SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Program pelatihan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Kota Sukabumi mencatat lonjakan capaian yang sangat signifikan. Sepanjang Agustus 2026, sebanyak 1.557 calon PMI telah mengikuti pelatihan persiapan kerja ke luar negeri, atau mencapai 938 persen dari target bulanan sebanyak 166 orang. Capaian tersebut menjadi salah satu indikator menonjol dalam pelaksanaan program ketenagakerjaan Pemerintah Kota Sukabumi hingga Agustus 2026. Tingginya jumlah peserta menunjukkan besarnya minat masyarakat untuk memperoleh pembekalan sebelum memasuki pasar kerja luar negeri melalui jalur migrasi yang resmi. Secara kumulatif, jumlah warga yang telah mengikuti pelatihan persiapan menjadi calon PMI hingga Agustus 2026 mencapai 2.022 orang. Angka itu setara dengan 134 persen dari target kumulatif sebanyak 1.323 orang. Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, menilai pelatihan menjadi bagian penting dalam membangun kesiapan tenaga kerja sebelum ditempatkan ke negara tujuan. Menurutnya, bekerja ke luar negeri tidak hanya berkaitan dengan peningkatan ekonomi keluarga, tetapi juga kesempatan memperoleh pengalaman dan wawasan internasional. “Bekerja ke luar negeri bukan hanya soal meningkatkan kesejahteraan ekonomi keluarga, tetapi juga memperluas pengalaman serta wawasan internasional bagi warga kita,” ujar Ayep Zaki, Rabu (16/9). Ketika mereka kembali nanti, para purna PMI ini diproyeksikan menjadi agent of change atau agen perubahan sosial yang membawa nilai-nilai profesionalisme dan inovasi, khususnya untuk kemajuan Kota Sukabumi, tambahnya. Tingginya capaian pelatihan tersebut berjalan beriringan dengan meningkatnya jumlah masyarakat yang tercatat sebagai pencari kerja. Sepanjang Agustus 2026, terdapat 697 pencari kerja, atau mencapai 240 persen dari target bulanan sebanyak 291 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 237 orang merupakan pencari kerja dalam negeri, sedangkan 460 orang merupakan calon PMI. Secara kumulatif, jumlah pencari kerja hingga Agustus mencapai 5.052 orang atau 217 persen dari target kumulatif sebanyak 2.328 orang. Untuk indikator keberangkatan, sebanyak sembilan calon PMI diberangkatkan pada Agustus 2026. Secara kumulatif, jumlah calon PMI yang telah resmi diberangkatkan ke negara tujuan mencapai 539 orang, atau 61 persen dari target tahunan sebanyak 664 orang. Ayep mengatakan tingginya capaian pelatihan menjadi modal untuk meningkatkan realisasi keberangkatan PMI. Proses tersebut tetap harus berjalan melalui tahapan administrasi dan penempatan resmi sesuai ketentuan. “Dengan angka pelatihan yang melampaui target, Pemerintah Kota Sukabumi optimis realisasi keberangkatan PMI akan terus meningkat seiring penyelesaian administrasi dan proses penempatan resmi di negara tujuan,” katanya. Lebih jauh, Pemkot Sukabumi menargetkan pengembangan ekosistem migrasi kerja tidak hanya memberikan manfaat bagi warga yang berangkat ke luar negeri. Para purna PMI juga diharapkan mampu membawa pulang pengalaman, keterampilan, profesionalisme, dan wawasan baru yang dapat diterapkan untuk mendukung pembangunan daerah. “Visi jangka panjang Pemkot Sukabumi untuk menjadikan Kota Sukabumi sebagai pilar penyerapan tenaga kerja berskala nasional. Kami memiliki cita-cita besar agar Kota Sukabumi berkembang menjadi kota yang ramah migran,” tandasnya. (Usep)

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Upaya mengatasi persoalan kelebihan kapasitas penghuni terus dilakukan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi. Sebanyak 25 narapidana dipindahkan ke dua Lapas di Jawa Barat, yakni Lapas Kelas IIA Karawang dan Lapas Kelas IIA Subang, Rabu (16/9/2026). Dari jumlah tersebut, sebanyak 13 narapidana ditempatkan di Lapas Kelas IIA Karawang, sedangkan 12 lainnya dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Subang. Langkah tersebut menjadi bagian dari implementasi 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, terutama program pada poin 7 yang menitikberatkan pada penanganan overcapacity dan overcrowding secara komprehensif. Pemindahan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat. Pelaksanaannya juga diawali dengan koordinasi antara Lapas Kelas IIB Sukabumi dengan kedua UPT Pemasyarakatan yang menjadi tujuan pemindahan. Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi, Budi Hardiono, A.Md.IP., S.H., M.H., memastikan proses pemindahan tidak hanya mempertimbangkan aspek pengurangan kepadatan hunian, tetapi juga keamanan dan keberlangsungan pembinaan warga binaan. Sebelum diberangkatkan, seluruh narapidana menjalani sejumlah tahapan persiapan. Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka. KPLP) bersama jajaran petugas memastikan kesiapan warga binaan, sementara petugas medis melakukan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kondisi mereka layak mengikuti perjalanan dan proses pemindahan. Kelengkapan administrasi serta identitas masing-masing narapidana turut diverifikasi sebagai bagian dari prosedur pemindahan. Budi Hardiono juga memberikan pengarahan agar para narapidana tetap menjaga perilaku, menaati tata tertib dan mengikuti program pembinaan di tempat yang baru. Rombongan diberangkatkan dari Lapas Kelas IIB Sukabumi sekitar pukul 03.45 WIB. Perjalanan mendapat pengawalan petugas Lapas Sukabumi dengan dukungan personel Kepolisian dari Polsek Warudoyong Kota Sukabumi. Sekitar pukul 07.30 WIB, rombongan tiba di Lapas Kelas IIA Karawang. Sebanyak 13 narapidana kemudian diserahterimakan kepada petugas setempat untuk menjalani pemeriksaan identitas, verifikasi administrasi dan pemeriksaan kesehatan oleh tim medis Lapas Karawang. Setelah proses serah terima di Karawang rampung, perjalanan dilanjutkan menuju Lapas Kelas IIA Subang. Rombongan tiba sekitar pukul 11.20 WIB dan selanjutnya menyerahkan 12 narapidana kepada petugas Lapas Subang untuk menjalani tahapan pemeriksaan dan verifikasi sesuai ketentuan. Budi Hardiono mengatakan, pemindahan tersebut merupakan bagian dari langkah konkret Lapas Sukabumi dalam menjalankan kebijakan Pemasyarakatan, khususnya terkait persoalan kepadatan hunian. Menurutnya proses pemindahan ini merupakan bagian dari implementasi 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya poin 7. “Kami memastikan seluruh tahapan dilaksanakan sesuai ketentuan, melalui koordinasi dan pengawasan yang baik, dengan tetap mengedepankan aspek keamanan, ketertiban, serta pemenuhan hak-hak warga binaan,” ujar Budi. Dengan pemindahan tersebut, Lapas Kelas IIB Sukabumi menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengelolaan warga binaan secara terukur. Penanganan kepadatan hunian diharapkan dapat berjalan seiring dengan terciptanya situasi yang aman, tertib, serta mendukung pelaksanaan pembinaan secara optimal. Seluruh rangkaian pemindahan 25 narapidana berlangsung aman dan lancar hingga proses serah terima di masing-masing Lapas tujuan selesai dilaksanakan. (Usep)

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Konsistensi dalam menjaga tata kelola keuangan kembali membuahkan hasil bagi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi. Satuan kerja tersebut kembali mencatat nilai sempurna 100 dalam Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Semester I Tahun Anggaran 2026 yang diberikan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sukabumi. Capaian membanggakan itu sekaligus memperpanjang catatan prestasi Lapas Sukabumi dalam pengelolaan anggaran negara. Sebelumnya, pada Semester II Tahun Anggaran 2025, Lapas Kelas IIB Sukabumi juga memperoleh nilai IKPA 100 dan dinobatkan sebagai salah satu Satuan Kerja Terbaik oleh KPPN Sukabumi. Penghargaan untuk periode Semester I Tahun 2026 tersebut disampaikan dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penyampaian LPJ Bendahara, Rekonsiliasi/Tutup Buku, Pelaksanaan Anggaran Semester I Tahun 2026 serta Penyusunan Laporan Keuangan Satuan Kerja Triwulan III Tahun 2026 di Aula KPPN Sukabumi, Rabu (16/9/2026). Dalam kegiatan yang dibuka Kepala KPPN Sukabumi, Hendi Mufti Setiawan, tersebut, Lapas Sukabumi menjadi salah satu satuan kerja yang menerima penghargaan Kinerja Satuan Kerja Terbaik berdasarkan capaian IKPA dan kepatuhan dalam pelaporan. Kegiatan tersebut juga diikuti Kepala Urusan Kepegawaian dan Keuangan Lapas Kelas IIB Sukabumi. Sejumlah agenda evaluasi dibahas, mulai dari penyampaian LPJ bendahara, rekonsiliasi dan tutup buku Semester I 2026, penyusunan laporan keuangan Triwulan III 2026, hingga evaluasi pelaksanaan anggaran dan berbagai isu terkini terkait pengelolaan keuangan satuan kerja. Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi, Budi Hardiono, menilai capaian tersebut tidak terlepas dari kerja bersama seluruh jajaran dalam menjaga ketertiban administrasi dan memastikan pelaksanaan anggaran berjalan sesuai ketentuan. “Alhamdulillah, setelah sebelumnya meraih IKPA sempurna 100 pada Semester II Tahun Anggaran 2025, saat ini Lapas Sukabumi kembali memperoleh nilai IKPA 100 pada Semester I Tahun Anggaran 2026,” ujarnya. Sudah barang tentu pencapaian ini merupakan hasil kerja bersama dan komitmen jajaran untuk melaksanakan pengelolaan anggaran secara tertib, tepat waktu, transparan, dan akuntabel, tambah dia. Lebih lanjut Budi mengatakan, keberhasilan mempertahankan nilai sempurna dalam dua periode penilaian berturut-turut menjadi dorongan bagi jajaran Lapas Sukabumi untuk tidak berhenti melakukan pembenahan. Evaluasi internal dan penguatan koordinasi, kata dia, akan terus dilakukan guna memastikan setiap tahapan pelaksanaan anggaran dapat berjalan efektif serta tetap berada dalam koridor aturan yang berlaku. “Penghargaan ini bukan sekadar capaian angka, tetapi menjadi dorongan bagi kami untuk terus menjaga integritas, meningkatkan akuntabilitas, dan memastikan setiap anggaran yang dikelola dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan secara optimal,” katanya. Lapas Kelas IIB Sukabumi selanjutnya berkomitmen mempertahankan capaian tersebut melalui penguatan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. Konsistensi tersebut juga diarahkan untuk mendukung terwujudnya pemerintahan yang bersih sekaligus memperkuat pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. (Usep)

