Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung RI bersama Kejaksaan Negeri Lampung berhasil menangkap buronan tindak pidana korupsi bernama Awalludin, S.E., mantan Bendahara Panwaslu Kabupaten Lampung Tengah. Penangkapan dilakukan pada Senin, 19 Mei 2025 di kawasan Jl. Kebagusan, Jakarta Selatan. Awalludin yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Lampung, ditangkap tanpa perlawanan dan bersikap kooperatif saat diamankan. Selanjutnya, ia dibawa dan dititipkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Pria kelahiran Tinjoan, 4 Februari 1980 ini terbukti melakukan penyimpangan dana saat menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Panwaslu Kabupaten Lampung Tengah pada tahun 2009. Ia tidak menyetorkan kembali sisa dana Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) untuk kegiatan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp249.954.500. Jaksa Agung RI memberikan apresiasi atas keberhasilan Tim SIRI dan menegaskan bahwa pengejaran terhadap para buronan akan terus digencarkan. “Tidak ada tempat aman bagi para buronan. Kami akan terus melacak dan menangkap mereka untuk memastikan hukum ditegakkan,” tegas Jaksa Agung dalam keterangannya. Ia juga mengimbau para buronan yang masih berkeliaran untuk segera menyerahkan diri demi kepastian hukum dan menyelesaikan tanggung jawabnya di hadapan negara. Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan RI dalam memberantas tindak pidana korupsi dan memastikan bahwa setiap pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya. (Agus)

JATENG, BIDIK-KASUSNEWS.COM Magelang, 15 Mei 2025 — Dalam rangka memperkuat integritas dan pemahaman hukum sejak dini, Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) Mayjen TNI Dr. M. Ali Ridho, bersama Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung, menggelar kegiatan Penerangan Hukum Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di hadapan 438 Taruna Akademi Militer (AKMIL) di Magelang. Mengusung tema “Sosialisasi Tugas, Fungsi, dan Kewenangan JAM Pidmil dalam Rangka Pencegahan Tindak Pidana Korupsi,” kegiatan ini menjadi bagian dari program nasional Jaksa Masuk Kampus, sebagai bentuk edukasi hukum bagi generasi penerus bangsa, khususnya para calon perwira TNI AD. Dalam paparannya, JAM-Pidmil menekankan pentingnya integritas dan kesadaran hukum di lingkungan militer. Ia menjelaskan bahwa pembentukan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas koordinasi antara Kejaksaan dan Oditurat Jenderal TNI, terutama dalam penanganan perkara koneksitas yang melibatkan unsur militer dan sipil. “Pembentukan JAM PIDMIL bukan sekadar reformasi struktural, melainkan wujud nyata reformasi birokrasi dan pelayanan hukum yang lebih cepat, akuntabel, serta terintegrasi,” ujar Mayjen Ali Ridho. Lebih lanjut, ia berharap agar para Taruna dapat menjadi motor penggerak perubahan dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. “Kami ingin mencetak pemimpin militer yang tak hanya tangguh di medan perang, tetapi juga bersih dan taat hukum,” tambahnya. Gubernur AKMIL, Mayjen TNI Arnold A.P. Ritiauw, turut menyambut baik kedatangan Tim Kejaksaan. Ia menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat relevan dengan pembinaan karakter Taruna AKMIL, yang dituntut menjadi contoh dalam kepemimpinan dan integritas. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Ponco Hartanto, S.H., M.H., dan Kepala Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta Riono Budisantoso, S.H., M.A., beserta para Kajari di wilayah hukum masing-masing. Tim Puspenkum yang turut mendampingi terdiri dari Kabid Penerangan dan Penyuluhan Hukum Dr. Ismaya Hera Wardanie, S.H., M.Hum., serta Kabid Media dan Kehumasan M. Irwan Datuiding, S.H., M.H. Sebagai bagian dari butir ketujuh Nawa Cita, kegiatan ini mempertegas komitmen Kejaksaan dalam memperluas pendidikan hukum ke semua lini, termasuk institusi militer. Diharapkan, langkah ini dapat menanamkan nilai-nilai antikorupsi yang kokoh sejak masa pendidikan, sebagai fondasi menuju Indonesia yang lebih bersih dan berkeadilan. (Agus)

