Kalbar, Bidik-kasusnews.com Pontianak, Kalimantan Barat — 8 Juli 2025, Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, melakukan kunjungan kerja ke wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat pada Senin hingga Selasa, 7–8 Juli 2025. Dalam kunjungan ini, Jaksa Agung memberikan pengarahan menyeluruh kepada seluruh jajaran Kejaksaan di Kalbar guna memperkuat sinergi kelembagaan, menjaga integritas, dan memastikan penegakan hukum berjalan profesional serta tanpa intervensi. Di hadapan jajaran Kejati, Burhanuddin menyampaikan apresiasi atas kinerja Kejati Kalbar yang dinilai turut andil dalam menjaga citra dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan. Namun ia mengingatkan bahwa tantangan ke depan semakin berat, terlebih saat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan berada di posisi tertinggi dibanding lembaga penegak hukum lainnya, menurut survei terbaru dari Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA. “Ibarat pohon yang tumbuh tinggi, angin yang menerpa pun makin kencang. Kepercayaan ini harus dirawat dengan kerja nyata, bukan retorika,” ujar Jaksa Agung. Burhanuddin juga menyinggung adanya serangan balik dan kritik terhadap keberhasilan-keberhasilan Kejaksaan. Menyikapi hal ini, ia meminta seluruh jajaran tetap fokus, solid, dan profesional dalam bekerja. Kritik harus dijawab dengan data, fakta, dan hasil nyata. Terkait penanganan perkara, khususnya tindak pidana korupsi, Jaksa Agung menegaskan bahwa proses hukum harus ditegakkan secara tegas namun tetap proporsional. Tidak boleh ada diskriminasi hukum, siapa pun pelakunya. “Ingat, semua orang sama di mata hukum. Tidak ada tempat bagi praktik tebang pilih dalam penegakan hukum,” tegasnya. Sebagai penutup, Burhanuddin mengimbau agar jajaran Kejati Kalbar menjaga amanah, bekerja dengan integritas, dan tidak menyia-nyiakan kepercayaan publik yang telah diraih dengan susah payah. Dalam kunjungan kerja ini, Jaksa Agung turut didampingi oleh Kepala Kejati Kalimantan Barat Ahelya Abustam, Kepala Pusat Penerangan Hukum Harli Siregar, Kepala Biro Kepegawaian Sri Kuncoro, Asisten Khusus Jaksa Agung Nurcahyo Jungkung Madyo, serta Asisten Umum Jaksa Agung Yusfidli Adhyaksana.(Agus)
Cilegon, Bidik-kasusnews.com — Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia melaksanakan kegiatan verifikasi terhadap dua aset sitaan milik PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) di kawasan Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Pulo Merak, Kota Cilegon, Banten. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan pengamanan, pengelolaan, dan pemanfaatan aset negara yang tengah dalam proses hukum tetap berjalan optimal.(7/7/2025) Verifikasi dilaksanakan pada Senin (7/7/2025), dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Manajemen, Penelusuran, dan Perampasan Aset, Emilwan Ridwan. Turut hadir dalam kegiatan ini perwakilan dari PT Pertamina (Persero), PT Pertamina Patra Niaga, manajemen serta kuasa hukum PT OTM, tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), serta pejabat dari Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Cilegon. Apa yang Diverifikasi? Dua bidang tanah dan bangunan yang menjadi objek penyitaan adalah: Tanah seluas 31.921 m² beserta bangunan di atasnya dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 119 atas nama PT OTM. Tanah seluas 190.684 m² beserta bangunan dan benda bernilai ekonomis di atasnya dengan SHGB Nomor 32 atas nama PT OTM. Kedua aset tersebut disita oleh penyidik JAM PIDSUS Kejaksaan RI pada 11 Juni 2025 sebagai bagian dari perkara yang kini telah memasuki tahap penuntutan. Mengapa Verifikasi Penting? Menurut Emilwan Ridwan, langkah ini sejalan dengan mandat BPA untuk menjaga tata kelola benda sitaan agar nilai ekonomis dan fungsi aset tetap terjaga. “Badan Pemulihan Aset memiliki tanggung jawab menjaga nilai guna dan nilai ekonomis benda sitaan serta mencegah potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berwenang,” tegasnya. Bagaimana Pengelolaannya? Verifikasi ini juga menjadi bagian dari proses penitipan pengelolaan aset kepada pihak