JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 9 Februari 2026 — Dalam rangka mewujudkan pembinaan yang efektif dan tepat sasaran, Rutan Kelas IIB Jepara melalui staf Subseksi Pelayanan Tahanan melaksanakan kegiatan assessment bagi narapidana. Kegiatan ini bertujuan untuk menggali data dan memahami kondisi psikologis, sosial, serta latar belakang narapidana sebagai dasar dalam penyusunan program pembinaan yang sesuai dengan kebutuhan individu. Proses assessment dilakukan melalui wawancara dan pengisian instrumen penilaian, yang meliputi aspek kepribadian, motivasi, keterampilan, serta kesiapan mengikuti kegiatan pembinaan di dalam rutan. Hasil dari kegiatan ini akan menjadi acuan dalam penentuan jenis kegiatan pembinaan yang paling tepat bagi setiap narapidana, baik di bidang kemandirian maupun kepribadian. Kepala Rutan Kelas IIB Jepara, (Bapak Renza Maisetyo, A.Md.IP., S.H., M.H.), menyampaikan bahwa kegiatan assessment merupakan bagian penting dalam sistem pembinaan narapidana yang terarah dan berkelanjutan . “Assessment ini menjadi langkah awal yang krusial untuk mengenali setiap narapidana secara lebih mendalam. Dengan memahami karakter dan kebutuhan mereka, pembinaan yang kami berikan akan lebih tepat sasaran dan berdampak positif,” ujar Renza Maisetyo. Beliau menambahkan bahwa kegiatan ini juga sejalan dengan prinsip pemasyarakatan yang menekankan pendekatan humanis dan individual. “Kami berkomitmen untuk memberikan layanan pembinaan yang tidak hanya bersifat umum, tetapi juga menyesuaikan dengan potensi dan kondisi masing-masing narapidana. Dengan demikian, mereka dapat lebih siap untuk kembali berintegrasi di masyarakat,” imbuhnya. Melalui kegiatan assessment ini, Rutan Kelas IIB Jepara menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan pembinaan narapidana, guna mendukung terciptanya lingkungan pemasyarakatan yang terarah, produktif, dan berorientasi pada perubahan positif. (Wely)
Bidik-kasusnews.com Serang, Banten – Pemimpin Redaksi media Bidik-kasusnews menghadiri peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 yang digelar di Sukajaya, Kecamatan Curug, Kota Serang, Banten, pada 9 Februari 2026. Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi insan pers dalam memperkuat peran media di tengah dinamika pembangunan nasional. Acara HPN 2026 tersebut dihadiri sejumlah tokoh nasional, di antaranya Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia, serta Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Kehadiran para pejabat ini menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung kebebasan pers yang profesional dan bertanggung jawab. Pimpinan Redaksi Bidik-kasusnews Guswanto, menyampaikan pesan kuat mengenai peran strategis media. Ia menegaskan bahwa pers harus menjadi pilar utama dalam menjaga demokrasi sekaligus mendorong kemandirian bangsa. “Pers yang sehat akan melahirkan ekonomi yang berdaulat, dan dari situ bangsa akan menjadi kuat,” ujar Guswanto. menyampaikan bahwa kehadiran media dalam peringatan HPN ini bukan sekadar seremonial, melainkan bentuk komitmen untuk terus menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, independensi, serta keberpihakan kepada kepentingan publik. Peringatan Hari Pers Nasional 2026 di Kota Serang diharapkan mampu mempererat sinergi antara insan pers, pemerintah, dan masyarakat dalam menciptakan ekosistem informasi yang sehat, berimbang, dan mencerdaskan kehidupan bangsa. (Wely)