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Arah penggunaan tambahan anggaran sekitar Rp89 miliar menjadi bagian penting dalam pembahasan Perubahan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026. Dana yang bersumber dari tambahan bagi hasil tersebut akan digunakan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta sejumlah kewajiban yang harus terlebih dahulu dipenuhi. Hal itu muncul dalam Rapat Paripurna ke-21 DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (16/9/2026). Dalam rapat tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi secara resmi menyatakan persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, S.IP., mengatakan kesepakatan tersebut merupakan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). “Alhamdulillah, hari ini kita melakukan rapat paripurna penandatanganan kesepakatan untuk RAPBD menjadi APBD Perubahan 2026. Hasil pembahasan antara Badan Anggaran dengan Pemerintah Daerah yang diwakili oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah sudah kita sepakati,” kata Budi. Ia menyebut terdapat tambahan penerimaan dari bagi hasil sekitar Rp89 miliar dalam struktur Perubahan APBD 2026. Namun, pemanfaatan tambahan tersebut tetap harus memperhitungkan kebutuhan belanja yang sifatnya wajib. Belanja pegawai dan kewajiban daerah lainnya menjadi bagian yang harus diamankan terlebih dahulu. Setelah komponen wajib tersebut terpenuhi, anggaran yang masih tersedia dapat diarahkan untuk membiayai berbagai agenda pembangunan. “Yang wajib itu adalah belanja wajib untuk membayar pegawai dan sebagainya, itu hukumnya wajib,” ujarnya. Budi menuturkan, sektor pembangunan yang dapat menjadi sasaran dukungan anggaran antara lain infrastruktur, jalan, kesehatan dan pendidikan. Penggunaan anggaran tersebut juga tidak terlepas dari target pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Sukabumi. “Sisanya nanti mungkin kita serahkan kepada pemerintah untuk digunakan kepada program prioritas, seperti infrastruktur, jalan, kesehatan, pendidikan, kemudian sesuai dengan RPJMD yang harus terpenuhi di tahun 2026,” ungkapnya. Dengan adanya kesepakatan antara legislatif dan eksekutif, proses perubahan APBD kini berlanjut ke tahapan berikutnya. Pemerintah Kabupaten Sukabumi akan menyampaikan dokumen Perubahan APBD kepada Gubernur Jawa Barat untuk menjalani evaluasi. Evaluasi tersebut merupakan bagian dari prosedur sebelum regulasi mengenai Perubahan APBD 2026 dapat ditetapkan dan kemudian menjadi dasar pelaksanaan program serta kegiatan pemerintah daerah. Selain agenda perubahan anggaran, DPRD dalam paripurna tersebut juga menetapkan Keputusan Pimpinan DPRD mengenai Rencana Kerja DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun 2027. Rencana kerja itu akan menjadi pedoman kelembagaan DPRD dalam melaksanakan tugas pada tahun berikutnya, terutama berkaitan dengan fungsi legislasi, penganggaran dan pengawasan. Rapat dipimpin Budi Azhar Mutawali bersama Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, S.M. Turut hadir Bupati Sukabumi H. Asep Japar, Wakil Bupati H. Andreas, anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para camat se-Kabupaten Sukabumi serta tamu undangan lainnya. (Dicky)

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Persiapan pembentukan kepengurusan Paguyuban Jampang Tandang Makalangan (PJTM) di tingkat desa terus dilakukan. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PJTM Kecamatan Surade kembali melakukan kunjungan ke Desa Kademangan, Rabu (16/9/2026), untuk mematangkan agenda pengukuhan dan pelantikan Dewan Pengurus Anak Cabang (DPAC). Kunjungan tersebut dipimpin langsung Ketua DPC PJTM Kecamatan Surade, Uday Syafrudin, S.Pd., M.M., yang akrab disapa Ujang Uday. Ia didampingi Sekretaris DPC Dadan Supendi, perwakilan pengurus Teja Arum, serta jajaran pengurus lainnya. Menurut Ujang Uday, pembentukan kepengurusan PJTM di seluruh desa se-Kecamatan Surade sebelumnya telah dilakukan. Namun, masih terdapat dua desa yang belum melaksanakan pelantikan, yakni Desa Kademangan dan Desa Sukatani. “Kami bersama jajaran datang ke Desa Kademangan untuk bersilaturahmi sekaligus mematangkan waktu pelantikan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa segera dilaksanakan,” ujar Ujang Uday. Untuk Desa Kademangan sendiri, struktur calon pengurus DPAC telah rampung. Dedi Abdullah dipercaya sebagai calon ketua, Asep sebagai sekretaris, sedangkan posisi bendahara diisi Mulyadin. “Alhamdulillah, calon pengurus sudah tersusun lengkap. Sekarang tinggal menentukan dan mematangkan waktunya,” tambahnya. Keberadaan DPAC di setiap desa, lanjut Ujang, menjadi bagian dari upaya memperkuat jaringan organisasi sekaligus membangun kebersamaan masyarakat melalui semangat PJTM yang mengusung slogan “Ngahiji Ngajadi Hiji” atau Bersatu Menjadi Satu. Sekretaris DPC PJTM Kecamatan Surade, Dadan Supendi, menambahkan bahwa pembentukan kepengurusan di tingkat desa bukan semata-mata berkaitan