SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Komitmen keselamatan kerja kembali ditunjukkan oleh PT AQUA Babakanpari, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi. Selasa (21/4/2026), pihak perusahaan bergerak cepat menutup lubang jalan yang berpotensi membahayakan di akses menuju Kampung Pojok. Perbaikan ini bermula dari adanya laporan terkait lubang jalan yang kerap memicu kecelakaan, khususnya bagi pengendara roda dua. Menindaklanjuti hal tersebut, Komandan Security Irfan Muspasir segera melaporkan kondisi ke manajemen. Laporan kemudian direspons cepat oleh Kanit Yayi R dan ditindaklanjuti oleh HRD Andri Pebrianto melalui koordinasi internal yang intensif. Hasilnya, perbaikan langsung dilakukan pada hari yang sama. Tim Engineering pun turun tangan dengan memasang penutup berupa plat besi yang dipastikan kuat, aman, dan sesuai standar keselamatan. Langkah sigap ini mencerminkan sinergi solid antarbagian di lingkungan perusahaan, sekaligus menjadi bukti nyata bahwa aspek keselamatan menjadi prioritas utama, baik bagi karyawan maupun masyarakat sekitar. Upaya ini juga mendapat apresiasi dari warga sekitar yang selama ini melintasi jalur tersebut untuk aktivitas sehari-hari. Mereka menilai langkah cepat perusahaan telah memberikan rasa aman dan mengurangi potensi risiko kecelakaan di titik rawan tersebut. Selain penanganan cepat, pihak perusahaan juga mendorong peningkatan kewaspadaan bersama, baik bagi pengguna jalan maupun internal karyawan, agar selalu melaporkan potensi bahaya sekecil apa pun sebagai bagian dari budaya keselamatan. Ke depan, perusahaan berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan berkala terhadap kondisi infrastruktur di sekitar area operasional. Hal tersebut sebagai bagian dari tanggung jawab sosial serta upaya menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan berkelanjutan. (Reno)

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Dunia pariwisata di Kabupaten Sukabumi kembali tercoreng. Dugaan kuat praktik pungutan liar (pungli) mencuat di objek wisata Puncak Aher, Desa Ciemas, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi. Informasi ini terungkap dari Wawan, penerima kuasa dari pemilik lahan Puncak Aher, saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (21/4/2026). Ia mengungkapkan bahwa awalnya lahan tersebut tidak diperuntukkan sebagai area parkir maupun lokasi wisata komersial. Menurutnya, perkembangan Puncak Aher menjadi destinasi wisata terjadi tanpa sepengetahuan penuh dirinya. Wawan baru mengetahui aktivitas tersebut setelah mendapat laporan dari warga bahwa lokasi itu telah ramai dikunjungi dan menghasilkan pemasukan dari parkir serta camping ground. “Awalnya saya tidak tahu. Tapi setelah ada informasi dari warga, saya datang dan berkomunikasi dengan pengelola lapangan atas nama Kamal,” ujarnya. Dalam komunikasi tersebut, Wawan mengaku sempat menerima setoran sebesar Rp900.000 dari hasil pengelolaan sejak tahun baru hingga menjelang Ramadan. Namun, ia menilai tidak ada keterbukaan terkait total pendapatan yang diperoleh pengelola di lapangan. Merasa ada kejanggalan, Wawan kemudian melaporkan kondisi tersebut kepada pemilik lahan. Selanjutnya, perwakilan pemilik datang ke lokasi dan tercapai kesepakatan pembagian hasil, yakni 40 persen untuk pemilik lahan dan 60 persen untuk pengelola. Wawan juga mengaku sempat berkoordinasi dengan pemerintah Desa Ciemas dan bahkan mencoba memberikan kontribusi sebesar Rp700.000. Namun, pihak desa menolak karena status legalitas lokasi wisata tersebut belum jelas. Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, saat dimintai tanggapan menyarankan agar dilakukan pengecekan lebih lanjut ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sukabumi untuk memastikan aspek perizinannya. Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa lokasi tersebut belum mengantongi izin resmi, baik dari sisi usaha maupun lingkungan. Bahkan, klasifikasi usaha seperti Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) pun belum dimiliki. Secara hukum, pungutan retribusi tanpa dasar peraturan daerah atau izin resmi dapat dikategorikan sebagai pungutan liar. Di lokasi Puncak Aher sendiri, ditemukan papan tarif parkir yang mematok Rp5.000 untuk sepeda motor dan Rp10.000 untuk mobil. Kepala Dusun Mekarsari Satu, Cepi Mubarok, turut menyoroti minimnya kontribusi dari pengelolaan wisata tersebut terhadap lingkungan sekitar. “Selama ini belum ada pemasukan untuk lingkungan. Padahal, harapannya wisata bisa memberikan manfaat, termasuk untuk perawatan akses jalan,” ungkapnya. Ia menambahkan, perawatan jalan menuju lokasi selama ini justru dilakukan secara swadaya, bahkan menggunakan dana pribadi dan bantuan tokoh masyarakat. Sebagai perbandingan, pengelolaan di kawasan Bukit Paralayang dan Puncak Laser dinilai lebih kooperatif. Bahkan, pengelola di lokasi tersebut bersedia menempuh proses perizinan dan langsung menindaklanjuti permintaan pencopotan papan tarif parkir. Berbeda dengan Puncak Aher yang hingga Selasa (21/04) masih mempertahankan papan tarif tersebut, memperkuat dugaan adanya praktik pungli yang telah berlangsung cukup lama. Kasus ini pun menjadi sorotan serius dan diharapkan mendapat tindak lanjut dari pihak berwenang guna menjaga citra pariwisata di Kabupaten Sukabumi tetap kondusif dan sesuai aturan. (Dicky)