Jakarta, Bidik-kasusnews.com  – Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia, Dr. Amir Yanto, menerima kunjungan kerja Delegasi National Anti-Financial Crime Centre (NFCC) Malaysia di Gedung Utama Kejaksaan Agung. Kunjungan ini menjadi langkah strategis dalam mempererat hubungan bilateral serta memperkuat sinergi penegakan hukum dan pemulihan aset lintas negara.(15/5/25) Delegasi NFCC yang dipimpin oleh Ketua Pengarah, Dato’ Sri Shamshun Baharin Bin Mohd Jamil, hadir bersama sejumlah pejabat tinggi Malaysia. Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Kepala BPA dan dilanjutkan dengan kunjungan lapangan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) Jakarta Barat. NFCC, lembaga yang berada di bawah Kantor Perdana Menteri Malaysia, memiliki peran sentral dalam mengoordinasikan berbagai instansi penegak hukum dalam memerangi kejahatan keuangan, termasuk korupsi, penghindaran pajak, dan pencucian uang. Dalam pertemuan ini, NFCC menyampaikan ketertarikannya terhadap sistem manajemen pemulihan aset dan teknologi pencatatan barang bukti yang diterapkan di Indonesia. “Kami melihat banyak praktik baik yang dapat menjadi rujukan, khususnya dalam tata kelola aset hasil tindak pidana. Ini membuka ruang bagi kerja sama yang lebih luas ke depannya,” ujar Dato’ Sri Shamshun Baharin. Kepala BPA, didampingi oleh Plt. Sekretaris BPA Dr. Emilwan Ridwan serta Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Bernadeta Maria Erna Elastiyani, menyambut baik inisiatif kolaborasi ini. Ia menegaskan bahwa dialog ini menjadi momen penting dalam memperkuat pertukaran pengetahuan dan memperluas jejaring kerja sama. Sejumlah isu strategis turut dibahas dalam forum tersebut, antara lain: Peralihan pengelolaan Rupbasan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ke Kejaksaan RI, RUU Perampasan Aset yang memperkuat peran BPA dalam pengelolaan aset negara, Penanganan aset kompleks seperti mata uang kripto dan barang mewah, Serta peningkatan mekanisme kerja sama internasional dalam pelacakan dan pemulihan aset lintas yurisdiksi. Kunjungan ke Rupbasan Jakarta Barat juga memberi kesempatan bagi Delegasi NFCC untuk meninjau langsung proses pemeliharaan aset serta mekanisme pengamanan benda sitaan dan barang rampasan di masa transisi kewenangan. Dengan adanya pertemuan ini, diharapkan terbangun kemitraan yang lebih solid antara Indonesia dan Malaysia dalam rangka memperkuat efektivitas pemberantasan kejahatan keuangan dan pemulihan aset secara global. (Agus)

Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Dalam upaya memperkuat pemahaman praktis tentang sistem peradilan pidana dan memperluas wawasan karier di bidang hukum, Komunitas Peradilan Semu Fakultas Hukum (KPS FH) Universitas Tarumanegara melakukan kunjungan edukatif ke Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung pada Kamis, 15 Mei 2025. Sebanyak 49 peserta, terdiri dari mahasiswa dan dosen Program Magister Hukum Untar, disambut langsung oleh Kepala Puspenkum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., di Gedung Puspenkum, Jakarta. Kunjungan ini menjadi bagian dari program akademik KPS FH dalam rangka mengenal lebih dekat peran Kejaksaan dalam sistem hukum nasional. Dalam paparannya, Dr. Harli Siregar menyampaikan pentingnya sinergi antar unsur penegak hukum dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang terpadu (Integrated Criminal Justice System). Ia juga menekankan bahwa profesi Jaksa membutuhkan kemampuan analisis mendalam terhadap setiap anatomi kasus, yang hanya dapat dicapai melalui pemahaman hukum yang komprehensif. “Kejaksaan bukan hanya penuntut umum, tetapi juga menjalankan berbagai fungsi strategis di bidang penyidikan, intelijen, perdata dan tata usaha negara, hingga pemulihan aset,” ujar Harli. Para mahasiswa mendapatkan pembekalan langsung mengenai tugas dan kewenangan Kejaksaan sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI. Selain itu, sesi diskusi interaktif membahas tantangan profesi Jaksa serta pentingnya integritas dalam penegakan hukum. Kegiatan ini juga menjadi sarana Kejaksaan Agung untuk memperkenalkan fungsi Puspenkum sebagai pusat informasi, edukasi hukum, serta jembatan komunikasi antara institusi dengan masyarakat. Mengusung prinsip “modern, humanis, edukatif, dan aksesibel”, Puspenkum aktif membuka ruang interaksi akademik guna membangun kesadaran hukum generasi muda. Sekretaris Program Studi Magister Hukum Untar, Dr. R. Rahaditya, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas sambutan dan ilmu yang diberikan oleh jajaran Kejaksaan. Ia berharap kunjungan ini menjadi motivasi bagi mahasiswa untuk lebih siap menghadapi dunia profesi hukum ke depan. Kegiatan turut dihadiri oleh pejabat struktural Puspenkum, di antaranya Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga Saiful Bahri, S.H., M.H., serta para kepala sub bidang terkait. Melalui kunjungan ini, Kejaksaan Agung berharap terjalin kolaborasi berkelanjutan dengan dunia pendidikan dalam mencetak aparat penegak hukum masa depan yang profesional, berwawasan luas, dan menjunjung tinggi etika hukum. (Agus)