dengan struktur organisasi. Lebih jauh, DPAC diharapkan mampu menjadi ruang untuk mempererat hubungan sosial masyarakat. “Tujuannya untuk mempererat kebersamaan, kekeluargaan, kerukunan dan ketertiban. Ringan sama dijinjing, berat sama dipikul,” tegas Dadan. Sambutan positif juga disampaikan calon Ketua DPAC Desa Kademangan, Dedi Abdullah. Ia mengaku mengapresiasi kedatangan jajaran DPC PJTM Surade dan menyatakan kesiapan untuk menjadi bagian dari keluarga besar organisasi tersebut. “Alhamdulillah kami menyambut kedatangan Bapak Ketua beserta jajaran. Terima kasih atas kunjungannya, semoga pertemuan ini menjadi berkah. Kami bersedia bergabung menjadi bagian dari keluarga besar PJTM,” kata Dedi. Dalam pertemuan itu, dia sekaligus menyampaikan aspirasi yang dinilai berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Salah satunya adalah harapan agar PJTM Pusat dapat memiliki kendaraan ambulans yang nantinya bisa dimanfaatkan untuk membantu warga ketika membutuhkan akses menuju dokter maupun rumah sakit. Menurutnya, keberadaan ambulans tambahan tetap dibutuhkan meskipun hampir setiap desa telah memiliki fasilitas serupa. Sebab, dalam kondisi tertentu ambulans desa bisa saja sedang digunakan atau menghadapi kendala sehingga tidak dapat langsung memberikan pelayanan. “Apabila PJTM Pusat memiliki mobil ambulans untuk membantu warga yang membutuhkan pengantar ke dokter atau rumah sakit, itu akan sangat bermakna. Meski hampir setiap desa sudah memiliki ambulans, kadang sedang digunakan atau ada kendala, sementara ada warga yang sangat mendesak membutuhkan pertolongan,” ungkapnya. Usulan tersebut mendapat respons dari Ketua DPC PJTM Surade. Ujang Uday menyatakan aspirasi mengenai ambulans tersebut akan dicatat dan menjadi bahan pertimbangan untuk disampaikan kepada jajaran pengurus PJTM di tingkat pusat. Ia berharap keberadaan PJTM tidak hanya memperkuat tali silaturahmi antarmasyarakat, tetapi juga dapat berkembang menjadi wadah yang mampu memberikan manfaat nyata ketika masyarakat menghadapi kebutuhan maupun persoalan sosial. (Dicky)

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Perjuangan ratusan driver Maxim yang mendatangi Kantor DPRD Kota Sukabumi mendapat perhatian langsung dari wakil rakyat. Dewan menyatakan memahami tekanan yang dirasakan para pengemudi yang setiap hari mengandalkan pekerjaan di jalan untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Sekitar 300 driver Maxim menggelar aksi menyampaikan pendapat di Kantor DPRD Kota Sukabumi, Rabu (16/9/2026). Mereka datang dengan satu tuntutan besar, yakni meminta adanya perubahan terhadap sejumlah kebijakan aplikator yang dinilai berdampak pada pendapatan mereka. Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, menilai perjuangan para driver merupakan persoalan nyata yang menyangkut penghidupan. Karena itu, DPRD tidak ingin aspirasi tersebut hanya didengar kemudian berhenti dalam forum audiensi. Untuk itu sebagai representasi rakyat dia memiliki tanggungjawab moril untuk berada di tengah persoalan dengan mendampingi sekaligus menjembatani komunikasi antara pengemudi dan pihak aplikator. “Kami dapat memahami dan merasakan apa yang dirasakan oleh para driver. Kami memiliki kewajiban untuk mendampingi dan menengahi persoalan ini,” kata Wawan. Empati tersebut kemudian diterjemahkan DPRD melalui komitmen untuk membawa persoalan ke tingkat yang memiliki kewenangan mengambil keputusan. Wawan menyatakan manajemen Maxim pusat akan dipanggil agar dapat mendengarkan secara langsung keluhan pengemudi dan memberikan respons terhadap persoalan yang selama ini mereka perjuangkan. Langkah tersebut menjadi penting karena pihak Maxim Cabang Sukabumi menyampaikan bahwa berbagai kebijakan yang dipersoalkan driver ditentukan oleh manajemen pusat. “Kami akan memanggil management aplikator pusat untuk datang mendengarkan dan melakukan evaluasi,” ujar Wawan. DPRD juga tidak menutup kemungkinan adanya instrumen regulasi daerah. Aspirasi driver agar pemerintah daerah memiliki Perda atau Perwal yang mengatur persoalan transportasi daring akan dikaji dan dikoordinasikan dengan pihak terkait. Namun, Wawan menegaskan regulasi tersebut harus disusun sesuai kewenangan daerah dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Perhatian DPRD itu muncul di tengah keresahan para driver yang mengaku mengalami penurunan pendapatan. Dalam aksinya, mereka menyampaikan bahwa jumlah mitra yang terus bertambah membuat persaingan mendapatkan order semakin berat. Perwakilan driver, Brother Jeng, mengatakan persoalan tersebut sebenarnya telah disampaikan kepada Maxim sejak 2022. Namun, jawaban yang diterima disebut masih berkaitan dengan mekanisme supply and demand serta kondisi sosial ekonomi daerah. Karena itu, para pengemudi meminta DPRD dan Pemerintah Kota Sukabumi ikut mendorong adanya pembatasan pendaftaran mitra baru sampai persoalan kesejahteraan driver mendapatkan solusi. Mereka juga mengeluhkan besaran potongan order. Driver mempertanyakan biaya tambahan Platform V sebesar Rp1.200 per order yang menurut mereka menyebabkan total potongan dapat mencapai sekitar 13 persen. Mereka meminta penerapan biaya tersebut dievaluasi. Selain itu, program Turbo menjadi salah satu sasaran utama protes. Driver mempersoalkan biaya Rp15 ribu untuk durasi tiga jam dan menilai program tersebut dapat memengaruhi peluang memperoleh order bagi pengemudi yang tidak mengikutinya. Mereka meminta program Turbo Prioritas di Kota Sukabumi dihapus. Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Cabang Maxim Sukabumi, Rido Rabani, menyatakan seluruh aspirasi telah diterima. Namun, ia menjelaskan keputusan kebijakan berada di tingkat manajemen pusat. Rido mengatakan sistem pendaftaran mitra diterapkan berdasarkan supply and demand. Mengenai komisi, ia menyatakan sistem telah berjalan sesuai ketentuan sejak Juli 2026 dan pihaknya menjamin tidak ada pemotongan ganda. Ia juga meluruskan bahwa Platform V bukan hanya diterapkan di Sukabumi, Surakarta dan Tasikmalaya, melainkan telah berlaku di seluruh kota di Indonesia sebagai biaya layanan dan pemeliharaan platform. Untuk Turbo, Rido menyebut program tersebut bersifat opsional. Driver dapat memilih untuk menggunakannya atau tidak. Program tersebut, kata dia, berkaitan dengan komposisi prioritas dalam memperoleh order dan masih terus dievaluasi. Di tengah perbedaan pandangan tersebut, DPRD memilih membuka ruang dialog. Wawan menyatakan persoalan driver ojol bukan kali pertama ditangani oleh pihaknya. Sebelumnya, persoalan THR bagi driver ojol juga pernah dibawa hingga Kementerian Perhubungan dan menghasilkan solusi. Pengalaman tersebut menjadi dasar bagi DPRD untuk kembali mengawal persoalan driver Maxim Sukabumi. “Ini bukan persoalan ojek online yang pertama kalinya kami tangani. Kami berkomitmen untuk terus mengawal persoalan ini hingga tuntas,” kata Wawan. Melalui Kadis Perhubungan Iskandar Ifhan menyatakan Dinas Perhubungan Kota Sukabumi juga menyatakan siap menjembatani persoalan tersebut. Iskandar menilai masalah pendapatan driver berkaitan dengan kualitas pelayanan kepada masyarakat, sehingga membutuhkan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan, lembaga pengawasan terkait dan aplikator. Dalam audiensi bahkan muncul gagasan agar ASN di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi menggunakan jasa driver ojol selama beberapa hari kerja. Usulan tersebut disebut menjadi masukan yang akan dipertimbangkan dan dibahas lebih lanjut. Aksi yang berlangsung dengan tagline “Satu Komando Bergerak” itu akhirnya tidak berhenti di jalanan. Aspirasi peserta diteruskan melalui audiensi yang diterima langsung Ketua DPRD Kota Sukabumi, H. Wawan Juanda. Hasil pertemuan kemudian dituangkan dalam berita acara pernyataan sikap yang ditandatangani unsur DPRD, Dishub, perwakilan Maxim Cabang Sukabumi, Disnaker dan Diskominfo Kota Sukabumi. Melalui proses tersebut, DPRD menunjukkan bahwa keluhan para driver tidak dipandang semata sebagai aksi massa, melainkan sebagai persoalan penghidupan yang membutuhkan ruang penyelesaian. Komitmen memanggil manajemen pusat, membuka peluang kajian regulasi, serta mengawal persoalan hingga tuntas menjadi langkah lanjutan yang ditawarkan dewan terhadap perjuangan para pengemudi. (Usep)

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Kebiasaan orang tua murid memberikan hadiah kepada guru saat kenaikan kelas atau kelulusan masuk kategori gratifikasi. Hal tersebut disampaikan Inspektur Bidang Pencegahan dan Investigasi Inspektorat Kota Sukabumi, Agus Ramdhan Darojatun, Rabu (16/9). Imbauan itu disampaikan dalam upaya memperkuat pencegahan korupsi di lingkungan pendidikan. Agus juga mengatakan persoalan tersebut perlu dipahami berdasarkan konteks pemberiannya. Sebab, tidak setiap pemberian kepada tenaga pendidik secara otomatis dapat dipandang sebagai bentuk pelanggaran. “Tidak semua pemberian dapat dipandang dengan cara yang sama, karena harus dilihat dari proses serta adanya unsur permintaan atau tidak,” tegas Agus. Pernyataan tersebut disampaikan dalam sosialisasi pencegahan korupsi yang dilaksanakan secara daring pada 14 September 2026 beberapa waktu lalu. Kegiatan itu diikuti 169 peserta yang berasal dari tenaga pendidik SD dan SMP serta tenaga kesehatan puskesmas se-Kota Sukabumi. Agus menambahkan, aspek penting yang harus diperhatikan adalah apakah pemberian tersebut murni berasal dari inisiatif pemberi atau justru muncul karena adanya permintaan dari penerima. “Perbedaan antara pemberian yang datang dari inisiatif pemberi dengan pemberian yang muncul karena adanya permintaan menjadi hal penting untuk dipahami,” ujarnya. Pada kesempatan yang sama ia menjelaskan, kondisi akan berbeda apabila pemberian disertai permintaan maupun desakan dari pihak penerima. Situasi tersebut dapat masuk dalam kategori lain dan berpotensi mengarah pada pemerasan. Karena itu, tenaga pendidik dinilai perlu memahami batas-batas pemberian agar tradisi yang berkembang di sekolah tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. “Perlu saya sampaikan, bahwa pemahaman tersebut juga menjadi bagian dari upaya membangun integritas sejak dari