berkompeten, yakni Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sesuai ketentuan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-1/MBU/03/2023 tentang Penugasan Khusus BUMN. Selain itu, tim penilai internal BPA turut dilibatkan untuk melakukan taksiran nilai aset, yang akan menjadi dasar dalam penyusunan strategi pengelolaan aset secara akuntabel dan efisien. Dampak Terhadap Operasional PT OTM? Plt Kepala Pusat BPA menegaskan bahwa proses hukum tidak serta-merta menghentikan kegiatan operasional PT OTM. Dengan adanya pengelolaan resmi, kegiatan distribusi minyak oleh PT OTM yang memiliki peran strategis di wilayah Jawa, sebagian Sumatera, dan Kalimantan Barat tetap berjalan, termasuk jaminan hak-hak karyawan. “Aktivitas usaha tetap berjalan normal hingga diperolehnya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tambahnya. Harapan dan Komitmen Melalui verifikasi ini, diharapkan tata kelola aset negara dapat berlangsung secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab, demi mencegah kerugian negara dan menjaga keberlangsungan usaha yang berdampak pada perekonomian nasional.(Agus) Sumber: Puspenkum kejagung
Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat Minggu-06-Juli-2025 Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, angkat suara merespons pernyataan pihak Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) terkait penanganan kasus dugaan peredaran oli Ilegal diduga palsu yang sebelumnya digerebek oleh tim gabungan Kejaksaan, TNI, dan BAIS di salah satu gudang. Dalam keterangannya kepada media, Dr. Herman menilai penanganan kasus ini seharusnya menjadi prioritas aparat penegak hukum,karena menyangkut delik umum, bukan delik aduan yang menunggu laporan masyarakat. Tim Kejaksaan, BAIS, dan TNI tentu tidak melakukan penggerebekan tanpa alasan. Dugaan beredarnya oli ilegal diduga palsu adalah persoalan serius yang telah meresahkan publik, dan ini jelas merupakan delik umum,” tegasnya pada Minggu, 06 Juli 2025. Menurutnya, polisi memiliki kewajiban hukum untuk bertindak aktif. Dalam konteks delik biasa, penyidik kepolisian memiliki wewenang penuh untuk memulai penyelidikan berdasarkan informasi awal, tanpa harus mengandalkan laporan resmi dari masyarakat atau pemanggilan pihak-pihak yang tidak relevan. Tidak ada relevansinya memanggil ormas atau wartawan untuk diminta keterangan dalam perkara seperti ini. Ini ranah teknis dan yuridis yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyidik,” ujarnya. Lebih lanjut, ia menekankan bahwa dalam kasus delik biasa, penyidik wajib mengelola barang bukti dengan menjunjung tinggi prinsip integritas, transparansi, dan prosedural. Termasuk dalam hal ini, adalah proses pengujian laboratorium terhadap oli ilegal yang diduga palsu. Yang harus melakukan uji laboratorium dan menjelaskan metodologinya adalah pihak penyidik, bukan masyarakat atau wartawan. Pasal 39 KUHAP dan Perkap Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana sudah sangat jelas mengatur soal ini,” jelas Dr. Herman. Ia pun meminta Polda Kalbar untuk tidak ragu menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai hukum acara pidana, tanpa tekanan dari pihak eksternal mana pun. Saya yakin masyarakat tidak perlu menjadi sarjana hukum untuk memahami bahwa ini adalah wewenang polisi. Jangan sampai penanganan perkara ini justru melemahkan kepercayaan publik karena sikap pasif aparat,” pungkasnya. Penegasan ini menjadi peringatan penting agar penanganan perkara dugaan oli ilegal palsu tidak menjadi permainan opini atau tarik menarik kepentingan. Polisi dituntut menjalankan fungsi penyidikan secara ilmiah, sah, dan akuntabel. Sumber : Dr Herman Hofi Munawar Wartawan Ridwan Sandra
