Majalengka Bidik-kasusnews.com,. Dalam Operasi Penyakit Masyarakat tahun 2025, Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka terus melaksanakan Ops Pekat yang di Pimpin langsung Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Sigit Purnomo bersama anggota telah menyita ribuan miras siap edar, Kamis (22/5/2025). Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian menyambut baik pelaksanaan ops pekat ini, “saya sangat apresiasi atas kinerja sat narkoba Polres Majalengka. Dimana dalam giatnya langsung mampu menggagalkan dan mengamankan ribuan botol miras berbagi merk. Hal ini tentunya membutuhkan deteksi yang matang serta penyelidikan, ” ujar Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian. Lanjut Kapolres, “pihaknya memang selama ini banyak masukan warga. Dimana banyak memberikan informasi adanya peredaran miras dan juga banyaknya kejadian akibat mengkonsumsi miras. Berdasarkan hal tersebut, Sat narkoba Polres Majalengka melaksanakan ops pekat dengan sasaran miras, ” jelas Kapolres Majalengka melalui Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo. Ditambahkan Kasat Narkoba Polres Majalengka, “saat ini kami berhasil menyita sebanyak 120 dus Botol miras atau 2880 botol miras dengan Berbagai Macam Jenis dan Merk. ungkap AKP Sigit Purnomo. Dihimbau kepada seluruh warga masyarakat, jangan mengkonsumsi minuman keras. Selain merusak kesehatan juga pengaruh Alkohol membuat orang tidak sadar atas perbuatannya. Jika ada warga masyarakat yang memiliki informasi bisa melaporkan ke Call Center 110 Polres Majalengka Hp/wa 085322919999, Ucap Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo. (Asep Rusliman)

Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Jajaran Polresta Cirebon mengamankan tiga pengedar narkoba jenis sabu, Ketiganya diamankan di sejumlah wilayah di Kabupaten Cirebon, dan pada waktu yang berbeda-beda. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, tiga pengedar sabu yang berhasil diamankan berinisial DH (35), AA (27) dan AM (27). Mereka tercatat sebagai warga Kota dan Kabupaten Cirebon serta Kabupaten Kuningan. “Kami mengamankan barang bukti berupa 16 paket sabu yang total beratnya 4,02 gram, handphone, timbangan digital, double tip, bungkus roko, dan lainnya dari tangan DH, sedangkan barang bukti yang disita dari HH adalah handphone” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Rabu (21/5/2025). Ia mengatakan, petugas mengamankan DH dan AA berikut barang bukti tersebut di wilayah Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon, pada Senin (19/5/2025) kira-kira pukul 23.30 WIB. Saat ini, keduanya juga masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Cirebon. Sementara tersangka AM diamankan di wilayah Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, pada Selasa (20/5/2025) kira-kira pukul 13.00 WIB. Pihaknya pun turut mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu dan handphone dari tangan AM. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Juncto Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon. “Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. (Asep Rusliman)

