Lampung, Bidik-Kasusnews.com LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung bersama Polda Lampung memperkuat langkah penertiban terhadap aktivitas perambahan di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) Resort Suoh, Kabupaten Lampung Barat. Sedikitnya 7.000 hektare kawasan konservasi yang masuk dalam dua kecamatan, Suoh dan Bandar Negeri Suoh, mengalami kerusakan parah akibat dirambah manusia. Diketahui, di Kecamatan Bandar Negeri Suoh, perambahan terjadi di beberapa desa seperti Desa Bandar Agung (1.121 KK), Desa Ringinjaya (186 KK), Desa Gunung Ratu (96 KK), Desa Bumi Hantatai (656 KK), Desa Negeri Jaya (197 KK), Desa Tanjungsari (19 KK), Desa Tembelang (323 KK), dan Desa Tri Mekar Jaya (61 KK). Sementara di Kecamatan Suoh, tercatat Desa Sukamarga (401 KK), Desa Ringinsari (120 KK), Desa Banding Agung (172 KK), Desa Suoh (838 KK), dan Desa Tugu Ratu (327 KK). TNBBS sendiri telah ditetapkan sebagai bagian dari Warisan Dunia Hutan Hujan Tropis oleh UNESCO. Sebagai kawasan konservasi, segala bentuk aktivitas pembangunan permukiman atau pertanian di dalamnya dilarang dan tergolong tindak pidana. Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menangani kerusakan ini. “Total untuk wilayah Suoh ada 7.000 hektare yang sudah rusak. Ini akan kami tangani dan perbaiki melalui pembentukan satuan tugas (satgas) khusus,” ujarnya, Minggu (28/4/2025) saat berdialog dengan masyarakat Desa di Kecamatan Suoh, Lampung Barat. Rahmat menambahkan, upaya reboisasi dan rehabilitasi sebenarnya sudah pernah dilakukan pada tahun 2011, namun kembali dirusak oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. “Dulu sudah pernah dilakukan usaha reboisasi dan rehabilitasi di tahun 2011, tetapi kembali dirambah. Ini yang menjadi perhatian serius kami,” jelasnya. Ia menekankan bahwa tahapan penertiban akan diawali dengan sosialisasi kepada masyarakat. “Kita akan sosialisasikan terlebih dahulu bahwa kawasan ini bukan untuk tempat tinggal. Jika setelah sosialisasi masih ada pelanggaran, tentu kami akan mengambil langkah tegas,” tegas Gubernur. Mendukung langkah tersebut, Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika menyatakan komitmen penuh jajaran kepolisian bersama unsur TNI untuk mengawal program penertiban ini. “Polri, dalam hal ini Polda Lampung, bersama TNI dan unsur terkait mendukung langkah-langkah pemerintah provinsi dalam menertibkan perambah di kawasan konservasi TNBBS,” ujar Kapolda. Irjen Helmy menekankan pentingnya menjaga keseimbangan alam untuk kehidupan bersama. “Kita harus sepakat bahwa alam dan ekosistem harus dijaga. Keseimbangan itu vital. Tidak bisa atas alasan kebutuhan dasar saja lalu merusak alam,” ucapnya. Ia juga mengingatkan, konflik antara manusia dan satwa seperti harimau atau gajah terjadi karena rusaknya habitat akibat ulah manusia. “Kalau hewan seperti gajah dan harimau bisa bicara, mereka juga akan bilang bahwa mereka hanya mempertahankan hidup. Konflik terjadi karena manusia lebih dulu merusak habitat mereka,” tegasnya. Kapolda menambahkan bahwa pendekatan persuasif tetap diutamakan dalam penanganan perambah, namun tindakan hukum akan diterapkan jika peringatan tidak diindahkan. “Sosialisasi akan terus dilakukan. Tetapi jika ada yang ngeyel, kami akan lakukan penegakan hukum. Ini warning untuk semua pihak agar sadar bahwa ini untuk kebaikan bersama,” tandas Helmy Santika. Polda Lampung bersama Korem dan unsur terkait juga akan mengintensifkan patroli dan sosialisasi langsung kepada masyarakat, dengan harapan ke depan masyarakat bisa memahami pentingnya menjaga kawasan konservasi dan berhenti melakukan perambahan.