Bidik-kasusnews.com Jakarta — Upaya serius membersihkan lembaga pemasyarakatan dari peredaran narkotika dan penggunaan telepon genggam ilegal terus dilakukan jajaran Pemasyarakatan wilayah Jakarta. Sebanyak 220 warga binaan berisiko tinggi (high risk) resmi dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Dikutip dari Frekuensi Media Bali, pemindahan ratusan warga binaan tersebut merupakan bagian dari strategi nasional Pemasyarakatan dalam menciptakan lingkungan lapas dan rutan yang aman, tertib, dan bebas dari praktik ilegal. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jakarta, Heri Azhari, menegaskan bahwa kebijakan ini selaras dengan arahan pimpinan pusat. “Kami terus menjalankan arahan Bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Bapak Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Zero narkoba dan HP ilegal adalah harga mati,” tegas Heri Azhari, Sabtu (7/2/2026) seperti dikutip dari Frekuensi media Indonesia com bali. Ia menyampaikan, warga binaan high risk yang dipindahkan berasal dari lima unit pemasyarakatan di Jakarta, yakni Lapas Cipinang, Lapas Narkotika Cipinang, Lapas Salemba, Rutan Cipinang, dan Rutan Salemba. Pemindahan ini dilakukan untuk mengurangi risiko gangguan keamanan serta mengendalikan kapasitas hunian. Menurut Heri, langkah tersebut juga bertujuan memperkuat sistem pembinaan agar berjalan lebih optimal dan terarah. Dengan berkurangnya potensi gangguan, proses rehabilitasi dan pembinaan narapidana diharapkan dapat berlangsung secara berkelanjutan. “Pemindahan ini merupakan langkah strategis dalam mendukung kebijakan nasional Pemasyarakatan, baik dari sisi keamanan, pengendalian hunian, maupun efektivitas pembinaan,” jelasnya. Proses pemindahan dilaksanakan pada Jumat (6/2) hingga dini hari dengan pengawalan ketat. Pengamanan melibatkan petugas gabungan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, jajaran Kanwil Ditjenpas Jakarta, serta Polres Metro Jakarta Timur. Dengan langkah tegas ini, Ditjenpas Jakarta berharap kondisi lapas dan rutan semakin kondusif serta komitmen pemberantasan narkoba dan barang terlarang dapat benar-benar terwujud. (Wely)
Bidik-kasusnews.com Jakarta, Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti persoalan integritas di lembaga peradilan. Dalam operasi tersebut, KPK mengungkap dugaan praktik suap terkait percepatan eksekusi pengosongan lahan di wilayah Depok yang melibatkan unsur pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Depok dan pihak swasta,6/2/2026. Dari hasil OTT tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari EKA selaku Ketua PN Depok, BBG sebagai Wakil Ketua PN Depok, YOH selaku jurusita PN Depok, serta TRI selaku Direktur Utama PT KD dan BER sebagai Head Corporate Legal PT KD. Seluruh tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari pertama, mulai 6 hingga 25 Februari 2026, dan ditempatkan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK. KPK mengungkap bahwa perkara ini berkaitan dengan permohonan eksekusi pengosongan lahan seluas sekitar 6.500 meter persegi yang sebelumnya telah dimenangkan oleh PT KD melalui putusan PN Depok. Putusan tersebut bahkan telah diperkuat hingga tingkat banding dan kasasi. Namun, proses eksekusi dinilai berjalan lamban karena masih adanya upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) dari pihak masyarakat. Dalam situasi tersebut, EKA dan BBG diduga meminta sejumlah uang sebagai imbalan untuk mempercepat proses eksekusi. Permintaan tersebut disampaikan secara tertutup melalui YOH yang berperan sebagai perantara tunggal kepada pihak PT KD. Nilai awal yang diminta mencapai Rp1 miliar, sebelum akhirnya disepakati menjadi Rp850 juta. KPK menyebut pencairan dana dilakukan dengan menggunakan cek fiktif yang disiapkan oleh pihak PT KD. Saat OTT berlangsung, tim penyidik KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp850 juta yang disimpan di dalam sebuah ransel. Tak hanya itu, KPK juga menemukan indikasi penerimaan lain yang diduga diterima oleh BBG. Berdasarkan hasil penelusuran bersama PPATK, BBG diduga menerima gratifikasi dari setoran penukaran valuta asing dengan total nilai mencapai Rp2,5 miliar selama periode 2025 hingga 2026. Atas perbuatannya, EKA dan BBG bersama YOH, serta TRI bersama BER, disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara untuk dugaan penerimaan gratifikasi, BBG juga dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. KPK menegaskan akan terus mendalami perkara ini serta membuka kemungkinan pengembangan kasus terhadap pihak lain yang diduga turut terlibat dalam praktik korupsi tersebut. (Wely) Sumber:kpk.go.id