Kalbar, Bidik-kasusnews.com – Kasus pengeroyokan terhadap seorang sopir truk trailer bernama Zulmi di SPBU 6378301, Jalan Sepakat, Dusun Sepakat Jaya, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, pada Sabtu sore, 17 Mei 2025, membuka tabir dugaan praktik mafia solar yang telah berlangsung secara sistematis di wilayah tersebut.   Peristiwa terjadi sekitar pukul 16.00 WIB. Zulmi yang sedang mengantre untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi, menjadi korban kekerasan setelah mempertanyakan antrean panjang kendaraan yang diduga merupakan truk tangki modifikasi ilegal. “Saya cuma tanya, kenapa truk-truk itu tidak sesuai antrean. Tapi mereka malah keroyok saya. Gigi saya rontok, hidung saya pecah, seluruh badan saya luka memar,” ujar Zulmi saat ditemui media di sebuah warung kopi di Kota Pontianak, Selasa, 20 Mei 2025. Zulmi melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Mempawah sehari setelah kejadian, dengan nomor laporan LP/B/33/V/2025/SPKT/Polres Mempawah/Polda Kalbar. Laporan diterima oleh penyidik Bripka Bambang Sumantri. Dugaan praktik ilegal di SPBU 6378301 tak berhenti pada kasus kekerasan. Sejumlah warga sekitar yang ditemui secara terpisah membenarkan adanya antrean rutin truk tangki tidak resmi di SPBU tersebut. Mereka menduga kendaraan-kendaraan itu bukan milik perusahaan distribusi resmi, melainkan bagian dari jaringan penyelewengan BBM subsidi. “Sudah lama begitu. Setiap hari truk-truk itu datang, isi solar subsidi. Tapi kami tahu itu bukan buat kebutuhan umum. Solar itu kemungkinan besar diselewengkan,” kata seorang warga yang minta identitasnya disamarkan demi alasan keamanan. Warga dan korban mendesak Pertamina, BPH Migas, serta aparat penegak hukum dan kementerian terkait untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap distribusi BBM subsidi di SPBU tersebut. Mereka menduga praktik ini melibatkan oknum pengelola SPBU dan pihak-pihak lain yang terorganisir. “Ini bukan soal satu-dua pelaku yang main tangan. Ini indikasi jaringan mafia solar. Kalau tidak segera diusut tuntas, kerugian negara akan terus membengkak,” ujar Zulmi. Hingga berita ini diturunkan, manajemen SPBU 6378301 belum memberikan keterangan resmi. Pihak kepolisian juga belum merilis perkembangan penyelidikan terkait pengeroyokan maupun dugaan tindak pidana migas di lokasi tersebut.       Tim media masih berupaya menghubungi pengelola SPBU, aparat kepolisian, serta pihak Pertamina untuk mendapatkan konfirmasi. Bersama korban dan keluarga, media akan terus mengawal proses penegakan hukum agar kasus ini dapat terungkap secara terang benderang, dan tidak berhenti sebagai insiden kekerasan semata. Sumber: Wawancara dengan korban Zulmi dan warga sekitar; dokumen Editor Basori

Cirebon Kota, Bidik-kasusnews.com Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar didampingi Kasat Reskrim AKP Fajri Ameli Putra, menjelaskan” Dari ke 2 Tersangka ini salah satunya merupakan Residivis sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beroperasi di wilayah hukum Polres Cirebon kota. “Kedua tersangka yang berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Cirebon kota bernisial FA ( Residivis) dengan kasus yang sama warga Ciperna kabupaten Cirebon dan Inisial HB warga penggung Kota Cirebon,” Ujarnya Lebih lanjut AKBP Eko menjelaskan” Selain kedua tersangka, kami juga mengamankan barang bukti berupa enam unit sepeda motor dari jumlah seluruhnya 10 unit sepeda motor hasil curian,” Jelas Kapolres Cirebon kota didampingi Kasat Reskrim AKP Fajri Ameli Putra dan Kasi Humas AKP M. Haris Hermanto dalam konferensi pers di mako polres Cirebon kota, Senin (19/05/2025). “Menurut Kapolres keduanya diamankan berdasarkan hasil dari pengembangan penyelidikan dari tersangka pertama yang ditangkap oleh anggota Polsek selatan Timur berinisial HB warga penggung. Setelah dilakukan pengembangan, Satreskrim Polres Cirebon kota berhasil mengamankan dua orang tersangka lainya di lokasi berbeda. Selain menyita sepeda motor hasil curian, petugas menyita sejumlah barang bukti lainya yakni kunci leter T dan Sejumlah STNK “Para tersangka ini melakukan aksinya di 13 TKP wilayah hukum Polres Cirebon kota dan kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap sampai ke penadah barang hasil curian. Para tersangka ini kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Selain itu juga Kapolres Cirebon kota Ultimatum para pelaku kejahatan termasuk pelaku Curanmor yang beraksi di wilayah hukum polres Cirebon kota. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku curanmor akan kami tindak dengan tegas sesuai prosedur hukum,” pungkasnya (Asep Rusliman)

Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Jajaran Polresta Cirebon mengamankan pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial AT (28) di wilayah Kecamatan Karangsembung, Kabupaten Cirebon, pada Minggu (18/5/2025) kira-kira pukul 14.00 WIB. Petugas pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan AT yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Diantaranya, 22 butir Tramadol, 97 butir Trihex, uang tunai hasil penjualan senilai Rp 120 ribu, handphone, celana pendek, dan lainnya. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AT dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Senin (19/5/2025). Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon. “Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas. Dipastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. (Asep Rusliman)

