SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Seorang perempuan paruh baya di Kampung Kancah Nangkub, RT 001/RW 007, Desa Nagrak Utara, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anak kandungnya. Korban mengalami luka hingga 18 jahitan di kepala. Pelaku sendiri diduga mengalami gangguan kejiwaan. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Setelah mendapatkan perawatan, kondisi korban dilaporkan stabil dan kini menjalani pemulihan di kediamannya. Camat Nagrak, Adang Sutianda, membenarkan adanya kejadian tersebut. Berdasarkan informasi yang diterimanya, pelaku diduga mengalami kekambuhan akibat tidak mengonsumsi obat secara teratur. “Diduga penyakit yang dideritanya kambuh karena terlambat mengonsumsi obat, sehingga pelaku bertindak di luar kendali,” ujar Adang, Jumat (24/7/2026). Usai melakukan penganiayaan, pelaku langsung melarikan diri sehingga memicu kepanikan warga. Ditakutkan jatuh korban jika tidak segera diamankan. “Aparat bersama masyarakat kemudian melakukan pencarian karena khawatir pelaku berpotensi membahayakan keselamatan orang lain,” ungkapnya. Tidak lama berselang setelah dilakukan penyisiran, pelaku akhirnya berhasil ditemukan dan diamankan tanpa adanya perlawanan. Pada Kamis malam, unsur Muspika Kecamatan Nagrak, Polsek Nagrak, Pemerintah Desa Nagrak Utara, serta keluarga pelaku menggelar musyawarah guna menentukan langkah penanganan yang tepat. Menurut Adang, pihak keluarga sempat keberatan ketika pelaku akan dirujuk ke rumah sakit jiwa. Namun setelah diberikan penjelasan mengenai kondisi pelaku dan risiko yang dapat ditimbulkan apabila tidak mendapatkan penanganan medis, keluarga akhirnya menyetujui. “Hasil musyawarah memutuskan pelaku dirujuk ke Rumah Sakit Dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor agar mendapatkan penanganan yang lebih intensif demi keselamatan dirinya maupun masyarakat,” jelasnya. Pelaku kemudian diberangkatkan menuju Rumah Sakit Dr. H. Marzoeki Mahdi (RSMM) Bogor pada Kamis malam sekitar pukul 19.30 WIB dengan pengawalan dari unsur kecamatan, kepolisian, pemerintah desa, serta pihak keluarga. Sementara itu, korban telah diperbolehkan pulang setelah menjalani perawatan medis. Meski mengalami luka di kepala yang membutuhkan 18 jahitan, kondisi korban dilaporkan terus membaik dan menjalani masa pemulihan di rumah. (Usep)
JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA – Upaya mencegah penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja terus digencarkan oleh Satresnarkoba Polres Jepara. Bersinergi dengan Ikatan Istri Dokter Indonesia (IIDI) Kabupaten Jepara, kepolisian menggelar penyuluhan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) serta edukasi pencegahan HIV/AIDS bagi para pelajar SMKN 2 Jepara, Jumat (24/7/2026). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Multimedia SMKN 2 Jepara tersebut diikuti sekitar 50 siswa perwakilan. Selain mendapatkan wawasan mengenai bahaya narkoba, para peserta juga dibekali pemahaman tentang pentingnya menjaga kesehatan serta menghindari perilaku berisiko yang dapat menyebabkan penularan HIV/AIDS. KBO Satresnarkoba Polres Jepara, IPDA Sutrisno, S.H., yang menjadi narasumber menjelaskan bahwa penyalahgunaan narkoba tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga dapat menghancurkan masa depan karena pelakunya terancam sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan. Ia mengajak para pelajar untuk menjadi agen perubahan dengan berani menolak narkoba dan mengingatkan teman sebaya agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan zat adiktif. “Pelajar harus memiliki keberanian mengatakan tidak terhadap narkoba. Masa depan kalian jauh lebih berharga dibandingkan sesaat kenikmatan yang justru membawa kehancuran,” pesannya. Ketua IIDI Kabupaten Jepara bersama tim turut memberikan materi mengenai HIV/AIDS, mulai dari cara penularan, upaya pencegahan, hingga pentingnya menjaga pola hidup sehat dan pergaulan yang positif. Kepala SMKN 2 Jepara, Indria Mustika, S.Pd., M.Pd., menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Menurutnya, pembekalan seperti ini sangat penting untuk memperkuat karakter peserta didik agar mampu mengambil keputusan yang benar ketika menghadapi berbagai tantangan pergaulan. Antusiasme siswa terlihat sepanjang kegiatan. Mereka aktif mengikuti sesi diskusi dan mengajukan berbagai pertanyaan kepada narasumber. Sebagai bentuk komitmen bersama, kegiatan ditutup dengan yel-yel, “HIV: NO, Narkoba: NO, Prestasi: YES!”, yang menggambarkan semangat pelajar SMKN 2 Jepara untuk menciptakan lingkungan sekolah yang sehat, aman, dan bebas dari narkoba.(Wely) Sumber:Humas polres jepara
