JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – (13/10) Di balik tembok Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara, semangat untuk memperbaiki diri terus tumbuh melalui pembinaan spiritual dan penghormatan terhadap perbedaan. Komitmen ini diwujudkan melalui kegiatan pengajian bagi warga binaan beragama Islam dan kebaktian bagi warga binaan beragama Kristen. Keduanya menjadi bentuk nyata pemenuhan hak keagamaan sekaligus upaya merawat toleransi di lingkungan pemasyarakatan. Bagi warga binaan, kegiatan keagamaan bukan sekadar rutinitas ibadah, tetapi juga menjadi ruang untuk menenangkan hati, memperkuat keimanan, dan menumbuhkan harapan untuk menjadi pribadi yang lebih baik. Melalui pengajian, warga binaan beragama Islam memperdalam pemahaman agama dan nilai-nilai kebaikan, sedangkan kebaktian memberikan kesempatan bagi warga binaan beragama Kristen untuk memperkuat iman melalui doa dan perenungan rohani. Kepala Rutan Kelas IIB Jepara, Renza Maisetyo, menegaskan bahwa setiap warga binaan memiliki hak yang sama untuk menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaannya. “Kami berkomitmen memberikan kesempatan yang setara kepada seluruh warga binaan untuk menjalankan ibadah dan memperoleh pembinaan spiritual. Perbedaan keyakinan bukan penghalang untuk hidup berdampingan secara damai, saling menghormati, dan menjaga kerukunan,” tegasnya. Pelaksanaan pengajian dan kebaktian menjadi bukti bahwa toleransi perlu diwujudkan melalui tindakan nyata, bukan sekadar kata-kata. Dengan memberikan ruang bagi setiap warga binaan untuk beribadah, Rutan Jepara berupaya menciptakan lingkungan yang harmonis, menjunjung tinggi hak asasi manusia, serta menanamkan nilai-nilai kedisiplinan, tanggung jawab, dan kepedulian terhadap sesama. Melalui pembinaan spiritual yang berkelanjutan, Rutan Kelas IIB Jepara berharap warga binaan tidak hanya semakin kuat dalam keimanan, tetapi juga memiliki bekal moral untuk kembali ke tengah masyarakat. Merawat iman adalah bagian dari perjalanan memperbaiki diri, sedangkan menjaga kerukunan merupakan wujud penghormatan terhadap sesama. Keduanya menjadi bagian penting dalam mewujudkan pembinaan pemasyarakatan yang humanis, inklusif, dan bermartabat. (Wely) Sumber:Humas Rutan jepara
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi memperkuat upaya aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) sekaligus mendorong optimalisasi peran agen Perlindungan Sosial (Perlinsos). Langkah ini menjadi bagian dari upaya mendukung ketepatan sasaran penyaluran bantuan sosial (bansos) pemerintah pusat agar diterima masyarakat yang benar-benar memenuhi kriteria. Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data (PIAKPD) Disdukcapil Kota Sukabumi, Rita Rosita, mengungkapkan bahwa pemerintah pusat menetapkan target IKD sebesar 30 persen untuk setiap kota. Namun, capaian IKD di Kota Sukabumi yang masih relatif rendah membuat daerah tersebut belum ditetapkan sebagai proyek percontohan atau pilot project oleh Kementerian Sosial. Meski demikian, kondisi tersebut tidak menghentikan pelaksanaan program Perlinsos. Rita menjelaskan, pembentukan agen Perlinsos tetap berjalan dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat dan instansi, mulai dari aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, kader posyandu hingga pengurus RT dan RW. “Meskipun belum mencapai target IKD 30 persen, program untuk Perlinsos tetap berjalan karena instansi seperti ASN, TNI, Polri, dan kader posyandu serta RT/RW harus menjadi agen Perlinsos,” ujar Rita Rosita, Selasa (13/10/2026). Ia menegaskan, kepemilikan IKD menjadi persyaratan utama bagi masyarakat yang akan menjalankan peran sebagai agen Perlinsos. Karena pengelolaan produk dan sistem IKD berada di bawah kewenangan Disdukcapil, proses aktivasi harus dilakukan secara langsung di kantor