Gianyar, Bidik-kasusnews.com – Kejaksaan Negeri Gianyar menunjukkan komitmennya dalam menjaga harmoni sosial di tingkat desa dengan memfasilitasi penyelesaian sengketa tanah di Desa Batuan Kaler melalui program Bale Sabha Adhyaksa. Musyawarah perdamaian yang mempertemukan warga dengan pihak Desa Adat berlangsung di Aula Kantor Desa Batuan Kaler, Jumat (09/05). Perbekel Desa Batuan Kaler, I Wayan Suwarma, mengapresiasi langkah proaktif Kejari Gianyar yang dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Kasi Intelijen, serta jajaran lainnya. Ia menegaskan bahwa penyelesaian secara kekeluargaan merupakan jalan terbaik agar situasi tetap kondusif. “Bale Sabha Adhyaksa sangat membantu kami dalam mencari solusi damai. Ini bisa menjadi contoh bagi desa lain dalam menyelesaikan konflik internal secara musyawarah,” ujar I Wayan Suwarma. Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro, S.H., M.H., menekankan bahwa penyelesaian damai ini sejalan dengan program Jaga Desa dan pendekatan Restorative Justice yang diusung Kejaksaan RI. “Langkah musyawarah ini mencerminkan semangat keadilan restoratif yang bertujuan menjaga harmoni masyarakat desa tanpa harus masuk ke ranah pidana atau perdata,” jelas Kajari. Bale Sabha Adhyaksa kini menjadi garda depan dalam mendampingi desa-desa di Gianyar dalam menangani potensi konflik sosial. Kejari Gianyar berharap, keberhasilan di Batuan Kaler ini bisa menginspirasi pembentukan Bale Sabha Adhyaksa di desa lain sebagai upaya preventif menjaga ketertiban umum.(Agus)

Tim Penyidik Pidsus Kejati Jateng Menahan Mantan Pejabat Setda Kabupaten Cilacap, berinisial IZ, kasus dugaan korupsi pengadaan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) senilai Rp237 miliar. JATENG, BIDIK-KASUSNEWS.COM SEMARANG — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menetapkan mantan pejabat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Cilacap, berinisial IZ sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) senilai Rp237 miliar. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan IZ dalam proses pembelian lahan bermasalah oleh PT Cilacap Segara Artha, BUMD milik Pemerintah Kabupaten Cilacap. “Yang bersangkutan resmi kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya, di Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (8/5). IZ, yang sebelumnya menjabat Kabag Perekonomian Setda Cilacap dan merangkap sebagai Pelaksana Tugas Direktur Perumda Kawasan Industri Cilacap, turut menjabat Komisaris di PT Cilacap Segara Artha saat transaksi dilakukan. Dari hasil penyidikan, IZ diketahui menyetujui pembelian lahan seluas 700 hektare dari PT Rumpun Sari Antan senilai Rp237 miliar. Masalah muncul karena lahan tersebut tidak pernah bisa dikuasai oleh pihak BUMD meskipun pembayaran telah dilakukan secara penuh. Belakangan terungkap bahwa Direktur PT Rumpun Sari Antan yang melakukan transaksi, belum mengantongi izin dari induk perusahaannya, yakni Yayasan Diponegoro, yang berada di bawah naungan Kodam IV Diponegoro. “Lahan yang dijual ternyata masih bermasalah secara legalitas. Ini menunjukkan adanya kelalaian bahkan potensi persekongkolan yang merugikan keuangan negara,” terang Lukas. IZ disebut bekerja sama dengan Direktur PT Rumpun Sari Antan berinisial ANH, yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga memainkan peran dalam proses jual beli aset bermasalah tersebut. Kejati jateng sejauh ini telah memeriksa 27 saksi dari berbagai instansi, termasuk pejabat Kodam IV Diponegoro, Pemkab Cilacap, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN). Penyidikan masih terus berlangsung dan jaksa tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru. “Penyelidikan akan berkembang tergantung pada bukti dan keterlibatan pihak lain,” tegas Lukas. Kasus ini menambah deretan skandal pengelolaan aset BUMD yang semestinya menjadi motor penggerak ekonomi daerah namun justru menjadi ladang korupsi.(Agus) Sumber Kejati Jateng