Bandar Lampung, Bidik-kasusnews.com Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-1 Kodam XXI/Radin Inten, Kodim 0410/Kota Bandar Lampung (KBL) menggelar Karya Bakti pembersihan lingkungan di kawasan Pasar Pasir Gintung, Jalan Pisang, Kelurahan Pasir Gintung, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Jumat (24/7/2026). Kegiatan ini menjadi wujud nyata sinergi TNI, Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman. Kegiatan yang dimulai pukul 06.00 WIB tersebut dipimpin langsung Komandan Kodim 0410/KBL, Kolonel Arm Roni Hermawan, S.H., M.M., serta melibatkan sekitar 170 personel gabungan dari berbagai instansi dan organisasi masyarakat. Sebelum aksi bersih-bersih dimulai, seluruh peserta mengikuti apel gabungan yang dihadiri Asisten I Wali Kota Bandar Lampung Wilson Faisol, S.E., M.M. mewakili Wali Kota, perwakilan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung R. Ajie Aditya, S.H., Ketua Pengadilan Agama Tanjungkarang H. April Yadi, S.Ag., M.H., Kapolresta Bandar Lampung yang diwakili Kapolsek Tanjungkarang Barat AKP Martoyo, Danramil 410-05/TKP Mayor Inf Bunyamin, Lurah Pasir Gintung Eko Purwanti, S.H., serta sejumlah pejabat dan unsur Forkopimda lainnya. Usai apel, personel gabungan yang terdiri dari prajurit Kodim 0410/KBL, anggota Polresta Bandar Lampung, Satpol PP, BPBD, FKPPI, HIPAKAD, Mitra Kodim, tokoh masyarakat, hingga warga sekitar bergotong royong membersihkan area pasar. Sasaran karya bakti meliputi area pasar, jalan utama, saluran drainase, area parkir, serta fasilitas umum yang dipenuhi sampah dan endapan. Kegiatan ini juga menjadi tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia terkait pentingnya menjaga kebersihan pasar tradisional sebagai pusat aktivitas ekonomi masyarakat. Komandan Kodim 0410/KBL Kolonel Arm Roni Hermawan mengatakan, karya bakti tersebut merupakan bagian dari pengabdian TNI kepada masyarakat sekaligus upaya memperkuat kemanunggalan TNI dengan rakyat. “Kami berharap kegiatan ini dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan, khususnya di kawasan pasar. Sinergi antara TNI, Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman,” ujarnya. Peran Babinsa di setiap wilayah binaan juga tampak menonjol dalam kegiatan tersebut. Selain terlibat langsung membersihkan lingkungan, para Babinsa menjadi penggerak koordinasi antara aparat, pedagang, dan masyarakat agar pelaksanaan karya bakti berjalan efektif. Pembersihan saluran drainase menjadi salah satu fokus utama guna mencegah penyumbatan yang berpotensi menimbulkan genangan saat musim hujan. Langkah tersebut sejalan dengan semangat Gerakan Lingkungan Hidup Bebas Sampah (Zero Waste) yang terus didorong Kodam XXI/Radin Inten. Kegiatan yang berlangsung hingga pukul 09.00 WIB itu berjalan aman, tertib, dan lancar. Para pedagang serta warga Pasar Pasir Gintung menyambut positif aksi gotong royong tersebut dan berharap kegiatan serupa dapat dilaksanakan secara berkelanjutan sehingga kebersihan pasar tetap terjaga serta menjadi contoh bagi kawasan pasar lainnya di Kota Bandar Lampung. (Agus)
MAJALENGKA,-Bidik-kasusnews.com,. Lapas Kelas IIB Majalengka resmi menggelar Pembukaan Program Pendidikan Kesetaraan Paket B dan C & Peresmian Pesantren Bina Santri Al-Awwabin. Langkah strategis ini menjadi bukti nyata komitmen Lapas Majalengka dalam membekali Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) agar siap kembali ke masyarakat dengan penuh bangga, memboyong ijazah formal sekaligus ilmu agama yang kokoh. Acara yang berlangsung khidmat di lingkungan Lapas Kelas IIB Majalengka ini dihadiri oleh jajaran pejabat daerah dan mitra strategis, di antaranya Ketua DPRD Kabupaten Majalengka, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka yang