pelayanan. Masyarakat pun diminta datang ke Kantor Disdukcapil Kota Sukabumi untuk melakukan aktivasi dengan bertatap muka bersama petugas. Rita menekankan bahwa aktivasi IKD tidak dapat dilakukan secara daring atau online. Selain untuk memastikan proses berjalan sesuai prosedur, mekanisme tersebut juga menjadi langkah antisipasi terhadap potensi penyalahgunaan data kependudukan. Pada kesempatan sama dia juga mengingatkan warga agar mewaspadai modus penipuan yang mengatasnamakan Disdukcapil. Menurutnya, instansi tersebut tidak pernah menghubungi masyarakat melalui pesan WhatsApp ataupun akun media sosial pribadi untuk melakukan panggilan atau sosialisasi aktivasi IKD. Warga yang membutuhkan layanan diminta mendatangi langsung kantor Disdukcapil. Di sisi lain, IKD juga menyediakan berbagai kemudahan layanan administrasi kependudukan. Rita menyebutkan, aplikasi tersebut memiliki sekitar 10 fitur perubahan mandiri yang dapat dimanfaatkan masyarakat. “Yaitu untuk antara mengubah data diri, memperbarui golongan darah, mengurus perpindahan domisili, melaporkan anggota keluarga yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), hingga keperluan pencatatan akta,” terang Rita. Manfaat lainnya berkaitan dengan proses verifikasi data penerima bantuan sosial, khususnya masyarakat yang masuk kategori desil 1 sampai 4. Dalam proses tersebut, agen Perlinsos berperan membantu masyarakat melakukan pemeriksaan maupun menyampaikan sanggahan apabila terdapat ketidaksesuaian data mengenai status kelayakan penerima bantuan. Melalui integrasi dengan data Cek Bansos, masyarakat dapat memeriksa status kelayakan sekaligus menyampaikan keberatan terhadap data yang dinilai tidak sesuai. Mekanisme ini diharapkan membantu proses validasi penerima bantuan dan pembaruan kategori desil agar berlangsung lebih cepat serta akurat melalui sistem yang tersedia. Untuk memperluas jangkauan layanan, Disdukcapil Kota Sukabumi juga menggandeng sejumlah instansi dan unsur kewilayahan dalam sosialisasi serta aktivasi IKD. Kolaborasi tersebut melibatkan Kodim, Polres, Babinsa, Bhabinkamtibmas hingga jajaran kelurahan yang secara berkala melaksanakan kegiatan di berbagai instansi. Rita berharap, upaya bersama tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya administrasi kependudukan digital sekaligus memperkuat kualitas pendataan sosial. Dengan data yang semakin valid dan terverifikasi ujarnya, penyaluran bansos di Kota Sukabumi diharapkan lebih efektif, tepat sasaran, dan mampu menjangkau warga yang benar-benar membutuhkan. “Dengan upaya masif ini, diharapkan seluruh lapisan masyarakat semakin sadar administrasi kependudukan dan penyaluran bantuan sosial di Kota Sukabumi dapat terserap secara efektif kepada warga yang benar-benar membutuhkan,” pungkasnya. (Usep)
Bidik-kasusnews.com,Sintang Kalimantan Barta,Selasa 13 Oktober 2026. Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Kapuas, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang kalbar,kembali menjadi sorotan serius. Dokumentasi lapangan yang diterima Awak Media pada Sabtu, 10 Oktober 2026, memperlihatkan sejumlah besar, yang diperkirakan hampir ratusan seat Lanting Jek yang beraktivitas maupun berjejer di sepanjang kawasan perairan Sungai Kapuas. Yang membuat persoalan ini semakin mengundang tanda tanya,lokasi yang didokumentasikan berada tidak jauh dari kawasan Perkotaan Sintang.Dalam rekaman,terdapat metadata koordinat pada titik pengambilan gambar, antara lain 0.090376, 111.511504 dan 0.087832, 111.512319, dengan waktu dokumentasi sekitar pukul 15.59 WIB. Visual lapangan tersebut memperlihatkan keberadaan banyak struktur/lanting di atas maupun di tepian sungai.Namun, jumlah pasti unit yang terlihat dan status masing-masing lanting sebagai sarana PETI tetap memerlukan verifikasi langsung dari Aparat Penegak Hukum (APH) dan Instansi