Jakarta, Bidik-kasusnews.com — Kejaksaan Agung melalui Tim Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali mengambil langkah tegas dalam penanganan perkara dugaan korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya di industri kelapa sawit. Pada Rabu, 2 Juli 2025, penyitaan uang sebesar Rp1.374.892.735.527 atau Rp1,3 triliun dilakukan di tahap penuntutan, terkait perkara yang melibatkan 12 korporasi raksasa di sektor sawit. Dua kelompok besar perusahaan, yakni Grup Musim Mas dan Grup Permata Hijau, menjadi sorotan utama dalam kasus yang diduga menyebabkan kerugian besar bagi keuangan dan perekonomian negara. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta kajian dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), total kerugian negara akibat perkara ini mencapai lebih dari Rp5,8 triliun. Rincian Kerugian: Grup Musim Mas ditaksir merugikan negara hingga Rp4,89 triliun. Grup Permata Hijau tercatat menyebabkan kerugian sebesar Rp937 miliar. Meski demikian, sebanyak 6 dari 12 korporasi tersebut telah menitipkan uang sebagai bentuk tanggung jawab, dengan total Rp1,37 triliun yang kini resmi disita: PT Musim Mas: Rp1,18 triliun PT Nagamas Palm Oil Lestari: Rp53 miliar PT Pelita Agung Agrindustri: Rp34,6 miliar PT Nubika Jaya: Rp13,7 miliar PT Permata Hijau Palm Oleo: Rp76,4 miliar PT Permata Hijau Sawit: Rp8,4 miliar Penyitaan ini telah mendapat persetujuan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui dua penetapan terpisah pada 25 Juni 2025. Meski Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebelumnya memutus lepas para terdakwa korporasi dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging), Kejaksaan tetap melanjutkan upaya kasasi ke Mahkamah Agung. Penyitaan dana titipan ini kini dimasukkan dalam tambahan memori kasasi, sebagai bentuk kompensasi atas kerugian negara yang timbul. “Langkah ini bagian dari komitmen Kejaksaan untuk memulihkan kerugian negara akibat perbuatan korupsi di sektor strategis seperti industri sawit,” tegas perwakilan JAM PIDSUS. Kasus dugaan korupsi ekspor CPO tahun 2022 ini mencuat sebagai salah satu perkara besar yang menyita perhatian publik, mengingat besarnya dampak terhadap perekonomian nasional dan harga minyak goreng dalam negeri. Kini, publik menunggu hasil pemeriksaan kasasi di Mahkamah Agung yang akan menentukan kelanjutan proses hukum dan upaya pemulihan kerugian negara secara maksimal.(Agus) Sumber : Puspenkum Kejagung
JATENG:Bidik-kasusnews.com SEMARANG —28-juni-2025- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menyiapkan langkah khusus dalam bentuk operasi intelijen untuk mengawal pelaksanaan program strategis nasional Koperasi Merah Putih. Langkah ini bertujuan memastikan program berjalan sesuai aturan, tepat sasaran, serta bebas dari potensi penyimpangan sejak tahap awal. Kajati Jateng, Dr. Hendro Dewanto, menegaskan pengawalan tidak hanya akan dilakukan dari sisi penegakan hukum pidana, tetapi juga melalui pendekatan intelijen, perdata, dan hukum usaha. “Biasanya nanti kalau secara internal, Kejaksaan Tinggi akan membuat satu operasi, tapi istilahnya intelijen tertentu awal-awalnya itu,” ujar Hendro kepada Bidik-kasusnews, Sabtu (28/6/2025) Hendro menjelaskan, program koperasi ini merupakan bagian dari Astacita Presiden dan berpijak pada semangat Pasal 33 UUD 1945 yang menekankan pentingnya peran koperasi sebagai penggerak utama ekonomi rakyat. Menurutnya, pengawalan terhadap program ini tidak bisa hanya dibebankan pada aparat penegak hukum. Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk memastikan implementasi koperasi benar-benar berdampak pada peningkatan kesejahteraan warga. “Pengawalan bukan hanya tugas aparat hukum, melainkan juga seluruh elemen masyarakat. Dukungan publik sangat dibutuhkan agar tujuan koperasi sebagai penggerak ekonomi rakyat tercapai,” katanya. Sebagai bentuk komitmen konkret, Kejati Jateng telah menginstruksikan seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di wilayah Jawa Tengah untuk aktif terlibat dalam pengawalan program ini. Hendro memastikan bahwa arahan tersebut telah disampaikan melalui pertemuan daring dengan para Kajari. Kawal Program Strategis Lain Seperti didketahui, program Koperasi Merah Putih yang digagas pemerintah pusat melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 menargetkan terbentuknya 80.000 koperasi secara nasional. Di tahap awal, setiap koperasi akan mendapatkan dukungan modal sebesar Rp 3 miliar yang disalurkan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dalam bentuk pinjaman. Karena menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), program ini dipandang memerlukan pengawalan berlapis serta mitigasi risiko agar tidak terjadi penyelewengan. “Semua program yang menggunakan dana negara wajib dikawal secara ketat,” tegas Hendro. Tak hanya koperasi, Kejati Jateng juga aktif mengawal pelaksanaan program strategis lain, seperti pengendalian inflasi daerah dan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Keduanya dianggap sebagai bagian penting dari upaya pemerintah dalam membangun fondasi sosial ekonomi yang berkelanjutan dan merata. Dengan pendekatan pengawalan yang menyeluruh, Kejati Jateng berharap seluruh program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dapat memberikan hasil nyata dan berkelanjutan tanpa menyisakan masalah hukum di kemudian hari.(Wely-jateng)
Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat Pontianak, Pada Rabu 25 Juni 2025 sekitar Pukul 19.00 Wib, bertempat di kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, melalui Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat telah menetapkan dan melakukan penahanan kembali 1 (satu) orang tersangka inisial MHN selaku konsultan pengawas dalam perkara dugaan melakukan Tindak Pidana Korupsi pada pekerjaan pengembangan Bandara Udara Rahadi Oesman Ketapang, Kalimantan Barat APBN T.A 2023. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Siju, SH.MH dalam pers riliase menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan yang telah mengumpulkan berbagai alat bukti dan keterangan saksi, yang mengarah pada dugaan kuat keterlibatan tersangka dalam penyimpangan pelaksanaannya dikerjakan tidak sesuai dengan volume dan spesifikasi sebagaimana yang termuat dalam Addendum Pekerjaan Berdasarkan Perhitungan dari Ahli Fisik Bangunan Politeknik Negeri Manado diperoleh Perhitungan, yaitu: Kuantitas, Kualitas, Spesifikasi, Fungsi, Manfaat dan Harga/Nilai Hasil pemeriksaan/perhitungan Kuantitas, Kualitas, Fungsi, Manfaat dan Harga/Nilai, maka dapat disimpulkan Pekerjaan Pengembangan Bandara Udara Rahadi Oesman Ketapang Kalimantan Barat Paket 1 Tahun Anggaran 2023 terdapat ketidak sesuaian Volume dan Mutu antara yang tertera dalam Kontrak dengan yang terpasang. Dengan Nilai Selisih Sebesar Rp. 8.095.293.709,48 (Delapan Milyar Sembilan Puluh Lima Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Sembilan Rupiah Empat Puluh Delapan Sen). Terhadap tersangka dilakukan penahanan berdasarkan ketentuan pasal 21 KUHAP demi kelancaran proses penyidikan dan untuk menghindari kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya. Tersangka mulai hari ini ditahan selama 20 (dua puluh) hari di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pontianak terhitung mulai tanggal 25 Juni 2025 sampai tanggal 14 Juli 2025. Perbuatan Tersangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP Subsidiar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Ahelya Abustam, SH.MH melalui Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, SH.MH, akan berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, akuntabel dan transparan untuk menegakkan hukum yang berkeadilan serta akan senantiasa menjaga kepercayaan publik terhadap kami selaku Aparat penegak hukum. Kami juga menghimbau kepada seluruh pihak untuk turut mendukung proses penegakan hukum yang telah kami lakukan, dengan memberikan informasi yang relevan dan tidak menyebarkan informasi yang bersifat spekulatif maupun menyesatkan. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat akan terus memberikan perkembangan penanganan perkara ini kepada publik secara berkala sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sumber : Kejati Kalbar Wartawan Basori
