JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara-16-juli-2026- Komitmen Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara dalam membentuk pribadi warga binaan yang beriman, berakhlak, dan siap kembali ke masyarakat terus diwujudkan melalui pembinaan kerohanian yang dilaksanakan secara rutin bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jepara.   Sinergi yang telah terjalin sejak lama antara Rutan Jepara dan Kemenag Jepara menjadi fondasi penting dalam penyelenggaraan program pembinaan keagamaan di dalam rutan. Melalui keterlibatan para penyuluh agama, warga binaan secara berkala mendapatkan bimbingan keagamaan, mulai dari pembelajaran Al-Qur’an, tausiah, kajian keislaman, hingga penguatan nilai-nilai moral dan akhlak sebagai bekal menjalani kehidupan yang lebih baik.   Kepala Rutan Kelas IIB Jepara, Renza Maisetyo, menyampaikan bahwa pembinaan kerohanian merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses pemasyarakatan. Menurutnya, perubahan perilaku yang berkelanjutan harus diawali dengan pembinaan mental dan spiritual yang kuat. “Hubungan baik antara Rutan Jepara dan Kemenag Jepara telah terjalin dalam waktu yang lama. Kolaborasi ini menjadi kekuatan bagi kami dalam memberikan pembinaan yang menyentuh aspek spiritual warga binaan sehingga mereka memiliki bekal moral, keimanan, dan semangat untuk menjadi pribadi yang lebih baik setelah kembali ke tengah masyarakat,” ujar Renza.   Kegiatan pembinaan berlangsung dalam suasana yang khidmat dan penuh antusiasme. Para warga binaan mengikuti setiap materi dengan sungguh-sungguh serta aktif berdiskusi bersama para penyuluh agama. Program ini tidak hanya meningkatkan pemahaman keagamaan, tetapi juga menumbuhkan sikap disiplin, saling menghormati, dan optimisme dalam menjalani masa pembinaan.   Kehadiran Kemenag Jepara secara konsisten dalam berbagai kegiatan pembinaan menjadi bukti nyata komitmen bersama untuk mendukung proses reintegrasi sosial warga binaan. Pendekatan keagamaan dinilai mampu menjadi sarana efektif dalam membangun kesadaran diri, memperkuat karakter, serta menanamkan nilai-nilai kehidupan yang positif.   Melalui sinergi yang terus terjaga ini, Rutan Kelas IIB Jepara dan Kementerian Agama Kabupaten Jepara berharap pembinaan kerohanian dapat terus berkembang dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh warga binaan. Kolaborasi yang telah berlangsung selama bertahun-tahun tersebut menjadi wujud nyata komitmen kedua instansi dalam menghadirkan layanan pembinaan yang humanis, berkelanjutan, dan berdampak positif bagi proses pemasyarakatan.(Wely) Sumber:Humas Rutan jepara

Bandar Lampung, Bidik-kasusnews.com  Komitmen TNI Angkatan Darat dalam memperkuat kemanunggalan dengan rakyat kembali diwujudkan melalui pendampingan pembangunan infrastruktur lingkungan. Babinsa Koramil 410-02/TBS, Serka Pungut Supratman, turun langsung memantau progres pembangunan talud (penahan tanah) dan drainase di Jalan Nangka RT 04 Lingkungan 02, Kelurahan Pinang Jaya, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, Kamis (16/7/2026). Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tersebut melibatkan personel TNI, Ketua RT, serta warga setempat yang secara bergotong royong mengerjakan pembangunan. Kehadiran Babinsa bertujuan memastikan pekerjaan berjalan sesuai rencana, tepat sasaran, dan memenuhi standar teknis sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat dalam jangka panjang. Serka Pungut Supratman mengatakan pembangunan talud dan drainase memiliki peran penting dalam mengurangi risiko longsor, mencegah erosi tanah, serta mengatasi genangan air yang selama ini kerap mengganggu aktivitas warga dan merusak akses jalan lingkungan. Menurutnya, pembangunan tersebut merupakan wujud kepedulian masyarakat terhadap lingkungan yang mendapat pendampingan dari aparat kewilayahan agar proses pelaksanaannya