hadir mewakili Bupati Majalengka, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Majalengka, Ketua Yayasan Pancar Kalijati Nusantara yang menaungi PKBM Dharmawangsa Nusantara selaku mitra pelaksana pendidikan kesetaraan, serta para _stakeholders_, insan media, dan tokoh masyarakat. Dalam Sambutannya, Kalapas Majalengka, Rian Firmansyah menyampaikan adanya program pendidikan kesetaraan dan pembinaan keagamaan ini sebagai wujud komitmen Lapas Majalengka dalam pengimplementasian Asta Cita Presiden Republik Indonesia yang diterjemahkan pada Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan No. 11, yaitu Pendidikan Kesetaraan bagi Narapidana dan Anak Binaan. Ketua Yayasan Pancar Kalijati Nusantara, Iwan Gunawan, menyampaikan bahwa pelaksanaan program pendidikan ini dilandasi oleh rasa kemanusiaan dan kepedulian yang mendalam terhadap para warga binaan. Menurutnya, banyak di antara mereka yang terjerat hukum dan masuk ke lembaga pemasyarakatan karena situasi keterpaksaan hidup. Oleh karena itu, kehadiran program ini diharapkan dapat memberikan ruang pembinaan, pengharapan, serta bekal yang bermakna bagi masa depan mereka. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka, Rd. M. Umar Ma’ruf, mengapresiasi tinggi inisiatif yang digagas oleh Lapas Kelas IIB Majalengka bersama PKBM Dharmawangsa Nusantara. Menurutnya, langkah ini sejalan dengan arah pembangunan daerah. “Hal ini patut diapresiasi bersama. Kami Dinas Pendidikan akan berupaya mendukung program ini ke depannya, karena Pemerintah Daerah Majalengka pada RPJMD 2024-2029, dalam mewujudkan masyarakat yang _langkung sae_ yaitu dengan meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan.” ucap Kadisdik pada sambutannya. Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Majalengka, Didi Supriadi menyampaikan keresahan yang selama ini dirasakan akan ditindaklanjuti oleh DPRD kepada Bupati Majalengka. Lebih lanjut, beliau menyampaikan dukungan dan apresiasi mendalam kepada Lapas Majalengka yang tidak hanya berhasil membina warga binaan dalam menghasilkan produk-produk kreatif, tetapi juga mengasah keterampilan seni mereka. “Saya siap mendukung program yang diusung, mudah-mudahan program ini dapat berjalan dengan lancar. Serta apresiasi kepada Kalapas, dimana bukan hanya produk yang bisa dimanfaatkan, tetapi juga keterampilan (dari warga binaan). Dimana ketika warga binaan kembali ke masyarakat, mereka mampu untuk berbaur” tegasnya. Melalui kerja sama dengan PKBM Dharmawangsa Nusantara di bawah naungan Yayasan Pancar Kalijati Nusantara, para warga binaan yang belum menyelesaikan pendidikan tingkat SMP dan SMA kini dapat melanjutkan studinya hingga memperoleh ijazah resmi Paket B dan Paket C. Di saat yang sama, hadirnya Pesantren Bina Santri Al-Awwabin diharapkan dapat menjadi wadah penempaan karakter, perbaikan akhlak, dan pendalaman ilmu agama. Kombinasi pendidikan umum dan keagamaan ini menjadi fondasi penting agar para warga binaan dapat melangkah keluar dengan percaya diri dan penuh bangga menyongsong masa depan baru. Rangkaian acara ditutup dengan penampilan memukau dari karya seni para warga binaan Lapas Kelas IIB Majalengka. Para tamu undangan disuguhkan tarian tradisional khas Jawa Barat, Tari Bubuy Bulan, yang dibawakan dengan anggun oleh warga binaan. Suasana semakin semarak ketika Band Warga Binaan Lapas Majalengka tampil membawakan alunan musik yang menghibur seluruh hadirin, sekaligus menjadi bukti nyata bahwa keterbatasan ruang tidak memadamkan kreativitas dan bakat seni mereka. (Asep Rusliman)
HSU, BIDIK-KASUSNEWS.COM Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara kembali mengungkap dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Sungai Tabukan. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial **D alias DK (49)** yang diduga menguasai narkotika jenis sabu beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Pengungkapan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/43/VII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES HULU SUNGAI UTARA/POLDA KALSEL. Penindakan dilakukan pada Rabu, 22 Juli 2026, sekitar pukul 20.10 Wita, di dalam sebuah rumah yang beralamat di Desa Nelayan RT 003, Kecamatan Sungai Tabukan, Kabupaten Hulu Sungai Utara. Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas IPTU Asep Hudzainur, menjelaskan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil pengembangan dari penindakan terhadap perkara narkotika lain yang sebelumnya dilakukan oleh anggota Satresnarkoba Polres HSU di kawasan Gang Mukmin, Desa Nelayan. “Setelah mengamankan seorang laki-laki dalam perkara sebelumnya, anggota melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah yang menjadi tempat tinggal pihak tersebut. Saat tiba di lokasi, anggota menemukan dua orang laki-laki berada di dalam rumah dan selanjutnya melakukan pengamanan serta pemeriksaan sesuai prosedur,” jelas IPTU Asep Hudzainur. Dua orang yang ditemukan di dalam rumah tersebut masing-masing berinisial **T alias A**, yang ditangani dalam berkas perkara terpisah, serta **D alias DK**. Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap D alias DK dengan disaksikan oleh para saksi yang berada di lokasi. Pada saat penggeledahan berlangsung, petugas menemukan sebuah dompet kecil berwarna merah muda di bawah kolong rumah. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dompet tersebut diduga sebelumnya berada di dalam saku baju sebelah kiri D alias DK dan kemudian dibuang menggunakan tangan kirinya ketika mengetahui kedatangan petugas. Setelah diperiksa, di dalam dompet kecil tersebut ditemukan sebanyak **dua paket yang diduga narkotika jenis sabu**, dibungkus menggunakan plastik klip transparan. Barang yang diduga sabu tersebut memiliki berat keseluruhan 0,48 gram dan berat bersih 0,06 gram. “Selain dua paket yang diduga sabu, anggota juga menemukan satu bungkus plastik klip transparan, uang tunai sebesar Rp360.000, satu timbangan digital berwarna hitam, serta satu sedotan plastik berwarna hitam yang diduga digunakan sebagai sendok,” terang IPTU Asep. Petugas turut mengamankan barang bukti lainnya berupa satu lembar plastik klip transparan, satu dompet kecil berwarna merah muda, satu kaos lengan pendek berwarna merah dan abu-abu, serta satu unit telepon genggam Android merek Vivo Y16 berwarna hitam dalam keadaan rusak. Seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut. Menurut IPTU Asep, keberadaan timbangan digital, plastik klip, uang tunai, dan sendok plastik akan didalami oleh penyidik untuk mengetahui kaitannya dengan dugaan aktivitas peredaran narkotika. Penyidik juga akan menelusuri asal barang, pihak yang menyerahkan narkotika, tujuan kepemilikan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. “Pemeriksaan tidak hanya berfokus pada barang bukti narkotika yang ditemukan. Seluruh barang yang diamankan akan dianalisis untuk mengetahui keterkaitannya dengan dugaan transaksi maupun jaringan peredaran narkotika,” ujarnya. Berdasarkan catatan kepolisian, D alias DK diketahui pernah menjalani proses hukum dalam perkara sebelumnya atau merupakan residivis. Dalam perkara yang saat ini ditangani, yang bersangkutan diduga berperan sebagai pengedar. Meskipun demikian, penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dan mendalami peran tersangka secara menyeluruh. Atas perbuatannya, D alias DK disangkakan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I, dan/atau tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman, berdasarkan ketentuan pidana yang diterapkan penyidik serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. IPTU Asep menegaskan bahwa Polres Hulu Sungai Utara berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Setiap perkara yang berhasil diungkap akan terus dikembangkan untuk menelusuri sumber barang serta memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara. “Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Hulu Sungai Utara. Kami akan terus melakukan penyelidikan, penindakan, dan pengembangan terhadap setiap informasi yang diperoleh,” tegasnya. Kapolres HSU melalui Kasi Humas juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan dari ancaman narkotika. Masyarakat diminta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkotika. “Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap peredaran narkotika. Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor. Setiap informasi akan ditindaklanjuti secara profesional dan identitas pemberi informasi akan dijaga kerahasiaannya,” pungkas IPTU Asep Hudzainur. Saat ini, D alias DK beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke ruang Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka tetap berlaku “asas praduga tidak bersalah” sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Agus)