Jakarta, Bidik-kasusnews.com — Upaya Kejaksaan Agung dalam memburu buronan tindak pidana korupsi kembali membuahkan hasil. Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Informasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.(25/6/2025) Tersangka yang diamankan berinisial AJP, pria berusia 35 tahun yang berprofesi sebagai guru, ditangkap pada Rabu, 25 Juni 2025, di kawasan Jl. Boulevard, Bintaro, Tangerang Selatan. AJP diketahui terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atas penyimpangan pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Ciamis Unit Sudirman pada periode 2021 hingga 2023. Berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan AJP menyebabkan kerugian negara sebesar Rp9.158.660.776 (Rp9,1 miliar). Tersangka yang berdomisili di Dusun Indrayasa, Desa Kawali, Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis itu diamankan tanpa perlawanan dan bersikap kooperatif saat penangkapan berlangsung. Saat ini, AJP telah dititipkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelum diserahkan kepada Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Dalam pernyataannya, Jaksa Agung RI menegaskan pentingnya penegakan hukum yang konsisten terhadap seluruh buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan. Ia juga mengimbau kepada seluruh buron untuk segera menyerahkan diri. “Tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Penegakan hukum harus dijalankan demi kepastian hukum dan keadilan bagi negara serta masyarakat,” ujar Jaksa Agung. Keberhasilan penangkapan AJP menjadi bukti keseriusan Kejaksaan Agung dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi, terutama yang merugikan keuangan negara melalui program-program strategis seperti KUR yang seharusnya mendorong pemulihan ekonomi rakyat.(Agus) Sumber: Puspenkum Kejagung
JATENG:Bidik-kasusnews.com SEMARANG — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah resmi menahan pengusaha sekaligus Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS) berinisial JFS, Rabu (25/6) sore. JFS ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif selama tujuh jam, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan sewa lahan Plaza Klaten periode 2019–2023. Penahanan dilakukan setelah tim penyidik Pidana Khusus Kejati Jateng menemukan bukti yang cukup terkait keterlibatan JFS dalam perkara tersebut. Dalam keterangannya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jateng Arfan Triono menjelaskan, JFS diduga mengelola bangunan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten secara ilegal tanpa melalui mekanisme perjanjian kerja sama resmi. “ JFS merupakan pemilik PT MMS yang ditunjuk secara lisan untuk mengelola bangunan milik Pemkab Klaten tanpa dasar perjanjian tertulis. Selain itu, sebagian area Plaza Klaten digunakan sebagai kantor perusahaannya sendiri tanpa membayar sewa sesuai ketentuan,” jelas Arfan, didampingi Kasi Penyidikan Pidsus Leo Jimmy Agustinus. Tersangka diduga bekerja sama dengan dua pihak lain, yakni BS (yang kini telah meninggal dunia), serta DS, mantan Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan Kabupaten Klaten. Dalam praktiknya, bangunan Plaza Klaten disewakan kepada pihak ketiga oleh JFS, namun hasil sewa tersebut tidak sepenuhnya disetorkan ke kas daerah. “Selama periode 2019 hingga 2022, tersangka hanya menyetorkan sekitar Rp1,3 miliar kepada Pemkab Klaten, padahal nilai taksiran seharusnya mencapai Rp4 miliar,” ungkap Arfan. Akibat perbuatannya, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp14,2 miliar. Sebagian dari potensi kerugian tersebut telah dikembalikan oleh PT MMS yang menitipkan uang pengganti sebesar Rp4,5 miliar ke Kejati Jateng sebagai bentuk tanggung jawab. JFS akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas I Semarang untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, JFS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik masih terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga turut serta dalam praktik pengelolaan aset daerah secara tidak sah ini. Kejati Jateng menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara korupsi yang merugikan keuangan negara dan memastikan bahwa setiap pelanggaran terhadap tata kelola aset publik akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Tim penyidik Pidana Khusus Kejati Jateng menahan Direktur PT MMS berinisial JFS, usai menjalani pemeriksaan intensif selama tujuh jam, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan sewa lahan Plaza Klaten periode 2019–2023, Rabu (25/6) sore.(Wely-jateng) Sumber:humas Kejati jateng