lingkungan kerja,” tuturnya. Tindakan pencegahan korupsi yang dilakukan Inspektorat kata dia, tidak berhenti pada sosialisasi. Fungsi tersebut berjalan melalui berbagai bentuk pengawasan yang diterapkan pada setiap perangkat daerah. Inspektorat juga melakukan pemeriksaan dan audit dengan melihat aspek ketaatan maupun kinerja. Pengawasan tersebut bertujuan memastikan pelaksanaan kegiatan pemerintahan berjalan sesuai aturan sekaligus menjadi bagian dari penguatan integritas aparatur. Bahkan, pengawasan dilakukan sebelum sebuah kegiatan berjalan. Inspektorat melakukan review terhadap Kerangka Acuan Kerja (KAK) sebagai bagian dari pengendalian pada tahap perencanaan. “Review KAK menjadi bagian dari pengendalian agar kegiatan yang akan dilaksanakan memiliki perencanaan yang sesuai dengan ketentuan,” jelasnya. Pada sektor pendapatan daerah, pengawasan juga dilakukan dengan mereview potensi pendapatan. Langkah tersebut untuk melihat kemungkinan adanya perbedaan antara potensi pendapatan yang semestinya dapat diperoleh dengan realisasi yang tercatat. Sementara apabila ditemukan persoalan yang berkaitan dengan kerugian daerah, Inspektorat dapat menjalankan langkah preventif dan administratif sesuai kewenangannya. Penyelesaiannya dapat ditempuh melalui pembinaan maupun mekanisme yang telah diatur. Namun, apabila persoalan yang ditemukan telah memenuhi unsur pidana, penanganannya menjadi kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk kepolisian dan kejaksaan. Dalam sosialisasi tersebut, Inspektorat juga menghadirkan Dr. Fahrurroji, M.Si., Widyaiswara BKPSDM yang pernah menjabat sebagai Irban Inspektorat serta anggota Penyuluh Antikorupsi (PAKSI). Agus menegaskan, pencegahan harus dilakukan sebelum persoalan berkembang menjadi kasus. Karena itu, pemahaman terhadap aturan perlu berjalan beriringan dengan pengawasan perencanaan, pemeriksaan, audit dan pembinaan integritas aparatur. Khusus di lingkungan sekolah, pemahaman tersebut diharapkan dapat menjadi pegangan bagi tenaga pendidik dalam menyikapi berbagai bentuk pemberian dari orang tua murid. Dengan batasan yang dipahami bersama, hubungan antara guru, peserta didik dan orang tua diharapkan tetap berada dalam koridor profesional serta tidak membuka celah bagi praktik yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum. (Usep)

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Upaya memastikan seluruh warga memiliki dokumen kependudukan terus dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Salah satunya melalui pemenuhan target perekaman KTP elektronik (KTP-el) yang hingga kini telah mencapai 99,2 persen. Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Disdukcapil, Rita Rosita, menyebut capaian tersebut mendekati target tahun berjalan sebesar 99,68 persen. Meski capaian sudah berada di angka tinggi, Disdukcapil tak pernah lelah bekerja keras menghadapi tantangan untuk mempercepat perekaman secara langsung ke berbagai wilayah. Efisiensi anggaran menjadi salah satu faktor penyebab tersendatnya proses percepatan layanan hingga ke tingkat wilayah terbawah. Untuk itu Disdukcapil tetap mengoptimalkan koordinasi agar data-data yang diperlukan lebih mudah diakses untuk mempercepat proses. Warga yang belum melakukan perekaman terus diinformasikan dan dipanggil melalui kelurahan, RT maupun RW agar segera memenuhi kewajiban administrasi kependudukannya. Di tengah upaya menuntaskan perekaman KTP-el, Disdukcapil juga menggenjot penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Target aktivasi IKD secara nasional berada di angka 30 persen, sedangkan target yang disesuaikan untuk daerah mencapai 11,25 persen. “Kalau sekarang capaian kita sekitar 10 persen, masih kurang kurang lebih 2 persen dari target yang disesuaikan,” kata Rita, Rabu (16/9). Untuk mengejar kekurangan tersebut, setiap masyarakat yang datang mengurus dokumen kependudukan diarahkan sekaligus melakukan aktivasi IKD apabila belum memilikinya. Menurut Rita, IKD nantinya bukan sekadar identitas dalam bentuk digital. Sistem tersebut diproyeksikan menjadi bagian penting dalam pelayanan administrasi kependudukan, terutama ketika masyarakat membutuhkan layanan secara daring atau melakukan perubahan data tertentu. Data seperti identitas keluarga, anggota keluarga hingga KTP dapat terintegrasi dalam IKD. Pemanfaatannya juga dapat mendukung berbagai pelayanan publik yang membutuhkan NIK sebagai dasar verifikasi identitas. “Ke depan pelayanan online dan perubahan data akan terpusat melalui IKD. Jadi masyarakat tidak perlu selalu datang ke dinas,” ujarnya. Sementara itu, pelayanan bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan untuk datang langsung ke kantor Disdukcapil tetap menjadi perhatian. Melalui layanan Gerak Cepat atau Gercep, petugas mendatangi warga rentan seperti lansia dan penyandang disabilitas. Layanan tersebut diberikan berdasarkan permohonan dari kelurahan. Dari sasaran 60 orang, Disdukcapil sejauh ini telah melakukan perekaman terhadap 41 orang. Selain kelompok rentan, perekaman juga menyasar warga yang baru memasuki usia wajib KTP. Tahun ini terdapat sekitar 5.500 warga yang masuk sasaran KTP pemula, termasuk pelajar dan mahasiswa. Untuk dokumen kependudukan anak, Disdukcapil juga menetapkan target penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) sebesar 75 persen. Target tersebut diyakini dapat dipenuhi pada tahun ini. Berbagai langkah tersebut menunjukkan pelayanan administrasi kependudukan tidak hanya diarahkan untuk mengejar angka capaian, tetapi juga memastikan masyarakat memperoleh akses layanan sesuai kebutuhannya. Di saat yang sama, transformasi digital melalui IKD terus dipersiapkan agar pelayanan kependudukan semakin terintegrasi dan mudah diakses masyarakat. (Usep)

