JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 3 Juni 2025 — Proses hukum kasus tambang ilegal di Desa Pancur, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, terus menunjukkan perkembangan signifikan. Kejaksaan Negeri Jepara telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka, yakni AW dan MAP, setelah dilakukan pelimpahan tahap penuntutan atau Tahap II dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penahanan ini dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mengatur dasar hukum penahanan dalam rangka penegakan hukum pidana. Kedua tersangka dinilai telah memenuhi syarat subjektif maupun objektif untuk dilakukan penahanan. Alasan Penahanan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Jepara, Dian Mario, mengungkapkan bahwa keputusan penahanan diambil dengan pertimbangan hukum yang matang dan menyeluruh. > “Penahanan ini kami lakukan karena adanya kekhawatiran bahwa para tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau bahkan mengulangi tindak pidana. Selain itu, hal ini juga untuk mempercepat proses persidangan,” ujar Dian saat dikonfirmasi Bidik-kasusnews pada Selasa (3/6/2025). Saat ini, kedua tersangka telah dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Jepara, dan berada di bawah pengawasan langsung pihak kejaksaan. Dijerat Pidana Lingkungan Kasus tambang ilegal ini dijerat dengan ketentuan pidana lingkungan hidup, sesuai dengan: Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 22 angka 36 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.ungkap Dian Atau sebagai alternatif: Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah. Kedua pasal tersebut menekankan larangan terhadap pelaksanaan usaha atau kegiatan yang berdampak negatif terhadap lingkungan tanpa izin resmi. Ancaman pidana dijatuhkan kepada siapa pun yang terbukti melakukan kegiatan tersebut secara ilegal.ungkap Dian Tahapan Selanjutnya Setelah proses penahanan, Kejaksaan Negeri Jepara akan menyusun surat dakwaan terhadap para tersangka. Selanjutnya, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jepara untuk segera menjalani proses persidangan.tambanya Dampak dan Harapan Kasus tambang ilegal ini mendapat sorotan luas dari masyarakat, mengingat dampaknya yang serius terhadap kerusakan lingkungan di kawasan Pancur, Mayong. Aktivitas tambang tanpa izin yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi dinilai telah merusak ekosistem dan mencemari lingkungan sekitar. Penegakan hukum ini diharapkan menjadi preseden penting bagi penanganan kasus lingkungan hidup di daerah lain serta menjadi efek jera bagi pelaku usaha ilegal yang mengabaikan aspek hukum dan keberlanjutan lingkungan. (Wely-jateng) .

Bidik-kasusnews.com Jakarta, 3 Juni 2025 – Dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi, Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM-Pengawasan) Rudi Margono secara resmi membuka Kick Off Meeting Penyelenggaraan Evaluasi Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) Terintegrasi Tahun 2025 secara virtual, Selasa (3/6). Acara ini merupakan bagian dari pelaksanaan Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Kepatuhan Internal, yang menempatkan SPIP dan Manajemen Risiko sebagai dua dari 25 indeks utama yang wajib diterapkan oleh seluruh satuan kerja Kejaksaan. Evaluasi ini juga menjadi bagian dari penerapan konsep tiga lini pertahanan dalam sistem pengendalian dan kepatuhan internal di lingkungan Kejaksaan RI. Tiga Indikator Utama Evaluasi SPIP Dalam arahannya, JAM-Pengawasan Rudi Margono menyampaikan bahwa evaluasi SPIP Terintegrasi Tahun 2025 akan berfokus pada tiga indikator utama: 1. Maturitas SPIP Mengukur tingkat kematangan sistem pengendalian internal dalam mendukung pencapaian tujuan organisasi, pelaporan keuangan yang andal, pengamanan aset negara, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. 