BIDIK-KASUSUSNEWS.COM TEMANGGUNG. Gerak Cepat Satreskrim polres Temanggung Menangkap Komplotan Pencurian .Jajaran Satreskrim Polres Temanggung menangkap AK (31) dan NS (37), warga Desa Tlahab, Kecamatan Kledung, Kabupaten Temanggung, lantaran dua pemuda ini kedapatan bersekongkol menggasak harta benda milik korban Hartono, yang juga warga Desa Tlahab. Akibatnya, keduanya kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum. Kasatreskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo mengatakan, dua pelaku mencuri sepeda motor Honda Beat, sebuah ponsel merek XTE Blade, perhiasan emas berupa satu gelang emas, dan empat buah cincin emas dengan berat total 20 gram. Keduanya ditengarai memanfaatkan kelengahan korban saat rumah ditinggal pergi. “Pada saat kejadian, korban suami, istri Hartono dan Yaminah sedang pergi ke ladang kopen dan saat pulang sekitar pukul 10.45 WIB mendapati pintu garasi sudah terbuka. Setelah dicek ternyata pintu tengah sudah terbuka dengan bekas congkelan, motor sudah hilang berikut HP di kasur dan perhiasan di laci lemari kamar,” ujarnya Minggu (18/5/2025). Usai menerima laporan, pihaknya lantas menerjunkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan akhirnya mengarah kepada dua pelaku. Otak pelaku pencurian ini adalah AK yang menyuruh NS melakukan hal tersebut, kemudian keduanya berboncengan sepeda motor menuju sasaran, NS ditinggal di lokasi, sedangkan AK memantau melalui HP. “Setelah sampai dekat rumah NS bersembunyi di tumpukan rigen (rajut bambu untuk menjemur tembakau_red) sampai dengan pukul 05.00 WIB, ketika dua orang pemilik rumah pergi ke ladang dengan cara berjalan kaki. NS masuk rumah korban dengan cara merusak kusen jendela yang sudah lapuk dan menarik daun jendela rumah tersebut, kemudian jendela terbuka dan masuk ke dalam rumah,” jelasnya. Dalam hal ini, polisi menjerat NS dengan Pasal 363 KUH Pidana terkait pencurian disertai pemberatan, sedangkan AK dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 55 KUH Pidana terkait tindak pidana menyuruh melakukan perbuatan pencurian, sekaligus Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian. Keduanya terancam pidana 7 tahun penjara. (ary;ekp) Jajaran Satreskrim Polres Temanggung menangkap AK (31) dan NS (37), warga Desa Tlahab, Kecamatan Kledung, Kabupaten Temanggung, lantaran dua pemuda ini kedapatan bersekongkol menggasak harta benda milik korban Hartono, yang juga warga Desa Tlahab. Akibatnya, keduanya kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum. Kasatreskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo mengatakan, dua pelaku mencuri sepeda motor Honda Beat, sebuah ponsel merek XTE Blade, perhiasan emas berupa satu gelang emas, dan empat buah cincin emas dengan berat total 20 gram. Keduanya ditengarai memanfaatkan kelengahan korban saat rumah ditinggal pergi. “Pada saat kejadian, korban suami, istri Hartono dan Yaminah sedang pergi ke ladang kopen dan saat pulang sekitar pukul 10.45 WIB mendapati pintu garasi sudah terbuka. Setelah dicek ternyata pintu tengah sudah terbuka dengan bekas congkelan, motor sudah hilang berikut HP di kasur dan perhiasan di laci lemari kamar,” Tuturnya. Usai menerima laporan, pihaknya lantas menerjunkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan akhirnya mengarah kepada dua pelaku. Otak pelaku pencurian ini adalah AK yang menyuruh NS melakukan hal tersebut, kemudian keduanya berboncengan sepeda motor menuju sasaran, NS ditinggal di lokasi, sedangkan AK memantau melalui HP. “Setelah sampai dekat rumah NS bersembunyi di tumpukan rigen (rajut bambu untuk menjemur tembakau_red) sampai dengan pukul 05.00 WIB, ketika dua orang pemilik rumah pergi ke ladang dengan cara berjalan kaki. NS masuk rumah korban dengan cara merusak kusen jendela yang sudah lapuk dan menarik daun jendela rumah tersebut, kemudian jendela terbuka dan masuk ke dalam rumah,” jelasnya. Dalam hal ini, polisi menjerat NS dengan Pasal 363 KUH Pidana terkait pencurian disertai pemberatan, sedangkan AK dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 55 KUH Pidana terkait tindak pidana menyuruh melakukan perbuatan pencurian, sekaligus Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian. Keduanya terancam pidana 7 tahun penjara. Pungkasnya Jurnalis ( TRM )

