Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Subdit IV Siber Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers hari ini terkait pengungkapan sindikat kejahatan siber yang melibatkan penggunaan data pribadi warga untuk membuka rekening dan layanan mobile banking secara ilegal. Kegiatan ini berlangsung di depan Gedung Humas Polda Metro Jaya, Jum’at (9/5/25), dihadiri oleh perwakilan Satgas PASTI, dan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI). Wadirressiber Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa dua pelaku utama diamankan di kawasan Cikini, Jakarta Pusat pada 10 April 2025. Mereka diduga telah merekrut warga lain untuk mengumpulkan data pribadi, lalu menggunakannya guna membuka rekening bank dan layanan m-banking. Seluruh perangkat yang telah aktif dikirim ke luar negeri, diduga ke Kamboja, untuk digunakan dalam aksi penipuan online. Selain itu, Satuan Reskrim Polres Bandara Soetta juga mengamankan sembilan orang yang hendak terbang ke Thailand sambil membawa 280 unit HP, 2.260 kartu SIM, 24 kartu ATM, dan perangkat perbankan lainnya yang telah disiapkan untuk tindak kejahatan siber lintas negara. Dalam perkara lainnya, seorang tersangka berhasil ditangkap di Sumatera Selatan pada 27 April karena melakukan phishing melalui WhatsApp dan mencuri dana nasabah bank hingga Rp100 juta. Kasus ini dijerat dengan berbagai pasal, termasuk UU Perlindungan Data Pribadi, UU Transfer Dana, UU Pencucian Uang, serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Perwakilan Satgas PASTI, dan AKKI dalam konferensi pers ini mengimbau masyarakat agar waspada terhadap modus penipuan online, tidak sembarangan membagikan data pribadi, dan selalu menggunakan kanal resmi perbankan untuk transaksi. Kapolda Metro Jaya melalui Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi, pekerjaan, atau hadiah online yang mengharuskan membagikan data pribadi atau membuka rekening atas nama sendiri. “Lindungi data pribadi Anda dan waspada terhadap kejahatan siber. Laporkan aktivitas mencurigakan ke kantor polisi terdekat,” tegas Reonald. (Fahmy)

Cirebon Bidik-kasusnews.com,. Dalam rentang waktu hanya sepekan di bulan Mei 2025, Polresta Cirebon mencatat prestasi signifikan dalam upaya pemberantasan narkotika dan obat-obatan terlarang. Sebanyak tujuh kasus berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba, mengamankan sembilan tersangka dari berbagai profesi yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika dan sediaan farmasi ilegal. Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Sumarni dalam konferensi pers, Kamis (8/5), menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja intensif jajarannya dalam merespons maraknya peredaran narkotika yang kini menyasar lapisan masyarakat luas. “Dari tujuh kasus yang berhasil diungkap, terdapat sembilan orang tersangka,” ujar Kombes Sumarni. Tiga kasus di antaranya melibatkan narkotika golongan I jenis sabu dengan tersangka berinisial FA dan SRP, sedangkan satu kasus lainnya terkait tembakau sintetis dengan tersangka berinisial BS. Lima tersangka lainnya, termasuk IM dan FS, terlibat dalam peredaran sediaan farmasi tanpa izin, seperti tramadol dan obat keras terbatas lainnya. Pengungkapan dilakukan di beberapa titik rawan, antara lain Kecamatan Beber, Gunung Jati, dan Tengah Tani. Dari tangan para tersangka, polisi menyita sabu seberat 10,37 gram, tembakau sintetis 3,83 gram, 1.519 butir pil tramadol, dan 1.360 butir obat keras lainnya. Temuan ini menunjukkan peredaran barang haram tidak hanya menyasar wilayah kota, tetapi juga pelosok kecamatan. Menariknya, para pelaku berasal dari latar belakang yang cukup beragam—dari wiraswasta, buruh, tenaga keamanan (security), hingga pengangguran. Hal ini menunjukkan bahwa jeratan narkoba tak lagi mengenal batas profesi maupun status sosial. Kapolresta menambahkan bahwa modus operandi yang digunakan para pelaku juga semakin bervariasi, antara lain melalui sistem Cash on Delivery (COD), metode tempel barang di lokasi tertentu, hingga transaksi langsung dengan pembeli. Ini menunjukkan pola distribusi yang semakin kompleks dan menuntut aparat untuk lebih adaptif dalam strategi penindakan. Untuk kasus narkotika, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp13 miliar. Sementara itu, pelaku peredaran sediaan farmasi ilegal akan dikenakan Pasal 435 jo. Pasal 138 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Polresta Cirebon menegaskan akan terus meningkatkan intensitas pemberantasan narkotika. “Kami berkomitmen penuh untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum kami,” tegas Kombes Sumarni, seraya mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau nomor Dumas Presisi Polresta Cirebon 08112497497.. Pengungkapan ini menjadi sinyal kuat bahwa perang melawan narkotika masih jauh dari usai. Namun, dengan sinergi antara aparat dan masyarakat, harapan akan lingkungan yang bersih dari narkoba tetap menyala. Asep Rusliman