2. Manajemen Risiko Indeks (MRI) Mencerminkan kualitas implementasi manajemen risiko di seluruh satuan kerja Kejaksaan. 3. Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) Menjadi alat ukur dalam menilai efektivitas upaya pencegahan dan pengendalian risiko korupsi di internal organisasi.   Evaluasi untuk Perbaikan Berkelanjutan Mengacu pada Laporan Hasil Pengawasan Nomor: PE.09.02/LHP-237/D202/2/2024 tertanggal 31 Desember 2024, Kejaksaan Agung RI dinilai telah berhasil menyusun kinerja dan strategi pencapaian yang relevan. Namun, sistem pengendalian internal yang dibangun belum sepenuhnya memberikan keyakinan yang memadai atas ketercapaian tujuan organisasi. “Oleh karena itu, evaluasi ini menjadi langkah awal untuk memperbaiki efektivitas sistem pengendalian internal, memperkuat budaya kepatuhan, serta meningkatkan akuntabilitas kinerja dan integritas organisasi,” tegas Rudi Margono. Lebih lanjut, ia menekankan bahwa keberhasilan evaluasi SPIP Terintegrasi sangat bergantung pada partisipasi aktif seluruh satuan kerja Kejaksaan dalam proses penilaian dan perbaikan berkelanjutan. Komitmen Kejaksaan RI Kegiatan ini mencerminkan komitmen Kejaksaan RI dalam memperkuat sistem pengawasan yang adaptif dan responsif terhadap risiko, serta dalam membangun institusi penegak hukum yang profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik. “Evaluasi SPIP Terintegrasi diharapkan menjadi fondasi yang kokoh dalam mewujudkan Kejaksaan RI yang profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik,” pungkas JAM-Pengawasan. Dengan pelaksanaan evaluasi SPIP Terintegrasi Tahun 2025, Kejaksaan RI berupaya mendorong terciptanya sistem pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berintegritas tinggi dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya sebagai aparat penegak hukum.(Wely) Sumber:humas kejaksaan Agung RI

Jam Pidmil, Mayjen TNI M. Ali Ridho Memimpin Jalannya Upacara Sekaligus Membacakan Amanat Dari Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPKP)  Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menggelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Lapangan Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin (2/6). Upacara berlangsung khidmat, diikuti oleh jajaran pejabat tinggi, struktural, serta seluruh aparatur dan pegawai Kejaksaan Agung.(2/6/2025) Bertindak sebagai Inspektur Upacara, Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) Mayjen TNI M. Ali Ridho memimpin jalannya upacara sekaligus membacakan amanat dari Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Prof. Yudian Wahyudi. Dengan mengusung tema “Memperkokoh Ideologi Pancasila Menuju Indonesia Raya”, peringatan tahun ini menegaskan pentingnya Pancasila sebagai fondasi utama kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam amanatnya, Kepala BPIP menekankan bahwa Pancasila bukan sekadar warisan sejarah, melainkan jiwa bangsa yang hidup dan harus terus diaktualisasikan dalam berbagai aspek kehidupan. “Pancasila adalah bintang penuntun untuk mewujudkan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur,” ucap JAM-Pidmil saat membacakan amanat. Prof. Yudian juga menggarisbawahi peran Pancasila sebagai rumah besar yang menaungi keragaman Indonesia, menyatukan lebih dari 270 juta penduduk dari berbagai latar belakang. Dalam arahannya, ia turut menyoroti program Asta Cita, delapan agenda prioritas menuju Indonesia Emas 2045, dengan penguatan ideologi Pancasila sebagai salah satu pilar utamanya. Lebih lanjut, pidato tersebut menyoroti tantangan modern yang memerlukan revitalisasi nilai-nilai Pancasila di berbagai sektor, mulai dari pendidikan, pemerintahan, ekonomi, hingga ruang digital. Di dunia pendidikan, Pancasila perlu ditanamkan sejak dini melalui kurikulum dan praktik keseharian. Di birokrasi, nilai Pancasila harus diwujudkan dalam pelayanan