berwenang. Seorang Warga yang ditemui di sekitar lokasi dan meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku resah melihat aktivitas yang menurutnya sudah berlangsung secara terbuka. Masyarakat mempertanyakan pengawasan Aparat Penegak Hukum. Kalau aktivitas itu memang PETI dan dilakukan secara terang-terangan di kawasan yang mudah dilihat Publik, mengapa bisa terus berjalan?” ujarnya. Menurutnya, keberadaan banyak lanting jek di kawasan DAS Kapuas menimbulkan kesan seolah-olah para pelaku tidak takut terhadap Proses Hukum. Jangan sampai Masyarakat punya kesan bahwa aktivitas seperti ini Kebal Hukum. Kalau memang Ilegal, tindak tegas. Kalau Legal, tunjukkan dasar izinnya. Jangan Masyarakat dibuat bertanya-tanya,” tegasnya. Pernyataan tersebut tentu menjadi persoalan yang perlu dijawab secara objektif oleh pihak berwenang. Tidak tepat jika dugaan pembiaran langsung dianggap sebagai fakta tanpa pemeriksaan, namun banyaknya aktivitas yang terlihat dalam Dokumentasi jelas layak menjadi dasar bagi Aparat Penegak Hukum untuk melakukan pengecekan lapangan. Masyarakat meminta Kapolda Kalimantan Barat tidak hanya menerima laporan di atas meja, tetapi memerintahkan jajaran terkait untuk melakukan pengecekan langsung terhadap kawasan DAS Kapuas Sintang. Jika benar terdapat aktivitas PETI tanpa izin, maka penindakan harus dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk menelusuri siapa pemodal, operator, pemilik lanting, jalur distribusi hasil tambang, serta pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut. Lebih jauh, apabila dalam penyelidikan ditemukan adanya Oknum Aparat yang memberikan perlindungan atau membekingi aktivitas Ilegal, maka persoalannya bukan lagi sekadar PETI, tetapi sudah menyentuh Integritas Penegakan Hukum. Polda Kalbar sebaiknya turun bersama Tim dan periksa langsung. Kalau memang Ilegal, bongkar sampai ke pemodalnya. Jangan hanya pekerja lapangan yang ditindak, sementara aktor di belakangnya tidak tersentuh,” pungkas Warga tersebut. Jangan Sampai Sungai Kapuas Menjadi Wilayah Tanpa Pengawasan. Aktivitas PETI bukan hanya menyangkut persoalan Hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak terhadap kualitas air, Ekosistem Sungai, Sedimentasi, keselamatan pelayaran, serta kehidupan Masyarakat yang menggantungkan aktivitasnya pada Sungai Kapuas. Karena itu, keberadaan banyak lanting/jek di kawasan tersebut semestinya tidak dipandang sebagai pemandangan biasa. Kapolda Kalbar, Kapolres Sintang, Pemkab Sintang, serta Instansi terkait perlu menjawab satu pertanyaan sederhana: jika benar aktivitas PETI berlangsung di kawasan tersebut, siapa yang mengawasi dan kapan tindakan tegas dilakukan? Publik berhak mendapatkan kepastian. Sungai Kapuas bukan Wilayah tanpa Hukum. Dokumentasi dan koordinat di atas menunjukkan lokasi pengambilan gambar, bukan dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh lanting yang terlihat merupakan sarana PETI. Status Legalitas dan aktivitas masing-masing unit perlu diverifikasi melalui pemeriksaan lapangan oleh Aparat dan Instansi berwenang. Pihak Polres Sintang, Polda Kalbar, serta pihak terkait perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi. MEDIA // TIMRED [*]
BANDUNG – Bidik-kasusnews.com Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) terus meningkatkan langkah-langkah preventif serta penanggulangan terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Salah satu wujud nyata komitmen tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan Operasi Antik Lodaya yang dirancang untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif, Senin (12/10/2026) Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Untuk memastikan kelancaran dan efektivitas di lapangan, Dit Resnarkoba Polda Jabar melaksanakan agenda penting berupa kegiatan supervisi berkala. Kegiatan ini didasarkan pada ketentuan