Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung membuka secara resmi Pelatihan Intensif Mobile Journalism Tahun 2025, Selasa (27/5) di Gran Mahakam Hotel, Jakarta. Kegiatan ini merupakan hasil sinergi antara Puspenkum dan Tempo Institute yang menghadirkan narasumber profesional di bidang media digital dan jurnalisme.(27/5/2025) Dalam sambutannya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Harli Siregar menekankan pentingnya pelatihan ini sebagai bagian dari strategi komunikasi publik Kejaksaan RI di era digital. “Fungsi kehumasan kini bukan hanya sebagai penyampai informasi, tapi juga pengelola narasi institusi yang cepat, tepat, dan akurat,” ujar Harli. Mengusung tema “Optimalisasi Kolaborasi Antar Satuan Kerja dalam Rangka Percepatan Penyebaran Informasi Publik,” pelatihan ini dirancang untuk memperkuat kerja sama antar unit dalam mendistribusikan informasi kinerja Kejaksaan secara profesional dan responsif. Harli juga menyoroti bahwa humas menjadi bagian penting dalam reformasi birokrasi dan penegakan hukum yang humanis, sejalan dengan arahan Jaksa Agung. “Tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan telah mencapai 75%. Ini harus terus dijaga dengan peningkatan kapasitas kehumasan,” tegasnya. Kepala Bidang Media dan Kehumasan, M. Irwan Datuiding, dalam laporannya menjelaskan empat tujuan utama pelatihan ini: Meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik; Memperkuat kapasitas SDM Humas dalam fotografi, infografis, mobile journalism, dan video editing; Mendorong keterlibatan satuan kerja dalam peliputan internal; Memperkuat sinergi antar unit kerja. “Terima kasih atas dukungan dari Tempo Institute dan seluruh panitia yang telah bekerja keras menyukseskan kegiatan ini,” tambah Irwan. Pelatihan ini akan berlangsung selama dua hari ke depan dengan sesi interaktif dan praktik langsung bersama para ahli, sebagai langkah konkret Puspenkum dalam menciptakan insan kehumasan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan publik. (Agus)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – 27-Mei-2025 Kejaksaan Negeri Jepara melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada hari ini sebagai bagian dari pelaksanaan amanah undang-undang, sebagaimana tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Bab XIX Pasal 270 tentang pelaksanaan putusan pengadilan. Kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen penegak hukum dalam menjaga integritas hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Pemusnahan barang bukti dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh sejumlah pihak terkait sebagai bentuk transparansi serta akuntabilitas publik. Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Jepara menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan ini. “Semoga kegiatan pemusnahan hari ini membawa kemaslahatan dan rasa keadilan bagi masyarakat Kabupaten Jepara,” ujarnya. Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 34 perkara pada semester I, dengan rincian sebagai berikut: 14 perkara narkotika, dengan barang bukti sabu sebanyak 57,12324 gram 2 perkara tindak pidana ringan (tipiring), berupa 547 botol minuman keras 2 perkara kesehatan, dengan barang bukti 15.000 butir obat-obatan ilegal 2 perkara cukai, berupa 505.000 batang rokok ilegal 4 perkara pencurian 6 perkara perjudian 2 perkara penganiayaan 2 perkara perlindungan anak Pemusnahan dilakukan dengan cara yang sesuai prosedur, seperti pembakaran dan penghancuran, untuk memastikan barang bukti tidak dapat digunakan kembali. Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin percaya terhadap proses penegakan hukum yang tegas, adil, dan transparan. (Wely-jateng)