berjalan efektif dan hasilnya lebih optimal. “Ini merupakan inisiatif masyarakat yang didukung aparat kewilayahan. Kami hadir untuk memberikan pendampingan agar pembangunan berjalan dengan baik. Setelah selesai, kami berharap seluruh warga dapat bersama-sama merawat fasilitas ini sehingga manfaatnya dapat dirasakan dalam waktu yang lama,” ujar Serka Pungut Supratman. Selama kegiatan berlangsung, suasana tetap aman, tertib, dan penuh semangat kebersamaan. Tingginya partisipasi masyarakat menjadi bukti bahwa budaya gotong royong masih terjaga dan menjadi kekuatan utama dalam mendukung pembangunan di tingkat lingkungan. Melalui pendampingan ini, Kodim 0410/Kota Bandar Lampung terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan wilayah sekaligus mempererat sinergi antara TNI dan masyarakat. Kehadiran Babinsa di tengah warga diharapkan mampu mendorong terciptanya lingkungan yang lebih aman, nyaman, serta memiliki infrastruktur yang semakin baik demi meningkatkan kualitas hidup masyarakat. (Agus)

Majalengka,-Bidik-kasusnews.com,.Polres dan Kejari Gelar Coffee Morning sebagai upaya memperkuat sinergi serta meningkatkan koordinasi dalam penegakan hukum di Kabupaten Majalengka. Kegiatan yang berlangsung di salah satu rumah makan di Majalengka, Selasa (14/7/2026), menjadi wadah silaturahmi sekaligus mempertegas komitmen kedua institusi dalam memberikan pelayanan hukum yang profesional kepada masyarakat. Suasana pertemuan berlangsung hangat dan penuh keakraban. Sejumlah pejabat utama dari Polres Majalengka maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka hadir dalam pertemuan tersebut. Mereka membahas berbagai hal strategis, terutama terkait koordinasi penanganan perkara dari tahap penyidikan hingga proses penuntutan. Dari jajaran Polres Majalengka, kegiatan tersebut dihadiri Wakapolres Majalengka Kompol Dani Prasetya bersama Kasat Intelkam AKP Asep Hendra Mulyana, Kasat Reskrim AKP Udiyanto, Kasat Resnarkoba AKP Sigit Purnomo, Kasat Lantas AKP Pandu, para Kepala Bagian Operasional (KBO), hingga para kepala unit (Kanit). Sementara itu, Kejari Majalengka mengirimkan sejumlah pejabat penting, di antaranya Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Heri Joko, Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Yogi Purnomo, Kasi Intelijen Iman Suryaman, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Guntur Gani Prakoso, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPB) Citra Yulia, para kepala subseksi (Kasubsi), serta jaksa fungsional. Wakapolres Majalengka Kompol Dani Prasetya mengatakan, coffee morning tersebut bukan sekadar agenda pertemuan biasa. Kegiatan itu merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk mempererat hubungan antarinstansi sekaligus membangun komunikasi yang semakin efektif. Menurutnya, silaturahmi seperti ini telah beberapa kali dilakukan dan akan terus menjadi agenda rutin bersama berbagai pemangku kepentingan di Kabupaten Majalengka. “Kegiatan ini bertujuan mempererat silaturahmi. Sebelumnya juga sudah pernah kami laksanakan dan kini kembali kami tingkatkan. Ke depan, kami akan terus menjalin silaturahmi dengan seluruh stakeholder di Majalengka,” ujar Dani. (Asep Rusliman)

JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA-16-Juli-2026- Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Putra Lawu Cabang Jepara mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk meningkatkan pengawasan terhadap dugaan peredaran minuman beralkohol impor yang tidak memenuhi ketentuan hukum. Yang berada di tengah kota,Selain berpotensi merugikan negara dari sektor cukai, peredaran produk yang tidak sesuai aturan juga dinilai dapat membahayakan konsumen.   