HSU, BIDIK-KASUSNEWS.COM Amuntai, 15 Mei 2025 – Polres Hulu Sungai Utara (HSU) menorehkan capaian membanggakan dalam pelaksanaan Operasi Sikat Intan I Tahun 2025, yang digelar selama 14 hari sejak 1 hingga 14 Mei 2025. Dalam waktu dua pekan, petugas berhasil mengungkap 15 kasus kriminalitas dengan total 16 tersangka, mencerminkan kesigapan dan keseriusan jajaran kepolisian dalam menekan angka kejahatan di wilayahnya. Operasi yang melibatkan 30 personel ini menargetkan berbagai bentuk penyakit masyarakat seperti premanisme, miras, pencurian, perjudian, senjata tajam, narkoba, hingga parkir liar. Kapolres Hulu Sungai Utara, AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil sinergi seluruh satuan tugas yang tergabung dalam operasi terpadu tersebut. “Operasi ini menjadi bukti bahwa respons cepat dan kerja sama lintas fungsi adalah kunci dalam menekan angka kriminalitas. Kami tak hanya mengedepankan penindakan, tetapi juga pendekatan preemtif dan preventif agar masyarakat merasa aman dan nyaman,” tegas Kapolres HSU. Hasil Operasi: Target Operasi (TO): 4 kasus – seluruhnya berhasil diungkap (100%) Non-TO: 11 kasus – melebihi target, dengan total tersangka 12 orang Secara total, dari 15 kasus, berhasil diamankan 16 tersangka. Ini mencerminkan peningkatan efektivitas kerja kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Operasi ini melibatkan beberapa Satgas dengan pola pendekatan berbeda: Satgas Preemtif (Sat Intelkam & Binmas): mengumpulkan informasi dan pemetaan wilayah rawan Satgas Preventif (Sat Samapta): meningkatkan patroli di pasar dan area publik Satgas Gakkum (Sat Reskrim): menyelidiki dan memprioritaskan tindak pidana pekat Satgas Banops (Sihumas, Sidokkes, Sipropam): mendukung operasional teknis dan taktis Lebih lanjut, Kapolres HSU menekankan bahwa keberhasilan ini diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang aman dan berkelanjutan, sekaligus mendongkrak perekonomian masyarakat di wilayah Hulu Sungai Utara. Polres HSU juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dengan tidak segan melaporkan potensi tindak kejahatan. “Keamanan adalah tanggung jawab bersama. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian akan menjadi pondasi kuat bagi daerah yang tenteram dan maju,” tutup AKBP Agus Nuryanto. (Agus)

SUKABUMI – BIDIK-KASUSNEWS.COM – Penahanan Kepala Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Heni Mulyani (53), atas dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) mendapat perhatian serius dari Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali. Budi menyayangkan kasus tersebut dan berharap kejadian ini menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala desa agar tidak bermain-main dengan pengelolaan anggaran. Ia menekankan bahwa kepala desa memegang peran penting dalam roda pembangunan desa dan sudah seharusnya bekerja dengan penuh integritas. “Kami prihatin. Ini jadi pelajaran penting. Kepala desa harus amanah, transparan, dan patuh terhadap aturan,” kata Budi. Kasus yang menjerat Heni mencuat setelah penyelidikan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Sukabumi Kota menemukan dugaan penyalahgunaan DD dan ADD dalam kurun waktu 2019 hingga 2023. Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp500.556.675. Penyimpangan itu antara lain meliputi: * Pertanggungjawaban dana desa tahap III tahun 2019 senilai Rp59.857.660, * Belanja jaminan sosial perangkat desa 2020 sebesar Rp11.542.015, * Pembangunan MCK tahun 2020–2021 yang tidak dilaksanakan senilai Rp42.826.000, * Proyek jalan lingkungan dan rabat beton tak sesuai RAB sebesar Rp57.800.000, * Saluran irigasi dan seragam linmas 2022 yang tak sesuai realisasi senilai Rp146.800.000, * Bimtek, sosialisasi, dan sewa sawah yang tak masuk PADes selama 3,5 tahun senilai Rp172.731.000. Sebelumnya, Inspektorat Kabupaten Sukabumi telah meminta Heni mengembalikan kerugian tersebut ke kas desa. Namun hingga akhirnya proses hukum tetap berlanjut, dan Heni resmi ditahan. Ia kini mendekam di tahanan Polres Sukabumi Kota dan dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara. DADANG