HSU, BIDIK-KASUSNEWS.COM Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara kembali mengungkap dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Sungai Tabukan. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial T alias A (36) yang diduga menguasai sebanyak 17 paket narkotika jenis sabu. Pengungkapan perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/42/VII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES HULU SUNGAI UTARA/POLDA KALSEL. Penindakan dilakukan pada Rabu, 22 Juli 2026, sekitar pukul 20.10 Wita, di dalam sebuah rumah yang beralamat di Desa Nelayan RT 003, Kecamatan Sungai Tabukan, Kabupaten Hulu Sungai Utara. Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas IPTU Asep Hudzainur, menjelaskan bahwa pengungkapan terhadap T alias A merupakan hasil pengembangan dari penanganan perkara narkotika lain yang sebelumnya dilakukan oleh anggota Satresnarkoba Polres HSU di Desa Nelayan. “Ketika anggota mendatangi rumah yang menjadi lokasi pengembangan, petugas mendapati dua orang laki-laki berada di dalam rumah tersebut. Keduanya kemudian diamankan dan dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” jelas IPTU Asep Hudzainur. Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap T alias A, petugas menemukan sebuah dompet kecil berwarna ungu di bawah kolong rumah. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dompet tersebut diduga sebelumnya berada di dalam saku celana bagian depan sebelah kanan milik T alias A, kemudian dibuang menggunakan tangan kanannya ketika petugas tiba di lokasi. Setelah diperiksa, dompet kecil berwarna ungu tersebut diketahui berisi **17 paket yang diduga narkotika jenis sabu** dengan berat keseluruhan 5,37 gram dan berat bersih 1,97 gram. Di dalam dompet tersebut juga ditemukan sebanyak 17 lembar plastik klip transparan yang diduga berkaitan dengan penyimpanan atau pengemasan narkotika. Selain paket sabu dan plastik klip, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar celana jeans panjang berwarna hitam, uang tunai sebesar **Rp150.000**, serta satu unit telepon genggam Android merek Vivo 1901 berwarna aqua blue lengkap dengan kartu SIM. Seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan pemeriksaan dan pembuktian dalam proses penyidikan. “Total barang bukti narkotika yang diamankan dari terduga pelaku berjumlah 17 paket, dengan berat keseluruhan 5,37 gram dan berat bersih 1,97 gram. Uang tunai dan telepon genggam juga kami amankan untuk didalami apakah memiliki hubungan dengan dugaan aktivitas peredaran narkotika,” terang IPTU Asep. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, T alias A diduga berperan sebagai pengedar dan diketahui bukan merupakan residivis. Namun demikian, penyidik masih terus mendalami asal narkotika tersebut, cara mendapatkannya, tujuan penguasaan 17 paket sabu, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara. IPTU Asep menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap telepon genggam dan barang bukti lainnya akan dilakukan untuk menelusuri komunikasi, transaksi, serta hubungan terduga pelaku dengan pihak-pihak lain. Pengembangan perkara akan terus dilakukan berdasarkan alat bukti dan fakta yang ditemukan selama proses penyidikan. “Polres Hulu Sungai Utara berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Setiap pengungkapan akan dikembangkan untuk mengetahui sumber barang dan memutus mata rantai peredarannya,” tegasnya. Atas perbuatannya, T alias A disangkakan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I, dan/atau tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana ketentuan pidana yang diterapkan penyidik berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kapolres HSU melalui Kasi Humas juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika. Masyarakat diminta segera menyampaikan informasi