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 6 Februari 2026 — Dalam upaya memperkuat proses penyidikan kasus penemuan mayat pria bernama Axsyal Rendy Saputra (24) di Dukuh Sekuping, Desa Tubanan, Kecamatan Kembang, Polres Jepara menggandeng APSIFOR (Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia) untuk memberikan pendampingan psikologi forensik. APSIFOR merupakan organisasi profesional yang mengumpulkan psikolog-psikolog dengan keahlian khusus dalam psikologi forensik, yaitu bidang yang mengaplikasikan ilmu psikologi dalam ranah hukum dan penyidikan. Pendampingan ini menjadi langkah strategis untuk membantu aparat penegak hukum mengungkap fakta psikologis yang mendasari kasus. Menurut IPDA Eko Kasisudi, Humas Polres Jepara, Saat Dikonfirmasi Bidik-kasusnews,6/2/2026 Menjelaskan,pendampingan APSIFOR dilakukan melalui wawancara mendalam dengan keluarga, teman, dan tetangga korban. Data psikologis yang dikumpulkan menjadi penting untuk memperjelas kondisi korban sebelum kejadian dan mengungkap motif serta fakta relevan penyidikan. “Kegiatan pendampingan APSIFOR saat ini masih berlangsung dan menjadi bagian penting dalam proses penyidikan kasus ini,” jelas IPDA Eko. Kasus yang mendapat perhatian publik luas ini sempat viral di media sosial setelah foto lokasi kejadian tersebar, sehingga transparansi dan profesionalisme dalam penanganan kasus menjadi harapan masyarakat. Dengan kolaborasi APSIFOR dan Polres Jepara, diharapkan aspek psikologis dari kasus dapat terungkap dengan lebih komprehensif, mendukung proses hukum yang adil dan akurat. (Wely)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 6 Februari 2026 — Dalam rangka menjaga kebugaran jasmani dan mempererat kekompakan, Rutan Kelas IIB Jepara melaksanakan kegiatan senam bersama pada Jumat pagi yang diikuti oleh seluruh pegawai serta peserta magang. Kegiatan ini dilaksanakan di aula “Ratu Kalinyamat” Rutan Kelas IIB Jepara dengan penuh semangat dan antusiasme. Gerakan senam yang energik diiringi musik ceria menambah suasana kebersamaan di antara peserta. Selain bertujuan untuk meningkatkan kesehatan fisik, kegiatan senam bersama juga menjadi sarana mempererat hubungan antar pegawai dan peserta magang, sehingga tercipta lingkungan kerja yang lebih harmonis dan produktif. Kepala Rutan Kelas IIB Jepara, (Bapak Renza Maisetyo, A.Md.IP., S.H., M.H.), menyampaikan bahwa kegiatan senam Jumat ini merupakan bagian dari rutinitas positif yang terus dijaga oleh jajaran rutan. “Senam Jumat ini tidak hanya untuk menjaga kebugaran tubuh, tetapi juga menjadi wadah untuk mempererat kekompakan antarpegawai serta peserta magang. Dengan tubuh yang sehat dan semangat yang tinggi, kinerja kita juga akan semakin optimal,” ujar Renza Maisetyo. Beliau menambahkan, kegiatan olahraga bersama seperti ini penting untuk menumbuhkan semangat kebersamaan dan meningkatkan suasana kerja yang positif di lingkungan Rutan Jepara. “Kami ingin memastikan bahwa seluruh pegawai dan peserta magang memiliki fisik yang prima dan mental yang sehat dalam menjalankan tugas pembinaan dan pelayanan di rutan,” imbuhnya. Melalui kegiatan rutin ini, Rutan Kelas IIB Jepara menunjukkan komitmennya dalam membangun lingkungan kerja yang sehat, solid, dan produktif, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan pemasyarakatan. (Wely) Sumber:Humas Rutan jepara