Jakarta, Bidik-kasusnews.com — Badan Pemulihan Aset (BPA) kembali menunjukkan keseriusannya dalam memulihkan kerugian negara dari tindak pidana korupsi. Kali ini, aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro dalam perkara megakorupsi PT Asabri (Persero) berhasil dilelang dengan total nilai mencapai Rp4.540.635.000.(26/5/2025) Lelang eksekusi ini dilaksanakan oleh Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I. Proses lelang merujuk pada ketentuan Pasal 18 Ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937/K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021. Aset yang dilelang terdiri dari tiga bidang tanah berlokasi di Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, dengan rincian sebagai berikut: Lot 1: Tanah seluas 13.005 m² terjual seharga Rp585.225.000 Lot 2: Tanah seluas 44.243 m² terjual seharga Rp1.990.935.000 Lot 3: Tanah seluas 43.655 m² terjual seharga Rp1.964.475.000 Total hasil penjualan dari ketiga lot tanah tersebut mencapai Rp4.540.635.000, yang langsung disetorkan ke kas negara. Lelang dilaksanakan secara daring melalui sistem e-Auction (open bidding) pada situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara: lelang.go.id, tanpa kehadiran fisik peserta, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122 Tahun 2023 dan PMK Nomor 162 Tahun 2023 tentang pengelolaan barang milik negara hasil rampasan dan gratifikasi. Langkah ini menunjukkan komitmen kejaksaan dalam menindaklanjuti eksekusi aset hasil kejahatan korupsi serta memulihkan kerugian negara melalui jalur hukum yang sah dan transparan. (Agus)
Bidik-kasusnews.com, Jakarta — Jaksa Agung Republik Indonesia melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke empat Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayah Jabodetabek—Kejari Jakarta Selatan, Kejari Kota Tangerang, Kejari Kabupaten Tangerang, dan Kejari Tangerang Selatan—untuk mengevaluasi kesiapan satuan kerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta memastikan keamanan internal terpenuhi.(26/5/2025) “Saya ingin menyaksikan langsung bagaimana pelayanan diterima masyarakat dan memastikan semuanya berjalan sesuai standar,” tegas Jaksa Agung di sela sidak. Temuan Utama Sidak Intelijen – Perlu penguatan dukungan intelijen lintas bidang agar setiap penanganan perkara lebih terukur. Pidana Umum (Pidum) – Masih terdapat perkara tertunda yang menuntut percepatan penyelesaian. Pidana Khusus (Pidsus) – Diperlukan peningkatan kualitas produk penyelidikan (LID) dan penyidikan (DIK) agar dampaknya terasa langsung oleh masyarakat. Perdata & Tata Usaha Negara (Datun) – Kinerja bantuan hukum, pendampingan (legal opinion) serta pendapat hukum untuk pemda dan BUMD perlu ditingkatkan. Pengelolaan Barang Bukti – Dibutuhkan percepatan eksekusi terhadap barang rampasan melalui kolaborasi antarbidang. Komitmen Kejaksaan Kegiatan sidak ini, menurut Jaksa Agung, merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam membangun pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel. Setiap temuan akan ditindaklanjuti lewat monitoring rutin dan program peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Satuan kerja yang disidak menegaskan siap menindaklanjuti arahan pimpinan, terutama dalam mempercepat penyelesaian perkara, mengefektifkan keamanan fasilitas, serta memperbaiki sistem informasi pelayanan agar masyarakat dapat memantau perkara secara daring. Dengan sidak ini, Kejaksaan berharap masyarakat merasakan langsung dampak positif peningkatan kinerja lembaga penegak hukum, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum di Indonesia. (Agus)
Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Dalam rangka mendukung profesionalitas dan ketangkasan para Jaksa dalam menjalankan tugas penegakan hukum, Adhyaksa Shooting Club menggelar lomba menembak internal di Adhyaksa Shooting Range, lantai 21 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.(23/5/2025) Kompetisi ini diikuti oleh jaksa-jaksa dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, serta perwakilan jurnalis dari media nasional seperti Kompas TV, Metro TV, CNN Indonesia, dan Kantor Berita Antara. Ketua Umum Adhyaksa Shooting Club, Dr. Masyhudi, yang juga menjabat sebagai Staf Ahli Jaksa Agung, menekankan bahwa olahraga menembak bukan hanya soal ketepatan, tetapi juga melatih fokus, kendali emosi, dan keberanian dalam pengambilan keputusan cepat dan akurat—kemampuan yang sangat dibutuhkan dalam tugas penegakan hukum. “Menembak bukan sekadar olahraga, tetapi juga bagian dari pembentukan karakter aparatur penegak hukum yang sigap dan percaya diri,” ujarnya. Legalitas Penggunaan Senjata Api oleh Jaksa Perlombaan ini juga merupakan bagian dari pemahaman praktis terhadap penggunaan senjata api dinas sebagaimana diatur dalam Pasal 8B Undang-Undang Kejaksaan dan diperjelas dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 1 Tahun 2023. Ketentuan ini memberikan dasar hukum yang sah bagi Jaksa untuk dipersenjatai dalam konteks tugas tertentu. Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen (SesJAM-Intel) Sarjono Turin menyampaikan harapannya agar kegiatan ini tidak hanya melatih keterampilan teknis, tetapi juga bisa menjaring atlet menembak potensial dari kalangan jaksa yang dapat bersaing di ajang nasional maupun internasional. Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar menekankan bahwa kegiatan ini memperkuat pemahaman teknis Jaksa dalam penguasaan senjata api secara aman dan bertanggung jawab. “Senjata api adalah alat bantu yang hanya boleh digunakan oleh personel yang kompeten. Lewat kegiatan ini, kemampuan dan kedisiplinan Jaksa dalam menggunakan senjata terus diasah,” jelasnya. Ajang Internal dengan Spirit Profesionalisme Adhyaksa Shooting Club menjadi wadah resmi bagi para Jaksa untuk mengikuti latihan dan pembinaan dalam hal penggunaan senjata api. Setiap peserta lomba sudah memenuhi persyaratan ketat sesuai standar keamanan dan etika penggunaan senjata dinas. Kegiatan ini tidak hanya menjadi sarana pelatihan, tetapi juga mempererat hubungan antarpegawai Kejaksaan dan insan media dalam suasana sportif dan penuh semangat. (Agus)
Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Jaksa Agung RI ST Burhanuddin secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Dr. Ponco Hartanto, S.H., M.H. sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Pembinaan (SesJAM-Bin) dan Dr. Hendro Dewanto, S.H., M.Hum. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah dalam sebuah prosesi di Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jumat (23/5/2025). Dalam amanatnya, Jaksa Agung menekankan bahwa pelantikan bukan sekadar seremonial, melainkan titik awal dari sebuah tanggung jawab besar yang menuntut komitmen moral, integritas tinggi, serta profesionalisme tanpa kompromi. “Sumpah jabatan adalah janji spiritual kepada Tuhan, bukan hanya kewajiban administratif. Maka jangan pernah menyalahgunakan kewenangan. Jika itu terjadi, saya pastikan akan saya tindak tegas,” tegas Jaksa Agung. Amanat Khusus untuk SesJAM-Bin dan Kajati Jateng Kepada Dr. Ponco Hartanto sebagai SesJAM-Bin, Jaksa Agung berpesan agar segera membangun sinergi dengan jajaran Pembinaan, memperkuat peran strategis sekretariat dalam mendukung arah kebijakan Kejaksaan, serta aktif melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja organisasi. Sementara kepada Dr. Hendro Dewanto sebagai Kajati Jawa Tengah, Jaksa Agung menekankan pentingnya adaptasi cepat terhadap dinamika wilayah, pengawasan menyeluruh terhadap jajaran, serta penegakan hukum yang menjunjung nilai keadilan dan martabat. “Jadikan jabatan ini sebagai sarana pengabdian terbaik. Semakin tinggi jabatan, semakin besar pula tanggung jawab moral yang harus dipikul,” ujar Burhanuddin. Apresiasi untuk Peran Keluarga Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung turut menyampaikan apresiasi kepada para istri pejabat yang hadir, dengan menekankan bahwa keberhasilan dalam tugas juga bergantung pada dukungan dan doa keluarga. Acara pelantikan dihadiri oleh jajaran pimpinan Kejaksaan Agung, termasuk para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Diklat, Kepala Badan Pemulihan Aset, Staf Ahli Jaksa Agung, Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Pusat, serta para pejabat eselon II lainnya. Dengan pelantikan ini, diharapkan kedua pejabat yang baru dapat membawa semangat baru dalam memperkuat Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum yang berintegritas, profesional, dan semakin dipercaya masyarakat. ( Agus)
Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) Mayjen TNI Dr. M. Ali Ridho melaksanakan kunjungan kehormatan kepada Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali di Ruang Kerja Wisma Elang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (21/05/2025). Kunjungan ini bertujuan untuk mempererat hubungan kelembagaan antara Kejaksaan Agung RI dan TNI AL, khususnya dalam memperkuat koordinasi penanganan perkara pidana militer dan perkara koneksitas, yakni perkara yang melibatkan unsur militer dan sipil secara bersamaan. Dalam suasana penuh kekeluargaan, kedua pejabat tinggi negara ini membahas berbagai strategi kolaboratif guna meningkatkan efektivitas penegakan hukum di ranah koneksitas. Diskusi juga menyoroti pentingnya mekanisme komunikasi yang cepat dan tepat dalam menyikapi dinamika hukum di lingkungan militer dan institusi sipil. “Sinergi Kejaksaan dengan TNI, khususnya Angkatan Laut, menjadi kunci untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan secara profesional, proporsional, dan menjunjung tinggi kepastian hukum,” ujar Mayjen TNI Dr. M. Ali Ridho. Kunjungan ini merupakan implementasi konkret dari Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan RI dan TNI Nomor 4 Tahun 2023 atau NK/6/IV/2023/TNI, tentang kerja sama dalam pemanfaatan sumber daya dan peningkatan profesionalisme di bidang penegakan hukum. Melalui penguatan koordinasi seperti ini, JAM-Pidmil dan jajaran berharap dapat menciptakan ekosistem penegakan hukum yang adil, sinergis, dan selaras dengan prinsip supremasi hukum di Indonesia, baik di lingkungan militer maupun sipil. (Agus)
Bidik-kasusnews.com Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa. Aturan ini membuka jalan bagi pelibatan langsung aparat keamanan, termasuk TNI dan Polri, dalam melindungi jaksa selama menjalankan tugas dan fungsinya. Pelindungan Menyeluruh untuk Jaksa dan Keluarga Perpres ini menegaskan bahwa jaksa kini memperoleh hak perlindungan dari berbagai bentuk ancaman, baik terhadap jiwa, raga, maupun harta benda. Perlindungan tersebut juga diperluas kepada anggota keluarga jaksa—termasuk yang berada dalam hubungan darah hingga derajat ketiga, pasangan hidup, serta pihak-pihak yang menjadi tanggungan hukum. Pelindungan oleh Polri, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan 6, mencakup pengamanan pribadi, tempat tinggal, hingga penyediaan rumah aman dan jaminan kerahasiaan identitas. Koordinasi antarinstansi juga dimungkinkan demi efektivitas pelindungan. Peran TNI Ditekankan dalam Situasi Strategis Lebih lanjut, Pasal 9 menempatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai aktor pelindung dalam situasi yang bersifat strategis, terutama jika menyangkut kedaulatan dan pertahanan negara. Pengawalan langsung terhadap jaksa dapat dilakukan prajurit TNI, berdasarkan ketentuan yang akan ditetapkan bersama antara Jaksa Agung dan Panglima TNI. Pendanaan dari APBN, Bisa Diperluas Untuk mendukung pelaksanaan perlindungan ini, Pasal 11 menyebutkan bahwa pembiayaan akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), khususnya dalam anggaran Kejaksaan RI. Pendanaan perlindungan oleh Polri juga dapat berasal dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Respons Pro dan Kontra Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusatnya, Harli Siregar, menyambut baik terbitnya Perpres ini. Ia menyatakan rasa syukur atas perhatian negara yang besar terhadap institusi Kejaksaan dan menganggapnya sebagai dorongan positif bagi upaya penegakan hukum yang lebih baik. Namun, kritik datang dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan. Mereka menilai pelibatan TNI dalam ranah Kejaksaan bertentangan dengan sejumlah undang-undang seperti UU Kekuasaan Kehakiman, UU Kejaksaan, UU Pertahanan Negara, dan UU TNI itu sendiri. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyampaikan kekhawatiran bahwa langkah ini berpotensi memperluas intervensi militer ke dalam urusan sipil dan penegakan hukum. Penutup Perpres 66/2025 membuka babak baru dalam pelindungan hukum bagi jaksa, namun juga menimbulkan perdebatan mengenai batas peran militer dalam urusan sipil. Ke depan, implementasi peraturan ini akan menjadi ujian bagi konsistensi prinsip negara hukum dan supremasi sipil di Indonesia. (Wely-jateng) Sumber:suarasurabaya.net
Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani menegaskan komitmen Kejaksaan Republik Indonesia untuk turut serta dalam mengawal pembangunan desa melalui program strategis Jaksa Garda Desa (JAGA DESA). Hal ini disampaikannya dalam rapat koordinasi bertajuk “Sinergi Mengawal Pembangunan Desa” yang berlangsung di Aula Lantai 10 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Rabu (21/05/2025). Rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari peluncuran program JAGA DESA yang telah diimplementasikan secara menyeluruh di 246 desa se-Kabupaten Tangerang pada 28 April 2025 lalu. Wilayah tersebut kini menjadi percontohan nasional dalam penguatan peran Kejaksaan di tingkat desa. Dalam paparannya, JAM-Intel menyampaikan bahwa JAGA DESA merupakan wujud nyata pendampingan hukum oleh Kejaksaan kepada aparatur desa, dengan pendekatan preventif, edukatif, dan humanis. Tujuannya adalah agar tata kelola keuangan desa semakin akuntabel, transparan, serta mampu menjawab tantangan hukum yang dihadapi masyarakat secara proporsional. “Desa adalah garda terdepan pembangunan nasional. Lewat program ini, Kejaksaan hadir sebagai mitra strategis yang siap mendampingi, bukan menghakimi,” ujar Reda Manthovani. Empat Pilar Strategis Program JAGA DESA: Pendampingan Keuangan Desa: Memberikan asistensi hukum dalam pengelolaan dana desa agar tepat guna dan sesuai aturan. Edukasi Hukum Masyarakat Desa: Membangun kesadaran hukum melalui penyuluhan dan pembinaan berkelanjutan. Pencegahan Permasalahan Hukum: Penanganan pengaduan masyarakat berbasis restorative justice, mengedepankan niat jahat (mens rea) sebagai indikator utama tindakan hukum. Pengawasan Aset dan Tata Kelola: Meningkatkan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam menjaga akuntabilitas aset dan program desa. Sebagai bentuk modernisasi pelayanan, Kejaksaan RI juga menghadirkan aplikasi JAGA DESA yang dapat diakses melalui jagadesa.kejaksaan.go.id. Melalui platform ini, kepala desa dapat melaporkan secara real-time kondisi anggaran, aset, dan permasalahan hukum langsung kepada Kejaksaan Negeri dengan supervisi dari Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung. Program ini sejalan dengan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 23 Tahun 2023 dan Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 5 Tahun 2023, yang menekankan penyelesaian perkara desa secara tepat, hati-hati, cepat, dan murah. Melalui sinergi antara Kejaksaan, tiga pilar desa, serta pemerintah daerah, program JAGA DESA diharapkan menjadi penggerak utama pembangunan berkelanjutan dari desa sebagai fondasi Indonesia Maju. (Agus)
Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten serta PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahanya.(21/5/2025) Penetapan dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-62/F.2/Fd.2/10/2024 tanggal 25 Oktober 2024 jo. Nomor: 27a/F.2/Fd.2/03/2025 tanggal 23 Maret 2025. Adapun ketiga tersangka yang telah ditetapkan dan ditahan, yaitu: ISL, Direktur Utama PT Sritex periode 2005–2022 (Surat TAP-35/F.2/Fd.2/05/2025 dan Penahanan No. 32/F.2/Fd.2/05/2025); DS, Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB tahun 2020 (Surat TAP-36/F.2/Fd.2/05/2025 dan Penahanan No. 33/F.2/Fd.2/05/2025); ZM, Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020 (Surat TAP-37/F.2/Fd.2/05/2025 dan Penahanan No. 34/F.2/Fd.2/05/2025). Ketiganya dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, mulai 21 Mei hingga 9 Juni 2025. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 46 orang saksi, 1 orang ahli, serta melakukan penggeledahan dan penyitaan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara. Dari hasil penyidikan, ditemukan bahwa pemberian kredit dilakukan tanpa analisis memadai, tidak sesuai prosedur, dan bertentangan dengan prinsip kehati-hatian perbankan, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp692.987.592.188, dari total outstanding kredit sebesar Rp3,58 triliun. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kejaksaan Agung berkomitmen menuntaskan perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Agus)