kepada kantor kepolisian terdekat apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berhubungan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. “Informasi dari masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keluarga dan lingkungan dari ancaman narkoba. Setiap informasi yang disampaikan akan ditindaklanjuti secara profesional dan identitas pemberi informasi akan dijaga kerahasiaannya,” pungkas IPTU Asep Hudzainur. Saat ini, T alias A beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap yang bersangkutan tetap berlaku **asas praduga tidak bersalah** sampai adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (Agus)
JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA – Suasana penuh semangat terlihat di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara saat ratusan warga binaan mengikuti kegiatan senam sehat bersama, Jumat (24/7/2026). Kegiatan ini menjadi salah satu upaya Rutan Jepara dalam menjaga kebugaran fisik sekaligus meningkatkan kualitas pembinaan bagi warga binaan. Dengan didampingi petugas pemasyarakatan, warga binaan mengikuti setiap gerakan senam secara kompak dan tertib. Aktivitas olahraga tersebut tidak hanya bertujuan meningkatkan kebugaran jasmani, tetapi juga menjadi sarana membangun disiplin, kekompakan, dan pola hidup sehat selama menjalani masa pembinaan. Kepala Rutan Kelas IIB Jepara, Renza Maisetyo, mengatakan bahwa kesehatan merupakan faktor penting yang mendukung keberhasilan program pembinaan di lingkungan pemasyarakatan. Menurutnya, kondisi fisik yang prima akan membantu warga binaan mengikuti seluruh rangkaian kegiatan pembinaan dengan lebih optimal. “Melalui kegiatan senam sehat ini, kami ingin memastikan warga binaan tetap aktif dan memiliki kondisi tubuh yang sehat. Ini merupakan bagian dari pembinaan yang berorientasi pada peningkatan kualitas hidup warga binaan selama berada di Rutan,” ujar Renza. Ia menambahkan, Rutan Jepara secara konsisten menghadirkan berbagai kegiatan yang memberikan manfaat bagi kesehatan fisik maupun mental warga binaan. Pendekatan tersebut diharapkan mampu menciptakan suasana pembinaan yang lebih positif, humanis, serta mendukung proses perubahan perilaku ke arah yang lebih baik. Kegiatan senam berlangsung dalam suasana aman, tertib, dan penuh antusiasme. Melalui program olahraga rutin ini, Rutan Kelas IIB Jepara terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang sehat, sekaligus mendukung keberhasilan pembinaan yang berkelanjutan.(Wely) Sumber:Humas Rutan jepara
HSU, Bidik-kasusnews.com Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara kembali mengungkap dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial J alias P (48)yang diduga menguasai narkotika jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan mencapai 53,19 gram. Pengungkapan perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/41/VII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES HULU SUNGAI UTARA/POLDA KALSEL Penindakan awal dilakukan pada Rabu, 22 Juli 2026, sekitar pukul 19.45 Wita, di dalam Gang Mukmin, RT 005, Desa Nelayan, Kecamatan Sungai Tabukan, Kabupaten Hulu Sungai Utara. Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba AKP Sutargo, SH, menjelaskan bahwa petugas pada awalnya mengamankan J alias P di lokasi tersebut setelah menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu. Paket itu sebelumnya berada dalam genggaman tangan kiri terduga pelaku dan kemudian diduga dibuang ke atas tanah ketika petugas melakukan penindakan. “Dari lokasi penindakan pertama, anggota mengamankan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 5,28 gram atau berat bersih 5,09 gram. Terduga pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” jelas AKP Sutargo. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, J alias P menerangkan bahwa masih terdapat sejumlah narkotika yang disimpan di tempat tinggalnya. Petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan penggeledahan di sebuah rumah yang beralamat di RT 003, Desa Nelayan, Kecamatan Sungai Tabukan, pada Kamis, 23 Juli 2026, sekitar pukul 02.30 Wita. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sebuah kantong plastik berwarna hitam yang digantung pada dinding gudang. Di dalam kantong itu terdapat satu plastik klip transparan berukuran besar yang berisi **10 paket diduga narkotika jenis sabu**, dengan berat keseluruhan 50 gram atau berat bersih 48,10 gram. Masing-masing paket dibungkus menggunakan plastik klip transparan. “Apabila digabungkan dengan barang bukti yang ditemukan pada penindakan pertama, petugas mengamankan sebanyak 11 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 55,28 gram dan berat bersih 53,19 gram,” terang Kasat Narkoba. Selain narkotika, petugas turut mengamankan **20 lembar plastik klip transparan berukuran sedang, satu lembar plastik klip transparan berukuran besar, satu kantong plastik berwarna hitam, uang tunai sebesar Rp628.000, serta satu unit telepon genggam Android merek Samsung Galaxy A05 berwarna hitam lengkap dengan kartu SIM**. Seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan pemeriksaan dan pembuktian dalam proses penyidikan. Berdasarkan catatan kepolisian, J alias P diketahui merupakan residivis perkara narkotika dan saat ini diduga berperan sebagai pengedar. Penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif serta mendalami asal barang, tujuan peredaran, pihak yang memasok, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. “Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Hulu Sungai Utara dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Penyidikan tidak berhenti pada orang yang diamankan, tetapi akan terus dikembangkan untuk mengetahui asal barang dan mengungkap jaringan yang berada di atas maupun di sekitarnya,” tegas AKP Sutargo. Atas perbuatannya, J alias P disangkakan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I, dan/atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram, berdasarkan ketentuan tindak pidana narkotika yang dicantumkan penyidik serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penentuan pasal dan pertanggungjawaban pidana selanjutnya akan didasarkan pada hasil penyidikan dan proses hukum. IPTU Asep juga mengimbau masyarakat agar tidak takut memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional dengan tetap memperhatikan kerahasiaan pihak pemberi informasi. “Peredaran narkotika merupakan ancaman serius bagi keselamatan masyarakat dan masa depan generasi muda. Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan serta segera melapor apabila menemukan kegiatan yang mencurigakan. Polres HSU tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Kabupaten Hulu Sungai Utara,” pungkasnya. Saat ini, terduga pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap terduga pelaku tetap berlaku **asas praduga tidak bersalah** sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Agus)
JATENG:Bidik-kasusnews.com PATI – Proyek pembangunan saluran irigasi melalui Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Desa Ngemplak Lor, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, menuai sorotan. Proyek yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 senilai Rp195.000.000 itu diduga dikerjakan tidak sesuai standar teknis dan mengabaikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Hasil investigasi di lokasi pada Kamis (23/7/2026) menunjukkan sejumlah pekerja melakukan aktivitas konstruksi tanpa mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm proyek, sepatu keselamatan, maupun perlengkapan pelindung lainnya. Kondisi tersebut dinilai berisiko tinggi terhadap keselamatan pekerja dan mencerminkan lemahnya penerapan standar K3 dalam pelaksanaan proyek. Tak hanya itu, tim investigasi juga menemukan dugaan ketidaksesuaian pada metode pekerjaan. Pemasangan pasangan batu kali untuk saluran irigasi diduga dilakukan tanpa galian pondasi yang memadai. Apabila benar, metode tersebut berpotensi menurunkan kualitas konstruksi, sehingga bangunan lebih rentan mengalami kerusakan sebelum masa manfaatnya berakhir. Ironisnya, ketika awak media berupaya meminta konfirmasi kepada Ketua Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) selaku pelaksana kegiatan, yang bersangkutan belum dapat ditemui. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi terkait temuan di lapangan tersebut. Sejumlah pihak meminta Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana bersama instansi teknis terkait segera melakukan inspeksi lapangan. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan pekerjaan benar-benar dilaksanakan sesuai petunjuk teknis P3-TGAI, mengingat program ini bertujuan meningkatkan kualitas jaringan irigasi demi mendukung produktivitas pertanian. Pengamat pembangunan menilai setiap proyek yang menggunakan anggaran negara harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, kualitas konstruksi, dan keselamatan kerja. Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran teknis maupun administrasi berdasarkan hasil pemeriksaan pihak berwenang, maka proses penanganannya diharapkan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
INDRAMAYU,-Bidik-kasusnews.com,.Kasus tawuran antarkelompok remaja yang menewaskan seorang pelajar berusia 17 tahun di Desa Larangan, Kecamatan Lohbener, akhirnya terungkap. Kapolres Indramayu, AKBP Fajar Gumilang, secara resmi mengumumkan penangkapan empat tersangka dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, Kamis (23/7/2026). Korban, GGG (17), warga Desa Muntur, Kecamatan Losarang, meninggal dunia akibat luka bacok serius di bagian belakang kepala. Insiden maut ini terjadi pada dini hari Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 03.24 WIB di Blok Cilempong, Desa Larangan. Sistem Duel “3 Lawan 3” dengan Senjata Mematikan Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula ketika korban diajak oleh temannya berinisial KJ (19) untuk bergabung dalam bentrokan melawan kelompok rival bernama “Warkong” (kumpulan anak-anak dari Desa Arahan). Saat itu, korban tergabung dalam kelompok “Larangan”. Yang mencengangkan, tawuran tersebut tidak terjadi secara massal, melainkan menggunakan sistem duel tiga lawan tiga. Kelompok Larangan: Diwakili oleh Korban (GGG), KJ (19), dan I. Kelompok Warkong: Diwakili oleh Y (16), WAS (20), dan SM (18). Kapolres Fajar Gumilang mengungkapkan bahwa seluruh peserta datang dengan membawa senjata tajam berukuran ekstrem. “Panjang senjata yang disita berkisar antara 60 hingga 180 sentimeter. Ini sangat berbahaya dan mematikan,” tegas Fajar. Rincian senjata yang dibawa para pelaku: Korban, dua rekannya, serta Y dan SM membawa celurit panjang. WAS membawa sabit. KJ membawa gobang. Detik-Detik Maut: Korban Dibacok Saat Berusaha Kabur Fajar menjelaskan kronologi kejadian dengan detail. Saat bentrokan dimulai, tersangka Y langsung menyerang korban. Serangan pertama meleset namun membuat korban terjatuh. Dalam kondisi terdesak, korban berusaha bangkit dan melarikan diri untuk menyelamatkan nyawa. Namun, nasib buruk menimpa GGG. Saat ia berlari menjauh, Y mengejar dari belakang dan menebasnya tepat di bagian kepala. Setelah aksi keji tersebut, Y dan kawan-kawannya langsung meninggalkan lokasi, bahkan sempat mengambil senjata tajam milik korban yang terjatuh. “Korban sempat dievakuasi warga ke RS Bhayangkara Losarang dalam kondisi masih bernapas. Namun, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia saat tiba di rumah sakit,” ujar Kapolres dengan nada prihatin. Empat Tersangka Diamankan, Barang Bukti Disita Usai kejadian, tim kepolisian bergerak cepat melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan para pelaku. Penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka: Y (16): Tersangka utama pelaku pembacokan. KJ (19), WAS (20), dan SM (18): Ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan membawa senjata tajam saat tawuran berlangsung. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk tiga telepon genggam, satu sepeda motor, pakaian para pelaku, serta empat senjata tajam yang digunakan dalam aksi brutal tersebut. Kapolres Fajar Gumilang menyampaikan keprihatinan mendalam mengingat korban dan sebagian pelaku masih berstatus pelajar dan di bawah umur. Ia menegaskan bahwa polisi akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku untuk memberikan efek jera bagi para pelaku kekerasan di kalangan remaja. “Saya berharap ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama orang tua dan sekolah, untuk lebih mengawasi pergaulan anak-anak agar tidak terjerumus dalam tindakan kriminal yang merenggut nyawa,” pungkasnya. (Asep Rusliman)