yang adil dan berpihak pada rakyat. Dalam perekonomian, diwujudkan melalui pemberdayaan UMKM dan ekonomi kerakyatan. Di ruang digital, Pancasila menjadi pedoman melawan hoaks dan ujaran kebencian. “Tanpa Pancasila, kemajuan ekonomi dapat menciptakan kesenjangan. Tanpa nilai moral, teknologi bisa menjerumuskan bangsa pada krisis kemanusiaan,” tegas Kepala BPIP dalam pidato tersebut. JAM-Pidmil juga menyampaikan bahwa penanaman dan penguatan nilai-nilai Pancasila merupakan tanggung jawab kolektif seluruh elemen bangsa, bukan hanya tugas pemerintah atau lembaga tertentu. “Jadikan Pancasila sebagai inspirasi dalam berkarya, berbangsa, dan bernegara. Dirgahayu Pancasila! Jayalah Indonesiaku!” tutupnya. Upacara ini turut dihadiri oleh para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pemulihan Aset, Staf Ahli Jaksa Agung, pejabat eselon II, III, IV, serta seluruh pegawai di lingkungan Kejaksaan Agung, sebagai wujud komitmen bersama dalam mengamalkan nilai-nilai luhur Pancasila. (Agus) Sumber: PUSPENKUM KEJAGUNG

NTT, BIDIK-KASUSNEWS.COM Kupang, 28 Mei 2025 — Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menyita sebidang tanah seluas 99.785 meter persegi di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang. Penyitaan dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTT dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi penguasaan aset negara oleh pihak yang tidak berhak. Tanah tersebut tercatat secara sah sebagai milik Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 4 Tahun 1995, atas nama Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan Gambar Situasi Nomor: 599/1994. Penyitaan dilaksanakan berdasarkan penetapan Pengadilan Tipikor Kupang Nomor: 20/Pen.Pid.Sus-TPK-SITA/2025/PN Kpg tertanggal 30 April 2025. Dikawal TNI, Proses Penyitaan Berjalan Tertib Proses penyitaan berlangsung di lapangan dengan pengamanan dari personel Denpom IX/1 Kupang dan Korem 161/Wirasakti Kupang. Turut hadir perwakilan Kantor Wilayah Pemasyarakatan dan BPN Kota Kupang. Sebanyak enam papan tanda penyitaan dipasang di titik-titik strategis lahan, dihubungkan dengan kawat berduri sebagai penanda status hukum objek perkara. Kerugian Negara Diduga Capai Rp900 Miliar Penyidikan awal mengungkap bahwa tanah negara tersebut telah diperjualbelikan secara ilegal oleh sejumlah individu kepada berbagai pihak. Total kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp900 miliar. Kasus ini berawal dari tukar guling tanah tahun 1975 antara Pemda NTT dan Direktorat Daerah Pemasyarakatan NTT. Tanah di Oesapa yang merupakan bagian dari pertukaran itu kemudian disertifikatkan atas nama negara dan terbagi menjadi dua sertifikat karena pembangunan jalan, salah satunya adalah yang kini disita. Skema Modus Jual Beli Ilegal oleh Oknum Tak Berwenang Sejumlah nama disebut dalam dokumen penyidikan telah melakukan transaksi ilegal atas lahan negara tersebut, antara lain: Yonas Konay menjual tanah kepada Charly Yapola, Yohana H. Lada Sitta, dan Nicolins Mariana Mailakay dengan nilai transaksi hingga miliaran rupiah. Susana Juliana Konai menjual bagian tanah kepada Alberth Arnold Antonius Fina, Naomi Fina-Mansopu, dan Basri Lewamang. Nikson Lily menjual 20.000 m² lahan kepada Roby Lugito dengan pembayaran uang muka sebesar Rp200 juta. Transaksi tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang sah dan tanpa kewenangan, karena objek yang diperjualbelikan merupakan aset negara yang telah tersertifikasi. Kejati NTT Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Kepala Kejati NTT, Zet Tadung Allo, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas semua bentuk pelanggaran hukum terkait penguasaan aset negara. “Kami berkomitmen menegakkan hukum secara transparan dan akuntabel. Penyitaan ini adalah langkah awal untuk mengembalikan hak negara dan mencegah kerugian lebih lanjut,” ujar Zet Tadung Allo. Upaya Penyelamatan Aset Negara Terus Berlanjut Kejati NTT memastikan proses penyidikan akan berlanjut untuk mengusut tuntas aktor-aktor yang terlibat. Penyidik tengah mendalami seluruh dokumen, alur transaksi, dan kemungkinan keterlibatan oknum dari institusi pemerintahan. Langkah ini diharapkan menjadi preseden penting dalam menjaga aset negara dari penguasaan ilegal dan praktik mafia tanah di Nusa Tenggara Timur. (Agus)