Cirebon, Bidik-kasusnews.com – Tim Patroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon berhasil menggagalkan aksi tawuran di Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, Jumat (9/5/2025) dinihari kira-kira pukul 02.30 WIB. Petugas juga mengamankan 5 remaja yang diduga terlibat tawuran. “Kami juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 10 senjata tajam, 5 bambu, pipa besi, 3 batu, dan lainnya. Sehingga pelaku berikut seluruh barang bukti langsung diamankan untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. Ia mengatakan, petugas juga menangkap 4 orang yang diduga mengonsumsi obat keras terbatas (OKT) di wilayah Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon. Adapun barang bukti yang ditemukan diantaranya 110 butit Trihexyphenidyl, 3 unit sepeda motor, 3 unit handphone, dan 2 tas selempang. “Awalnya kami melihat empat orang tersebut sedang nongkrong, dan saat dihampiri tiba-tiba hendak kabur. Sehingga kami mengamankan mereka termasuk seluruh barang buktinya untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya. Ia mengatakan, patroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon merupakan salah satu upaya jajarannya dalam mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan. Dari mulai tawuran hingga aksi tindak kriminalitas lainnya dalam rangka memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat Kabupaten Cirebon. Selain itu, patroli tersebut merupakan langkah preventif yang dilaksanakan Polresta Cirebon rutin dari mulai siang, sore, dan malam untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif. Diharapkan patroli tersebut dapat mencegah tindak kriminalitas di Kabupaten Cirebon. Adapun sasaran dari Tim Raimas Macan Kumbang 852 Patroli adalah geng motor, premanisme, peredaran dan penyalahgunaan narkoba maupun miras, knalpot bising, serta kejahatan jalanan lainnya yang meresahkan masyarakat. Dalam patroli tersebut, petugas juga menyampaikan pesan-pesan kamtibmas dan selalu mewaspadai setiap kejadian kriminalitas di sekitar masyarakat. Menurutnya, patroli tersebut juga merupakan respon cepat terhadap aduan masyarakat di media sosial mengenai ancaman pelaku kejahatan di wilayah Kabupaten Cirebon. Sehingga pihaknya pun melibatkan personel gabungan dari Polsek jajaran dan dibackup Satsamapta Polresta Cirebon. “Kami pastikan Polresta Cirebon dan Polsek jajaran tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas dan tindakan keras kepada para pelaku kejahatan yang melakukan aksi kriminalitas di Kabupaten Cirebon. Sehingga situasi kamtibmas juga dapat terjaga secara aman, nyaman, dan kondusif,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. Ia juga mengingatkan para orang tua untuk mengawasi pergaulan dan kegiatan anak-anaknya terutama pada malam hari sehingga mereka tidak terlibat perbuatan melanggar hukum. Selain itu, para orang tua juga harus menjaga anaknya dari pergaulan dan pengaruh lingkungan negatif yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas. “Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan ke Polresta Cirebon maupun Polsek jajaran atau juga dapat melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497. Kami memastikan setiap laporan yang diterima akan langsung ditindaklanjuti,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. Asep Rusliman

