JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 17 Juli 2025 — Dugaan tindak pidana korupsi yang mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara kini memasuki tahap klarifikasi. Temuan awal dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Tengah mengindikasikan adanya kejanggalan dalam pengelolaan anggaran pada dua instansi, yakni Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) serta Sekretariat DPRD (Sekwan) Jepara. Menindaklanjuti hal itu,. Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Fazial Wildan Umar, saat dikonfirmasi oleh Bidik-kasusnews via WhatsApp membenarkan bahwa proses klarifikasi sudah mulai dilakukan terhadap pihak-pihak yang terkait > “Intinya, saat ini masih dalam proses klarifikasi atas temuan dari BPK Provinsi Jateng, . Dan untuk yang saya klarifikasi baru dari Diskominfo atas nama Pak Heru,” ungkap AKP Fazial. Polres Jepara berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional dan transparan. Apabila dari proses klarifikasi ditemukan cukup bukti adanya unsur pidana, maka kasus akan dilanjutkan ke tahap penyelidikan yang lebih mendalam.(Wely-jateng)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Nusakambangan, 17 Juli 2025 – Pulau Nusakambangan yang selama ini dikenal sebagai pulau penjara, pekan ini menyuguhkan suasana berbeda. Selama tiga hari terakhir, pulau tersebut menjadi tempat lahirnya semangat baru bagi puluhan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) melalui kegiatan Perkemahan Satya Dharma Bakti Pemasyarakatan perdana. Kegiatan yang berlangsung sejak 15 hingga 17 Juli 2025 ini ditutup dengan seremoni yang menggugah haru sekaligus semangat. Lima WBP dari Rutan Kelas IIB Jepara turut ambil bagian dan menunjukkan perubahan sikap serta kedisiplinan selama rangkaian kegiatan berlangsung. Perkemahan ini menjadi bagian dari program pembinaan kepribadian Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang bertujuan menginternalisasi nilai-nilai tanggung jawab, kerja sama, dan kepemimpinan bagi WBP. Kegiatan ini diisi dengan pelatihan mental, kegiatan alam terbuka, serta pendidikan karakter yang dikemas secara interaktif. Salah satu peserta WBP menyampaikan rasa syukurnya, “Kami merasa diberi kesempatan untuk belajar kembali menjadi pribadi yang lebih baik. Di sini kami tidak hanya belajar, tapi juga menemukan harapan,” ungkapnya penuh haru. Kelima WBP dari Jepara menjadi simbol keberhasilan program pembinaan. Mereka menunjukkan ketekunan, kekompakan, dan komitmen dalam setiap sesi, membuktikan bahwa perubahan itu mungkin – bahkan dari balik jeruji besi. Penutupan perkemahan ini bukan sekadar akhir dari kegiatan, melainkan awal dari perjalanan panjang menuju pemulihan jati diri. Diharapkan, setelah kembali ke rutan masing-masing, semangat yang telah ditanamkan dapat terus tumbuh dan membentuk pribadi WBP yang siap kembali ke masyarakat dengan nilai-nilai positif.(Wely-jateng)

Bidik-kasusnews.com Jakarta, 17 Juli 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi di sektor perbankan. Kali ini, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di Bank Rakyat Indonesia (BRI). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan kepada Bidik-kasusnews via WhatsApp kamis 17/7/2025 bahwa pemeriksaan dilakukan pada hari Selasa, 15 Juli 2025, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai unsur, baik dari BUMN, internal BRI, maupun pihak swasta yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses pengadaan tersebut. Adapun nama-nama saksi yang diperiksa antara lain: 1. AGS – Pegawai BUMN, menjabat sebagai Direktur Operasional PT Bringin Inti Teknologi pada tahun 2019 hingga 2021. 2. ARH – Assistant Vice President di Divisi Fixed Assets Management & Procurement Policy BRI. 3. ALR – Pegawai BRI yang bertugas di Divisi RPT pada periode 2018–2022. 4. BS – Direktur Utama PT Genius Solusi Marpala (GSM) tahun 2022 sampai 2024. 