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM -Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, Fahmi Rachman, S.H., M.H., resmi dipromosikan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Promosi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kinerja dan prestasinya yang luar biasa selama bertugas di Cianjur. Fahmi dikenal sebagai jaksa muda yang berintegritas, profesional, berdedikasi dan memiliki jiwa petarung. Di bawah kepemimpinannya, Seksi Intelijen Kejari Cianjur berhasil melaksanakan berbagai program strategis, termasuk dalam penguatan intelijen yustisial. Beberapa capaian penting yang diraihnya mencakup pengamanan proyek strategis nasional, pengungkapan kasus-kasus tindak pidana korupsi, serta penguatan fungsi penerangan hukum dan pengawasan aliran kepercayaan masyarakat. Selain itu, Fahmi aktif membangun sinergi dengan berbagai instansi guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan. Hal ini menjadi salah satu alasan utama ia dipercaya menduduki posisi baru yang lebih strategis. Dia menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas dukungan keluarga besar Kejari Cianjur. “InsyaAllah amanah baru ini akan saya jalankan dengan sebaik-baiknya demi pengabdian kepada masyarakat dan negara,” katanya, Kamis (29/5/2025). Dengan promosi ini, Fahmi akan segera memulai tugas barunya di Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Ia diharapkan mampu membawa kontribusi positif sebagaimana yang telah ditorehkannya Kepala Kejari Cianjur Dr. Kamin, S.H.,M.H, menyampaikan apresiasi tinggi atas dedikasi dan kinerja Fahmi selama bertugas. “Kami bangga sekaligus kehilangan. Keberhasilannya diakui hingga ke tingkat yang lebih tinggi,” ujarnya. ( H. DADANG)

Deli Serdang, Bidik-kasusnews.com — Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bekerja sama dengan TNI Kodam I Bukit Barisan dan Batalyon Raider berhasil mengamankan buronan kasus kepemilikan senjata api ilegal atas nama Edy Suranta Gurusinga alias Godol. Penangkapan dilakukan di kawasan wisata Pemandian Alam Kenan, Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.(28/5/2025) Terpidana Edy Godol, pria 55 tahun asal Pancur Batu, Deli Serdang, selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Deli Serdang atas pelanggaran Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata api tanpa izin. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 342 K/PID/2025, Edy Godol dinyatakan bersalah karena secara ilegal menguasai dan menyimpan senjata api jenis DAEWOO dengan nomor seri BAO06497. Dalam amar putusan, ia dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan senjata api yang disita diputuskan untuk dimusnahkan. Ketika ditangkap, Edy Godol dilaporkan tidak kooperatif dan melakukan perlawanan, namun berhasil diamankan oleh tim gabungan tanpa korban jiwa. Saat ini, ia telah dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta, Medan untuk menjalani proses eksekusi hukum. Jaksa Agung RI kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum dengan memerintahkan jajarannya untuk terus memburu buronan yang belum tertangkap. Ia juga mengimbau para DPO untuk segera menyerahkan diri. “Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi pelaku kejahatan. Buronan tetap akan ditemukan dan diproses hukum sampai tuntas,” tegas Jaksa Agung dalam pernyataannya. Keberhasilan ini menjadi bagian dari langkah strategis Kejaksaan Agung dalam meningkatkan kepastian hukum dan menjaga ketertiban masyarakat, khususnya dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan senjata api ilegal yang dapat mengancam keamanan nasional.(Agus)