CIREBON-BIDIK-KASUSNEWS.COM — Polresta Cirebon berhasil membongkar jaringan peredaran obat keras ilegal (OK) yang beroperasi di wilayah Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon. Dua pelaku berinisial TW (31) dan H (28) ditangkap dalam operasi pada Minggu siang (19/04/2026). Penangkapan berlangsung di sebuah rumah kawasan perumahan di Kecamatan Susukan. Kedua tersangka tidak berkutik saat petugas melakukan penyergapan secara cepat dan terukur. Dalam operasi tersebut, polisi juga mengungkap modus yang digunakan pelaku untuk mengelabui petugas. Ribuan butir obat keras ilegal disamarkan dalam kardus bekas minuman nata de coco. Namun, upaya tersebut gagal setelah petugas menemukan barang bukti dalam penggeledahan. Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan 979 butir Tramadol, 48 butir Hexymer, uang tunai sebesar Rp4.409.000 yang diduga hasil penjualan, serta dua unit telepon genggam. Kapolresta Cirebon, Imara Utama, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat keras ilegal di wilayah hukumnya. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga ke akar jaringan, termasuk memburu pemasok berinisial R yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO),” tegasnya. Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolresta Cirebon dan dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana diperkuat dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba dan obat keras ilegal melalui layanan Call Center 110. (Asep Rusliman)

MAJALENGKA-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Upaya menjaga kebugaran dan kesiapan personel terus dilakukan Polres Majalengka. Melalui Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Sie Dokkes), kegiatan pemeriksaan kesehatan keliling digelar dengan menyasar langsung setiap unit kerja di lingkungan Mapolres Majalengka, Senin (20/4/2026). Langkah ini merupakan bentuk perhatian pimpinan terhadap kondisi fisik anggota, seiring tingginya intensitas tugas pelayanan kepada masyarakat. Pemeriksaan dilakukan langsung di ruang kerja masing-masing personel guna memastikan seluruh anggota tetap dalam kondisi prima tanpa harus meninggalkan tugasnya. Kapolres Majalengka, AKBP Rita Suwadi, melalui Kasi Dokkes Ipda Dony Arivanto menyampaikan bahwa layanan tersebut mencakup pengecekan tekanan darah, konsultasi kesehatan ringan, serta pemberian obat dan vitamin penunjang daya tahan tubuh. Menurutnya, kesehatan menjadi faktor utama dalam menunjang kinerja aparat di lapangan. Dengan sistem jemput bola, pihaknya ingin memastikan setiap personel mendapatkan akses pemeriksaan secara mudah dan cepat. “Dengan rutinitas tugas yang padat, kondisi tubuh harus tetap terjaga. Kami hadir langsung ke tiap ruangan agar personel tidak mengabaikan kesehatan mereka,” ujarnya. Respons positif pun datang dari para anggota. Mereka menilai kegiatan ini membantu mendeteksi potensi gangguan kesehatan lebih awal, sehingga penanganan bisa dilakukan tanpa mengganggu aktivitas kerja. Ke depan, layanan kesehatan keliling ini akan terus dilaksanakan secara berkala sebagai bagian dari upaya membangun budaya hidup sehat di lingkungan Polres Majalengka, sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik yang optimal. (Asep Rusliman)