Jakarta, Bidik-kasusnews.com — Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI. Pada Rabu, 25 Juni 2025, Tim Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi penting terkait kasus tersebut. Dua saksi yang diperiksa masing-masing berinisial IMR, yang menjabat sebagai Kasubag Perencanaan Penyusunan Anggaran I Biro Perencanaan Kerja Sama Luar Negeri Kemendikbudristek tahun 2019, serta HC, yang diketahui merupakan Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemendikbudristek tahun 2020. Keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi atas dugaan penyimpangan Program Digitalisasi Pendidikan yang berlangsung pada periode 2019 hingga 2022. “Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi pemberkasan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek,” demikian keterangan resmi dari Kejaksaan Agung. Seperti diketahui, Program Digitalisasi Pendidikan menjadi salah satu program prioritas pemerintah yang bertujuan meningkatkan akses serta kualitas pendidikan melalui teknologi. Namun, dalam perjalanannya, program ini diduga sarat penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara. Kejaksaan Agung belum mengungkapkan detail hasil pemeriksaan kedua saksi tersebut, namun penelusuran terhadap dugaan korupsi ini akan terus berlanjut hingga semua pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku. Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi, khususnya di sektor strategis seperti pendidikan.(Agus) Sumber: Humas Kejagung
Bidik-kasusnews.com,Kubu Raya Kalimantan Barat Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, turun langsung memimpin sidak di lokasi gudang penimbunan puluhan ribu liter oli ilegal diduga palsu di Jalan Extra Jos, Desa Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Senin sore (23/06/2025). Sidak ini merupakan tindak lanjut dari penggerebekan gudang tersebut pada Jumat (20/06/2025) lalu, yang dilakukan aparat gabungan dari Kejaksaan, BAIS, BIN, Intel AL, Intel AU, Intel Brimob, dan Intel Kodam XII/Tpr. Didampingi tim aparat dan perwakilan Pertamina Pusat beserta kuasa hukumnya, Krisantus memastikan barang bukti oli ilegal yang ditemukan tetap utuh dan dijaga ketat agar tidak berpindah tangan. “Jangan biarkan hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Ini persoalan serius, siapa pun di balik kasus ini harus diusut hingga tuntas,” tegasnya saat memantau langsung penyegelan tiga gudang berisi drum oli berlabel Pertamina yang diduga palsu. Wakil Gubernur juga mendesak Pertamina Pusat untuk bertanggung jawab dan segera menindaklanjuti kasus ini. “Pertamina jangan bermain-main. Sebagai pemilik merek, mereka harus proaktif memastikan produk mereka tidak dipalsukan dan merugikan masyarakat,” tambahnya. Sempat terjadi ketegangan saat tim BAIS meminta aparat membuka salah satu pintu gudang untuk memastikan isinya. Meski awalnya aparat Krimsus Polda Kalbar menolak, berkat mediasi akhirnya pintu gudang berhasil dibuka dan Wakil Gubernur melihat langsung barang bukti oli diduga palsu di dalamnya. Penggerebekan hingga sidak berlangsung tanpa kehadiran pengusaha berinisial E.CU. sebagai pemilik gudang maupun perwakilan perusahaannya. Hanya seorang penjaga gudang berinisial A sempat terlihat, kemudian meninggalkan lokasi. Publik pun mempertanyakan tanggung jawab pemilik dan menuntut pengusutan mendalam, terutama karena terdapat indikasi pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen, UU Pajak, UU Pencucian Uang, hingga UU Pemalsuan Merek Dagang. Krisantus dan aparat gabungan menegaskan komitmen untuk memberantas peredaran barang ilegal dan oli palsu di Kalbar hingga ke akar-akarnya. Ia menambahkan, “Pengusaha nakal dan siapa pun oknum yang melindungi bisnis ilegal ini harus diusut dan ditindak tegas agar kasus serupa tak terulang dan kepercayaan publik terhadap hukum kembali pulih.” Hingga berita ini ditulis, tim awak media 24 Juni 2025, Media nasional masih berupaya mendapatkan keterangan lebih lanjut dari pihak terkait, termasuk pemilik gudang yang belum dapat dihubungi. Sumber : Wagub Kalbar Dan Tim Gabungan Aparat Penegak Hukum Penulis:JN// Aktivis98 Editor Basori