5. DNW – Direktur PT Bank Raya Indonesia, anak perusahaan BRI. 6. DDS – SEVP Manajemen Aktiva Tetap & Pengadaan di PT BRI pada April hingga Juli 2020. 7. DRSP – Kepala Divisi Retail Payment di BRI selama tahun 2020–2023. 8. DE – Karyawan BRI dari Divisi APP. 9. DKF – Komisaris PT Soca Solusi Integra sejak tahun 2020 hingga sekarang. 10. EL – Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi hingga Oktober 2024. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menggali informasi dan mengklarifikasi peran masing-masing pihak dalam pengadaan mesin EDC yang diduga bermasalah dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. “Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang terus dilakukan oleh KPK guna memastikan proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BUMN berjalan sesuai aturan dan bebas dari praktik korupsi,” ujar Budi Prasetyo. KPK menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini dan menelusuri aliran dana serta indikasi penyalahgunaan wewenang yang mungkin terjadi dalam proses pengadaan tersebut. (Wely)

Bidik-kasusnews.com Badung, 17Juli 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menunjukkan komitmennya untuk mengembalikan hasil tindak pidana korupsi kepada masyarakat. Kali ini, melalui Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi), KPK menghibahkan enam bidang tanah hasil rampasan dari perkara korupsi bantuan sosial COVID-19 kepada Pemerintah Kabupaten Badung, Bali. Total nilai aset mencapai Rp26,7 miliar. Penyerahan hibah dilakukan secara simbolis di Pusat Pemerintahan (Puspem) Kabupaten Badung pada Selasa (15/7). Direktur Labuksi KPK, Mungki Hadipratikto, menyatakan bahwa hibah ini merupakan bentuk nyata dari pemanfaatan barang rampasan demi kepentingan publik. > “Setelah diserahkan, KPK akan melakukan monitoring guna memastikan aset tersebut telah balik nama menjadi milik daerah dan digunakan sesuai peruntukannya,” tegas Mungki. Enam bidang tanah tersebut berada di Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, dan akan digunakan untuk mendukung program prioritas Pemkab Badung, yaitu Sapta Kruya Adi Cipta. Program ini berfokus pada peningkatan pelayanan publik dan pembangunan fasilitas umum yang bermanfaat langsung bagi masyarakat. Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta, menyampaikan terima kasih atas hibah yang diberikan dan menegaskan komitmennya untuk memanfaatkan tanah tersebut secara optimal. > “Kami akan menggunakan hibah ini untuk mendukung pembangunan taman kreatif desa dan fasilitas lainnya yang bermanfaat untuk warga. Ini akan menjadi katalisator untuk memperkuat pelayanan dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya. Rincian Aset Tanah yang Dihibahkan KPK ke Pemkab Badung: 1. SHM No. 7904 – Luas 300 m² – Rp3.885.890.000 2. SHM No. 7905 – Luas 115 m² – Rp1.489.591.000 3. SHM No. 7897 – Luas 150 m² – Rp1.942.945.000 4. SHM No. 7986 – Luas 300 m² – Rp3.885.890.000 5. SHM No. 7906 – Luas 610 m² – Rp7.901.310.000 6. SHM No. 79898 – Luas 590 m² – Rp7.642.251.000 Total Nilai: Rp26.747.877.000 Langkah ini menjadi contoh konkret sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam memberantas korupsi serta mewujudkan pembangunan yang bersih dan berkeadilan. KPK menegaskan bahwa hasil rampasan tidak boleh berhenti sebagai simbol penindakan, melainkan harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.(Wely)

JATENG:Bidik-kasusnews.com SEMARANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah kembali menunjukkan keseriusannya dalam mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan tanah oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Cilacap Segara Artha (CSA) yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp237 miliar. Penyidik menyita uang tunai senilai Rp13 miliar dari Rizal Hari Wibowo. Uang tersebut merupakan pembayaran uang muka untuk pembelian pabrik beras di Klaten yang dilakukan oleh tersangka Andhi Nur Huda. Penyitaan dilakukan pada Rabu (16/7) dan ditampilkan secara terbuka dalam konferensi pers di ruang tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati Jateng. Tim menyusun tumpukan uang pecahan Rp100 ribu sebagai bentuk transparansi kepada publik. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Alexander Lukas Sinuriya, mengatakan, uang sitaan akan dititipkan ke rekening resmi milik kejaksaan sebagai barang bukti untuk persidangan. Tim penyidik menegaskan langkah ini sebagai bentuk nyata penyelamatan keuangan negara. Pelacakan aliran dana dan pengamanan aset terus dilakukan untuk mengungkap penggunaan dana yang bersumber dari transaksi fiktif dan merugikan negara. Selain dugaan korupsi, penyidik juga tengah menyiapkan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap tersangka Andhi Nur Huda. Uang hasil penjualan lahan diduga digunakan untuk menyamarkan asal usul kekayaan melalui berbagai transaksi lain, termasuk pembelian aset. Penyidikan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Direktur PT Rumpun Sari Antan, Andhi Nur Huda. Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap, Awaluddin Muuri. Komisaris PT Cilacap Segara Artha, Iskandar Zulkarnain. Perkara bermula dari pembelian lahan seluas 700 hektare di wilayah Cilacap oleh PT CSA dari PT Rumpun Sari Antan senilai Rp237 miliar. Transaksi telah dibayar lunas, namun tanah tidak dapat dikuasai karena masih berada dalam penguasaan Kodam IV/Diponegoro. Kejaksaan menyatakan proses hukum masih terus berjalan. Setiap perkembangan akan dibuka ke publik untuk menjaga akuntabilitas dan memastikan seluruh potensi kerugian negara dapat dikembalikan melalui jalur hukum. Aspidsus Kejati Jateng Dr Alexander Lukas Sinuriya bersama tim penyidik memperlihatkan uang sitaan kasus korupsi Rp 13 miliar, Rabu (16/7)(wely-jateng) Sumber:humas kajati jateng

JATENG:Bidik-kasusnews.com Semarang, 16 Juli 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam kasus pencairan kredit usaha fiktif di PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda).Rabu (16/7), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga terkait kasus tersebut. Juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan Via WhatsApp kepada Bidik-kasusnews Rabo 16/7/2025 Menyapaikan Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang dan melibatkan enam orang saksi dari berbagai latar belakang, baik dari pihak bank maupun pejabat Pemerintah Kabupaten Jepara. Mereka yang diperiksa adalah: 1. IWN – Direktur Bisnis dan Operasional PT BPR Bank Jepara Artha 2. SM – Notaris dari Kantor Sri Mulyani, SH, M.Kn 3. RNJ – Asisten Daerah Bidang Administrasi Umum (Asda III) 4. ESJ – Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara 5. DS – Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asda II) Tahun 2022 6. ESP – Penjabat (Pj) Bupati Jepara Tahun 2022 bahwa pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami aliran dana dan peran masing-masing saksi dalam proses pencairan kredit yang diduga fiktif.ungkap Budi Prasetyo Tak hanya itu, KPK juga mengumumkan telah melakukan penyitaan sejumlah aset dalam proses penyidikan hari ini. Aset yang disita berupa uang tunai sebesar Rp411 juta serta dua bidang tanah di Kabupaten Jepara dengan estimasi nilai mencapai Rp700 juta. Penyitaan ini menjadi bagian dari upaya pengembalian kerugian negara sekaligus langkah penelusuran aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.ujar Budi Prasetyo KPK menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk penyimpangan keuangan, termasuk di sektor perbankan daerah dan lembaga pemerintah. Proses penyidikan masih terus berjalan. KPK belum menyampaikan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.(Wely)