Jakarta, Bidik-kasusnews.com — Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis (Direktorat IV) Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas dan kelancaran proyek-proyek strategis nasional. Bertempat di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (28/5), kegiatan Entry Meeting, Penandatanganan Pakta Integritas, dan Exit Meeting dilaksanakan sebagai bagian dari upaya preventif terhadap potensi pelanggaran hukum dalam proyek pembangunan bernilai total Rp11,9 triliun.(28/5/2025) Dalam sambutan yang dibacakan oleh Plt. Direktur IV, Irene Putrie, Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah konkret Kejaksaan RI dalam memastikan proyek-proyek vital negara dapat berjalan aman, tepat waktu, dan bebas dari praktik korupsi. “Kami mengapresiasi kepercayaan dari instansi pemerintah dan BUMN yang telah menunjuk Kejaksaan untuk melaksanakan pengamanan pembangunan strategis. Ini adalah bagian dari mandat intelijen penegakan hukum yang bertujuan menciptakan iklim kondusif bagi pembangunan,” ujar JAM-Intel. Proyek-proyek yang diamankan dalam pengawasan Kejaksaan antara lain pembangunan akses jalan menuju Ibu Kota Nusantara (IKN), pengembangan bandar udara dan pelabuhan, serta peningkatan konektivitas transportasi perkotaan. Semua proyek ini dijalankan dengan prinsip akuntabilitas, profesionalisme, dan netralitas, sesuai Pedoman Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023. JAM-Intel juga menegaskan bahwa fungsi pengamanan ini bukan berarti memberikan kekebalan hukum terhadap pelaksana proyek. Bila ditemukan pelanggaran hukum, proses penegakan hukum akan tetap berjalan sesuai ketentuan. Dalam sesi exit meeting, disampaikan bahwa berbagai Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) pada proyek strategis telah berhasil dimitigasi. Proyek yang telah selesai antara lain: Tol Binjai–Pangkalan Brandan (Rp11,6 triliun) Tol Kualatanjung–Tebing Tinggi–Parapat (Rp5,52 triliun) Proyek perkeretaapian Jawa Tengah (Rp1,59 triliun) Pembangunan Pusat Data Nasional (PDN) Cikarang & Batam (Rp2,49 triliun) JAM-Intel turut menyoroti pentingnya perawatan infrastruktur serta keamanan data digital, menyusul insiden siber sebelumnya. Ia meminta audit menyeluruh dan keterlibatan BPKP dalam meninjau aspek teknis dan keuangan. Penandatanganan Pakta Integritas menjadi penegasan bahwa seluruh pihak yang terlibat—baik kementerian, lembaga, maupun BUMN—berkomitmen untuk menolak praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme dalam setiap tahapan proyek. Acara ini turut dihadiri oleh pejabat dari Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, Kementerian Komunikasi dan Digital, Otorita IKN, serta BUMN seperti PT Angkasa Pura Indonesia, PT Pelabuhan Indonesia, Perum Airnav, dan PT Hutama Karya. Dengan sinergi yang kuat, Kejaksaan optimistis pelaksanaan proyek-proyek strategis nasional dapat berlangsung secara tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran, sekaligus menjadi fondasi pembangunan Indonesia yang lebih transparan dan berkelanjutan. (Agus)

Bidik-kasusnews.com Jakarta, 27 Mei 2025 – Kejaksaan Republik Indonesia melaksanakan kegiatan Pra Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Pra Musrenbang) sebagai bagian awal dari proses perencanaan dan penganggaran tahun 2025. Kegiatan ini melibatkan seluruh bidang satuan kerja di lingkungan Kejaksaan RI, meliputi Bidang Pembinaan, Intelijen, Tindak Pidana Umum, Tindak Pidana Khusus, Perdata dan Tata Usaha Negara, Pidana Militer, Pengawasan, Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, serta Badan Pemulihan Aset. Pra Musrenbang ini diselenggarakan dengan tujuan utama