HSU, BIDIK-KASUSNEWS.COM Polres Hulu Sungai Utara – Kepolisian Resor (Polres) Hulu Sungai Utara (HSU) kembali menorehkan prestasi dalam memberantas praktik perjudian di wilayah hukumnya. Dalam rangkaian Operasi Kepolisian Kewilayahan Sikat Intan 2025, satu orang pelaku tindak pidana perjudian jenis toto gelap (togel) berhasil diamankan aparat Satreskrim Polres HSU pada Rabu, 7 Mei 2025. Pelaku yang diketahui berinisial W (64), warga Desa Rantau Bujur Tengah, Kecamatan Sungai Tabukan, diamankan saat sedang melakukan aktivitas perjudian di sebuah warung milik warga setempat sekitar pukul 12.30 WITA. Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si, melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Kuatman, S.H. membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Benar, personel kami berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial W, pria 64 tahun, dalam keadaan tertangkap tangan sedang bermain judi togel. Penangkapan ini merupakan bagian dari giat Operasi Sikat Intan 2025 yang saat ini masih berlangsung,” terang AKP Teguh. W dijerat dengan Pasal 303 Bis Ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang tindak pidana perjudian. Saat diamankan, W tengah berada di lokasi yang sama dengan dua pelaku lainnya yang telah lebih dulu diproses dalam laporan polisi sebelumnya. Lebih lanjut, AKP Teguh menyampaikan bahwa barang bukti yang digunakan oleh pelaku W dalam perjudian ini telah disita dan tercatat dalam Laporan Polisi sebelumnya dengan Nomor: LP/A/7/V/2025. “Meski barang bukti sudah diamankan dalam laporan sebelumnya, keterlibatan W dalam aktivitas perjudian di lokasi tersebut terkonfirmasi oleh keterangan saksi-saksi di lapangan dan pengakuan pelaku,” tegasnya. Polres HSU memastikan komitmennya dalam memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukum setempat, dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi apabila menemukan praktik serupa. “Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik perjudian di HSU. Kepada masyarakat, jangan ragu melaporkan segala bentuk aktivitas perjudian di lingkungan masing-masing,” pungkas AKP Teguh. Dengan pengungkapan ini, Polres HSU berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku perjudian serta menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat Hulu Sungai Utara.(Agus) Sumber Humas polres HSU

HSU, BIDIK-KASUSNEWS.COM Polres Hulu Sungai Utara – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) kembali mencatat prestasi dalam upaya pemberantasan tindak pidana perjudian di wilayah hukum Polda Kalimantan Selatan. Kali ini, dua orang pria berinisial SG (36) warga jl. pertanian rantau bujur hilir, sungai tabukan, hulu sungai utara, kalimantan selatan dan S alias INCUS (36) warga rantau bujur tengah, sungai tabukan, hulu sungai utara, kalimantan selatan berhasil diamankan petugas karena diduga terlibat dalam praktik perjudian berbasis elektronik jenis Toto Gelap (Togel) di sebuah warung kawasan Desa Rantau Bujur Tengah, Kecamatan Sungai Tabukan. Keduanya diringkus saat tengah melakukan transaksi angka judi pada Rabu, 07 Mei 2025 sekira pukul 12.30 WITA. Petugas berhasil menangkap tangan para pelaku yang saat itu sedang mendistribusikan dan mentransmisikan muatan perjudian melalui media elektronik. “Penangkapan terhadap pelaku perjudian ini merupakan bukti komitmen kami dalam menindak tegas segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun berbasis teknologi informasi,” ungkap Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Kuatman, SH. AKP Teguh menjelaskan bahwa pengungkapan ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/A/7/V/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES HSU tertanggal 07 Mei 2025. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa: • 1 lembar kertas bertuliskan angka-angka togel • 1 kupon warna oranye berisi angka judi • 1 unit handphone Samsung A51 • Uang tunai sebesar Rp206.000 Modus operandi para pelaku diduga memanfaatkan aplikasi perpesanan atau pencatatan elektronik untuk menyimpan dan mengirim angka-angka taruhan, yang kemudian diedarkan kepada pengepul atau jaringan lainnya. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta atau Pasal 303 Ayat (1) ke-(1) KUHPidana tentang perjudian. “Kami terus mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat atau memberikan ruang terhadap segala bentuk perjudian, apalagi yang berbasis digital karena akan dilacak dan ditindak secara hukum,” tegas AKP Teguh. Saat ini, kedua tersangka masih menjalani proses penyidikan di Mapolres HSU guna pengembangan lebih lanjut terkait jaringan perjudian yang melibatkan mereka.(Agus) Sumber Humas HSU