Jakarta, Bidik-kasusnews.com — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menyita uang tunai senilai Rp479.175.079.148 dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan korporasi PT Darmex Plantations, bagian dari Duta Palma Group.(8/5/2025) Penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menyusul dugaan kuat bahwa dana tersebut merupakan hasil kejahatan dari kegiatan usaha perkebunan dan pengolahan kelapa sawit. Dari total uang yang disita, Rp376,1 miliar berasal dari PT Delimuda Perkasa (DMP) dan Rp103 miliar dari PT Taluk Kuantan Perkasa (TKP), yang keduanya merupakan anak perusahaan PT Darmex Plantations. Penyidik mendeteksi adanya upaya pengiriman dana ke Hongkong, yang kemudian segera diblokir dan disita sebagai barang bukti oleh jaksa penuntut umum. “Uang tersebut disita setelah sebelumnya dilakukan pemblokiran oleh penyidik terhadap rekening yang diduga akan digunakan untuk memindahkan dana ke luar negeri,” ungkap perwakilan JAM PIDSUS. Perkara PT Darmex Plantations kini tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Selain PT Darmex, beberapa korporasi lain yang tergabung dalam Duta Palma Group seperti PT Asset Pacific, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani, PT Panca Agro Lestari, dan PT Seberida Subur juga ikut terseret dalam kasus ini. Terdakwa korporasi dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yaitu Pasal 3, 4, atau 5 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut praktik pencucian uang dalam skala besar yang berkaitan dengan industri perkebunan kelapa sawit, sektor strategis yang selama ini kerap menjadi perhatian pemerintah terkait isu korupsi dan tata kelola lingkungan. (Agus)

Jakarta, Bidik-kasusnews.com Jakarta, 6 Mei 2025 — Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM-Pidmil), Mayjen TNI Dr. M. Ali Ridho, secara resmi melantik Letkol Cpm Hairul Arifin, S.P., S.H. sebagai Kepala Subdirektorat Koordinasi Penindakan di lingkungan Direktorat Penindakan JAM-Pidmil. Pelantikan berlangsung di Menara Kartika Adhyaksa, Kejaksaan Agung, Jakarta. Dalam sambutannya, JAM-Pidmil menyampaikan penghargaan atas dedikasi Kolonel Kum Wirdel Boy, S.H., M.H., pejabat sebelumnya, yang dinilai telah memberikan kontribusi signifikan bagi kemajuan penegakan hukum di bidang pidana militer. “Mutasi dan promosi jabatan bukan sekadar pergeseran posisi, melainkan langkah strategis untuk menyegarkan organisasi dengan semangat dan ide-ide baru,” ujar Mayjen TNI Ali Ridho dalam pidatonya. Letkol Cpm Hairul Arifin diberikan mandat penting untuk memperkuat koordinasi dan sinergi antar-lembaga dalam penanganan perkara koneksitas, sesuai amanat Peraturan Kejaksaan RI Nomor 1 Tahun 2021. JAM-Pidmil juga menekankan pentingnya menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan ketelitian dalam pelaksanaan tugas. “Saya berpesan agar Saudara menjaga komunikasi yang efektif dengan para pemangku kepentingan, membangun kolaborasi yang solid, dan menjalankan tanggung jawab dengan penuh dedikasi dan kehati-hatian,” tegasnya. Acara pelantikan ditutup dengan doa bersama dan harapan besar agar seluruh jajaran JAM-Pidmil terus mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan kehormatan dalam setiap proses penegakan hukum militer di Indonesia. (Agus)