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Polemik pembiayaan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kota Sukabumi mulai mengarah pada persoalan penentuan prioritas anggaran. Pemerintah daerah harus mencari formula agar kewajiban pembiayaan tetap dapat dikelola tanpa terburu-buru mengurangi kepesertaan masyarakat. Gambaran persoalan itu terungkap dalam hearing Komisi III DPRD Kota Sukabumi dengan sejumlah organisasi perangkat daerah dan instansi terkait, Selasa (15/9/2026). Hearing tersebut mempertemukan BPJS Kesehatan, BPS, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Bappeda dan BPKPD untuk membedah kondisi kepesertaan sekaligus mencari kejelasan mengenai isu cut-off JKN yang belakangan mencuat. Ketua Komisi III DPRD Kota Sukabumi, Bambang Herawanto, mengatakan persoalan tersebut harus dilihat secara menyeluruh karena berkaitan dengan dua hal sekaligus, yakni kemampuan fiskal pemerintah daerah dan keberlangsungan kepesertaan masyarakat. “Yang pertama, kami ingin melihat duduk permasalahan sebenarnya, kenapa kok jadi ada isu tentang cut-off-nya BPJS di Kota Sukabumi,” kata Bambang. Dari sisi cakupan, data per 1 September 2026 menunjukkan jumlah penduduk yang telah terdaftar sebagai peserta JKN mencapai 379.065 jiwa dari total 381.815 jiwa. Akan tetapi, status aktif peserta tercatat sekitar 310.707 jiwa atau 82,19 persen. Data tersebut menjadi salah satu bahan evaluasi dalam menentukan kebijakan pembiayaan ke depan. Pasalnya, pemerintah daerah masih memiliki kewajiban membayar peserta PBPU dan BP yang jumlahnya mencapai sekitar 89.000 jiwa. Beban tersebut tidak kecil. Untuk pembiayaan selama satu tahun, kebutuhan anggarannya diperkirakan mencapai Rp40,058 miliar. Persoalan anggaran semakin kompleks setelah terjadi perubahan pola dukungan pembiayaan. Bambang menjelaskan, sebelumnya pembiayaan PBPU yang menjadi tanggungan pemerintah daerah juga mendapatkan bantuan sebesar 40 persen. Namun, pola tersebut tidak lagi berjalan sejak 2025. “Dulu itu selain ada BPJS dari JKN-nya pusat, kemudian juga ada BPJS PBPU yang dibayarkan oleh Pemda kota, dibantu oleh kabupaten 40 persennya,” ujarnya. “Sejak 2025, Pak KDM menarik kebijakan, tidak ada lagi bantuan BPJS 40 persen dari anggaran yang dikeluarkan PBPU Pemda yang di Kota Sukabumi kewajibannya,” lanjut Bambang. Dalam mencari kelompok masyarakat yang menjadi prioritas pembiayaan, pemerintah menggunakan hasil pemadanan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Hasil pemadanan menunjukkan sekitar 170.000 jiwa berada pada desil 1 hingga 5. Dari jumlah tersebut, sebanyak 94.053 jiwa telah mendapatkan pembiayaan melalui PBI-JK Kementerian Kesehatan. Sementara 75.947 jiwa lainnya berdasarkan hasil pemadanan dinilai seharusnya masuk cakupan PBI-JK Kementerian Kesehatan. Pada saat bersamaan, peserta PBPU dan BP Pemda sekitar 89.000 jiwa terdiri dari 38.465 jiwa desil 1-5 serta 50.535 jiwa desil 6-10. Komposisi tersebut membuat akurasi data menjadi bagian penting dalam proses pengambilan keputusan. Bambang tidak mempermasalahkan metode pendataan yang digunakan BPS. Namun, ia menginginkan hasil pemetaan tersebut kembali dibandingkan dengan kondisi faktual masyarakat. “Kita akan coba cek lagi, apakah ini sesuai apa enggak,” katanya. Menurut dia, pemerintah kota memiliki perangkat kewilayahan yang dapat dilibatkan untuk menguji kembali kondisi warga. “Bolehlah BPS menentukan desil, tapi kita juga bisa menentukan sendiri. Layak enggak itu, sesuai enggak,” cetusnya. Dengan demikian, warga yang berada pada kategori tertentu tidak serta-merta hanya dinilai berdasarkan angka desil. Pemeriksaan kondisi riil dinilai penting sebelum pemerintah menentukan siapa yang masih harus ditanggung. “Jadi kita lebih percaya dengan perhitungan hasil analisa dan survei dari tim kita sendiri di kota,” ucap Bambang. Di tengah proses tersebut, Bambang menegaskan isu penghentian kepesertaan belum menjadi keputusan pemerintah. Bahkan, pembiayaan JKN masih harus dibahas dalam proses penyusunan APBD Perubahan 2026. “Belum ada kesepakatan, berkaitan BPJS ini apakah dijadikan prioritas atau tidak untuk APBD Perubahan 2026,” ungkapnya. Komisi III kemudian menawarkan alternatif agar kewajiban pembayaran tidak seluruhnya dipaksakan masuk pada perubahan anggaran tahun berjalan. Salah satu opsi yang disampaikan adalah menggeser pembayaran ke APBD 2027. “Tolong digeser