan patroli. Ini menunjukkan bahwa upaya preemtif dan preventif kepolisian telah membuahkan hasil, membuat jalanan Pati tetap kondusif di waktu-waktu yang rawan. “Kami siap mengamankan wilayah Kota Pati selama 1 X 24 Jam dari aksi tawuran gangster,” ungkap Kapolsek Pati Iptu Heru Purnomo saat memimpin Patroli tersebut. Puncak kegiatan ini adalah penertiban 16 remaja dan 11 Unit Motor yang berhasil diamankan petugas. Para pelaku ini kemudian diamankan ke Polsek Pati untuk dilakukan pemeriksaan, pembinaan dan edukasi dari Petugas. Setelah dilakukan pendalaman hanya 3 remaja yang terafiliasi anggota gangster, pungkas Iptu Heru Purnomo. Polresta Pati menghimbau kepada orang tua untuk menjaga anak-anaknya dari pengaruh negatif kelompok atau gangster, dan Polresta Pati tidak segan-segan akan melakukan tindakan keras kepada para gangster yang mencoba mengganggu ketertiban umum. Editor : kasnadi Sumber:(Humas Resta Pati)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Semarang – Kepolisian Daerah Jawa Tengah menetapkan Ketua DPD Partai Hanura Jawa Tengah, Bambang Raya (BR), sebagai tersangka dalam kasus penyediaan tarian striptis dan layanan prostitusi di Mansion KTV & Bar, Semarang. Pengungkapan ini bermula dari penggerebekan tempat karaoke yang dilakukan pada akhir Februari 2025. Penggerebekan dilakukan oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jateng pada Kamis malam, 27 Februari 2025, di sebuah tempat hiburan malam yang berlokasi di Jalan Kiai Saleh, Kota Semarang. Dalam operasi yang dipimpin oleh Kombes Dwi Subagio, polisi mengamankan 16 Lady Companion (LC), serta sejumlah pengelola tempat, termasuk yang disebut ‘mami’ dan ‘papi’. Polisi juga menyita berbagai dokumen dan 6 unit komputer dari lokasi tersebut. Dilansir dari detikJateng, 6 Juni 2025, tempat karaoke tersebut diketahui menawarkan paket hiburan dewasa dengan nama “Mashed Potato”, yang mencakup tarian telanjang dan layanan prostitusi, baik di tempat maupun di luar (hotel). Dalam pengembangan kasus, polisi menetapkan YS alias Mami U sebagai tersangka pertama karena diduga berperan sebagai pengatur operasional layanan asusila tersebut. Setelah melakukan gelar perkara pada Senin, 2 Juni 2025, penyidik menetapkan BR sebagai tersangka utama. BR diketahui sebagai pemilik Mansion KTV sekaligus menjabat sebagai Ketua DPD Partai Hanura Jawa Tengah. Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, menyatakan bahwa BR mengetahui dan menerima keuntungan langsung dari operasional tempat hiburan tersebut. “Modusnya adalah menawarkan paket layanan dengan nama Mashed Potato, di mana pemandu lagu juga menjadi penari striptis. Tersangka mengetahui dan menikmati hasil usaha ini,” kata Artanto Kabid Humas Polda jateng Dikutip dari detik-jateng Bambang Raya kini dijerat dengan: Pasal 30 juncto Pasal 4 Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Pasal 296 KUHP tentang pelanggaran kesusilaan. Penyidik masih mendalami lebih lanjut apakah praktik yang terjadi juga melibatkan korban di bawah umur.(Wely-jateng)