Cirebon Bidik-kasusnews.com,. Kepolisian Resor Kota Cirebon ( Polresta Cirebon ) berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu yang melibatkan seorang pria berinisial S (29), warga Desa Bodesari, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon. Pelaku ditangkap setelah kedapatan menyimpan dan membelanjakan uang palsu di wilayah tempat tinggalnya. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., dalam konferensi pers pada Rabu (14/5/2025) mengungkapkan, penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang dilakukan pelaku. “Tersangka menyimpan secara fisik uang palsu dan membelanjakannya di masyarakat. Kejadian berlangsung pada Senin, 5 Mei 2025, di teras rumahnya di Desa Bodesari,” jelas Kombes Pol Sumarni. Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 50 lembar uang palsu dengan total nominal Rp2.950.000. Rinciannya terdiri dari 41 lembar pecahan Rp50.000 dan 9 lembar pecahan Rp100.000. Uang tersebut diketahui telah dibelanjakan oleh pelaku di sejumlah warung untuk keperluan pribadi. Kapolresta menambahkan, pelaku mengaku memperoleh uang palsu tersebut dari pihak lain yang hingga kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Polisi saat ini tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan atau sindikat yang lebih besar di balik peredaran uang palsu ini. Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 26 ayat (2) jo Pasal 36 ayat (2) dan/atau Pasal 26 ayat (3) jo Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta atau Pasal 245 KUHP. Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda hingga Rp50 miliar. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu dan segera melapor apabila menemukan adanya transaksi mencurigakan. “Kami meminta peran aktif dari masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan apabila melihat atau mengetahui tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497. Asep Rusliman

SUKABUMI – BIDIK-KASUSNEWS.COM – Kepolisian Resor Sukabumi resmi menyerahkan tiga tersangka dan sejumlah barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat produksi Industri Kecil Menengah (IKM) sutra tahun anggaran 2022. Proses pelimpahan tahap II ini dilakukan pada Rabu (14/5/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Ketiga tersangka masing-masing berinisial AR yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), PS alias V selaku tenaga teknis, dan AS sebagai Direktur CV CK. Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian menjelaskan, kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan peralatan IKM seperti mesin End Silk Reeling, Multi Winding, dan mesin tenun Water Jet Loom dengan nilai kontrak lebih dari Rp1,1 miliar. Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan berbagai penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp984 juta. “Dugaan pelanggaran meliputi penggelembungan harga (mark-up), pengaturan pembelian kepada pihak tertentu, pembuatan dokumen fiktif, hingga pencairan dana menggunakan berkas yang tidak sah,” ungkap AKBP Samian. Perwira Menengah Polri itu juga menambahkan, peralatan yang seharusnya diserahkan sesuai kontrak, pada kenyataannya tidak pernah diterima oleh dinas terkait. Barang bukti yang turut dilimpahkan meliputi dokumen pengadaan, surat pembayaran, rekening koran, mesin produksi, alat perontok padi, serta uang tunai ratusan juta rupiah. Kapolres menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mendukung pemberantasan korupsi secara tegas demi menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran negara. “Semoga proses hukum ini berjalan tuntas dan menjadi peringatan agar tidak ada lagi penyalahgunaan kewenangan, terutama dalam pengelolaan anggaran yang ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. Pelaksanaan pelimpahan berjalan aman dan kondusif. Selanjutnya, para tersangka akan menjalani proses hukum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. DICKY / UM