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Di Kampung Ciherang, RT 19/07, Desa Buniwangi, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, sebuah keluarga kecil menjalani hidup dalam keterbatasan namun penuh keteguhan. Pasangan suami istri, Sodikin (49) dan Lilis (46), harus berjuang keras menopang kehidupan bersama enam anggota keluarga dalam rumah sederhana berukuran 6 x 9 meter.   Sejak 2018, Sodikin tidak lagi mampu bekerja akibat penyakit keropos tulang yang dideritanya. Kondisi tersebut membuatnya hanya bisa beraktivitas terbatas di rumah, sementara tanggung jawab mencari nafkah kini sepenuhnya berada di pundak sang istri. “Iya, saya hanya bisa pasrah. Untuk kebutuhan sehari-hari, istri saya yang bekerja sebagai kuli serabutan,” ujar Sodikin, Senin (20/4/2026). Rasa sakit berkepanjangan yang dialaminya bahkan sempat membuat Sodikin frustrasi hingga melakukan tindakan nekat. Namun kini, ia memilih bertahan dan menerima kondisi yang ada. Di tengah situasi itu, Lilis menunjukkan keteguhan sebagai tulang punggung keluarga. Ia bekerja serabutan demi memastikan kebutuhan rumah tangga tetap terpenuhi. “Saya menerima ini sebagai bagian dari kehidupan. Sekarang saya yang berusaha untuk keluarga,” ucap Lilis. Beban keluarga semakin bertambah setelah anak sulung mereka kembali ke rumah usai perceraian. Kini, enam orang harus berbagi ruang di hunian sederhana yang kondisinya memprihatinkan. Meski demikian, harapan tetap terjaga. Anak kedua mereka, Alya, menjadi tumpuan harapan keluarga karena tekadnya untuk terus melanjutkan pendidikan di tingkat SMK. “Harapan kami ada pada anak kedua yang ingin terus sekolah,” tutur Lilis. Ketua RT setempat, Duden, menyampaikan bahwa keluarga Sodikin telah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan rutin menerima bantuan sosial dari pemerintah. Di tengah keterbatasan ekonomi dan kondisi kesehatan, keluarga ini tetap bertahan. Kisah mereka menjadi potret nyata tentang keteguhan, pengorbanan, dan harapan yang terus dijaga di tengah kesulitan hidup. (Dicky)

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Desa Cipeundeuy, Kecamatan Surade, berhasil meraih gelar juara pengerahan massa dalam rangkaian kegiatan Khotman Qur’an Akbar, Doa Majelis, tausiah, dan halalbihalal tingkat kecamatan. Kegiatan yang diselenggarakan oleh MUI Kecamatan Surade ini berlangsung di Masjid Al-Jalil Bunderan Surade pada Minggu (19/4/2026). Predikat tersebut diraih berkat partisipasi warga Desa Cipeundeuy yang hadir paling banyak, mencapai 202 peserta, sekaligus dinilai paling tertib selama mengikuti seluruh rangkaian acara. Camat Surade, Unang Suryana, mengapresiasi kekompakan warga saat penyerahan penghargaan. Ia menyebut kegiatan ini menjadi momentum silaturahmi sekaligus syiar keagamaan. Menurutnya, kehadiran warga Cipeundeuy yang melibatkan berbagai unsur masyarakat menunjukkan solidaritas yang kuat. Kepala Desa Cipeundeuy, Bakang Anwar As’Adi, menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kolaborasi seluruh elemen desa. Sejak awal, koordinasi dilakukan bersama RT/RW, DKM, DMI, Karang Taruna, hingga kader PKK, termasuk menyiapkan armada dan konsumsi untuk kenyamanan peserta. Panitia mencatat peserta dari Cipeundeuy terdiri dari jamaah majelis taklim, santri TPQ/DTA, pemuda, hingga unsur masyarakat lainnya. Seluruh rombongan hadir dengan atribut desa dan mengikuti rangkaian kegiatan mulai dari doa bersama, Khotman Quran Akbar, tausiah, hingga halalbihalal. Ketua Panitia Kecamatan, KH Asep Mustopa, menilai antusiasme peserta memberikan suasana yang lebih khidmat. Ia berharap capaian ini dapat memotivasi desa lain untuk semakin aktif dalam kegiatan syiar Islam di tingkat kecamatan. Sebagai bentuk apresiasi, panitia memberikan penghargaan berupa hadiah sarung kepada Desa Cipeundeuy atas keberhasilan tersebut. (Dicky)