HSU, BIDIK-KASUSNEWS.COM Polres Hulu Sungai Utara – Dalam rangka mendukung pelaksanaan Operasi Sikat Intan 2025, jajaran Unit Resmob Polres Hulu Sungai Utara (HSU) bersama Unit Reskrim Polsek Babirik kembali menunjukkan komitmennya memberantas penyakit masyarakat dengan mengamankan seorang pria berinisial A (57), yang diduga kuat terlibat dalam praktik perjudian jenis Toto Gelap (Togel). Penangkapan dilakukan pada Senin (5/5/2025) sekitar pukul 15.30 WITA di kawasan pelabuhan Desa Babirik Hilir, Kecamatan Babirik, Kabupaten Hulu Sungai Utara. Pelaku yang diketahui bernama lengkap A (57) merupakan warga Desa Mandala Murung Mesjid, Kecamatan Daha Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu lembar robekan kertas yang berisi angka-angka tebakan togel yang diduga kuat menjadi sarana dalam tindak pidana perjudian. Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Kuatman, SH menegaskan bahwa pihaknya akan terus bergerak cepat menindak setiap praktik perjudian yang meresahkan masyarakat. “Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku judi dalam bentuk apa pun di wilayah hukum Polres HSU,” tegas AKP Teguh Kuatman, SH. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Hulu Sungai Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 303 Bis Ayat (1) Ke-1 KUHPidana tentang tindak pidana perjudian. Polres HSU mengimbau kepada masyarakat agar menjauhi segala bentuk perjudian dan melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.(Agus) Sumber Humas HSU

HSU, BIDIK-KASUSNEWS.COM Amuntai, 8 Mei 2025 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik perjudian di wilayah hukumnya. Dalam rangka mendukung Operasi Sikat Intan 2025, Unit Resmob Polres HSU bersama Unit Reskrim Polsek Babirik berhasil mengamankan seorang pria berinisial M (49), warga Desa Sungai Janjam, Kecamatan Babirik, yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana perjudian jenis Toto Gelap (Togel) secara daring. Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Senin, 5 Mei 2025 sekitar pukul 15.50 WITA, di kawasan Terminal Babirik, Desa Babirik Hilir, Kecamatan Babirik, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/5/V/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES HSU/POLDA KALSEL. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tangkapan layar situs akun togel dari handphone bandar an. Saufi, yang menampilkan angka tebakan hasil pesanan pelaku M. Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Kuatman, S.H., menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres HSU dalam memberantas penyakit masyarakat yang meresahkan. “Kami tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk perjudian, termasuk yang dilakukan secara online. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya preventif dan represif kami dalam mendukung keberhasilan Operasi Sikat Intan 2025,” ujar AKP Teguh. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak tergoda untuk mencoba peruntungan lewat perjudian, baik konvensional maupun berbasis internet. Menurutnya, kegiatan tersebut hanya akan merugikan pelaku dan masyarakat sekitar secara sosial maupun ekonomi. “Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan. Jika ada informasi terkait praktik perjudian atau kejahatan lainnya, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegasnya. Pelaku kini telah diamankan di Mapolres Hulu Sungai Utara dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Pasal 303 Bis Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (Agus) Sumber Humas HSU

HSU, BIDIK-KASUSNEWS.COM Amuntai, 8 Mei 2025 – Jajaran Kepolisian Resor Hulu Sungai Utara (Polres HSU) kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas praktik perjudian yang meresahkan masyarakat. Kali ini, seorang pria berinisial T (68), warga Desa Sungai Janjam, Kecamatan Babirik, diamankan oleh Unit Resmob Polres HSU bersama Unit Reskrim Polsek Babirik karena diduga terlibat dalam tindak pidana perjudian jenis Toto Gelap (Togel). Penangkapan terhadap T, yang dikenal dengan nama panggilan Itab, dilakukan pada Senin, 5 Mei 2025 sekitar pukul 16.15 WITA, di sebuah rumah, Desa Sungai Janjam. Penindakan ini berdasarkan LP/A/6/V/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES HSU/POLDA KALSEL. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Nokia warna hitam serta tangkapan layar situs akun togel milik bandar an. Saufi, yang berisi angka tebakan yang merupakan pesanan dari pelaku T. Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Kuatman, S.H., menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari strategi penegakan hukum dalam Operasi Sikat Intan 2025, dengan sasaran penyakit masyarakat, termasuk perjudian daring. “Penangkapan ini adalah wujud komitmen kami dalam menindak tegas pelaku judi, baik konvensional maupun online. Kami tidak akan memberikan ruang bagi praktik-praktik semacam ini berkembang di tengah masyarakat,” ungkap AKP Teguh. Ia juga mengajak seluruh warga untuk lebih proaktif melaporkan jika menemukan indikasi perjudian atau kegiatan ilegal lainnya di lingkungan masing-masing. “Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang memberikan informasi awal, dan kami berharap sinergi ini terus terjalin demi menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres HSU,” tambahnya. Saat ini, pelaku tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolres Hulu Sungai Utara dan dijerat dengan Pasal 303 Bis Ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang tindak pidana perjudian.(Agus) Sumber Humas HSU