Ketua LPK Putra Lawu Cabang Jepara, Fauzi, mengatakan bahwa seluruh minuman impor yang dipasarkan di Indonesia wajib memenuhi ketentuan perundang-undangan, mulai dari izin edar, ketentuan pelabelan, hingga kewajiban pita cukai bagi produk yang diwajibkan. “Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, kami akan berkoordinasi dengan Bea Cukai, BPOM, kepolisian, dan instansi terkait agar dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur hukum,” ujar Fauzi.   LPK Putra Lawu menjelaskan, pelaku usaha yang memperdagangkan barang kena cukai tanpa memenuhi ketentuan dapat dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya Pasal 54, yang mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak memenuhi ketentuan. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.   Selain itu, pelaku usaha juga wajib memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 8 melarang pelaku usaha memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar, tidak mencantumkan informasi yang benar, atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen.   LPK Putra Lawu Cabang Jepara mengimbau masyarakat agar lebih teliti sebelum membeli minuman impor. Pastikan produk memiliki izin edar, label yang jelas, serta pita cukai resmi apabila diwajibkan. Jika menemukan dugaan pelanggaran, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada instansi yang berwenang. LPK Putra Lawu menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perlindungan konsumen dan mendukung penegakan hukum secara profesional demi menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Wely)

JAKARTA,-Bidik-kasusnews.com,.Kamis 16 Juli 2026 – Menyikapi berbagai perkembangan dan isu yang berkembang di masyarakat terkait penanganan kasus dugaan korupsi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (eks Jampidsus) Pebrie Adriansyah, Fast Respon Indonesia Center (FRIC) menyampaikan pernyataan resmi secara mendalam, tegas, dan berlandaskan logika serta asas keadilan: Terkait Isu Kemungkinan Barang Bukti Dinyatakan Palsu Kami dari Fast Respon Indonesia Center (FRIC) menyampaikan secara tegas bahwa kami sangat tidak berharap, sekaligus menilai hal tersebut sangat tidak masuk akal dan sulit diterima akal sehat jika di kemudian hari barang bukti yang telah disita—seperti uang tunai, emas batangan, maupun aset berharga lainnya—tiba-tiba dinyatakan sebagai barang palsu. “Sangat sulit dibayangkan dan jauh dari logika jika seorang pejabat tinggi yang pernah memegang amanah besar dan memahami seluk-beluk hukum, menyimpan barang-barang palsu seolah-olah itu adalah kekayaan yang sah. Apakah mungkin seorang pejabat setingkat itu menaruh barang palsu? Ini bukan tindakan anak kecil yang tidak tahu aturan, melainkan tindakan seseorang yang paham betul konsekuensi hukum. Oleh karena itu, hal ini sangat tidak mungkin terjadi,” tegas perwakilan FRIC. Penyitaan barang bukti telah dilaksanakan melalui prosedur hukum yang ketat, disaksikan saksi yang sah, serta didokumentasikan secara lengkap. Maka, keabsahan barang bukti harus dipertahankan sesuai fakta yang ditemukan di lapangan, dan tidak boleh diubah atau dilemahkan dengan alasan yang sulit dipertanggungjawabkan. Terkait Pertanyaan Kapan Penahanan Dilaksanakan Masyarakat banyak bertanya kapan mantan Jampidsus Pebrie Adriansyah akan ditahan secara resmi. Terkait hal ini, FRIC menjelaskan: – Keputusan waktu pelaksanaan penahanan adalah wewenang penuh lembaga penegak hukum yang disesuaikan dengan kelengkapan alat bukti serta syarat hukum yang berlaku; – Hingga saat ini, status tersangka sudah ditetapkan dan telah dikenakan pencegahan bepergian ke luar negeri; – FRIC berharap penahanan segera dilaksanakan apabila syarat hukum sudah terpenuhi, tanpa penundaan dan tanpa memberikan perlakuan istimewa hanya karena jabatan yang pernah diemban. Komitmen Pengusutan Sampai Tuntas Fast Respon Indonesia Center (FRIC) kembali menegaskan sikap yang tidak berkompromi: “Kami berharap dengan sungguh-sungguh agar kasus ini diusut secara mendalam, teliti, dan sampai ke akar-akarnya. Tidak boleh berhenti di tengah jalan, tidak boleh hanya menyentuh permukaan saja, dan harus mengungkap seluruh fakta yang sebenarnya.” Seluruh pihak yang terbukti terlibat—baik sebagai pelaku utama, pendukung, maupun pihak lain yang memiliki keterkaitan—harus diproses secara hukum tanpa terkecuali, tanpa memandang pangkat, jabatan, latar belakang, maupun hubungan siapapun. Hukum harus berlaku sama untuk semua orang. (Asep Rusliman)

Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Divisi Hukum (Divkum) Polri menginstruksikan kepada seluruh jajaran agar mulai menggunakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 sebagai dasar rujukan terbaru dalam penyusunan administrasi dan dokumen resmi di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Instruksi tersebut menegaskan bahwa perubahan terbaru terhadap Undang-Undang Kepolisian telah berlaku dan dapat dijadikan acuan dalam berbagai produk administrasi, termasuk surat dinas, Surat Telegram (ST), maupun Surat Telegram Rahasia (STR). Untuk penulisan rujukan pada surat resmi, format yang digunakan adalah: “Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.” Sementara itu, pada penulisan ST dan STR digunakan format singkat sebagai berikut: “UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri.” Pembaruan rujukan hukum ini bertujuan memastikan seluruh administrasi kepolisian mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang terbaru, sehingga tercipta keseragaman dalam penyusunan dokumen resmi di seluruh satuan kerja Polri. Dengan diberlakukannya ketentuan tersebut, seluruh personel dan satuan kerja diharapkan segera menyesuaikan penggunaan dasar hukum dalam setiap dokumen administrasi agar selaras dengan perubahan regulasi yang telah ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya Polri dalam meningkatkan tertib administrasi, kepastian hukum, dan profesionalisme dalam penyelenggaraan tugas serta pelayanan kepada masyarakat. (Agus)

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Sukabumi terus mendorong perluasan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai bagian dari upaya meningkatkan perlindungan kesehatan masyarakat. Salah satu langkah yang ditempuh adalah mengajak seluruh relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan. Komitmen tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, H. Ade Suryaman, saat membuka Sosialisasi Program JKN bagi Relawan SPPG se-Kabupaten Sukabumi di Pendopo Sukabumi, Kamis (16/7). Dalam sambutannya, Ade Suryaman meminta seluruh pengurus yayasan SPPG segera mendaftarkan para relawan agar memperoleh jaminan kesehatan melalui Program JKN. Menurutnya, perlindungan kesehatan merupakan hak setiap relawan yang selama ini berkontribusi dalam pelayanan kepada masyarakat. Ia menjelaskan, saat ini terdapat sekitar 402 yayasan SPPG yang tersebar di Kabupaten Sukabumi. Apabila setiap yayasan memiliki sekitar 50 relawan, maka terdapat potensi puluhan ribu orang yang perlu mendapatkan perlindungan melalui BPJS Kesehatan. “Terdapat sekitar 402 yayasan SPPG yang terdaftar di Kabupaten Sukabumi. Jika diasumsikan satu yayasan memiliki 50 anggota, maka ada potensi puluhan ribu relawan yang harus dilindungi kesehatannya,” ujar Ade. Ade menegaskan, langkah tersebut bukan sekadar mendukung program pemerintah atau BPJS Kesehatan, melainkan sebagai bentuk nyata menghadirkan perlindungan kesehatan bagi masyarakat sekaligus mempercepat pencapaian target Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Sukabumi. Berdasarkan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), cakupan kepesertaan JKN ditargetkan mencapai 98 persen dengan tingkat keaktifan peserta di atas 80 persen. Sementara itu, Kabupaten Sukabumi saat ini baru mencatat cakupan kepesertaan sebesar 92,97 persen, dengan tingkat keaktifan peserta masih berada di angka 62,96 persen. “Karena itu, sinergi dengan