MAJALENGKA-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Polres Majalengka kembali menggencarkan operasi penyakit masyarakat dengan menyasar peredaran minuman keras (miras) ilegal. Dalam kegiatan yang digelar Sabtu malam (18/4/2026) sekitar pukul 22.30 WIB, petugas berhasil mengamankan 187 botol miras dari berbagai merek. Operasi tersebut dipimpin langsung Wakapolres Majalengka Kompol Dani Prasetya, didampingi Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo, bersama sejumlah personel yang turun ke lapangan. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya cipta kondisi guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif. Petugas menyisir sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi peredaran miras ilegal di wilayah Kabupaten Majalengka. Hasilnya, ratusan botol miras berhasil diamankan sebagai barang bukti. Sementara itu, para penjual yang terjaring diberikan pembinaan serta dilakukan pendataan oleh pihak kepolisian. Kompol Dani Prasetya menegaskan, operasi serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai langkah preventif menekan peredaran miras yang berpotensi memicu tindak kriminalitas dan gangguan kamtibmas. Senada, AKP Sigit Purnomo menyampaikan bahwa pihaknya akan terus bersinergi dengan berbagai elemen masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman. Ia juga mengimbau warga untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Seluruh barang bukti yang diamankan kemudian dibawa ke Mapolres Majalengka untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Asep Rusliman)

CIREBON-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Polresta Cirebon kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat keras ilegal. Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), aparat berhasil mengungkap jaringan distribusi pil terlarang yang menyasar kalangan muda di wilayah Kabupaten Cirebon. Pengungkapan kasus ini dilakukan dalam operasi pada Kamis sore (16/04/2026). Petugas menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi penyimpanan sekaligus distribusi obat keras ilegal. Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial AM (23) yang diduga sebagai pelaku utama. Saat dilakukan penggeledahan, tersangka tidak dapat mengelak. Petugas menemukan ratusan butir obat keras yang disembunyikan secara rapi di dalam kotak bekas setrika listrik sebagai upaya mengelabui petugas. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 515 tablet Tramadol, 53 tablet Trihexyphenidyl, uang tunai sebesar Rp 994.000 yang diduga hasil penjualan, satu unit handphone, serta kardus bekas sebagai alat kamuflase. Kapolresta Cirebon, AKBP Imara Utama, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat keras ilegal maupun narkotika di wilayah hukumnya. “Kami tidak akan membiarkan sejengkal tanah pun di Cirebon menjadi tempat aman bagi pengedar obat keras. Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi jaringan lainnya,” tegasnya, Minggu (19/4). Ia juga mengungkapkan bahwa barang bukti yang diamankan merupakan sisa dari yang telah beredar di masyarakat. Hal ini mengindikasikan kemungkinan jumlah yang telah diedarkan jauh lebih besar dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Saat ini, polisi masih memburu seorang daftar pencarian orang (DPO) berinisial BR yang diduga sebagai pemasok utama dalam jaringan tersebut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara berat. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba dan obat keras ilegal melalui layanan Call Center 110. (Asep Rusliman)