untuk menetapkan usulan prioritas program dan kegiatan dari masing-masing bidang. Usulan ini akan dibawa dan dibahas lebih lanjut dalam forum Musrenbang Kejaksaan RI yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 4 Juni 2025, secara luring di Gedung Utama Kejaksaan Agung serta daring melalui video conference bagi satuan kerja Kejaksaan Tinggi di daerah. Kegiatan ini menjadi bagian penting dari proses penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kejaksaan RI sekaligus penguatan arah pembangunan institusi. Melalui forum ini, diharapkan tercipta keselarasan antara program kerja masing-masing bidang dengan visi dan misi Kejaksaan RI, serta sinergi dalam pencapaian target kinerja tahun 2025. Musrenbang tahun ini mengusung tema: “Perencanaan dan Penganggaran Berbasis Asta Cita: Menuju Kejaksaan yang Berkeadilan, Humanis, Akuntabel, Transparan dan Modern.” Tema ini selaras dengan arah pembangunan nasional yang menitikberatkan pada penguatan fondasi transformasi menuju Visi Indonesia Emas 2045 sebagai negara Nusantara yang berdaulat, maju, dan berkelanjutan. Sebagai bentuk komitmen terhadap efisiensi dan akuntabilitas, pelaksanaan kegiatan Pra Musrenbang ini juga mengacu pada Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD, serta Surat Dinas Jaksa Agung Muda Pembinaan Nomor: B-106/C/Cr.2/02/2025 tanggal 6 Februari 2025. Dengan terselenggaranya Pra Musrenbang ini, Kejaksaan RI menunjukkan langkah proaktif dalam merumuskan kebijakan dan program kerja yang berbasis data, kebutuhan nyata, dan selaras dengan arah pembangunan nasional. Diharapkan hasil Musrenbang nanti mampu memperkuat peran Kejaksaan dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan responsif terhadap dinamika masyarakat.(Wely)

JAKARTA, BIDIK-KASUSNEWS.COM – Penasehat hukum Taqiyuddin Hilali dari kantor hukum Akhyari Hendri & Partner Law Office melayangkan kritik tajam terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saparina Syapriyanti serta putusan Majelis Hakim dalam perkara narkotika nomor 194/Pid.Sus/2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang yang digelar pada Senin (26/5) tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Daniel Ronald, S.H., M.Hum. Dalam putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana empat tahun penjara kepada Taqiyuddin Hilali. Namun, tim kuasa hukum yang terdiri dari Irfan Akhyari, S.H., M.H., Hendri Yudi, S.H., M.H., dan Muksin, S.H., menyayangkan keputusan tersebut yang dinilai mengabaikan pendekatan rehabilitatif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Kami sangat menyayangkan putusan ini. Pengguna narkotika seharusnya dipandang sebagai korban, bukan pelaku kriminal. Pasal 127 dengan jelas mengarahkan pada pendekatan rehabilitatif,” ujar Irfan Akhyari kepada awak media usai sidang. Soroti Ketidakhadiran Jaksa dan Barang Bukti yang Tak Diperlihatkan Tim hukum juga menyoroti proses persidangan yang dinilai janggal. Salah satu poin yang dikritik adalah ketidakhadiran JPU dalam beberapa tahap penting, termasuk saat pembacaan pembelaan dan sidang putusan. Meski jaksa diwakilkan, tim kuasa hukum menilai hal ini tidak sepatutnya terjadi dalam proses hukum pidana yang mengedepankan asas keadilan. “Ketidakhadiran langsung JPU dalam persidangan menunjukkan ketidakseriusan dalam menjalankan tanggung jawab sebagai representasi negara. Ini harus menjadi perhatian Kejaksaan Agung,” tegas Irfan. Selain itu, mereka mengungkap bahwa barang bukti yang menjadi dasar penangkapan klien mereka tidak pernah diperlihatkan di hadapan persidangan. “Kami tidak mengatakan barang bukti hilang, tetapi faktanya tidak pernah ditunjukkan dalam persidangan. Ini sangat mencederai prinsip transparansi dalam proses hukum,” tambahnya. Galih Ardani: Pengedar yang Tak Pernah Diadili Lebih jauh, tim hukum juga menyinggung sosok Galih Ardani yang diduga