serta rencana operasi resmi yang diterbitkan untuk mengoptimalkan kinerja penanggulangan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif ilegal lainnya. Pelaksanaan supervisi ini melibatkan penerbitan Surat Perintah khusus dari pimpinan Polda Jabar yang membagi personel peninjau ke dalam dua tim utama. Tim A dan Tim B ditugaskan secara terstruktur untuk mendatangi berbagai Polres jajaran yang tersebar di seluruh wilayah hukum Polda Jabar. Dalam pelaksanaannya, kedua tim supervisi melakukan serangkaian pengecekan menyeluruh yang mencakup aspek administrasi, kesiapan operasional, hingga pencapaian target penanganan kasus. Setiap personel yang terlibat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara cermat sesuai dengan instruksi yang telah digariskan. Melalui kegiatan pengawasan dan evaluasi ini, Polda Jabar berharap seluruh rangkaian operasi dapat berjalan secara optimal, akuntabel, dan tepat sasaran. Langkah strategis ini sekaligus menjadi upaya berkelanjutan dalam melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba di Jawa Barat. (Asep Rusliman)
JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA — Kesan positif mulai dirasakan AKBP Keris Aji Wibisono sejak mengawali tugas sebagai Kapolres Jepara. Selain menikmati keindahan wisata pantai di Kota Ukir, ia menegaskan pentingnya membangun sinergi dengan pemerintah daerah dan masyarakat untuk menjaga keamanan wilayah. Hal tersebut menjadi bagian dari langkah awal Keris dalam mengenal lebih dekat karakteristik Kabupaten Jepara, baik dari sisi sosial masyarakat, potensi daerah, maupun tantangan keamanan yang perlu mendapat perhatian bersama. Keris mengungkapkan, kedatangannya ke Jepara tidak hanya bersama keluarga, tetapi juga mengajak sejumlah rekannya. Ia pun menyempatkan diri mengunjungi beberapa pantai yang menjadi daya tarik wisata di kabupaten tersebut. Keindahan alam dan suasana Jepara memberikan pengalaman tersendiri bagi perwira menengah Polri itu. Namun, di balik kesan positif tersebut, tanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat tetap menjadi fokus utama dalam menjalankan tugasnya. Sinergi Jadi Kunci Menjaga Kondusivitas Dalam menjalankan tugas sebagai Kapolres Jepara, Keris dihadapkan pada pentingnya memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Jepara, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta berbagai elemen masyarakat. Kolaborasi lintas sektor dinilai penting untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif. Melalui komunikasi yang baik, berbagai persoalan di tengah masyarakat diharapkan dapat ditangani secara cepat, tepat, dan proporsional. Keamanan juga memiliki peran penting dalam mendukung aktivitas ekonomi Jepara. Sebagai daerah yang dikenal dengan industri mebel, kerajinan ukir, dan destinasi wisata pantai, stabilitas wilayah menjadi salah satu faktor pendukung bagi kelancaran usaha masyarakat serta kenyamanan wisatawan. Karena itu, pendekatan kepolisian yang profesional, humanis, dan responsif perlu berjalan beriringan dengan partisipasi aktif masyarakat. Kehadiran Kapolres baru diharapkan tidak hanya memperkuat pelaksanaan tugas kepolisian, tetapi juga membangun komunikasi yang semakin dekat dengan warga. Momentum tersebut turut menjadi bagian dari upaya mendukung visi Jepara MULUS, yakni Makmur, Unggul, Lestari, dan Religius. Sinergi antara pemerintah, kepolisian, dan masyarakat menjadi salah satu unsur penting untuk mewujudkan lingkungan yang aman sekaligus mendukung pembangunan daerah. Dalam kegiatan di Pendopo Kartini, Senin malam (12/10/2026), penguatan hubungan antarelemen daerah menjadi hal penting dalam mengawali pengabdian di Jepara. Dengan semangat kolaborasi dan pelayanan kepada masyarakat, AKBP Keris Aji Wibisono diharapkan mampu memperkuat kepercayaan publik serta menjaga Jepara tetap aman, nyaman, dan kondusif.(Wely)