tadi komitmen Pak Wali untuk perubahan itu 2026 dibayarkan, kita tundalah agar di 2027,” ujar Bambang. Menurutnya, pilihan tersebut dapat memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk menata kembali kemampuan fiskal tanpa harus mengambil keputusan penghentian kepesertaan dalam waktu dekat. “Jadi sehingga tidak ada wacana lagi cut-off. Jadi terus saja berjalan, nanti dibayar pada saat APBD 2027 untuk utang yang perubahan ini yang sudah dibayarkan,” katanya. Bambang memastikan bahwa sampai saat ini belum terjadi cut-off. Pemerintah masih memiliki waktu sekitar satu bulan untuk menentukan arah kebijakan pembiayaan. “Sebetulnya belum cut-off. Kan masih bulan depan nanti, satu bulan lagi,” ujarnya. Karena itu, menurut Bambang, persoalan JKN saat ini masih berada dalam tahap pembahasan dan belum sampai pada keputusan final mengenai peserta mana yang akan dihentikan pembiayaannya. “Artinya bukan cut-off itu. Ini kan masih ada wacana yang ditentukan oleh pemerintah kota,” pungkasnya. Pembahasan selanjutnya kini bergantung pada keputusan pemerintah daerah dalam menyusun prioritas APBD Perubahan 2026. Di saat bersamaan, DPRD juga meminta proses pemadanan data tidak berhenti pada hasil administratif, tetapi dilanjutkan dengan verifikasi kondisi masyarakat agar kebijakan yang diambil tidak keliru sasaran. (Usep)

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM -Tekanan fiskal menguji kesiapan serta kemampuan Pemerintah Kota Sukabumi dalam menjaga pembiayaan jaminan kesehatan masyarakat. Kebutuhan anggaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU dan BP) yang ditanggung pemerintah daerah mencapai sekitar Rp40,058 miliar dalam satu tahun. Namun, kemampuan APBD Kota Sukabumi 2026 saat ini hanya mampu menyediakan Rp21,241 miliar. Artinya, terdapat kekurangan pembiayaan sekitar Rp18,816 miliar. Situasi ini semakin berat setelah dukungan pembiayaan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dihentikan. Sebelumnya, bantuan provinsi tersebut menopang sekitar 40 persen pembiayaan peserta PBPU dan BP Pemda Kota Sukabumi dengan nilai mencapai Rp16,023 miliar. Tekanan juga datang dari perubahan status kepesertaan PBI-JK. Hingga Juni 2026, sebanyak 33.381 jiwa peserta PBI-JK dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial. Kondisi tersebut berpotensi membuat sebagian beban perlindungan kesehatan kembali harus ditanggung pemerintah daerah. Di tengah keterbatasan fiskal itu, Pemkot Sukabumi memilih melakukan penataan dan rasionalisasi kepesertaan. Namun, kebijakan tersebut tidak diarahkan untuk menghilangkan perlindungan bagi warga yang benar-benar membutuhkan. Sekretaris Daerah Kota Sukabumi H. Andang Tjahjandi menegaskan, pemerintah daerah akan memprioritaskan warga miskin dan rentan berdasarkan pemadanan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), terutama mereka yang berada pada Desil 1 hingga 5. Kelompok yang mendapat perhatian khusus antara lain penderita penyakit kronis dan degeneratif, pasien yang membutuhkan layanan kesehatan berkelanjutan, serta bayi baru lahir yang memerlukan kepesertaan susulan. “Diprioritaskan penderita penyakit kronis seperti thalasemia, pasien hemodialisa dan ODGJ, penderita penyakit degeneratif seperti hipertensi, diabetes melitus dan kanker, serta bayi baru lahir yang membutuhkan kepesertaan susulan,” kata Andang, Selasa (15/9/2026). Sebaliknya, masyarakat yang berdasarkan pemadanan DTSEN berada pada Desil 6 hingga 10 dan dinilai memiliki kemampuan ekonomi akan diarahkan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan secara mandiri. Kebijakan tersebut mengacu pada Permensos Nomor 3 Tahun 2025 dan Kepmensos Nomor 22/HUK/2026. Andang menegaskan, rasionalisasi bukan berarti Pemkot Sukabumi mengabaikan warga miskin yang membutuhkan jaminan pelayanan kesehatan. “Kami akan memastikan penyesuaian pembiayaan tersebut tidak berarti pemerintah daerah melepaskan tanggung jawab terhadap warga miskin yang membutuhkan pelayanan kesehatan,” tegasnya. Untuk menutup celah perlindungan tersebut, Pemkot Sukabumi juga menyiapkan skema Bantuan Kesehatan Daerah (BANKESDA). Program ini direncanakan masuk dalam APBD Perubahan dan menjadi salah satu instrumen pemerintah daerah untuk membantu warga miskin maupun rentan yang membutuhkan pelayanan kesehatan. BANKESDA diproyeksikan menyasar masyarakat, khususnya Desil 1 hingga 5, yang membutuhkan layanan gawat darurat, rawat jalan maupun rawat inap Kelas III di RSUD R. Syamsudin, S.H. dan RSUD Al-Mulk. Skema tersebut menjadi langkah Pemkot Sukabumi untuk tetap menjaga akses pelayanan kesehatan di tengah ruang fiskal yang semakin terbatas. Sekda menegaskan, penyesuaian pembiayaan JKN harus dilihat sebagai upaya menata kembali anggaran agar perlindungan kesehatan diberikan kepada kelompok yang paling membutuhkan. “Pemerintah Kota Sukabumi tetap berkomitmen hadir melindungi kesehatan masyarakat, khususnya kelompok rentan dan penderita penyakit kronis. Penyesuaian ini dilakukan agar alokasi anggaran daerah tepat sasaran, transparan, dan berkelanjutan,” tandasnya. (Usep)