sebagai pengedar dalam kasus ini. Mereka mengungkap bahwa Galih sempat ditangkap berdasarkan bukti transaksi, namun kemudian dibebaskan tanpa kejelasan proses hukum. Padahal, keterangannya dinilai krusial dalam perkara ini. “Mengapa Galih tidak pernah dihadirkan? Bagaimana bisa pengedar dibebaskan sementara korban justru dihukum? Kami mendesak Polres Metro Jakarta Selatan untuk membuka status hukum Galih Ardani,” kata Irfan. Ajukan Banding dan Dorong Reformasi Narkotika Atas putusan tersebut, tim penasihat hukum memastikan akan mengajukan banding. Mereka menilai bahwa vonis terhadap klien mereka sarat dengan kesalahan dalam penerapan hukum dan melanggar asas keadilan substantif. “Kami akan ajukan banding. Ini bukan hanya soal vonis, tapi soal prinsip. Pengguna narkoba seharusnya ditangani dengan pendekatan medis dan psikologis, bukan penjara,” ujar Irfan. Seruan untuk Reformasi Sistemik Menutup pernyataannya, tim hukum menyerukan kepada seluruh pemangku kepentingan, mulai dari BNN hingga lembaga peradilan, untuk mengedepankan reformasi sistemik dalam penanganan kasus narkotika. “Semua pihak harus duduk bersama merumuskan kebijakan yang adil dan manusiawi. Perang terhadap narkoba tidak boleh dijadikan kedok untuk menutupi praktik ketidakadilan dalam sistem hukum,” pungkas Irfan Akhyari. (Fahmy)

BIDIK-KASUSNEWS.COM.MAGELANG – Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) Aliansi Tepi Barat kembali menunjukkan komitmennya terhadap keadilan dengan mengawal sidang perdana kasus dugaan kekerasan seksual di Magelang. Yang melibatkan seorang pengasuh pondok pesantren ternama di Kabupaten Magelang. Sidang digelar pada Selasa.(27/5) sekira pukul 11.35 WIB di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Kota Mungkid. Terdakwa yang dikenal sebagai KH Amin Zaenuri bin Sahri alias Asmuni, merupakan pengasuh Pondok Pesantren Rodhotul Ullum, di Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang. Ia didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap santriwatinya sendiri, yang masih di bawah umur. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Naufal SH., MH., membacakan dakwaan bahwa terdakwa melanggar Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf b, c, e, dan g Undang-undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, atau sebagai alternatif, Pasal 6 huruf c dalam undang-undang yang sama. Dalam sidang tersebut, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, Awan Syahputra SH, tidak mengajukan eksepsi. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 3 Juni 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Penuntut Umum. Komandan GPK Aliansi Tepi Barat, Pujiyanto alias Yanto Pethuks, dalam keterangannya menyatakan keprihatinan mendalam atas kasus ini. Menurutnya, tindakan asusila oleh oknum pengasuh pondok pesantren adalah bentuk pengkhianatan terhadap nilai-nilai keagamaan dan pendidikan moral. Ia menambahkan bahwa kejadian serupa bukan baru sekali terjadi di Kecamatan Tempuran. GPK mencatat setidaknya tiga kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren dalam beberapa tahun terakhir di wilayah yang sama. Hal ini menunjukkan adanya “darurat moral” yang harus segera ditangani secara serius oleh semua pihak, termasuk Kementerian Agama dan Forkopimda.ujarnya GPK Aliansi Tepi Barat juga mengungkapkan rencana mereka untuk beraudiensi dengan Kementerian Agama (Kemenag) dalam waktu dekat guna menuntut transparansi terkait legalitas pondok pesantren di Kabupaten Magelang. Mereka menilai Kemenag belum bersikap tegas terhadap pondok-pondok yang terbukti bermasalah. Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap anak dan perempuan di lingkungan pendidikan agama harus menjadi prioritas. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap mereka yang berlindung di balik simbol keagamaan.Pungkasnya. Jurnalis ( TRM )