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Musyawarah penertiban pengelolaan Wisata Pantai Pandan di Desa Cikangkung, Kecamatan Ciracap, pada Minggu (19/4/2026) terpaksa ditunda. Agenda yang dihadiri unsur pemerintah desa, kecamatan, BPD, dan tokoh masyarakat itu tidak dapat dilanjutkan lantaran tim pengelola objek wisata tidak hadir tanpa konfirmasi. Kepala Desa Cikangkung, Saepudin, menyayangkan sikap pengelola yang dinilai tidak kooperatif. Ia menegaskan, forum tersebut digelar untuk menata ulang sistem pengelolaan agar lebih transparan, tertib, dan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada wisatawan. “Undangan sudah kami sampaikan secara resmi. Namun hingga musyawarah dibuka, pihak pengelola tidak hadir tanpa keterangan. Ini tentu menghambat upaya perbaikan bersama,” ujarnya. Ketua BPD Desa Cikangkung, Awang Darmawan, menilai pembenahan tata kelola Pantai Pandan sudah menjadi kebutuhan mendesak. Ia menyebutkan sejumlah persoalan yang kerap dikeluhkan masyarakat, mulai dari karcis masuk, kebersihan, pengelolaan parkir, hingga pembagian hasil. “Seharusnya forum ini menjadi ruang klarifikasi sekaligus mencari solusi bersama. Karena pengelola tidak hadir, kami sepakat untuk menunda musyawarah,” katanya. Hal senada disampaikan Kasi Trantib Kecamatan Ciracap, Bahum. Ia meminta pihak pengelola menunjukkan itikad baik dengan menghadiri musyawarah lanjutan yang akan dijadwalkan kembali. “Pantai Pandan merupakan aset desa. Tanpa kerja sama yang baik, sulit untuk mewujudkan pengelolaan yang tertib dan profesional,” tegasnya. Sementara itu, Bhabinkamtibmas Desa Cikangkung, Aipda Asep Yusuf, menekankan perlunya langkah konkret pasca penundaan musyawarah. Ia mengusulkan agar pemerintah desa segera menjadwalkan ulang pertemuan dengan mengirimkan undangan resmi kepada pengelola, disertai tembusan kepada Forkopimcam Ciracap. Selain itu, ia juga mendorong diterbitkannya surat teguran resmi agar pihak pengelola hadir sekaligus membawa laporan pengelolaan secara terbuka. Tidak hanya itu, ia menyarankan adanya moratorium terhadap kebijakan baru, khususnya terkait tarif dan sistem pengelolaan, hingga tercapai kesepakatan bersama. Di sisi lain, Pemerintah Desa Cikangkung membuka ruang aspirasi bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan terkait pengelolaan Pantai Pandan selama proses penertiban berlangsung. Penundaan musyawarah ini menjadi perhatian bersama, mengingat pentingnya pembenahan tata kelola wisata demi menciptakan pelayanan yang lebih baik, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (Dicky)

MAJALENGKA-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Komitmen menjaga integritas dan marwah institusi kembali ditegaskan jajaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Majalengka melalui pelaksanaan apel pagi yang dirangkaikan dengan pembacaan Ikrar Zero Narkoba dan Handphone, Sabtu (18/4/2026). Apel tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Lapas, yang membacakan poin-poin ikrar sebagai bentuk penegasan sikap terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan penggunaan alat komunikasi ilegal di dalam lingkungan lapas. Seluruh pegawai kemudian mengucapkan kembali ikrar tersebut secara bersama-sama. Kegiatan ini menjadi simbol komitmen kolektif bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran, khususnya terkait narkotika dan peredaran handphone ilegal yang kerap menjadi celah penyimpangan di lingkungan pemasyarakatan. Dalam amanatnya, Kalapas menekankan pentingnya menjaga integritas dimulai dari diri sendiri. “Saya ingatkan seluruh jajaran agar tidak mengkhianati organisasi dan senantiasa memegang teguh komitmen dalam setiap langkah pengabdian,” ujarnya. Sebagai bentuk penguatan komitmen, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Ikrar Zero Narkoba dan Handphone oleh seluruh pejabat struktural dan pegawai. Penandatanganan ini menjadi simbol ikatan moral dan profesional dalam menjalankan tugas. Melalui deklarasi tersebut, diharapkan seluruh jajaran semakin solid, disiplin, serta mampu menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan transparan. Upaya ini sekaligus menjadi langkah nyata dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang bebas dari praktik pelanggaran. (Asep Rusliman)