JATENG;Bidik-kasusnews.com Jepara, 16 Juli 2025 – Tiga Taruna dari Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip), terdiri dari satu taruna dan dua taruni, memulai kegiatan Orientasi Lapangan (Orlap) di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Jepara. Kegiatan ini menandai awal keterlibatan mereka secara langsung dalam dinamika pemasyarakatan, sebagai bagian dari proses pembelajaran praktis di luar kelas. Kehadiran mereka disambut hangat oleh Kepala Rutan Jepara, Renza Maisetyo, yang menegaskan pentingnya pengalaman langsung di lapangan bagi calon aparatur pemasyarakatan. Menurutnya, pemahaman teoritis yang didapatkan di kampus akan menjadi lebih bermakna ketika dikombinasikan dengan praktik nyata di lingkungan kerja. > “Rutan Jepara membuka pintu lebar bagi proses belajar para taruna. Kami ingin memberikan gambaran yang utuh mengenai dunia pemasyarakatan—baik dari sisi pelayanan, pembinaan, hingga tantangan keamanan,” ujar Renza. Selama Orlap, para taruna akan mengikuti berbagai kegiatan yang berlangsung di dalam rutan. Mereka berkesempatan mengamati langsung proses pembinaan terhadap warga binaan, sistem pengamanan, hingga interaksi antarlembaga. Kegiatan orientasi ini tidak hanya bermanfaat bagi taruna, tetapi juga menjadi sarana introspeksi bagi pihak rutan. Kehadiran generasi muda diharapkan memunculkan ide-ide segar dan semangat baru untuk terus meningkatkan kualitas layanan pemasyarakatan. Rutan Jepara dan Poltekip pun menjadikan kolaborasi ini sebagai langkah strategis dalam mencetak sumber daya manusia yang andal dan berintegritas tinggi di bidang hukum dan HAM. Melalui kegiatan seperti ini, diharapkan lahir aparatur pemasyarakatan masa depan yang tidak hanya memahami prosedur, tetapi juga memiliki empati, ketegasan, serta komitmen terhadap pembinaan dan perlindungan hak asasi manusia. (Wely-jateng)

Bidik-kasusnews.com Jakarta, 16 Juli 2025 – Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia tak hanya berlangsung di pusat kekuasaan, tetapi kini menjangkau hingga ke pelosok desa. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya dalam mendorong tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel melalui strategi pencegahan dan pendidikan antikorupsi. Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo,via watsap kepada Bidik-kasusnews Rabu (16/7/2025), menanggapi perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di Jawa Timur. Pemeriksaan sejumlah kepala desa di Polres Blitar menjadi bagian dari upaya KPK mendalami peran perangkat desa dalam proses pembentukan pokmas yang diduga bermasalah. “KPK tidak hanya mengedepankan penindakan, tetapi juga fokus pada upaya preventif, salah satunya melalui edukasi dan penguatan sistem di tingkat desa,” ujar Budi Prasetyo. Salah satu program unggulan KPK adalah Desa Antikorupsi, yang dirancang untuk mencegah potensi praktik korupsi sejak dari unit pemerintahan terkecil. Sejak diluncurkan pada tahun 2021, sebanyak 33 desa telah ditetapkan sebagai percontohan. Salah satunya adalah Desa Sukojati di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, yang mendapat predikat Desa Antikorupsi pada 2022. KPK juga memperluas inisiatif ini ke tingkat kabupaten dan kota dengan meluncurkan Program Kabupaten/Kota Antikorupsi. Pada tahun 2024, program ini telah melibatkan empat daerah: Kulon Progo, Badung, Surakarta, dan Payakumbuh. Sedangkan pada 2025, giliran Mataram, Minahasa Tenggara, dan Kota Blitar yang ditunjuk sebagai calon wilayah antikorupsi. Kota Blitar menonjol berkat keberhasilannya meraih Skor SPI 82,48, tertinggi untuk kategori kota kecil di Indonesia, serta nilai MCP 98, menjadikannya kota dengan performa terbaik dalam pencegahan korupsi di Jawa Timur. Adapun indikator penilaian untuk program Kabupaten/Kota Antikorupsi mencakup delapan aspek, antara lain: Nilai Monitoring Center for Prevention (MCP) Survei Penilaian Integritas (SPI) Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Kepatuhan terhadap pelayanan publik Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Opini BPK atas laporan keuangan Status hukum kepala daerah dan pimpinan OPD Melalui strategi penindakan, pencegahan, pendidikan, dan pengawasan, KPK berupaya menciptakan sinergi yang kuat dalam pemberantasan korupsi, khususnya dengan melibatkan pemerintah daerah dan partisipasi aktif masyarakat. Upaya ini diharapkan mampu menumbuhkan budaya antikorupsi secara berkelanjutan dari bawah ke atas, dimulai dari desa hingga kota. (Wely)