(Mgr)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Semarang — Kepolisian Daerah Jawa Tengah menangkap seorang pemuda berusia 21 tahun asal Jepara atas dugaan keterlibatan dalam kekerasan seksual berbasis online (KBGO). Penangkapan ini dilakukan setelah terungkap bahwa pelaku memanfaatkan media sosial untuk menjebak puluhan remaja dan memeras mereka dengan ancaman penyebaran rekaman pribadi. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, mengungkapkan bahwa pemuda tersebut kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Jateng. “Kami menyebutnya predator seksual karena korban yang ditemukan sudah banyak. Sampai saat ini, terdata ada 21 korban berusia antara 12 hingga 18 tahun,” ujar Dwi saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Senin (28/4/2025). Dari hasil penyelidikan awal, polisi menemukan puluhan file foto dan video aktivitas pribadi para korban yang disimpan oleh pelaku. Bukti-bukti tersebut menunjukkan bagaimana tersangka dengan sistematis menjaring dan mengancam korbannya. Dwi menambahkan, dalam waktu dekat tim penyidik akan bergerak ke Jepara untuk menggeledah kediaman tersangka. “Kami berencana melakukan penggeledahan lusa. Selain mencari bukti tambahan, kami juga akan memeriksa beberapa orang yang diduga mengetahui aktivitas tersangka,” katanya. Saat ini, identitas lengkap tersangka belum dipublikasikan karena proses penyidikan masih berlangsung. Modus operasi dan periode kejahatan yang dilakukan pun masih dalam pendalaman. Kombes Dwi mengingatkan masyarakat, khususnya para remaja, untuk berhati-hati dalam berinteraksi di dunia maya. “Media sosial harus digunakan secara bijak. Orang tua juga perlu mengawasi aktivitas daring anak-anaknya untuk menghindari kejahatan serupa,” pesannya. Kasus ini menjadi pengingat nyata bahwa predator online dapat mengincar siapa saja dan pentingnya meningkatkan kesadaran digital demi melindungi generasi muda.(Wely-jateng) Sumber:Saibumi.id
Jakarta-Bidik-kasusnews.com Kepedulian dan tindakan cepat ditunjukkan oleh personel Polres Pelabuhan Tanjung Priok saat menemukan sebuah keluarga terlantar yang membawa bayi berusia sekitar empat bulan di Kawasan Dermaga Terminal Nusantara II, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Minggu (28/4/2025). Saat itu, personel yang tengah melaksanakan Patroli Operasi Cipta Kondisi di bawah pimpinan Perwira Pengawas IPTU Sumarjono mendapati keluarga tersebut dalam kondisi kebingungan dan kelelahan. Menurut keterangan petugas, keluarga yang dipimpin oleh seorang ibu bernama Ani tersebut berencana pulang ke kediamannya di Citayam, Depok, Jawa Barat, namun terkendala biaya transportasi. “Kami melihat mereka kebingungan sambil membawa bayi kecil. Dengan situasi seperti itu, kami merasa perlu segera membantu,” ujar salah satu anggota polisi yang bertugas di lokasi. Tanpa banyak pertimbangan, para personel berinisiatif mencarikan transportasi menggunakan layanan GrabCar dan menanggung seluruh biaya perjalanan keluarga tersebut hingga tiba dengan selamat di rumah mereka. “Kami menganggap ini sebagai bentuk tugas kemanusiaan. Semoga bantuan kecil ini dapat sedikit meringankan beban mereka,” tambah petugas tersebut. Aksi sigap dan penuh empati dari aparat Polres Pelabuhan Tanjung Priok ini mendapat apresiasi dari masyarakat sekitar yang menyaksikan langsung proses evakuasi keluarga tersebut. Melalui tindakan nyata ini, aparat kepolisian kembali menunjukkan perannya tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pelindung dan pengayom masyarakat. (Agus)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Polda Jateng-Kota Semarang | Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap dua kasus besar terkait kejahatan pemalsuan dokumen kendaraan bermotor dan penadahan sepeda motor tanpa kelengkapan surat-surat resmi. Tiga orang tersangka berikut puluhan barang bukti kendaraan hasil kejahatan diamankan petugas dari dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda. Hal ini diungkapkan Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto dalam sebuah konferensi pers ungkap kasus di Loby Ditreskrimum Polda Jateng pada hari Senin, (28/4/2025) pukul 09.30 WIB. Dalam konferensi pers tersebut, diungkapkan bahwa kasus pertama adalah tindak pidana pemalsuan surat kendaraan bermotor yang terjadi di Desa Watukumpul, Kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemalang. Dua tersangka berinisial KP alias Kukuh (35) dan A alias Toni (43) berhasil diamankan, dengan modus membuat STNK palsu untuk menggadaikan mobil Honda Jazz kepada korban. “Pelaku dengan sengaja membuat STNK palsu dan menggadaikan mobil kepada korban untuk mendapatkan uang, setelah mobil digunakan dan diparkirkan di parkiran mall di Pekalongan, pelaku mengambil mobil dengan menggunakan kunci cadangan dan mengubah plat mobil dengan identitas aslinya,” ujar Dirreskrimum. Adapun peran dari masing-masing pelaku adalah KP selaku pemilik kendaraan sekaligus yang memiliki ide melakukan aksi kejahatan, sedangkan A merupakan orang yang memiliki kemampuan membuat surat kendaraan (STNK) palsu. Aksi kejahatan ini sudah dilakukan pelaku sejak tahun 2023, setidaknya sudah ada 5 kendaraan milik pelaku yang digunakan dengan aksi serupa. “Secara materiil (bahan) STNK tersebut asli, dari STNK bekas kendaraan lain yang diubah melalui komputer untuk diprint ulang dan ditimpa data kendaran palsu. Pelaku A mengaku kemampuan tersebut didapatnya secara otodidak,” jelasnya. Atas perbuatan tersebut kedua pelaku dijerat dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. Kasus kedua adalah tindak pidana penadahan yang melibatkan seorang tersangka berinisial DG (41) warga Kec. Magelang Selatan, Kota Magelang. Pelaku yang juga pemilik sebuah bengkel kendaraan itu ditangkap setelah kedapatan menyimpan 38 unit sepeda motor berbagai merk tanpa dokumen resmi di bengkelnya. “Modus yang digunakan pelaku adalah membeli kendaraan tanpa STNK dan BPKB dari perorangan (gadai) serta peran dari oknum debt collector dari sejumlah leasing. Kendaraan yang didapatkan kemudian disimpan pelaku di bengkelnya untuk dibongkar dan dijual suku cadangnya secara ilegal,” terang Kombes Dwi Subagio. Terkait dengan dugaan keterlibatan oknum DC sejumlah leasing dalam kasus kejahatan ini, Dirreskrimum menegaskan pihaknya sedang melakukan pendalaman. Terhadap oknum tersebut sudah dilakukan pemanggilan dan apabila tidak kooperatif, pihaknya tidak segan untuk mengambil tindakan tegas. Pihak leasing turut mengapresiasi upaya penegakan hukum yang dilakukan Polda Jateng. Sebagaimana disampaikan perwakilan karyawan dari leasing Adira Finance sdr. Bandel Prasetyo dan Untung Hermawan dari FIF usai menerima penyerahan secara simbolis kendaraan yang merupakan aset dari kedua perusahaan leasing tersebut. “Kami berterimakasih atas upaya Polda Jateng khususnya Tim Jatanras Ditreskrimum yang telah mengungkap kasus ini sehingga aset dari perusahaan leasing berupa sepeda motor bisa diamankan dan dikembalikan ke kami,” tutur Bandel Prasetyo. Atas perbuatannya, pelaku DG dijerat dengan pasal 481 KUHP jo pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Dikesempatan tersebut, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli kendaraan. Dirinya berpesan agar masyarakat tidak tergiur iming-iming harga miring dan memastikan kelengkapan serta keaslian surat-surat kendaraan yang akan dibeli. “Jangan tergiur harga miring. Pastikan kelengkapan dan keaslian surat kendaraan sebelum membeli. Apabila menemukan atau pernah membeli kendaraan tanpa surat resmi, segera serahkan kepada pihak kepolisian. Menggunakan atau memiliki kendaraan tanpa dilengkapi dokumen yang sah merupakan bentuk pelanggaran hukum dan bisa dikenai sanksi pidana,” tandasnya.(Wely-jateng) Sumber:humas polda jateng