HSU, BIDIK-KASUSNEWS.COM Amuntai, 8 Mei 2025 – Dalam rangka mendukung pelaksanaan Operasi Sikat Intan 2025, jajaran Unit Resmob Polres Hulu Sungai Utara (HSU) bersama Unit Reskrim Polsek Babirik berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana perjudian jenis Toto Gelap (Togel) di wilayah Kecamatan Babirik, Kabupaten HSU. Terduga pelaku yang diamankan berinisial S (61), warga Desa Murung Panti Hilir, Kecamatan Babirik, ditangkap pada Senin, 5 Mei 2025 sekitar pukul 15.45 WITA di sebuah kantin pasar yang berlokasi di Jalan Tembok Baru, Desa Murung Panti Hilir. Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan LP/A/4/V/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES HSU/POLDA KALSEL. Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar robekan kertas yang berisi angka-angka tebakan togel. Saat ini, pelaku telah diamankan dan dibawa ke Polres HSU guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kasat Reskrim Polres HSU AKP Teguh Kuatman, S.H. mewakili Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa Polres HSU akan terus menindak tegas segala bentuk praktik perjudian yang meresahkan masyarakat. “Kami berkomitmen untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten HSU. Praktik perjudian, termasuk jenis togel, merupakan salah satu penyakit masyarakat yang harus diberantas secara serius karena dapat memicu kejahatan lainnya,” tegas AKP Teguh. Lebih lanjut, ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam segala bentuk praktik perjudian serta segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Polres HSU bersama seluruh jajaran akan terus meningkatkan intensitas patroli dan penindakan hukum terhadap segala bentuk penyakit masyarakat, seiring dengan upaya menciptakan rasa aman bagi seluruh lapisan warga Hulu Sungai Utara.(Agus) Sumber Humas HSU

Pelaku Penggelapan Mobil L 300 Yang Buron Selama Tiga Tahun Akhirnya Tertangkap PATI, Bidik-kasusnews.com – Sebuah peristiwa unik terjadi di Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, pada Selasa (7/5/2025), saat korban kasus penggelapan mobil berhasil menangkap sendiri pelaku atas nama M Saidullah Zaim yang telah buron selama tiga tahun. Korban, Agus Siswanto (AS), seorang perangkat desa Bulumanis Kidul, mendapati pelaku MSZ yang tengah melintas di jalan raya Bulu Manis – Ngemplak dengan mengendarai mobil Strada putih bersama dua rekannya. Dengan sigap, AS menghentikan laju kendaraan dan menangkap pelaku seorang diri. Ia kemudian membawa pelaku menggunakan sepeda motor miliknya ke Polsek Margoyoso untuk diproses secara hukum. Pelaporan tgl 30 Juni 2022,SPT nomor: SP GAS /21/VII/2022 Reskrim,Tgl 7 Juli 2022 Kejadian tersebut berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB dan langsung diterima oleh Unit Reskrim Polsek Margoyoso. Kanit Reskrim, AIPTU Haris Budi SH., membenarkan bahwa pelaku langsung ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Kasus ini sudah lama kami pantau. Dengan tertangkapnya pelaku, akan segera kami limpahkan ke Polresta Pati untuk penahanan resmi,” jelas AIPTU Haris. Kapolsek Margoyoso, AKP Joko Triyanto, saat dikonfirmasi oleh awak Media melalui WhatsApp, menyatakan bahwa tindakan penangkapan oleh korban tidak menyalahi aturan. “Penahanan saat ini dititipkan ke Rutan Polresta Pati. Nantinya akan ada olah TKP ulang untuk melengkapi proses hukum,” ujarnya. Namun, Kapolsek menambahkan bahwa proses hukum bisa dihentikan apabila kedua belah pihak memilih penyelesaian secara kekeluargaan. “Jika tidak ada kesepakatan damai, kasus akan tetap berjalan sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. Penangkapan ini menjadi bukti bahwa keadilan bisa ditegakkan, bahkan oleh tangan korban sendiri, selama tetap dalam koridor hukum yang sah. (Kasnadi)