berbagai pihak, termasuk yayasan SPPG, sangat dibutuhkan agar target UHC dapat segera tercapai,” katanya. Pada kesempatan yang sama, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kabupaten Sukabumi, Ahmad Sanusi Budi Permana, menjelaskan bahwa Program JKN dibangun berdasarkan prinsip gotong royong, sehingga keaktifan peserta menjadi faktor penting dalam menjaga keberlangsungan program. Lebih jauh dia menjelaskan, relawan SPPG dapat mendaftarkan diri melalui skema Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas 3. Untuk mempermudah proses tersebut, BPJS Kesehatan juga akan memberikan pendampingan teknis kepada seluruh yayasan SPPG agar proses pendaftaran dapat dilakukan secara kolektif. Melalui kolaborasi ini, Pemerintah Kabupaten Sukabumi berharap jumlah peserta aktif JKN terus meningkat sehingga target UHC dapat segera tercapai dan para relawan SPPG memperoleh jaminan kesehatan saat menjalankan tugasnya di lapangan. (Dicky)

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Kepengurusan baru Gerakan Pramuka Kwartir Cabang (Kwarcab) Kota Sukabumi resmi dilantik dalam sebuah rangkaian acara yang meliputi pelantikan Ketua Majelis Pembimbing Cabang (Mabicab), Ketua Kwarcab, jajaran pengurus, hingga Lembaga Pemeriksa Keuangan (LPK) Gerakan Pramuka Kota Sukabumi, Rabu (15/7). Pelantikan tersebut menjadi langkah awal untuk memperkuat peran Gerakan Pramuka sebagai mitra strategis pemerintah dalam membina karakter generasi muda sekaligus mendukung pembangunan daerah menuju Indonesia Emas 2045. Ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Jawa Barat, Herman Suryatman, menegaskan bahwa Gerakan Pramuka memiliki peran penting dalam mendukung program pembangunan melalui pembentukan sumber daya manusia yang unggul dan peduli lingkungan. “Gerakan Pramuka harus hadir membantu pemerintah dan masyarakat. Tidak hanya membangun karakter generasi muda, tetapi juga berkontribusi dalam menjaga kelestarian lingkungan. Hari ini kita memulai dengan penanaman pohon dan penebaran 5.000 benih ikan sebagai bagian dari gerakan berkelanjutan,” ujarnya. Ia menjelaskan, pembinaan anggota Pramuka di Jawa Barat akan diarahkan pada penguatan karakter melalui konsep “Pancawaluya Ngajati Diri”, yang diharapkan mampu melahirkan generasi muda berintegritas, tangguh, dan siap menjadi pemimpin masa depan. Herman juga menyampaikan apresiasi atas bergabungnya Laksamana TNI (Purn) Taufik sebagai Wakil Ketua Mabicab Kota Sukabumi. Menurutnya, pengalaman Taufik yang pernah aktif di Pramuka hingga sukses meniti karier di TNI Angkatan Laut dapat menjadi inspirasi bagi para anggota Pramuka. Sementara itu, Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Sukabumi yang baru dilantik, Ranty Rachmatilah, menyampaikan komitmennya untuk membangun kolaborasi dengan berbagai pihak guna menghadirkan program-program kepramukaan yang lebih adaptif terhadap perkembangan zaman. Dia menambahkan, pendekatan kepada Generasi Z harus dilakukan secara kreatif agar kegiatan Pramuka tetap menarik dan mampu menjadi wadah pembinaan karakter bagi kaum muda. Selain itu, Kwarcab juga akan memperkuat edukasi bagi remaja mengenai perencanaan masa depan, termasuk kesiapan membangun keluarga sebagai salah satu upaya pencegahan stunting sejak dini. “Anak-anak muda harus dilibatkan dalam setiap program. Mereka perlu dibekali perencanaan hidup yang baik agar tumbuh menjadi generasi yang sehat, berkualitas, dan siap menghadapi tantangan masa depan,” ungkapnya. Dalam waktu dekat, Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Sukabumi juga akan mengikuti Jambore Nasional di Bogor dengan mengirimkan 32 peserta, terdiri dari 16 putra dan 16 putri. Seluruh peserta telah melalui proses seleksi berdasarkan kemampuan kepramukaan, kesiapan mental, dan kondisi kesehatan sehingga diharapkan mampu mengharumkan nama Kota Sukabumi di tingkat nasional. (Usep)