Jakarta – Bidik-Kasusnews.com Pengacara Dr. Bryan Ghautama, SE, SH, MH, menjadi korban dugaan kekerasan saat menjalankan tugas profesinya sebagai Penasihat Hukum. Peristiwa ini terjadi di Jakarta Barat dan melibatkan pasangan suami istri berinisial M dan SM. Merasa dirugikan dan mengalami kekerasan fisik, Bryan resmi melaporkan kedua terduga pelaku ke Polres Metro Jakarta Barat pada Sabtu (26/4/2025). Bryan mengungkapkan, insiden bermula ketika dirinya berupaya merekam keributan yang terjadi di tempat kejadian perkara (TKP). Namun, niat tersebut justru mendapat reaksi agresif dari pasangan M dan SM yang diduga mencoba merebut handphone milik Bryan secara paksa. “Tiba-tiba mereka datang sambil marah-marah dan berusaha merampas handphone saya. Tangan saya bahkan ditarik-tarik oleh keduanya. Yang laki-laki pegang tangan kanan saya, sementara istrinya memegang tangan kiri,” terang Bryan kepada awak media. Akibat aksi tersebut, Bryan mengalami sejumlah luka fisik. “Tangan kanan saya mengalami memar, dan tangan kiri ada bekas cakaran,” tambahnya. Atas peristiwa ini, Bryan menjerat kedua terlapor dengan dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Saat ini, laporan tersebut telah diterima oleh pihak Kepolisian dan tengah dalam proses penyelidikan lebih lanjut. “Sebagai advokat, saya menjalankan tugas sesuai dengan undang-undang. Kekerasan seperti ini tentu tidak bisa ditoleransi,” tegas Bryan. (Agus)
JATENG – Bidik-kasusnews.com | Pati – Polresta Pati – Polda Jateng | Sebuah insiden kecelakaan lalu lintas terjadi di jalan Pati-Juwana pada hari Minggu (27/4/2025), mengakibatkan hilangnya nyawa seorang warga. Peristiwa nahas yang terjadi di Desa Cangkring tersebut bermula sekitar pukul 14.30 WIB dan melibatkan melibatkan sebuah bus Hino dengan sepeda motor Honda PCX yang mengakibatkan satu orang mengalami luka berat, dan satu korban meninggal duniaatas nama Sulistiyana (P) warga Desa Agung Mulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati. Berdasarkan keterangan saksi mata, Imam Rofi’i menyebutkan, kecelakaan bermula saat bus Hino melaju dari arah timur ke barat. Ketika berusaha mendahului kendaraan lain dari sisi kanan, bus tidak mendapatkan ruang yang cukup sehingga menabrak sepeda motor yang datang dari arah berlawanan. Setelah menerima laporan dari Masyarakat pada pukul 19.15 WIB , Sat Polairud Polresta Pati beserta Kapal BKO Ditpolairud Polda Jateng, segera bergerak cepat menuju TKP untuk melakukan upaya pencarian terhadap korban Sulistyana (P) yang hilang yang diduga terpental dan jatuh kesungai. Tim penyelamat gabungan, termasuk anggota Sat Polairud dan Tim SAR, melakukan penyisiran intensif di sepanjang aliran sungai Desa Cangkring. Setelah beberapa jam melakukan pencarian, akhirnya membuahkan hasil. Sekitar pukul 22.15 WIB, Sulistiyana ditemukan di wilayah Clangapan Sinoman, sebuah lokasi yang berjarak kurang lebih satu kilometer dari titik awal kecelakaan. Sayangnya, harapan untuk menemukan korban dalam keadaan selamat pupus. Sulistiyana ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. Jenazah korban kemudian dievakuasi dan dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Soewondo Pati untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan penanganan sesuai prosedur yang berlaku. Kapolresta Pati, AKBP Jaka Wahyudi melalui Kasat Polairud Polresta Pati, Kompol Hendrik Irawan menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya langsung mengambil tindakan cepat. Dengan mendatangi lokasi kejadian, melakukan pencarian dan evakuasi korban dari sungai, mencatat keterangan saksi-saksi yang berada di sekitar lokasi serta berkoordinasi dengan Tim SAR untuk mempercepat proses pencarian, jelasnya. Lebih lanjut Kompol Hendrik Irawan menegaskan bahwa pihak kepolisian akan melakukan investigasi menyeluruh untuk mengetahui penyebab pasti terjadinya kecelakaan lalu lintas yang berujung pada hilangnya nyawa Sulistiyana. pungkasnya. Polresta Pati mengimbau kepada seluruh warga Pati dan pengguna jalan, untuk selalu waspada dan mematuhi peraturan lalu lintas. Perhatikan kondisi kendaraan, fisik pengemudi, serta situasi jalan sekitar. Keselamatan adalah tanggung jawab kita Bersama. ( kasnadi) Sumber:Humas Resta Pati
JATENG – Bidik-Kasusnews.com | Pati – Polresta Pati – Polda Jateng | Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati melalui Polsek Tambakromo melaksanakan siaga penuh dalam rangka mengamankan kunjungan Bupati Pati H. Sudewo beserta rombongan ke posko pengungsian dan lokasi terdampak angin puting beliung di Dukuh Sono, Desa Tambahagung, Kecamatan Tambakromo pada Minggu (27/4/2025), mulai pukul 09.50 WIB hingga acara selesai. Pengamanan ketat ini bertujuan untuk menjamin kelancaran dan keamanan seluruh rangkaian kegiatan Bupati selama berada di wilayah Tambakromo. Kapolsek Tambakromo AKP Muhlishon memimpin langsung jalannya pengamanan kunjungan tersebut. Sinergi dan koordinasi juga terjalin erat dengan Komando Rayon Militer (Koramil) 20 Tambakromo, di mana Danramil 20 Tambakromo Lettu Suko Giantoro turut hadir dan berpartisipasi dalam pengamanan. Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa sejak kedatangan Bupati Pati hingga selesainya acara, personel Polsek Tambakromo tampak berjaga di berbagai titik strategis. Area-area tersebut meliputi posko pengungsian, jalur yang dilalui rombongan Bupati, hingga lokasi rumah warga yang terdampak amukan angin puting beliung. Kehadiran aparat kepolisian ini memberikan rasa aman dan nyaman bagi Bupati, rombongan yang mendampingi, serta warga masyarakat yang turut hadir. Kapolresta Pati, AKBP Jaka Wahyudi, melalui Kapolsek Tambakromo AKP Muhlishon menyampaikan bahwa pengamanan ini menjadi prioritas utama pihaknya untuk memastikan kunjungan Bupati berjalan dengan lancar dan kondusif. “Kami menerjunkan personel untuk mengawal seluruh rangkaian kegiatan Bapak Bupati di Desa Tambahagung. Alhamdulillah, berkat kesiapsiagaan anggota dan koordinasi yang baik dengan Koramil, seluruh kegiatan berjalan aman, tertib, dan terkendali,” ungkap AKP Muhlishon. Lebih lanjut, AKP Muhlishon menjelaskan bahwa pengamanan yang dilakukan meliputi pengawalan lalu lintas, pengamanan lokasi kegiatan, serta antisipasi terhadap potensi gangguan keamanan lainnya. Kehadiran Bhabinkamtibmas Desa Tambahagung, Bripka Iwan Sugiarto, juga turut memperkuat pengamanan di tingkat desa. Dalam kunjungannya tersebut, Bupati Sudewo memberikan bantuan secara simbolis kepada warga yang mengalami kerugian akibat bencana angin puting beliung. Bantuan yang diserahkan berupa uang tunai sebesar Rp 10.000.000,- untuk korban yang rumahnya mengalami kerusakan parah, dan Rp 5.000.000,- untuk rumah yang mengalami kerusakan sedang. Selain itu, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pati juga turut memberikan bantuan sebesar Rp 30.000.000,- serta paket sembako kepada para korban. Dengan pengamanan yang terorganisir dan profesional dari Polsek Tambakromo, kunjungan Bupati Pati dalam rangka memberikan dukungan dan bantuan kepada warga terdampak angin puting beliung di Desa Tambahagung dapat berjalan dengan sukses dan diharapkan memberikan dampak positif bagi masyarakat yang tengah menghadapi musibah.(Kasnadi) Sumber:Humas Resta Pati
Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Polresta Cirebon melaksanakan Pengamanan dan pengawalan perjalanan BHIKKU THUDONG dari Bangkok Thailand menuju Borobudur Indonesia saat melewati wilayah Kabupaten Cirebon, Minggu (27/4/2025). Kegiatan Pengamanan tersebut dipimpin langsung Kapolresta Cirebon KOMBES POL. SUMARNI S.I.K,S.H,M.H, didampingi Kasat Lantas KOMPOL MANGKU ANOM SUTRESNO S.H.,S.I.K,M.H, serta Padal Pam Wilkum dengan melibatkan Personel gabungan Polresta Cirebon dan Polsek jajaran. Adapun rangkaian Perjalanan 34 Bhikkhu Thudong di wilayah hukum Polresta Cirebon dimulai dari Mako Brimob Winong Kec. Gempol Kab. Cirebon menuju Vihara Jamblang kemudian dilanjutkan menuju Klenteng Pasar Kue Plered. Saat Bhikkhu Thudong tiba di Klenteng Pasar Kue Plered, Jajaran Polresta Cirebon dengan membagikan makanan, minuman dan lainnya. Selain itu, para petugas juga menjamin keamanan sekaligus melaksanakan pengawalan para Bhikkhu Thudong. “Kami memastikan pengawalan dan pengamanan penuh seluruh rangkaian perjalanan Bhikku Thudong selama melintasi wilayah hukum Polresta Cirebon yang nantinya melewati Asjap, Pangenan, Gebang, Losari,” kata Kapolresta Cirebon KOMBES POL. SUMARNI S.I.K,S.H,M.H. Diketahui, perjalanan 34 Bhikkhu Thudong tersebut untuk merayakan Perayaan hari raya Waisak di Candi Borobudur Magelang Jateng melalui 4 Negara. Diantaranya Thailand, Malaysia, Singapore dan Indonesia dengan jarak sekitar 2.606 KM dan ditempuh selama 60 hari. Asep Rusliman
Jakarta Pusat, Bidik-Kasusnews.com – Seorang pengacara berinisial S (31) diamankan jajaran Polres Metro Jakarta Pusat usai terlibat kecelakaan lalu lintas di kawasan Senen pada Jumat pagi (25/4/2025). Saat diperiksa, petugas menemukan S membawa berbagai barang ilegal, mulai dari senjata api tanpa izin, narkotika jenis sabu dan ganja, hingga airsoft gun rakitan. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan seorang sopir angkutan umum yang mencurigai gerak-gerik pelaku. “Anggota kami segera melakukan pemeriksaan dan mendapati satu pucuk pistol jenis MAKAROV kaliber 7.65 mm yang diselipkan di tubuh pelaku, tanpa dokumen resmi,” ujar Susatyo dalam keterangannya, Minggu (27/4/2025). Tak berhenti di situ, penggeledahan di kendaraan pelaku, Daihatsu Sigra B 2033 KKS, mengungkap temuan mengejutkan lainnya. Polisi menemukan: 1 unit senjata laras panjang model MIMIS (Diana lokal) 1 unit airsoft gun rakitan jenis HS 1 klip sabu-sabu 1 klip ganja kering 1 buah pipet 7 tablet Ranitidine HCl 150 mg 2 bungkus Alprazolam 1 mg 6 unit handphone Serta berbagai barang pribadi, termasuk paspor dan leg holster. Dalam pemeriksaan lanjutan, tes urine pelaku menunjukkan hasil positif mengonsumsi methamphetamine (sabu), tetrahydrocannabinol (THC/ganja), dan zat benzodiazepine. Atas perbuatannya, S dijerat dengan: Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun. Pasal 112 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun, serta denda Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar. “Ini kasus serius. Pelaku membawa senjata api ilegal sekaligus menyalahgunakan narkoba. Tindakan ini jelas membahayakan masyarakat,” tegas Susatyo. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menambahkan bahwa pihaknya telah menggeledah rumah pelaku namun tidak menemukan tambahan senjata api. Penyidik saat ini masih mendalami kemungkinan keterlibatan S dalam jaringan senpi ilegal atau peredaran narkotika. “Pelaku kini ditahan dan berkas perkara sedang kami siapkan untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” tutup Firdaus.(Agus) (Sumber Humas Polres Metro Jakarta Pusat)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Polda Jateng-Kota Semarang | Menyambut peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2025, Polda Jawa Tengah menggelar kegiatan sarasehan dan halal bihalal bersama perwakilan serikat buruh/pekerja se-Jawa Tengah. Kegiatan berlangsung pada Jumat, (25/04/2025) pagi, bertempat di Ruang D’ATRIUM Lantai 5 Hotel MG Setos, Kota Semarang. Acara yang diikuti sekitar 100 peserta ini dihadiri langsung oleh Kapolda Jateng Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, didampingi sejumlah pejabat utama Polda dan Polrestabes Semarang. Turut hadir pula para ketua dan perwakilan dari berbagai organisasi serikat buruh tingkat provinsi, seperti FSPMI, SPN, KEP, FARKES, KSPN, KAHUTINDO, SPI, SPIP, KSPSI, KASBI, dan KSBSI. Mengawali sambutannya, Kapolda Jateng menyampaikan silaturahmi jangan hanya menjadi acara seremonial, namun menjadi ajang dialog damai guna memperjuangkan hak dan kesejahteraan buruh secara konstruktif. “Kita tahu bahwa di Indonesia banyak persoalan bisa diselesaikan dengan dialog yang damai. Oleh karena itu, saya mengajak kita semua bergandengan tangan dalam memperjuangkan hak dan kesejahteraan buruh tanpa menimbulkan ekses negatif,” ujar Irjen Ribut Hari Wibowo. Menjelang peringatan Hari Buruh yang jatuh pada 1 Mei mendatang, Kapolda berharap kegiatan penyampaian aspirasi dapat berlangsung secara kondusif. Kapolda berpesan seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan dengan tertib dan waspada jangan sampai penyampaian aspirasi ditumpangi pihak lain. “Terkait kegiatan tanggal 1 Mei besok, saya berharap dapat berjalan aman, tanpa meninggalkan ekses yang negatif, oleh karena itu mari kita bersama wujudkan penyampaian aspirasi secara tertib dan kondusif,” ujar Kapolda. Dalam kesempatan tersebut, Kapolda juga menyoroti persoalan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang masih menghantui kalangan pekerja. Ia menegaskan bahwa pihaknya mendukung upaya pemerintah dalam membentuk dan mengoptimalkan peran DES Ketenagakerjaan di tingkat kabupaten/kota. Selain itu, Satgas PHK yang telah dibentuk oleh Presiden RI juga akan dikolaborasikan dengan kepolisian dalam menyerap dan menyelesaikan berbagai persoalan tenaga kerja. “Kesejahteraan buruh adalah prioritas kita bersama. Saya sudah sampaikan ke Pak Gubernur agar aspirasi dari rekan-rekan buruh bisa didengar secara langsung. Semoga dengan adanya investasi baru dari mitra internasional, lapangan kerja di Jawa Tengah bisa semakin terbuka,” tambah Kapolda. Usai sesi sambutan, acara dilanjutkan dengan sesi dialog terbuka antara perwakilan serikat buruh dengan pejabat Polda Jateng. Kegiatan ditutup dengan pernyataan sikap bersama dari para ketua serikat buruh dilanjutkan dengan acara ramah tamah dalam suasana penuh keakraban dan keterbukaan mewarnai acara yang sekaligus menjadi ruang dialog konstruktif menjelang peringatan May Day. Melalui kegiatan ini, Polda Jateng berharap hubungan antara kepolisian dan komunitas buruh dapat terus terjalin harmonis, serta menjadi contoh dialog sosial yang damai dan berkelanjutan. “Kami akan terus membuka ruang dialog dan mencari solusi bersama atas setiap persoalan yang dihadapi. Mari kita jaga Jawa Tengah tetap aman dan guyub,” tutup Irjen Ribut Hari Wibowo.(Wely-jateng) Sumber:humas polda jateng