Bidik-kasusnews.com Jakarta, 16 Juli 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi melalui upaya penyitaan aset dalam kasus dugaan kredit fiktif di PT BPR Bank Jepara Artha. Penyitaan menjadi salah satu strategi penting dalam mengembalikan kerugian negara yang disebabkan oleh praktik korupsi sistemik di sektor perbankan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo,saat dikonfirmasi via WhatsApp Bidik-kasusnews Rabo 16/7/2025 menyampaikan bahwa Penyitaan sejumlah aset , termasuk uang tunai senilai Rp411 juta dan dua bidang tanah di wilayah Jepara yang ditaksir mencapai Rp700 juta. “Langkah penyitaan ini dilakukan berdasarkan hasil penelusuran aliran dana yang diduga berasal dari kejahatan keuangan. Setiap aset yang teridentifikasi akan segera diamankan demi menjaga potensi pemulihan kerugian negara,” ujar Budi Penyitaan bukan hanya bentuk tindakan hukum, tetapi juga simbol ketegasan negara dalam melawan korupsi yang merugikan keuangan publik. Dalam kasus ini, dugaan kerugian negara akibat kredit fiktif diperkirakan melampaui ratusan miliar rupiah sepanjang tahun 2020–2024. Sejalan dengan itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah mengambil langkah administratif berupa pencabutan izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024, tertanggal 21 Mei 2024. KPK memastikan proses hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat akan terus dikembangkan. Penyitaan akan dilakukan secara masif apabila masih ditemukan aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Melalui tindakan penyitaan, negara menunjukkan bahwa setiap rupiah yang dikorupsi akan dikejar hingga titik akhir. Upaya ini menjadi bagian dari misi besar KPK: menjaga integritas lembaga keuangan dan memastikan dana publik tidak lagi menjadi korban korupsi.(Wely)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 15 Juli 2025 – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Squad Nusantara Jepara, Bapak Eko Basuki, hadir langsung dalam kegiatan santunan yang dilaksanakan di Desa Teluk Awur, RT 04 RW 01, Kecamatan Tahunan, Selasa siang. Kegiatan ini ditujukan bagi para penyandang tuna netra, sebagai wujud nyata kepedulian dan empati terhadap sesama. Kehadiran Ketua DPC memberikan semangat tersendiri bagi para anggota dan penerima bantuan. Didampingi oleh Ketua Srikandi Squad Nusantara Jepara, Ibu Riana Shofa, penyerahan bantuan dilakukan secara langsung kepada Ibu Siti Sulasih, salah satu warga tuna netra yang tinggal di lokasi kegiatan. Selain Ketua DPC dan Ketua Srikandi, kegiatan ini juga dihadiri oleh sejumlah pengurus penting di lingkungan organisasi, antara lain Kabid Sosial Bapak Wahyudi, yang turut menyerahkan donasi secara simbolis bersama Bapak Sugiyarno, serta Wakabid Sosial Ibu Dian. Turut hadir pula Ketua Harian I, Bapak Wawan, dan Ketua PAC Bate, Bapak Ali, bersama jajarannya. Ketua DPC Eko Basuki menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan sekadar rutinitas, namun merupakan bentuk komitmen organisasi dalam hadir langsung di tengah masyarakat yang membutuhkan. > “Kami ingin menunjukkan bahwa DPC Jepara hadir bukan hanya lewat program, tapi juga lewat tindakan nyata. Kegiatan santunan seperti ini akan terus kami dorong agar manfaatnya bisa dirasakan lebih luas,” ujar Eko Basuki. Sementara itu, Ketua Srikandi, Ibu Riana Shofa, menyatakan bahwa bantuan yang diberikan merupakan wujud rasa solidaritas terhadap saudara-saudara yang memiliki keterbatasan namun tetap bersemangat dalam menjalani kehidupan. Acara berlangsung dengan penuh kehangatan dan kekeluargaan, ditutup dengan doa bersama dan penyerahan bantuan secara langsung kepada seluruh penerima manfaat di lingkungan tersebut. (Wely-jateng)