Jakarta, Bidik-kasusnews.com Jakarta, 7 Mei 2025 — Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) resmi menetapkan tiga tersangka dalam perkara koneksitas dugaan korupsi pengadaan user terminal satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI tahun 2016. Penetapan ini menjadi babak baru dalam pengusutan proyek strategis yang menelan kerugian negara hingga lebih dari USD 21 juta. Ketiga tersangka tersebut adalah: Laksamana Muda TNI (Purn) LNR, selaku Kepala Badan Sarana Pertahanan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemhan; ATVDH, Tenaga Ahli Satelit Kemhan; GK, CEO perusahaan asal Hungaria, Navayo International AG. Mereka ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin 78A/PM/PMpd.1/05/2025 dan masing-masing Surat Penetapan Tersangka tertanggal 5 Mei 2025. Skandal ini bermula dari kontrak senilai USD 34,19 juta (kemudian direvisi menjadi USD 29,9 juta) antara Kemhan dan Navayo International AG, yang diteken pada 1 Juli 2016 tanpa adanya dukungan anggaran negara dan tanpa proses pengadaan sesuai regulasi. Penunjukan Navayo juga diketahui atas rekomendasi langsung dari Tersangka ATVDH. Navayo mengklaim telah mengirimkan peralatan ke Kemhan, disertai dokumen Certificate of Performance (CoP) yang ditandatangani pejabat Kemhan, meski tanpa verifikasi atas barang yang dikirim. Hasil audit menunjukkan 550 unit handphone yang dikirim bukan merupakan perangkat satelit dan tidak memiliki secure chip sebagaimana syarat teknis kontrak. Selain itu, dokumen teknis berupa 12 buku Milestone 3 Submission juga dinilai tak memenuhi syarat untuk membangun sistem terminal pengguna. Kementerian Pertahanan kemudian digugat di Pengadilan Arbitrase Singapura dan harus membayar USD 20.862.822 kepada Navayo berdasarkan putusan arbitrase internasional. Putusan ini juga berujung pada penyitaan sejumlah aset diplomatik RI di Paris oleh pihak penggugat. Menurut hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total kerugian negara akibat proyek ini mencapai USD 21.384.851,89. Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal korupsi berlapis, antara lain: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (Primair), Pasal 3, dan Pasal 8 UU Tipikor (subsidair dan lebih subsidair), yang mengatur soal penyalahgunaan kewenangan, pengadaan fiktif, dan perbuatan memperkaya diri atau pihak lain yang merugikan keuangan negara. Penanganan perkara ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak praktik korupsi yang merugikan keuangan negara, termasuk yang melibatkan proyek pertahanan strategis dan kerja sama internasional. (Agus)

Jakarta, Bidik-kasusnews.com Jakarta, 7 Mei 2025 — Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menetapkan satu orang tersangka baru berinisial MAM, yang diketahui menjabat sebagai Ketua Tim Cyber Army. Ia diduga terlibat dalam upaya menghalangi proses hukum sejumlah perkara besar tindak pidana korupsi yang tengah ditangani Kejaksaan Agung. Penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-32/F.2/Fd.2/05/2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-35/F.2/Fd.2/05/2025, keduanya tertanggal 7 Mei 2025. MAM diduga kuat melakukan perintangan terhadap penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di persidangan dalam tiga kasus besar: korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk, serta importasi gula. Ia disebut berperan aktif dalam menyebarluaskan narasi dan opini negatif yang mendiskreditkan Kejaksaan Agung. Bersama sejumlah pihak lain, termasuk MS, JS, dan TB (yang disebut sebagai Direktur Pemberitaan JAK TV), MAM disebut membuat serta menyebar konten negatif melalui media sosial dan media daring. Konten tersebut berisi kritik tajam yang ditujukan kepada jaksa penyidik dan penuntut umum, dengan narasi seolah perhitungan kerugian negara oleh Kejaksaan menyesatkan. Lebih lanjut, MAM diduga membentuk dan mengoordinasi “Cyber Army” berisi sekitar 150 buzzer yang dibayar untuk membanjiri ruang digital dengan komentar negatif dan membentuk opini publik yang bertujuan menggagalkan proses hukum yang sedang berjalan. Tak hanya itu, MAM juga diketahui merusak barang bukti berupa telepon genggam yang berisi percakapan dengan pihak lain terkait produksi konten negatif tersebut. Ia juga diduga menerima imbalan uang sebesar total Rp864,5 juta dari Tersangka MS melalui perantara, sebagai bentuk bayaran atas aktivitas perintangan proses hukum. Atas perbuatannya, Tersangka MAM dijerat dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk keperluan penyidikan, ia ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-31./F.2/Fd.2/05/2025. Penegakan hukum terhadap praktik perintangan seperti ini dinilai krusial agar proses pemberantasan korupsi berjalan transparan dan tidak terpengaruh oleh opini publik yang dibentuk secara tidak sah. (Agus)