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 6 Februari 2026 — Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara turut menghadiri kegiatan penandatanganan Pakta Integritas yang dirangkaikan dengan penutupan pembinaan mental pegawai pemasyarakatan di Nusakambangan. Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah naungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah. Agenda ini dilaksanakan sebagai bentuk penguatan komitmen bersama dalam menciptakan aparatur pemasyarakatan yang berintegritas, berdisiplin, serta menjunjung tinggi nilai profesionalisme dalam pelaksanaan tugas. Penandatanganan Pakta Integritas menjadi simbol keseriusan jajaran pimpinan UPT dalam menjalankan tugas secara transparan dan akuntabel. Selain penandatanganan Pakta Integritas, kegiatan juga menandai berakhirnya program pembinaan mental pegawai yang telah berlangsung selama beberapa hari. Melalui pembinaan tersebut, para peserta dibekali penguatan karakter, etika kerja, serta nilai-nilai moral sebagai landasan dalam menghadapi tantangan tugas pemasyarakatan yang semakin kompleks. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah, Mardi Santoso, A.Md.IP., S.H., M.Si., menyampaikan bahwa integritas dan mental yang kuat merupakan dua pilar utama dalam menjaga marwah institusi pemasyarakatan. Menurutnya, keberhasilan organisasi tidak hanya ditentukan oleh kecakapan teknis, tetapi juga oleh kejujuran, loyalitas, dan keteguhan sikap setiap pegawai. Oleh karena itu, kegiatan pembinaan mental dan penandatanganan Pakta Integritas diharapkan mampu memperkuat budaya kerja yang positif di seluruh UPT. Sebagai penutup, seluruh Kepala UPT melakukan penandatanganan Pakta Integritas secara simbolis, termasuk Kepala Rutan Kelas IIB Jepara, sebagai pernyataan komitmen untuk mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, berwibawa, dan dipercaya masyarakat. (Wely-jateng) Sumber:Humas Rutan jepara
Bidik-kasusnews.com Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah mengunci status hukum para pihak yang terjaring dalam dua operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Jakarta dan Banjarmasin, Kalimantan Selatan. OTT tersebut menyasar dugaan praktik korupsi di sektor perpajakan dan kepabeanan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menyelesaikan rangkaian pemeriksaan awal dan gelar perkara dalam waktu 1×24 jam sejak penangkapan. “Status hukum para pihak yang diamankan sudah ditetapkan dan akan kami sampaikan secara resmi dalam konferensi pers nanti ujar Budi, kepada Bidik-kasusnews Kamis (5/2/2026). OTT pertama dilakukan di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan tiga orang yang terdiri dari dua pejabat pajak dan satu pihak swasta. Salah satu pejabat pajak yang diamankan diketahui menduduki jabatan strategis sebagai kepala kantor. Kasus ini diduga berkaitan dengan pengurusan restitusi pajak bernilai miliaran rupiah. Sementara itu, OTT kedua digelar di kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Jakarta. Dari lokasi tersebut, penyidik KPK mengamankan 17 orang, yang sebagian besar merupakan pegawai Bea dan Cukai, serta sejumlah pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik melawan hukum. Seluruh pihak yang diamankan dalam dua operasi tersebut telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. KPK menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan dan integritas aparat negara, khususnya di sektor yang berkaitan langsung dengan penerimaan negara. (Wely)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Semarang — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap praktik penjualan pupuk subsidi secara ilegal yang diduga telah merugikan petani dan negara. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka dengan nilai keuntungan yang diperkirakan mencapai Rp6 miliar. Dirkrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan terhadap distribusi pupuk subsidi di sejumlah wilayah Jawa Tengah, khususnya Kabupaten Pemalang dan Kabupaten Semarang. “Penyalahgunaan pupuk subsidi ini dilakukan dengan cara membeli sisa kuota pupuk dari kelompok tani, kemudian dijual kembali ke luar daerah dan di luar titik distribusi resmi,” ujar Djoko saat menyampaikan keterangan pers, Rabu (4/2/2026). Menurutnya, praktik ilegal tersebut telah berlangsung sejak 2020. Para pelaku memanfaatkan kondisi petani dengan memberikan modal awal, lalu mengarahkan pembelian pupuk dalam jumlah besar meski belum memasuki masa tanam. Pupuk subsidi yang seharusnya dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) sekitar Rp90 ribu per sak, justru dijual kembali oleh tersangka dengan harga mencapai Rp130 ribu hingga Rp190 ribu per sak. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti pupuk subsidi jenis urea dan NPK Phonska dengan total berat sekitar 665,5 ton, ratusan karung pupuk, serta satu unit truk dan satu unit kendaraan pikap yang digunakan untuk distribusi ilegal. Sejumlah telepon genggam milik tersangka juga turut diamankan. Dua tersangka berinisial RKM dan WKD ditangkap di Kabupaten Pemalang, sementara satu tersangka lainnya berinisial JJ diamankan di wilayah Kabupaten Semarang. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perdagangan serta peraturan terkait tata kelola pupuk subsidi, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun. Dirkrimsus Polda Jateng menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan pupuk subsidi demi melindungi kepentingan petani. (Wely)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 5 Februari 2026 — Rutan Kelas IIB Jepara terus berkomitmen menghadirkan pembinaan yang humanis melalui kegiatan layanan pendampingan psikologis bagi tahanan perempuan. Kegiatan ini bertujuan untuk mendukung kesehatan mental, meningkatkan ketenangan batin, serta membantu tahanan dalam mengelola emosi selama menjalani masa tahanan. Dalam pelaksanaan kegiatan ini, para tahanan perempuan mendapat kesempatan untuk melakukan sesi konseling dan berbagi pengalaman secara terbuka dengan pendamping psikologis. Melalui pendekatan empatik dan interaktif, peserta diajak untuk mengenali perasaan, memahami diri, serta membangun pola pikir positif dalam menghadapi dinamika kehidupan di dalam rutan. Kepala Rutan Kelas IIB Jepara, Bapak Renza Maisetyo, A.Md.IP., S.H., M.H., menyampaikan bahwa layanan pendampingan psikologis ini merupakan bagian dari upaya pembinaan holistik di lingkungan rutan. “Kesehatan mental merupakan aspek penting dalam proses pembinaan. Melalui pendampingan psikologis seperti ini, kami ingin memastikan bahwa para tahanan perempuan merasa didengar, didukung, dan memiliki semangat untuk memperbaiki diri,” ujar Renza Maisetyo. Beliau menambahkan bahwa kegiatan semacam ini tidak hanya membantu tahanan secara emosional, tetapi juga berkontribusi pada terciptanya lingkungan rutan yang lebih harmonis dan kondusif. “Kami berharap program ini dapat terus berlanjut dan menjadi inspirasi bagi kegiatan pembinaan lainnya. Dengan mental yang sehat, para tahanan akan lebih siap menjalani proses hukum dan kehidupan setelah bebas nanti,” imbuhnya. Melalui kegiatan ini, Rutan Kelas IIB Jepara menegaskan komitmennya dalam memberikan layanan pembinaan yang berorientasi pada kemanusiaan, dengan mengedepankan keseimbangan antara aspek psikologis, sosial, dan spiritual bagi seluruh warga binaan dan tahanan. (Wely) Sumber:humas Rutan jepara